Untuk pendaftaran, silahkan klik >> Form Pendaftaran
Kamis, 11 Desember 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Webinar Urun Rembug Manusia dan Lingkungan dengan tema “Ancaman Krisis Ekologi di Sebayang Pembangunan” yang dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung Sugeng Martopo dan melalui Zoom Meeting serta live streaming Youtube.
Seminar dilaksanakan dalam dua sesi, Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan dan sumber daya alam yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM periode 2024-2025, Prof. Dr. Eko Teguh Paripurno, M.T selaku Guru Besar Manajemen Kebencanaan Geologi UPN Yogyakarta, Prof. Hitoshi Ushijima, Ph.D selaku Guru Besar Chuo University Tokyo Japan dan Dr. Suharman, M.Si selaku Ahli Senior AMDAL PSLH UGM, acara Webinar tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 3 jam yang di moderatori oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M..
Senin (11/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Penyusun Amdal Bauran Angkatan ke-92 yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus – 4 September 2025 yang dilaksanakan secara offline dan online dan merupakan Pelatihan Bauran pertama yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan pelatihan yang offline dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM pada tanggal 19 Agustus – 4 September 2025 dan yang online secara Zoom Meeting pada tanggal 11-16 September 2025, pelatihan yang diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dan dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu (13/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diminta sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Limba B3) Usaha Jasa Pariwisata di Kota Yogyakarta yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. DLH Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Deni Pranowo, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Limba B3) Usaha Jasa Pariwisata”.
Senin (4/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusunan UKL-UPL angkatan ke-57. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 21 orang. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintahn, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM.
Pelatihan Penyusunan UKL-UPL ini terdapat beberapa materi yang diajarkan yaitu seperti pengertian, proses, dan manfaat UKL-UPL, dampak pada komponen kesehatan masyarakat, proses penapisan kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta kewenangan pemeriksaan UKL-UPL, dampak pada komponen biologi, sosekbud, transportasi, geofisikim dan hidrologi, pemeriksaan UKL-UPL, kemudian terdapat praktek penyusunan UKL-UPL, dan presentasi UKL-UPL.
Senin (21/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan Dasar Amdal In House Training (IHT) Angkatan ke-194 yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari karyawan atau staff PT. Solusi Bangun Indonesia, kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Senin (4/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Auditor Lingkungan Angkatan ke-34 yang dilaksanakan pada tangga 4 – 9 Agustus 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu (23/07) pukul 15.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Tim Tribun Jogja mengadakan audiensi terkait potensi dalam pengembangan konten edukatif terkait isu lingkungan yang dilaksanakan di Ruang Kepala PSLH UGM. Perwakilan dari Tribun Jogja dihadiri oleh 3 orang yang terdiri dari Pimpinan Tribun Jogja yaitu Danang Purwoko, dan 2 Staf yaitu Dyah Puspita dan Ratu Intan sedangkan perwakilan dari PSLH dalam acara audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si, Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D dan staf Sekretariat di PSLH UGM.
Jumat (4/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Talkshow Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang diadakan oleh Perkemahan Wirakarya DIY Tahun 2025 di Kampung Pramuka Sokorojo Desa Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo. Perkemahan Wirakarya DIY mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Aacara ini berlangsung selama Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Talkshow Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup”.
Senin (14/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Penilai Amdal Angkatan ke-95 yang dilaksanakan pada tangga l 4 – 26 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr.Endang Astuti, M.Si.
Sabtu (12/07) pukul 09.00 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Pemilihan dan Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga menjadi Pupuk Kompos di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah oleh KKN-PPM UGM Suluh Buayan 2025, KKN-PPM UGM Suluh Buayan melaksanakan KKN di Desa Wonodadi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. KKN-PPM UGM mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan pemanfaatan limbah rumah tangga”.
Senin (30/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal Angkatan ke-193 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni – 05 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr.Endang Astuti, M.Si.
Kamis, 26 Juni 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bulan Juni ini maka PSLH UGM mengadakan Seminar dan Workshop yang membahas terkait “The Power of Pictures: Storytelling for Sustainablity Action”. Seminar kali ini dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diadakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dengan mengadakan kegiatan lomba fotografi dengan tema Anak Muda dan Plastik yang kemudian dikemas dalam acara Seminar dan Workshop dengan pembahasan mengenai teknik fotografi dan makna foto dalam kehidupan sehari-hari.
Senin (16/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-dasar Amdal angkatan ke-192. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 60 orang sehingga diadakan dalam 2 kelas yaitu kelas A dan B. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintah, konsultan lingkungan, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan Dasar-dasar Amdal melalui platform Zoom Meeting dan juga dihadiri secara daring oleh Koordinator Pelatihan yaitu Endang Astuti.
Selasa (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara angkatan ke-9. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 9 orang 5 diantaranya mengikuti sertifikasi. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintahn, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara angkatan ke-9 melalui platform Zoom Meeting.
Selasa (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Pengendalian Pencemaran Air Angkatan ke-14 yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Juni 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 9 peserta dan 5 peserta mengikuti sertifikasi yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Senin (26/05) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Australia yang bernama Ms. Elena Rose yang didampingi oleh salah satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH UGM yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Nindy Nur Huda dan Nur Halimah. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Senin (26/05) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan PROPER angkatan ke-10. Pelatihan PROPER dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 5 orang. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi dan individu dari wilayah yang berbeda. Pada tanggal 26 Mei 2025, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan PROPER angkatan ke- 10.
Pelatihan PROPER merupakan pelatihan pertama online dalam rangkaian pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh PSLH UGM. Dalam pelatihan PROPER ini terdapat beberapa materi yang diajarkan yaitu Pengertian, Proses, Manfaat Proper, Sistem Management Lingkungan, Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Penurunan Beban Pencemaran Air dan Efisiensi Air, Efisiensi Energi, Penurunan Emisi, Keanekaragaman Hayati, DRKPL, Life Cycle Assessment (LCA), Perhitungan Life Cycle Assessment, Kebencanaan, Community Development.
Senin (26/05) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Keanekaragaman Hayati Angkatan ke-9 yang dilaksanakan diakhir bulan Mei 2025 dan merupakan Pelatihan offline pertama yang diadakan oleh PSLH UGM di tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 9 peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu dan Kamis (7-8/05) pukul 10.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau mengadakan diskusi terkait adanya pembahasan penyusunan Dokumen Naskah Akadamik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Malinau dihadiri oleh 3 orang yang terdiri dari perwakilan staf di bidang lingkungan yaitu Wahyudi Hari .P., St. Adhitya, dan Yuliana sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si, Koordinator Bidang Penelitian yaitu Ahsan Nurhadi., M.Eng serta beberapa staf Peneliti di PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-11, yaitu ‘Kota dan Komunitas Berkelanjutan’ dalam hal ini melalui “Pembahasan Penyusunan Dokumen NA RAPERDA dan IKPLHD”.
Jumat, 25 April 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Bumi di Bulan April ini maka PSLH UGM mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Tangisan Kartini di Sirkus Eksploitasi”. Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan yang bekerja di Pekerjaan dari sektor informal.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Indrayanti, S.Psi., M.Si., Ph.D. beliau adalah Dosen Fakultas Psikologi UGM acara ini dimoderatori oleh Staff PSLH UGM yaitu Indha Marta Raharja. Podcast ini dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Hari ini (17/04), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) merayakan momen istimewa yang menggabungkan dua perayaan besar, yaitu Dies Natalis dan Syawalan Idul Fitri tahun 1446 Hijriah. Acara yang penuh keakraban, nostalgia dan saling bermaafan tersebut diadakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Sugeng Martopo, PSLH UGM. Mengundang sejumlah civitas akademika yang menjadi Tenaga Ahli di PSLH UGM, Pusat Studi lain di UGM, hingga karyawan terdahulu yang sudah menyelesaikan tugasnya di PSLH UGM.

Acara dimulai dengan hiburan berupa musik live yang dibawakan langsung oleh staf PSLH UGM. Dilanjutkan dengan pemutaran video Kaleidoskop dan kenangan serta kesan pesan dari Kepala PSLH terdahulu yang membawa semua tamu untuk menyusuri perjalanan PSLH UGM dari waktu ke waktu. Selain sebagai sebuah kenangan, sejarah dari masa lampau tentu saja menjadi pijakan penting bagi generasi penerus dalam melanjutkan perjuangan di bidang lingkungan hidup. Usai menyusuri perjalanan PSLH UGM melalui video, para staf PSLH UGM menyajikan sebuah lagu bertajuk kebersamaan, yang berjudul ‘Rumah Kita’ ciptaan Ian Antono (God Bless). Hadirnya lagu tersebut membuat suasana semakin hangat disertai riuh redam perasaan haru dari masing-masing tamu yang telah menjadikan PSLH sebagai ‘Rumah’.
Plastik merupakan entitas penting dalam kehidupan manusia. Kemunculannya pada tahun 1862 yang diinisiasi oleh seorang ilmuwan Inggris bernama Alexander Parkes dengan penemuan Parkesine menjadi solusi saat itu di tengah tingginya penebangan hutan akibat dibutuhkannya kertas untuk kemasan. Inovasi ini berkembang lebih lanjut pada tahun 1907, ketika Leo Hendrik Baekeland menciptakan Bakelit, plastik sintetis pertama yang tahan panas dan mulai digunakan secara luas dalam industri. Sejak saat itu, berbagai jenis plastik terus ditemukan, termasuk PVC oleh Eugen Baumann, Nilon oleh Wallace Carothers (1935), hingga plastik modern yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari (Bahraini, 2020). Lahirnya plastik yang memiliki durabilitas cukup tinggi sebetulnya merupakan jawaban supaya setiap plastik yang tercipta di bumi ini dapat dipakai berulang kali. Namun saat ini plastik justru menjadi momok di seluruh sudut bumi mengingat degradasinya di alam memakan waktu hingga ratusan tahun. Jadilah bumi ini penuh sampah plastik yang kita gunakan hanya beberapa menit saja.
Senin (03/03) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementerian BAPPENAS dalam Rapat Kick-off Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati Ekoregion Maluku dan Jawa sebagai salah satu perwakilan dari Perguruan Tinggi. Dalam acara tersebut, Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti mewakili PSLH UGM hadir secara daring melalui zoom meeting. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-17, yaitu ‘Kemitraan untuk Mencapai Tujuan’ dalam hal ini guna mencapai tujuan dalam konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui forum “Rapat Kick-off Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati Ekoregion Maluku dan Jawa”.
Kamis hingga Jum’at (27-28/02) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementerian BAPPENAS dalam forum Knowledge Sharing Green Academy Learning Assessment sebagai salah satu perwakilan dari Perguruan Tinggi. Dalam acara tersebut, Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti mewakili PSLH UGM hadir secara langsung di Hermitage, Jakarta Pusat. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui Forum “Knowledge Sharing Green Academy Learning Assessment”.
Kamis, 27 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Anggaran Dipangkas, Lingkungan Kian Cemas”. Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait pemangakasa anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup yang akan berdampak kepada lingkungan karena anggaran yang di pangkas tersebut.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. beliau adalah Dosen Fakultas Hukum UGM acara ini dimoderatori oleh Staff PSLH UGM yaitu Indha Marta Raharja dan Galih Dwi Jayanto. Podcast ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
“Tidak Ada Sampah Sejak dari Rumah: Podcast Spesial Hari Peduli Sampah Nasional di Yoso Farm” – SDGs
Rabu, 19 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Tidak Ada Sampah Sejak dari Rumah: Podcast Spesial Hari Peduli Sampah Nasional di Yoso Farm” acara Podcast ini untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari 2025 mendatang, sehingga Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan yang baru kepada masyarakat terkait penanganan sampah organik dan sampah rumah tangga agar dapat dimanfaatkan kembali menjadi barang yang bermanfaat untuk lingkungan khususnya.
Selasa (11/02) pukul 09.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan pengembangan jaringan dari Yayasan Auriaga Nusantara dan Yayasan SHEEP Indonesia merupaka organisasi non pemerintah (NGO) yang memiliki mandat di bidang kesehatan, pendidikan, kelestarian lingkungan dan perdamaian. Dalam konteks pelaksanaan mandat di bidang kelestarian lingkungan, Yayasan Auriaga Nusantara dan Yayasan SHEEP Indonesia melakukan kunjungan ke Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari Yayasan AURIAGA dan Yayasan SHEEP Indonesia di hadiri oleh 11 orang dari berbagai divisi salah satunya ada Pembina yang hadir dalam kunjungan tersebut sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si dan Koordinator Bidang Penelitan yaitu Ahsan Nurhadi, M.Eng dan beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu, 5 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Apa Kabar Antarktika?” acara Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan yang baru kepada masyarakat terkait kondisi Antarktika dan ekosistem lingkungan yang ada disana.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Hanifrahmawan Gerry Utama yang berasal dari Ilmuwan Muda Indonesia dalam Russian Antarctica Expedition (RAE) acara ini dimoderatori oleh Peneliti PSLH UGM yaitu Galih Dwi Jayanto. Podcast dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Jumat (03/01/25) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM telah menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Akreditasi Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang di tandatangai oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah memiliki akreditasi oleh Menteri. Sehingga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang sudah ditetapkan sebagai LPK AMDAL sudah layak untuk menjadi Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun AMDAL. Hal ini juga sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kegiatan Pelatihan Penyusunan AMDAL”.
Krisis iklim semakin menjadi-jadi. Snowcap di Gunung Fuji tak kunjung memamerkan kecantikannya hingga akhirnya 6 November 2024 muncul kembali. Kemunculannya terlambat hampir satu bulan, di luar kebiasaannya yang selalu muncul awal Oktober sejak 130 tahun lalu. Indonesia pun demikian, dengan satu-satunya salju di Puncak Cartenz, kini terancam hilang akibat mendidihnya bumi yang melelehkan es di atasnya.
Emission Gap Report 2024 menunjukkan bahwa emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mencapai rekor tertinggi sebesar 57,1 GtCO2e pada tahun 2023. Angka tersebut meningkat sebesar 1,3 persen (0,7 GtCO2e) dari tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa upaya penurunan emisi yang dilakukan saat ini masih belum efektif dalam mengurangi emisi GRK. Para ilmuwan pun menekankan bahwa kebijakan saat ini dianggap belum mampu membatasi pemanasan global di bawah 1,5°C atau 2°C sesuai Perjanjian Paris.
Pada tanggal 12 Desember 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi berjudul “World Lake Day”, melalui Resolusi A/79/L.39 yang menetapkan setiap tahun setiap tanggal 27 Agustus sebagai peringatan Hari Danau Sedunia. Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau.
Sebelumnya Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA) telah mengeluarkan Resolusi 5/4 yang berjudul “Pengelolaan danau berkelanjutan” pada tanggal 2 Maret 2022, yang menegaskan pentingnya pendekatan terpadu, lintas sektoral, kolaboratif dan terkoordinasi, di semua tingkatan, dalam pengelolaan dan perlindungan danau. Resolusi tersebut merupakan wujud pengakuan secara global, bahwa Danau, Waduk, atau Telaga adalah salah satu ekosistem perairan yang harus dilindungi dan dipulihkan serta dilestarikan.
Jumat (29/11) pukul 13.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal Inkalindo yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari LSK Amdal Inkalindo dihadiri oleh 3 orang yaitu Prof. Dr. Ir. Mariana., M.Sc selaku Penguji Penyusun Amdal, Dr. Poerna Sri Oetari, S.Si., M.Si selaku Penguji Penyusun Amdal dan Kabid Administrasi yaitu Anggita Diva, S.Si, sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno., S.Si., M.Si, Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si dan beberapa staf di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Pada suatu malam yang lelap, tepanya 40 tahun yang lalu, sebanyak 40 ton gas beracun metil isocyanate (MIC) terlepas dan meracuni udara di sekitar daerah Bhopal, Madhya Pradesh, India. Ketika kebocoran terjadi, awan gas beracun memenuhi jalan dan memasuki rumah-rumah penduduk. Banyak orang berlarian keluar rumah untuk mencoba menjauh dari gas tersebut, tetapi semakin banyak mereka menghirupnya, semakin banyak zat kimia tersebut memenuhi paru-paru mereka, merusak mata, paru-paru, otak, dan sistem tubuh lainnya.
Rabu (4/12) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Amerika yang bernama Mr. Adarsh Srinivasan yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto dan Faisol Rahman. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu (21/11) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Australia yang bernama Mr. Jonathan Gilbert yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto dan Faisol Rahman. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis (21/11) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan undangan untuk menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Tata Lingkungan dan Refreshment Lembaga Uji Kelayakan dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK). Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang diwakili oleh Dr.rer.nat Ir Doni Prakasa Eka Putra, S.T., M.T. selaku Tenaga Ahli PSLH UGM dan Dr. Suharman, M.Si selaku Tenaga Ahli menghadiri acara Rapat Koordinasi menjadi tersebut menjadi narasumber dengan tema Tata cara prakiraan dan evaluasi holistik dan diskusi yang dipaparkan oleh Pak Doni sedangkan Pak Suharman memaparkan materi dengan tema mengenai Tata cara rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilaksanan di Ruang Rapat Hotel Grand Mercure, Yogyakarta. Peserta rapat yang hadir diundang dari berbagai instansi/lembaga/unit kerja dengan undangan masing-masing satu peserta tiap unit kerja.
Kamis (19/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Ibu Miranda Adihimawati, S.Si., M.Si selaku Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Berkualitas’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Resiko”.
Senin (18/11) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Deni Pranowo, M.Si selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-3, yaitu ‘Kehidupan Sehat dan Sejahtera’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta”.
Rabu (13/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta dalam acara Penyegaran Substansi Penilaian Analisis Dampak Lingkungan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Dr. Endang Astuti, M.Si selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Penyegaran Substansi Penilaian Analisis Dampak Lingkungan”.
Senin (4/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM menjadi Narasumber dalam acara Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha atau Kegiatan Industri Asphalt Mixing Plant oleh CV. Mitra Karya Sejati yang berlokasi di Dusun Pantimulyo RT. 001 RW. 001, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang dilaksanakan secara daring. DLH Kabupaten Blitar mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Taufik Abdillah Natsir, S.Si., M.Sc., Ph.D selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi”.
Selasa (3/09) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan undangan untuk paparan laporan akhir kajian alokasi beban pencemar Sungai Mentaya tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pekerjaan penyusunan Dokumen Kajian Alokasi Beban Pencemar Sungai Mentaya. Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang diwakili oleh Galih Dwi Jayanto, M.Sc selaku peneliti dan Denny Setyawan S.Si selaku asisten peneliti menghadiri acara validasi dan pemaparan mengenai hasil kajian alokasi beban pencemaran Sungai Mentaya yang dilaksanan di Hotel Midtown Xpress Sampit Kotawaringin Timur. Peserta lain berasal dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Bidang Tata Lingkungan; Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Bidang Pengebdailan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; Staff Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah; Staff Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Staff Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Staff Puskesmas Ketapang I dan II; Staff Puskesmas Baamang I dan II; Staff PT. Pertamina – Fuel Terminal Sampit; Staff PT. Sukajadi Sawit Mekar Bagendang; Staff PT. Wilmar Nabati Indonesia; Staff Aquarius Boutique Hotel Sampit dan Staff Hotel Midtown Express Sampit.
Selasa (22/10) pukul 13.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Kalimantan Tengah di hadiri oleh 4 orang yaitu dari Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset yaitu Endang Sarah, S.Hut, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yaitu Noviany Sintha, ST., M.Si, Analisis Lingkungan Hidup yaitu Juan Kristiawan, ST dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama yaitu Nur Cholis Majid, ST sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Peneliti PSLH yaitu Galih Dwi Jayanto, M.Sc dan Bagian Keuangan yaitu Retno Wulandari, S.E., Ak. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis, 10 Oktober 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan surat permohonan sebagai Pengajar kegiatan Training of Trainers (ToT) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) angkatan I Tahun 2024 yang di adakan oleh Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) menugaskan Bapak Ahsan Nurhadi, S.Si., M.Eng selaku Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Berkualitas’ dalam hal ini melalui “Training of Trainers KLHS”.
Kamis, 10 Oktober 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Plastik Bikin Sakit” acara Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait permasalahan plastik yang saat ini sering digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D. yang berasal dari Fakultas Pertanian UGM acara ini dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja. Poles dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah lembaga pendidikan yang menjadi salah satu penyedia ruang hijau (privat) yang penting di kawasan perkotaan, yang sering kali kekurangan ruang terbuka hijau. Taman Wisdom park (Taman kearifan) UGM misalnya, dengan luasan mencapai 6 hektar telah menjadi salah satu lahan konservasi keanekaragaman hayati ex-situ terluas di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berbagai jenis tanaman yang tumbuh di lahan RTH UGM akan dapat memastikan, berbagai tanaman tersebut dilindungi dan dipelajari untuk generasi mendatang.
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM berkontribusi dalam Project JICA mengenai Penelitian Hutan Mangrove
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan surat permintaan dukungan dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si dalam surat tersebut meminta Prof. Djati sebagai Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan project JICA dalam kegiatan penelitian Hutan Mangrove di Teluk Bonoa, Bali. Prof. Djati bersama tim lainnya melakukan Survey mengenai Penelitian Hutan Mangrove yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 September 2024 di Bali. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-13, yaitu ‘Aksi Iklim’ dalam hal ini melalu Penelitian Hutan Mangrove.
Atmosfer sangat penting bagi kehidupan di Bumi. Atmosfer menyediakan oksigen yang kita hirup, karbon dioksida untuk pertumbuhan tanaman melalui fotosintesis, ozon untuk menyerap radiasi ultraviolet yang merusak dari matahari, serta lapisan rumah kaca berupa uap air dan karbon dioksida untuk mempertahankan suhu layak huni yang diperlukan untuk menopang kehidupan di Bumi. Selain itu, atmosfer juga mengandung berbagai macam jenis pencemar, atau polusi udara yang hadir dalam jumlah jejak dan tingkatnya sangat bervariasi dalam ruang dan waktu.
Jumat, 6 September 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Workshop yang membahas terkait “Penulisan Policy Brief untuk Kebijakan Lingkungan” acara workshop ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan kemampuan staf Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam menyusun dokumen Policy Brief, dan menambah wawasan bagi sobat lestari dalam kegiatan penulisan policy brief.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang kepenulisan policy brief yaitu Nurhadi Susanto, yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, workshop dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit. Acara tersebut berlangsung secara hybrid yang dimoderatori oleh Staf Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Galih Dwi Jayanto.
Jumat, 6 September 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Focus Group Discussion yang bertema “Pemetaan Potensi Karbon Biru sebagai Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kepulauan Kei Maluku Tenggara”. Tema tersebut membahas terkait potensi karbon biru yang ada di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara. Hal tersebut sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang ada di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang karbon yaitu Pramaditya Wicaksono, Dosen Fakultas Geografi UGM dan Tyas Ikhsan Hikmawan, Dosen dari Fakultas Biologi UGM. Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60-90 menit. Acara tersebut berlangsung secara hybrid yang dimoderatori oleh Staf Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Galih Dwi Jayanto.
Ramainya demonstrasi penolakan atas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terjadi di seluruh tanah air, kembali mengingatkan kita atas polemik dalam proses Pengesahan Revisi RUU Konservasi oleh DPR, pada awal bulan juli 2024 lalu.
Dimana pada tanggal 9 Juli Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dalam Rapat Paripurna DPR. Kemudian tanggal 7 Agustus Sekertariat Negara kemudian mengumumkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU “Perubahan” Konservasi).
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang sebagai Narasumber dalam acara Raimuna Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang diadakan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY dalam hal ini Dewan Kerja Pramuka dan Pramuka Pandega DIY pada tanggal 22 s.d 25 Agustus 2024, dalam kegiatan Raimuna tersebut diadakan seminar “Seminar Peduli Lingkungan” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 dan kegiatan “Ketrampilan Pengolahan Sampah” yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Seminar Peduli Lingkungan” dan “Ketrampilan Pengelolaan Sampah”.
Karst membentang seluas 12% di permukaan bumi. Bentang alam karst terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/ atau dolomit. Istilah karst awalnya digunakan untuk menggambarkan wilayah batu kapur di perbatasan Slovenia dan Italia, namun kini secara luas digunakan oleh ahli geosains dan pihak lain untuk menunjukkan wilayah dengan bentang alam dan hidrologi khas yang dikembangkan pada batuan dengan kelarutan tinggi. Karakteristik khas tersebut dicirikan melalui pergerakan air bawah tanah di sepanjang aliran (channels) yang semakin membesar karena pelarutan batuan; bila jalur aliran tersebut semakin membesar untuk aliran turbulen (umumnya pada lebar rongga sekitar 10 mm), jalur aliran tersebut disebut saluran (conduits). Seiring berjalannya waktu, beberapa saluran air semakin membesar menjadi lorong-lorong yang dapat dijelajahi manusia, yang disebut gua.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah instrumen yang sangat penting dalam proses pembangunan. Sebagai “guardian”, instrumen Amdal bertujuan untuk mencegah atau mengendalikan dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan hidup. Amdal yang diperkenalkan pertama kali di Amerika melalui Kebijakan Lingkungan Amerika/ NEPA pada tahun 1969 telah berkembang pesat dan menjadi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang diterapkan secara universal hampir di seluruh dunia. Sebuah survei terhadap 197 yurisdiksi menemukan bahwa Amdal telah diterapkan setidaknya di 183 yurisdiksi sebagai bagian dari sistem tata kelola lingkungan hidup mereka, atau sekitar sembilan puluh tiga persen.
Kamis (26/07) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM menerima kunjungan kerja dari Autoridade Nacional de Licensiamento Ambiental, Instituto Publico (ANLA.IP) Timor Leste yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari ANLA.IP di hadiri oleh Presiden ANLA.IP yaitu Ir. Maximiano Maria Gusmao de Oliveira dan General Coordinator for Environment ANLA.IP yaitu Alves Gomes Martins. Sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D. dan Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. serta beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.
Selasa (15/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM melakukan audiensi dan koordinasi terkait rencana Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. PSLH UGM melakukan audiensi dan koordinasi ke Yayasan Lingkungan Setempat yaitu Emvitrust Indonesia dan ke Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi.
Audiensi dan koordinasi di adakan di Banyuwangi pada hari Selasa dan Rabu dengan perwakilan dari PSLH UGM yaitu dari Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Emvitrust sebagai lembaga yayasan sosial yang bergerak di bidang lingkungan dan pariwisata berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat lokal berpotensi menjadi partner strategis PSLH UGM dalam melaksanakan Pengabdian Masyarakat. Selain itu Tim Pusat Studi Lingkungan Hidup juga melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi untuk mendapatkan informasi-informasi terkait permasalahan lingkungan yang membutuhkan penanganan di Kabupaten Banyuwangi
Kamis (18/07) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Amerika yang bernama Ms. Georgina Harley-Cavanough yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto, Faisol Rahman, dan Rahula Hendro. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Indonesia membutuhkan para pejuang lingkungan hidup, karena kita berlomba untuk mencegah dan menanggulangi tiga krisis planet (triple planetary crises), yang tak terelakkan dalam menjalani proses pembangunan. Telah banyak tindakan yang dilakukan oleh individu atau organisasi untuk mengambil langkah berani, dengan melindungi dan melestarikan lingkungan hidup serta mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka telah memimpin dengan memberi contoh, menantang perilaku, dan menginspirasi seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Spirit perlindungan lingkungan yang dipancarkan oleh para pejuang lingkungan diharapkan menjadi pendorong bagi cita-cita Indonesia, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/ SDGs).
Selasa, 9 Juli 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-43 ini, isu yang dibahas kali ini yaitu terkait bagaimana kita bisa lolos dalam program hibah publikasi dengan judul “Strategi Jitu Lolos Publikasi Jurnal Bereputasi Hibah Publikasi PSLH UGM”.
Mendatangkan narasumber yang lolos publih tercepat di Jurnal Internasional dan Prosiding Seminar Internasional dimoderatori oleh Tenaga Ahli PSLH UGM yaitu Iqmal Thahir, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Tim penelitian kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Griffith University dan Southern Cross University berhasil membuat suatu penemuan penting terkait lukisan gua di wilayah Sulawesi, Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian berjudul, “Narrative cave art in Indonesia by 51,200 years ago” yang dipublikasikan dalam jurnal nature tersebut, diyakini seni cadas (rock art) yang menggambarkan tiga figur menyerupai manusia sedang berinteraksi dengan seekor babi hutan, adalah lukisan gua tertua yang pernah ditemukan hingga saat ini.
Ekonomi seringkali ditabrakkan dengan ekologi karena seiring pertumbuhannya ekonomi dianggap memiliki dampak ikutan negatif terhadap lingkungan hidup. Hal tersebut memang tidak bisa terhindarkan apabila manusia masih menggunakan sistem perekonomian linear. Pada sistem ekonomi linear, kita terbiasa mengambil material dari bumi, menggunakannya untuk menciptakan sebuah produk, tetapi kemudian juga membuangnya sebagai sampah kembali ke bumi. Berbeda dengan sistem perekonomian yang menekankan pada nilai keberlanjutan seperti ekonomi sirkular dan ekonomi donat.
Kamis (27/06) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari Bakamla di hadiri oleh 4 orang yaitu dari Direktur Kebijakan Kamla yaitu Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR, Analisis Kebijakan Ahli Madya yaitu Gontri Nopel, S.Pd., M.A.P, Analisis Kebijakan Ahli Muda yaitu Nurman Arifin, S.Pd, dan bagian Pengadministrasi Umum sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Penelitan yaitu Ahsan Nurhadi, M.Eng dan beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu, 5 Juni 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup Internasional. Pada kesempatan kali ini kita akan mengadakan Talkshow dengan tema yang menarik yaitu ” Land Restoration, Desertification and Drought Resilience “.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang Lingkungan dan sumber daya alam yaitu Prof. Dr. Eko Haryono, M.Si. dari Dosen Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. rer. nat. Junun Sartohadi, M.Sc. dari Dosen Fakultas Pertanian UGM, dan Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si. selaku Kepala PSLH UGM yang dimoderatori oleh Sekretaris PSLH yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A, Ph.D., acara Talkshow tersebut dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Selasa (4/06) 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mengadakan Konsultasi Publik pertama terkait adanya pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. Acara Konsultasi Publik tersebut dihadiri seluruh pemangku kepentingan terdiri dari tim penyusun KLHS RPJMD yaitu PSLH UGM, tim verifikator KLHS Provinsi DIY, dan seluruh SKPD sektor Ekonomi, Hukum, Sosial, dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sleman yang berjumlah sekitar 80 orang. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-13, yaitu ‘Penanganan Perubahan Iklim’ dalam hal ini melalui “Konsultasi Publik-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2024 Bersama PSLH UGM”.
Pada awal bulan Juni Tahun 2024 ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan yang mendorong pengurangan limbah dalam penyajian makanan dan minuman di lingkungan kampus UGM. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6627/UN1.P4/PL.00.00/2024 tentang Upaya Pengurangan Limbah Dalam Penyajian Makanan Dan Minuman Pada Pesanan Konsumsi Di Universitas Gadjah Mada.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM tersebut, mendorong pengurangan sampah kemasan dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada aplikasi sistem pengadaan barang/jasa tahun 2024.
Jumat (31/05) 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan bimbingan teknis terkait adanya pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen. Acara Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Kepala DLH dan Staf yang ikut serta dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, sedangkan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) dalam acara bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Tim Bidang Penelitian PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”. Acara Bimbingan Teknis tersebut berlangsung secara interaktif antara peserta Bimtek dari DLH Kabupaten Kepulauan Yapen dan perwakilan dari tim peneliti PSLH UGM.
Selasa, 4 Juni 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-42 ini, isu yang dibahas yaitu terkait bagaimana kita bisa mengelola sampah dengan baik agar dapat menghasilkan rupiah oleh karena itu tema podcast kali ini “Setor Sampah, Dapat Rupiah”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang pengelolaan sampah yaitu Mbak selaku Founder Daur Resik yang dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Universitas Gadjah Mada (UGM), diwakili oleh peneliti Pusat Studi Energi, Pusat Studi Lingkungan Hidup, Fakultas Teknik dan Fakultas Geografi bekerja sama dengan Artha Graha Peduli (AGP) dan Forum Peduli Mangrove Bali (FPM-B) menggelar workshop Side Event World Water Forum (WWF) ke-10 yang bertajuk “Water-Energy Nexus, Achieving SDGs” di Telaga Waja, di Tanjung Benoa Mangrove Rehabilitation Area, Bali, Kamis (23/5).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta 6 negara diantaranya dari Pakistan, Nigeria, Malaysia, Filipina, Slovakia, Indonesia. Dalam workshop tersebut menghadirkan tiga orang pembicara yakni peneliti Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Dr. Rachmawan Budiarto, Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) dan Fakultas Geografi UGM, Dr. Lintang Nur Fadlillah, M.Sc., Ir. Novias Nurendra selaku Senior Advisor PT Hutama Karya dan Ir. Nyoman Sweet Juniartini dari Forum Peduli Mangrove-Bali yang dipandu oleh Dr. Intan Supraba dosen Fakultas Teknik UGM.
Konsep ekonomi kuning atau yang juga dikenal dengan ‘Ekonomi Atensi’ pertama kali dicetuskan pada akhir tahun 1960 oleh Herbert A. Simon. Simon menyoroti adanya kelebihan informasi sebagai masalah ekonomi. Meskipun dicetuskan sejak tahun 1960-an, konsep ekonomi kuning menjadi populer sejak adanya pembuatan konten di dunia maya. Banyaknya konten yang bertebaran di dunia maya mengakibatkan rendahnya atensi masyarakat terhadap sebuah informasi. Meskipun pasokan informasi yang dapat diakses terus berkembang pesat – data digital meningkat dua kali lipat setiap dua tahun – permintaan akan informasi dibatasi oleh kurangnya perhatian yang dapat kita berikan terhadap informasi tersebut. Selain itu, total atensi terhadap suatu informasi juga dipengaruhi oleh jumlah orang yang memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Bagian 2.
Setiap tanggal 20 Mei, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan Peringatan Hari Lebah Sedunia (World Bee Day) untuk meningkatkan kesadaran serta memfasilitasi tindakan pelestarian satwa lebah dan penyerbuk lainnya, sebagai upaya menunjang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Penyerbukan sangat penting bagi kehidupan di planet Bumi. Proses Penyerbukan atau yang terkadang juga disebut sebagai “jasa lingkungan penyerbukan (pollination services)” adalah perpindahan serbuk sari antara bagian bunga jantan dan betina untuk memungkinkan pembuahan dan reproduksi. Seperti halnya proses reproduksi seksual pada hewan, maka proses penyerbukan pada tumbuhan merupakan proses awal dalam keberlangsungan siklus hidup tumbuhan.
Jumat, 17 Mei 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-41 ini, isu yang dibahas yaitu terkait bagaimana kita bisa mengurangi sampah saat kita menkonsumsi atau belanja diharapkan sampah juga tidak ikut terbawa pulang oleh kita “Toko Curah Belanja Murah Anti Nyampah”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang pengelolaan sampah yaitu Mbak Dwi Indriyati dan Mas Septyo selaku Owner Peony Ecohouse yang dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Mbak Retno Suryandari, podcast dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Rabu, 8 Mei 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-40 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengelolaan sampah yang berupa organik dan anorganik dengan menggunakan berbagai cara salah satunya dengan diolah atau dimanfaatkan menjadi barang yang bermanfaat dan dapat menghasilkan nilai ekonomi. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Bingung jadi Untung Pengelolaan Sampah di Yogyakarta”.
Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, baik bagi manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Air menjadi sumber daya bagi manusia untuk menunjang kesejahteraan, dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dasar manusia, kesehatan, mata pencaharian dan pembangunan ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan energi dan mempertahankan integritas lingkungan.
Secara internasional, akses terhadap air dan sanitasi telah diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai hak asasi manusia yang penting bagi kesehatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang. Hak asasi manusia atas air minum yang aman serta sanitasi pertama kali diakui oleh Majelis Umum (the General Assembly) PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari hukum internasional yang mengikat, melalui Resolusi PBB A/RES/64/292 (The human right to water and sanitation) yang diadopsi pada bulan Juli tahun 2010. Dalam perkembangannya, hak asasi manusia atas sanitasi secara eksplisit diakui sebagai hak tersendiri melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/70/169 (The human rights to safe drinking water and sanitation) pada tahun 2015.
Ekonomi ungu yang juga dikenal sebagai ‘care economy’ merupakan bagian dari sistem perekonomian yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan menitikberatkan pada internalisasi biaya tenaga kerja yang membantu merawat keluarga (seperti perawat, babysitter, dll) ke dalam sistem yang sedang dijalankan sehingga menjadi bagian dari kesejahteraan pekerja. Sebagaimana pada ekonomi hijau yang berupaya untuk menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan pada biaya produksi dan pola konsumsi. Istilah ekonomi ungu pertama kali muncul pada tahun 2011 di Prancis oleh Le Monde fr. Istilah ini juga digunakan oleh Association Diversum yang juga mengelola The International Purple Economy Forum pertama di bawah pengawasan UNESCO.
Jumat (26/04) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan pembelajar dari Wisma Bahasa Universitas Gadjah Mada yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Kunjungan oleh Erich Eberhard seorang mahasiswa Doktoral dari Columbia University didampingi oleh staf Pusat Bahasa Universitas Gadjah Mada. Selama berkunjung ke Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) Erich berdiskusi dengan dua staf peneliti PSLH UGM yakni Galih Dwi Jayanto, M.Sc. dan Retno Suryandari, M.Sc. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kunjungan dan Diskusi dari Wisma Bahasa UGM dan Mahasiswa Doktoral Columbia University Bersama Tim Peneliti PSLH UGM”.
Hari Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April, merupakan momentum terbesar tahunan untuk meningkatkan kesadaran atas kesehatan planet bumi sekaligus peran serta setiap manusia dalam melestarikannya.
Senator Gaylord Nelson bersama seorang aktivis muda Denis Hayes menjadi pencetus awal peringatan hari bumi yang terinspirasi dari kekuatan pelajar dan mahasiswa dalam menentang Perang Vietnam. Hari Bumi pertama yang dirayakan 54 Tahun lalu, yaitu tahun 1970 dirancang sebagai “pengajaran lingkungan” yang akan mendidik peserta tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
Keluarga besar Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM telah mengadakan syawalan dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada hari Senin tanggal 22 April 2024.
Tradisi halal bihalal di kalangan masyarakat Jawa setelah bulan Ramadhan tersebut, dihadiri oleh seluruh tenaga kependidikan (Tendik) PSLH UGM, pensiunan serta mitra kerja yang terdiri atas peneliti dan pengajar yang terafiliasi dengan PSLH UGM.
Acara yang dibuka langsung oleh Pimpinan PSLH UGM saat ini, bapak Hasrul Hanif, S.IP, MA, Ph.D tersebut menjadi sarana untuk menjalin silaturrahmi dan saling memaafkan antar sesama, sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai Islam.
Ekonomi oranye merupakan konsep ekonomi yang menitikberatkan pada kontribusi dan potensi aset kreatif untuk memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Istilah ekonomi oranye pertama kali diperkenalkan oleh Felipe Buitrago dan Iván Duque dalam publikasi yang berjudul “The Orange Economy; an infinite opportunity” yang diterbitkan oleh Inter-American Development Bank. Sebelum dikenal sebagai ekonomi oranye, konsep ini dikenal dengan istilah ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif pertama kali dipopulerkan oleh John Howkins pada tahun 2001. Ekonomi kreatif meliputi aktivitas kreatif yang dapat diekspresikan melalui seni, budaya, atau inovasi. Howkins berpendapat bahwa industri kreatif yang berasal dari kreativitas, keterampilan, dan bakat individu memiliki potensi untuk menciptakan kekayaan dan pekerjaan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. Menurut PBB, ekonomi kreatif dicirikan dengan adanya aktivitas yang memiliki komponen artistik di setiap kegiatannya serta menghasilkan produk dengan kekayaan intelektual. Howkins sendiri mengklasifikasikan kegiatan ekonomi kreatif meliputi inovasi dan pengembangan, bangunan, perangkat lunak, televisi dan radio, desain, musik, film, gim, periklanan, arsitektur, dan kesenian.
Pada tanggal 14 Desember 2022 (A/RES/77/161), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mencanangkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Tanpa Sampah Internasional (The International Day of Zero Waste). Pada tahun 2023, untuk pertama kalinya jutaan orang di seluruh dunia memperingati Hari Tanpa Sampah Internasional untuk meningkatkan kesadaran akan inisiatif tanpa sampah di tingkat nasional, subnasional, regional, dan lokal serta kontribusinya terhadap mencapai pembangunan berkelanjutan.
Hari Tanpa Sampah Internasional yang kedua kalinya, di tahun 2024 ini menjadi langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara global serta pentingnya praktik produksi dan konsumsi yang berkelanjutan yang telah mendorong planet ini menuju kehancuran. Saat ini, rumah tangga, usaha kecil dan penyedia layanan publik menghasilkan antara 2,1 miliar hingga 2,3 miliar ton sampah kota setiap tahun, baik berupa kemasan dan elektronik hingga plastik dan makanan. Namun, layanan pengelolaan sampah global tidak mampu menangani hal ini, dengan 2,7 miliar orang tidak memiliki akses terhadap pengumpulan sampah padat dan hanya 61–62 persen sampah kota yang dikelola di fasilitas yang terkendali.
Air merupakan elemen esensial bagi kehidupan di permukaan Bumi. Bumi adalah planet biru, dimana hampir tiga perempat permukaan bumi diselimuti air. Meskipun air ada dimana-mana, namun kebanyakan air bersifat asin (air laut). Air tawar (freshwater) adalah sumber daya yang terbatas (Encyclopedia of Ecology). Lebih dari dua pertiga air tawar tersimpan dalam es di daerah kutub atau di gletser dan jauh di daerah pegunungan, kurang dari sepertiganya adalah air tanah, dan hanya 0,3 persen yang merupakan air permukaan (sungai, danau, dan waduk).
Konsep dan Sejarah Ekonomi Biru
Ekonomi biru, atau yang juga dikenal sebagai ekonomi laut atau ekonomi maritim merujuk pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi, perbaikan kehidupan masyarakat, serta kesehatan ekosistem laut. Ekonomi biru meliputi beberapa sektor yaitu perikanan, akuakultur, pelayaran, energi, pariwisata, dan bioteknologi kelautan. Ekonomi biru berpotensi menurunkan angka kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi perhatian dari berbagai pihak seperti pembuat kebijakan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
#ketapangkalbar
Ekonomi hijau merupakan sistem perekonomian yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif secara sosial. Dalam perekonomian hijau, pertumbuhan lapangan kerja dan pendapatan didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.
Istilah ekonomi hijau telah melalui berbagai tahapan sejak tahun 1989 ketika sekelompok ekonom lingkungan di Inggris mengeluarkan laporan berjudul Blueprint for a Green Economy yang ditujukan untuk memberi masukan kepada pemerintah Inggris. Laporan kedua terbit pada tahun 1991 berjudul Greening the world economy dan laporan ketiga tahun 1994 berjudul Measuring Sustainable Development. Apabila terbitnya laporan pertama belum berdasarkan riset mendalam, munculnya laporan kedua dan ketiga berdasarkan pada penelitian dan praktik ekonomi lingkungan beberapa dekade.
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah mada (UGM) turut menghadiri acara Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan tanggal 7 Maret 2024. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya berharap kegiatan Musrenbang dapat mendorong tercapainya Visi Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045, yakni “Sleman yang Sejahtera, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan 2045”.
Pada tanggal 5 Maret 2024 telah dilaksanakan Acara Rapat Kerja Pokja Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tema “Penyusunan Rencana Aksi dan Urgensi Menyerukan Semangat GNRM sebagai Kekuatan Pemulihan Keharmonisan dan Persatuan Masyarakat Pasca Pemilu”
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, merupakan rangkaian pelaksanaan GNRM di Daerah, yang telah diamanatkan oleh Presiden melalui penetapan Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (Inpres GNRM). Dalam konsideran Inpres GNRM, GNR dilaksanakan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Langkah GNRM terdiri atas 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang meliputi: 1. rogram Gerakan Indonesia Melayani; 2. Program Gerakan Indonesia Bersih; 3. Program Gerakan Indonesia Tertib; 4. Program Gerakan Indonesia Mandiri; dan 5. Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Selasa, 27 Februari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-39 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengolahan sampah rumah tangga yang berupa organik dan anorganik dengan menggunakan berbagai cara salah satunya dengan menggunakan bank sampah. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Sampah Tumpas oleh Perempuan Trengginas”.
Rabu (21/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mengadakan diskusi terkait adanya pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Sukamara dihadiri oleh 5 orang yang terdiri dari Kepala DLH Sukamara yaitu M. Fakhmy Rizali, S.T., M.Eng, Kepala BAPPEDA Sukamara yaitu Sunardi, S.Si., M.Sc., M.Eng, kemudian terdapat Kepala Bidang, dan Staf DLH Sukamara sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Penelitian yaitu Ahsan Nurhadi., M.Eng serta staf Peneliti di PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-9, yaitu ‘Infrastruktur, Inovasi dan Industri’ dalam hal ini melalui “Pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dan Magister Teknik Pengendalian Pencemaran Industrial (MTPPI) dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mengadakan diskusi terkait adanya pembentukan Program Studi baru dari Magister Teknik yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari MTPPI di hadiri oleh 4 orang yaitu Ahmad Taufiq, Yuni Kusumastuti, Maulana Gilar Nugraha, dan Rio Aryapratama sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti., M.Si. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementrian BAPPENAS dalam forum Renacan Aksi Ekonomi Sirkular sebagai peserta. Dalam acara Forum dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang mengikuti acara tersebut yaitu Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Forum Rencana Aksi Ekonomi Sirkular Indonesia”.
Rabu, 21 Februari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-38 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengolahan sampah organik dengan menggunakan media maggot. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Dengan Maggot Sampah Minggat”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan yaitu Sentot Sugiarto dan Mart Widarto Founder Omah Nyantrik Maggot dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja dan Tenaga Ahli yaitu Drs. Iqmal Thahir, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Sistem perekonomian neoliberal yang mengakibatkan kerugian bagi tenaga kerja dan meningkatnya kesenjangan, serta sistem produksi linier “take, make, use, and dispose” yang menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca tidak lagi relevan bagi kehidupan manusia di era krisis iklim dan krisis kemanusiaan saat ini.
Tahun 2008, Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme (UNEP) Achim Steiner meluncurkan konsep Global Green New Deal sebagai respon terhadap krisis keuangan pada tahun 2008. Peluncuran konsep ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja industri hijau, sehingga meningkatkan perekonomian dunia sekaligus mengendalikan perubahan iklim. Namun ternyata perekonomian biru, oranye, ungu, dan kuning secara bersama-sama memiliki peluang lebih besar untuk membangun kembali perekonomian yang berketahanan, inklusif, dan lebih adil. Dan hal ini sejalan dengan the quadrennial comprehensive policy review (QCPR) tahun 2020 ketika negara-negara anggota mengajukan kepada PBB supaya upaya yang dilakukan sesuai dengan konteks tempat negara tersebut beroperasi.
Kamis (1/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi dan workshop Lingkungan Hidup yang di adakan oleh KKN-PPM UGM Periode IV Tahun 2023, unit KKN YO133 melaksanakan KKN dengan tema “Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat Kawasan Desa-desa Pesisir Selatan di Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kab Kulon Progo”. KKN-PPM UGM mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Drs. Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi di masyarakat terkait pengolahan sampah”.
Apabila diingat-ingat, ketika memasuki usia sekolah menengah membenci pelajaran biologi seringkali disebabkan oleh adanya nama-nama latin yang harus dihafal. Binomial nomenclature yang menjadi standar dalam penamaan spesies secara internasional ini biasanya menggunakan bahasa latin yang tentu saja tidak lazim bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari tulisannya hingga pengucapannya yang membingungkan. Harus dibaca dengan pronunciation Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia atau ada pronunciation khusus? Memang terasa menyebalkan.
Senin, 15 Januari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-37 ini, isu yang dibahas yaitu terkait sampah residu yang menjadi permasalahan masyarakat dan pengolahannya untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Pemanfaatan Sampah Residu sebagai Solusi Pengolahan Persampahan di Indonesia”.
Jumat, 12 Januari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-36 ini, isu yang dibahas yaitu terkait sampah visual seperti adanya poster, spanduk, pamflet pemilu yang berada disetiap sudut kota. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Sampah Visual di Tahun Politik yang Terlupakan !”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan dan Perencanaan Kota atau Wilayah yaitu Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D Dosen Fakultas Teknik UGM. Dimoderatori oleh staf PSLH UGM, Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Selasa, 12 Desember 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM serta Institute of International Studies (IIS) UGM mengadakan acara seminar yang membahas terkait pelarangan senjata nuklir dan diplomasi nuklir. Pada kesempatan kali ini acara seminar mengusung judul “Seminar Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir dan Diplomasi Nuklir Indonesia”.
Mendatangkan 5 narasumber yang ahli di bidang nuklir dan hukum lingkungan yaitu Haryono Budi Santoso, Dosen Departemen Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko, Departemen Teknik Nuklir UGM, Muhadi Sugiono Peneliti di Institute of International Studies (IIS) dan ICAN Indonesia, Cut Intan Auliannisa Isma Peneliti di Institute of International Studies (IIS), Wahyu Yun Santoso Dosen Hukum Lingkungan dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.
Sejak hari Senin sampai hari Jum’at tanggal 11 – 15 Desember 2023 Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan ke-177. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 ini merupakan pelatihan yang menggunakan sistem penjaminan mutu dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
[photo_gallery_wp id=”10″]
Sejak hari Senin sampai hari Jum’at tanggal 11 – 15 Desember 2023 Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan ke-177. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 ini merupakan pelatihan yang menggunakan sistem penjaminan mutu dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Jumlah peserta dalam pelatihan Dasar-Dasar Amdal ke-177 ini cukup banyak, sedangkan dalam kurikulum Dasar-Dasar Amdal hanya diperbolehkan maksimal 30 peserta dalam satu pelatihan. Oleh sebab itu panitia pelatihan dari PSLH UGM membagi peserta pelatihan dalam 2 kelas yaitu masing-masing 21 peserta. Peserta yang mengikuti pelatihan ini pun cukup beragam berasal dari berbagai instansi dan wilayah yang berbeda. Pada tanggal 11 Desember 2023 Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal membuka pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 tersebut.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan. AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rabu (29/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Selasa (28/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Senin (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir untuk membuka kegiatan Pelatihan tersebut.

Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan. AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senin (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Sabtu (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir untuk membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menyambut kedatangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang diwakili oleh Assisten 2 sekaligus Kepala Bappeda, Bapak Ferry Hardi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Donal serta Kepala Bidang Litbang Bappeda Ibu Baidseda di Gedung Sugeng Martopo pada hari Jum’at, 3 November 2023.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari 3 orang tersebut diterima langsung oleh Sekretaris PSLH UGM Bapak Hasrul Hanif, S.IP, MA, Ph.D., yang didampingi oleh beberapa orang peneliti dari PSLH UGM yaitu Galih Dwijayanto, Lucky Prasetyo dan Rahula Hangga serta Bendahara PSLH UGM Ibu Retno Wulandari.
Bapak Hanif yang mewakili PSLH UGM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa PSLH UGM menyambut dengan hangat kedatangan Jajaran Pemerintahan dari Kabupaten Murung Raya.
Selama ini PSLH UGM dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya telah berkerjasama dalam upaya pelestarian lingkungan. DImana tahun ini, PSLH UGM juga mendapatkan kepercayaan untuk menjalin kerjasama dalam penyusunan berbagai kajian, antara lain: Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH); Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan KLHS RPJPD (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura turut mengungkapkan ucapan duka citanya atas meninggalnya bapak kepala pusat studi lingkungan hidup Pramono Hadi di pertengahan bulan Oktober lalu.
Kedatangan jajaran Kabupaten Mura, yang diwakili oleh Bapak Ferry ke PSLH UGM adalah untuk mempererat kerjasama antara PSLH UGM dan Kabupaten Murung Raya, dalam penyusunan perencanaan di bidang lingkungan hidup. Pada tahun depan 2024, diharapkan terjalin kerjasama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH serta penyusunan Dokumen KLHS RPJMD antara PSLH UGM dan Kabupaten Murung Raya.
Kamis, 2 November 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-34 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Pasar Karbon di Indonesia. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Melindungi Negeri, Menyelamatkan Bumi: Pasar Karbon di Indonesia”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang karbon dan lingkungan yaitu Bapak Subarno, S.Si yang merupakan NBS (Nature Based Solustions) dan Carbon Spesialist di Daemeter. Dimoderatori oleh staf PSLH UGM, Marta Raharja yang di temani oleh Galih , podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
Jumat, 20 Oktober 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-33 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Perdagangan Karbon. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Bursa Karbon: Solusi atau Ilusi?”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang ekonomi dan lingkungan hidup yaitu Ibu Poppy Ismalina, M.Ec.Dev., Ph.D yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Dimoderatori oleh salah satu staf PSLH UGM Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
Pada pertengahan bulan September lalu, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Murung Raya telah bersama-sama menggelar penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Selama di Kabupaten Murung Raya, PSLH UGM bersama DLH berkolaborasi dengan berbagai OPD se-Kabupaten Mura telah berhasil melaksanakan berbagai kegiatan secara daring di Gedung Aula Kemenag dan Aula Cahai Ondhui Tingang (Aula Gedung B) Kantor Bupati Mura. Kegiatan tersebut, yaitu:
اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْن
Telah berpulang Bp. Dr. H. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc. (Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada), pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB di RS Sardjito pada usia 61 tahun.
Segenap Keluarga Besar Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menyampaikan duka citra sedalam-dalamnya.
Semoga Almarhum Khusnul Khotimah.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَه وَارْحَمْه وَعَافِه وَاعْفُ عَنْه وَأَكْرِمْ نُزُلَه وَوَسِّعْ مُدْخَلَه وَاغْسِلْه بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّه مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْه دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِه وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِه وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِه وَأَدْخِلْه الْجَنَّةَ وَأَعِذْه مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّار
Sejak hari Senin sampai hari Sabtu (2/21) Oktober Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusun Amdal angkatan ke-86. Pelatihan penyusun Amdal dilaksanakan secara langsung di luar jaringan bertempat di gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. Pelatihan Amdal Penyusun angkatan 85 ini merupakan In House Training (pelatihan internal) untuk staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tetapi juga diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan-perusahaan swasta. Dengan jumlah peserta sebanyak 27 orang, pelatihan internal Penyusunan Amdal dibuka oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal 2 Oktober.
#salamlestari

Jumat, 15 September 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-32 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Kebijakan Hijau di masa Pemilu. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Pemilu 2024: Kebijakan Hijau di Tengah Kotak Suara”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang politik dan lingkungan hidup yaitu Bapak Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A. Ph.D yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Dimoderatori oleh salah satu staf PSLH UGM, Aditya Sewanggara, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
Jumat, 8 September 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-31 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Pembuangan limbah nuklir di Fukshima. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Dilema Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Dr. Ir. Haryono Budi Santoso, M.Sc. beliau adalah Dosen Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM Acara podcast yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Marta Raharja.
Senin, 21 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Workshop dan Coaching Clinic Penulisan dan Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Bereputasi. Dalam kegiatan coaching clinic, peserta diharapkan mendapatkan informasi kesesuaian draft artikel yang sudah disusun dengan scope jurnal yang dituju, tata penulisan yang baik dan benar berdasarkan gaya selingkung jurnal yang dituju, dan kedalaman penelitian pada artikel ilmiah.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang kepenulisan dan publikasi yaitu Bapak Prof. Drs. Mudasir, M.Eng., Ph.D beliau adalah Dosen FMIPA UGM dan Bapak Prof. Dr. Ana Nadya Abrar beliau adalah Dosen Fakultas Filsafat UGM dan dimoderatori oleh Bapak Drs. Iqmal Thahir., M.Si. Acara workshop ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 acara ini terdiri dari 2 sesi yaitu sesi pertama workshop atau seminar dan sesi ke dua yaitu coaching clinic. Acara ini diikuti oleh 34 peserta yang lolos Hibah Publikasi Mahasiswa (S2/S3), terdapat 30 peserta yang hadir di PSLH dan 4 lainnya bergabung via zoom. Acara ini berlangsung secara hybrid dan disiarkan melalui Youtube dan via Zoom.
Sejak hari Senin sampai hari Sabtu (21 Agustus-9 September) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusun Amdal angkatan ke-85. Pelatihan penyusun Amdal dilaksanakan secara langsung di luar jaringan bertempat di gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. Pelatihan Amdal Penyusun angkatan 85 ini merupakan In House Training (pelatihan internal) untuk staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan jumlah peserta sebanyak 14 orang, pelatihan internal Penyusunan Amdal dibuka oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal 21 Agustus.
Yogyakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-30, topik yang dibahas yaitu mengenai Konservasi Tanaman Hoya dan Pelestariannya, Podcast ini diadakan di Rumah lavia, Jalan Padukan No. 23, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Ibu Hervia Latuconsina beliau adalah Ketua Komunitas PPTHI (Perkumpulan Pelestari Tanaman Hoya Indonesia) yang berasal dari Yogyakarta dan Bapak Purno Jayusman beliau adalah Perintis Konservasi Kebun Hoya Ngawen. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Bapak Drs. Iqmal Thahir., M.Si.
Selasa, 8 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-29 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Permasalahan sampah yang sedang marak terjadi sehingga diperlukan solusi untuk membantu mengatasi permasalahan sampah. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Piyungan Penuh Masyarakat Gaduh”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Ibu Nur Azizah, S.IP, M.Sc. dan Ibu Suci Yuana Lestari, MIA beliau adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Acara podcast yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Marta Raharja.
Yogyakarta, Selasa, 1 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas tema terkait Teknologi DNA Forensik Membuat Perdagangan Satwa Liar Terusik.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Dr. Dwi Sendi Priyono (Mas Sendi), dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D. (Bu Tuty). Beliau berdua merupakan dosen di Fakultas Biologi UGM Mengawali siniar pada edisi kali ini, Bu Tuty menjelaskan secara komprehensif konsep tentang DNA dalam makhluk hidup. Beliau menjelaskan bahwa tubuh manusia dan makhluk hidup lainnya terdiri dari organ-organ yang terbentuk dari jaringan-jaringan, yang kemudian terdiri dari sel-sel. Setiap sel memiliki DNA di dalamnya. DNA adalah materi genetik yang mengandung informasi penting untuk pertumbuhan dan fungsi organisme. Lebih lanjut, Mas Sendi menjelaskan bahwa di Indonesia, terdapat keragaman ekosistem dan spesies satwa liar yang unik. Namun, perdagangan satwa liar menjadi isu serius. Fakultas Biologi UGM berperan dalam penelitian terkait DNA satwa liar untuk membantu penyelidikan perdagangan satwa. Satwa liar terancam punah memiliki keragaman genetik rendah. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan dan kelangsungan hidup mereka. Jumlah populasi yang sedikit dan perkawinan dalam keluarga meningkatkan risiko bencana atau penyakit. Tekanan antroposentris dan fragmentasi habitat juga mempengaruhi kemampuan perkawinan satwa liar. Ada upaya global untuk mempertahankan keragaman genetik melalui konsorsium.
Pelatihan Penyusun Amdal merupakan salah satu pelatihan penting yang diadakan di Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM). Pelatihan Penyusun Amdal kelas reguler saat ini sudah dilaksanakan hingga pelatihan ke-84. Pada pelatihan ke-84 ini, kelas Penyusun Amdal diikuti oleh 34 orang peserta yang hadir dari seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Pelatihan Penyusun Amdal pada dasarnya memiliki berbagai rangkaian kegiatan sesuai dengan kompetensi yang hendak dicapai. Kelas teori dilaksanakan di kelas-kelas kemudian kelas praktik pengambilan data di lapangan serta kegiatan simulasi yang juga diadakan di ruang kelas. Selama proses belajar mengajar berlangsung, peserta akan didampingi oleh tenaga ahli yang sudah mumpuni di bidang penyusunan Amdal dari PSLH UGM.
Mangi-mangi merupakan salah satu istilah untuk menyebut mangrove yang di kawasan Indonesia Timur masih sering terngiang di telinga. Dalam bahasa Melayu Kuno, mangi-mangi ini pada dasarnya merupakan istilah yang digunakan secara spesifik untuk menjelaskan genus Avicennia. Namun dalam judul tulisan ini, mangi-mangi merujuk kepada mangrove keseluruhan sebagaimana di kawasan timur Indonesia menyebutnya.
Ekosistem hutan mangrove yang biasanya hidup di kawasan pantai ini mulai mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat. Mempertimbangkan panjangnya garis pantai di Indonesia yang mencapai 81.290 km, sudah selayaknya mangrove menjadi salah satu andalan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang akhir-akhir ini mulai marak di dunia, yaitu krisis iklim. Pasalnya, berdasarkan penelitian mangrove mampu menyerap karbon lebih tinggi dibandingkan dengan tumbuhan di kawasan terestrial.
Jum’at barokah jum’at sibuk…
Pagi sampai siang melaksanakan bimbingan teknis dan kick-off meeting penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sukamara di Aula Kantor Bupati Sukamara.
Selepas jum’atan sampai jam 5-an ekspose hasil pengkajian Daya Dukung & Daya Tampung Berbasis Jasa Lingkungan di Kantor Bappeda Sukamara.
Ben ora puyeng, menjelang maghrib menyempatkan ngopi di pinggir Sungai Jelai sambil menikmati lalu lalang perahu yang melintas..
#salamlestari
[photo_gallery_wp id=”5″]
Rabu, 12 Juli 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-26 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Pemanfaatan Limbah Cangkang Kepiting menjadi Pupuk Hemat dan Ramah Lingkungan. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Limbah Cangkang yang Terbuang”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Drs. Iqmal Tahir, M.Si beliau adalah Tenaga Ahli PSLH UGM. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Nur Halimah Kumalasari, S.IP.
Konsultasi Publik – 1 Penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sleman 2025 – 2045. Kesenjagan pendapatan, kemiskinan, pencemaran lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan alih fungsi lahan merupakan bbrp PR yg harus ditangani dalam bbrp tahun ke mendatang.
Ayoo Sleman kamu sembada & pasti bisa….💪💪
#salamlestari
#slemansembada
[photo_gallery_wp id=”6″]
Penulis : Akhsan N Hadi
Senin (9/06) pukul 09.00 WIB, seluruh peserta Pelatihan IHT KLHK Amdal Penyusun ke-83 yang berjumlah 15 orang melakukan kegiatan pengambilan sampel udara di lapangan. Pengambilan sampel udara secara langsung di lapangan merupakan salah satu materi penting dalam pelatihan Amdal Penyusun. Tujuan dari pemberian materi di lapangan ini yaitu supaya para peserta pelatihan dapat mengetahui secara langsung proses pengambilan sampel udara yang tepat. Sebagai penyusun Amdal, seluruh peserta diharapkan mampu melakukan pengambilan data primer maupun sekunder secara tepat.
Senin, 26 Juni 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-25 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Peran Generasi Muda dalam Membangun Masa Depan Berkelanjutan. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Suara Hijau Generasi Muda”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Dr. Nanang Indra Kurniawan, S.IP, M.PA beliau adalah Dosen Fisipol UGM. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Mas Indha Martha Raharja, S.E.
Selasa (20/06) seluruh peserta dengan jumlah 15 orang mengikuti salah satu rangkaian kegiatan pelatihan IHT KLHK Penyusun Amdal ke-83 yaitu pengambilan sampel kebisingan di lapangan. Kegiatan pengambilan sampel kebisingan dilakukan di area rooftop Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM.

Pengambilan sampel kebisingan dipandu oleh asisten ahli PSLH UGM, Miranda Adihimawati, M.Sc. dan dua petugas laboratorium PSLH UGM. Proses pengambilan sampel kebisingan tersebut menggunakan alat pengukur khusus yang disebut Sound Level Meter. Peserta pelatihan diperkenankan untuk praktik secara langsung menggunakan Sound Level Meter serta pencatatan data yang diperlukan.
Jum’at, 23 Juni 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-24 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai urgensi menyembelih hewan kurban bagi masyarakat yang memeuk agama Islam dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Oleh sebab itu siniar episode kali ini diberi judul “Qurban Hijau : Penyembelihan Hewan yang Berwawasan Lingkungan”.
Yogyakarta, Kamis (22/6), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “ TEKA TEKI GREEN WASHING YANG BIKIN OVERTHINGKING”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Bhima Yudhistira, MF (Mas Bima) Beliau merupakan Ececutive Director Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. CELIOS adalah lembaga riset yang fokus dibidang ekonomi dan kebijakan publik untuk mendorong pemerataan ekonomi, ekonomi yang berkelanjutan dan kualitas inovasi digital. Alasan hadirnya CELIOS adalah karena adanya isu climate justice yang dapat berdampak pada intra generasi. Pada episode kali ini, Poles berlangsung selama 59 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 40 orang. Siniar dibuka oleh Retno Suryandari (Retno) dan Aditya Sewanggara (Adit) yang memberikan penjelasan sekilas terkait dengan Green Washing. Pada pemaparan awal, Mas Bhima menjelaskan terkait konsep dan latar belakang dari lahirnya istilah Green Washing.
Alhamdulillah sebagian rangkaian kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Kaimana tahun 2025 – 2045 bisa diselesaikan dengan baik dan lancar. Bimbingan teknis, pendampingan pengisian indikator SDGs serta Uji Publik – 1. Insya’Allah Uji Publik ke-2 akan dilaksanakan bulan Juli – Agustus mendatang secara daring.. 👨💻👩💻🧑💻
Sayangnya selama hampir 2 minggu mendampingi teman² Tim Penyusun KLHS RPJPD Kab Kaimana kami belum menjumpai suasana “Kota Senja” di sini. Karena saat ini di Kaimana masuk musim timur, ombak laut sedang tinggi dan hampir setiap sore mendung atau hujan💭💭💭💨
Selasa (13/06), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Izin Ekspor Pasir Laut: Bikin Untung atau Buntung?” atau bisa dikatakan menjelaskan tentang dampak adanya ekspor pasir yang sekarang marak terjadi apakah bisa memberi untung atau malah bisa bikin buntung untuk masyarakat sekitarnya. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Dr. Fahmy Radhi, MBA. beliau adalah Pakar Ekonomi Energi UGM.
Pelatihan IHT Penyusun Amdal yang sudah dipenuhi dengan materi yang padat untuk mencapai kompetensi yang sudah tertera dalam silabus tentu saja membutuhkan waktu istirahat. Selagi berada di Yogyakarta, khususnya Universitas Gadjah Mada, dalam jadwal pelatihan pun disisipkan kesempatan untuk dapat berfoto bersama di Gedung Pusat UGM. Selain sebagai momen refreshing di tengah keharusan para peserta pelatihan untuk menguasai materi, berfoto di Gedung Pusat Balairung UGM juga akan membentuk kenangan sekaligus mengenal gedung bersejarah tersebut.
Sabtu (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan In House Training (IHT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Penyusun Amdal ke-83. Bertempat di Ruang Kelas Pelatihan Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 15 orang peserta dari KLHK tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc.
Pelatihan Penyusun Amdal bertujuan untuk memberikan kemampuan serta keterampilan peserta pelatihan dalam menyusun dokumen Amdal. KLHK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sudah semestinya memiliki keterampilan tersebut. Penguasaan keterampilan terkait penyusunan Amdal bagi staf KLHK sudah tentu akan menjadi garda depan dalam upaya pengelolaan dan pengawasan pembangunan di Indonesia yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.
Hari lingkungan hidup sedunia (World Environmental Day) yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 menjadi momentum bagi Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat tahun 2023 ini berlokasi di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Selain pengabdian masyarakat di Desa Wonotoro, tim pengabdian masyarakat PSLH UGM juga melaksanakan pengabdian masyarakat di kawasan Gunung Bromo.
Bersih Sampah di Kawasan Lautan Pasir Bromo
Kamis (01/06) pukul 08.00 WIB seluruh tim pengabdian masyarakat PSLH UGM tiba di lautan pasir Gunung Bromo menggunakan alat transportasi berupa mobil offroad yang dikendarai langsung oleh masyarakat lokal kawasan Bromo. Penggunaan mobil offroad untuk menuju kawasan lautan pasir Gunung Bromo ini selain bertujuan untuk keselamatan juga bertujuan untuk turut serta mendukung perputaran ekonomi lokal masyarakat Bromo.
Hari lingkungan hidup sedunia tahun yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 ini mengangkat tema tentang perlunya solusi nyata bagi polusi plastik di seluruh dunia dengan menggunakan hashtag #beatplasticpollution. Kampanye ini mungkin sudah terdengar berulang-ulang sejak beberapa tahun yang lalu. Namun solusi nyata yang mampu menurunkan volume sampah plastik yang terbuang ke lingkungan kita memang belum sepenuhnya nyata. Pasalnya diproyeksikan bahwa sampah plastik akan memasuki ekosistem akuatik 3 kali lebih banyak dari 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi 23 – 37 juta ton per tahun pada 2040.
Rabu (4/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Makanan Menjadi Sampah, Tanggung Jawab Siapah?” atau bisa dikatakan menjelaskan paltform untuk mengurangi adanya sampah makanan dengan cara memberikan secara gratis melalui aplikasi online. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Salsabila Khoirunnisa beliau adalah Chief of Social Impact Gifood.
Yogyakarta, Senin (29/5), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “Awas Dipidana ! Kejahatan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan KUHP Baru”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LL.M. (Mas Akbar) Beliau merupakan salah satu ahli Pidana di FH UGM yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. Poles berlangsung selama 42 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 250 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan fenomena-fenomena kasus pidana lingkungan hidup yang terjadi di tengah masyarakat. Pada pemaparan awal, Mas Akbar menjelaskan terkait perbedaan sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata yang telah diatur pada UU 32 Tahun 2009. Ringkasnya, beliau menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir bagi orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi, sanksi pidana tersebut bersifat lebih keras, kaku dan memberikan implikasi yang berbeda bagi setiap individu. Sehingga bagi masyarakat terutama Aparatur Penegak Hukum (APH) harus memahami prinsip ini dalam menegakkan hukum pidana, tidak serta merta apabila terdapat pelanggaran harus dipidana.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan kita, sempatkah pikiran kita memikirkan apa yang mereka pikirkan?
The Living Planet Index 2022 menunjukkan bahwa kita kehilangan 69% kehidupan liar kita sejak tahun 1970 – 2018. Fakta tersebut sudah sangat mencengangkan karena lebih dari setengah populasi kehidupan liar kita harus punah dari bumi.
Hilangnya berbagai jenis spesies kehidupan liar ini disebabkan oleh deforestasi, alif fungsi lahan, hingga perburuan satwa liar. Manusia mungkin tidak pernah terbersit apa yang mereka (satwa) rasakan, pun yang mereka pikirkan. Kita manusia, seringkali beranggapan bahwa binatang tidak akan berpikir sejauh itu sehingga konflik pun tidak dapat terhindarkan.
Dokumentasi pelaksanaan Pelatihan Auditor Lingkungan angkatan 28 dan Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPPL) angkatan 24 – 22 Mei 2023
[photo_gallery_wp id=”4″]
Senin (15/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Laut Sebagai Masa Depan Bangsa” atau bisa dijabarkan mengenai penerapan UNCLOSS dalam pelestarian lingkungan hidup diIndonesia. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah I Made Andi Arsana, ST, ME, Ph.D beliau adalah Dosen Fakultas Teknik UGM dan didampingi oleh Moderator Aditya Sewanggara S.Si.
Dokumentasi pelaksanaan kegiatan pelatihan Dasar-dasar Amdal dan Esia angkatan 166. Kerjasama antara PSLH UGM dengan BAPEKOM PUPR V Yogyakarta
[photo_gallery_wp id=”3″]
Kamis (4/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Fenomena Cuaca Ekstrem Di Indonesia” atau bisa dijabarkan mengenai cuaca ektrim yang terjadi di Indonesia. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah Dr. Sc. Andung Bayu Sekaranom, M.Sc. (Pak Andung) beliau adalah Dosen Hidrometeorologi Fakultas Geografi UGM.
Bulan ramadhan ini PSLH UGM melaksanakan kegiatan Podcast Lestari lanjut buka bersama dengan seluruh staff pada hari Selasa, 4 April 2023 tema dari podcast ini yaitu “Fenomena Alam dalam Kacamata Islam” yang dibersamai oleh Ust Muzayyn Luthfie, LC dan moderator oleh Marta Raharja. Bapak Ust Muzayyn Luthfie, LC memaparkan materi yang terkait dengan tema beliau menceritakan bahwa pada bulan april akan terjadi gerhana matahari merupakan fenomena alam yang istilahnya menjadi tanda-tanda akhir zaman banyak sekali siklus terjadinya gerhana ini semakin intens menjadi tanda akhir zaman. Puasa ramahdan ini kita mengacu di bulan hijriyah tetapi kita puasa dibulan ramadhan, ramadhan sendiri ini artinya ihtahroqot artinya terbakar, maksudnya dosa kita yang terbakar karenanya fenomena hujan di Indonesia sekarang memang agak unik yang mencuri perhatian kita.
Selasa (7/02), seperti biasanya, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Climate Accounting in the Financial Sector” atau bisa dijabarkan mengenai akuntansi iklim di sektor keuangan. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah Dewi Wulansari, SE., M.Sc, beliau adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Yogyakarta, Jumat (24/2) Poles hadir kembali dengan tema yang sangat menarik dan mungkin berbeda dari Podcast sebelumnya. Tema yang diusung adalah Ecopsychology dalam Dinamika Globalisasi. Narasumber yang bercerita mengenai tema tersebut adalah Ibu Indrayanti, S.Psi., M.Si., Ph.D. Beliau adalah dosen Fakultas Psikologi UGM. Sama seperti biasanya, moderator yang mendampingi ibu Inderayanti adalah Mas Marta.
Podcast yang berdurasi kurang lebih satu jam ini banyak menjelaskan sisi kebahagiaan manusia yang ternyata sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Ibu Indrayanti memberikan informasi bahwa ternyata Indeks kebahagiaan negara Indonesia di tingkat dunia menduduki urutan ke 87 dan yang pertama adalah Finlandia. Kebiasaan yang perlu kita contoh oleh negara Finlandia ini adalah bagaimana mereka bisa hidup berdampingan dengan alam dan tujuan rekreasi mereka pertama kali adalah ke alam, bukan ke bangunan gedung pencakar langit.
Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023“. FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama antara PSLH UGM dan DLH Kota Yogyakarta dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta (Tim Penyusun). Tim penyusun ini terdiri dari 3 (tiga) tenaga ahli, dan 1 (asisten ahli), yaitu Wahyu Yun Santoso tenaga ahli hukum lingkungan sekaligus sebagai ketua tim, Aditya Sewanggara A.W sebagai tenaga ahli ilmu perundang-undangan, Retno Suryandari sebagai tenaga ahli ilmu lingkungan, dan Alfatania Sekar Ismaya sebagai Asisten Ahli Hukum Lingkungan. Dalam acara FGD ini, Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M (Ketua Tim PSLH UGM) dan Yulius Koling Lamanau, S.H., M.H. (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta) menjadi narasumber. Acara ini dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Yogyakarta, yaitu Drs. Zenni, yang memberikan sambutan positif dan mengapresiasi kegiatan FGD tersebut. Hampir semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta hadir untuk mengikuti FGD ini, yang menandakan bahwa raperda ini memang sangat penting bagi semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta. Selain itu, tugas dan semangat menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH Kota Yogyakarta, melainkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui acara ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan keinginan dari masing-masing perangkat daerah, sehingga menjadi peraturan daerah yang representatif dan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, Jumat (17/2) Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan acara rutin yang sudah sering dilakukan dan disiarkan di laman Youtube PSLH UGM. Poles saat ini bertemakan Problematika dan Solusi Persetujuan Lingkungan Dalam Praktik Pertambangan Minerba Dan Mineral Lainya. Narasumber yang mengusung tema tersebut adalah Dr. Eko Sugiharto, DEA, beliau merupakan tenaga ahli PSLH UGM sekaligus salah satu pengajar yang menjadi favorit peserta pelatihan. Selain narasumber, Podcast Lestari ini juga didampingi oleh moderator yang dapat membawa acara podcast ini lebih berwarna, Indha Marta Raharja.
Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) kali ini, isu yang dibahas yaitu mengenai “Menguak Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan Hidup”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M. (Mas Yun) Beliau merupakan salah satu tenaga ahli di PSLH UGM di bidang Hukum Lingkungan. Kali ini, Mas Yun akan memberikan penjelasan Perpu Cipta Kerja dari sudut pandang hukum lingkungan. Siniar berlangsung selama 60 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 400 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan kilas balik perjalanan UU Cipta Kerja, putusan MK dan hingga kini dicabut dan digantikan oleh Perpu Cipta Kerja. Pada pemaparan awal, Mas Yun menjelaskan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU CK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inskonstituional secara permanen. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan beberapa manuver sebagai perintah dari putusan a quo, salah satunya dengan memasukkan metode omnibus ke dalam UU 13 Tahun 2023. Alih-alih problematika UU Cipta Kerja diselesaikan, Pemerintah menggunakan hak vetonya (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945) untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan dalih adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Yogyakarta, Rabu(25/1) Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mengadakakan Seminar dan Audiensi dengan 14 Kemantren di Kota Yogyakarta dengan tema “ Pilah Pilih Urusan Sampah di Yogyakarta” . Acara tersebut dilaksanakan secara Hybrid di auditorium gedung Sugeng Martopo lantai 4 PSLH UGM, melalui zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM. Tujuan acara tersebut agar permasalahan sampah yang ada di kota Yogyakarta dapat diatasi dan 14 Kemantren yang ada di kota Yogyakarta dapat berdiskusi langsung dengan pemerintah.
Yogyakarta, Senin (13/02), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menerima tamu Prof. Ian Rowlands, Associate Vice-President International dari the University of Waterloo. Kunjungan oleh Profesor dari Universitas Waterloo bertujuan untuk membangun kerjasama antara Pusat Studi Energi UGM dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dalam bidang energi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Dr. M.Pramono Hadi, M.Sc. Sesuai dengan rundown yang telah disampaikan oleh pihak universitas Waterloo Prof, Ian tiba di PSLH UGM pukul 15.00 WIB.
Merusak bumi itu mahal.
Diperlukan penggunaan pendingin artifisial, penggunaan listrik berlebihan, penggunaan bahan baku tidak ramah lingkungan, dan masih banyak lagi. Komponen-komponen tersebut pun dapat dengan mudah kita temukan di rumah-rumah yang kita tinggali atau sekedar kita singgahi. Mungkin bagi sebagian orang, kemahalan-kemahalan di rumah itu menguntungkan. Namun seberapa besar orang yang menikmati keuntungan dari berbagai kerusakan yang diakibatkan?
Berbicara tentang rumah, bangunan rumah di setiap daerah memiliki ciri khasnya masing-masing. Khususnya bangunan rumah di masa lampau atau rumah adat yang bahkan memiliki nama dan filosofi masing-masing. Tidak hanya filosofis, arsitektur rumah dan bangunan yang dibuat oleh nenek moyang di masa lampau, apabila dipelajari kembali justru merupakan rumah masa depan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi cuaca dan iklim.
Pada hari kamis tangal 12 januari 2023, pembelajar dan pengajar Wisma Bahasa mengadakan kunjungan ke Pusat Studi Lingkungan Hidup yang berlokasi di Gedung Sugeng Martopo Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kunjungan yang diterima secara langsung oleh Bapak Pramono Hadi dan Nindy Nur Hudha tersebut, selain dalam rangka silaturahmi, juga bertujuan untuk mendapatkan informasi dan melihat dari dekat berbagai kegiatan yang ada di PSLH UGM.
Pembelajar dari Inggris yang sedang belajar bahasa Indonesia di Wisma Bahasa, Mr. AIex Lau diajak berkeliling kompleks bangunan PSLH UGM dan melihat Taman yang ada di Roof Top bangunan PSLH UGM. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Pramono Hadi juga berdiskusi tentang isu terkait upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia serta memberikan penjelasan tentang peranan pusat studi lingkungan yang ada di Indonesia.
Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 kemarin, kembali diserahkan penghargaan Proper periode 2021-2022 kepada perusahaan yang meraih penilaian taat (compliance) dan melebihi ketaatan (beyond compliance) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti tahun sebelumnya, penghargaan tahun ini diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 (Proper 2022).
Konferensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Biodiversity Conference) ke 15 saat ini sedang diselenggarakan di Montreal, Kanada. (7-19 Desember 2022). Pertemuan yang dikenal dengan singkatan COP 15 diselenggarakan bersamaan dengan pertemuan khusus yang diistilahkan dengan COPs MOPs. Pertemuan tersebut adalah pertemuan antar pemerintah dalam kerangka implementasi dari Protokol Cartagena (COP-MOP 10) dan Protokol Nagoya (COP-MOP 4).
COP 15 menjadi pertemuan seluruh pemerintah yang tergabung dalam kerangka konvensi keanekaragaman hayati (the convention on biological diversity/ CBD), yang ditandatangani dalam the KTT Bumi Rio 1992 (the Earth Summit, Rio de Janeiro). Tiga tujuan utama dari konferensi (CBD) adalah untuk melestarikan keanekaragaman hayati untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan untuk memastikan keadilan atas manfaat penggunaan sumber daya genetik di seluruh planet.
Yogyakarta, Senin (28/11) Jaringan kerja sama Pusat Studi Lingkungan yang tergabung dalam Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan (BK-PSL) melaksanakan Seminar dan Konferensi Nasional dengan tema “Recover Stronger, Protect Greater: Refleksi dan Proyeksi bagi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia”. Seminar dan Konferensi Nasional ini dilaksanakn secara hybrid di auditorium lantai 4 Gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM), melalui zoom meeting, serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM.
Transisi energi Indonesia harus mempertimbangkan potensi lokal, seperti sumber daya energi yang tersedia dan kondisi perekonomian dan industri lokal. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam acara POLES (Podcat Lestari) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM Selasa 22 November 2022.
Acara yang dimoderatori oleh Dr. Hasrul Hanif, M.A. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM) menghadirkan pembicara dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Prof. Dr. Eng. Deendarlianto, S.T., M.Eng. dan Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. dari PSLH UGM.
Pertemuan para pihak/ the Conference of the Parties ke-27 (COP 27) dalam Konferensi Perubahan Iklim ((the United Nations Framework Convention on Climate Change/ UNFCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berakhir pada 20 November lalu. Pada tahun 2015 UNFCC melahirkan Persetujuan Paris (Paris Agreement) sebagai hasil pelaksanaan COP 21. Persetujuan Paris adalah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi. Tinjauan atas implementasi dari Persetujuan Paris adalah agenda utama diselenggarakannya COP27. Beberapa hal penting yang telah dicapai dalam COP 27 antara lain, yaitu:
Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Panduan Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Publikasi bagi Mahasiswa di tahun 2025.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download untuk mendapatkan file lengkap mengenai Panduan Hibah Publikasi Penelitian PSLH UGM 2025.
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 31 JULI 2025 PUKUL 23.59
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 9 JULI 2023 PUKUL 23.59
Pada tahun lalu, California melakukan terobosan dengan memperluas kriteria teknis atau persyaratan simbol atau labelisasi Daur Ulang pada kemasan plastik. Dimana penggunaan simbol daur ulang pada kemasan plastik mensyaratkan jaminan tersedia dan berjalannya sistem daur ulang bekas kemasan plastik atau sampah plastik sehingga dapat memastikannya untuk tidak berakhir di tempat pembuangan akhir sampah. Karenanya pengguna simbol daur ulang harus memberikan bukti, bahwa kemasan yang bersimbol daur ulang nantinya akan dikelola untuk di daur ulang dan kemudian dapat dipergunakan kembali. Meskipun suatu material atau plastik memang dapat di daur ulang, namun apabila upaya daur ulang yang dibebankan kepada produsen kemasan tidak berjalan, maka material tersebut dikategorikan tidak layak untuk menggunakan simbol “daur ulang”.
Sebelumnya kebijakan simbol daur ulang hanya mensyaratkan material atau bahan baku dari kemasan plastik semata. Tanpa mempertimbangkan terlaksana atau tidaknya upaya daur ulang, yang mencakup upaya pengumpulan sampah, pengolahan sampah dan penggunaan kembali material hasil proses daur ulang. Masalahnya, meskipun material tersebut dapat di daur ulang, namun tidak ada upaya untuk mendaur ulang bekas kemasan atau sampah plastik yang dihasilkan. Akibatnya sampah plastik hanya berakhir di tempat pebuangan akhir sampah tanpa adanya proses daur ulang.
Ada kesan simbolisasi “daur ulang” pada kemasan plastik hanya isapan jempol semata. Karena kenyataannya, pencemaran plastik telah menjadi masalah global. Menurut UNEP, sekitar 7 miliar dari 9,2 miliar ton plastik yang dihasilkan dari tahun 1950-2017 hanya menjadi sampah plastik dan kemudian berakhir di tempat pembuangan akhir atau dibuang ke lingkungan. Sedangkan sampah plastik yang dapat di daur ulang hanya mencapai kurang dari 10% jumlahnya.
Sedikitnya volume sampah plastik yang mampu di daur ulang telah menepis klaim “daur ulang” pada kemasan plastik. Transformasi labelisasi “daur ulang” telah mendorong terlaksananya sistem daur ulang sebagaimana mestinya, melalui penyediaan sarana pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang telah di daur ulang.
Kebijakan labelisasi daur ulang yang dibebankan kepada produsen adalah implementasi dari extended producer responsibility (perluasan tanggung jawab produsen) pada kemasan produk/ jasa. Selama ini, konsumen dan pihak retail telah dibebankan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Beberapa daerah di Indonesia telah melarang toko-toko modern dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong plastik melalui kebijakan pembatasan kantong plastik. Kebijakan daur ulang yang dibebankan kepada Produsen diharapkan semakin memperkuat kebijakan pengurangan timbulan sampah plastik di Tanah Air.
Studi tersebut menjadi kelanjutan studi dari earthjustice di tahun 2019. Dimana ditemukan, bahwa sebanyak 242 pembangkit dari 265 pembangkit listrik AS yang memantau air tanah, telah melaporkan tingkat yang tidak aman dari setidaknya satu polutan yang berasal dari abu batubara. Lebih dari setengah fasilitas tersebut melaporkan tingkat arsenik yang tidak aman, karsinogen yang terkait dengan berbagai jenis kanker, dengan 60% menemukan peningkatan lithium, yang dikaitkan dengan kerusakan neurologis.
Pembakaran batu bara di pembangkit listrik batu bara yang menghasilkan abu sisa pembakaran batu bara dapat mengandung tingkat kontaminan yang berbahaya dan merupakan salah satu jenis limbah industri terbesar yang dihasilkan di Amerika Serikat. Pada tahun 2015, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika (the US Environmental Protection Agency/ EPA) mengumumkan serangkaian persyaratan yang komprehensif untuk pengelolaan abu batubara di tempat pembuangan akhir dan penimbunan yang dikenal dengan istilah “the Coal Ash Rule”.
Menurut EPA dalam situsnya, Peraturan tersebut dipicu karena terjadinya bencana tumpahan abu batubara di Stasiun Pembangkitan Sungai Dan Duke Energy dan hampir 160 kasus kontaminasi air di seluruh AS. Residu pembakaran batu bara (Coal combustion residuals/ CCR atau abu batu bara), produk sampingan dari pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga batu bara di Amerika, telah dianggap mengandung kontaminan seperti merkuri, kadmium, dan arsenik yang tanpa pengelolaan yang tepat dapat mencemari saluran air, air tanah, air minum, dan udara.
Peraturan the Coal Ash Rule tersebut mewajibkan pembersihan kolam-kolam atau tempat pembuangan limbah abu batubara. Sekitar 500 kolam penampungan abu batubara yang tidak dilapisi, diminta untuk berhenti menampung limbah abu dan memulai ditutup pada April 2021. Diketahui, pembangkit batubara Amerika menghasilkan sekitar 100 juta ton abu batubara setiap tahun, dengan sedikitnya 2 miliar ton tersimpan dalam kolam-kolam penampungan abu batubara dengan kualitas yang berbeda-beda. Sebagian besar kolam abu batubara menua dan tidak dilapisi dengan pelapis yang akan mencegah abu merembes ke sungai atau sempadan sungai.
Namun, setelah tujuh tahun EPA memberlakukan peraturan the Coal Ash Rule, hanya sekitar setengah dari pembangkit listrik yang mencemari air tanah setuju bahwa pembersihan diperlukan. Sedangkan sebanyak 96 persen dari pembangkit listrik tidak mengusulkan pengolahan air tanah.
Menurut hasil studi earthjustice, sebagian besar pembangkit sudah tidak lagi mengirimkan abu batubara ke kolam penampungan abu yang tidak dilapisi. Namun studi menunjukan, bahwa industri tidak melakukan pemantauan kontaminasi air tanah dan membersihkan serta memulihkan kualitas air tanah yang terkontaminasi di sekitar lokasi. Laporan memaparkan, bahwa secara ilegal cenderung memanipulasi data dan sistem pemantauan untuk membuat lokasi yang terkontaminasi terlihat bersih dan untuk menghindari pembersihan di sekitar penimbunan abu batubara.
Studi menemukan, bahwa hanya 4 persen dari industri yang telah memilih rencana pembersihan yang mencakup pengolahan beberapa air tanah yang terkontaminasi. Dari jumlah tersebut, hanya 1 pabrik yang merencanakan pembersihan menyeluruh, dengan 10 pabrik mengusulkan rencana pembersihan yang tidak lengkap.
Abu batubara (FABA) di Indonesia
Studi tersebut layak menjadi gambaran kebijakan pengelolaan Faba di Indonesia. Diketahui, limbah abu batubara di Indonesia dikenal dengan istilah Fly Ash dan Bottom Ash (Faba). Sumbernya adalah dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang saat ini sudah dikeluarkan dari jenis limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Perubahan pengaturan Faba sebagai Limbah Non B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021, menetapkannya dalam kategori Limbah Non-B3 terdaftar. Jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Alasannya antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang. Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3. Lebih lanjut menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sebagai antisipasinya, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, meskipun dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar atau persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA dan persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA. Vivien juga mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia.
Menurut Penelitian Puslitbang tekMIRA, FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor; bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang. Namun saat ini volume limbah FABA yang dimanfaatkan masih rendah. Menurut Litbang ESDM dalam situsnya, pemanfaatan Faba untuk subtitusi bahan baku hanya mencapai maksimal 45 persen (litbang ESDM). Karenanya, sebagian besar pengelolaan Faba masih terbatas melalui penimbunan lahan (landfill). Litbang ESDM juga sudah mengakui, bahwa jika Faba tidak dimanfaatkan dan tidak ditangani dengan baik, maka dapat berpotensi menimbulkan pencemaran. Selain volume, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan FABA, di Indonesia, yaitu kualitas dan lokasi. Kualitas FABA sendiri bervariasi dan fluktuatif, sehingga menyulitkan dalam proses pemanfaatan. Lokasi PLTU terkadang di lokasi terpencil, sehingga biaya pengelolaan FABA menjadi mahal dan kurang ekonomis.
Meskipun secara global telah ada komitmen “shutdown” untuk batubara, namun sebagai sumber bahan baku energi termurah, maka pemanfaatan batubara masih akan terus bertambah setiap tahunnya di Indonesia. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2022 mencapai 165 juta ton, sementara tahun 2025 naik menjadi 208,5 juta ton. Kebutuhan batu bara masih didominasi untuk keperluan pembangkit listrik tenaga batu bara milik PT PLN (Persero) yang mencapai 129 juta ton. Diperkirakan, pada tahun 2022 saja, potensi limbah abu batubara yang dihasilkan dari pembangkit listrik mencapai tak kurang dari 6,45 – 12,9 juta ton.
[i]
Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diadakan di Bali pada tanggal 15 – 16 November 2022. Indonesia dipercaya menjadi pihak yang mampu membawa konferensi ini menjadi kerja sama yang harmoni untuk melaksanakan berbagai kesepakatan penting dunia. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam konferensi ini yaitu persoalan ekonomi dunia yang juga terancam oleh permasalahan krisis iklim. Oleh sebab itu isu krisis iklim pun menjadi persoalan penting untuk disepakati demi terlaksananya berbagai agenda dunia.
Konvensi (UNFCC) yang beranggotakan 198 negara (hampir seluruh negara di dunia) pada tahun 2015 melahirkan Persetujuan paris (Paris Agreement) sebagai hasil pelaksanaan COP 21. Persetujuan Paris adalah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi. Tinjauan atas progres atau kinerja implementasi dari Persetujuan Paris adalah salah satu agenda utama diselenggarakannya COP27.
Sayangnya, alih-alih memberikan harapan untuk mengatasi perubahan iklim, pelaksanaan COP ke-27 telah menghangatkan berbagai sikap skeptis.
Seminggu sebelum pelaksanaan, aktivis iklim asal Swedia Greta Thunberg mengkritik COP27 sebagai forum “greenwashing” para pemimpin dunia. Sikap pesimis Greta, bukannya tanpa alasan. Mengingat pencapaian komitmen yang dihasilkan pasca COP 26 di Glasgow. Beberapa Negara malah terkesan menyepelekan, sehingga “terlambat” untuk menyusun dan menyerahkan pembaharuan NDC sesuai dengan waktunya.
Padahal pada COP sebelumnya, Greta Thunberg mengecam para pemimpin dunia dengan menyebut mereka sebagai “bla, bla, bla”. Greta menyatakan, janji manis atau obral komitmen para pemimpin dunia untuk mengatasi krisis iklim tidak tegak lurus dengan hasil riset dan ilmu pengetahuan, yang menunjukan terus meningkatnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.
Sebelumnya, Lembaga Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa UNEP (the United Nations Environment Programme) mempublikasikan laporan yang berjudul: Emissions Gap Report 2022 (The Closing Window – Climate crisis calls for rapid transformation of societies) tanggal 27 Oktober 2022. Laporan UNEP Emissions Gap Report 2022 menunjukkan, bahwa komitmen negara-negara yang diwujudkan dalam Nationally determined contributions (NDCs)[i], yang diperbarui pasca COP26 tidak memberikan pengaruh yang besar atas perhitungan perkiraan emisi pada tahun 2030.
Secara komulatif komitmen NDC masih jauh untuk mencapai target yang telah disepakati dalam Perjanjian Paris, yakni membatasi suhu pemanasan global hingga jauh di bawah 2°C, atau sebaik-baiknya mencapai 1,5° C. Kebijakan saat ini akan mengakibatkan kenaikan suhu bumi sebesar 2,8°C pada akhir abad (Tahun 2100). Sedangkan apabila memang diimplementasikan, maka diperkirakan komitmen negara-negara (NDCs) hanya mengurangi kenaikan suhu menjadi 2,4 sampai 2,6°C pada tahun 2100, untuk NDC tanpa syarat maupun NDC bersyarat.
Direktur eksekutif UNEP Inger Andersen mengatakan, meskipun pada COP 26 di Glasgow tahun 2021 negara-negara telah berkomitmen untuk memberikan pengurangan emisi yang jauh lebih besar melalui pembaruan NDC, kenyataannya secara kolektif NDC negara-negara hanya mengurangi kurang dari 1 persen dari emisi gas rumah kaca yang diproyeksikan pada tahun 2030. Karenanya ditegaskan oleh Inger, bahwa secara Global Komitmen NDC saat ini tidaklah cukup!
Laporan UNEP Emissions Gap Report 2022 juga menyoroti lemahnya komitmen iklim negara-negara G20. Secara kolektif, anggota G20 yang menjadi tulung punggung ekonomi dunia tidak berada di jalur yang benar untuk mencapai NDC baru atau yang diperbarui. Tanpa adanya tindakan yang lebih besar, maka Negara-negara G20 diperkirakan akan gagal dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi di tahun 2030.
Sehari sebelumnya dimulainya COP 27, salah satu koran internasional menerbitkan hasil liputan terhadap delegasi peserta COP 27 sehingga makin menyuburkan pesimisme terhadap COP 27. Meskipun Delegasi “rahasia” tersebut menekankan tidak bermaksud untuk pesimistis, namun COP 27 diibaratkannya sebagai permainan besar, tanpa suatu hasil yang memadai untuk mencapai target iklim. Iklim yang menurutnya, sangat mirip dengan iklim demokrasi di negara tuan rumah COP 27.
Agenda pendanaan baru yang diperdebatkan menjelang pelaksanaan COP27 juga cenderung disambut skpetis dalam COP 27. Agenda baru tersebut adalah mekanisme pendanaan kerugian (loss) dan kerusakan (damage) untuk negara-negara miskin dan berkembang akibat perubahan iklim turut diperkirakan mendapatkan hasil yang tidak memadai. Mengingat komitmen pendanaan sebelumnya yang telah disepakati lebih dari satu dekade lamanya (2009), hasilnya belumlah memadai. Telah disepakati sebelumnya, bahwa diperlukan pendanaan sebesar US$100 miliar per tahun untuk membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.
Saat berlangsungnya COP 27 sebuah laporan yang dirilis juga menunjukan, bahwa janji-janji oleh non state actor, seperti perusahaan, investor, lembaga keuangan, dan kota dan wilayah untuk mencapai emisi net-zero sering kali tidak lebih dari sekadar greenwashing. Laporan PBB yang disusun oleh para ahli PBB (Expert Group on the Net Zero Emissions Commitments of Non-State Entities) secara khusus bertujuan untuk menilai komitmen net-zero menetapkan standar baru yang diusulkan untuk menguatkan klaim net-zero olehpihak non-negara.
Perubahan iklim yang menimbulkan krisis iklim bagi umat manusia dan planet bumi adalah keniscayaan. Seluruh masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia tentu berharap, COP 27 akan memberikan hasil yang baik dan mampu mencegah krisis iklim.
Laporan UNEP Emissions Gap Report 2022
Fenomena ‘Climate Change Denial’ tidak hanya terjadi pada masyarakat yang tinggal di belahan dunia barat, tetapi gejala ini juga menyerang masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov 30 Juli – 24 Agustus 2020, Indonesia berada di peringkat atas (21%), mengalahkan Amerika Serikat (19%) dan Arab Saudi (18%). Dapat dipahami apabila masyarakat Indonesia yang notabene secara geografis hidup di kawasan yang dilewati garis khatulistiwa mengalami gejala tersebut. Berbagai kejadian dan bencana hidrometeorologi yang disebabkan oleh perubahan iklim dianggap sesuatu yang lumrah atau masyarakat lebih memilih pasrah karena dianggap sebagai musibah.
Setiap staf PSLH UGM mencoba untuk menggunakan alat pemadam kebakaran yang ringan yaitu apar dan petugas PK4L juga memberikan uji coba memadamkan api dengan menggunakan kain basah tebal yang ditutupkan di api yang besar sehingga api tersebut bisa padam dengan satu kali Gerakan. Staf PSLH juga diberi pengetahuan dan praktik terkait memadamkan api skala rumah tangga apabila terjadi kebakaran akibat kebocoran gas elpiji. Kegiatan pelatihan simulasi kebakaran tersebut juga dipraktekkan oleh seluruh staf PSLH UGM yang di mulai dengan staf bekerja di masing-masing ruang kemudian alarm berbunyi yang menandakan terjadi kebakaran di salah satu ruang yang ada di gedung PSLH UGM dan ketika alarm berbunyi seluruh staf diwajibkan turun melalui tangga darurat dan berkumpul di titik yang aman di luar gedung PSLH UGM.
Kemudian beberapa petugas pemadam kebakaran datang membawa mobil damkar yang terdapat alat untuk memadamkan api yang ada di gedung PSLH UGM. Kegiatan simulasi tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Melalui pelatihan ini, staf PSLH dapat mengerti jika kedepannya terjadi kecekalakaan kerja atau kebakaran gedung hal pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan diri sendiri dengan cara keluar dari area kebakaran tersebut dan mencari lokasi yang aman untuk berlindung. Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh petugas PK4L dan staf PSLH UGM menutup kegiatan tersebut dengan makan siang bersama menikmati snack dan aneka makanan yang sudah disediakan oleh PSLH UGM. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama di depan gedung PSLH UGM dengan menaiki mobil damkar yang sudah ada didepan gedung PSLH UGM.
Focus Group Discussion
Rabu, (12/10) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan rangkaian acara bertajuk diskusi yang mengusung tema besar “Indonesia Mung Siji: Prospek Perlindungan Lingkungan untuk Masa Depan Indonesia dan Peranan Akademisi”. Acara pertama yaitu Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB di Ruang Rapat 309 Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM. Mengingat persoalan lingkungan merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan melibatkan interdisiplin ilmu, FGD tersebut dihadiri oleh para ahli dan akademisi yang merupakan dosen dari berbagai fakultas di Universitas Gadjah Mada secara hybrid (daring dan luring).

Perpustakaan PSLH UGM membuka jam layanan selama 5 hari kerja (Senin – Jum’at) dari jam 08.00-16.00. Sebagai sarana untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi Perpustakaan PSLH UGM memiliki koleksi keseluruhan berjumlah 2.147 eksemplar yang terdiri dari 1.543 koleksi buku yang terdiri dari textbook dan referensi, 95 terbitan berkala atau jurnal dan 509 laporan penelitian yang terdiri dari AMDAL, UKL-UPL, KA, Laporan Akhir, dan lain-lain. Koleksi yang terdapat di Perpustakaan PSLH UGM dapat diakses melalui OPAC, akan tetapi koleksi tersebut hanya diperbolehkan dibaca di tempat sehingga koleksi tersebut tidak dipinjamkan kepada pemustaka. Alasan koleksi tidak di pinjamkan oleh pemustaka dikarenakan koleksi yang terbatas jumlahnya.

Pemustaka yang berkunjung di Perpustakaan PSLH UGM wajib untuk mengisi daftar hadir yang tersedia di meja pemustaka dengan cara men-scan barcode dan kemudian pemustaka akan mendapatkan notifikasi berupa ucapan terima kasih yang dapat diterima melalui email pemustaka. Perpustakaan juga menyediakan sarana fotokopi di tempat apabila terdapat pemustaka yang membutuhkan koleksi secara cetak. Tersedia juga ruang untuk berdiskusi bagi pemustaka sehingga pemustaka dapat melakukan diskusi dengan tenang dan nyaman.
Pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Sugeng Martopo PSLH USM tersebut disambut baik oleh Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. selaku Kepala PSLH UGM. Turut hadir dari BRIN dalam acara Audiensi tersebut, antara lain: Dr. Suparman; Ir. Sriyana, M.T.; Ir. Moch Djoko Birmano, M.Sc.; Dedy Priambodo, S.T., M.T.; Fepriadi, S.ST.; Yohanes Dwi Anggoro, S.T.; Agus Aryanto, S.A.P.; Muhammad Setyawan Bahari, S.ST.; Ade Chandra Lesmana, S.T.; Nendes Handayani dan Amos Lempa Pasoron.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Hadi menyampaikan materi “Komitmen Mengurangi Gas Rumah Kaca”. Dimana sebagai negara kepulauan, secara geografis Indonesia memiliki posisi strategis di garis Khatulistiwa (Equator). Sehingga dikaruniai energi matahari dan curah hujan yang sangat tinggi dan besarnya potensi energi biomassa, misalnya energi biomassa dari Sawit. Keadaan geografis juga yang telah menjadikan Indonesia sebagai paru paru dunia, dengan kepemilikan lahan gambut dan hutan sebagai penyerap karbon dunia.
Majelis Umum mengatakan, bahwa perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman mendesak bagi masa depan umat manusia. Pengakuan hak atas lingkungan sangat penting untuk mengatasi krisis tiga planet, mencakup perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan adalah tantangan hak asasi manusia terbesar saat ini.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 24% dari semua kematian global, sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait dengan lingkungan, karena risiko seperti polusi udara dan paparan bahan kimia. Karenanya Resolusi tersebut menyerukan, kepada negara-negara untuk meningkatkan upaya dalam rangka memastikan orang-orang mereka memiliki akses ke lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
Selama dua dekade terakhir, semakin terbukti bahwa hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan memiliki saling ketergantungan yang mendasar: Lingkungan yang sehat diperlukan untuk penikmatan penuh hak asasi manusia dan, sebaliknya, pelaksanaan hak (termasuk hak informasi, partisipasi, dan pemulihan) sangat penting untuk perlindungan lingkungan. Hubungan ini telah diakui di setiap tingkat sistem hukum dunia, dari pengadilan domestik hingga perjanjian multilateral.
Deklarasi majelis umum PBB telah memperkuat pengakuan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Sebelumnya di bulan Oktober 2021, Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council/ UNHRC) lebih dahulu mengakui, bahwa akses terhadap lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). UNHRC telah mengidentifikasi bagaimana kerusakan lingkungan mengganggu penikmatan penuh hak asasi manusia, dan mereka telah menyimpulkan bahwa negara memiliki kewajiban di bawah hukum hak asasi manusia untuk melindungi hak asasi manusia dari kerusakan lingkungan.
Resolusi UNHRC juga mengamanatkan adanya Special Rapporteur alias Pelapor Khusus yang berperan untuk mengatasi dampak perubahan iklim terhadap HAM.
Menurut ahli Hukum Lingkungan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., L.Lm., Indonesia sudah memiki kerangka hukum dan kebijakan yang lebih baik daripada negara-negara PBB lainnya dalam hal perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut diungkapkan dalam acara Diskusi Publik “Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat”, yang diselenggarakan oleh Climate Institute-Center of Youth and Policy dan Friedrich Nauman Foundation tanggal 3 Agustus 2022, di Yogyakarta.
Dimana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhnya telah diatur dalam Konstitusi NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Meskipun haruslah kita akui, bahwa dalam implementasi dan penegakannya masih belum sepenuhnya atau belum dapat mampu memberikan pemenuhan sebagaimana yang telah diamanatkan. Kasus pencemaran udara yang terjadi pada akhir tahun 2021 lalu dapat menjadi gambarannya. Ketika itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tujuh pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo, Gubernur Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pencemaran udara di ibu kota Jakarta. Para pejabat ini dinilai telah lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta diminta memperbaiki kualitas udara di Jakarta guna melindungi kesehatan masyarakat.
Menurut David Boyd, sebagai UN Special Rapporteur on Human Rights and the Environment, keputusan Majelis PBB akan mengubah sifat dasar hukum hak asasi manusia internasional. Menurutnya, Pemerintah telah berjanji untuk membersihkan lingkungan dan mengatasi keadaan darurat iklim selama beberapa dekade, tetapi memiliki hak atas lingkungan yang sehat mengubah perspektif orang dari sebelumnya ‘memohon” berubah menjadi menuntut pemerintah untuk bertindak”.
Menurut Boyd, meskipun negara tidak memiliki kewajiban hukum, tetapi kehadiran pengakuan ini akan mendorong negara memiliki kewajiban moral. Dimana PBB memiliki rekam jejak yang dapat kami lihat pada tahun 2010, ketika itu Majelis Umum mengeluarkan resolusi yang mengakui untuk pertama kalinya bahwa setiap orang memiliki hak atas air dan sanitasi. Resolusi itu juga tidak mengikat atau dapat ditegakkan secara hukum, tetapi merupakan katalisator untuk serangkaian perubahan positif yang telah meningkatkan kehidupan jutaan orang.
Pengakuan Hak Atas Lingkungan secara universal diharapkan akan konsisten, sekaligus memperkuat, tindakan yang telah dilakukan oleh banyak Negara dan kawasan, serta dapat menghasilkan manfaat seperti: hukum dan kebijakan lingkungan yang lebih kuat; Peningkatan implementasi dan penegakan; Partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan lingkungan; Berkurangnya ketidakadilan lingkungan; Lapangan bermain yang setara dengan hak-hak sosial dan ekonomi; dan kinerja lingkungan yang lebih baik.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, (193 Negara Anggota PBB tidak berkewajiban hukum untuk mematuhinya), namun adanya pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara universal diharapkan menjadi katalisator untuk mendorong tindakan dan keberdayaan masyarakat, dalam upaya untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hari Harimau Sedunia (Global tiger Day) yang diperingati setiap tanggal 29 Juli, sudah diperkenalkan sejak tahun 2010. Saat itu, 13 perwakilan pemerintah negara pemilik habitat harimau yang tersisa di alam liar, dalam kerangka the Global Tiger Forum mengadakan pertemuan International Tiger Summit yang berlangsung di Saint Petersburg Tiger Summit, Rusia, pada tanggal 21 – 24 November 2010.
Negara-negara tersebut adalah Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Cina, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Nepal, Rusia, Thailand, dan Vietnam menjadi penjaga harimau yang tersisa di alam liar.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi sebuah fakta, bahwa 97 persen harimau telah musnah dalam periode satu abad terakhir. Dimana populasi harimau di alam liar diperkirakan telah menurun dari 100.000 menjadi kurang dari 3.500 harimau.
Pertemuan the Global Tiger Forum pada tahun 2010 kemudian menghasilkan Deklarasi St. Petersburg, yang berisi kesepakatan oleh 13 negara pemilik Harimau, untuk berkomitmen menggandakan jumlah harimau pada tahun macan berikutnya, yaitu tahun 2022.
Selain itu, dalam rangka membangun kesadaran masyarakat internasional terhadap upaya konservasi harimau, Deklarasi tersebut juga menetapkan peringatan hari harimau sedunia (Global Tiger Day).
Deklarasi tersebut juga menyetujui untuk mengadakan pertemuan tingkat tinggi secara teratur untuk meninjau kemajuan National Tiger Recovery Programs (NTRPs) dan Global Tiger Recovery Program (GTRP)dan untuk membantu memastikan komitmen politik tingkat tinggi yang berkelanjutan untuk pemulihan harimau.
Konservasi Harimau
Harimau (Panthera tigris), terdaftar sebagai ‘Terancam Punah’ dalam Daftar Merah Spesies Terancam IUCN. Harimau adalah spesies terbesar dari semua jenis kucing. Harimau sebagai satwa ikonik Asia, yang sebarannya mencakup seluruh Asia tengah, timur dan selatan. Namun, dalam 100 tahun terakhir, harimau telah kehilangan lebih dari 93% dari rentang sejarahnya dan sekarang hanya bertahan dalam populasi yang tersebar di 13 negara, dari India hingga Asia Tenggara, serta Sumatra, Cina, dan Timur Jauh Rusia. Harimau saat ini hanya menghuni 7% dari habitat aslinya. Padahal berdasarkan analisis baru-baru ini, harimau dapat menghuni habitat dua kali lebih banyak daripada habitatnya saat ini. Dengan komitmen baru untuk memulihkan ekosistem alami, diharapkan semakin banyak habitat alami bagi harimau di masa depan.
Menyelamatkan harimau berarti melindungi lebih dari 300.000 km² hutan utuh, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, dan mempertahankan ekosistem alami yang menyediakan air dan jasa lingkungan lainnya bagi masyarakat. Melestarikan kembali habitat yang ada dengan harimau berarti melindungi 1,6 juta km² hutan utuh.
Peranan Harimau dalam ekosistem juga ditegaskan kembali dalam Deklarasi St. Petersburg, yang mengakui harimau sebagai salah satu indikator penting dari ekosistem yang sehat. Sehingga kegagalan untuk membalikkan tren menurunnya populasi Harimau tidak hanya akan mengakibatkan hilangnya harimau semata. Tetapi, hilangnya keanekaragaman hayati di seluruh wilayah, bersama dengan manfaat nyata dan tidak berwujud yang diberikan oleh pemangsa yang luar biasa ini dan ekosistem yang mereka huni.
Sayangnya secara keseluruhan, target Deklarasi St. Petersburg untuk menggandakan jumlah populasi Harimau tidak tercapai. Namun, diketahui sejak tahun 2020, bahwa populasi Harimau liar telah meningkat di lima negara, yaitu Bhutan, Cina, India, Nepal, dan Rusia.
Beberapa negara telah berhasil mencapai target Deklarasi. Nepal misalnya, telah berhasil melipat gandakan populasi Harimau yang ada di wilayahnya. Negara lainnya yang juga sukses dalam menggandakan populasi harimau adalah India. Selaku negara pemilik 70% populasi harimau dunia, pada tahun 2006 India diperkirakan memiliki sekitar 1.400 harimau, kemudian pada tahun 2018 menjadi 2.967 harimau. Prestasi India tergolong sangat luar biasa, karena tercapai dalam waktu 4 tahun lebih cepat dari yang ditargetkan dalam Deklarasi, tahun 2022.
Pada awal tahun 2022, kawasan konservasi Bardia National Park di Nepal serta Sathyamangalam Tiger Reserve di India juga turut meraih penghargaan Tiger Conservation Excellence pada awal tahun 2022. Penghargaan yang diberikan oleh Conservation Assured Tiger Standards (CA|TS), Fauna and Flora International (FFI), Global Tiger Forum (GTF), IUCN’s Integrated Tiger Habitat Conservation Programme (ITHCP), Panthera, UNDP, The Lion’s Share, Wildlife Conservation Society (WCS) and World Wildlife Foundation (WWF) adalah insentif bagi upaya pencapaian target untuk meningkatkan populasi harimau di alam liar.
Pada tanggal 5 September 2022 telah direncanakan berlangsung KTT Harimau Global ke-2 di Vladivostock, Rusia. Sekian angan dan harapan telah dilekatkan pada the Global Tiger Forum, agar dapat menetapkan target baru dan memastikan pencapaian target yang lebih baik daripada yang telah dicapai dalam deklarasi St. Petersburg.
Konservasi harimau akan menjadi bagian yang tak tepisahkan dari, target global untuk menigkatkan keanekaragaman hayati di dalam Kerangka Kerja PBB untuk Keanekaragaman Hayati Global Pasca 2020. Dimana pada akhir tahun nanti seluruh pemerintah dunia telah bersiap untuk membuat komitmen ambisius untuk menghentikan dan membalikkan hilangnya alam pada tahun 2030.
Konservasi Harimau di Indonesia
Selain Harimau Sumatera, Indonesia dulunya adalah rumah bagi harimau Bali dan Jawa, tetapi mereka punah. Sebuah studi tahun 2010 oleh Smithsonian memperkirakan populasi Harimau Sumatera tidak lebih dari 400 ekor. Mengutip dari dokumen Supplementary International Union for Conservation of Nature (IUCN), maka perkiraan populasi Harimau Sumatera pada tahun 2010 adalah 568 individu dewasa. Lebih lanjut berdasarkan dokumen IUCN, maka tren harimau sumatera mengalami penurunan populasi (declining), dimana perkiraan harimau yang tersisa adalah 393 ekor. Berdasarkan pemberitaan Koran Kompas tanggal 2 Agustus 2022, perkiraan terbaru populasi harimau sumatera sebanyak 371 ekor.
Setelah lebih dari dua dekade diklasifikasikan sebagai Sangat Terancam Punah oleh IUCN, populasi Harimau Sumatera terus menurun, didorong oleh perburuan liar dan pembunuhan balas dendam karena konflik dengan masyarakat setempat. Sementara itu, hilangnya hutan secara cepat telah membuat habitat harimau terfragmentasi. Pertanian, pendorong utama deforestasi, telah berkontribusi terhadap perkiraan hilangnya 27% hutan tropis di seluruh pulau antara tahun 2000 dan 2016 (Global Forest Watch 2021), dan dengan permintaan produk seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kayu yang hanya meningkat, tren ini akan terus berlanjut. Sementara 10 taman nasional melindungi sebagian besar populasi Harimau Sumatera, sebagian besar lahan di dalam kawasan lindung ini merupakan habitat dataran tinggi yang kurang optimal; dengan demikian, hingga 70% dari sisa habitat Harimau Sumatera berkualitas tinggi berada di luar jaringan kawasan lindung. Dengan demikian, sebagian besar Harimau Sumatera hidup di habitat marginal yang terisolasi dan tidak terlindungi, yang mengarah pada perburuan liar dan tingginya tingkat konflik manusia-Harimau yang sering mengakibatkan kematian Harimau atau pemindahannya dari alam liar.
Konflik antara Harimau dan manusia, serta perburuan dan perdagangan ilegal, tetap menjadi ancaman utama bagi Harimau Sumatera. Sebuah studi komprehensif mengungkapkan bahwa antara tahun 2001 dan 2016, 130 harimau dibunuh karena konflik dengan penduduk lokal (lebih dari 8 harimau per tahun; Kartika, 2016). Studi lain tentang perdagangan Harimau internasional antara tahun 2000 dan 2018 menempatkan Indonesia sebagai pemasok bagian tubuh Harimau terbesar ketiga di dunia setelah India dan Thailand dengan perkiraan 266 Harimau dari Sumatera memasuki jaringan perdagangan selama periode tersebut. Pada saat yang sama, penyitaan harimau antara tahun 2012 dan 2016 di Indonesia meningkat tujuh kali lipat. Walaupun hal ini mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara yang paling aktif dalam penyitaan Harimau, hal ini juga menunjukkan bahwa perburuan Harimau masih merajalela, dan dengan demikian, masih menjadi ancaman utama bagi keberadaan Harimau Sumatera (Wong dan Krishnasamy 2019). Informasi ini mungkin menunjukkan bahwa penguatan upaya konservasi Harimau oleh Pemerintah Indonesia dan mitra konservasinya selama dekade terakhir belum cukup untuk mengurangi dampak perburuan, hilangnya habitat, dan konflik manusia-Harimau.
Baca juga: Mengenang Tragedi Satwa (Lindung) Indonesia (Bag 1 dan Bag 2)
Baru-baru ini, ancaman baru yang tidak diantisipasi telah muncul dalam rencana aksi konservasi Harimau Sumatera sebelumnya. Misalnya, jumlah babi hutan, mangsa utama Harimau Sumatera, menurun karena wabah African Swine Fever (ASF) di Sumatera. Pertama kali dilaporkan di Asia di Cina pada tahun 2018, penyakit ini menyebar dengan cepat, dengan laporan kematian banyak babi hutan dari semua provinsi di pulau Sumatera (Exploitasia 2021). Sebuah survei literatur menunjukkan penurunan substansial dalam indeks kelimpahan babi hutan di beberapa lanskap Harimau Sumatera. Baru-baru ini, sebuah penelitian melaporkan terjadinya Canine Distemper Virus (CDV) pada Harimau Sumatera liar (Mulia et al. 2021). Studi dari Rusia (Gilbert et al. 2020) menunjukkan bahwa CDV kurang mengancam populasi besar Harimau, alasan lain untuk berusaha mempertahankan lanskap besar yang saling berhubungan untuk Harimau.
Melihat tren populasi harimau disertai maraknya pemberitaan kematian Harimau akibat konflik di media massa, maka wajarlah apabila kita bersikap pesimis atas upaya konservasi harimau. Apalagi sampai saat ini pemerintah belum merevisi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera 2007 – 2017. Pemerintah terlihat lambat. Sebelumnya Pemerintah telah mencoba menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera 2018-2028. Lalu karena tidak terwujud, Pemerintah kemudian mencoba menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera 2019-2029. Ironisnya, setelah lima tahun berlalu (2017-2022), penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Harimau masih belum terealisasi sampai sekarang. Nasibnya tak jauh berbeda dengan mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Seandainya jika kita bersepakat untuk menggunakan kerangka kebijakan konservasi harimau dan angka harimau sebagai indikator kinerja konservasi, maka dengan lapang dada kita haruslah menerima simbolisasi “jempol terbalik”, dimana bangsa Indonesia telah mengalami kegagalan dalam upaya konservasi Harimau.
Jalan masih panjang. Namun adalah kewajiban generasi sekarang, untuk memastikan diwariskannya satwa ikonik yang masih tersisa kepada generasi yang akan datang. Tanpa adanya tindakan yang signifikan, bukan tidak mungkin Harimau Sumatera akan bernasib seperti Harimau jawa dan Harimau Bali.
Tanpa bermaksud menafikan peranan sektor Migas dalam perekonomian nasional, maka patutlah kita mengetahui sisi lainnya dari kegiatan pasca operasi industri minyak dan gas bumi. Sebagai salah satu pertimbangan penting, dalam rangka mencapai produksi Migas berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Abandonment and Site Restoration (ASR) atau yang juga dikenal dengan istilah Plug and Abandonment (P&G) atau decommissioning adalah suatu kegiatan restorasi pasca operasi tambang minyak dan gas bumi. Kompleksitas kegiatan decommissioning atau ASR tidaklah berbeda dengan kegiatan pada proyek konstruksi pengeboran sumur yang baru. Kegiatan ini memiliki risiko tinggi dan umumnya kurang menarik bagi kontraktor dan operator.
Menurut Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-040/SKKMA0000/2018/S0 (PTK ASR 2018), ASR adalah kegiatan untuk penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Secara global, diperkirakan lebih dari 10.000 anjungan minyak dan gas lepas pantai di seluruh dunia. Sebagian besarnya telah beroperasi selama 15 tahun lamanya. Begitu juga dengan anjungan migas Indonesia, yang telah banyak memasuki masa akhir produksinya. Bahkan semakin meningkat pada periode 2010-2020. Pada tahun 2021, SKK Migas mencatat ada 634 anjungan minyak lepas pantai di seluruh Indonesia. Terdiri dari 527unit masih aktif, 100 unit tidak beroperasi serta yang selesai dinonaktifkan baru mencapai 7 sumur. Kegiatan decommissioning di Indonesia telah semakin meningkat, sehingga SKK Migas berencana menutup banyak fasilitas onshore dan offshore, melalui penyusunan dokumen “Road Map Oil & Gas Decommissioning Indonesia”.
Setiap anjungan biasanya memiliki masa hidup 30 sampai 40 tahun, dan setelah produksi yang dihasilkan tidak dapat menutupi biaya operasi, maka anjungan akan diproyeksikan untuk direstorasi. Diperkirakan terdapat
2000 anjungan lepas pantai di dunia yang dijadwalkan akan dinonaktifkan
Populasi seringkali menjadi kambing hitam dalam persoalan yang timbul di lingkungan hidup. Meningkatnya populasi (khususnya manusia) dianggap menjadi penyebab lingkungan hidup semakin terdegradasi. Namun apakah asumsi tersebut sepenuhnya benar?
Masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities) telah diakui memiliki tradisi panjang dalam mengelola dan mengekstraksi sumber daya alam tanpa mengorbankan proses dan fungsi ekologis. Keberhasilan masyarakat adat dalam melestarikan lingkungan alamnya antar generasi, telah dicapai tanpa adanya larangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lingkungan sebagai sumber penghidupannya. Metode tersebut sangat bertolak belakang dengan catatan kelam konservasi konvensional, yang melarang, bahkan tak jarang mengusir masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitarnya untuk meninggalkan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Laporan Food and Agriculture Organization (FAO) dan Fund for the Development of the Indigenous Peoples of Latin America and the Caribbean (FILAC), telah banyak fakta-fakta yang telah membuktikan, bahwa masyarakat adat di wilayah Amerika Selatan dapat menjaga hutan dengan baik, dimana tingkat deforestasi yang terjadi lebih rendah 50% daripada di tempat lainnya. Publikasi tersebut karenanya menyarankan, bahwa dukungan kepada masyarakat adat untuk mengendalikan, mengelola secara berkelanjutan, dan mengambil manfaat dari hutan dapat sangat membantu memecahkan masalah perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan budaya, kerentanan pedesaan, dan kerawanan pangan.
Laporan publikasi oleh FAO dan FILAC mendeskripsikan tiga kasus sebagai gambaran pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Pertama, Hutan Kemasyarakatan di Meksiko (the Petcacab Ejido di Quintana Roo). Dimana pada 1980-an, Pemerintah Meksiko memelopori kebijakan yang mendukung usaha masyarakat untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya. Konsesi penebangan oleh perusahaan dihapuskan dan pemerintah kemudian memberikan dukungan keuangan dan teknis bagi masyarakat untuk mengelola hutan. Hasilnya, komunitas Maya Petcacab di Quintana Roo telah memanen kayu secara berkelanjutan selama hampir empat puluh tahun. komunitas Petcacab telah memiliki 51.176 hektar, dimana 80 persennya adalah kawasan hutan. Nilai ekonomi yang dihasilkan oleh masyarakat dari penjualan hasil hutan pada tahun 2016, diperkirakan sebesar USD 1,7 juta. Pengalaman Meksiko menunjukkan bahwa kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan masyarakat adat dapat melestarikan hutan dan menyediakan mata pencaharian dalam skala besar. Itu membutuhkan hak atas tanah dan hutan yang aman, serta investasi publik, peraturan perundangan yang mendukung, dan dukungan dari dunia usaha.
Kasus kedua adalah kebijakan pembayaran jasa lingkungan di Ekuador (Program Socio Bosque). Ekuador termasuk di antara setengah lusin negara Amerika Latin yang membayar masyarakat adat untuk merawat hutannya. Pada tahun 2008 ia menciptakan Program Socio Bosque untuk melestarikan hutan, mengurangi emisi, dan meningkatkan kondisi kehidupan. Socio Bosque memberikan dana kepada masyarakat untuk proyek-proyek lokal. Sebagai imbalannya, masyarakat setuju untuk tidak bertani, menebang kayu, atau berburu di suatu daerah selama dua puluh tahun. Sejauh ini, 196 komunitas telah menerima pembayaran untuk melestarikan 1.450.000 hektar. Tingkat deforestasi rata-rata di distrik tempat Socio Bosque bekerja turun lebih dari 80 persen antara tahun 2008 dan 2016 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, di kabupaten lain di negara itu, laju deforestasi meningkat. Sebagian besar penduduk desa yang baru-baru ini disurvei mendukung partisipasi komunitas mereka di Socio Bosque. Mereka mengatakan Socio Bosque mengurangi invasi ke wilayah mereka, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi lokal, meningkatkan partisipasi dalam kegiatan komunitas sukarela, dan memperkuat rantai nilai lokal. Membayar wilayah adat untuk jasa lingkungan berbeda dengan membayar petani individu. Program seperti Socio Bosque harus menekankan penguatan tata kelola wilayah dan kapasitas untuk tindakan kolektif, daripada memberi kompensasi kepada masyarakat atas uang yang mereka hilangkan dengan membuka hutan untuk pertanian.
Ketiga, Manajemen Pembakaran Hutan Adat di Brasil (Program PREVFOGO). Pada tahun 2014, Brasil mengadopsi kebijakan pengelolaan kebakaran yang mengakui manfaat praktik kebakaran adat seperti pembakaran terkendali dan menetapkan program kebakaran terpisah untuk wilayah adat dan quilombolos (PREVFOGO), yang mencakup lebih dari 17 juta hektar. Masyarakat adat di wilayah sabana Amerika Selatan telah menggunakan api selama lebih dari 4.000 tahun untuk mendaur ulang nutrisi, berburu, memancing, mengendalikan hama dan ular, menginduksi pembungaan, melakukan upacara, memotong jalan, dan menjaga bahan yang mudah terbakar agar tidak menumpuk. Pengetahuan tradisional tentang cara mengelola kebakaran dapat melindungi hutan.
PREVFOGO sebagian didasarkan pada kolaborasi di Mato Grosso antara pemerintah dan tetua adat untuk merancang rencana pengelolaan kebakaran yang menggabungkan pengetahuan tradisional. Dalam tiga tahun pertama PREVFOGO mengurangi kebakaran pada akhir musim kemarau di tiga wilayah besar, hingga lebih dari setengahnya. Dialog antarbudaya antara pejabat publik dan anggota masyarakat adat dapat memperkaya kebijakan pemerintah. Tidak mudah untuk mengatasi prasangka berabad-abad tentang komunitas, budaya, dan praktik tradisional, tetapi semua orang diuntungkan ketika semua itu terwujud.
Menurut hasil studi lainnya, oleh Kathryn Baragwanath dan Ella Bayi, disimpulkan bahwa melalui pengakuan kepemilikan wilayah hutan adat kepada masyarakat adat secara penuh, telah terbukti menjadi cara yang efektif untuk mencegah meningkatnya laju deforestasi hutan. Studi tersebut menggambarkan, bahwa masyarakat adat yang memiliki wilayah adat secara penuh di Hutan Amazon di Brasil telah terbukti mampu menurunkan deforestasi tahunan sebesar 66% dalam wilayah adatnya, dalam menghadapi ancaman deforestasi di Amazon yang telah mencapai rekor tertinggi pada tahun 2019. Sehingga studi tersebut membuktikan kemampuan pengelolaan lahan hutan yang jauh lebih baik, apabila dibandingkan dengan pengelolaan lahan yang tidak dimiliki oleh masyarakat adat. Meskipun dampak positif mungkin bersifat lokal, namun hasil penelitian menunjukkan, bahwa pengakuan terhadap wilayah adat tidak hanya sebagai upaya memenuhi hak asasi manusia, tetapi juga merupakan cara yang hemat biaya bagi pemerintah dalam rangka melestarikan kawasan hutan adat.
Studi terbaru yang dilakukan pada kawasan konservasi perairan di Indonesia, juga semakin memperkuat keberhasilan masyarakat adat dalam melindungi kawasan konservasi. Para peneliti menemukan, bahwa jumlah biomassa di kawasan yang dikuasai secara berkelanjutan oleh masyarakat adat lebih besar, apabila dibandingkan dengan kawasan yang dikelola oleh negara yang mengandalkan hukuman untuk setiap pelanggaran. Para peneliti juga menyarankan, bahwa mengizinkan masyarakat adat untuk mengelola kawasan konservasi laut (KKL) adalah pendekatan yang lebih baik daripada hukuman. Lebih lanjut mereka menyarankan agar lebih banyak KKL yang harus diserahkan kepada masyarakat adat sebagai sarana untuk melindungi wilayah pesisir di seluruh Indonesia dan mungkin kawasan konservasi lainnya di dunia.
Sebuah laporan berjudul, “Stockholm+50: Unlocking a Better Future” diterbitkan oleh Institut Lingkungan Stockholm (Stockholm Environment Institute/ SEI) dan Dewan Energi, Lingkungan dan Air (the Council on Energy, Environment and Water/ CEEW) menjelang pertemuan PBB, Stockholm +50 , yang menandai 50 tahun sejak pertemuan lingkungan penting di ibukota Swedia pada tahun 1972. Laporan tersebut merekomendasikan pengakuan yang lebih besar terhadap pengetahuan lokal asli dan mendukung hak-hak adat dengan tujuan agar pelaksanaan konservasi alam menjadi lebih efektif. Pengakuan dan penetapan hukum atas hak pengelolaan alam dapat menjadi cara untuk membatasi ekstraksi sumber daya tetapi juga dapat mengarah pada pengakuan nilai-nilai intrinsik alam dan perubahan perilaku dari waktu ke waktu.
Partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam stocholm +50 didasarkan, bahwa pengetahuan, keahlian dan pemahaman masyarakat adat dan komunitas lokal dapat diperkenalkan kepada publik serta pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan perkembangan etika baru untuk kesejahteraan manusia yang selaras dengan alam. Pengetahuan tersebut dapat membantu memikirkan kembali cara-cara manusia untuk memproduksi, mengkonsumsi, hidup dan menghargai alam, dan membantu kita menemukan hubungan baru dengan alam. Untuk tujuan ini, penting bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal (the indigenous peoples and local communities/ IPLCs) – pemegang pengetahuan tradisional, gaya hidup berkelanjutan dan kosmologi alternatif – terlibat sepenuhnya, bukan sebagai kelompok yang lemah dan rentan, tetapi sebagai pemain kunci dan agen kuat dari mengubah.
Hiduik Badakekan jo Inyiak Balang
Tiga krisis planet mengacu pada tiga masalah utama, yang saling terkait, yang saat ini dihadapi oleh seluruh umat manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya alam (keanekaragaman hayati), serta polusi dan limbah. Ironisnya konsekuensi paling parah akan dirasakan oleh pihak-pihak yang sesungguhnya bukanlah penyebab terjadinya krisis.
Dikutip dari situsnya, masing-masing masalah tersebut memiliki sebab dan akibat sendiri dan setiap masalah perlu diselesaikan jika kita ingin memiliki masa depan yang baik di Planet Bumi. Ketiga krisis tersebut, yaitu:
Perubahan iklim (Climate change) adalah masalah paling mendesak yang dihadapi umat manusia saat ini. Sederhananya, perubahan iklim mengacu pada perubahan suhu dan pola cuaca jangka panjang yang dalam jangka panjang akan sepenuhnya mengubah ekosistem yang mendukung kehidupan di planet ini. Aktivitas manusia adalah pendorong utama perubahan iklim. Hampir semua yang manusia lakukan menyebabkan pelepasan emisi. Namun, penggunaan energi, industri, transportasi, bangunan, dan pertanian adalah penyebab utama pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer. Konsekuensi dari perubahan iklim saat ini sudah terwujud melalui peningkatan intensitas dan parahnya kekeringan, kelangkaan air, kebakaran hutan, naiknya permukaan laut, banjir, pencairan es kutub, badai bencana dan penurunan keanekaragaman hayati.
Polusi (Pollution), mengacu pada berbagai bentuk pencemaran, seperti pencemaran air, udara dan tanah serta sampah. Namun pencemaran udara (air Pollution) menjadi penyebab terbesar penyakit dan kematian dini di dunia, dengan lebih dari tujuh juta orang meninggal sebelum waktunya setiap tahun karena polusi. Hebatnya, sembilan dari sepuluh orang di seluruh dunia menghirup udara yang mengandung tingkat polutan yang melebihi pedoman WHO. Polusi disebabkan oleh segala sesuatu mulai dari lalu lintas dan pabrik hingga kebakaran hutan, gunung berapi, dan jamur. Penyebab polusi lainnya adalah polusi udara rumah tangga dalam ruangan dari memasak dengan bahan bakar dan teknologi yang mencemari, yang secara komulatif menyebabkan sekitar 3,8 juta kematian pada tahun 2016 saja.
Kehilangan keanekaragaman hayati (Biodiversity loss) mengacu pada terjadinya penurunan atau hilangnya keanekaragaman hayati, yang meliputi hewan, tumbuhan, dan ekosistemnya. Alasan hilangnya keanekaragaman hayati mencakup segala hal, dimulai dari penangkapan ikan yang berlebihan hingga hilangnya habitat (misalnya penggundulan hutan untuk membuka jalan bagi pembangunan) hingga penggurunan karena perubahan iklim. Keanekaragaman hayati adalah dasar untuk segala sesuatu di planet ini – karena pada akhirnya kita semua saling terkait. Hilangnya keanekaragaman hayati berdampak pada pasokan makanan dan akses ke air bersih – tanpanya kita tidak memiliki masa depan di planet kita.
Konsekuensi dari tiga krisis tersebut sangatlah besar bagi umat manusia. Berkisar dari kematian akibat bencana yang berhubungan dengan cuaca (yang telah meningkat lima kali lipat dalam 50 tahun terakhir), dimana setiap tahun telah mengakibatkan 21,5 juta orang mengungsi akibat bencana terkait perubahan iklim. Ini juga berarti banjir, kekeringan, dan badai yang lebih ekstrem dan lebih sering, yang tidak hanya berarti biaya manusia yang besar, tetapi juga biaya lingkungan dan keuangan yang besar. Menurut laporan Tahun 2021, salah satu penyedia asuransi terbesar bagi perusahaan asuransi mengungkapkan, bahwa perubahan iklim dapat memangkas nilai ekonomi dunia sebesar $23 triliun pada tahun 2050 – dengan negara-negara maju seperti AS, Kanada, dan Prancis kehilangan antara enam dan sepuluh persen dari output ekonomi potensial mereka. Sedangkan bagi negara-negara berkembang, dampak perubahan iklim bahkan lebih mengerikan, dengan Malaysia dan Thailand, misalnya, keduanya melihat pertumbuhan ekonomi mereka menurun sebesar 20 persen dari apa yang yang ditargetkan pada tahun 2050.
PBB menyerukan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, kalangan bisnis dan masyarakat harus berkolaborasi, secara bersama sama untuk menghadapinya. Bagi masyarakat, banyak hal yang dapat dilakukan, antara lain seperti: menghemat penggunaan sumber daya, seperti air, listrik dan energi serta tindakan ramah lingkungan lainnya yang dapat meminimalisir terjadinya pemborosan sumber daya alam serta tercemarnya lingkungan hidup.
Momentum tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Seminar Lingkungan Stockholm+50 dengan tema “Refleksi dan Proyeksi Lingkungan Hidup Indonesia”, hasil kerjasama antara Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), dan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).
Acara yang digelar tanggal 1 Juli 2022 tersebut dilaksanakan secara daring (zoom dan kanal Youtube) dan luring. Sekretaris BSILHK, Nur Semedi memberikan laporan di awal acara, yang secara luring digelar di Gedung Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dalam pengantarnya disampaikan, bagi BSILHK acara yang diselenggarakan juga bertepatan dengan hari peringatan satu tahun dibentuknya Badan Standardisasi Instrumen LHK.
Secara resmi acara dimulai dengan Proses Pemotongan Tumpeng oleh Ir. Ary Sudijanto, MSE., selaku Kepala BSILK. Dalam sambutannya beliau menekankan betapa pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara seluruh pihak (stakeholders), khususnya antar perguruan tinggi se-Indonesia. Seminar yang diselenggarakan akan menjadi momentum bagi para pihak untuk berkolaborasi bersama-sama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat. Sehingga dapat merekatkan berbagai stakeholders terkait, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan yang dihadapi di Indonesia.
Dalam acara yang dimoderatori oleh Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES. (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor PKTL-KLHK dan Dr. Pramono Hadi, M. Sc. (Ketua PSLH UGM) memaparkan materi tentang sejarah, refleksi, dan proyeksi pengelolaan lingkungan hidup dalam tiga isu utama yaitu perubahan iklim, konservasi biodiversitas dan pencemaran lingkungan. Dalam acara tersebut hadir beberapa pembicara, yaitu:
SEMINAR NASIONAL
Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Link Diskusi Zoom :
Meeting ID : 947 0755 9992
Password : S+50
Live Streaming at :
Youtube : BSILHK
KONFERENSI NASIONAL BKPSL
Yogyakarta, 2-3 Juli 2022
BKPSL – Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan dalam rangka memperingati Konferensi Lingkungan yang pertama di Stockholm 50 tahun yang lalu (5-16 Juni 1972), mengadakan Seminar Nasional bertajuk ‘Sejauh Apa Kita Peduli Lingkungan?’ yang akan diselenggarakan tanggal 2 Juli 2022 di PSLH UGM.
Para insan BKPSL, PEPSILI, dan pemerhati lingkungan diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mensukseskan seminar tersebut. Makalah yang diterima dan dipresentasikan dalam acara tersebut akan diajukan untuk kemungkinan dimasukkan ke jurnal yang bereputasi atau prosiding.
Indonesia Climate Change Expo & Forum 2022 sebagai rangkaian kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk terus memperbaiki dalam berperilaku adil terhadap lingkungan dan ramah iklim.
Dalam acara tersebut, PSLH UGM memberikan media edukasi secara virtual, yang dapat diakses secara online oleh Pengunjung Booth. Langkahnya dengan terlebih dahulu melakukan scan pada barcode yang terdapat dalam poster yang menghiasi booth PSLH UGM.
Secara online kemudian pengunjung booth terhubung dengan akses informasi yang terdapat di halaman Media edukasi, yang terdiri atas media tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan Hulu-Hilir dan KEDAIREKA (Pengembangan Sistem Pengelolaan Mutu Air Real Time dalam Pengambilan Keputusan Persetujuan Lingkungan) serta Pelatihan Lingkungan Hidu yang diselenggarakan oleh PSLH UGM. Selengkapnya media pameran vitual PSLH UGM masih dapat diakses di halaman: (https://pslh.ugm.ac.id/pameran-virtual/)
Sepeda merupakan alat trasportasi yang sangat populer pada masanya, ketika pertama kali ditemukan lebih dari seabad lalu. Kejayaanya semakin memudar dan perlahan terpinggirkan seiring dominasi kendaraan bermotor yang secara teknis lebih memudahkan dan meningkatkan mobilitas atau transportasi bagi masyarakat.
Namun kehadiran kendaraan bermotor bukannya tanpa dampak negatif. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak terkendali telah mengakibatkan kemacetan di jalan-jalan, hampir di seluruh kawasan perkotaan. Pada gilirannya emisi yang dihasilkannya semakin membahayakan kesehatan manusia, merusak tampilan bangunan, menimbulkan kebisingan serta menyebabkan pemanasan global. Diketahui sektor transportasi di jalan, menyumbang 10% dari emisi gas rumah kaca global disertai peningkatan emisi yang lebih cepat daripada sektor lainnya.
Sepeda sebagai alat tranportasi saat ini telah diakui kembali oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu moda transportasi berkelanjutan. PBB menetapkan, setiap tanggal 3 Juni PBB sebagai peringatan Hari Sepeda Internasional (World Bicycle Day) dalam rangka mendorong kembali pengunaan sepeda sebagai alat transportasi yang berkelanjutan.
Selain itu, PBB juga mengakui sepeda adalah alat transportasi yang sederhana, terjangkau, andal, bersih, dan ramah lingkungan. Bersepeda juga menghasilkan gaya hidup yang sehat dan tidak menimbulkan polusi udara. Aktivitas fisik bersepeda mengurangi penyakit jantung dan dampak negatif lainnya dari gaya hidup menetap. Kualitas udara dan keselamatan jalan meningkat ketika transportasi bermotor individu digantikan oleh bersepeda.
Mengingat dampak positifnya, maka wajarlah apabila pada bulan maret 2022 lalu, sebanyak 193 negara anggota Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi untuk mempromosikan sepeda dalam sistem transportasi, sebagai langkah pengurangan emisi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Meskipun begitu, tak dapat dipungkiri apabila selama ini sebagai moda transportasi, sepeda cenderung terpinggirkan atau dikesampingkan dan/atau sekedar digunakan sebagai alat branding kota hijau atau yang layak huni semata.
Hal yang sama terjadi di Indonesia. Kita tidak boleh menutup mata, bahwa saat ini kendaraan bermotor adalah penguasa tunggal transportasi jalan raya di Indonesia. Padahal jalan raya seharusnya dapat mengakomodir seluruh pengguna, baik untuk sepeda; pengendara sepeda penyandang disabilitas; becak; sepatu roda; mobil; motor; truk; difabel; dan pejalan kaki.
Bahkan, perlahan tapi pasti, seluruh ruang di kawasan perkotaan menjadi korban pembangunan atau pelebaran ruas jalan yang tiada akhirnya, dalam rangka mengakomodir bertambahnya jumlah kendaraan tanpa mengenal batasnya. Lebih lanjut maka ruang wilayah seharusnya berkembang menjadi inklusif, dapat diakses, dan aman, desain ruang progresif yang perlu mengakomodasi penghuninya yang beragam, terlepas dari bagaimana mereka berkeliling: dengan bus, dengan mobil, dengan kursi roda, dengan berjalan kaki atau bersepeda.
Meskipun telah diakui dalam sistem transportasi, namun ruang gerak sepeda di Indonesia semakin terhimpit. Pemerintah seharusnya segera merealisasikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas. Dimana pembangunan setiap jalan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda.[1]
Lajur sepeda diakui sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.[2] Kenyataannya, pembangunan infrastruktur sepeda masih belum mendapatkan prioritas, apalagi termasuk dalam Proyek Strategis Nasional. Dimana pembangunan lajur sepeda di indonesia masih sekedar pemolesan cat yang tipis di jalan raya, yang sesungguhnya lebih mirip dengan rambu-rambu daripada fasilitas lajur sepeda yang ideal. Sebab jauh dari perlindungan keselamatan yang layak bagi para pengguna sepeda.
Padahal potensi investasi hijau dalam infrastruktur sepeda cukup besar. Menurut Lembaga Lingkungan PBB UNEP (United Nations Environment Programme), berinvestasi pada pejalan kaki dan pengendara sepeda, yang seringkali merupakan mayoritas warga kota, dapat menyelamatkan nyawa, membantu melindungi lingkungan dan mendukung pengurangan kemiskinan. Memenuhi kebutuhan orang yang berjalan kaki dan bersepeda terus menjadi bagian penting, namun masih diabaikan dari solusi transportasi untuk membantu kota memisahkan pertumbuhan populasi dari peningkatan emisi, dan meningkatkan kualitas udara dan keselamatan jalan.[3]
Peringatan World Environmental Day
Setiap tanggal 5 Juni kita peringati sebagai Hari Lingkungan Hidup sedunia. Pada tahun 2022 ini, tepat 50 tahun berlalunya peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang lahir dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia yang pertama, yang diadakan di Stockholm pada tahun 1972. Karenanya tema peringatan tahun ini sama dengan slogan untuk Konferensi Stockholm yang diselenggarakan pada tahun 1972 silam, yaitu: Only One Earth (Hanya Satu Bumi).
Slogan tersebut dirasakan tidak terbantahkan sampai sekarang, dimana planet ini adalah satu-satunya rumah kita. Karena itulah pada peringatan hari sedunia tahun ini, PBB menyerukan untuk bersama-sama menjaga bumi yang menjadi rumah kita satu-satunya.
Menurut PBB waktu hampir habis, dan kondisi lingkungan hidup dalam mode darurat. Untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C abad ini, kita harus mengurangi separuh emisi gas rumah kaca tahunan pada tahun 2030.
Salah satu caranya tentu saja dengan bersepeda, yang diakui dapat menekan emisi karbon. Bersepeda dapat meningkatkan efisiensi energi yang dihasilkan oleh sistem transportasi karena menggunakan tenaga manusia yang terbarukan.
Menurut PBB sepeda adalah simbol untuk dekarbonisasi transportasi dan masyarakat. Dimana pemerintah di semua tingkatan dapat mengambil tindakan iklim sesegera mungkin, melalui integrasi sepeda ke dalam kebijakan, strategi, pendidikan, dan peningkatan kesadaran aksi iklim mereka.
Patut diingat, bahwa Indonesia telah berambisi mencapai Net Zero Emmisions dan berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkannya sebesar 29% atau atas dukungan internasional ditargetkan mencapai 41% pada tahun 2030.[4] Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah tentang bersepeda sudah seharusnya tidak sebatas “promosi” semata. Lebih jauh mampu mewujudkan kesetaraan akses antara sepeda dan kendaraan lainnya dalam sistem transportasi di Indonesia. Mengubah bersepeda dari sebelumnya cenderung dianggap sebagai “alternatif” untuk menjadi bagian dalam sistem transportasi nasional yang utama.
Kita membutuhkan lebih banyak pengguna sepeda dalam transportasi untuk menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Pengguna sepeda seharusnya dan sudah sepantasnya didahulukan, apabila kita ingin mendorong penggunaan sepeda di negara kita menjadi lebih optimal. Namun, tanpa adanya infrastruktur penunjang yang memadai, maka komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi sesungguhnya hanyalah sebatas khayalan belaka.
Sedangkan bagi masyarakat sebagai
pendukung dan penggalang kesadaran lingkungan sangat penting untuk turut berperan serta. Semakin kita mengangkat suara kita, menekankan tindakan apa yang perlu dilakukan dan menunjukkan siapa yang bertanggung jawab, semakin cepat perubahan akan datang.
=&0=&
Yogyakarta bukan hanya kaya akan budaya, tetapi juga alam yang memikat. Dari lereng Merapi yang legendaris hingga desa-desa wisata yang lestari, kawasan ini menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata—konsep pariwisata yang menekankan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Apa Itu Ekowisata?
Ekowisata adalah bentuk perjalanan ke kawasan alami yang bertujuan untuk:
Menikmati dan mempelajari keunikan alam dan budaya lokal,
Mendukung pelestarian lingkungan,
Memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 20 Mei sebagai hari Lebah Sedunia (World Bee Day) melalui resolusi majelis umum PBB bernomor A/RES/72/211 tertanggal 20 Desember 2017. Pada tahun 2022 ini, The Food and Agriculture Organization (FAO) akan merayakan Hari Lebah Sedunia dengan tema “Bee Engaged: Celebrating the diversity of bees and beekeeping system”. Tanggal perayaan tersebut adalah hari kelahiran Anton Janša, seorang pelopor pemeliharaan lebah modern dalam tradisi perternakan lebah di Slovenia.[1]
Peringatan Hari Lebah Sedunia diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran manusia atas peran penting lebah dan penyerbuk lainnya dalam menjaga manusia dan bumi tetap sehat, serta tantangan yang dihadapi saat ini. Karenanya PBB mengakui, bahwa peringatan Hari Lebah Sedunia oleh komunitas internasional diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya lebah dan penyerbuk lainnya di semua tingkatan.
Selama berabad-abad lebah dan penyerbuk lainnya telah memberi manfaat bagi manusia, tanaman, dan lingkungan hidup. Diketahui sebagian besar penyerbuk adalah satwa liar, termasuk didalamnya terdiri atas lebih dari 20.000 spesies lebah.[3] Proses penyerbukan adalah proses tanaman untuk berkembang biak. Tanpa penyerbukan, maka tidak akan ada biji-bijian, kacang-kacangan serta buah-buahan, atau bunga-bunga tidak dapat mekar. Sehingga penyerbukan sangat penting dalam menunjang kehidupan tumbuh-tumbuhan, sebagai penyedia 80% seluruh sumber pangan manusia. Tercakup di dalamnya proses produksi pangan serta mata pencaharian para petani,
Dengan membawa serbuk sari dari satu bunga ke bunga lain, lebah dan penyerbuk lainnya memungkinkan tidak hanya produksi buah-buahan, kacang-kacangan dan biji-bijian yang berlimpah, tetapi juga lebih banyak variasi dan kualitas yang lebih baik, yang berkontribusi pada ketahanan pangan dan nutrisi. Penyerbuk seperti lebah, burung, dan kelelawar, mempengaruhi 35 persen produksi tanaman dunia, meningkatkan produksi 87 tanaman pangan terkemuka di seluruh dunia, ditambah banyak obat-obatan yang berasal dari tanaman. Tiga dari empat tanaman di seluruh dunia yang menghasilkan buah atau biji untuk digunakan manusia sebagai makanan bergantung pada penyerbuk.[4]
Dalam resolusinya, Majelis Umum PBB mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah penurunan keanekaragaman penyerbuk di seluruh dunia dan risiko yang ditimbulkannya bagi keberlanjutan pertanian, mata pencaharian manusia, dan ketersediaan makanan.[5]
Diketahui, berbagai spesies peyerbuk tanaman, khususnya spesies lebah dan kupu-kupu telah menghadapi ancaman kepunahan. Saat ini, dampak dari aktivitas manusia telah mendorong tingkat kepunahan spesies mencapai 100 hingga 1.000 kali lebih tinggi daripada biasanya.[6] Padahal, hampir 75 persen tanaman dunia yang menghasilkan buah dan biji untuk konsumsi manusia bergantung, setidaknya sebagian, pada penyerbuk untuk produksi, hasil, dan kualitas yang berkelanjutan.[7]
Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Lebah
Sebuah artikel (di bawah) koran nytimes, mencoba memberikan pertanyaan gambar yang mendasar kepada kita, untuk memilih manakah foto lebah diantara hewan-hewan lainnya yang menyerupai lebah.
Pertanyaan tersebut sesungguhnya coba menggambarkan kepada kita semua, atas ketidaktahuan dan mungkin saja bentuk ketidakpedulian kita terhadap Lebah.
Hal yang sama terjadi di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih menganggap bahwa tawon dan lebah adalah hewan yang sama. Hal tersebut wajar, karena memang keduanya masih dalam satu spesies yang sama, yaitu Hymenoptera. Namun hal tersebut adalah gambaran ketidaktahuan kita terhadap lebah.
Selama ini sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin hanya mengetahui lebah karena madu dan lilin lebah yang dihasilkannya. Misalnya Madu Sumbawa sebagai produk yang sangat populer di nusantara. Namun, masyarakat mungkin tidaklah peduli, bahwa lebah terbesar di Dunia ternyata ada di Indonesia. Lebah Wallace’s Giant Bee (Megachile pluto) yang sejak tahun 1981 tidak pernah terlihat dan dianggap sudah punah, pada Tahun 2019 ditemukan kembali di Kepulauan Maluku.[8]
Karenanya, pengetahuan dan kepedulian kita sangatlah penting. Bagaimana mungkin kita dapat melindungi lebah, apabila kita tidak mengenal lebah.
Peringatan hari lebah sedunia memberikan dorongan bagi masyarakat agar meningkatkan pengetahuannya serta mempromosikan berbagai tindakan kolektif dan kerjasama untuk perlindungan lebah, baik oleh pemerintah, organisasi atau masyarakat sipil atau warga yang peduli dalam rangka mempromosikan tindakan yang akan melindungi dan meningkatkan upaya konservasi lebah dan habitatnya. Tujuannya agar kelimpahan dan keanekaragamannya penyerbuk dapat tercapai dan mendukung pelestarian peternakan lebah yang berkelanjutan.[2]
[1] https://www.fao.org/world-bee-day/en/
[2] https://www.fao.org/world-bee-day/en/
[3] https://www.fao.org/pollination/en/
[4] https://www.fao.org/world-bee-day/en/
[5] Lihat dalam resolusi PBB A/RES/72/211
[6] https://www.fao.org/pollination/background/bees-and-other-pollinators/en/
[7] https://www.fao.org/pollination/background/bees-and-other-pollinators/en/
[8] https://www.nytimes.com/2019/02/21/science/giant-bee-wallace.html
Permasalahan di bumi tidak berhenti pada penyebaran virus yang mengancam eksistensi manusia. Kondisi bumi yang semakin memanas juga diduga menjadi penyebab munculnya virus-virus misterius yang kini banyak menelan korban.
Lantas, apakah terdapat korelasi antara memanasnya suhu bumi dan munculnya virus-virus tersebut ?
Perubahan Iklim Meningkatkan Risiko Penularan Virus Lintas Spesies
Peningkatan suhu bumi membuat kondisi lingkungan semakin mendukung untuk kemunculan dan penularan penyakit. Setelah angka COVID-19 menurun, virus lama yang seringkali datang musiman dan di wilayah tertentu, seperti malaria, demam berdarah, dan kolera pun turut menjadi ancaman.
Laporan tahunan keenam jurnal medis, The Lancet Countdown, menemukan 44 indikator dampak kesehatan yang secara langsung terkait dengan perubahan iklim dan berakibat pada ketidaksetaraan sosial yang memburuk. Berdasarkan penelitian dari 38 institusi akademik dan badan-badan PBB, penelitian oleh jurnal medis Inggris menemukan bahwa potensi wabah virus meningkat paling cepat di negara maju. Bahaya infeksi malaria meningkat di daerah yang lebih dingin, sementara pantai di sekitar Eropa utara dan AS menjadi lebih rentan terhadap bakteri yang menghasilkan gastroenteritis dan sepsis.
Sementara itu berdasarkan penelitian Colin J. Carlson dkk yang diterbitkan di Jurnal Nature, dalam 50 tahun ke depan, perubahan iklim akan mendorong ribuan virus berpindah dari satu spesies mamalia ke spesies lain. Hal ini juga akan meningkatkan potensi penularan virus dari binatang ke manusia (zoonosis) dan menyebabkan pandemi baru.
=&1=&
Pada awal tahun 1980an burung Merpati pengembara diketahui memiliki jumlah yang sangat luar biasa banyaknya, karenanya acapkali diakui sebagai burung dengan populasi terbesar di dunia. Digambarkan, bahwa ketika kawanan burung ini terbang bermigrasi, seolah-olah merubah langit menjadi hitam dan gelap selama ber jam-jam, bahkan berhari-hari karena sinar matahari tertutup oleh miliaran ekor burung di langit. Wilson (1808–14) memperkirakan 2.230.272.000 burung dalam satu koloni terbang, dan Schorger pada tahun 1871 menghitung 136.000.000 di daerah bersarang di Wisconsin yang mencakup 2200 km².[i]

Gambar: Sebuah lukisan yang menggambarkan perburuan ketika migrasi passenger pigeon berlangsung.
Lukisan di atas juga menggambarkan sebuah surat yang ditulis pada 11 Juni 1851 (tidak dipublikasi) oleh Thomas Cawley dari Cleveland, Ohio kepada saudara perempuannya di New York memberikan gambaran tentang pembunuhan terhadap burung Passenger Pigeon: “Burung Pigeons sangat banyak dan selama seminggu terakhir setiap hari dari hari terang sampai gelap telah terus-menerus menembaki burung-burung malang. Bahkan saat saya menulis ada ratusan pria dan anak laki-laki di sekitar kota bermunculan. Mereka membunuh ratusan di jalanan dan selama perang ini berlanjut, saya tidak punya banyak tangan untuk membunuhnya, bagi saya tampaknya setiap orang telah mengucapkan selamat tinggal pada daging kambing dan hidup dengan menyantap passenger pingeon”. (Terjemahan red.)
Diyakini banyak faktor sebagai penyebab kepunahan passenger pigeon yang masih belum dapat dijelaskan secara detail. Pembantaian atau perburuan besar-besaran adalah salah satunya. Namun, sulit untuk meyakininya jika dikatakan, bahwa hanyalah perburuan yang mengakibatkan miliaran burung menjadi punah. Kehancuran hutan gugur dengan pohon oak yang ada di Amerika dan Kanada juga diyakini mengakibatkan kepunahan satwa ini. Karena dianggap jika merpati pengembara tidak bisa beradaptasi di jenis hutan lainnya.
Blockstein & Tordoff (1985) menyatakan bahwa gangguan pada koloni merpati yang bersarang, telah mengakibatkan burung dewasa meninggalkan sarang mereka, merupakan faktor penentu kematian Merpati Pengembara. Sebagai akibat dari aktivitas manusia, banyak lokasi sarang potensial yang telah ditinggalkan (Blockstein 2002). Hal ini sejalan dengan Forbush (1927), yang menyatakan bahwa penghancuran terus-menerus pada burung muda, dan kegagalan untuk membesarkan anak oleh burung dewasa, pada akhirnya menghabisi spesies tersebut.
Sebagai salah satu burung migrasi, diperkirakan kepunahan passenger pigeon akibat adanya tekanan di berbagai tempat saat berlangsungnya migrasi. Sehingga wajarlah apabila migrasi burung dianggap sebagai perjalanan yang berbahaya dan melibatkan berbagai macam ancaman, sering kali disebabkan oleh aktivitas manusia. Dan betapa beragamnya manusia dan kebiasaan mereka di berbagai negara, begitu pula ancaman yang dihadapi burung. Karena burung yang bermigrasi bergantung pada berbagai lokasi di sepanjang area distribusinya, hilangnya lokasi musim dingin dan persinggahan dapat berdampak dramatis pada peluang burung untuk bertahan hidup.
Pada akhir abad 19, spesies burung itu berakhir. Merpati penumpang terakhir di alam liar ditembak pada tahun 1900. Tetapi anggota terakhir dari spesies tersebut masih bertahan di Kebun Binatang Cincinnati (the Cincinnati Zoological Gardens). Awalnya di tahun 1875 Kebun Binatang Cincinnati mendapatkan 26 ekor burung. Sayangnya mengalami kegagalan untuk ditangkarkan, sehingga tersisa satu pasangan yang dikenal dengan nama George dan Martha Wahingtong (Nama Presiden Amerika). Pada tahun 1914 dikethaui hanya tersisa Martha seekor (dari miliaran burung yang tak terhitung jumlahnya), karena George telah mati empat tahun sebelumnya. Kemudian pada tanggal 1 September 1914, Martha sebagai perwakilan terakhir dari spesiesnya mati. Sebagai makhluk hidup, burung Passenger Pigeon (Merpati Pengembara) kemudian dinyatakan telah PUNAH.
Foto: Martha, diyakini sebagai spesies terakhir passenger pigeon di dunia (kiri)[ii], Ilustrasi Burung passenger pigeon (kanan)[iii]
Sungguh sulit dibayangkan, jika spesies yang awalnya sangat luar biasa jumlahnya, dari sebelumnya mencapai miliaran, menjadi jutaan, kemudian akhirnya mengalami kepunahan. Tragedi passenger pigeon sesungguhnya menepis anggapan, bahwa spesies yang jumlahnya sangat melimpah (miliaran ekor burung), tidak dapat punah dalam waktu yang relatif singkat. Bahkan tragedi tersebut turut menepis berbagai faktor penyebab kepunahan burung lainnya, antara lain karena tidak bisa terbang seperti kepunahan burung dodo, kepunahan karena endemik dalam suatu wilayah atau kepulauan tertentu dan/ atau karena memiliki jelajah yang terbatas.
Secara global, peringatan Hari Burung Migrasi Sedunia merupakan sarana untuk meningkatkan kesadaran global atau lintas batas negara terhadap ancaman yang dihadapi oleh burung yang bermigrasi, kepentingan ekologisnya, dan perlunya kerja sama internasional untuk melestarikannya. Pada tahun 2022, slogan resmi “Redupkan Lampu untuk Burung di Malam Hari!” telah dipilih menjadi tema kampanye Hari Burung Migrasi Sedunia yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Polusi cahaya merupakan ancaman yang signifikan bagi burung yang bermigrasi, menyebabkan disorientasi ketika mereka terbang di malam hari, menyebabkan tabrakan dengan bangunan, mengganggu kemacetan internal mereka, atau mengganggu kemampuan mereka untuk melakukan migrasi jarak jauh. Selain itu, polusi cahaya tidak hanya menjadi masalah yang membahayakan bagi burung yang bermigrasi, tetapi juga berdampak pada berbagai spesies, misalnya serangga yang menjadi sumber pakan penting bagi burung yang bermigrasi. Karenanya dalam rangka peringatan hari migrasi burung sedunia, maka pada hari Sabtu tanggal 14 Mei dan 8 Oktober 2022 dihimbau kepada seluruh masyarakat yang peduli, agar meredupkan (mematikan) lampu di malam hari, sebagai peran serta dalam upaya konservasi burung.
Penulis buku “A Message from Martha”, Mark Avery menyatakan, bahwa kehilangan martha pada masa lalu mungkin karena ketidaktahuan manusia. Saat ini alasan ketidaktahuan tidak dapat dipergunakan kembali, namun sayangnya manusia terus menjarah berbagai keindahan alam dan lingkungan hidup. Sampai sekarang, kita dapat melihat secara jelas tindakan dan perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.[iv]. Kisah passenger pigeon dan peringatan hari migrasi burung sedunia diharapkan dapat menggugah semangat dan tindakan konservasi burung, baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Semoga…
[i] Julian P. Hume, Extinct birds, Bloomsbury Natural History, 2017
[ii] Sumber Gambar: Robert Shufeldt/ Internet Archive Photograph
[iii] Sumber Gambar: (https://www.britannica.com/animal/passenger-pigeon)
[iv] https://www.theguardian.com/books/2014/aug/29/passenger-pigeon-100-years-extinction
Kami keluarga besar PSLH UGM, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H. Taqabbalallahu minna waminkum..
Semoga kita dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di tahun ini. Menjadi pribadi yang lebih baik, diberi kesehatan, umur panjang, rezeki, dan kemudahan serta keberkahan hidup. Aamiin Aamiin. Tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan keluarga.
Bersama membangun negeri, untuk Indonesia Lestari, PSLH UGM selalu di hati
Salam Lestari
[photo_gallery_wp id=”2″]
Berita duka tentang kematian tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) akibat terjerat tali baja (sling) di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh semakin menambah panjang daftar kematian satwa dilindungi di Provinsi Aceh. Sebelumnya di bulan agustus tahun 2021, Tiga harimau sumatera (1 ibu dan 2 anaknya) juga ditemukan mati di kawasan hutan Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.[i] Pada tahun 2020, juga ditemukan seekor harimau yang tewas setelah memakan daging kambing yang telah dilumuri racun insektisida pada 28 Juni 2020 di perkebunan warga di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.[ii]
Bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi bulan penuh berkah bagi seluruh umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan berbuat kebajikan (ihsan) seolah tampak menjadi paradoks di tanah berjuluk Serambi Mekah, dengan adanya berita tentang kematian harimau sumatera disana.
Perlindungan spesies tertentu merupakan bentuk perlindungan terhadap satwa dalam rangka mencegah terjadinya kepunahan spesies. Status kepunahan adalah suatu kondisi dimana individu terakhir dari suatu spesies benar-benar sudah tidak ditemukan lagi di alam. Misalnya seperti yang dialami spesies harimau jawa, harimau bali dan merpati pengembara (pingeon passenger). Namun, meski telah mendapatkan status dilindungi, namun beberapa hewan seperti harimau sumatera, gajah sumatera, buaya muara, beruang madu dan orang utan masih saja terus terancam oleh ulah manusia. Ironis memang, jika satwa yang seharusnya berstatus mendapatkan perlindungan malah bernasib sebaliknya, seperti yang menimpa harimau sumatera.
Ajaran Islam sesungguhnya telah memberikan pandangan agar umatnya melestarikan lingkungan hidup. Dimana Bumi dan Langit adalah karunia dan nikmat dari Allah SWT untuk manusia (Al-Baqarah [2]:29); (Al-Mulk [67]:15); (QS. Lukman: 20), yang harus senantiasa dilestarikan dan terpelihara agar dapat bermanfaat bagi kesejahteraan manusia. Bahkan peran manusia, yang dalam Islam disebut khalifah (Al-Baqarah [2]:30), sejatinya adalah sebagai makhluk yang didelegasikan Allah SWT bukan hanya sekadar sebagai penguasa di bumi akan tetapi juga dalam peranannya untuk memakmurkan seisi bumi. Agama Islam telah melarang dengan tegas, perilaku yang dapat mengakibatkan kerusakan di Bumi, dimana Firman Allah SWT, yaitu:[iii]
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56)
قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. (QS. Al-Baqarah [2]:60)
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashash [28]:77)
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum [30]:41)
Pengaturan Pelestarian Satwa Dilindungi Hukum dan Ajaran Islam
Secara nasional, kebijakan konservasi terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE). Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Karenanya upaya konservasi atau perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca dalam: MENGENANG TRAGEDI SATWA (LINDUNG) INDONESIA (Bag: 1) dan (Bag: 2)
Selaras dengan ajaran Islam, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menetapkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI) No.14 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem. Berdasarkan ajaran Islam, maka dalam fatwa tersebut MUI memutuskan, antara lain, yaitu setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia.
Selain itu MUI juga memutuskan, wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya. Upaya tersebut dapat dilakukan, dengan jalan: a. menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak; b. tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya; c. tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya; d. menjaga keutuhan habitat e. mencegah perburuan dan perdagangan illegal; f. mencegah konflik dengan manusia; g. menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).
Terpenting, MUI telah memutuskan, bahwa Haram hukumnya bagi umat muslimin untuk membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia. Bahkan diharamkan bagi kaum muslimin untuk melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka.
Fatwa Pelestarian Satwa dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia untuk senantiasa melestarikan satwa dilindungi, termasuk sebagai pedoman bagi manusia untuk mengatasi adanya konflik antara manusia dengan satwa yang menyebabkan kematian kematian satwa dilindungi, seperti Gajah, harimau,orang utan, mamalia, aves, Reptil serta ciptaan Allah SWT lainnya.[iv] Ajaran Islam memang telah menegaskan, bahwa tidak ada satupun ciptaanNya yang sia-sia bagi manusia, sebagaimana Fimran Allah:
الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (QS. Al-Imran [3]:191)
Islam sesungguhnya telah mengajarkan pemeluknya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya sebagai salah satu ciptaan Allah SWT. Di dalam Al Qur’an Allah SWT mengingatkan manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini, termasuk satwa, sebagai amanat yang mesti dijaga. Dimana manusia tidak pula memiliki hak tak terbatas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Bahkan, Islam tidak membenarkan manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun sebagai objek eksperimen sembarangan.
Nabi telah mengajarkan bahwa sikap dan tindakan manusia terhadap binatang akan menentukan nasib mereka di akhirat. Sebuah hadits mengisahkan:[v] “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Namun sebaliknya bila manusia dzalim kepada binatang, maka Rasululah SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena ia mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka; wanita tersebut tidak memberi kucing itu makan dan minum saat dia mengurungnya dan tidak membiarkannya untuk memakan buruannya.” (H.R. Bukhari)
Foto: 3 Harimau yang ditemukan mati terjerat sling baja di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (24/4/2022) [vi]
Berbuat baik kepada binatang merupakan sebuah perintah, karena binatang bagian dari alam sebagaimana manusia. Oleh karenanya, ada perintah berbuat baik dan kasih sayang kepada manusia juga bermakna sama berbuat baik dan kasih sayang kepada binatang. Keberadaan binatang sebagai bagian alam memiliki nilai penting pada setiap masa dan berbuat baik terhadapnya dengan cara memberikan perlindungan dari kepunahan dalam ajaran Islam diganjar pahala. Ajaran Islam menegaskan bahwa binatang mempunyai hak untuk berlindung dan dijaga kelestariannya. Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan.
Pendekatan agama, seperti melalui Fatwa MUI diharapkan secara efektif mampu memberikan perubahan persepsi dan kesadaran pada masyarakat (Clement et al, 2010; McKay et al, 2014).[vii] Pendekatan melalui tuntunan ajaran agama Islam ini dilakukan karena lokasi penyebaran satwa langka pada umumnya berada pada kantong-kantong dimana masyarakat Muslim memegang ajaran keyakinannya dengan kuat, seperti bumi serambi mekah.
Semoga kedepannya ajaran islam tentang melestarikan satwa serta adanya Fatwa MUI dapat disosialisasikan secara lebih intensif melalui para pemuka masyarakat informal yang dihormati di tingkat akar rumput, seperti pemuka agama dan/ atau pemimpin adat dan/ atau orang yang dituakan dalam komunitas masyarakat setempat. Harapannya, dapat semakin menggugah kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian satwa, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, khususnya bagi umat muslimin di nusantara. Semoga…
[i] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/08/25/terkena-jerat-tiga-harimau-sumatera-di-aceh-selatan-mati
[ii] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/07/02/harimau-di-aceh-selatan-mati-diracun-insektisida/
[iii] https://litequran.net/
[iv] Bagian Menimbang dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem
[v] Fachruddin M Mangunjaya; Hayu S Prabowo; Imran SL Tobing; Ahmad Sudirman Abbas; Chairul Saleh; Sunarto; Mifta Huda; dan Taufik Mei Mulyana, Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem: Penuntun Sosialisasi Fatwa MUI No 4, 2014, tentang Fatwa Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Eksosistem, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, (MUI) Pusat, 2017
[vi] https://assetd.kompas.id/G4EwFbwHpJJcK5X_1RWOa4HJI30=/1200×900/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F25%2F63f588fb-be55-4bbc-a6ad-81845361b24b_jpeg.jpg
[vii] Fachruddin M Mangunjaya; Hayu S Prabowo; Imran SL Tobing; Ahmad Sudirman Abbas; Chairul Saleh; Sunarto; Mifta Huda; dan Taufik Mei Mulyana, Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem: Penuntun Sosialisasi Fatwa MUI No 4, 2014, tentang Fatwa Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Eksosistem, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, (MUI) Pusat, 2017
Legacy of Chernobyl
Tanggal 26 April 1986 mendapat tempat tersendiri dalam catatan sejarah dunia akibat tragedi meledaknya pembangkit listrik tenaga nuklir di Chernobyl, Ukraina. Bencana Chernobyl disebut sebagai bencana nuklir terbesar di dunia, setelah dalam rentang lima tahun sebelumnya (1979) terjadi bencana nuklir Three Mile Island di Amerika Serikat.[1]
Bencana Chernobyl mengakibatkan hampir 8,4 juta orang di tiga negara, yaitu Belarus, Rusia dan Ukraina terpapar radiasi nuklir.[2] Diperkirakan sekitar 4.000 orang meninggal akibat radiasi akut dan kanker. Namun yang tersisa dari Bencana Chernobyl adalah banyaknya yang menderita akibat kemiskinan berkepanjangan, maupun kurangnya informasi tentang cara adaptasi hidup di daerah terkontaminasi[3]
Sehari setelah bencana, 27 April 1986, sekitar 45.000 penduduk di daerah Pripyat yang berlokasi 4 km dari reactor Chernobyl dievakuasi. Evakuasi dan relokasi dilakukan kembali pada 14 Mei, untuk sekitar 116.000 orang yang tinggal dalam radius 30 km. Total terdapat sekitar 350.000 orang dievakuasi sebagai akibat dari kecelakaan Chernobyl. Dari jumlah itu, lebih dari 220.000 orang dimukimkan kembali di daerah yang kurang terkontaminasi. Pasca tragedy ini, zona eksklusi ditetapkan hingga mencakup 4.300 km².[4] Sebuah luasan wilayah yang lebih besar dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang hanya seluas ±3.185,80 km².
Setelah 30 tahun berlalu, pada 8 Desember 2016 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yang menetapkan 26 April sebagai Hari Peringatan Bencana Chernobyl Internasional. Dalam resolusi Majelis Umum PBB bernomor A/RES/71/125, PBB mengakui, meskipun setelah tiga dekade berlalu, masih terdapat konsekuensi jangka panjang yang serius terhadap komunitas dan wilayah yang terkena dampak bencana Chernobyl.
PBB membangun kubah penutup yang disebut Sarkofagus senilai €2,2 miliar pada tahun 2019, dengan bantuan dana yang disediakan lebih dari 45 negara donor melalui Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (the European Bank for Reconstruction and Development/ EBRD). Bangunan berbentuk sarkofagus dari campuran baja dan beton ini berfungsi mencegah paparan radiasi dari bangunan reaktor nuklir nomor 4 Chernobyl yang meledak 33 tahun sebelumnya. Bangunan ini diserahkan kepada Ukraina tanggal 10 Juli 2019.[5]
Pada tahun 2021, Menteri Kebudayaan Ukraina meminta kawasan bencana Chernobyl ditambahkan ke daftar situs warisan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengajuan tersebut dipercaya menjadi langkah pertama dan penting untuk mendorong Chernobyl menjadi simbol peringatan, sekaligus pelajaran sejarah serta hak-hak masyarakat.[6]
Gambar: Chernobyl sarcophagus merupakan struktur bangunan pelindung dari kontaminasi radioaktif yang dibangun di bekas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl (Ukraina).
Saat masyarakat mulai melupakan peristiwa Chernobyl, pada tahun 2011 sebuah bencana nuklir di Fukushima menyusul menjadi bencana nuklir terbesar kedua di dunia setelah Chernobyl. Tragedi Fukushima pada 11 Maret 2011 memang dipicu terjadinya gempa bumi besar bermagnitudo 9 skala Richter yang mengguncang Jepang. Gempat kuat tersebut kemudian menimbulkan tsunami yang menghantam PLTN Fukushima dan pada akhirnya mengakibatkan ledakan di PLTN Fukushima Dai-ichi.
Tidak ada korban jiwa secara langsung dari bencana nuklir tersebut dan disimpulkan tidak ada efek berbahaya dari radiasi yang mengenai masyarakat sekitar. Namun, diperkirakan sekitar 160.000 orang dievakuasi dari rumah mereka dan baru semenjak 2012 diizinkan kembali secara terbatas. Pada data tercatat di Juli 2020, lebih dari 41.000 orang tetap mengungsi karena kekhawatiran tentang efek radiologis dari kecelakaan itu.[7]
Pada hari-hari setelah terjadinya Bencana Nuklir Fukushima, sekitar 47.000 penduduk meninggalkan rumah mereka, terutama yang berada di daerah yang berdekatan dengan zona peringatan evakuasi 20 km. Pada akhir Maret 2011, zona evakuasi diperluas hingga 30 km di sekitar pabrik, dan air laut di dekat pabrik diketahui telah terkontaminasi yodium -131 tingkat tinggi, yang diakibatkan oleh kebocoran air radioaktif melalui retakan di parit dan terowongan antara tanaman dan laut.
Pada 12 April 2011, Regulator Nuklir Jepang meningkatkan tingkat keparahan darurat nuklir dari 5 menjadi level 7, skala tingkat tertinggi yang dibuat oleh Badan Energi Atom Internasional, yang menempatkannya dalam kategori yang sama ketika tragedi Chernobyl 1986. Setelah 9 bulan lamanya, pada pertengahan Desember 2011 Perdana Menteri Jepang menyatakan fasilitas itu stabil. Pada bulan Juli tahun 2013, perintah evakuasi di beberapa daerah yang karena paparan radiasi yang semakin rendah mulai dicabut. Pada Maret 2017 seluruh perintah evakuasi di daerah paparan radiasi (kecuali area seluas 371 km persegi) telah dicabut secara keseluruhan karena menurunnya paparan radiasi secara dramatis.[8]
Meskipun tragedi telah selesai, Tragedi Fukushima telah membuat kepanikan yang besar, melintasi batas negara Jepang. Warga Hongkong misalnya, sampai memborong bahan-bahan kebutuhan yang diproduksi Jepang, karena kekhawatiran ke depannya produk Jepang yang dibutuhkan telah terpapar radioaktif.[9]
Isu keselamatan dan keamanan Nuklir dengan demikian, menjadi isu utama yang perlu kita berikan perhatian lebih.
Keandalan Teknologi Energi Nuklir
Sejak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir secara komersial pertama di tahun 1950-an, diketahui telah terjadi tiga kecelakaan besar, yaitu Three Mile Island (AS 1979), Chernobyl (Ukraina 1986) dan terakhir Fukushima Dai-ichi (Jepang 2011). Penggunaan energi nuklir untuk menghasilkan listrik telah menjadi kontroversi sejak pembangkit listrik pertama dibuka, tetapi kecelakaan nuklir Fukushima telah membawa kekhawatiran ini secara tajam ke mata publik. Orang-orang sangat ingin tahu lebih banyak tentang kemungkinan kecelakaan serupa terjadi di masa depan dan potensi dampaknya.
Jadi pertanyaan lanjutannya, apakah tenaga nuklir cukup andal untuk dipertahankan?
Keselamatan tenaga nuklir bergantung pada tiga elemen utama: peralatan, personel, dan manajemen operasi. Sejauh menyangkut elemen pertama, sebagian besar pembangkit listrik tenaga nuklir utama yang beroperasi atau sedang dibangun dilengkapi dengan reaktor Generasi II atau versi yang lebih baik, dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi. Reaktor Generasi III dan Reaktor Generasi IV yang saat ini dikembangkan akan lebih meningkatkan keamanan dan fungsionalitas pembangkit.[10]
Dua elemen kunci lainnya dalam keselamatan nuklir adalah personel dan manajemen operasi. Tidak berfungsinya kedua elemen ini adalah penyebab utama dari kecelakaan nuklir sebelumnya. Kedua kecelakaan di Chernobyl dan Pulau Tiga Mil terjadi pada tengah malam dan disebabkan oleh kesalahan manusia. Oleh karena itu, dalam desain setiap peralatan nuklir baru, kita harus mempertimbangkan konsep toleransi kesalahan untuk mengurangi konsekuensi negatif dari kesalahan manusia.
Kunci keselamatan PLTN adalah mengoptimalkan manajemen saat operasionalisasi PLTN. Karena semua peralatan dan sistem dapat mengalami keausan, termasuk reaktor nuklir dengan pengamanan ketat, kita harus tetap waspada dan mengikuti prosedur operasi dan manajemen darurat yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada ruang untuk kelalaian.
Dalam jaminan keselamatan atas tenaga nuklir ini, semua pihak terkait wajib memiliki komitmen yang sama. Sulit untuk mengandalkan sektor swasta atau operator semata dalam rangka menjamin keselamatan tenaga nuklir. Hal ini terutama dengan pertimbangan bahwa operator nuklir akan memprioritaskan biaya dan keuntungan dalam pelaksanaan keselamatan.
Krisis Fukushima Jepang misalnya, memang dipicu oleh bencana alam. Tetapi diketahui manajemen TEPCO (Operator Fukushima) tidak menanggapi adanya peringatan untuk pemeliharaan sebelum kecelakaan terjadi. selain itu TEPCO juga dianggap gagal untuk mengambil langkah-langkah penguatan yang cepat ketika terjadinya krisis. Seharusnya, apabila tenaga cadangan ditempatkan pada ketinggian yang lebih tinggi dari tsunami, maka ada kemungkinan untuk mencegah terjadinya Tragedi Fukushima. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan, pengoperasian tenaga nuklir harus berada di bawah pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat.[11]
Saat ini, industri nuklir memiliki standar keselamatan yang ketat, yang diatur secara internasional. Badan Energi Atom Internasional (The International Atomic Energy Agency/ IAEA) didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1957. Salah satu fungsinya adalah bertindak sebagai auditor keselamatan nuklir dunia, dan peran ini meningkat pesat setelah kecelakaan Chernobyl. IAEA mengatur prosedur keselamatan dan pelaporan terkait keselamatan nuklir, bahkan untuk insiden kecil sekalipun. Perannya telah diperkuat sejak tahun 1996, dimana setiap negara yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir memiliki inspektorat keselamatan nuklir dan semua ini bekerja sama dengan IAEA.
Selain itu, telah ada Konvensi IAEA tentang Keselamatan Nuklir (Convention on Nuclear Safety/ CNS). Konvensi ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah Negara-negara di dunia, otoritas keselamatan nuklir nasional, dan Sekretariat IAEA. Tujuannya untuk secara hukum mengikat Negara-negara peserta yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir berbasis darat untuk mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi dengan menetapkan tolok ukur internasional yang akan diikuti oleh Negara-negara anggota.
Pada titik singgung ini, sejatinya peluang percepatan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dapat terus didukung, dengan catatan bahwa aspek keselamatan dan keamanan nuklir, serta pada aspek perlindungan lingkungan hidupnya wajib untuk menjadi prioritas kajian utamanya.
[1] Lihat Tragedi Three Mile island dalam (https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/three-mile-island-accident.aspx)
[2] Sumber: (https://www.un.org/en/events/chernobyl/25anniversary/background.shtml)
[3] Kihat dalam: https://www.unmultimedia.org/tv/unifeed/asset/U050/U050906b/
[4] Lihat dalam (https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/chernobyl-accident.aspx)
[5] Sumber: (https://www.un.org/en/events/chernobyl/25anniversary/background.shtml)
[6] https://nationalgeographic.grid.id/read/132670949/ukraina-usul-lokasi-ledakan-nuklir-chernobyl-jadi-situs-warisan-dunia?page=all
[7] https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/fukushima-daiichi-accident.aspx
[8] https://www.britannica.com/event/Fukushima-accident
[9] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.3
[10] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.47
[11] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.48
Sebagai Negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengurangi emisi karbon. Terkenal sebagai Negara yang memiliki hamparan hutan yang luas, Indonesia terlibat dalam perjanjian REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dan mendapat kucuran dana dari komitmen tersebut. Memiliki predikat sebagai negara kepulauan dengan panjang garis pantai 99.093 kilometer, potensi laut untuk mitigasi perubahan iklim perlu mendapat perhatian lebih.
Karbon Biru dan Ekonomi Biru Indonesia
Karbon biru (Blue Carbon) merupakan karbon organik yang ditangkap dan disimpan oleh lautan dan ekosistem pesisir terutama yang bervegetasi, seperti padang lamun, rawa pasang-surut dan hutan bakau. Konsep karbon biru diperkenalkan untuk menunjukkan bahwa ekosistem pesisir memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan karbon.
Indonesia sebagai rumah bagi seperempat hutan bakau di dunia, bersama dengan padang lamun berkontribusi sekitar 17% cadangan karbon biru dunia. Oleh karena itu keberadaan ekosistem pesisir menjadi sangat penting untuk dikonservasi. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melindungi ekosistem pesisir adalah dengan memasukkan proyek karbon biru dalam REDD+. Melalui REDD+ diharapkan kelestarian ekosistem pesisir dapat dipertahankan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Duta Besar Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir (Kemenkomarves, 17/06/2019) bahwa Indonesia akan menjadikan Blue Carbon sebagai andalan dalam skenario pengurangan emisi karbon.
Sejalan dengan urgensi karbon biru untuk memperoleh porsi dalam mitigasi perubahan iklim, ekonomi biru (blue economy) juga memiliki potensi peran yang besar. Ekonomi biru merupakan bagian dari kesepakatan Sustainable Development Goals (SDGs). Tujuan dari ekonomi biru adalah memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pertumbuhan perekonomian sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia berkomitmen untuk menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus yang salah satunya pada ekonomi biru. Ekonomi biru hadir untuk mendorong pengembangan industri kelautan yang secara ekologi, ekonomi dan sosial mendapatkan manfaat dari ekosistem laut. Selain itu, konsep ini juga memastikan bahwa model pengelolaan berbasis ekosistem harus menjadi inti dalam proses pengambilan keputusan pembangunan industri dan masyarakat.
=&1=&
Terlebih lagi, ketentuan garansi dibarengi larangan kepada konsumen untuk melepas “seal” garansi. Akibatnya konsumen tidak dapat mengetahui kerusakan yang terjadi. Selain itu, konsumen hanya dapat memperbaiki di tempat yang ditujuk produsen sebagai distributor resmi. Sedangkan untuk yang tidak bergaransi, maka jasa reparasi profesional cenderung kesulitan memperoleh spare part yang dibutuhkan untuk memperbaiki produk elektronik. Diketahui, hampir seluruh produsen dari berbagai macam produk elektronik telah mempersulit komsumen untuk memperbaiki produknya, misalnya dengan membatasi ketersediaan suku cadang atau dengan melarang siapa yang boleh memperbaiki produk yang dijualnya.[i].
Ketiadaan atau ketidakjelasan informasi dan peluang perbaikan yang diderita oleh konsumen telah memberikan rasa putus asa untuk memperbaiki barang elektronik yang rusak. Apalagi selama ini biaya perbaikan produk lama umumnya sangat mahal, karena kelangkaan atau ketiadaan dan jikalau pun ada, maka harga spare part yang dijual di pasaran cenderung mahal. Sehingga mengakibatkan konsumen cenderung berpikir, bahwa perbaikan barang elektronik miliknya adalah proses yang membuang-buang waktu semata.
Konsumen seolah didorong agar mengambil keputusan, untuk membeli barang elektronik yang baru. Ada kesan, sikap penjual barang elektronik tidak pernah peduli kepada konsumen, seperti berapa tahun masa pakai dan langkah-langkah perbaikan yang dapat ditempuh konsumen untuk memperbaiki produk yang telah dijualnya. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dapat disebut dengan istilah, yaitu “planned obsolescence” atau keusangan yang disengaja oleh produsen elektronik.
Dampak Negatif Sampah Elektronik Terhadap Lingkungan
Selain kerugian ekonomi yang diderita konsumen, dampak negatif lain yang ditimbulkan dari sikap distributor dan produsen elektronik adalah semakin meningkatnya penggunaan sumber daya yang kemudian diiringi dengan timbulan sampah elektronik yang dihasilkan.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (PPPSS), barang elektronik yang tidak digunakan lagi adalah barang elektronik dan/ atau elektrikal yang biasanya dioperasikan dengan baterai atau listrik yang sudah tidak terpakai atau dibuang oleh pemilik terakhirnya. Sampah elektronik dan elektrikal antara lain baterai kering, video kaset recorder, antena, pemutar DVD, alat komunikasi, personal computer, laptop, stereo system, faxsimili, printer, kipas angin, mesin pembersih udara, mixer, mesin pembuat roti, pemanggang roti, mesin cuci, AC televisi, lampu, dan setrika. Lebih lanjut menurut PPPSS, sampah elektronik adalah salah satu jenis sampah spesifik, yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).[ii]
Foto: Sampah Elektronik di Sekitar Kita (Dok. PSLH UGM)
Pada awalnya, perhatian atas dampak lingkungan dari produk elektronik adalah lamanya masa pakai atau kebutuhan energi saat konsumen menggunakan produk. Setelah tekhnologi elektronik semakin maju, yang menggunakan semakin banyak sumber daya, perhatian bergeser dari tahap “penggunaan” ke tahap “produksi” dan “ekstraksi sumber daya material”. Mengingat tantangan ekstraksi sumber daya, manufaktur, dan pemulihan sumber daya (end of life/ EOL), penggunaan energi tidak lagi menjadi faktor terpenting dalam siklus hidup produk modern seperti smartphone. Ekstraksi sumber daya, khususnya material logam (emas, paladium, dan kobalt) untuk membuat produk elektronik, yang diperoleh melalui penambangan. Ini berarti penggunaan sumber daya lahan, air dan energi, serta potensi masalah sosial ekonomi lainnya, seperti bahaya kesehatan, hak asasi manusia, dan konflik yang terkait dengan proses penambangan.[iii]
Selain itu racun yang digunakan dalam manufaktur (sebagai input perantara) juga dapat meninggalkan jejak toksisitas yang panjang. Misalnya, gas rumah kaca berfluorinasi, yang digunakan dalam pembuatan layar LCD panel datar, melibatkan bahan kimia dengan masa pakai atmosfer lebih dari 3.000 tahun dan potensi pemanasan global ribuan kali lebih banyak daripada CO2. Pembuatan chip dan semikonduktor menggunakan berbagai bahan kimia, termasuk bahan kimia organik yang mudah menguap. Dengan minimnya panduan kebijakan dan infrastruktur pemrosesan yang tepat, praktik daur ulang limbah elektronik yang belum sempurna dapat menyebabkan kerusakan serius. Bahkan negara-negara industri dengan limbah yang sudah mapan.
Masalah pengelolaan limbah elektronik bagi negara-negara dengan sedikit industri yang tidak memiliki infrastruktur pengelolaan limbah yang tepat juga semakin mendesak. Pendaur ulang informal, yang beroperasi dalam kondisi kerja di bawah standar, adalah pemain utama di banyak negara berkembang. Lokasi daur ulang khusus limbah elektronik yang terkenal di Agbogbloshie, Ghana dan Guiyu, Cina adalah contoh ekstrem dari daur ulang limbah elektronik yang tidak tepat yang mengakibatkan polusi udara, air, dan tanah yang parah.[iv]
Menurut ketentuan PPPSS, Sampah Elektronik merupakan salah satu jenis sampah spesifik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Secara explisit ketentuan PPPSS telah mendefinisikan, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Saat ini menurut laporan tahunan Global E-Waste Monitor 2020 yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah sampah elektronik pada tahun 2019 mencapai 53 juta ton. Diprediksi jumlah sampah elektronik akan mencapai 74 juta ton pada tahun 2030, dan melonjak lagi menjadi 120 juta ton pada tahun 2050.[v] Ironisnya, hanya 17,4% dari limbah elektronik yang mengandung campuran zat berbahaya dan bahan berharga ini dapat dikumpulkan, diolah dan didaur ulang secara baik dan benar.
Sedangkan di Indonesia, menurut PBB menghasilkan sekitar 1,6 juta ton (1,618) sampah elektronik pada tahun 2019.[vi] Lebih lanjut menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diperkirakan timbulan sampah elektronik pada tahun 2021 telah mencapai 2 juta ton.[vii]
Volume atau jumlah sampah elektronik (e-waste) yang dihasilkan telah meningkat semakin pesat, yang diperparah dengan ekspor ilegal dan donasi peralatan elektronik yang tidak tepat, terutama komputer, dari negara maju ke negara berkembang. Sedikitnya 25% limbah elektronik didaur ulang di pusat daur ulang formal dengan perlindungan pekerja yang memadai. Konsekuensi kesehatan dari paparan langsung selama daur ulang dan paparan tidak langsung melalui kontaminasi lingkungan berpotensi parah, sayangnya masih kurang dipelajari. Meskipun kerangka kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat yang rentan telah tersedia, namun pada kenyataanya tidak diterapkan secara efektif.[viii]
Hak Untuk Memperbaiki Produk Elektronik Oleh Konsumen
Secara internasional, pada tanggal 26 maret 2022, Komisi PBB tentang Status Perempuan dalam sidang ke 66 (The 66th session of the Commission on the Status of Women/ CSW66) mengakui peran penting perempuan sebagai agen perubahan untuk pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam menjaga lingkungan dan mengatasi dampak buruk akibat perubahan iklim[i]. Sebelumnya, CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak tahun 1979 telah menegaskan pembangunan partisipasi maksimal kaum perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki di segala bidang.
Selain itu, sejak tahun 2015 PBB juga secara explisit mengakui, bahwa partisipasi dan kepemimpinan perempuan yang setara dalam kehidupan politik dan publik sangat penting untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS). Hal tersebut menjadi salah satu tujuan SDGS, yang kelima untuk mencapai kesetaraan gender (Achieve gender equality and empower all women and girls) pada tahun 2030. UNFCCC juga telah mengakui pentingnya kesetaraan pelibatan antara perempuan dan laki-laki, dalam kebijakan iklim yang responsif gender, melalui suatu agenda khusus yang menangani masalah gender dan perubahan iklim, termasuk menuangkannya dalam Perjanjian Paris.
Namun kenyataannya, sampai saat ini perempuan masih kurang terwakili dalam semua tingkat pengambilan keputusan di seluruh dunia. Dimana pencapaian kesetaraan gender dalam kehidupan politik masih jauh dari ideal.
Menurut data UN women PBB, sampai dengan tanggal 1 September 2021, hanya terdapat 26 perempuan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan/atau Pemerintahan di 24 negara. Sedangkan untuk menteri perempuan hanya mencapai 21 persen, dengan 14 negara yang mencapai 50 persen atau lebih perempuan di kabinet. Selain itu hanya 25 persen dari semua anggota parlemen nasional adalah perempuan. Hanya empat negara yang memiliki 50 persen atau lebih perempuan di parlemen dan sebanyak 19 negara telah mencapai atau melampaui 40 persen[ii].
Sedangkan di Indonesia, menurut publikasi “Profil Perempuan Indonesia 2021” yang dipublikasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tanggal 30 Maret tahun 2022, maka Indonesia yang masih kental dengan budaya patriarki ditunjukkan oleh persentase kepala rumah tangga laki-laki yang lebih tinggi daripada perempuan. Secara nasional menunjukkan 84,18 persen kepala rumah tangga adalah laki-laki sedangkan sisanya 15,82 persen adalah perempuan[iii].
Lebih lanjut menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), meskipun perbandingan jumlah PNS perempuan dan laki-laki secara keseluruhan sudah seimbang, namun masih terjadi ketimpangan gender pada level jabatan pimpinan tinggi (JPT) di birokrasi Indonesia. Saat ini diketahui, pada level JPT Madya (eselon I) baru sekitar 17% yang dijabat oleh perempuan dan pada level JPT Pratama (eselon II) baru mencapai 14%[iv]. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), jumlah anggota wanita di DPR RI pada periode 2019-2024 mencapai 118 orang, atau sekitar 20,5 persen dari total 575 anggota terpilih[v].
Foto: Seorang Perempuan Sehabis Mengambil Pakan Ternak Sebagai Rutinitas Hariannya. (Dok PSLH)
Mengapa Peran Perempuan Penting?
Tak dipungkiri, apabila dampak negatif akibat perubahan iklim telah dapat dirasakan, seperti dalam jangka pendek melalui terjadinya bencana alam, seperti tanah longsor, banjir dan angin topan. Sedangkan dalam jangka panjang, melalui degradasi lingkungan yang lebih bertahap. Dampak buruk dari peristiwa ini sudah dirasakan di banyak bidang, termasuk yang berkaitan dengan, antara lain, pertanian dan ketahanan pangan; keanekaragaman hayati dan ekosistem; sumber air; kesehatan manusia; pemukiman dan pola migrasi manusia; serta energi, transportasi dan industri.
Dalam banyak konteks, maka perempuan lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim daripada laki-laki. Dimana komposisi penduduk miskin dunia lebih banyak perempuan dan mata pencaharian perempuan lebih bergantung pada sumber daya alam yang terancam oleh perubahan iklim. Lebih jauh lagi, perempuan telah menghadapi hambatan sosial, ekonomi dan politik yang membatasi kapasitas atau kemampuan perempuan dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi. Perempuan dan laki-laki di daerah pedesaan di negara berkembang sangat rentan ketika mereka sangat bergantung pada sumber daya alam lokal untuk mata pencaharian mereka. Perempuan yang bertanggung jawab untuk mengamankan air, makanan dan bahan bakar untuk memasak dan memanaskan menghadapi tantangan terbesar. Kedua, ketika digabungkan dengan akses yang tidak setara ke sumber daya dan proses pengambilan keputusan, mobilitas terbatas menempatkan perempuan di daerah pedesaan pada posisi di mana mereka secara tidak proporsional terpengaruh oleh perubahan iklim.
Perempuan tidak hanya rentan terhadap perubahan iklim, tetapi perempuan merupakan aktor atau agen perubahan yang efektif dalam kaitannya dengan mitigasi dan adaptasi. Perempuan seringkali memiliki pengetahuan dan keahlian yang kuat yang dapat digunakan dalam strategi mitigasi perubahan iklim, pengurangan bencana dan adaptasi. Lebih lanjut, tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat, sebagai pengelola sumber daya alam dan rumah tangga, memposisikan mereka dengan baik untuk berkontribusi pada strategi mata pencaharian yang disesuaikan dengan realitas lingkungan yang berubah.[vi]
Sebagai ilustrasi, untuk menggambarkan secara lebih sederhana tentang urgensi kesetaraan dan kerentanan perempuan dalam perubahan iklim, maka dapat melihat kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang masih terus berlangsung sampai sekarang.
Foto: Kasus Antrean Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia[vii]
Dalam foto diatas, memperlihatkan lebih banyak perempuan yang mengantre minyak goreng murah daripada laki-laki. Mengapa perempuan rela mengantre selama berjam-jam, berdesakan, dan menghadapi sengatan matahari untuk mendapatkan minyak goreng yang lebih murah? Lalu mengapa bukan lelaki yang lebih banyak mengantre? Hal tersebut sesungguhnya adalah akibat dari ketidakpekaan gender. Dalam kasus minyak goreng tersebut, ketidakpekaan telah mengakibatkan perempuan menjadi korban yang lebih terdampak daripada laki-laki.
Selain itu, Perempuan juga menjadi aktor utama dalam mengatasi terjadinya kelangkaan atau sulitnya akses mendapatkan minyak goreng murah daripada laki-laki. Pada prinsipnya, usaha yang dilakukan adalah demi memastikan ketersediaan makanan yang terbaik, kepada anggota keluarganya (food accessibility). Telah diakui apabila perempuan memainkan peran kunci dalam menjaga keempat pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas. Mereka adalah produsen pangan dan pertanian; serta “gatekeepers” yang rela mendedikasikan waktu, pendapatan, dan pengambilan keputusan mereka sendiri untuk menjaga keamanan pangan dan gizi rumah tangga dan komunitas mereka serta sebagai pengelola stabilitas pasokan makanan pada saat kesulitan ekonomi.[viii]
Sudah selayaknya, apabila proses pengambilan keputusan terkait minyak goreng misalnya, lebih menjamin kesetaraan gender. Bila diperlukan, bahkan dapat melibatkan lebih banyak kaum perempuan daripada kaum laki-laki saat pengambilan keputusan. Agar dampak yang ditimbulkannya tidak cenderung gender atau mayoritas lebih dirasakan oleh para perempuan saja.
Ilustrasi kasus minyak goreng diatas tak jauh berbeda dengan masalah gender dan perubahan iklim. Dimana banyak aspek kehidupan manusia yang terkait erat dengan peranan perempuan yang dapat terpengaruh karena atau berlangsungnya perubahan iklim. Kebutuhan atas sumber daya air yang terancam akibat perubahan iklim misalnya, dimana hampir di seluruh belahan dunia Selatan, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan atas air adalah pekerjaan perempuan, tanggung jawab yang sering dimiliki oleh anak-anak, terutama anak perempuan.[ix] Tanpa adanya strategi gender dalam pengambilan keputusan, maka kebijakan yang diambil tidak dapat mengakomodir secara optimal, antisipasi terhadap peran dan kerentanan gender sebagaimana kasus minyak goreng.
Aspek-aspek lainnya yang juga terkait erat dengan gender dan perubahan iklim antara lain, yaitu: pertanian dan ketahanan pangan; keanekaragaman hayati; kesehatan; perubahan pemukiman dan pola migrasi akibat degradasi lingkungan; energi; teknologi; pembiayaan mitigasi, adaptasi dan teknologi serta tindakan darurat akibat bencana alam karena perubahan iklim. Oleh karena itulah, penting untuk mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi yang sensitif gender dalam menanggapi berbagai krisis lingkungan dan kemanusiaan akibat perubahan iklim.
Momentum hari kartini dan hari bumi yang berlangsung diharapkan dapat menegaskan kembali pengakuan, sekaligus mendorong langkah nyata untuk mewujudkan kesetaraan gender, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kesepakatan yang telah disepakati oleh Negara-negara Anggota PBB dalam sidang ke 66 Komisi Kesetaraan Perempuan PBB adalah landasan bagi pemerintah untuk tetap selalu konsisten mempromosikan partisipasi dan kesetaraan gender secara penuh dan bermakna, dalam kepemimpinan, pengambilan keputusan, perencanaan dan perancangan program serta berbagai implementasi kebijakan perubahan iklim, lingkungan dan antisipasi risiko bencana iklim. Semoga.
[i] Lihat dalam: https://www.unwomen.org/en/news-stories/press-release/2022/03/press-release-un-commission-on-the-status-of-women-reaffirms-womens-and-girls-leadership-as-key-to-address-climate-change-environmental-and-disaster-risk-reduction-for-all
[ii] Lihat dalam: https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation/facts-and-figures
[iii] Lihat dalam: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/26/3813/profil-perempuan-indonesia-tahun-2021
[iv] Lihat dalam: https://ekbis.sindonews.com/read/616885/34/pns-perempuan-yang-jadi-pejabat-masih-di-bawah-20-1638454372
[v] Lihat dalam: https://jateng.tribunnews.com/2022/04/21/peringati-hari-kartini-puan-berharap-wanita-indonesia-terus-gaungkan-kesetaraan
[vi] Baca lebih lanjut dalam: (https://www.un.org/womenwatch/feature/climate_change/factsheet.html)
[vii] Sumber Foto: (https://money.kompas.com/read/2022/02/03/122656426/serbu-minyak-goreng-murah-emak-emak-antre-berjam-jam-sejak-pagi?page=all)
[viii] Lihat dalam: https://www.un.org/womenwatch/feature/ruralwomen/overview-food-security.html
[ix] Nagel, Joane., Gender and climate change-impacts, science, policy, Routledge (2016), hlm.35
Pengantar
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM didirikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat akademik UGM terhadap berbagai persoalan lingkungan di Indonesia. Sebagai salah satu kegiatan rutinnya, adalah perayaan Hari Bumi sekaligus sebagai sarana diseminasi kepekaan publik atas pelestarian dan perlindungan lingkungan. Terkait dengan tema the Earth Day 2022 terkait “Invest in Our Planet”, PSLH UGM berencana mengadakan webinar sebagai dukungan atas upaya pemerintah dalam rangka mencapai komitmen iklim Indonesia: Nationally Determined Contribution 2030 dan Net-Zero Emissions 2060.
Mengejar tujuan iklim tidaklah membatasi pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, menawarkan peluang ekonomi hijau, dengan memanfaatkan paradigma pertumbuhan baru dan peluang investasi ramah lingkungan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2020-2024, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun. Dari angka ini, Pemerintah dan BUMN hanya sanggup menutupi 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen. Sisanya, akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta (RPJM Indonesia), yang notabene melalui skema investasi.
Dalam pengurangan emisi GRK yang diperkirakan mencapai Rp 3.460 triliun hingga tahun 2030, investasi hijau menjadi sangat signifikan untuk diprioritaskan. Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong alokasi dana publik untuk investasi hijau, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak, penandaan anggaran (climate budget tagging), SDG bonds, green sukuk, dan platform energy transition mechanism (ETM/ mekanisme transisi energi). Namun, dana publik yang bersumber dari APBN belumlah cukup memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan ekonomi.
Investasi hijau non-publik yang dekade ini semakin meningkat, merupakan solusi keterbatasan anggaran pembangunan dan komitmen iklim Indonesia. World Bank misalnya, pada tahun 2013 melalui kelembagaan IFC meluncurkan Obligasi Hijau (Green Bonds) Global di pasar. Dimana sampai dengan 30 Juni 2021, IFC telah menerbitkan 178 obligasi hijau senilai lebih dari USD 10,5 milyar (World bank). Pada tahun 2021, pasar obligasi hijau diperkirakan telah mencapai nilai USD 517.4 milyar (Climate Bonds Market Intelligence).
Meskipun menjanjikan di masa depan, namun investasi dan pendanaan ekonomi hijau menemui berbagai hambatan. Laporan Net Zero Investment in Asia Third Edition yang dirilis Asia Investor Group on Climate Change (AIGCC) menyebutkan sejumlah hambatan di seluruh negara Asia antara lain: kurangnya instrumen atau peralatan untuk mengukur dampak hijau; kurangnya permintaan klien akan investasi hijau; dan peluang yang ada tidak sebanding dengan risiko karena pendanaan jangka panjang. (Kompas) Sedangkan dalam konteks Indonesia, wawasan atau pemahaman dan pengalaman kebijakan yang dapat mengintegrasikan kerangka kebijakan investasi dan perencanaan pembangunan masih sangat rendah (OECD 2021).
Selain itu, rendahnya kapasitas pasar mengusulkan proyek “bankable”, juga menciptakan hambatan besar dalam pembiayaan dan investasi. Dalam bidang transisi energi misalnya, OECD menyarankan dukungan yang lebih terarah kepada pemangku kepentingan yang terlibat dalam mempersiapkan proyek efisiensi energi, seperti pedoman informasi dari otoritas terkait kepada pelaku sektor publik dan swasta dalam penyusunan kontrak kinerja energi. (OECD, 2021) Indonesia memang berpotensi mencapai pemulihan ekonomi hijau, tetapi total dana stimulus yang telah dialokasikan bagi sektor hijau masih rendah, yaitu sebesar 4% (Climate Bonds Initiative/ CBI).
Salah satu prasyarat yang menentukan dalam investasi adalah uji kelayakan (due diligence), yang mengintegrasikan komponen lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan dalam mengelola risiko. Umumnya seluruh proyek yang dibiayai oleh IFC atau lembaga keuangan mensyaratkan proses uji kelayakan yang ketat sebagai pertanggung jawaban kreditur dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial. Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang mendorong investasi, malahan menunjukan kinerja negatif terhadap investasi hijau. Laporan Greenness of Stimulus Index (GSI) 2020 telah memberikan angka negatif untuk Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi hijau pasca pandemi Covid 19.
Berdasarkan aras pertimbangan tersebut, maka PSLH UGM berinisiatif menyelenggarakan Webinar dengan tema “Memacu Investasi Hijau di Indonesia”. Bersamaan dengan peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2022, maka acara ini diharapkan menjadi forum komunikasi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong investasi hijau, dalam rangka mencapai cita pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Waktu Kegiatan
Hari : Jumat, 22 April 2022
Pukul : 13.00 – 16.00 WIB
Berlokasi di ZOOM Online Meeting Room PSLH UGM
Pembicara
Panelis : Dida Gardera, S.T., M.Sc. (Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Topik : “Bagaimana Kebijakan Strategis Pemerintah Indonesia untuk Mendorong Dekarbonisasi melalui Implementasi Investasi Hijau?”
Panelis : Dr. Endang Astuti, M.Si. (Tenaga Ahli Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada)
Topik : “Bagaimana Kelayakan LH Pasca PP 22/2021 Berkontribusi pada Peningkatan Investasi Hijau?”
Panelis : Jaya Perana Ketaren, ST, MEMDV (Environmental Specialist World Bank)
Topik : “Pentingnya Environmental Social Safeguard bagi Pendanaan Proyek Publik di Indonesia?”
Panelis : Ir. Budi Wiandjono (Head of Social & Environmental Division PT. Indonesia Infrastructure Finance)
Topik : “Best Practice Pendanaan Proyek Ramah Lingkungan di Indonesia”
Pelaksanaan Kegiatan
Diskusi daring ini akan dilakukan melalui media ZOOM Meeting Online. Link Zoom Meeting:
(http://ugm.id/PSLHWebinar15), dan di-streaming-kan melalui Kanal Pengetahuan PSLH UGM di YouTube (PSLHWebinar15).
Menurut keterangan tertulisnya, Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode 2014-2017 tersebut menyampaikan, apabila situasi saat ini terus dibiarkan maka kenaikan suhu di seluruh pulau utama di Indonesia dapat mencapai 4 derajat Celcius pada tahun 2100, empat kali dibandingkan zaman pra industri. Akibat kenaikan suhu ini pula, tambahnya, puncak Jaya Wijaya di Papua yang pada tahun 2020 memiliki ketebalan es sebesar 31,49 meter, di tahun 2025 mendatang diperkirakan es tersebut akan hilang sepenuhnya.[i]
Gambar: Puncak Gunung Jayawijaya. Berdasarkan gambar terlihat terdapat beberapa elemen salju yang berada di Puncak Nggapulu (Soekarno), Puncak Soemantri, dan Puncak Carstensz Timur. Adapun puncak tertingginya, Carstensz Pyramid (Puncak Jaya) terlihat sudah tidak tertutup gletser. Tampak juga lubang tambang terbesar dan tertinggi di dunia (4285 Mdpl) milik Freeport, yang ketinggiannya setara dengan basecamp cartenzs. Dok. PSLH UGM (Google Earth, 14 April 2022)
Dwikorita mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan langkah mitigasi secara komprehensif dan terukur, guna menekan laju perubahan iklim. Dwikorita mengatakan, peningkatan suhu tersebut akan memicu terjadinya cuaca ekstrem dan anomali iklim yang semakin sering. Intensitasnya pun semakin kuat dengan durasi panjang.Kondisi tersebut, kata Dwikorita, tentu akan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia. Tidak hanya bersifat materiil seperti infrastruktur, namun juga korban jiwa.
Bencana hidrometeorologi di Indonesia semakin meningkat dan menjadi bencana dengan prosentase terbesar, yaitu 95 persen. Selama tahun 2021, bencana mencapai 5.402 kasus yang notabene merupakan sebagai dampak perubahan iklim global. Secara global, berdasarkan Laporan WMO tentang statistik bencana selama 50 tahun terakhir menunjukkan, bahwa lebih dari 11.000 bencana terkait dengan cuaca, iklim, dan bahaya terkait air antara tahun 1970 dan 2019, hampir sama dengan satu bencana per hari. Ada 2 juta kematian – atau 115 per hari. Jumlah bencana telah meningkat lima kali lipat dalam 50 tahun terakhir, dan biaya ekonomi melonjak. Hal itu diperkirakan akan terus berlanjut.[ii]
Dwikorita menegaskan, pemerintah bersama semua elemen masyarakat harus bekerjasama dan gotong royong dalam melakukan aksi mitigasi. Hal itu mulai dari penghematan listrik, air, pengelolaan sampah, pengurangan energi fosil dan menggantinya dengan kendaraan listrik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menanam pohon, restorasi mangrove, dan lain sebagainya.
Sebelumnya di akhir bulan maret, dalam rangkaian peringatan Hari Meteorologi Dunia (HMD), Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan sejumlah pesan, yaitu:[iii] Pertama, perhatikan dengan serius informasi cuaca dan perubahan iklim yang diberikan BMKG dan instansi terkait lainnya. Kemudian formulasikan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan cepat serta siapkan penanganan yang lebih baik untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Kedua, Jokowi meminta jajarannya mengembangkan sistem peringatan dini yang handal dengan menyediakan data dan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika secara cepat dan akurat yang dibutuhkan. Dan, ketiga, Jokowi menekankan untuk melakukan sistem edukasi kebencanaan yang berkelanjutan. Jokowi menginginkan jajarannya melakukan edukasi, literasi dan advokasi berkelanjutan. Manfaatkan AI, BIG DATA, teknologi high performance computing dan lakukan dengan inovasi, teknologi rekayasa sosial dan cara kreatif untuk membangun kesadaran, ketangguhan, partisipasi masyarakat. Kapasitas dan ketangguhan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus terus ditingkatkan agar masyarakat mampu merespons dengan cepat potensi risiko bencana. Terakhir, Presiden meminta perkuat kolaborasi lintas K/L, swasta, dan berbagai elemen bangsa lainnya dalam adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Menanti “Monumen” Bentang Lahan Glasial di Puncak Jayawijaya
Secara Administratif, lokasi Pegunungan Jayawijaya terletak di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Pegunungan Jayawijaya tersebut juga menjadi sumber tambang emas dan tembaga, yang terbesar dan tertinggi di dunia (4285 Mdpl) oleh Freeport. Puncak cartenzs atau Puncak jaya adalah puncak gunung idaman para pendaki gunung. Karena selain menjadi puncak tertinggi di nusantara, juga merupakan salah satu Seven Summits, yaitu istilah untuk 7 Puncak Gunung tertinggi yang terdapat di setiap benua atau wilayah.
Gambar: Seven Summits[iv]
Keberadaan gletser di negara tropis, yang terletak di sekitar garis khatulistiwa adalah kekayaan geografi yang luar biasa. Berdasarkan siaran pers Universitas Negeri Penn. Endapan glasial yang terbentuk di daerah tropis selama episode Bumi bola salju (snowball Earth episodes) sekitar 600 juta tahun yang lalu, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana gletser yang meninggalkan endapan itu terbentuk. Sekarang, ahli geosains Penn State percaya bahwa gletser ini hanya bisa terbentuk setelah lautan Bumi sepenuhnya tertutup oleh es laut yang tebal.[v]
Gletser tropis di negara khatulistiwa lainnya, seperti di sekitar pegunungan Andes (Ekuador dan Kolombia) serta Pegunungan Kilimanjaro (Tanzania, Uganda, dan Kenya) serta Dataran Tinggi Tibet dan Himalaya di Asia Tengah dan Selatan menunjukan kecenderungan yang sama. Dimana, semua es yang berada di daerah tropis mengalami tekanan yang sama, semakin berkurang dan terancam menghilang.[vi] Kehilangan Gletser seperti yang terjadi di Puncak Cartenzs adalah bukti nyata dari dampak perubahan iklim. Gletser di daerah tropis merespon perubahan iklim lebih cepat daripada daerah lainnya. Lantaran secara geografis berada di daerah terhangat di dunia, dimana hanya dapat bertahan hidup di ketinggian tertinggi yang sangat dingin dari iklim sekitarnya.
Menurut petualang dan konservasionis Australia Tim Jarvis yang melakukan ekspedisi Gletser di Puncak Tropis Dunia, ada banyak salju dan es di wilayah kutub untuk memahami skala perubahan iklim, dimana es mencair sangat cepat disana. Namun di khatulistiwa, kita dapat melihat perubahannya dengan kontras. Ada catatan sejarah yang sangat bagus sehingga kita bisa melakukannya sebelum dan sesudah kontras terjadi, dimana salju abadi di negara tropis akan menjadi hilang sepenuhnya. Menurut Jarvis, peristiwa hilangnya salju abadi di kawasan tropis sangat ideal, sebagai alat untuk menyampaikan pesan tentang dampak perubahan iklim kepada seluruh masyarakat.”[vii]
Gambar: Semakin Menghilangnya Salju Abadi di Puncak Jayawijaya, tampilan tahun 1981-2021. Dok. PSLH UGM (Google Earth, 14 April 2022)
Glester di gunung yang dinamai Nemangkawi Ninggok oleh suku Amungme itu, saat ini telah hilang sebanyak 93 persen dalam 38 tahun, sejak 1980.[viii] Pencairan gletser akan memastikan, hilangnya catatan sejarah iklim yang unik dan tak tergantikan, serta dampak ekonomi, pertanian, dan budaya yang mendalam pada komunitas lokal.[ix] Masyarakat Papua di Indonesia maupun masyarakat Papua Nugini, puncak dengan gletser dianggap sebagai tempat atau kepala dewa mereka.
Generasi bangsa Indonesia saat ini, sungguh beruntung. Masih diberikan kesempatan untuk menyaksikan salju abadi satu satunya di tanah air Indonesia. Ketika tiba waktunya, dimana salju abadi Indonesia menghilang, lalu berubah menjadi sebongkah batu berwujud “Monumen” semata, seperti Monumen Okjokull di Islandia.
Monumen Okjokull adalah simbol duka cita atas peristiwa “meninggalnya” gletser berumur 700 tahun bernama Okjokull (bahasa Islandia) pada tahun 2014. Sebuah film dokumenter berjudul “Not Ok” dirilis tahun 2018 untuk meningkatkan kesadaran tentang peristiwa dan konsekuensi perubahan iklim di gletser. Tulisan monumen yang dibangun tahun 2019, berbunyi: “Ok adalah gletser Islandia pertama yang kehilangan statusnya sebagai gletser. Dalam 200 tahun ke depan, semua gletser kita diperkirakan akan mengikuti jalur yang sama”. Di bawah tulisan, “Surat untuk masa depan”, berbunyi: “Monumen ini untuk mengakui bahwa kita tahu apa yang terjadi dan apa yang perlu dilakukan. Hanya Anda yang tahu, jika kita melakukannya”.
Gambar: Batu Nisan Okjokull, yang dibangun untuk sebagai ungkapan duka cita saat memperingati hilangnya Gletser Okjokul (Gletser Ok). Pengamatan Gletser saat ini mejadi salah satu destinasi wisata populer di Islandia.[x]
Semua pihak hanyalah bisa menanti. Menerima kenyataan pahit dengan turut menyaksikan, kapankah Gletser di Puncak Jayawijaya akan sepenuhnya menghilang. Karena menurut para ahli, sudah terlambat untuk mengambil tindakan.[xi] Usaha yang bisa dilakukan hanyalah mencoba memperlambat jumlah karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya yang dipancarkan ke atmosfer. Hal itu dapat mencegah Bumi semakin menghangat dan menuju situasi terburuk.
Sebuah pelajaran yang “abadi”, yang seharusnya dapat dengan mudah untuk dipahami serta dimaknai oleh seluruh masyarakat Indonesia, secara bersama-sama, tentang ancaman dan tanggapan atas perubahan iklim yang “nyata” sedang terjadi. Kedepannya, ketika kekayaan geografi berupa bentang alam glasial (Verstappen) di nusantara sepenuhnya benar-benar menghilang, maka hilanglah pula salah satu warisan alam yang berharga untuk generasi yang akan datang. Ironis…
[i] Lihat dalam: https://www.republika.co.id/berita/ra9ccu382/kepala-bmkg-peringatkan-pemerintah-segera-tekan-laju-perubahan-iklim
[ii] https://www.bmkg.go.id/press-release/?p=perubahan-iklim-makin-mengkhawatirkan-ini-pesan-presiden-jokowi-dan-presiden-ke-5-ri-di-hmd-2022&tag=press-release&lang=ID
[iii] https://www.bmkg.go.id/press-release/?p=perubahan-iklim-makin-mengkhawatirkan-ini-pesan-presiden-jokowi-dan-presiden-ke-5-ri-di-hmd-2022&tag=press-release&lang=ID
[iv] Sumber gambar: https://marmotamaps.com/en/blog/wp-content/uploads/Seven-Summits_H%C3%B6hen-1024×257.png
[v] https://astrobiology.nasa.gov/news/tropical-glaciers/
[vi] Lonnie G. Thompson, Mary E. Davis, Ellen Mosley-Thompson, Stacy E. Porter, Gustavo Valdivia Corrales, Christopher A. Shuman, Compton J. Tucker, The impacts of warming on rapidly retreating high-altitude, low-latitude glaciers and ice core-derived climate records, Global and Planetary Change, Volume 203, 2021, 103538, ISSN 0921-8181, https://doi.org/10.1016/j.gloplacha.2021.103538.
Lihat juga dalam: (https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all)
[vii] https://www.huffpost.com/archive/au/entry/astonishingly-indonesia-has-a-glacier-but-its-about-to-disappear-forever_a_23264108
[viii] https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all
[ix] Lonnie G. Thompson, Mary E. Davis, Ellen Mosley-Thompson, Stacy E. Porter, Gustavo Valdivia Corrales, Christopher A. Shuman, Compton J. Tucker, The impacts of warming on rapidly retreating high-altitude, low-latitude glaciers and ice core-derived climate records, Global and Planetary Change, Volume 203, 2021, 103538, ISSN 0921-8181, https://doi.org/10.1016/j.gloplacha.2021.103538.
[x] Lihat situsnya dalam: (https://www.notokmovie.com/)
[xi] Baca dalam: (https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all)
Umat Islam menyambut bulan Ramadan dengan penuh kegembiraan meskipun harus menahan lapar dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Kegembiraan ini terwujud dalam bentuk hidangan saat bulan Ramadhan yang selalu hadir lebih bervariasi dibandingkan dengan hari biasa. Sebagian orang menjadikan hidangan tersebut sebagai reward karena telah berhasil menjalankan puasa sehari penuh.
Namun, reward tersebut seringkali berakhir menjadi sampah. Makanan yang mulanya dihidangkan sebagai penghargaan kini berubah menjadi punishment bagi manusia dengan semakin parahnya resiko krisis iklim. Dilansir dari The Economist Intelligence Unit, Indonesia merupakan penyumbang sampah makanan terbesar kedua setelah Arab Saudi dengan total mencapai 13 juta ton per tahun. Volume sampah makanan yang terbuang semakin meningkat ketika memasuki bulan Ramadhan. Tahun 2016 di Jakarta terjadi peningkatan volume sampah dari 6.610 ton per hari menjadi 7.073 ton per hari (“Selama Ramadhan Terjadi Peningkatan Volume Sampah di Jakarta”, Kompas.com, 03.07/2016). Sedangkan pada tahun 2019 di Jakarta Barat saja terjadi peningkatan sampah dari 1,4 ton per hari menjadi 1,7 ton per hari (“Jumlah Sampah di Jakarta Barat Naik pada Minggu Pertama Ramadhan”, Kompas.com, 16/05/2019). Sebagian besar sampah didominasi oleh sampah makanan dan hampir setiap bulan Ramadhan terjadi peningkatan volume sampah.
Ketimpangan Pangan
Menurut Thomas Robert Malthus dalam “Essay on Population”, peningkatan populasi menyebabkan kekurangan ketersediaan bahan pangan. Apabila dihadapkan pada kondisi saat ini, Global Food Security Index tahun 2020 menyatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia berada di posisi ke-65 dari 113 negara. Posisi tersebut masih berada di bawah Negara tetangga seperti Malaysia di peringkat ke-43 dan Thailand di peringkat ke-51.
=&1=&
Air merupakan molekul kimia penting bagi kehidupan seluruh makhluk di bumi. Salah satu faktor utama yang membuat bumi menjadi satu-satunya planet layak huni yaitu tersedianya air. Cairan air menutupi sekitar 70% permukaan bumi dengan 95,6% di laut, 4% di gletser, lapisan es, air tanah, danau, sungai, tanah (kelembapan), dan atmosfer. Namun, meskipun volume air di bumi terhitung melimpah, tetapi air yang layak guna terancam mengalami krisis.
Tantangan terkait dengan air saat ini meliputi langkanya ketersediaan air bersih, kurangnya infrastruktur manajemen air yang tahan terhadap perubahan iklim, serta tuntutan terhadap infrastruktur yang terjangkau oleh masyarakat. Ancaman krisis air tidak hanya menimpa masyarakat di wilayah tertentu, melainkan sudah menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
Kondisi Air Bersih di Indonesia
Berdasarkan hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020 menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E-coli). Mengingat air juga merupakan komponen utama penyusun tubuh manusia, ancaman krisis air bersih dan layak minum sudah seharusnya menjadi perhatian. Namun di Indonesia, menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa capaian sanitasi aman Indonesia masih sangat rendah. Angka sanitasi aman Indonesia yaitu baru mencapai 7% di tahun 2020. Capaian ini lebih rendah dibandingkan Thailand yang angka sanitasinya mencapai angka 26% dan India yang mencapai 46%.
Sulitnya akses terhadap air bersih di Indonesia terjadi di berbagai wilayah. Bahkan di kawasan pinggiran Jakarta yang tidak terjangkau pipa perusahaan air, terdapat mafia air yang mengeksploitasi warga miskin untuk memperoleh akses terhadap air. Para mafia air tersebut memotong pipa perusahaan air dan membuat saluran ke rumah warga dengan iuran yang lebih mahal dibandingkan dengan yang tinggal di kawasan hunian resmi.
=&1=&

Sejak tahun 2012, Majelis Umum PBB telah menetapkan tanggal 21 Maret sebagai peringatan Hari Hutan Internasional. Tahun 2022 bertema: “Forests and sustainable production and consumption”.[i] Tema tersebut berarti seluruh pihak harus mengakhiri berbagai bentuk pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem hutan. Sudah saatnya, seluruh stakeholders turut memberikan dukungan yang nyata dan kredibel atas setiap upaya pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh negara dan masyarakat.
Peringatan Hari Hutan Internasional meningkatkan kesadaran akan pentingnya ekosistem hutan. Menurut laporan PBB berjudul “the Global Forest Goals Report 2021” diterbitkan oleh Departemen Ekonomi dan Urusan Sosial PBB (the UN Department of Economic and Social Affairs/ UN DESA), melalui Sekretariat Forum PBB tentang Hutan (United Nations Forum on Forests Secretariat/ UNFFS), luasan hutan di permukaan daratan bumi saat ini, mencapai 4 miliar hektar, atau setara 31% dari luas daratan di dunia.[ii] Seluruh negara di dunia didorong untuk melakukan upaya secara lokal, nasional dan internasional untuk melaksanakan kegiatan terkait upaya pelestarian ekosistem hutan. Mengingat berbagai manfaat yang telah diberikan oleh ekosistem hutan, antara lain yaitu:[iii]
- Sektor kehutanan menciptakan lapangan kerja bagi sedikitnya 33 juta orang dan hasil hutan digunakan oleh miliaran orang. Diperkirakan lebih dari setengah produksi ekonomi dunia (seperti PDB) bergantung pada jasa ekosistem, termasuk yang disediakan oleh hutan. Lebih dari setengah total penduduk dunia diperkirakan menggunakan hasil hutan bukan kayu adalah penunjang kesejahteraan dan sumber mata pencaharian masyarakat.
- Hutan sangat penting untuk kesehatan planet dan kesejahteraan manusia. Hutan menutupi hampir sepertiga dari permukaan tanah bumi dan menyediakan barang-barang seperti kayu, bahan bakar, makanan dan pakan ternak, membantu memerangi perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, tanah, sungai dan waduk, dan berfungsi sebagai area di mana orang bisa dekat dengan alam.
- Menggunakan hutan secara berkelanjutan akan membantu kita beralih ke ekonomi yang didasarkan atas bahan baku yang terbarukan, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang. Kayu dapat digunakan untuk berbagai tujuan, dengan dampak lingkungan yang lebih rendah daripada banyak bahan alternatif. Kayu yang digunakan sekali dapat digunakan kembali dan didaur ulang, sehingga memperpanjang umurnya dan semakin mengurangi jejak materialnya.
- Memperluas penggunaan hasil hutan berkontribusi pada netralitas karbon. Ilmu pengetahuan dan inovasi menghasilkan produk baru yang menarik dari kayu dan pohon, termasuk tekstil, makanan, bahan bangunan, kosmetik, biokimia, bioplastik, dan obat-obatan. Mengganti bahan yang kurang berkelanjutan dengan kayu terbarukan dan produk berbasis pohon dapat mengurangi jejak karbon.
- Kayu yang lestari adalah bahan penting untuk menghijaukan kota. Sektor bangunan dan konstruksi bertanggung jawab atas hampir 40 persen emisi gas rumah kaca terkait energi secara global. Inovasi memungkinkan penggunaan lebih banyak kayu di gedung-gedung tinggi dan infrastruktur lainnya, membantu “menghijaukan” kota, karena kayu menyimpan karbon, membutuhkan lebih sedikit energi untuk diproduksi daripada banyak bahan konstruksi lainnya, dan menyediakan insulasi yang baik.
- Hutan sangat penting untuk menunjang produksi pangan. Jasa ekosistem hutan, seperti habitat keanekaragaman hayati, pengaturan iklim, kualitas air dan tanah, dan penyerbukan sangatlah penting untuk sistem pangan pertanian berkelanjutan dan memberi makan populasi global yang terus bertambah. Selain itu, lebih dari tiga perempat rumah tangga pedesaan di seluruh dunia diperkirakan memanen makanan liar dari hutan dan lingkungan lainnya.
- Diperlukan lebih banyak tindakan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan. Sejak tahun 1990, dunia telah kehilangan 420 juta hektar hutan (lebih besar dari luas negara India), dan masih terjadi deforestasi seluas 10 juta hektar per/ tahun, terutama karena ekspansi lahan pertanian. Pengelolaan hutan secara lestari dapat mengurangi deforestasi dan degradasi, memulihkan lanskap yang terdegradasi, dan menyediakan lapangan kerja dan material terbarukan bagi masyarakat.
- Pilih produk kayu dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Konsumen dapat berkontribusi pada pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dengan memilih produk kayu dengan label atau sertifikasi yang menegaskan bahwa produk tersebut berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
Foto: sertifikasi ramah lingkungan untuk produk kehutanan, yang menjadi salah satu indikator bagi konsumen untuk menentukan hasil produksi hutan yang lestari.
Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga mengungkapkan, bahwa hutan yang sehat sangat penting bagi manusia dan planet ini. Hutan berfungsi sebagai filter alami, menyediakan udara dan air bersih, dan mereka adalah surga keanekaragaman hayati. Membantu mengatur iklim kita dengan mempengaruhi pola curah hujan, mendinginkan daerah perkotaan dan menyerap sepertiga dari emisi gas rumah kaca. Hutan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak komunitas dan masyarakat adat, serta sumber dari obat-obatan, makanan, sekaligus tempat perlindungan. Sayangnya, masih terjadi kerusakan atau kehancuran hutan sekitar 10 juta hektar hutan setiap tahunnya.
Indonesia sebagai salah satu negara pemilik hutan terluas di dunia, sejak era orde baru telah mengandalkan hutan sebagai penunjang pertumbuhan ekonominya. Karenanya kelestarian hutan menjadi suatu keniscayaan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Menurut Laporan State Forest Indonesian Tahun 2020, yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan FAO (Food and Agriculture Organization) Perserikatan Bangsa-Bangsa, luasan kawasan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan mencapai 120 Juta Ha, atau seluas 64 persen dari seluruh wilayah daratan Indonesia. Karena letak geografisnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang sangat tinggi, serta memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang lebih tinggi daripada negara lain di dunia.[iv]
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Indonesia seluas 68,8 juta hektar, dimana luasan kawasan yang telah diberikan konsesi mencapai 34,18 juta hektar, sedangkan sisanya 34,62 juta hektar belum dibebankan izin.[v] Sedangkan menurut Laporan Status Hutan dan Kehutanan Indonesia pada tahun 2018, luasan kawasan hutan yang telah diberikan izin konsesi mencapai 30,7 Juta Hektar, dan seluas 38,1 juta hektar sisanya belum dibebani izin apapun.[vi]
Foto: Kayu bulat (tangiable) yang masih menjadi tumpuan ekonomi hutan di Indonesia
Menurut data Statistik Produksi Kehutanan 2020 yang diterbitkan oleh BPS, pada tahun 2020 Hutan di Indonesia menghasilkan kayu bulat sebesar 61,02 juta m³. Sebesar 68,39 persen produksi kayu bulat di Indonesia berasal dari Pulau Sumatra, mencapai 41,73 juta m³. Produksi kayu bulat terbesar adalah kayu akasia sebanyak 32,114 juta m³ (52,63 persen), kayu kelompok rimba campuran sebanyak 20,655 juta m³ (33,85 persen), kayu kelompok meranti sebanyak 4,795 juta m³ (7,86 persen), kayu kelompok indah sebanyak 0,492 juta m³ (0,81 persen), kayu kelompok eboni sebanyak 0,001 juta m³ (0,00 persen), sedangkan sisanya kayu lainnya sebanyak 2,961 juta m³ (4,85 persen).[vii]
Sedangkan produksi kayu olahan pada tahun 2020, berupa chip dan partikel sebesar 21,54 juta m³ dan 12,33 juta ton, diikuti oleh bubur kayu sebesar 8,18 juta ton, kayu lapis sebesar 3,88 juta m³, kayu gergajian sebesar 3,72 juta m³, veneer sebesar 2,04 juta m³, papan serat sebesar 0,69 juta m³, barecore sebesar 0,38 juta m³, moulding/dowel sebesar 0,28 juta m³, dan papan partikel sebesar 0,02 juta m³. Sedangkan sisa kayu olahan lainnya sebanyak 0,34 juta m³ dan 0,03 juta ton. Sebagian besar produk kayu olahan dihasilkan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Produksi kayu olahan berupa chip & partikel, bubur kayu, dan papan serat sebagian besar berasal dari pulau Sumatera. Produksi kayu olahan dengan jenis kayu lapis, kayu gergajian, veneer, barecore, dan moulding/ dowel sebagian besar berasal dari pulau Jawa.
Kemudian untuk produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) dengan jenis rotan, getah karet, dan sagu banyak yang berasal dari pulau Sumatera. Produksi hutan bukan kayu dengan jenis bambu, getah pinus, daun kayu putih, gondorukem, madu, dan terpentin sebagian besar berasal dari pulau Jawa. Sementara, sebagian besar produksi hutan bukan kayu dengan jenis sagu dan minyak kayu putih berasal dari pulau Maluku dan Papua.[viii]
Sampai saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap potensi kawasan hutan. Sebanyak 25.800 desa, atau 34,1% dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia, merupakan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kawasan konservasi terestrial seluas 22,1 juta hektar dikelilingi oleh 6.381 desa, dengan sebagian besar penduduknya memiliki ketergantungan terhadap sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.[ix]
Pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatannya atas sumber daya adalah kunci untuk memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Hutan juga memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Selain itu, Hutan, melalui jasa ekosistemnya, adalah solusi kunci berbasis alam untuk membangun kembali ekonomi global pascapandemi dengan cara melestarikan alam, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi.[x]
Tema Hari Hutan Internasional Tahun 2022, “Choose Sustainable Wood for People and Planet”
Seluruh manfaat dan upaya pengelolaan ekosistem hutan telah terangkum dalam Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017–2030 (The United Nations Strategic Plan for Forests 2017–2030) yang memberikan kerangka kerja global untuk tindakan pengelolaan seluruh jenis hutan secara berkelanjutan dan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan.
Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017-2030 dibuat dengan misi untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kontribusi hutan dan pohon ke Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Rencana tersebut juga menggariskan, bahwa untuk menciptakan dunia di mana hutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya bagi generasi sekarang dan mendatang, maka yang pertama dan utama, adalah dibutuhkan lebih banyak hutan. Sehingga berbagai anggapan yang mempertentangkan antara keberlanjutan pembangunan dan kelestarian hutan, sehingga menciptakan pembenaran sebuah deforestasi, patut dikaji kembali secara mendalam.
Inti dari Rencana Strategis adalah enam Tujuan Hutan Global (Global Forest Goals/ GFGs) dan 26 target terkait yang bersifat sukarela dan universal. Enam Tujuan Hutan Global yang secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, mencakup:[xi]
- Membalikkan kehilangan tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengelolaan hutan lestari, termasuk perlindungan, restorasi, aforestasi dan reboisasi, dan meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan dan berkontribusi pada upaya dunia untuk mengatasi perubahan iklim.
- Meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan berbasis hutan, termasuk dengan meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.
- Meningkatkan kawasan hutan lindung di seluruh dunia dan kawasan hutan yang dikelola secara lestari lainnya secara signifikan, serta proporsi hasil hutan dari hutan yang dikelola secara lestari.
- Memobilisasi sumber daya keuangan baru dan tambahan yang meningkat secara signifikan dari semua sumber untuk pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dan memperkuat kerjasama dan kemitraan ilmiah dan teknis.
- Mempromosikan kerangka tata kelola untuk menerapkan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui instrumen hutan PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan pada Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
- Meningkatkan kerja sama, koordinasi, koherensi, dan sinergi dalam isu-isu terkait hutan di semua tingkatan, termasuk di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh organisasi anggota Kemitraan Kolaboratif di Hutan, serta lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
Semoga peringatan Hari Hutan Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan kembali nilai dan manfaat keberadaan ekosistem hutan, sekaligus mendorong komitmen atas pelestarian ekosistem hutan di seluruh dunia. Selamat Hari Hutan Internasional…
[i] Lihat dalam: (https://www.fao.org/international-day-of-forests/en/)
[ii] United Nations Department of Economic and Social Affairs, United Nations Forum on Forests Secretariat (2021). The Global Forest Goals Report 2021
[iii] Lihat dalam: (
https://www.fao.org/international-day-of-forests/key-messages/en/
Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam di BBKSDA Riau M Mahfud mengatakan, gajah yang menerobos ruas tol Pekanbaru-Dumai itu bernama Condet. Condet adalah salah satu dari 40 gajah di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak. Saat itu, Condet diduga sedang dalam perjalanan dari SM Giam Siak menuju SM Balai Raja.

Berdasarkan keterangannya, foto diatas memperlihatkan pagar jalan tol yang telah rusak karena diterobos oleh Gajah Condet. [1]
Namun ada hal lainnya yang patut dipertanyakan dalam Foto tersebut, yang memperlihatkan adanya tanaman kelapa sawit. Sulit untuk dapat memastikan kebenarannya, apakah dalam foto adalah tanaman sawit dan apakah lokasi foto berada dalam kawasan suaka margasatwa. Cukuplah menduga, bahwa foto tersebut telah menunjukan adanya tanaman sawit di kawasan hutan konservasi, yaitu hutan suaka margasatwa.
Sayangnya hasil pantauan CCTV hanya memperlihatkan gajah yang melintasi jalan tol kurang dari satu menit. Tidak terlihat secara jelas sisi-sisi jalan, yang menjadi lokasi gajah menyebrang. Namun terlihat seperti adanya atap bangunan pada sisi kanan jalan dan tiidak tersedia video yang memperlihatkan sisi kiri jalan.

Kehadiran tanaman sawit di sekitar terowongan untuk lintasan Gajah juga terlihat dalam foto lainnya, yang disajikan pada masa pembangunan koridor gajah. Sayangnya, pada foto tersebut juga tidak diketahui secara pasti, apakah itu terowongan yang sama dengan terowongan Km 72 atau terowongan lainnya.[2]
Ketiadaan data yang dapat dipercaya membuat pembahasan lebih lanjut tentang permasalahan tanaman sawit di hutan konservasi tidak dapat dilakukan. Dipersilahkan kepada siapa saja, khususnya pihak-pihak terkaitlah yang bisa menjawab teka—teki dan kekhawatiran kita tentang adanya sawit di dalam kawasan hutan suaka margasatwa.
[1] Lihat dalam artikel berita kompas, sumber: (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/17/gajah-menerobos-pagar-dan-menyeberang-tol-di-riau)
[2] Lihat dalam artikel kompas, sumber: (https://properti.kompas.com/read/2020/09/24/170509621/fakta-seputar-tol-pekanbaru-dumai-yang-dilengkapi-terowongan-gajah?page=all)
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Namun sampai saat ini, peran perempuan masih cenderung diabaikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Hubungan perempuan dan lingkungan hidup kini banyak disuarakan melalui ekofeminisme. Ekofeminisme merupakan cabang dari feminisme yang menekankan pada lingkungan dan hubungan antara perempuan dan bumi sebagai dasar analisis dan praktis. Istilah ekofeminisme diperkenalkan oleh penulis Prancis, Françoise d’Eaubonne dalam bukunya yang berjudul “Le Féminisme ou la Mort”. Konsep ini menegaskan supaya tidak melihat perempuan dan lingkungan sebagai properti sebagaimana yang sering diberlakukan oleh sistem yang menganut patriarki.[2]
Akibat dari sistem patriarki yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan manusia, posisi perempuan cenderung ditempatkan di posisi hanya untuk urusan rumah tangga (domestik). Oleh sebab itu ketika kerusakan lingkungan terjadi, tentu saja perempuan-lah yang paling banyak merasakan dampaknya. Kecenderungan eksploitasi yang berakar dari sistem patriarki membuat lingkungan semakin rusak akibat dari konflik agraria membuat produksi pertanian berkurang, sumber mata air rusak, identitas budaya hilang, dan kualitas kesehatan keluarga memburuk.
Meskipun perempuan mengalami dampak yang serius dari kerusakan alam, pengalaman mereka tidak selalu didengar dan mereka kesulitan untuk dapat terlibat dalam pengambilan keputusan selama konflik agraria berlangsung. Berdasarkan pengalaman tersebut, perempuan mengambil peran aktif dalam konflik agraria tidak hanya untuk melawan perusak lingkungan, tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang mempromosikan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.[3]
Perjuangan tersebut juga diupayakan di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyuarakan, bahwa kesetaraan gender telah menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan pada tahun 2030. Hal ini melibatkan akses pendidikan dan pemberdayaan perempuan menjadi elemen penting dalam mencapai target kelima pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs), yaitu Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan. Dalam mengevaluasi hasil pembangunan yang berperspektif gender digunakan beberapa indikator diantaranya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pada tahun 2019, masih terdapat 19 provinsi dengan capaian IPG di bawah rata-rata nasional. Sedangkan untuk IDG hanya ada 5 provinsi yang pencapaiannya berada di atas rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan masih ada kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan di banyak daerah.[4]
Indonesia yang masih kental dengan budaya patriarki ditunjukkan oleh persentase kepala rumah tangga laki-laki yang lebih tinggi daripada perempuan. Kesenjangan di bidang pendidikan antara laki-laki dan perempuan juga terlihat dari rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 15 tahun ke atas. RLS penduduk laki-laki lebih tinggi dari penduduk perempuan. Pada tahun 2019, RLS laki-laki sudah mencapai 9,08 tahun sedangkan perempuan tertinggal pada 8,42 tahun. Pada bidang ketenagakerjaan, perempuan juga masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki. Dari setiap 3 laki-laki yang bekerja, terdapat 2 perempuan yang bekerja. Selain itu, akses perempuan dalam bidang pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi pun juga masih terbatas. Penduduk laki-laki yang mengakses internet mencapai 50,5 persen sedangkan perempuan hanya 44,86 persen.[5]
Peringatan Hari Perempuan Internasional dapat menjadi refleksi, sekaligus memberikan penghargaan dan dukungan terus menerus kepada perempuan yang telah melakukan pencapaian yang luar biasa. Kedepannya diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi perempuan untuk memimpin langkah-langkah pelestarian lingkungan hidup. Berikut beberapa perempuan, yang mungkin dapat memberikan inspirasi luar biasa kepada kita semua dalam bidang lingkungan hidup.
Beberapa cerita mendobrak stereotip gender dan menunjukkan perempuan sebagai pionir di bidang yang secara tradisional dianggap sebagai domain laki-laki, seperti dalam penelitian ilmiah, industri perkapalan, bahkan pelayaran.
Suswaningsih (Penerima Penghargaan kalpataru 2021)

Selama puluhan tahun, sejak tahun 1996 Ibu Suswaningsih berhasil menyulap lahan di Kelurahan Karangwuni dan Melikan di Kapanewon Rongkop Gunungkidul yang sebelumnya tandus dan berbatu, kemudian menjadi lahan hijau yang bermanfaat dan produktif. Karena jasanya, pada tanggal 15 Oktober 2021 Ibu Suswaningsih yang berkerja di Penyuluh dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapanewon Rongkop menerima penghargaan Kalpataru untuk kategori Pengabdi Lingkungan.

Menurut Suswaningsih kendala terberat yang dihadapi adalah merubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mau memanfaatkan lahan yang kritis menjadi produktif. Suswaningsih juga menjelaskan, untuk pemanfaatan lahan non produktif, dirinya mengajak masyarakat mengembangkan tanaman pangan dan kayu-kayuan, serta mengembangkan tanaman lokal. Sejak tahun 1996 ia mengajak warga untuk menggarap lahan nonproduktif. Lahan yang digarap seluas 5 hektar untuk jenis tanaman kayu-kayuan, tanaman pangan dengan sistem tumpangsari luas lahannya 903,7 meter persegi, dan untuk lahan pengembangan konservasi seluas 203 hektar.[6]
Greta Thunberg
Greta Tintin Eleonora Ernman Thunberg, yang akrab disapa Greta Thunberg adalah salah satu juru kampanye iklim paling terkenal di dunia.
Remaja asal Swedia telah menjadi tokoh terkemuka, ketika tanggal 20 Agustus 2018 dirinya seorang diri memulai pemogokan sekolah pertama di luar gedung parlemen Swedia. Remaja berumur 15 tahun tersebut memprotes pemerintah Swedia untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Persetujuan Paris, dengan cara duduk di luar Gedung Parlemen (Riksdag) setiap hari, selama jam sekolah dengan ungkapan “Skolstrejk för klimatet” (Mogok Sekolah Untuk Iklim).
Kampanye Greta ternyata menginspirasi seluruh dunia, kepada ribuan anak muda untuk mengorganisir tindakan protes iklim di seluruh dunia. Pada bulan Desember 2018, gerakan Greta menginspirasi lebih dari 20.000 siswa – dari Inggris hingga Jepang – untuk turut bergabung dengannya dengan kampanye “Mogok Sekolah Untuk Iklim”.

Foto: Kampanye Greta dalam “Friday For Future” dengan spanduknya “Skolstrejk för klimatet”[7]
Pada tahun 2018 tersebut, seluruh dunia menjadi tertarik atas tindakan Greta yang menginspirasi puluhan ribu orang dalam kampanye perubahan iklim. Koran terkenal The Guardian kemudian menerbitkan artikel online tentang “skolstrejk för klimatet”. Judulnya berbunyi, “The Swedish 15-year-old who’s cutting class to fight the climate crisis”.[8] Selain itu, salah satu majalah mingguan paling terkenal di Amerika menjadikan Greta sebagai sampul halaman depannya.[9]
Pada tahun 2019, Greta berlayar melintasi Atlantik dengan kapal pesiar untuk menghadiri konferensi iklim PBB di New York. Tanpa rasa takut, Greta dengan penuh amarah menyatakan, bahwa seluruh pemimpin dunia belum berbuat cukup untuk menghentikan perubahan iklim. Dengan salah satu kata kutipan pidatonya yang terkenal saat itu, “How Dare You”. Atas tindakan dan inspirasinya, maka pada tahun tersebut Greta turut menjadi salah satu kandidat penerima penghargaan Nobel, dengan nominasi tindakannya terhadap perubahan iklim.

Foto: Greta dalam acara pertemuan iklim yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa bangsa[10]
Pada COP 26 di Glasgow tahun 2021 lalu, para pemimpin dunia bertemu untuk membahas hal-hal yang dapat dilakukan negara-negara untuk mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim. Greta kemudian mengkritiknya dengan menyatakan dalam Pidatonya, “Tentu saja, kami membutuhkan dialog yang konstruktif – tetapi mereka sekarang telah memiliki 30 tahun bla, bla, bla, dan ke mana itu membawa kami,” kata Greta.[11]
Tidak luput dari daftar perjuangan remaja perempuan, Indonesia memiliki Aeshnina Azzahra yang dengan lantang mengirimkan surat kepada berbagai negara yang mengirimkan sampah ke Indonesia juga banyak berperan dalam perjuangan lingkungan hidup.
Perjuangan perempuan di bidang lingkungan hidup atau yang dekat dengan konsep ekofeminisme pada dasarnya bukan untuk membuat perempuan menjadi dominan. Tujuan dari perjuangan ini adalah untuk membuat seluruh masyarakat menyadari bahwa perempuan dan lingkungan hidup merupakan subjek yang juga layak mendapatkan tempat di sistem sosial ekologi. Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan di atas, masih terdapat banyak sekali tokoh perempuan yang berjuang di bidang lingkungan hidup. Beberapa tokoh tersebut antara lain Ibu Endang Astuti, mama Aleta Baun aktivis lingkungan untuk hak-hak masyarakat adat penentang penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur, Adriana Meraudje salah satu dari banyak perempuan Enggros pelestari Hutan, Ibu Karlina Supelli seorang astronom sekaligus filsuf yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, dan masih banyak lagi daftar perempuan pejuang lingkungan hidup yang dapat menjadi inspirasi kita semua.
[1] https://unfccc.int/gender
[2] Laila Fariha Zein & Adib Rifqi Setiawan, “General Overview of Ecofeminism”, Tahun 2017
[3] Sartika Itaning Pradhani, Diskursus Teori tentang Peran Perempuan
[4] Iklilah Muzayyanah Dini, et.all., “Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2020”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2020.
[5] Sylvianti Angraini (Editor), “Profil Perempuan Indonesia Tahun 2020”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2020.
[6] https://www.radioidola.com/2021/mengenal-suswaningsih-peraih-penghargaan-kalpataru-2021/
[7] Lihat dalam: https://www.theguardian.com/environment/2018/dec/04/leaders-like-children-school-strike-founder-greta-thunberg-tells-un-climate-summit
[8] Lihat dalam: (https://www.theguardian.com/science/2018/sep/01/swedish-15-year-old-cutting-class-to-fight-the-climate-crisis)
[9] Greta’s Story, The Schoolgirl Who Went on Strike to Save the Planet, Simon & Schuster Children’s, United Kingdom (2019)
[10] Sumber: (https://en.tempo.co/photo/75289/greta-thunberg-to-un-climate-summit-you-have-stolen-my-dreams)
[11] Lihat dalam: https://www.theguardian.com/environment/2021/sep/28/blah-greta-thunberg-leaders-climate-crisis-co2-emissions
Penulis: Faisol Rahman & Retno Suryandari (Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM)
Editor: Zakky Ahmad
Pada masa ini, tangga semakin diabaikan. Lokasinya ditempatkan pada sisi-sisi pojok bangunan. Termarginalkan, dimana hanya diperlukan untuk sekedar menyediakan jalur keluar yang aman dalam keadaan darurat.
Ilustrasi: Dorongan untuk mengabaikan tangga, yang bersebelahan dengan lift
Salah satu motivasi untuk menggunakan tangga daripada lift adalah kesehatan. Cara sederhana untuk tetap sehat secara adalah dengan melakukan aktivitas fisik dengan menggunakan tangga. Tubuh kita akan membutuhkan energi 8-9 kali lebih banyak untuk bergerak menaiki tangga, daripada sekadar duduk. Berbagai jenis kegiatan olahraga telah diakui membawa dampak positif pada kesehatan tubuh, baik fisik maupun mental.

Setelah bangunan dirancang dan kemudian dibangun dengan menyediakan sarana transportasi lift, seharusnya sudah tidak ada kekhawatiran tentang energi yang akan dikonsumsi. Terlebih jika anda berada dalam gedung dengan lalu lintas orang yang padat tentu akan mengurangi kenyamanan anda menggunakan tangga. Namun, apabila kita beraktivitas dalam bangunan yang tidak terlalu tinggi, dengan sedikit lalu lintas orang di dalamnya, sehingga lift seringkali tidak dipergunakan untuk waktu lama (Standby), maka langkah untuk mendorong penggunaan tangga layak dipertimbangkan.

Poster diatas memberi pesan kepada kita semua, bahwa kita seharusnya membakar kalori kita dengan menaiki tangga, daripada menggunakan listrik untuk menggerakan lift (elevator). Secara sederhana, apabila lift tidak dipergunakan, maka tidak akan ada energi listrik untuk menjalankan lift. Sehingga lebih menghemat energi.
Lantas pertanyaan utamanya adalah, seberapa banyak energi listrik yang dihemat atau seberapa besar karbon yang bisa kita kurangi? Jawabannya sungguh sulit untuk diuraikan, serta dipahami untuk orang awam yang tidak bergelut dengan kinerja lift, energi listrik, atau perhitungan kalori dan karbon. Apalagi hal tersebut akan terkait banyak keadaan yang mempengaruhinya, seperti sumber listrik yang dimanfaatkan, jenis, kecepatan, dan sistem lift yang dipergunakan, serta jumlah lantai dan pengguna lift atau tingkat lalu lintas transportasi dalam gedung, yang mana semuanya akan saling terkait dengan efisiensi listrik dalam penggunaan lift. Menekankan diskusi pada penggunaan listrik saat memutuskan untuk tidak menaiki lift terlalu rumit untuk dipersoalkan.
Namun, lift telah diyakini mengonsumsi 5-10% dari energi bangunan. Dimana bangunan mewakili sepertiga konsumsi energi, sekaligus bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga emisi karbon (CO²) global. Wajarlah, jika Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, menetapkan salah satu indikator penilaian efisiensi energi dari sistem transportasi vertikal (lift) pada bangunan gedung. Penilaian penuh (maksimal) dalam efisiensi energi akan diberikan kepada bangunan yang tidak menggunakan lift.
Upaya efisiensi energi pada bangunan melalui penggunaan lift adalah langkah sederhana yang dapat menjadi solusi untuk mengurangi emisi karbon. Apalagi ketika harga minyak mentah dunia sebagai sumber utama energi listrik saat ini mencapai titik tertingginya (sejak tahun 2014), melesat hampir 100 dollars per/barrel. Saat ini harga bbm terus melambung tinggi, apalagi setelah pada tanggal 24 Februari 2022, Rusia secara resmi mengumumkan perang dengan Ukraina yang masih berlangsung sampai sekarang.

Penggunaan tangga bukanlah suatu kewajiban. Pada prinsipnya, penggunaan tangga adalah wujud kepedulian lingkungan serta menjadi cara untuk meningkatkan kebugaran tubuh. Sehingga, tidaklah dianjurkan untuk terlalu memaksakan diri atau bahkan sampai mengurangi kinerja anda. Apalagi jika anda beraktivitas dalam gedung pencakar langit seperti Burj Khalifa (Burj Dubai) di Dubai.
Hal tersebut dapat menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum. Tangga selalu tersedia di seluruh bangunan bertingkat. Kapanpun dan dimanapun anda dapat melatih kebugaran untuk meningkatkan kesehatan secara terus menerus.
Perubahan kecil pada kebiasaan sehari-hari kita dapat membuat dampak global yang besar. Keputusan memilih antara kenyamanan dengan menggunakan lift dan berlatih menaiki tangga untuk kebugaran sekaligus meminimalisir jejak karbon, terletak pada kita semua.
Think Outside “the Box” Please!
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
(Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)
Dalam acara “Focus Group Discussion (FGD) RUU Perubahan tentang Energi (Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)” yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Acara yang diadakan secara langsung (luring) dan secara daring (Zoom) tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2022 di PSLH UGM Yogyakarta. Sebagai pengarah atau Moderator acara, dilakukan oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., yang merupakan salah satu Tenaga Ahli dari PSLH UGM.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Jenderal DPD RI Bapak Rahman Hadi mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 ini Komite 2 DPD RI menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Komite 2 DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Mekanisme penyusunan RUU Perubahan UU Energi dilaksanakan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan penelitian empirik yang dilakukan bersama dengan perguruan tinggi, yaitu dengan UGM dan Universitas Brawijaya (Malang).
Sebagai pengantar diskusi, Bapak Paul Butar-Butar selaku Tim Ahli dari Komite II DPD RI yang turut hadir secara daring dalam diskusi ini, menyampaikan latar belakang upaya perubahan UU Energi, antara lain yaitu:
Peringatan Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia (World Wildlife Day)
Setiap tanggal 3 Maret yang diperingati sebagai World Wildlife Day (Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia) adalah hari diadopsinya Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada tahun 1973, yang berperan penting dalam perdagangan internasional sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Konvensi CITIES tetap menjadi salah satu negara yang paling alat yang ampuh untuk konservasi satwa liar, dengan keikutsertaan 184 Pihak (183 negara + Uni Eropa)[1] serta telah menetapkan status, setidaknya lebih dari 142,500 spesies flora dan fauna yang terancam kelestariannya (The IUCN Red List).[2]
Pada tanggal 20 Desember 2013, sesi ke-68 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations General Assembly), dalam resolusinya PBB 68/205 telah mencanangkan World Wildlife Day menjadi hari yang dirayakan secara internasional oleh PBB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran di seluruh dunia terhadap kelestarian flora dan fauna liar.
Lihat dokumen penetapan sesi ke-68 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam: (https://undocs.org/A/C.2/68/L.48)
Sekretariat CITES dalam Press releasenya menyatakan telah bekerja sama dengan organisasi lainnya, untuk memfasilitasi pelaksanaan Hari Kehidupan Liar Sedunia pada tahun 2022 dengan tema “Recovering key species for ecosystem restoration” (Memulihkan spesies kunci untuk restorasi ekosistem).[3] Harapannya adalah untuk meningkatkan perhatian seluruh dunia terhadap status konservasi beberapa spesies flora dan fauna liar yang paling terancam punah dan untuk mendorong perhatian yang lebih besar sehingga dapat memberikan solusi untuk kelestariannya.
Lihat dalam (https://www.un.org/en/observances/world-wildlife-day)

Lingkungan Alam (Wildlife) Yang Semakin Terancam
Selain kewajiban moral sebagai umat manusia untuk melestarikan kehidupan di Bumi, kenyataanya manusia sangatlah bergantung pada hasil hutan atau jasa lingkungan yang telah disediakan oleh alam, mulai dari makanan dan air tawar hingga pengendalian polusi dan penyimpanan karbon. Dengan merusak alam atau lingkungan hidup, telah kita mengancam kesejahteraan kita sendiri.
Flora dan fauna yang hidup di alam liar memiliki nilai intrinsik dan berkontribusi pada aspek ekologi, genetik, sosial, ekonomi, ilmiah, pendidikan, budaya, rekreasi dan estetika kesejahteraan manusia serta pembangunan berkelanjutan yang tidak terhitung nilainya.
Saat ini, kehidupan liar di seluruh dunia terancam dalam bahaya. Kerusakan turut mengakibatkan ancaman terhadap habitat serta kepunahan keanekaragaman hayati flora dan fauna.
Pada tahun 2019 organisasi riset antarpemerintah yang bernaung dalam PBB telah menyusun laporan berjudul “Global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services” (Laporan IPBES Tahun 2019), setebal 1148 halaman. Berdasarkan laporan yang disusun lebih dari 450 peneliti dengan menelaah 15.000 laporan ilmiah tersebut mengungkapkan, bahwa keadaan alam atau lingkungan hidup di seluruh dunia semakin memburuk, sehingga menurunkan kontribusi alam dalam menopang keanekaragaman hayati sekaligus memberikan manfaat dan jasa lingkungan bagi manusia.[4] Menurut para peneliti, lima pendorong utama yang menyebabkan perubahan bencana di planet antara lain, perubahan penggunaan lahan dan laut, eksploitasi organisme, perubahan iklim, polusi dan spesies invasif adalah faktor utama di balik hilangnya keanekaragaman hayati.[5]
Laporan tersebut menemukan bahwa sekitar 1 juta spesies hewan dan tumbuhan yang ada di dunia rentan menghadapi ancaman kepunahan (threatened with extinction), yang paling besar terjadi dalam dekade terakhir, dimana tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah umat manusia. Kelimpahan rata-rata spesies asli di sebagian besar habitat daratan utama telah turun setidaknya 20%, sebagian besar sejak 1900. Lebih dari 40% spesies amfibi, hampir 33% karang pembentuk terumbu, dan lebih dari sepertiga mamalia laut dalam status menghadapi ancaman kepunahan (threatened). Sedangkan spesies serangga, bukti yang tersedia mendukung adanya perkiraan tentatif, yakni 10% menghadpi ancaman kepunahan (threatened). Setidaknya 680 jenis spesies vertebrata sejak abad ke-16 telah mendekati kepunahan (driven to extinction) dan lebih dari 9% dari semua mamalia peliharaan yang dapat dikembang-biakan (breed) untuk makanan dan pertanian telah mendekati kepunahan (become extinct) pada tahun 2016, dengan setidaknya 1.000 breed (spesies yang dapat dikembang-biakan atau dikultivasi) lainnya menghadapi ancaman kepunahan.[6]
Lihat Laporan IPBES dalam: (Global assessment report on biodiversity and ecosystem services)
Pada tahun 2021, laporan berjudul The State of the Word’s Trees diterbitkan oleh Botanic Gardens Conservation International (BCGI), menyebutkan secara global sekitar 30 persen dari total spesies pohon atau setara dengan 17.500 spesies pohon menghadapi risiko kepunahan (Risk of extinction).[7] Laporan dari BGCI juga mengungkapkan, bahwa 1 dari 5 jenis pohon secara langsung dimanfaatkan oleh manusia, untuk makanan, bahan bakar, kayu, obat-obatan, hortikultura, dan lainnya. Ancaman terbesar yang dihadapi pohon adalah pembukaan lahan untuk pertanian dan pemanenan pohon, diikuti oleh tindakan eksploitasi berlebihan dari penebangan dan pemanenan. Laporan tersebut menemukan bahwa 1 dari 3 pohon yang saat ini dipanen untuk diambil kayunya terancam punah. Perubahan iklim dan cuaca ekstrem merupakan ancaman yang muncul bagi spesies pohon secara global. Setidaknya 180 spesies pohon terancam secara langsung oleh kenaikan permukaan laut dan peristiwa cuaca buruk.
Lihat Laporan BCGI dalam: (the State of the World’s Trees Report)
Pada tahun 2022, menurut update data terbaru dari International Union for Conservation of Nature’s Red List of Threatened Species, maka tingkat ancaman kepunahan terhadap keanekaragaman hayati cenderung semakin meningkat.[8] Dimana lebih dari 40.000 spesies terancam punah. Selain itu, estimasi spesies yang menghadapi ancaman kepunahan (threatened species) disetiap grup, adalah: cycads (sejenis pakis) 63% (63-64%); amfibi 41% (34-51%); dicots tertentu (birches; cacti; magnolias; maples; oaks; protea family; southern beeches; teas) 39% (34-45%); ikan hiu, pari dan hiu hantu (sharks, rays & chimeras) 37% (32-46%); konifera (conifers) 34% (34-35%); batu karang (reef-forming corals) 33% (27-44%); crustaceans tertentu (seperti lobster dan kepiting) 28% (17-56%); mamalia 26% (23-37%); reptil 21% (18-33%); serangga tertentu (dragonflies & damselflies) 16% (11-40%); burung 13% (13-14%); beberapa gastropods (abalones, cone snails) 10% (8-23%); bony fishes tertentu 6% (5-22%); cephalopods (nautiluses; octopuses; squids) 1.5% (1-57%).[9]
Mengenal Peran Spesies Kunci?
Secara khusus, World Wildlife Day pada tahun 2022 menyoroti pentingnya Dekade PBB tentang Restorasi Ekosistem (2021-2030). Dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk membalikkan nasib spesies yang paling terancam punah (the most critically endangered species), untuk mendukung pemulihan habitat dan ekosistemnya. Sekaligus mempromosikan pemanfaatan berkelanjutan spesies tersebut oleh umat manusia.
Ekosistem hanya dikatakan sehat ketika spesies yang menjadi komponennya berkembang dengan baik. Meskipun hanya satu spesies kunci yang menghilang, seluruh ekosistem dapat mulai menurun dan mati. Inilah sebabnya, mengapa tindakan untuk melindungi spesies kunci secara individual (keystone species) harus berjalan seiring dengan pemulihan seluruh ekosistem.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Interaksi spesies menyebabkan aliran material dalam suatu ekosistem. Pada hewan maka proses yang paling umum adalah makan, respirasi (pernapasan), ekskresi (pengeluaran sisa metabolisme dalam pencernaan hewan), dan egestion (pengeluaran sisa makanan dalam pencernaan hewan). Sedangkan bagi tumbuhan, mereka adalah penyerapan air dan nutrisi oleh akar, respirasi, dan fotosintesis. Keluaran bahan dari satu spesies atau organisme seringkali menjadi masukan bagi makhluk hidup lainnya. Inilah yang melahirkan istilah “what eats what”, sehingga membentuk pola, misalnya rantai makanan, jaring makanan, dan siklus makanan. Hilangnya suatu jenis makhluk hidup sebagai mata rantai dalam jaring makanan dapat mengancam keberadaan makhluk hidup lainnya.[10]
Konsep spesies kunci mengandaikan bahwa spesies tertentu memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan stabilitas dalam jaringan ekosistem. Analisis jaring makanan menunjukkan bahwa struktur dunia kecil (small-world) adalah bersifat umum, yang artinya, bahwa sebagian besar spesies hanya berinteraksi dengan sejumlah kecil spesies lainnya, tetapi konektivitas jaring secara keseluruhan dipertahankan oleh beberapa spesies yang berinteraksi dengan sejumlah besar spesies lainnya. Inilah yang memberikan dasar teoretis untuk gagasan adanya “spesies kunci”.[11]
Kepunahan hewan vertebrata misalnya, dapat menjadi indikator bencana bagi keseimbangan ekosistem. Fauna burung, monyet, dan kelelawar juga menjadi hewan kucin untuk penyebaran biji-biji tumbuhan di hutan tropis. Pohon yang mereka tanam menjadi regulator iklim, menyerap CO2, dan menghasilkan oksigen untuk manusia bernapas. Jadi, berkat merekalah hutan tumbuh serta air bersih dan siklus hidrologi dapat berlangsung. Kepunahan juga mengancam invertebrata dan serangga. Kepunahan serangga dapat berakibat fatal karena mereka merupakan agen penyerbuk, menyilangkan benang sari dan putik. Tanpa spesies tersebut maka penyerbukan tanaman buah-buahan bisa terancam. Petani kelapa sawit harus mempertahankan serangga penyerbuk, tapi terkadang secara tidak sadar membunuh serangga ini akibat penggunaan pestisida untuk membasmi hama.
Foto: Gajah merupakan salah satu hewan kunci yang bermanfaat bagi penyebaran biji-bijian dan pertumbuhan tanaman baru dalam ekosistem hutan.
Peringatan World Wildlife Day di Indonesia
Indonesia dikaruniai 19 keanekaragaman tipe ekosistem alami, yang tersebar dan terbagi menjadi 74 tipe vegetasi yang tersebar di seluruh Bioregion. Variasi ekosistem tersebut mengindikasikan adanya potensi kekayaan keanekaragaman hayati atau flora dan fauna.[12] Indonesia merupakan rumah bagi 11% dari keseluruhan jenis tumbuhan di dunia, lebih dari 40% jenis moluska, 12% dari keseluruhan mamalia, 17% dari keseluruhan burung (peringkat 1 dunia), 24% dari jenis amphibia, 32% dari seluruh reptilia, dan lebih dari 45% dari keseluruhan spesies ikan di dunia.[13] Sebagai salah satu negara dengan nilai keanekaragaman hayati (kehati) tertinggi dunia, maka peringatan World Wildlife Day dapat bermanfaat untuk kembali mengingatkan kembali adanya kebutuhan mendesak untuk memerangi kejahatan terhadap flora dan fauna yang ada di alam liar serta kejahatan konservasi, yang memiliki dampak luas terhadap aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Meskipun sulit untuk dapat mendeskripsikan signifikansi hilangnya satu spesies dalam kompleksitas jutaan keanekaragaman hayati yang saling terkait. Namun, telah dipastikan, bahwa manusia tidaklah dapat mengembalikan spesies yang telah punah. Salah satu upaya yang saat ini dapat diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan upaya konservasi adalah segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUK).[14]
Lihat dalam: (Status Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2020)
Perayaan World Wildlife Day menjadi kesempatan merayakan berbagai keindahan flora dan fauna liar yang beragam dalam rangka meningkatkan kesadaran konservasi dan manfaat yang diberikan kepada manusia. Hal tersebut selaras dengan langkah pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Nol kelaparan) 12 (Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan), 13 (Climate Action) 14 (Kehidupan di Bawah Air) dan 15 (Kehidupan di Darat) sebagai keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat merupakan landasan bagi pembangunan berkelanjutan.
Marilah kita berupaya untuk melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati nusantara, sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem global. Sehingga dapat terus memberikan manfaat yang tak ternilai dan tak tergantikan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Catatan: Postingan media dengan hashtags #WorldWildlifeDay
[1] Lihat dalam CITIES List of Contracting Parties: (https://cites.org/eng/disc/parties/chronolo.php), diakses tanggal 27 Februari 2022
[2] Lihat dalam (https://www.iucnredlist.org/), diakses tanggal 27 Februari 2022
[3] Sumber: (https://cites.org/eng/Recovering_Key_Species_Ecosystem_Restoration_WorldWildlifeDay_theme_CITES_15112022)
[4] IPBES (2019): Global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services. E. S. Brondizio, J. Settele, S. Díaz, and H. T. Ngo (editors). IPBES secretariat, Bonn, Germany. 1148 pages.
https://doi.org/10.5281/zenodo.3831673
Pada awal februari 2022 lalu, Program Lingkungan PBB (UNEP) bersama Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) telah meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak lingkungan dan kesehatan akibat timbulnya mikroplastik yang bersumber dari filter rokok (puntung).[1]
Menurut WHO, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dilakukan oleh jutaan orang. Setidaknya dua pertiga puntung rokok ditemukan berserakan di trotoar atau selokan, dan akhirnya berujung di lautan. Padahal, limbah puntung rokok tergolong limbah berbahaya dan beracun, setara dengan limbah pabrik, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.[2]
Kerjasama antara UNEP dan WHO FCTC dilaksanakan melalui program UNEP tentang kampanye Laut Bersih (UNEP’s Clean Seas campaign). Program Kampanye Laut Bersih adalah koalisi global terbesar dan terkuat yang bertujuan untuk mengakhiri polusi plastik laut, dengan dukungan 63 negara di seluruh dunia. Dengan adanya kerjasama antara UNEP dan WHO FCTC, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendukung langkah-langkah perubahan serupa secara global untuk mengatasi pencemaran mikroplastik.[3]
Pencemaran plastik adalah ancaman eksistensial bagi ekosistem laut. Sekitar 11 juta metrik ton sampah plastik memasuki lautan setiap tahun – tanpa tindakan segera dan berkelanjutan, jumlah itu akan hampir tiga kali lipat pada tahun 2040, menjadi 29 juta metrik ton per tahun. Ini sama saja dengan membuang 50 kg plastik di setiap meter garis pantai di seluruh dunia. Kampanye Laut Bersih telah menyerukan kepada warga di seluruh dunia untuk mengurangi sampah plastik dan menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk lautan bebas polusi dengan menggunakan tagar: #BeatPlasticPollution untuk #CleanSeas.
Indonesia menduduki peringkat ke 6 sebagai negara produsen tembakau dunia, setelah China (42%), Brazil (11%), India (10,62%), Amerika Serikat (4,58%), dan Malawi (3,02%). The ASEAN Tobacco Control Atlas (SEACTA) tahun 2014, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat pertama sebagai negara prevalensi perokok terbanyak di ASEAN, yakni sebesar 50,68%. Pada tahun 2015, WHO mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia sebanyak 72.723.300 orang dan jumlah tersebut diperkirakan semakin meningkat pada tahun 2025 menjadi 96.776.800 perokok.[4]
Hasil riset yang dilakukan peneliti Universitas Georgia, Jenna Jambeck yang dirilis pada 2015, menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua penyumbang sampah di laut setelah China. Setidaknya, ada 187,2 juta ton sampah dari Indonesia ada di laut.[5] Secara faktual, menurut komunitas penyelam Divers Clean Action (DCA) misalnya, bahwa sampah puntung rokok diketahui mendominasi sampah di kawasan pantai di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Puntung rokok berserakan terutama di daerah wisata.[6]
Sebelumnya pada akhir tahun 2020, Uni Eropa juga telah meluncurkan Commission Implementing Regulation (EU) 2020/2151 tanggal 17 Desember 2020. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban terhadap produk tembakau yang menggunakan filter plastik (puntung), agar diberi label untuk mendidik masyarakat atas dampak negatif filter rokok yang terbuat dari plastik terhadap lingkungan lautan.
Gambar Labelisasi tentang bahaya puntung rokok di Eropa.
Dampak Negatif Puntung Rokok
Puntung rokok adalah bentuk sampah yang paling mudah ditemui di sekitar kita. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Development Programme/ UNDP) telah menggambarkan tembakau sebagai “Ancaman bagi lautan kita”.
Secara global, lebih dari enam triliun batang rokok diproduksi setiap tahun. Mayoritas dari hampir 6 triliun batang rokok yang dihisap setiap tahun dibuang sembarangan, dan filter pada rokok terdiri dari bahan plastik yang sangat berbahaya bagi pantai dan lautan. Sehingga diperkirakan 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun di seluruh dunia. Filter atau puntung, yang sebagian besar terdiri dari mikroplastik yang dikenal sebagai serat selulosa asetat.
Puntung rokok menyumbang lebih dari 766 juta kilogram sampah beracun setiap tahun. Mereka juga merupakan salah satu sampah plastik yang paling sering dijumpai di pantai, membuat ekosistem laut lebih rentan terhadap kebocoran mikroplastik.
Puntung rokok yang tidak dibuang dengan benar dapat terurai oleh faktor-faktor seperti sinar matahari dan kelembapan, sehingga melepaskan mikroplastik, logam berat, dan banyak bahan kimia lainnya yang berdampak pada kesehatan dan layanan ekosistem. Dalam keadaan tersebut filter rokok dapat pecah menjadi potongan plastik yang lebih kecil yang mengandung dan akhirnya mengeluarkan beberapa dari 7000 bahan kimia yang terkandung dalam sebatang rokok, banyak di antaranya beracun bagi lingkungan, dan setidaknya 50 diketahui karsinogen manusia.
Ketika bahan kimia berbahaya dalam mikroplastik tertelan, dapat menyebabkan kematian jangka panjang pada kehidupan laut, termasuk burung, ikan, mamalia, tumbuhan, dan reptil. Mikroplastik ini juga memasuki rantai makanan dan dikaitkan dengan dampak kesehatan manusia yang serius, yang dapat mencakup perubahan genetika, perkembangan otak, tingkat pernapasan, dan banyak penyakit lainnya.
Pengendalian tembakau dapat mengurangi polusi dan toksisitas laut, sehingga meningkatkan kehidupan akuatik, berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 14 tentang “Kehidupan di bawah air” dan, akibatnya, SDG 3 tentang “Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik”.[7]
Mengingat bahaya puntung rokok bagi kesehatan dan lingkungan hidup besar harappan agar seluruh pihak untuk mengelola sampah puntung yang dihasilkannya agar tidak mencemari lingkungan. Langkah minimal adalah dengan memastikan sampah puntung yang telah kamu hasilkan terbuang pada tempat sampah yang telah disediakan. Semoga….
[1] UNEP, “UN partnership aims to combat microplastics in cigarettes”, 2 Februari 2022, Sumber: (https://news.un.org/en/story/2022/02/1111072)
[2] VIVA.co.id, 25 November 2019, “Indonesia Penyumbang Limbah Puntung Rokok Terbesar Kedua di Dunia”, Sumber: (https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1189364-indonesia-penyumbang-limbah-puntung-rokok-terbesar-kedua-di-dunia)
[3] UNEP, “UN partnership aims to combat microplastics in cigarettes”, 2 Februari 2022, Sumber: (https://news.un.org/en/story/2022/02/1111072)
[4] Desak K.J.C., Arfin, Analisis Penerapan Kebijakan Earmarking Tax Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kesehatan Masyarakat, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020
[5] VIVA.co.id, 25 November 2019, “Indonesia Penyumbang Limbah Puntung Rokok Terbesar Kedua di Dunia”, Sumber: (https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1189364-indonesia-penyumbang-limbah-puntung-rokok-terbesar-kedua-di-dunia)
[6] Republika.co.id, “Puntung Rokok Dominasi Sampah di Kawasan Pantai Lombok”, sumber: (https://republika.co.id/berita/pwfro7409/puntung-rokok-dominasi-sampah-di-kawasan-pantai-lombok)
[7] Lihat dalam FCTC WHO, “New marking on tobacco products filters containing plastic in the European Union”, Sumber: (
https://untobaccocontrol.org/impldb/new-marking-on-tobacco-products-filters-containing-plastic-in-the-european-union/
Tahun 2020 berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memproduksi sampah hingga 67,8 juta ton dengan komposisi sampah tertinggi berupa sampah sisa makanan yaitu 39,8 persen. Dilansir dari The Economist Intelligence Unit, Indonesia pada tahun 2017 pernah menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang sampah makanan terbesar setelah Arab Saudi. Total sampah makanan yang dihasilkan mencapai 13 juta ton per tahun, yang apabila diambil rata-rata dengan jumlah penduduk saat itu, setiap orang menyumbang sampah makanan sebanyak 300 kg per tahun.
Tingginya jumlah sampah makanan yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia disebabkan oleh kebiasaan dan pola pikir “lebih baik lebih, daripada kurang”. Oleh sebab itu masyarakat selalu menyediakan makanan dengan porsi lebih yang ternyata berujung tidak habis dan menjadi limbah. Kondisi ini juga semakin memburuk ketika kebiasaan mengelola sampah masyarakat dan fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia belum memadai.
Makanan Menjadi Pencemar
Timbulnya sampah makanan yang berlimpah dapat disebabkan oleh berbagai faktor dari hulu hingga hilir. Mulai dari tidak efektifnya proses panen, penyimpanan pascapanen, proses distribusi, pengolahan makanan yang buruk, hingga kebiasaan konsumtif dan berlebih-lebihan.
Kebiasaan konsumtif yang berujung pada timbulnya banyak sampah makanan ini membuat kondisi bumi semakin memburuk. Pasalnya, setiap makanan yang terbuang akan mencemari lingkungan di berbagai elemen mulai dari air, tanah, hingga udara (atmosfer).
Sampah makanan yang persentasenya lebih tinggi dibanding jenis sampah lain ini berpotensi mencemari air dan tanah. Sampah makanan yang tergolong sebagai sampah organik hanya akan berakhir di Tempat Pemrosesan akhir (TPA). Hal ini akibat dari belum memadainya sistem pengelolaan sampah di Indonesia dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Sampah organik yang tinggi dan berakhir di TPA bercampur dengan sampah anorganik yang sulit terurai akan membentuk tumpukan sampah serta menghasilkan cairan lindi.
Lindi (leachate) merupakan cairan yang merembes melalui tumpukan sampah (organik & anorganik) sehingga membawa materi terlarut atau tersuspensi yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah. Terdapat aktivitas biologi, kimia dan fisika yang terjadi dalam proses pembentukan lindi yakni sebagai berikut.
-
Fase Dekomposisi Aerobik
Proses dekomposisi aerobik biasanya berlangsung singkat karena fase ini membutuhkan kadar oksigen yang tinggi. Mengingat kadar oksigen yang rendah di TPA, biasanya yang terjangkau pada fase ini hanya sampah di bagian permukaan saja dan berlangsung selama beberapa minggu saja. Fase ini melibatkan adanya perubahan protein menjadi asam amino kemudian menjadi karbon dioksida, air, nitrat, dan sulfat. Selain itu karbohidrat diubah menjadi Karbon dioksida. Air dan lemak mengalami hidrolisis dan berubah menjadi asam lemak dan gliserol. Selulosa diubah menjadi glukosa kemudian menjadi karbon dioksida dan air. Fase ini banyak melepaskan panas dari proses oksidasi biologis sehingga terjadi kenaikan temperatur yang tinggi.
-
Fase Dekomposisi Anaerobik
Proses dekomposisi anaerobik berlangsung pada tahun-tahun pertama. Temperatur menurun secara berangsur-angsur karena panas yang dihasilkan lebih rendah. Fase ini menghasilkan air lindi dengan kandungan asam lemak yang tinggi, pH rendah, konsentrasi BOD dan rasio BOD/COD tinggi dan berbau. Selain itu kadar amoniak, N-organik, Fe, Mn, Ca, Mg, Na, K, Cl dan logam berat yang tinggi pula.
-
Fase Fermentasi Metanogenik
Fase ini melibatkan bakteri metanogenik yang menghasilkan removal komponen organik terlarut dari air lindi, terutama asam karboksilat yang menyebabkan kondisi asam, bau dan BOD yang tinggi. Fase ini membutuhkan waktu bertahun-tahun dan lebih lambat dari fase dekomposisi anaerobik. Air lindi pada fase ini memiliki pH netral hingga basa. Konsentrasi asam lemak, BOD, COD, amoniak dan logam berat lebih rendah dibanding fase sebelumnya. Rasio BOD/COD pun lebih rendah, tetapi konsentrasi garam terlarutnya (K, Na, Cl) tetap tinggi. Pada fase ini bakteri metanogenik mulai mengkonsumsi komponen yang lebih sederhana dan menghasilkan gas karbon dioksida dan metana.
Air lindi dapat dikategorikan sebagai senyawa yang sulit didegradasi secara biologi karena mengandung bahan-bahan polimer (makromolekul) dan bahan organik sintetik. Rasio BOD5/COD yang sangat rendah (< 0,4) mengindikasikan bahwa air lindi mengandung bahan organik yang sulit terurai.
Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari tanah dan air. Air permukaan yang terkontaminasi air lindi dengan kandungan zat organik tinggi akan mengakibatkan rendahnya kadar oksigen pada air. Hal ini akan merugikan makhluk hidup dalam air yang bergantung pada oksigen hingga mengakibatkan kematian. Selain itu apabila rembesan air lindi konsentrasi tinggi mencapai air tanah, polutan air lindi tersebut akan menetap pada air tanah dalam jangka waktu lama. Hal ini akan menyebabkan rendahnya kadar oksigen terlarut sehingga baku mutu air tanah tidak lagi sesuai untuk penggunaan air bersih.
Proses akhir dari dekomposisi bahan organik termasuk dari sisa makanan menghasilkan gas karbon dioksida dan metana. Kedua gas tersebut merupakan jenis gas yang tergolong dalam gas rumah kaca. Gas rumah kaca yang menyebabkan efek rumah kaca merupakan penggerak utama perubahan iklim. Gas-gas ini menyebabkan panas matahari terjebak di atmosfer bumi dan mencegahnya kembali ke luar angkasa sehingga menyebabkan pemanasan global.
Karbon dioksida merupakan kontributor utama pemanasan global. Terhitung per tahun 2020, konsentrasinya di atmosfer meningkat 48% di atas fase pra-industri (sebelum 1750).
Selain karbon dioksida, sampah sisa makanan adalah salah satu jenis sampah yang menghasilkan emisi gas metana. Metana (CH4) merupakan gas yang jangka waktu keberadaannya lebih pendek di atmosfer (±12 tahun) dibandingkan karbon yang dapat mencapai 200 tahun. Namun, berbanding terbalik dengan masa hidupnya yang pendek, metana 25 kali lebih kuat dalam memperparah pemanasan global
Sampah Makanan dan Ketimpangan Sosial
Menurut Thomas Robert Malthus dalam “Essay on Population”, peningkatan populasi menyebabkan kekurangan ketersediaan bahan pangan. Apabila dihadapkan pada kondisi saat ini, Global Food Security Index tahun 2020 menyatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia berada di posisi ke-65 dari 113 negara. Posisi tersebut masih berada di bawah Negara tetangga seperti Malaysia di peringkat ke-43 dan Thailand di peringkat ke-51.
Mengutip pernyataan Harari dalam ‘Homo Deus’, sebagian besar kematian di masa depan lebih banyak disebabkan oleh kekenyangan dibandingkan kelaparan. Artinya kemelimpahan makanan di dunia dapat terpenuhi. Prediksi tersebut pun meruntuhkan teori Malthus tentang kurangnya ketersediaan pangan. Indonesia, negara dengan jumlah populasi terbesar ke-4 dunia, mempunyai budaya membuang sampah makanan dalam jumlah yang besar. Budaya berlebih-lebihan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ketersediaan makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya. Fenomena tersebut menunjukkan teknologi telah mampu menyokong kebutuhan pangan manusia.
Membaca kemampuan teknologi yang mendukung ketersediaan pangan, ternyata masih ditemukan kondisi kelaparan yang tidak mampu dijangkau oleh teknologi. Menurut Asian Development Bank tahun 2019 pada laporan “Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development during 2020-2045” menyatakan bahwa masih ada 22 juta masyarakat Indonesia yang menderita kelaparan kronis. Laporan ini mempertegas bahwa teknologi belum mampu mengatasi masalah ketimpangan sosial.
Oleh sebab itu, membentuk kebiasaan untuk tidak berlebih-lebihan termasuk dalam hal makanan merupakan hal penting. Selain dapat turut serta dalam menyelamatkan bumi dari krisis iklim, menghabiskan makanan dan menyediakan makanan secukupnya dapat menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi dan menurunkan ketimpangan sosial.
References
Agmasari, S. (2021, October 27). Sampah Makanan di Indonesia Jadi Permasalahan Serius Halaman all. Kompas.com. Retrieved February 19, 2022, from https://www.kompas.com/food/read/2021/10/27/133600175/sampah-makanan-di-indonesia-jadi-permasalahan-serius-?page=all
Ali, M. (2011). Rembesan Air Lindi (Leachate) Dampak pada Tanaman Pangan dan Kesehatan. UPN Press.
Asian Development Bank. (2019). Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020-2045. Filipina: Asian Development Bank.
European Comission. (n.d.). Causes of climate change. European Commission. Retrieved February 19, 2022, from https://ec.europa.eu/clima/climate-change/causes-climate-change_en
Ghasemzadeh, R., & Pazoki, M. (2020). Municipal Landfill Leachate Management. Springer International Publishing.
Lindsey, R. (n.d.). Climate Change: Atmospheric Carbon Dioxide | NOAA Climate.gov. Climate.gov. Retrieved February 19, 2022, from https://www.climate.gov/news-features/understanding-climate/climate-change-atmospheric-carbon-dioxide
Sari, R. N., & Afdal. (2017). Karakteristik Air Lindi (Leachate) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Air Dingin Kota Padang. Jurnal Fisika Unand, 6(1), 93-99.
SIPSN KLHK. (n.d.). CAPAIAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional: SIPSN. Retrieved February 19, 2022, from https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
The Economist Intelligent Unit. (2020). The Economist Intelligent Unit. Retrieved 2021, from The Economist Intelligent Unit: http://country.eiu.com/Indonesia/ArticleList/Updates/Economy
Penulis: Retno Suryandari Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Editor: Zakky Ahmad
Harga sejumlah BBM nonsubsidi di Indonesia telah melambung mengikuti tren harga minyak mentah dunia. Pada Sabtu 12 Februari lalu, Pertamina telah menaikkan harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98), Pertamina Dex, dan Dexlite. Pertamina Dex dan Dexlite adalah nama pasar untuk BBM jenis solar non-subsidi.[ii]
Data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan, produksi minyak di Indonesia terus merosot dalam enam tahun terakhir. Pada 2016, produksi minyak tercatat sebanyak 831.000 barel per hari dan menurun hingga menjadi 660.000 barel per hari pada 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi minyak sebanyak 703.000 barel per hari. Sehingga Indonesia perlu mengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) sekitar 800.000 barel per hari untuk memenuhi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional yang sebanyak 1,4 – 1,5 juta barel per hari.[iii]
Pada satu sisi, lonjakan harga minyak mentah tentunya akan berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi. Di sisi lainnya, kenaikan harga minyak mentah merupakan momentum untuk mempercepat transisi ke energi baru terbarukan.
Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan
Sejak tahun 1988 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan perubahan iklim sebagai masalah bersama bagi seluruh umat manusia. Pada tahun yang sama itulah, UNEP dan WMO membentuk Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) untuk memberikan panduan ilmiah yang diperlukan dalam rangka mengambil tindakan lebih lanjut.
Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel Climate Change-IPCC) ke 4 Tahun 2007 telah menetapkan tingkat pemanasan global maksimal 2° C. Ambang batas tersebut diyakini para ahli IPCC sebagai batasan adaptasi daya dukung bumi untuk menstabilkan iklim. Kenaikan suhu global lebih dari 2°C diperkirakan menimbulkan malapetaka bagi kehidupan, baik generasi sekarang maupun akan datang.
Perjanjian Paris menciptakan kewajiban yang mengikat secara hukum pada para pihak, berdasarkan komitmen sukarela untuk mengimplementasikan Nationally Determined Contribution/NDC. Tujuannya untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2° C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya untuk membatasinya hingga di bawah 1,5°C.
Bahan bakar fosil bertanggung jawab atas perubahan iklim, dan juga berkontribusi besar terhadap hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi. Pergeseran dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan adalah langkah yang perlu diambil dan menjadikan energi terbarukan sebagai norma bukanlah masalah teknologi atau biaya. Saat ini, sekitar 80% energi global dan 66% pembangkit listrik dipasok dari bahan bakar fosil, menyumbang sekitar 60% emisi gas rumah kaca (GRK) yang bertanggung jawab atas perubahan iklim.[iv]
Menurut Inger Andersen Direktur Eksekutif UNEP, hasil Penelitian Kesenjangan Emisi UNEP mengungkapkan, bahwa sektor energi dapat mengurangi 12,5 gigaton emisi tahunannya – sekitar seperempat dari total emisi tahunan global. Manfaat transisi energi tidak berhenti pada perubahan iklim, karena berinvestasi dalam transisi energi akan menciptakan lapangan kerja tiga kali lebih banyak daripada investasi serupa dalam bahan bakar fosil. Sebagai contohnya, proyek retrofit (renovasi) efisiensi gedung dan pembangunan gedung baru yang efisien dapat menciptakan 9-30 pekerjaan per juta dolar pengeluaran. Menurut Inger, ini adalah pekerjaan yang paling hemat biaya di sektor energi dan sekaligus menyediakan energi yang bersih dan efisien akan mengurangi polusi udara, membantu pendidikan dan perawatan kesehatan yang berkualitas, dan memberikan banyak manfaat sosial lainnya.[v]
Penilaian oleh perusahaan jasa profesional Ernst & Young (EY) mengatakan fokus pemerintah pada energi terbarukan dan proyek ramah iklim untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dapat menciptakan lebih dari 100.000 pekerjaan langsung di seluruh negeri sambil mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, Laporan EY menunjukkan sekitar 58.000 pekerjaan dapat diciptakan dalam konstruksi dengan membuka jalan untuk mempercepat pengembangan ladang tenaga surya dan angin yang telah direncanakan.[vi]
Transisi ke bentuk energi yang lebih bersih telah dimulai di banyak negara. Secara global sektor listrik telah membuat kemajuan besar, dimana hampir semua pembangkit tenaga listrik yang baru dibangun telah bersumber dari energi terbarukan. Namun terlepas dari laju inovasi teknologi dan pengurangan biaya yang cepat baru-baru ini, energi terbarukan dan teknologi efisiensi energi masih harus bersaing dengan teknologi energi intensif karbon yang disubsidi tinggi. Teknologi energi terbarukan dapat diterapkan lebih cepat jika kebijakan energi menangani subsidi dan dampak bahan bakar fosil sambil memfasilitasi lebih banyak pembiayaan untuk proyek energi terbarukan.[vii]
Analisis ilmiah telah menemukan di bawah kebijakan saat ini dunia saat ini menuju lebih dari 3°C pemanasan, peningkatan para ilmuwan telah memperingatkan akan menyebabkan keruntuhan ekologis yang signifikan.[viii] Sayangnya,menurut Laporan REN 21 Global (Renewables 2021 Global Status Report), paradigma yang diperlukan untuk dapat menuju masa depan energi yang bersih, lebih sehat dan lebih adil masih belum berubah. Karena porsi bahan bakar fosil dalam bauran energi global masih sama tingginya, dengan satu dekade lalu (80,3% dibandingkan dengan 80,2% saat ini), dan porsi energi terbarukan hanya meningkat sedikit.[ix]
Baca lebih lanjut dalam: Renewables 2021 Global Status Report (GSR)
Potensi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan di Indonesia
Sesuai dengan Perjanjian Paris 2015, hampir 200 negara yang menyepakati kemudian membuat Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) yang berisi target pengurangan emisi karbon. Target tersebut dapat dicapai dengan beberapa cara seperti mengurangi deforestasi maupun transisi energi terbarukan. NDC yang ditetapkan oleh seluruh negara-negara di dunia, adalah suatu “tools” untuk mencapai kondisi iklim yang ideal, yaitu menahan kenaikan suhu global sebesar 1,5°C – 2°C.
Indonesia dalam NDCnya, berkomitmen pada periode pertama, mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen ini diperkuat melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.
Demi mencapai target tersebut, Indonesia telah mencanangkan target EBT dalam bauran energi nasional minimal sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Indonesia diketahui memiliki semua potensi energi terbarukan, seperti energi surya, air, angin, panas bumi dan bioenergi dan/atau biomassa.
Menurut laporan REN 21, sejak tahun 2019 Indonesia hampir mencapai akses universal atas listrik (>99%), meningkat dari 67% di 2010. Namun, bahan bakar fosil masih mendominasi sistem ketenagalistrikan Indonesia. Dengan kenaikan sebesar 155% pada konsumsi batu bara, sebagai penunjang setengah dari total pembangkitan listrik Nusantara.
Sedangkan energi terbarukan meningkat sangat sedikit dan hanya berkontribusi sebesar 16% dari pembangkitan listrik nasional di 2019, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2010. Meskipun sejak tahun 2020 Indonesia telah menjadi produsen biodiesel terbesar dunia dengan pangsa 17% dari total global, diikuti oleh Amerika Serikat dan Brazil. Selain itu, Indonesia menempati urutan kedua setelah AS untuk kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang terpasang.
Kebutuhan energi listrik di Indonesia terus naik setiap tahunnya pada berbagai sektor pengguna. Puncak beban listrik meningkat dengan rata-rata peningkatan 5,81% setiap tahunnya. Sementara peningkatan konsumsi listrik yang terus naik sejak 2011 dengan rata-rata 5,7% per tahun. Berdasarkan data tersebut, diprediksi bahwa sepuluh tahun mendatang, kebutuhan listrik Indonesia akan meningkat sebesar 6,42% per tahun, dengan asumsi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%.[x]
Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan. Terlepas dari pernyataan dan target resmi Indonesia yang ditetapkan dalam hal ini, pengembangan energi terbarukan di Indonesia kenyataanya masih jauh panggang dari api. Dimana menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi, mengungkapkan, dari potensi energi terbarukan (ET) di Indonesia yang sebanyak 3.600 gigawatt (GW), pemanfaatannya baru 11,15 GW atau sebesar 3% dari total potensi ET.[xi]
Menurut Siaran Pers Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Pemerintah telah memiliki peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060. Pada peta jalan tersebut, tambahan pembangkit listrik setelah tahun 2030 hanya dari PLT EBT. Mulai 2035, pembangkit listrik akan didominasi oleh Variable Renewable Energy (VRE) dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya. Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051. Kemudian tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai tahun 2049.[xii]
Menurut laporan Tinjauan Kebijakan Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia yang disusun oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD (The OECD Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia 2021) mengungkapkan, Indonesia telah menjadi tujuan pilihan para investor bidang energi bersih, karena tingginya prospek energi terbarukan dan potensi penghematan energinya. Transisi Indonesia menuju energi terbarukan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan pekerjaan hijau baru (green jobs).[xiii]
Sayangnya pemanfaatan energi bersih masih jauh di bawah potensinya, sementara investasi dalam bahan bakar fosil tetap dilakukan dalam jumlah besar. Saat ini, untuk setiap dolar yang dikeluarkan untuk energi terbarukan pada 2019, lebih dari tiga dolar dihabiskan untuk batu bara. Laporan OECD menegaskan, bahwa investasi energi terbarukan Indonesia mengalami kelesuan selama dekade terakhir dan sebagian besar selalu lebih rendah dari jumlah yang diperlukan untuk mencapai target nasional.[xiv]
Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah
Menurut kajian Pusat Studi Energi UGM, peran sentral Pemerintah Daerah merupakan salah satu isu penting dalam upaya pemanfaatan sumber daya daerah untuk mencapai target transisi menuju ET.[xv] Langkah awal untuk mewujudkan pengembangan energi terbarukan di tingkat daerah adalah melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah. RUED merupakan dokumen rencana pengelolaan energi tingkat daerah yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Rencana Umum Energi Nasional.
Namun sejak bulan Juli Tahun 2021, progres penyusunan RUED 34 Provinsi tampaknya masih jalan di tempat. Saat ini terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.[xvi]
Salah satu daerah yang telah menyusun RUED adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050. (Download disini)
Pada tahun 2018, tingkat pemanfaatan energi terbarukan di Yogyakarta baru mencapai 5 persen dari total seluruh kebutuhan energi. Pemerintah Yogyakarta telah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas proyek-proyek tersebut dalam rangka meningkatkan bauran energi terbarukan di Yogyakarta. Pengembangan energi terbarukan dimulai sejak tahun 2005 dengan berbagai sumber energi seperti angin, air, dan matahari. Saat ini diketahui sebanyak 15 pembangkit listrik energi terbarukan telah didirikan di Yogyakarta sebelum tahun 2017 (Tabel). Semua pembangkit ini dapat dikategorikan sebagai pembangkit listrik skala kecil karena kapasitasnya di bawah 10 Mega Watt.[xvii]
Tabel Pembangkit Listrik Energi Terbarukan di Yogyakarta[xviii]

Yogyakarta memiliki banyak sumber energi terbarukan, seperti potensi energi surya, mikrohidro, angin, limbah dan bioenergi dengan total kapasitas hingga 75.531 TOE (Tonne of Oil Equivalent). Secara umum pemanfaatan sumber energi terbarukan di Yogyakarta hingga tahun 2016 sebesar 4.415 TOE atau 5,8 persen dari total kapasitas potensial.[xix]
Angin merupakan sumber energi potensial terbesar karena letak geografis Yogyakarta di wilayah pesisir selatan Jawa, menghadap Samudera Hindia. Lokasi ini berpotensi untuk mengembangkan sumber energi angin di tempat-tempat seperti Sundak, Srandakan, Baron dan Samas yang kecepatan anginnya dapat mencapai 5 meter per detik (Carepi, 2009). Namun, pemanfaatan angin sebagai sumber energi hampir tidak ada karena tingkat pemanfaatannya kurang dari 1 persen dari potensinya. Tantangan utama dalam pengembangan energi hidro adalah fluktuasi debit air dari tahun ke tahun.
Pemanfaatan aliran sungai dan sistem irigasi sebagai sumber energi baru mencapai sekitar 358 TOE atau 43 persen dari potensinya. Ini adalah tingkat persentase pemanfaatan potensi tertinggi di antara berbagai sumber energi terbarukan. Berdasarkan roadmap energinya, pemerintah Yogyakarta berencana menambah jumlah dan kapasitas pembangkit listrik tenaga air. Selanjutnya, komponen pembangkit listrik tenaga air kini dapat dibuat di dalam negeri yang akan menekan biaya produksi energi.
Selain itu, karena secara geografis terletak di dekat garis khatulistiwa, Yogyakarta memiliki potensi untuk menghasilkan energi dari matahari. Berdasarkan pantauan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), intensitas penyinaran matahari mencapai 4,5 kWh/m2 dengan radiasi maksimum terjadi pada pukul 10.00-14.30 di seluruh wilayah yang merupakan sumber energi yang besar (Sugiyono, 2010). Namun, pengembangan energi surya di Yogyakarta masih minim. Pada 2016, pemanfaatan energi surya mencapai 200 kilo watt peak (kWP) atau hanya 2 persen dari potensinya. Sugiyono (2010) berpendapat bahwa salah satu kendala utama pengembangan energi surya adalah investasi yang membutuhkan modal yang besar. Hal ini terutama disebabkan oleh komponen mahal yang digunakan dalam membangun energi surya terutama baterai.
Tabel Potensi Energi Terbarukan di Yogyakarta

Pemanfaatan energi surya di Yogyakarta sebagian besar terbatas pada daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki akses listrik karena belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN. Alasan untuk keadaan ini adalah karena membangun dan menghubungkan jaringan listrik PLN ke daerah-daerah ini secara ekonomi tidak layak karena tidak dapat diaksesnya dan fakta bahwa mereka jarang berpenghuni. Membangun jaringan listrik baru ke daerah-daerah ini akan terlalu mahal sementara volume penjualan akan kecil. Dengan demikian, energi surya muncul sebagai alternatif untuk menyediakan listrik di daerah-daerah tersebut.

Yogyakarta juga memiliki potensi untuk memperoleh energi terbarukan dari biomassa. Biomassa adalah bahan bakar organik yang dapat dihasilkan dari kotoran hewan atau bahan tumbuhan seperti padi, kelapa, jagung dan tebu. Hal ini dapat menghasilkan berbagai produk energi termasuk listrik, bahan bakar cair, gas dan bahan kimia. Sumber energi terbarukan lainnya adalah limbah dari rumah tangga dan industri. Ada inisiatif masyarakat yang sedang berjalan yang berusaha mengubah sampah menjadi energi. Seorang pejabat dari Biro Keuangan Yogyakarta mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa pengelolaan sampah di Yogyakarta adalah yang terbaik di negeri ini. Itu dirintis dan dikelola oleh masyarakat setempat. Sampah dikelola dan diolah menjadi sumber energi, pupuk dan kerajinan tangan (wawancara dengan penulis 2018). Piyungan dan Kaliurang merupakan contoh lokasi yang memiliki potensi sumber energi dari sampah.[xx]
Pemanfaatan Energi Terbarukan di Perkotaan
Menurut laporan “Renewables in Cities Global Status Report (GSR) 2021” mengungkapkan, bahwa kota dapat membantu target nasional untuk mempercepat transisi energi rendah karbon. Daerah perkotaan menyumbang lebih dari dua pertiga konsumsi energi final dunia. Perluasan pasokan listrik yang cepat diperlukan untuk memenuhi aspirasi penduduk perkotaan saat ini dan masa depan, terutama dengan elektrifikasi untuk memasak, pemanas, dan transportasi. Penduduk perkotaan, perusahaan, dan pemerintah sering kali menjadi yang pertama bereksperimen dengan teknologi baru, mengubah produksi, distribusi, dan konsumsi energi.
Kota adalah daerah berdampak tinggi: mereka adalah rumah bagi lebih dari 55% populasi global dan menyumbang sekitar tiga perempat dari konsumsi energi final global. Karenanya perkotaan di seluruh dunia bertanggung jawab terhadap 75% emisi karbon global.
Sehingga Pemerintah kota di seluruh dunia harus berpartisipasi untuk mengambil tindakan untuk mempercepat penyerapan energi terbarukan secara global. Mereka telah memasang, membeli atau mengontrak energi terbarukan untuk memenuhi permintaan operasi mereka sendiri. Mereka juga terus mengadopsi target energi terbarukan dan menerapkan kebijakan untuk mendorong konsumsi lokal dan pembangkitan energi terbarukan.
Selanjutnya, kota juga penting untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di sektor-sektor yang tertinggal, yaitu bangunan dan transportasi. Mengganti bahan bakar fosil dengan cepat dengan energi terbarukan di seluruh sektor berpolusi tinggi, yaitu pemanasan dan pendinginan bangunan dan transportasi, sangat penting untuk keberhasilan strategi iklim perkotaan dan membantu menciptakan kota yang berkelanjutan, adil, dan berkembang – lebih tangguh, dengan lebih banyak pekerjaan lokal dan udara yang lebih bersih.
Temuan lain yang diungkapkan dalam laporan “Renewables in Cities Global Status Report (GSR) 2021”, yaitu:
- Pada akhir tahun 2020, lebih dari 1 miliar orang – sekitar 25% dari populasi perkotaan – tinggal di kota dengan target dan/atau kebijakan energi terbarukan. Sebanyak 1.300 kota – dari Amerika hingga Afrika Sub-Sahara – telah menunjukkan kepemimpinan dalam memajukan energi terbarukan, dengan beberapa pemerintah kota mendorong ambisi yang lebih tinggi dan perubahan yang lebih cepat daripada di tingkat nasional.
- Pemerintah kota di lebih dari 830 kota di 72 negara telah menetapkan target energi terbarukan setidaknya di satu sektor (listrik, pemanas dan pendingin, dan/atau transportasi). Lebih dari 610 kota ini telah menetapkan target energi terbarukan 100%. Terlepas dari momentum penetapan target ini, tantangan data tetap terkait dengan melacak kemajuan dan mengidentifikasi ruang lingkup aplikasi.
- Sekitar 800 pemerintah kota telah menerapkan kebijakan peraturan, insentif keuangan dan fiskal, serta kebijakan dukungan tidak langsung untuk memungkinkan penyerapan energi terbarukan di gedung dan transportasi di seluruh kota. Berlawanan dengan tren tingkat nasional, portofolio kebijakan tingkat kota berkembang pesat melampaui sektor listrik, yang mencerminkan peningkatan upaya perkotaan untuk menghilangkan karbon juga pemanasan dan pendinginan dan transportasi.
- Lebih dari 10.500 kota di seluruh dunia telah mengadopsi target pengurangan emisi CO2, dan sekitar 800 kota telah berkomitmen pada emisi nol bersih pada tahun 2020 – naik tajam dari 100 kota dengan komitmen tersebut pada tahun 2019. Target tersebut telah menciptakan peluang untuk menerapkan efisiensi energi dan mempercepat penyediaan dan penggunaan energi terbarukan.
- Ada tekanan warga yang meningkat pada berbagai tingkat pemerintahan untuk bertindak atas perubahan iklim. Akibatnya, 1.852 kota di 29 negara telah menyatakan keadaan darurat iklim pada tahun 2020 (naik dari sekitar 1.400 pada akhir tahun 2019). Setidaknya 231 pemerintah kota telah mengajukan rencana aksi iklim di samping deklarasi mereka, beberapa di antaranya telah digunakan untuk mendukung penyebaran energi terbarukan.
Secara global, kota di Indonesia masih jauh tertinggal. Saat ini baru 2 kota di Indonesia yang memberikan komitmen untuk mencapai target emisi-nol (Net Zero Emission), yaitu kota Balikpapan dan Jakarta (dari total sekitar 800 kota di seluruh dunia dengan target emisi nol-bersih). Kota lainnya yang berkomitmen terhadap upaya Net Zero Emission adalah Lombok Utara yang telah menetapkan target yang ambisius dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung pemerintah provinsi mencapai target 35% energi terbarukan dalam produksi listrik pada tahun 2025. Kemudian Kota Malang yang telah berkomitmen untuk mencapai 20% energi terbarukan dalam bauran energi pada tahun 2020.
Lihat lebih lanjut dalam: Country fact sheets Indonesia (Renewables in Cities 2021 Global Status Report)
Jakarta menjadi juara di Indonesia, dengan kebijakan atau target energi terbarukan terbanyak. Dimana Jakarta telah berkomitmen mencapai 30% energi terbarukan dalam bauran energinya tahun 2030 dan target Net Zero Emission tahun 2050. Melalui Instruksi Gubernur No. 66/2019, Jakarta telah mengamanatkan pemasangan panel surya pada setidaknya 20 gedung pemerintah dan 234 sekolah negeri dan memiliki target untuk hanya melakukan pengadaan bus tanpa emisi pada tahun 2030. Bagaimanakah kota lainnya ….
[i] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/tajuk-rencana/2022/02/15/dampak-harga-minyak-mentah-dunia
[ii] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/02/14/gab-adt-tren-harga-minyak-mentah-dunia
[iii] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/02/14/bahan-harga-minyak-mentah-dunia-1
[iv] Baca dalam: https://www.unep.org/explore-topics/energy/what-we-do/renewable-energy
[v] Baca dalam: https://www.unep.org/news-and-stories/speech/clean-affordable-equitable-energy-systems-we-need
[vi] Baca dalam: https://www.theguardian.com/australia-news/2020/jun/07/renewable-energy-stimulus-three-times-as-many-australia-jobs-fossil-fuels-coronavirus-economic-recovery
[vii] Lihat laporan Renewables 2021 Global Status Report (GSR) 2021
[viii] Ibid.
[ix] Ibid.
[x] Lihat dalam Publikasi Pusat Studi Energi UGM, “Model Bisnis untuk Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Potensi Energi Terbarukan”.
[xi] Lihat dalam: (
https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/14/3083/pemerintah.dorong.peran.daerah.dukung.percepatan.transisi.energi.di.indonesia
Faktanya, banyak peradaban manusia yang telah berkembang maju di dalam atau di dekat lahan basah. Seperti peradaban Mesopotamia di delta Nil Mesir, Makedonia Alexander di rawa-rawa Axios, Roma di rawa-rawa Pontine, Belanda, London, dan kota-kota Hanseatic Jerman yang terletak di dataran delta rawa yang luas serta berbagai peradaban yang berkembang di delta Mekong, rawa-rawa di Meksiko Tengah, dan delta Niger di Mali.
Cerita legenda tentang Rawa Pening menjadi salah satu penanda bahwa rawa juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, beberapa wilayah di Jakarta juga memiliki nama berawalan ‘Rawa’ karena memang sebelumnya kawasan tersebut berupa rawa. Mulai dari Rawa Badak hingga Rawamangun yang sering digunakan untuk memperindah bait pantun.
Perlindungan Lahan Basah
Secara internasional, perlindungan lahan basah dimulai sejak tahun 1971, ketika The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyelenggarakan sebuah konvensi tentang konservasi ekosistem tertentu di kota Ramsar, Iran. Hasilnya pada tanggal 2 Februari 1971 disepakati Convention on Wetlands of International Importance especially as Waterfowl Habitat (Konvensi Lahan Basah yang Penting Secara Internasional Terutama sebagai Habitat Unggas Air). Konvensi yang dikenal dengan sebutan Konvensi Ramsar adalah kesepakatan internasional pertama, yang bertujuan untuk meningkatkan konservasi pada jenis ekosistem tertentu (lahan basah), bukan didasarkan atas konservasi spesies.
Tanggal 2 Februari kemudian ditetapkan sebagai “World Wetlands Day” atau hari lahan basah sedunia, yang pada tahun 2022 ini bertema “Wetlands Action for People and Nature”. Majelis Umum PBB dalam resolusinya tanggal 30 Agustus 2021 lalu, telah menetapkan Hari Lahan Basah Sedunia sebagai hari internasional yang juga diperingati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut merupakan suatu pengakuan, terhadap pentingnya lahan basah bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup.
Setiap negara yang meratifikasi Konvensi Ramsar wajib menetapkan minimal satu kawasan lahan basah yang terdapat dalam wilayah negaranya, untuk dimasukkan dalam Daftar Lahan Basah Internasional Penting (The List of Wetlands of International Importance) atau yang diistilahkan dengan “Situs Ramsar”. Keberadaan Situs Ramsar menjadi wujud komitmen suatu negara terhadap Konvensi Ramsar yang mengikat untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Tanpa mengurangi hak kedaulatan suatu negara, maka penunjukan situs ramsar harus sesuai dengan kriteria (criteria for the designation of wetlands sites 1990) yang mencakup pertimbangan signifikansi internasionalnya dalam hal ekologi, botani, zoologi, limnologi atau hidrologi.
Hingga 31 Januari 2022, sebanyak 172 negara telah bergabung sebagai Pihak Penandatangan konvensi. Terdapat 2.435 situs ramsar di seluruh dunia, yang mencakup lahan basah seluas 254.685.425 ha. Negara dengan Situs terbanyak adalah Inggris Raya, yang saat ini memiliki 175 situs ramsar dengan luas permukaan mencapai 1.283.040 hektar. Sedangkan Brazil merupakan pemilik situs ramsar terluas yang mencapai 26,794,455 hektar dengan 27 situs Ramsar.
Konvensi Ramsar mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 8 Agustus 1992 melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance especially as Waterfowl Habitat. Indonesia telah memiliki 7 lokasi yang ditetapkan sebagai Situs Ramsar, dengan luasan mencapai 1.372.976 hektar. Ketujuh Situs Ramsar tersebut, yaitu Suaka Marga Satwa Pulau Rambut, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Taman Nasional Wasur, dan Taman Nasional Tanjung Puting.
Ratifikasi Konvensi Ramsar merupakan tonggak awal kebijakan perlindungan ekosistem lahan basah di tanah air. Dalam perkembangannya kemudian, dibentuklah Komite Nasional Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah (KNLB) tahun 1994 disertai dengan terbitnya Buku Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia pada tahun 1996, dan Buku Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia Tahun 2004.
Menurut Konvensi Ramsar pasal 1 ayat (1), lahan basah meliputi rawa, payau, lahan gambut, dan perairan alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir, tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada saat air surut. Tetapi, masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masih lebih akrab dengan istilah lahan basah yang didasarkan atas jenis-jenisnya, seperti: kawasan mangrove, gambut, sempadan, rawa, danau, sawah, dan tambak.
Berbagai departemen sektoral juga masih mendefinisikan lahan basah berdasarkan sektor wilayah pekerjaan masing-masing. Akibatnya upaya perlindungan lahan basah di Indonesia cenderung terfragmentasi, menyesuaikan dengan jenis ekosistem lahan basah, antara lain seperti ekosistem gambut, ekosistem mangrove, padang lamun, serta ekosistem sungai dan danau. Saat ini, kebijakan perlindungan gambut misalnya, memang telah lebih spesifik pada pengaturan suatu jenis lahan basah tertentu. Namun, langkah-langkah yang diambil masih terlihat tidak mengalami perubahan semenjak kebijakan perlindungan lahan basah di era 90-an.
Dimana payung hukumnya muncul semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Ekosistem Gambut. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden No 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang disertai penerbitan Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut (Renstra BRG) Tahun 2016- 2020. Terakhir, kembali terbit Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Wetland Not Wasteland
“Wetland is not Wasteland” adalah semboyan yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pasalnya cara pandang manusia terhadap alam sekitar masih menganut Paradigma Cartesian.
Rede Descartes memperkenalkan sebuah konsep yang menyatakan bahwa materi (res extensa) dan substansi (res cogitans) merupakan sesuatu yang terpisah. Oleh sebab itu, bumi dipandang hanya sebagai sebuah mesin besar yang dapat dikontrol melalui sudut pandang manusia. Apabila komponen yang ada di permukaan bumi tidak memiliki fungsi yang secara langsung menguntungkan manusia, maka komponen tersebut dianggap tidak berguna (waste). Padahal, lahan basah yang seringkali dianggap tidak berguna memiliki banyak sekali peran bagi kehidupan seluruh makhluk di bumi, termasuk manusia.
Setiap lahan basah memiliki keunikan masing-masing dan menjadi rumah bagi banyak jenis flora dan fauna. Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan basah memperoleh nutrien secara terus-menerus dari air yang mengalir di tanah sekitarnya. Oleh sebab itu, lahan basah seringkali menjadi ekosistem yang produktif dengan pertumbuhan yang cepat bagi spesies akuatik. Salah satu contoh spesies penting Indonesia yang hidup di lahan basah adalah Buaya Senyulong (False gharial). Tidak hanya menjadi habitat bagi spesies akuatik, mamalia darat pun banyak yang hidup di kawasan lahan basah mulai dari Bekantan (Nasalis larvatus) di hutan bakau hingga Orangutan (Pongo sp.) di lahan gambut.
Selain menjadi habitat bagi banyak jenis flora dan fauna, lahan basah merupakan ekosistem penting yang menyediakan filter alami untuk sedimen dan limpasan. Proses filtrasi memungkinkan air yang memasuki kawasan lahan basah untuk dibersihkan secara biologi sebelum memasuki badan air yang lebih besar seperti danau dan laut. Proses filtrasi ini juga akan mengurangi beban sedimen yang terbawa oleh limpasan. Tidak hanya itu, lahan basah juga melindungi garis pantai dari erosi. Ketika lahan basah terdegradasi, perlindungan terhadap erosi yang diberikan oleh lahan basah harus digantikan dengan pertahanan buatan, seperti tembok pembatas. Ketika jasa ekosistem itu sudah hilang dan manusia harus membuatnya sendiri, maka manusia baru menyadari betapa mahalnya jasa ekosistem tersebut.
Paradigma antroposentris yang melekat dalam cara pandang masyarakat menjadi salah satu penyebab hilangnya lahan basah di permukaan bumi. Bahkan hilangnya lahan basah dari permukaan bumi 3 kali lipat lebih cepat dibanding hilangnya hutan. Sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi lahan, karena lahan basah dianggap tidak berguna.
Perkiraan terbaru menurut Global Wetland Outlook (2021) menyatakan bahwa lahan basah di seluruh dunia telah menghilang sekitar 64 persen sejak tahun 1900. Lahan basah di Indonesia juga telah banyak mengalami konversi. Salah satu konversi lahan basah yang terjadi secara masif yaitu di Jakarta. Berdasarkan penelitian Armanto (2009), Jakarta di tahun 1960 didominasi dengan lahan berupa rawa sebesar 2100 ha dan built up area masih sekitar 9130 ha. Tahun 1980 lahan rawa menjadi 1460 ha dan mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 40.490 ha. Tahun 2005, lahan rawa hanya tersisa 1 ha, sedangkan built up area menjadi 62190 ha. Oleh sebab itu banjir kian mendera kawasan ibukota dan prediksi Jakarta tenggelam pun semakin disuarakan oleh para ilmuwan.
Sebelumnya New Orleans juga pernah memperoleh peringatan serupa. Tiga dekade sebelum terjadinya Badai Katrina (2005), para ilmuwan telah memberi peringatan. Hal ini dikarenakan sebagian besar New Orleans terletak di bawah permukaan laut dan lahan basah pesisir South Louisiana yang pernah membantu melindungi kota dari badai raksasa telah hilang dengan sangat cepat. Setelah kejadian tersebut, para ilmuwan pun menyerukan untuk dilakukannya restorasi lahan basah untuk melindungi New Orleans di kemudian hari.
Diperlukan edukasi secara konsisten kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat menguatkan langkah-langkah konservasi lahan basah. Sehingga lahan basah yang dulunya dianggap sebagai lahan tidak produktif, harus dianggap menjadi suatu anugrah. Melalui teknologi dan inovasi, lahan basah dapat dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menghadirkan keuntungan secara ekonomi, tetapi tidak mencederai ekologi. Terlebih saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia menetapkan Ekonomi Biru sebagai salah satu target. Oleh sebab itu sinergi antara badan riset, akademisi, pemerintahan, LSM, swasta, hingga masyarakat harus dieratkan.
Pandangan masyarakat terhadap alam dan lingkungan, termasuk lahan basah pelan-pelan harus mulai diubah. Alam bukan sekedar benda mati atau mesin besar melainkan sebuah sistem kompleks. James Lovelock melalui Gaia Hypothesis-nya, menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini pada dasarnya adalah agen yang memiliki tugas masing-masing. Biosfer secara keseluruhan bertindak untuk mempertahankan kondisi kehidupan sebagaimana hutan mangrove melindungi makhluk di daratan dari badai dan tsunami. Bumi (Gaia) memang tidak memiliki kesadaran. Namun bumi memiliki sistem kompleks dan kecerdasan untuk meregulasi dirinya. Oleh sebab itu sebagai manusia sudah seharusnya tidak lagi memanipulasi atau mengontrol bumi dengan seenaknya. Manusia sebagai bagian dari sistem kompleks bumi juga harus bersedia memahami dan berkomunikasi dengan bumi. Hal ini dimaksudkan supaya kehidupan dapat berjalan secara berkelanjutan.
References
Anggara, A. S. (2018). Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting). Mimbar Hukum, 30(2), 246-261. https://doi.org/10.22146/jmh.29577
Armanto, D. (2008). Pola Perubahan Tutupan Tanah DKI Jakarta 1960-2005 [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Capra, F. (2010). The Tao of Physics: An Exploration of the Parallels Between Modern Physics and Eastern Mysticism. Shambhala.
Convention on Wetlands. (2021). Global Wetland Outlook: Special Edition 2021. Secretariat of the Convention on Wetlands.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan. Retrieved January 30, 2022, from https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4284-kondisi-mangrove-di-indonesia
Mathews, F. (Ed.). (1996). Ecology and Democracy. Frank Cass.
Sands, Philippe, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, and Ruth Mackenzie. 4th edition (2018). Principles of international environmental law. Cambridge: Cambridge University Press.
Tibbets, J. (2006). Louisiana’s: A Lesson in Nature Appreciation. Environmental Health Perspectives, 114(1), 40-43.
UNFCCC. (2018, October 1). Wetlands Disappearing Three Times Faster than Forests. UNFCCC. Retrieved January 30, 2022, from https://unfccc.int/news/wetlands-disappearing-three-times-faster-than-forests
Penulis: Retno Suryandari Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Faisol Rahman PSLH UGM.
Dalam konteks pasca operasi kegiatan usaha, maka kehadiran suatu kegiatan usaha pada prinsipnya akan merubah atau mengurangi kemampuan fungsi lingkungan hidup yang seharusnya dipulihkan kembali. Tujuannya agar fungsi lingkungan hidup yang dimiliki oleh rona lingkungan awal (keadaan semula) dapat dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya atau menjadi lebih baik. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap pemulihan lingkungan secara umum diatur dalam instrumen pendanaan lingkungan hidup, berupa kebijakan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup.
Menurut UUPPLH, pendanaan lingkungan adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah dan lainnya. Secara sederhana pendanaan lingkungan hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Setiap kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan (sebelumnya Izin Lingkungan serta wajib AMDAL dan UKL-UPL) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pendanaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang sesungguhnya telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PPIELH). Dalam implementasinya di Indonesia, instrumen ekonomi lingkungan dikelompokan menjadi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/ atau Disinsentif.[2]
Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan beranjak dari pemikiran, bahwa sebagian besar sumber daya alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati atau jasa lingkungan adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Dimana barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Inilah yang secara ekonomi diyakini menjadi biang keladi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang oleh Garret Hardin diistilahkan dengan “tragedy of commons”.[3]
Kotak: The Tragedy of the Commons (Tragedi Bersama)
Pada tahun 1968 jurnal ilmiah Science menerbitkan tulisan Garret Hardin yang berjudul “The Tragedy of the Commons”. Sejak saat itulah istilah “tragedi bersama” menjadi semakin populer. Hardin mendeskripsikan dengan baik adanya keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan hak kepemilikan atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Karyanya menjadi pertimbangan mendasar dalam skema pengelolaan suatu sumber daya alam dan lingkungan milik bersama. Hardin menggambarkan dengan model pengelolaan sebuah padang rumput yang menjadi milik bersama yang menjadi rusak dan tidak dapat lagi memberikan jasa lingkungan berupa pakan ternak. Dibayankanlah ketika tindakan penggebala yang “rasional” akan cenderung menambah jumlah ternak yang dimiliknya agar memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara rasional, maka pemikiran para pengembala cenderung sama. Penggembala lainnya mengikuti langkah penggembala ternak yang cenderung “serakah” mencari keuntungan. Terjadi perlombaan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dengan menambah jumlah ternak, karena masih menikmati pakan ternak di padang rumput secara gratis.
Karena semakin banyaknya ternak, maka sampailah pada titik dimana daya dukung ekosistem padang rumput menjadi terlampaui. Rumput-rumput habis dimakan ternak dan tidak dapat tumbuh kembali. Masyarakat tidak dapat lagi memberi makan ternaknya akibat pemanfaatan yang tidak terkendali atas model jasa lingkungan padang rumput secara gratis. Seluruh orang, baik serakah ataupun tidak serta orang lain yang turut memanfaatkan pada akhirnya kehilangan jasa lingkungan padang rumput. Sebuah tragedi kebebasan dalam kebersamaan atas berbagai model pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, berupa lahan, sungai, lautan, hutan, air, dan udara yang dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh orang, termasuk juga sebagai media tempat pembuangan limbah atau polusi (septi tank) secara bersama-sama.
Melalui upaya internalisasi biaya lingkungan, maka instrumen ekonomi mendorong agar seluruh biaya lingkungan, berupa biaya dan/atau potensi biaya yang akan timbul akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (externalitas negatif) secara ekonomi diperhitungkan ke dalam biaya produksi suatu kegiatan usaha. Suatu hal yang diistilahkan oleh para ekonom dengan “internalisasi externalitas”. Tujuannya agar menekan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui privatisasi sumber daya alam dan lingkungan, kepada mereka yang mau mengeluarkan biaya lingkungan untuk langkah-langkah pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Menurut UUPPLH, maka instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi: a) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup b) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/ atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup c) Dana Amanah/ Bantuan untuk Konservasi. Dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
Kehadiran UUCK telah mengubah dan mencabut ketentuan Pasal 55 yang diatur dalam UUPPLH. Pada pokoknya ketentuan dalam UUCK merubah ketentuan tentang kewenangan, yang sebelumnya di pemerintah daerah menjadi wewenang pemerintah pusat. Sedangkan dalam Pasal 530 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian mencabut ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 22 Butir (19) UUCK yang merubah Pasal 55 UUPPLH, maka pemegang Persetujuan Lingkungan (sebelumnya izin lingkungan) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Kewajiban tersebut harus dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha.
Pada dasarnya, dana pelaksanaan dana jaminan lingkungan berupa penyerahan sejumlah uang jaminan oleh pemegang persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dimana uang yang diserahkan berfungsi sebagai “jaminan” atas terlaksananya suatu kegiatan pemulihan lingkungan dan/atau penanggulangan pencemaran[4] atau tujuan pengelolaan lingkungan lainnya.
Lebih lanjut, maka pemegang persetujuan lingkungan haru memiliki sebuah bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau surat pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dana penjaminan dapat berbentuk: deposito berjangka, tabungan bersama, bank garansi polis asuransi atau instrumen keuangan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, baik pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dapat meliputi kegiatan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kotak: Urgensi Dana Penjaminan Lingkungan
Sebagai ilustrasi, pada Agustus 2016 Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan KLHK terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas kasus kebakaran hutan dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp1,07 triliun. Pada tahun 2010, sumur minyak lepas pantai milik British Petroleum meledak, yang mengakibatkan kerugian mencapai $ 90 miliar atau sekira Rp 1.194 Triliun.
Mengingat besaran dana ganti kerugian lingkungan, apabila eksekusi tertunda yang disertai ketidakjelasan kapan dana pemulihan lingkungan terealisasi, maka nantinya masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi korbannya. Dalam kasus Lapindo misalnya, pemerintah harus menyediakan dana talangan dari APBN atau APBD untuk biaya pemulihan lingkungan hidup. Meskipun izin usaha dicabut atau perusahaan pailit, maka dana penjaminan lingkungan merupakan langkah untuk memastikan adanya pendanaan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Pada praktiknya di Indonesia, mekanisme dana jaminan diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing sektor. Beberapa contoh penerapan dana penjaminan pemulihan lingkungan di Indonesia adalah:[5]
Keterkaitan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[ii] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan:
”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[iii] Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Siti Sundari Rangkuti juga menyatakan, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.[v] Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi (tata usaha negara).
Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.[vi]
Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan (derivatif) yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi. Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi. Sedangkan hak-hak prosedural dimaksud, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.[vii]
Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus (Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters). Pasal 1 Konvensi Aarhus menyatakan : “In order to contribute to the protection of the right of every person of present and future generations to live in an environment adequate to his or her health and well-being, each Party shall guarantee the rights of access to information, public participation in decision-making, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.” Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.
Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis. Peran serta masyarakat merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal.
Sherry R. Arnstein dalam makalahnya berjudul “A Ladder of Citizen Participation” yang terbit tahun 1969 menyatakan : “The idea of citizen participation is a little like eating spinach: no one is against it in principle because it is good for you.” Dengan kata lain, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik.
Lebih lanjut, Koesnadi Hardjasoemantri juga menyatakan, bahwa: “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”[viii]

Ilustrasi gambar: manfaat peran serta masyarakat menurut istilah arnstein
Meminjam istilah satire R. Gerung dalam sebuah perdebatan di Media, mungkin saja “ada yang salah dengan sistem pencernaan kita”. Sehingga wajarlah adanya untuk menolak tambahan menu berupa “bayam” sebagai pemenuhan resep dari “empat sehat, lima sempurna”.
Urgensi terkait peran serta masyarakat mungkin menjelaskan, mengapa UUPPLH mengatur ketentuan peran serta masyarakat dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab XI tentang Peran Masyarakat.
Koesnadi mengemukakan empat landasan perlunya peran serta masyarakat, yaitu[ix]:
- Memberi informasi kepada pemerintah. Peran serta masyarakat terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Dimana berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
- Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu “fait accompli”, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
- Membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat. Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di pengadilan. Selain itu, pada saat peran serta dalam proses pengambilan keputusan, maka berbagai alternatif dapat dan memang akan dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja, sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya.
- Mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis. Terhadap kritik-kritik tersebut di atas, Gundling mengemukakan tanggapannya, yaitu : (1) bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya; (2) bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung; dan (3) bahwa bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi yang sesungguhnya mengambil keputusan; mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Monopoli Negara dan lembaga-Iembaganya untuk mengambil keputusan tidaklah dipersoalkan oleh adanya peran serta masyarakat ini. Peran serta masyarakat dapatlah dipandang untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima dan berhasil guna.
Tangga Partisipasi Arnsteins Ladder[x]
Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan di Amerika Serikat diilustrasikan oleh Arnsteins melalui suatu tangga partisipasi masyarakat yang dikenal dengan istilah “Arnsteins Ladder”. Tujuan Arnstein mengembangkan tangga arnstein adalah untuk menggambarkan bagaimana kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengaruh (the have-not citizens) cenderung dieksploitasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang kekuasaan. Selain itu, Arnstein juga menggambarkan seberapa besar kekuatan yang dimiliki pemangku kepentingan dalam menentukan produk akhir atau pengambilan keputusan.
Tangga Arnsteins dapat menunjukkan tingkat proses partisipasi mayarakat mulai dari yang terendah hingga tingkat tertinggi. Penyusunan tingkatan tangga didasarkan atas delapan tingkatan tangga yang menggambarkan tingkat keterlibatan masyarakat serta kekuatan yang diberikan kepada masyarakat melalui proses partisipasi masyarakat. Berikut ini disajikan gambar Tangga Partisipasi Arnstein.

Kedelapan anak tangga seperti terlihat pada gambar, dikelompokan atas 3 sifat kekuasaan yang dimiliki masyarakat dalam proses partisipasi untuk pengambilan keputusan, yaitu bersifat Non Participation (tidak ada kekuasaan). 2. Tokenism (cenderung formalitas), dan 3. Citizen Power (pengambilan keputusan oleh masyarakat).
Arnstein mengilustrasikan anak tangga yang terendah tingkatannya adalah 1. Manipulasi atau rekayasa (Manipulation) dan 2. Terapi (Therapy). Kedua anak tangga tersebut menggambarkan tingkat “non-participation” karena minimnya kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat. Dimana pemegang kekuasaan menganggap, bahwa keputusan yang dibuatnya adalah keputusan atau obat yang “terbaik” bagi masyarakat, sehingga mereka berupaya untuk mempengaruhi partisipasi dengan mendidik (educate) atau menawarkan obat (cure) kepada masyarakat.
Partisipasi yang manipulatif seperti partisipasi yang direkayasa pemegang kekuasaan dengan tujuan menimbulkan anggapan, bahwa partisipasi sudah diselenggarakan. Arnstein memberikan contoh, dimana masyarakat diangkat dalam suatu lembaga atau komite untuk sarana menyerap aspirasi publik, kenyataannya lembaga tersebut tidaklah memiliki fungsi atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak lebih dari sekedar proses pemberian informasi, pendidikan, bujukan, nasihat atau sebatas sosialisasi dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Meskipun ada kesan partisipasi telah diselenggarakan dengan mengangkat warga dalam lembaga terkait, namun kenyataanya tidak terjadi adanya diskusi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang lazim menjadi tujuan dari proses partisipasi masyarakat.
Berikutnya Therapy, digambarkan Arnstein dengan kasus, dimana seorang ayah membawa bayinya ke gawat darurat rumah sakit setempat. Kemudian seorang dokter muda menyarankan untuk membawa pulang bayinya dan memberinya air gula. Sorenya, bayi itu meninggal karena dehidrasi dan radang paru-paru. Sang ayah pergi untuk mengadu, lalu ketika seharusnya penyelidikan prosedur rumah sakit untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, masyarakat setempat malah mengundang sang ayah ke beberapa jenis sesi pendidikan penitipan anak. Kemudian rumah sakit memberikan janji (penenang) kepadanya, bahwa seseorang akan membuat panggilan telepon ke rumah sakit untuk memastikan peristiwa yang menimpanya tidak akan terulang kembali. Ini tentu saja merupakan contoh terapi yang sangat dramatis tetapi ada lebih banyak cara untuk “mendiamkan” masyarakat. Hanya dengan berasumsi, bahwa karena mereka tidak memiliki kekuatan maka mereka sakit jiwa. Itulah sebabnya bentuk partisipasi ini disebut terapi, menempatkan warga negara untuk bekerja mengubah diri mereka sendiri, daripada memberi mereka suara dalam prosedur partisipasi.
Secara lebih sederhana, mungkin para buruh dan mahasiswa di Indonesia yang berpartisipasi untuk menolak terbitnya Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pernah merasakan bentuk Therapy. Ketika aspirasi mahasiswa cenderung dikerdilkan, dengan mengalihkan pembahasan pada persoalan, belum dibacanya ribuan halaman dari KUHP dan UUCK oleh para mahasiswa. Sedangkan pembahasan tentang hak atau suara buruh dan mahasiswa sebagai bentuk peran sertanya, cenderung diabaikan dan tidak dipersoalkan.
Anak tangga berikutnya bersifat tokenisme atau cenderung formalitas belaka, yaitu anak tangga Menginformasikan (Informing) dan Konsultasi (Consultation). Kedua anak tangga ini memberikan akses agar suara masyarakat didengar oleh pemegang kekuasaan pengambil keputusan. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka dapat menjadi langkah awal yang penting menuju partisipasi masyarakat yang ideal. Namun, apabila arus informasi yang terjadi hanya satu arah dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat, tanpa disertai saluran umpan balik, maka sesungguhnya negosiasi dalam partisipasi tersebut tidaklah terjadi. Sarana yang sering digunakan melalui media berita, pengumuman, pamflet, poster, dan tanggapan terhadap pertanyaan.
Selanjutnya Anak tangga konsultasi digambarkan, dimana masyarakat diminta untuk memberikan suaranya sebagai bentuk partisipasi oleh pemegang kekuasaan, sehingga terlihat kesan masyarakat telah berpartisipasi dan didengarkan. Tetapi apabila masyarakat tidak dapat memastikan, bahwa suara atau gagasan yang telah diberikan diperhatikan oleh pemegang kekuasaan, maka suara yang telah diberikan tidaklah berguna. Dengan kata lain, tidak ada jaminan mengubah keadaan sebelumnya (status quo).
Sedangkan anak tangga yang kelima (5) adalah Placation atau suatu bentuk partisipasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat, sehingga mencegah adanya penolakan, perlawanan dan sikap permusuhan. Anak tangga sesungguhnya bersifat tokenisme, meskipun pada tingkatan yang lebih baik dari anak tangga sebelumnya. Dimana masyarakat dapat memberikan saran atau pendapat, tetapi kekuasaan pengambilan keputusan tetaplah sama, bukan pada masyarakatnya.
Arnstein mencontohkan strategi “penenang” dimana beberapa masyarakat miskin yang “layak” dipilih dalam suatu dewan atau Badan publik seperti dewan pendidikan, komisi kepolisian, atau otoritas perumahan. Apabila perwakilan terpilih kenyataannya tidak bertanggung jawab pada konstituennya dan jika pemegang kekuasaan memiliki mayoritas kursi, maka suara masyarakat sesungguhnya sangatlah lemah dan mudah disingkirkan. Contoh lainnya adalah dalam suatu komite penasihat dan perencanaan kota. Dimana komite mengizinkan warga untuk menasihati atau merencanakan pembangunan, tetapi kenyataanya tetap mempertahankan kekuasaan dan wewenang dalam menilai keabsahan atau kelayakan nasihat dari masyarakat. Sejauh mana masyarakat benar-benar ditenangkan, tentu sangat tergantung pada dua faktor: kualitas bantuan teknis yang mereka miliki dalam mengartikulasikan prioritas masyarakat; dan sejauh mana komunitas telah diorganisasikan untuk menekan prioritas tersebut.
Tiga tangga yang terakhir merupakan tingkatan kekuasaan terbesar partisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang berpartisipasi pada tangga ke-enam (6), yakni Kemitraan (Partnership) memungkinkan masyarakat untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pertukaran informasi atau pengetahuan dengan pemegang kekuasaan. Pada tangga ini, Arnstein menggambarkan keadaan dimana pemegang kekuasaan menyusun struktur pengambilan keputusan yang memungkinkan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendanaan, waktu untuk memahami informasi yang diberikan, serta bantuan lainnya dalam rangka menunjang partisipasinya oleh pemegang kekuasaan.
Pada anak tangga ketujuh (7), yaitu Kekuasaan yang Didelegasikan (Delegated Power) digambarkan melalui struktur kelembagaan pengambilan keputusan, dimana sebagian besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan. Contoh lainnya adalah dengan menyerahkan seluruh anggaran untuk partisipasi masyarakat, kepada suatu lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memastikan pelaksanaan partisipasi masyarakat berlangsung lebih independen tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pemegang kekuasaan. Model lain adalah kelompok warga dan pemegang kekuasaan yang terpisah dan paralel, dengan ketentuan veto warga negara jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini adalah model koeksistensi yang sangat menarik untuk kelompok warga yang bermusuhan yang terlalu sakit hati untuk terlibat dalam perencanaan bersama, akibat proses peran serta di masa lalu.
Anak tangga terakhir adalah kekuasaan di tangan masyarakat (Citizen Control). Pada anak tangga ini, masyarakat diberikan tingkat kekuasaan (atau kontrol) yang dapat menjamin, bahwa masyarakat dapat mengatur program atau lembaga yang dibentuk, serta bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan manajerial, dan dapat menegosiasikan kondisi di mana “pihak lain” dapat mengubah suara masyarakat. Meskipun umumnya tidak akan ada masyarakat yang dapat memperoleh kekuasaan mayoritas pengambilan keputusan secara penuh (absolut), karena pemegang kekuasaan adalah pelaksana program, namun penting mengatur strategi agar partisipasi masyarakat berjalan secara ideal.
Meskipun Tangga Arnstein memang merupakan suatu penyederhanaan dari berbagai macam bentuk partisipasi publik, dimana diseluruh dunia mungkin terdapat lebih dari 150 anak tangga. Namun, dengan adanya pengkualifikasian 8 anak tangga Arnstein tetap sangat berguna sebagai panduan untuk melihat bentuk partisipasi masyarakat seperti apa yang dijalankan serta siapakah sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam proses penyelenggaraan partisipasi.
Kedelapan anak tangga dapat membantu memahami perbedaan partisipasi dalam tingkatan ideal sampai tingkat manipulatif atau seremonial belaka. Sebuah poster yang dilukis oleh mahasiswa Prancis (1968) mengilustrasikan perbedaan tingkat partisipasi Arnstein dengan menyoroti poin mendasar, bahwa partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang kosong dan membuat frustrasi bagi mereka yang tidak berdaya. Sehingga partisipasi hanyalah langkah memuluskan pemegang kekuasaan untuk mengklaim, bahwa semua pihak dipertimbangkan, namun kenyataannya, hanya beberapa pihak saja yang diuntungkan.

Terjemahan bebas Poster mahasiswa Prancis : “Saya berpartisipasi, anda berpartisipasi, dia berpartisipasi, kami berpartisipasi… … merekalah yang untung.”
Prinsip Peran Serta Masyarakat Menurut Konvensi Aarhus
Konvensi Aarhus (Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters) diselenggarakan pada 25 Juni 1998 oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa The United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) di Aarhus, Denmark. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi ini, dapat menjadi “pondasi” sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Konvensi aarhus telah menetapkan sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dimana para pihak dalam konvensi ini diminta untuk menjamin hak-hak akses ke informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini.
Konvensi Aarhus menetapkan ketentuan [xi]:
- hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik (akses ke informasi lingkungan). Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, tetapi juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil, atau tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia di mana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Pelamar berhak untuk mendapatkan informasi ini dalam waktu satu bulan sejak permintaan dan tanpa harus mengatakan mengapa mereka membutuhkannya. Selain itu, otoritas publik diwajibkan, berdasarkan Konvensi, untuk secara aktif menyebarluaskan informasi lingkungan yang mereka miliki;
- hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi non-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari, misalnya, proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan, saran dan masukan yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir dan alasannya (partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan);
- hak untuk meninjau kembali prosedur untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas atau hukum lingkungan pada umumnya (akses terhadap keadilan).
Meskipun Konvensi Aarhus hanyalah diperuntukan bagi masyarakat eropa, namun penandatangan oleh 39 negara eropa (European Community), secara politik telah memperkuat pengakuan atas substansinya, yaitu berupa prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi. Misalnya saja Indonesia, meskipun tidak meratifikasi konvensi tersebut, namun telah mengadopsi substansi atau prinsip-prinsip Konvensi Aarhus dalam Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Selaras dengan Konvensi Arrhus, menurut Koesnadi Hardjasoemantri peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna. Antara lain yaitu :
- Pemastian penerimaan informasi. Peraturan perundang-undangan di berbagai negara memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa, baik pada tingkat lokal, propinsi maupun pada tingkat nasional, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut. Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen seperti misalnya uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran. Pameran dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tempat umum yang mudah dikunjungi masyarakat. Di Amerika Serikat dikembangkan kebiasaan, yaitu di samping adanya pengumuman kepada masyarakat melalui media sebagai-mana diuraikan di atas, juga dikirimkan pemberitahuan kepada warga masyarakat, kelompok dan organisasi konservasi alam yang menaruh perhatian. Daftar mereka ini senantiasa dipelihara untuk keperluan pengiriman pemberitahuan, bahan-bahan, dan sebagainya.
- Informasi lintas-batas (transfrontier information). Masalah yang sangat penting adalah yang bentuk dan kegiatan pencemaran tertentu di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan pencemaran lintas batas negara dan memberikan dampak kepada warga masyarakat yang hidup di negara yang berbatasan. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya ketentuan yang menyatakan bahwa badan federal Amerika Serikat harus mempertimbangkan dampak sesuatu kegiatan federal tentang lingkungan hidup terhadap lingkungan hidup di negara-negara lain, terhadap laut bebas, atau terhadap wilayah yang tidak bernaung di bawah yurisdiksi nasional, seperti daerah Antartika. Untuk keperluan ini, ketentuan menyatakan, bahwa Departemen Luar Negeri, Council on Environmental Quality dan badan-badan federal lainnya diwajibkan guna menyelenggarakan program yang ditujukan kepada penyediaan keterangan secara terus-menerus mengenai keadaan lingkungan. Selain daripada itu, badan-badan federal tertentu diwajibkan untuk menetapkan prosedur tentang bagaimana dan bilamana negara lain yang terkena dampak itu akan diberitahukan tentang dampak dari sesuatu kegiatan itu.
- Informasi tepat waktu (timely information) Peran serta masyarakat yang berhasilguna memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin. Informasi perlu diberikan pada saat belum diambil sesuatu keputusan yang mengikat serta masih ada kesempatan untuk mengusulkan alternatif-alternatif. Memberikan informasi sedini mungkin ini adalah salah satu tujuan dari peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, misalnya tentang keharusan secepat mungkin mengumumkan rancangan Enviromental Impact Statement (EIS), mengingat bahwa EIS itu merupakan sarana untuk memperkirakan dampak rencana kegiatan dan bukan untuk membenarkan sesuatu keputusan yang telah diambil.
- Informasi lengkap (comprehensive information). Mengenai isi yang perlu dituangkan dalam informasi terdapat banyak perbedaan dari negara ke ‘negara. Ketentuan yang mengatur hal ini, yang dikaitkan dengan peranserta masyarakat, terdapat secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Draft EIS misalnya sudah harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya mengenai sesuatu rencana kegiatan.
- Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information). Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit. Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami.
Di Amerika Serikat terdapat ketentuan tentang rekomendasi mengenai perlunya EIS dirancang dalam bentuk yang mudah dipahami, dengan perhatian lebih banyak diberikan kepada isi dari informasi daripada kepada bentuk tertentu atau kepada ketentuan-ketentuan formal lainnya. Ketentuan yang sama terdapat di Republik Federasi Jerman mengenai prosedur perizinan. Para, pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan.
Peran Serta Masyarakat Menurut UUPPLH (Peran Serta Amdal Pasca UUCK dan Putusan MK)
Pasal 70 Ayat (1) UUPPLH telah menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. Menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, sesungguhnya UUPPLH telah menggariskan adanya pengakuan dan manfaat dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) timbul polemik terkait pandangan adanya reduksi peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Penilaian itu disampaikan salah satu Pakar hukum Lingkungan Andri G. Wibisana, yang menilai peran serta masyarakat dalam UUPPLH semakin lemah pasca UUCK.[xii]
Dalam Webinar “Urun Rembug” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Seri ke-13 pada tanggal 15 Desember 2021, Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menepis anggapan tersebut. Menurutnya, proses konsultasi publik atau terkait keterlibatan masyarakat dalam Amdal tidak mengalami reduksi.
Menurut Ary yang menjadi salah satu pembicara dalam Webinar bertema “Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja” tersebut, perubahan pengaturan Pasal 26 UUPPLH tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal hanya bertujuan untuk mereduksi kewajiban pemrakarsa (pelaku usaha), dalam proses penyusunan Amdal. Sedangkan untuk keterlibatan masyarakat dalam Proses Amdal, baik pemerhati lingkungan atau masyarakat non terdampak, tetap diberikan akses dalam proses penilaian Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengurangi kewajiban pelaku usaha, dengan tetap memastikan adanya akses peran serta seluruh masyarakat dalam Proses Penilaian Amdal.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4[/embedyt]
Lihat streaming dalam (https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4&t=1440s)
Pada Webinar tersebut Ary Sudijanto berharap, agar jangka waktu yang diamanatkan dalam putusan MK tentang tentang UUCK dapat menjadi momentum pembuktian kinerja yang telah dicapai, berupa perubahan pengaturan yang terbit dalam rangka melaksanakan amanat UUCK. Meskipun, KLHK pada dasarnya tidaklah menutup kemungkinan adanya proses perbaikan kembali, apabila kedepannya masih terdapat peraturan yang dirasa belum baik atau belumlah optimal.
Pada akhir acara Urun Rembug timbul sebuah harapan, agar Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja seluruh pihak dapat ikut memantau kinerja berbagai perubahan substansi pengaturan tentang perlindungan lingkungan yang telah dihasilkan. Termasuk implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup tentunya. Sehingga dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pembenahan untuk pengaturan yang terbaik terkait implementasi Amdal. Apabila masih ditemukan adanya kekurangan dan implementasi yang patut dibenahi, maka pembenahan tidak hanya berlangsung dalam waktu 2 tahun sebagai amanat Putusan MK, namun tentu saja untuk seterusnya…
[i] Lihat dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja
[ii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[iii] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[iv] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 290
[v] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 283
[vi] Lihat Deklarasi Rio Tahun 1992 dalam (https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf)
[vii] Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar Diskusi”, Tulisan disajikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Jumat, 20 April 2012 di Denpasar. sumber (https://media.neliti.com/media/publications/29371-ID-hak-atas-lingkungan-sebuah-pengantar-diskusi.pdf)
[viii] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[ix] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[x] Baca lebih lanjut dalam: Sherry R. Arnstein (2019) A Ladder of Citizen Participation, Journal of the American Planning Association, 85:1, 24-34, DOI: 10.1080/01944363.2018.1559388
[xi] Lihat text lengkap konvensi aarhus dalam: (https://ec.europa.eu/environment/aarhus/)
[xii] Baca dalam: (
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f981318c8f7d/guru-besar-fhui–uu-cipta-kerja-sektor-lingkungan-tidak-lebih-baik-dibanding-uu-pplh?page=all
Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Sampai dengan saat ini, Proper tetap menjadi program terbesar dari KLHK yang secara khusus mengawasi ketaatan hukum usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan lingkungan.[ii] Landasan hukum Proper adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Permenlh Proper).

Kriteria penilaian penaatan hukum, mencakup delapan aspek penilaian, yaitu: 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah.[iii]
Sedangkan penilaian kriteria melebihi ketaatan meliputi 6 aspek penilaian, yaitu: 1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 2. sistem manajemen lingkungan; 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya, dalam 6 bidang, yakni efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, dan perlindungan keanekaragaman hayati; 4. pemberdayaan masyarakat; 5. tanggap kebencanaan; dan 6. inovasi sosial.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyebut Proper dengan istilah peringkat kinerja (Performance Rating).[v] Dimana penilaian peringkat dikonversikan menggunakan lima warna, yaitu Emas, Hijau untuk peringkat melebihi ketaatan, Biru untuk taat, dan Merah dan Hitam untuk perusahaan tidak taat.
Tabel 1. Kriteria Warna Dalam Penilaian Proper
| No | Warna | Kriteria Penilaian Proper
(Menurut Kepmenlhk Proper 2021) |
| 1 | Emas | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang memenuhi ketentuan Penilaian Tahap III (Pasal 28 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Emas Proper yang telah melalui proses penilaian tahap II atau meraih peringkat hijau dalam penilaian tahap II Proper. |
| 2 | Hijau | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang telah memenuhi ketentuan Penilaian Tahap II (Pasal 23 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Hijau Proper yang telah meraih peringkat taat (biru) dalam penilaian tahap I, dalam tahapan penilaian Proper. |
| 3 | Biru | Peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 4 | Merah | Peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 5 | Hitam | Peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam penilaian tahap I Proper. |
Pada tahun 2021, hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dilaksanakan terhadap 2.593 (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) perusahaan peserta. Hasil penilaian dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 (Kepmenlhk Proper).[vi]
Kriteria penilaian dalam Proper ada 2, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) Permenlh Proper, yaitu kriteria penilaian ketaatan terhadap peraturan perundangan (compliance) dan kriteria penilaian lebih dari ketaatan (beyond compliance). Karenanya, sesuai dengan Pasal 20 Permenlh Proper, maka hasil penilaian Proper ada dua jenis, yaitu penilaian taat atau tidak taat.
Diketahui, dari total keseluruhan peserta sebanyak 2.593 terdapat 45 perusahaan yang tidak dinilai.[vii] Sehingga total perusahaan yang dinilai taat dan tidak taat hanya mencapai 2.548 perusahaan. Hasil penilaian menunjukan, tidak ada perusahaan yang peringkat Hitam, sebanyak 645 meraih peringkat Merah, 1670 perusahaan berperingkat Biru, 186 perusahaan berperingkat Hijau dan 47 perusahaan berperingkat Emas.
Selengkapnya disajikan dalam Diagram di bawah ini.

Diagram menunjukkan, bahwa tingkat ketaatan perusahaan yang tidak taat mencapai 25% dan yang taat sebanyak 75%. Angka tersebut sangat tinggi. Apalagi Proper adalah tolak ukur kinerja perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan di indonesia. Sehingga hasil penilaianya layak menjadi gambaran kinerja seluruh perusahaan di Indonesia dalam hal upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dimana diindikasikan, terdapat 1 perusahaan dari 4 perusahaan di Indonesia yang tidak taat ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Meskipun pada tahun 2021 tidak terdapat satupun perusahaan berperingkat hitam, namun pertanyaan besarnya, “Apakah ketidaktaatan hukum 645 perusahaan berperingkat Merah dalam proper, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup?”
Refleksi Strategi Pengungkapan Informasi (Public Disclosure) Dalam Proper
Menurut KLHK di dalam Websitenya, Proper adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance dan Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.[viii]
Dengan menggunakan istilah strategi keterbukaan (Disclosure strategies), Tietenberg menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya untuk melibatkan peranserta masyarakat (stakeholders), seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan elemen masyarakat lainnya, melalui sistem penyediaan informasi tentang pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.[ix] Strategi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memperoleh informasi tentang pengelolaan lingkungan, sehingga mampu untuk berpartisipasi dalam rangka mendorong penaatan hukum perusahaan melalui mekanisme pasar.
Secara historis, Program Proper telah berangkat dari keterbatasan sumber daya pemerintah untuk dapat memaksa perusahaan mengendalikan pencemarannya.[x] Melalui Proper, Pemerintah berupaya memaksimalkan sumber daya untuk mendorong perusahaan secara lebih selektif, efektif dan efisien, untuk secara sukarela merealisasikan penaatan hukum melalui penyediaan informasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hasil penilaian Proper menjadi sebuah informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya reputasi yang baik bagi perusahaan akan berpengaruh terhadap pandangan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, melalui perubahan undang-undang dan peraturan, pelanggan/ konsumen; masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (LSM); investor dan para karyawan.
Pemberian penghargaan berupa Sertifikat dan Trofi Proper pada tanggal 28 Desember 2021 lalu kepada peraih peringkat taat dan peringkat melebihi ketaatan merupakan sebuah bentuk, adanya pengakuan pemerintah (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan dan pengumuman kepada publik memberikan insentif berupa reputasi atau citra yang baik kepada perusahaan. Secara politik, penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada 47 perusahaan yang memperoleh peringkat Emas tentu semakin meningkatkan insentif reputasi/ citra yang diberikan dalam Program Proper.[xi]
Sebaliknya berlaku untuk perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Kalangan Perbankan misalnya, dapat menolak pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Surat Edaran Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan No. 15/28/DPNP tertanggal 31 Juli 2013, yang menetapkan Bank harus tetap memperhatikan hasil penilaian Program Proper yang dikeluarkan oleh KLHK.
Thomas C. Beierle mengungkapkan secara lebih detail, 3 (tiga) manfaat dari strategi keterbukaan informasi.[xii], yaitu manfaat normatif, instrumental, dan substantif.
Secara normatif, manfaat pengungkapan informasi terkait dengan “hak untuk tahu.” Sebagai bentuk pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak memperoleh informasi untuk melindungi kesehatan diri dan lingkungannya. Sehingga masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi tentang adanya suatu risiko kesehatan dan lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan usaha di lingkungannya.
Secara substantif pengungkapan informasi dapat menghasilkan suatu data atau informasi akurat, yang dapat menghasilkan sebuah “Wacana” untuk dibahas secara bersama-sama oleh seluruh stakeholders. Tujuannya agar menghasilkan sebuah wawasan dan pemahaman tentang permasalahan lingkungan. Adanya informasi yang diberikan kepada masyarakat juga dapat membantu penyelesaian masalah, berdasarkan atas informasi yang telah diberikan. Hal yang dapat terjadi ketika seluruh stakeholders dapat duduk bersama untuk membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan lingkungan terkait.
Secara instrumental diyakini, bahwa pengukapan informasi bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan. Dimana secara normatif dan secara subtantif semuanya dimaksudkan untuk memaksa adanya perubahan perilaku perusahaan sehingga menaati peraturan dengan berbagai cara. Sehingga memastikan perusahaan untuk melaksanakan berbagai upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengurangan emisi, pencegahan polusi, atau merealisasikan seluruh ketaatan hukum dan peraturan perundangan.
Pembinaan terhadap perusahaan melalui pengungkapan informasi dalam Program Proper merupakan cermin kesuksesan Proper di masa awalnya. Dimana menurut Afsah et.,al., selama periode Proper tahun 1995-1996, Proper telah berhasil mendorong perusahaan berkinerja tidak taat menuju ketaatan, sekaligus memotivasi perusahaan untuk mengejar peringkat yang melebihi persyaratan hukum dan berinvestasi dalam pencegahan polusi. Keberhasilan Proper Prokasih dikenal secara internasional. Proper Prokasih menjadi contoh program untuk meningkatkan penaatan perusahaan oleh berbagai negara, seperti Filipina (Ecowatch), Mexico (Public Environmental Performance Index-PEPI), China (Greenwatch), Bangladesh, India, Thailand, Papua New Guinea, Venezuela, Columbia dan Ghana (Akoben). Proper juga mendapat penghargaan Zero Emission Award dari UN University Tokyo dan Landmark Initiative oleh World Bank.[xiii]
Berdasarkan hasil penilaian Proper Tahun 2021, dapat dikatakan KLHK telah gagal untuk dapat membina 645 perusahaan berperingkat merah. Kegagalan untuk membina perusahaan agar menjadi taat hukum sekaligus meraih peringkat biru dalam penilaian tahap I Proper. Pembinaan melalui penerbitan rapor sementara yang menjadi informasi yang berbunyi layaknya “alarm” bagi perusahaan untuk merubah tindakan dan perilakunya, kenyataanya tidak berhasil. Akibatnya pada akhir penilaian Proper, sebanyak 645 perusahaan tersebut tetap saja meraih peringkat merah.
Sehingga diperlukan suatu strategi baru dalam “Public Disclosure Program” Proper yang bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap 645 perusahaan berperingkat Merah yang telah gagal dibina. Karena itulah sudah saatnya KLHK merefleksikan kembali mekanisme pengungkapan informasi Proper kepada seluruh stakeholders. Pada satu sisi, hal tersebut dapat memberikan tekanan atau disinsentif kepada 645 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Sebaliknya akan semakin meningkatkan insentif atau reputasi bagi perusahaan berperingkat taat dan berperingkat melebihi ketaatan (peraih peringkat biru, hijau dan emas) di sisi lainnya. Semoga.
—–
[i] KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, Sumber: (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[ii] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[iii] Pasal 16 Ayat 2 huruf (a) Permenlhk Proper
[iv] Pasal 16 Ayat 2 huruf (b) Permenlhk Proper
[v] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, ed. VIII, Cet. ke-19, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 298
[vi] Lihat Kepmenlhk Penilaian Proper disini (https://drive.google.com/file/d/1C2qw_sq1o5ym_obshumC4grqBVMyz_mG/view)
[vii] Dalam Websitenya KLHK hanya memberikan keterangan ada 45 perusahaan yang tidak dinilai karena tidak beroperasi/ sedang dalam penegakan hukum/ penangguhan. Lihat dalam: KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[viii] https://proper.menlhk.go.id/proper/sejarah
[ix] lihat lebih lanjut dalam Tom Tietenberg, 1998, “Disclosure Strategies for Pollution Control,” Environmental and Resource Economics, 11, 587-602.
[x] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[xi] Sumber: (
https://www.kompas.tv/article/245904/dinilai-taat-aturan-lingkungan-hidup-47-perusahaan-dianugrahi-proper-emas?page=all
Jangan lupa daftar ya.. di sini : https://pslh.ugm.ac.id/pendaftaran-bedah-buku/
Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya, kebutuhan air masyarakat pedesaan dan perkotaan di Indonesia sebesar 100-250 liter/ hari/orang. Tingkat kebutuhan yang berbeda-beda tersebut, kemudian mendorong World Health Organization (WHO) membuat diagram hierarki yang dapat menjadi tolak ukur untuk memperkirakan tingkat kebutuhan air untuk setiap orang.

Masalahnya, kebutuhan atas air selalu dibayangi dengan ancaman kelangkaan air yang terus berlangsung di seluruh dunia. Menurut laporan The United Nations world water development Tahun 2021, lebih dari 2 miliar orang tinggal di negara-negara yang mengalami kelangkaan atas air minum (water stress). Diperkirakan sebanyak empat miliar orang saat ini tinggal di daerah yang menderita kelangkaan air parah secara fisik (Physical water stress), karena minimnya air yang tersedia, setidak-tidaknya selama satu bulan dalam setiap tahunnya. Sekitar 1,6 miliar orang menghadapi kelangkaan air secara ekonomis (economic water scarcity), yaitu kondisi dimana air tersedia secara fisik, namun infrastruktur untuk mengakses air tidak tersedia.
Penyediaan air bersih di Indonesia juga menjadi masalah, dalam hal rendahnya tingkat pelayanan air minum, kualitas dan kuantitas air serta pasokan dan distribusinya. Misalnya di Daerah istimewa Yogyakarta. Misalnya Pemkab Gunungkidul menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan untuk 16 kapanewon (kecamatan) dari sebanyak 18 kapanewon yang ada Kabupaten Gunungkidul (KR jogja). Bahkan, beberapa wilayah di kecamatan Girisubo, Gunungkidul masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.200.000 untuk membeli atau membayar biaya transportasi satu tangki air berkapasitas 5.000 liter, saat musim kemarau pada Mei Tahun 2021 lalu (Kompas.com). Menghadapi Tahun 2022, saat ini Pemkab Gunungkidul menyiapkan Anggaran Dana sebesar Rp 15,3 Miliar untuk Program Air Bersih di wilayahnya (Tribunjogja.com).
Selain itu, beberapa akuifer utama dunia berada dalam tekanan yang terus meningkat dan sebanyak 30% dari sistem air tanah terbesar sedang habis. Diperkirakan lebih dari 5 miliar orang akan kekurangan air pada 2050, demikian dilaporkan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WMO mengatakan dalam 20 tahun terakhir, air yang tersimpan di daratan – baik di permukaan, di dalam tanah, di padang es – turun 1 cm per tahun. Perubahan iklim, jelas WMO, juga menyebabkan frekuensi bencana hidrometeorologi meningkat selama 20 tahun terakhir. Faktanya sejak 2000, bencana seperti banjir dan longsor telah meningkat sebesar 134 persen dibandingkan dengan dua dekade sebelumnya.
Perubahan iklim juga berdampak luas pada sistem hidrologi air, dari berubahnya suhu dan limpasan air, hingga meningkatkan frekuensi dan intensitas kekeringan dan banjir. Karenanya Agenda 21 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan upaya mencapai sistem air perkotaan yang berkelanjutan dan melindungi kualitas dan kuantitas sumber daya air tawar, sebagai komponen kunci dari tercapainya pembangunan berkelanjutan secara ekologis.
Populasi manusia di seluruh dunia telah mencapai 7,2 miliar, dimana sekarang lebih banyak orang yang tinggal di kota daripada di daerah pedesaan. Mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan dalam dekade terakhir, ketersediaan akses sumber air tetap menjadi isu penting di negara berkembang. Secara bertahap, urbanisasi yang cepat telah meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di kawasan metropolitan. Dimana populasi perkotaan yang terus bertambah cenderung tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sumber daya air setempat yang tidak terencana.
Urbanisasi perkotaan telah merubah lanskap lahan perkotaan yang sebelumnya alami, menjadi berbagai macam bangunan sebagai penunjang aktifitas manusia. Padahal, dalam keadaan permukaan alami, hanya sedikit persentase curah hujan yang berubah menjadi limpasan air permukaan. Namun, meningkatnya urbanisasi dan meluasnya pembangunan, persentase limpasan air hujan juga meningkat drastis. Karena permukaan kedap air yang menutupi lingkungan alami perkotaan meningkat secara drastis, mengakibatkan proses hidrologi limpasan air permukaan (runoff) menjadi tidak alami. Limpasan permukaan dari atap, jalan-jalan kota dan tempat parkir telah menjadi beberapa dari faktor kunci untuk sumber polusi air non-titik di banyak daerah perkotaan.
Sebagian besar air limbah dan air hujan yang dihasilkan di kota-kota dibuang dengan 85-90% dari beban penuh polutan dan senyawa beracun, dimana tingginya konsentrasi kontaminan/ polutan telah bertanggung jawab menurunkan kualitas sumber daya air permukaan dan air tanah serta pesisir daerah sekitar. Limpasan tersebut umumnya mengalir ke sungai terdekat atau meningkatkan jumlah persentase air dalam sistem hidrologi air. Apabila tercemar, maka dapat menyebabkan bencana kesehatan. Sehingga polusi air dapat mempengaruhi masa depan ekonomi masyarakat serta berpotensi mengancam kesejahteraan manusia.
Pencemaran itu sesungguhnya mudah sekali terlihat secara kasat mata, pada sebagian besar kali atau sungai yang ada di seluruh Indonesia. Ketika berlangsungnya hujan di sekitar aliran sungai, maka setelah itu air sungai berubah warna menjadi keruh kecoklatan, yang juga disertai dengan meningkatnya debit air sungai dengan signifikan. Seperti yang dibahas oleh Reginato dan Piechota (2004), peningkatan lahan dari urbanisasi akan menyebabkan peningkatan limpasan permukaan, yang dapat membawa sejumlah besar sumber pencemar non-titik, dari daerah perkotaan menuju hilir badan air penerima (sungai).
Pemanenan Air Hujan
Hujan yang turun dari langit sejatinya adalah berkah dari Tuhan YME sebagai sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Air hujan yang turun ke bumi umumnya dalam keadaan yang bersih atau tidak tercemar, karenanya dapat menjadi sumber air bagi seluruh makhluk hidup. Menurut ajaran Agama Islam misalnya, dalam QS. Al-Furqan Ayat 48, yang artinya berbunyi, “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,…”.
Karenanya prinsip dasar konservasi air adalah sebuah upaya mencegah atau meminimalkan air yang hilang menjadi aliran permukaan agar dapat menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tanah. Secara sederhana prinsip tersebut selaras dengan janji “naturalisasi” seorang calon kepala daerah, yang selalu menjadi viral karena di media massa. Sekian harapan agar limpasan air hujan yang jatuh pada musim hujan, tidak dibiarkan langsung mengalir ke sungai dan segera menuju lautan.
Sebaiknya air hujan memang harus dikelola atau ditampung dalam suatu wadah yang tujuannya, agar memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge). Hanya saja, ketika debit air hujan membesar dan berpotensi mengakibatkan banjir, maka upaya untuk segera mengalirkan air adalah pilihan yang tidak dapat dihindarkan.
Sebaliknya, air hujan yang jatuh melalui lapisan atmosfer kemudian melarutkan sejumlah besar debu dan partikel padat yang tersuspensi di udara (Aerosol) sehingga terkontaminasi. Akibat adanya emisi atau polutan dari pembakaran bahan bakar fosil, pencemaran industri dan tingkat kepadatan lalu lintas.
Ketika jatuh di permukaan daratan, air hujan kemudian menjadi limpasan air (runoff) yang berpotensi tercemar oleh kontaminan yang berasal dari permukaan limpasan. Tingkat pencemarannya tentu akan tergantung dari jenis permukaan limpasannya. Meski, diyakini air hujan berasal dari perumahan, terutama dari atap bangunan, kondisinya relatif bersih. Baik atau buruknya kualitas air tentunya akan mempengaruhi kemungkinan dan tujuan penggunaan air tersebut. Dengan tingkat polusi yang rendah, maka air hujan layak menjadi sumber air alternatif yang potensial.
Sistem pemanenan air hujan (Rainwater harvesting systems-RWHS) telah digunakan selama bertahun-tahun di seluruh dunia. RWHS menjadi salah satu strategi adaptasi terhadap perubahan iklim di sektor pengelolaan air sekaligus dapat merespon permintaan atas air yang semakin meningkat. Tujuan RWHS mencakup penangkapan air hujan (pra-bersih), mengumpulkan, dan kemudian menggunakan air untuk berbagai keperluan di bangunan atau gedung. Komponen RWHS umumnya terdiri atas proses penangkapan air hujan, proses pengaliran menuju wadah air hujan dan penampungan dalam wadah air hujan.
Sistem air hujan berkelanjutan bukanlah semata-mata sistem yang bertujuan untuk mengatasi masalah limpasan air dan menghindari kontaminan yang tidak diinginkan. Melainkan menjadi suatu sistem untuk meningkatkan potensi dan kegunaan dari sumber daya air. Sayangnya, meski banyak daerah telah mendorong dan bahkan mensubsidi pelaksanaan sistem pemanenan air hujan, beberapa daerah seperti di Amerika Serikat, dimana masyarakatnya memandang langkah pemanenan air hujan adalah terkait dengan hak asasi manusia atas air. Sehingga, cenderung membatasi langkah pengumpulan atau penampungan air hujan semata, tanpa mendorong upaya pengolahan air hujan secara lebih optimal (Britannica.com). Sebagian masyarakat mungkin memandang, bahwa langkah tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk menyediakan akses atas air bersih bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian UGM oleh Dr. Agus Maryono, tingkat keasaman air hujan berbagai daerah di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Bali, Bogor dan Jakarta, telah menunjukan air hujan layak untuk dikonsumsi. Dimana rata-rata tingkat derajat keasaman (pH) air hujan mencapai 7,2 hingga 7,4. Sesungguhnya upaya memanen air hujan telah menjadi praktik masyarakat tadisional Indonesia, terutama yang hidup di daerah rawa, sepanjang pinggir sungai, pegunungan dan daerah tandus. Hanya saja, alat penampung air hujan tradisional belum menggunakan filter untuk menyaring dan menjernihkan air hujan, sehingga langsung memasukkan air hujan yang ditangkap menuju ke penampungan air hujan.
Menurut ahli hidrologi yang dinobatkan sebagai Pelopor Restorasi Sungai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 tersebut, kegiatan menampung air hujan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PDAM. Sehingga beliau mengajak masyarakat untuk terbiasa memanen air hujan di kala musim penghujan berlangsung. Sebagai catatan, untuk air hujan yang turun pertama sampai dengan ketiga kalinya, menurutnya jangan dulu dikonsumi dan digunakan untuk keperluan lainnya karena masih berisi debu dan polusi lainnya.
Sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya memanen dan mengelola air hujan, telah dideklarasikan gerakan pemanenan air hujan dengan menyelenggarakan “Kongres Memanen Air Hujan Indonesia” di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kongres telah berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama di tahun 2018 dan kedua di tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut hasil riset yang dilakukan oleh Penulis buku berjudul “Memanen Air Hujan (Rainwater Harvesting)” terbitan UGM press tersebut, menunjukkan kualitas mutu air hujan di Yogakarta pada 2015 amat baik dan bersih. Hasil analisisnya kualitas air hujan mencapai 20-50 kali lebih baik dari baku mutu standar air yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tim peneliti Departemen Teknik Sipil Sekolah Vokasi UGM juga telah berhasil mengembangkan alat penampung dan penyaring air hujan bernama GAMA Rain Filter, yang mendapatkan paten pada tahun 2020 lalu. Alat yang dikembangkan sejak tahun 2010, bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kelangkaan sumber air bersih. Menurutnya, Indonesia sebagai negara tropis yang memiliki curah hujan tahunan tinggi, seharusnya tidak akan kekurangan air jika dapat memanen air hujan secara optimal.
Beragam Cara Pemanenan Air Hujan
Potensi air hujan sangatlah besar sebagai salah satu sumber air alternatif. Dimana air hujan cenderung mengandung zat pencemar yang relatif rendah. Terutama yang mengalir dari atap bangunan, sehingga tidak memerlukan proses pengelolaan yang rumit. Air hujan sebagai sumber alternatif air di gedung-gedung dapat digunakan baik sebagai air minum, maupun untuk kebutuhan lainnya.
Implementasi pemanenan air hujan di berbagai jenis bangunan juga telah dieksplorasi di seluruh dunia. Antara lain di bangunan perumahan (keluarga tunggal), bangunan tempat tinggal bertingkat, gedung perkantoran, sekolah, asrama, fasilitas olahraga, rumah sakit, bandara, dan pompa bensin.
Pemanenan air hujan bukanlah hal baru bagi pemerintah. Sejak tahun 2009 telah ada upaya mendorong kegiatan pemanenan air hujan melalui terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009). Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
Menurut Permenlh 12/2009, pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat: a. kolam pengumpul air hujan; b. sumur resapan; dan/atau c. lubang resapan biopori. Selain itu menurut Agus Maryono, metode lain dalam pemanenan air hujan adalah parit resapan air hujan, areal peresapan, tanggul pekarangan, pagar pekarangan, lubang galian tanah (Jogangan), modifikasi lanskapp, penetapan daerah konservasi air tanah, kolam konservasi (tampungan), revitalisasi danau, telaga, dan situ serta hutan tanaman.
Beberapa cara pemanenan air hujan disajikan sebagai berikut:
1. Sumur Resapan
Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Saat ini telah berkembang berbagai jenis atau model dari sumur resapan, seperti sumur resapan saluran terbuka dan tertutup. Bagi masyarakat umum, sumur resapan dapat juga dibangun di pekarangan dengan berpedoman pada SNI No.03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.


2. Kolam Pengumpul Air Hujan
Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang. Pada prinsipnya kolam ini tidak jauh berbeda dengan Kolam Detensi, yang seharusnya memiliki sistem penyaringan dan pengolahan atau penyerapan tanah, sebagaimana mengacu pada Permen PU 11/2014.


3. Lubang Resapan Biopori
Lubang resapan biopori lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Secara teknis lubang biopori memiliki kesamaan dengan sumur resapan, hanya saja ukuran diameternya jauh llebih kecil. Inilah yang mungkin digunakannya istilah Biopori.
4. Rain Garden
Rain garden adalah taman dengan vegetasi yang didesain untuk mengumpulkan limpasan air hujan. Pada tahun 2018 UGM membangun sarana pemanenan air hujan berupa Rain Garden, di Taman AGS (kependekan dari Taman Arsitektur, Geodesi, Sipil) yang dibangun pada tahun 2018. Rain Garden merupakan salah satu infrastruktur hijau yang terbukti efektif dalam mengelola limpasan air hujan di perkotaan. Pada Taman AGS seluas 2600m² tersebut, dibangun enam cekungan rain garden di bagian tengah taman dan beberapa cekungan memanjang pada tepian taman.


Gambar: Rain Garden di Taman AGS (Dok. PSLH UGM) dan Ilustrasi Rain Garden (Gardeners.com)
5. Paving Block Berpori (Porous Pavements)
Paving block dikenal di Indonesia sebagai material bangunan untuk tujuan perkerasan permukaan lahan. Sedangkan paving block berpori, adalah material perkerasan yang memiliki pori-pori, sehingga memungkinkan lebih banyak air hujan yang dapat meresap ke dalam tanah.
Gambar: Tampak paving block berpori berwarna hijau untuk lahan parkir dan tidak berpori untuk jalan. (Dok. PSLH UGM)
6. Penampungan Air Hujan Sederhana (Tong atau Kolam Tandon)
Sistem pemanenan air hujan yang paling sederhana adalah sistem yang lazim diterapkan sejak dahulu. Wadah air hujan dapat berupa kolam, tong atau wadah sejenis lainnya dengan peruntukan sebagai tempat penampungan air hujan. Model ini pada prinsipnya tidak memiliki sistem untuk penyaringan dan sistem untuk menyerapkan air ke dalam tanah. Masyarakat umumnya menggunakan air hujan yang berasal dari wadah penampungan untuk keperluan mencuci atau menyiram tanaman di halaman rumahnya. Namun, di beberapa wilayah dengan curah hujan yang rendah, masyarakatnya telah memanfaatkan air hujan sebagai salah satu sumber air minum.
Terlepas dari berbagai model pemanenan air hujan yang telah disajikan, patut diingatkan kembali adanya peran kunci dari tumbuh-tumbuhan (tanaman). Kemampuan tanaman dalam menyerap dan melepaskan kembali air ke lingkungan melalui proses tranpirasi, sesungguhnya telah menobatkan tanaman sebagai “aktor” utama dalam pentas pemanenan air hujan.
Daftar Pustaka
1. Mishra, B. K., S. Chakraborty, P. Kumar, and C. Saraswat (eds). Sustainable Solutions for Urban Water Security: Innovative Studies, (Cham: Springer), 115–146. doi: 10.1007/978-3-030-53110-2_6
2. Stec Agnieszka. Sustainable Water Management in Buildings, volume 90 of Water Science and Technology Library, Springer International Publishing, 2020.
3. Maryono, Agus. 2016: Memanen Air Hujan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
4. Utami, Sentagi Sesotya dkk. 2017. Menelusur Jejak Implementasi Konsep Bangunan Hijau dan Pintar di Kampus Biru. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
5. The United Nations world water development report 2021 valuing water; facts and figures, sumber (https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000375751)
6. Dokumentasi PSLH UGM
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009).
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
9. Standar Nasional Indonesia Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya
10. Standar Nasional Indonesia Nomor 03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Website
1. https://kalam.sindonews.com/ayat/48/25/al-furqan-ayat-48
2. https://repository.lboro.ac.uk/articles/figure/A_hierarchy_of_water_requirements_based_on_Maslows_hierarchy_of_needs/8059565/1
3. https://www.britannica.com/technology/rainwater-harvesting-system
4. https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/183000678/kekeringan-mulai-landa-gunungkidul-warga-harus-bayar-hingga-rp-200000-untuk?page=all
5.
https://jogja.tribunnews.com/2021/09/17/pemkab-gunungkidul-siapkan-dana-rp-153-miliar-untuk-program-air-bersih
Agendakan untuk mengenal lebih jauh Sang Penjelajah Nusantara kita ini yukkk.
Akan ada cerita dari Nusantara yang telah beliau singgahi. Siapa tau salah satunya tempat kamu.
Save the date ya sobat lestari!!
Kamis, 23 Desember 2021
Pukul 13.30
Hanya di Youtube PSLH UGM
Atau klik link berikut http://ugm.id/PSLHuntukNegeri
Jangan lewatkan diskusi Webinar Urun Rembug PSLH UGM akan ada pembahasan “AMDAL Pasca Judicial review MK atas UU Cipta Kerja (Telaah kritis UU Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan” bersama para pakar dan praktisi, langsung saja daftarkan diri anda!
Link pendaftaran : http://ugm.id/DaftarUrunRembug
Tantangan pertama adalah penyediaan energi listrik yang makin meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi dan kesejahteraan. Tantangan kedua adalah bagaimana mewujudkan permintaan energi tersebut dengan menyediakan energi yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sejalan komitmen Indonesia pada tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs) dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2030 dan komitmen terhadap Paris Agreement atau Conference of Parties (COP 21). Tantangan ketiga adalah bagaimana Indonesia memiliki solusi energi yang unik sesuai dengan kondisi geografi, ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar Indonesia sejajar dengan negara lain, terdepan dalam energi.
Kesepakatan Paris memiliki kaitan erat dengan capaian SDGs ke-13, yaitu climate action. Indonesia perlu mengambil tindakan segera untuk mencegah perubahan iklim dan dampaknya, dengan mengimplementasikan cara produksi maupun cara konsumsi energi yang ramah terhadap lingkungan. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh adanya pemanasan global, dan salah satu penyumbang naiknya pemanasan global adalah emisi gas rumah kaca (GRK).
Penyediaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Bauran energi harus direncanakan agar semua potensi energi di Indonesia termanfaatkan maksimal, tentu saja rencana ini bertujuan untuk pengurangan pemakaian energi fosil dan menggenjot pemakaian energi baru terbarukan (EBT) agar skenario Indonesia Sejahtera menuju ekonomi rendah karbon dengan target nol karbon dapat tercapai setelah tahun 2050.
Definisi energi ramah lingkungan berkelanjutan dan implementasinya perlu dikaji kembali untuk menentukan energi transisi menggantikan energi fosil di Indonesia. Hal yang perlu ditegaskan mengenai energi ramah lingkungan adalah sebagai berikut.
Untuk mengurangi kesenjangan dan mengatasi tantangan di atas, Indonesia Network Learning Centers for Environmental and Social Sustainability (NLCs-ESS) didirikan pada Januari 2018 yang merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Universitas Gadjah Mada sebagai koordinator, serta beberapa mitra pusat pelatihan, dan lembaga akademis lainnya.
Secara umum, NLCs – ESS bertujuan untuk menyediakan landasan pembelajaran bagi para pemangku kepentingan dalam pengembangan proyek infrastruktur dan memperkuat keterampilan teknis mereka dalam mengelola sistem perlindungan lingkungan hidup dan sosial, yang nantinya akan mendukung pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Dalam proses pengadaan tanah kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya. Pelatihan ini fokus pada beberapa tahap persiapan proyek terkait dengan pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan standar internasional, termasuk pengalaman implementasi pengadaan tanah dan pemukiman kembali beserta kendala yang dihadapi dan alternatif solusi beserta mekanismenya.
Pelatihan ini menerapkan kombinasi dari beberapa metode pembelajaran, yaitu kuliah singkat, diskusi kelompok, penyusunan ilustrasi dan instrumen terkait persiapan dokumen perencanaan, dan studi kasus melalui daring.
Acara ini diselenggarakan di gedung lama Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Dr. Rd. Siliwanti, MPIA (Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral) , Iskandarsyah, SE, MPA (Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah), Ida Ayu Indira (World Bank).
Acara ini diselenggarakan di Ruang PPPM STPN dan Artotel Hotel Yogyakarta. Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D menyampaikan sambutan dan laporan pelatihan didampingi oleh Ade Kuswoyo, S.Si.,MSP dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Indira Dharmapatni dari World Bank, dan Syarifah Aman-Wooster dari Asian Development Bank. Pelatihan ini berfokus pada beberapa tahapan penyiapan proyek yang terkait dengan pengadaan tanah, kerangka hukum dan kelembagaan serta beberapa pengalaman pelaksanaan pengadaan tanah yang mengacu pada standar-standar dan praktik-praktik terbaik ditingat nasional maupun internasional. Dalam pelatihan ini juga dilakukan kegiatan studi lapangan di New Yogyakarta International Airport Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta.
PRESS RELEASE – Diseminasi Kajian “Nuklir sebagai Solusi Energi Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan”
Seperti kita ketahui bersama bahwa energi merupakan sektor penting bagi pembangunan Indonesia. Tidak hanya dalam soal pemasukan kepada devisa Negara, tetapi juga menentukan dalam perkembangan kemajuan peradaban Indonesia. Salah satu kriteria Negara maju (developed country) menurut UNDP juga didasarkan pada kemampuan Negara untuk memenuhi pasokan energi per kapita penduduknya.
Keberadaan energi sangat penting karena perannya dalam roda politik dan pemerintahan perekonomian, kehidupan sosial serta pertahanan dan keamanan. Energi merupakan sumber daya alam penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga menjadi kewenangan Negara untuk menguasainya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Indonesia sebagai Negara dengan potensi sumberdaya alam yang sangat tinggi, kaya akan sumber energi terbarukan. Namun demikian, kerangka kebijakan dalam pemanfaatan energy terbarukan masih cukup sedikit di Indonesia. Salah satu dari sekian banyak sumber daya energy yang dimiliki oleh Indonesia, “sumberdaya nuklir” sesungguhnya dapat menjadi solusi dari kebutuhan energi ramah lingkungan, rendah karbon, berkelanjutan untuk menuju Indonesia sejahtera 2050.
Ide akan pembangunan PLTN sudah cukup lama berkembang, namun demikian masih belum cukup difasilitasi pada aspek regulasi dan kebijakannya. Pembangunan PLTN menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil harus dilindungi dengan kepastian hukum. Keberadaan PLTN pada satu sisi akan dapat membantu ketertinggalan Indonesia akan konsumsi listrik dan energi yang ramah lingkungan. Hasil kajian ini diharapkan akan dapat menjadi milestone penting dalam pembangunan PLTN di Indonesia, mengingat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang terjangkau dan sekaligus terkait dengan proses Transisi Energi yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon, maupun komitmen untuk menjalankan proses pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam salah satu aspek yang dikaji, PT. ThorCon Power sebagai perusahaan pengembang nuklir generasi maju mengenalkan konsep TMSR (Thorium Molten Salt Reactor) dalam pengelolaan PLTN. Reaktor ini bekerja pada temperatur 700 oC dan tekanan 3 bar, sehingga memiliki risiko rendah yang berbeda jauh dibandingkan dengan reaktor nuklir (berbasis uranium) yang ada selama ini. Dari hasil sementara kajian yang didiseminasikan oleh PSLH UGM ini menyimpulkan bahwa metode TMSR (atau TMSR-500, karena mampu menghasilkan listrik 500 MW) memerlukan investasi mencapai Rp. 17 Trilyun dengan target harga listrik per kWh adalah USD 6.9 cent. Ke depannya, metode ini perlu difasilitasi dalam Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) yang harapannya akan berfungsi sebagai Independent Power Producer (IPP), dimana dapat memproduksi energi tanpa membebani APBN, namun dengan target harga jual listrik yang bersaing dengan pembangkit listrik batubara.
Kajian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengkaji seluruh spektrum operasional TMSR500, termasuk risiko kecelakaan reaktor. Kajian lanjutan ini perlu melibatkan banyak stakeholders karena akan terkait dengan program dan kebijakan Negara dalam mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional. Sebagai bentuk uji shahih kajian ini, selain didiseminasikan di beberapa tempat, juga telah mendapatkan review dari para pemangku kepentingan seperti Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Direktur Jenderal EBTKE ESDM, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., serta dari akademisi di antaranya Prof. Dr. Wahyudi Sediawan (UGM), Prof. Dr. Satria Bijaksana (ITB). Tanggapan positif juga datang daripara pakar lainnya di bidang lingkungan, PLN, Asosiasi Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), serta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Acara diseminasi kajian akademik yang menggagas Nuklir sebagai solusi energi ini dimoderatori oleh Manager Sistem Energi Nuklir, Ir. Heddy Krishyana S., M.Eng, M.Sc. PT ThorCon Power Indonesia, dan disampaikan pemaparan oleh Dosen Fakultas MIPA, Universitas Sebelas Maret, Dra. Riyatun, M.Si. sebagai salah satu anggota tim kajian
Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika UGM secara luring maupun daring dan bertempat di Conference Room PSLH UGM. Signifikansi dari diseminasi kajian ini sangat relevan dengan perkembangan rejim climate change yang saat ini tengah dibahas pada COP-26 di Glasgow Scotland. Energi nuklir memberikan harapan energy dan daya yang besar, namun tidak intermiten dan sekaligus ramah lingkungan. Namun demikian, sebagai suatu ide yang baru, dukungan kajian lanjut dan sekaligus dukungan kebijakan sangat diperlukan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memperlihatkan fakta dan kebenaran bahwasanya nuklir merupakan solusi praktis dari perubahan iklim (climate change) dan energi ramah lingkungan untuk masyarakat dan para stakeholder nuklir/energi lainnya. Sudah barang tentu diperlukan effort yang kuat untuk menyiapkan SDM dan regulasi oleh para pemangku kepentingan, agar konsep energy hijau ini dapat terwujud secepatnya.
Yogyakarta, 10 November 2021
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM “Lestari untuk Negeri”
Pada dasarnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
KLHS juga memiliki dasar hukum yaitu pada :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (PP No. 46 Tahun 2016)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (Permen LHK No. 69 Tahun 2017)
Dalam penyusunan KLHS ini terdapat beberapa komponen yang harus dilibatkan, yaitu adalah pemangku kepentingan , masyarakat yang terkena dampak secara langsung dalam pembentukan program. Masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi ataupun keahlian yang relevan dengan program juga diikut sertakan dalam penyusunan KLHS.
Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah individu, instansi atau perwakilan kelompok masyarakat yang mempengaruhi atau dipengaruhi pada program yang akan dilaksanakan tersebut. Program tersebut yang terdapat unsur instansi, pemerintah atau non pemerintah, perguruan tinggi
Dan masyarakat. Masyarakat akan berperan dalam penyusunan KLHS pada pemberian pendapat, saran, dan usul, pendampingan tenaga ahli (sesuai kebutuhan masyarakat), bantuan teknis, hingga penyampaian informasi dan pelaporan.
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Mungkin tahun 2018 dapat dinobatkan sebagai tahun yang paling memilukan bagi satwa dilindungi. Sebab pada tahun ini beberapa peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi.
Gajah Bunta
Bunta adalah salah satu gajah jinak binaan Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi yang ditemukan dengan kondisi mati mengenaskan di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Juli 2018. Terlihat sebagian wajah Bunta yang merah dipenuhi darah dimana terdapat luka menganga pada bagian pipinya dan salah satu gadingnya hilang. Bunta yang pernah menyambut aktor film Titanic Leonardo DiCaprio mati karena buah manga kweni beracun. Setelah melakukan pembedahan, tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, menemukan bahwa kondisi organ tubuh Bunta dalam kondisi rusak. Hatinya membengkak dan cairan di rongga dada sangat keruh. Selain itu, terjadi pendarahan dalam bagian tubuh gajah ini. Dokter juga menemukan buah mangga kweni di dalam perut Bunta – persis seperti yang ditemukan di dekat buta terbaring selamanya.

Tak kalah memilukan di tahun 2018, dimana seekor harimau sumatera diketahui telah dibunuh oleh warga Desa Hatupangan, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut diketahui setelah warga setempat menyebarluaskan foto-foto mayat harimau mati yang digantung dan menjadi tontonan warga. Bahkan tampak di foto usus harimau yang terburai. Ironisnya, meskipun BKSDA mengharapkan agar harimau yang saat itu belum tertangkap agar bisa dievakuasi dengan cara dibius atau dipasang perangkap, namun warga lebih menginginkan harimau ditembak mati. Kematian harimau kemudian sungguh terjadi. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada peristiwa terhadap harimau di Tapanuli Utara pada tahun 2016 silam.
Masih di tahun yang sama, dimana terjadi pembantaian terhadap 292 ekor buaya pada Juli 2018. Saat itu, ratusan orang membantai buaya penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Buaya yang dibantai terdiri atas sepasang indukan dan 290 buaya anakan. Pembantaian dilakukan beramai-ramai setelah seorang warga, Sugito (48 tahun), tewas akibat diterkam buaya saat mencari rumput di sekitar lokasi penangkaran.
Kasus pembantaian bermotif balas dendam itu mengingatkan publik terhadap tragedi yang terjadi di Desa Karangan Seberang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada tahun 2015. Saat itu seorang anak hilang ketika sedang bermain di halaman belakang rumah kakeknya, di tepian Sungai Karangan. Anak itu diduga diseret seekor buaya ke sungai. Akibat duka warga itulah, buaya yang diperkirakan memangsa anak tersebut ditangkap satu demi satu, lalu dibedah. Namun, hingga enam buaya muara ditangkap, hasilnya nihil. Baru pada buaya ketujuh, jenazah anak yang hilang dapat ditemukan dan disemayamkan keluarganya.
Orang Utan Hope
Hope adalah nama orang utan yang menjadi korban dari perilaku masyarakat antroposentris yang teramat sangat menyedihkan. Peristiwa tersebut telah menjadi ulasan harian berita internasional, seperti harian The New York Times di hari Juma’at tanggal 5 Juli 2019 dengan artikel berjudul “A Mother Shot 74 Times”. Isinya adalah kisah tragis dari Orangutan betina bernama Hope di Subulussalam Aceh, yang mendapat banyak tembakan senapan angin di tubuhnya. Hope diselamatkan petugas BKSDA Aceh pada 10 Maret 2019, setelah mendapat laporan dari warga. Hope bersama anaknya ditemukan dengan kondisi kedua mata Hope terluka akibat tembakan. Sedangkan anaknya yang berada dalam Pelukan hope ketika ditemukan, kondisinya kritis akibat kekurangan nutrisi dan akhirnya tidak terselamatkan. Setelah pemeriksaan medis, ada 74 peluru bersarang di dalam tubuh Hope. Ironisnya, pelaku penembakan adalah dua remaja yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun.

Tak lama berselang, pada November 2019 tragedi berulang kembali. Dimana seekor orang utan dengan banyak luka tembak bernama Puguh ditemukan di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Orang utan Puguh diketahui terkena 24 peluru senapan angin oleh pemburu liar. Meskipun dapat diselamatkan, Puguh mengalami kebutaan untuk selama-lamanya.
Pada waktu yang sama, di Kalimantan seekor Beruang Madu bernama Nanjung dikabarkan mengalami nasib yang tak kalah menyesakkan. Satu tangan Nanjung harus hilang akibat luka terkena jerat tali nilon yang dipasang warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat pada 20 November 2019. Warga mengakui dengan sengaja memasang jerat lantaran beruang-beruang itu sering masuk ke dalam kebun dan menghabiskan madu di pondok mereka. Meskipun selamat, Nanjung harus kehilangan satu tangannya dan senantiasa kesulitan untuk mencari makan sendiri. Peristiwa tragis seperti yang dialami Nanjung, terus berlanjut pada bulan Juni 2019 di Kabupaten Aceh Barat daya, Aceh. Dimana seekoranak beruang harus diamputasi salah satu kakinya akibat luka terkena jerat.

Pelaksanaan amputasi yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH Unsyiah) di Banda Aceh bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya di tahun 2017, operasi amputasi terhadap seekor beruang akibat luka terkena jerat juga pernah dilakukan pada Beruang Madu dewasa berkelamin betina. Kehilangan satu kakinya mengakibatkan beruang tersebut tidak memungkinkan untuk dapat dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Pada tahun 2019 ini, kasus satwa dilindungi yang paling banyak memperoleh atensi publik adalah kehadiran harimau sumatera di Muara Enim, Lahat dan Pagar Alam Sumatera Selatan. Sebanyak 24 kasus konflik berlangsung selama lebih dari tiga bulan lamanya, dengan korban tewas mencapai enam orang. Akibatnya kegiatan berladang dihentikan. Bahkan, beberapa petani kopi yang beraktivitas di kawasan Hutan Lindung di bawah naungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kikim Pasemah dan Dempo dievakuasi. Kegiatan pariwisata juga tak luput terkena imbasnya. Serangkaian peristiwa yang terjadi telah menimbulkan trauma bagi masyarakat. Peristiwa ini tak berbeda dengan perjalanan Harimau Bonita dari Provinsi Riau, yang telah mengakibatkan meninggalnya dua orang pekerja perkebunan pada tahun 2018. Tak dipungkiri lagi, peristiwa seperti ini akan mendorong persepsi negatif bagi kebijakan konservasi Harimau Sumatera.
Tragedi di Tahun 2020
Awal tahun baru 2020, disambut kabar duka dengan ditemukannya lima kerangka gajah di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Kelima Gajah diduga mati karena tersetrum aliran listrik yang berasal dari pagar perkebunan sawit milik masyarakat. Kuat dugaan, bahwa pagar listrik yang dibangun dengan tinggi 1,5 meter memang sengaja untuk menghalau satwa besar seperti gajah.
Seekor Gajah sumatera berusia 1,5 tahun yang diberi nama Salma juga dikabarkan meninggal di awal tahun 2020. Salma ditemukan pada bulan Juni 2019 dalam lubang di Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Saat ditemukan, pergelangan kaki kiri depannya terikat jerat tali seukuran jempol kaki, yang diduga khusus untuk menjerat hewan besar seperti gajah. Langkah penyelamatan salam dilakukan sengan segera membawanya menggunakan perahu menyusuri Sungai Simpang Jernih menuju conservation response unit (CRU) pusat mitigasi konflik satwa di Serbajadi, Aceh Timur. Jerat tali menimbulkan luka yang membusuk, sehingga Salma harus kehilangan satu kakinya untuk diamputasi. Selama enam bulan lamanya Salma dirawat. Namun akibat trauma yang dialaminya, di awal tahun 2020 Salma pergi untuk selamanya.
Tragedi terhadap satwa dilindungi dengan motif balas dendam kembali terjadi di Tahun 2020. Pada April 2020, Personel Ditpolairud Polda Maluku bersama anggota Polsek Air Buaya, menembak sebanyak hingga mati dengan senapan serbu SS1 V5 berkaliber 5,56 mm. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi kecurigaan masyarakat terhadap Buaya yang menjadi penyebab hilangnya seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Desa Waemangit, Kecamatan Air Buaya (Pulau Buru). Karena kejadian duka itulah, polisi bersama warga kemudian menembak mati buaya. Jasad korban yang ditemukan kemudian langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan keluarganya.
Pertengahan tahun 2020, publik diramaikan dengan berita seekor kucing emas (Catopuma temminckii) sebesar Anjing yang terjerat di perkebunan milik warga Nagari (Desa) Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan langka yang dijuluki golden cat atau fire cat terjebak jerat hingga melukai kaki kiri bagian depannya. Meskipun luka di kakinya berangsur membaik, namun kucing emas itu mengalami anemia serta dehidrasi. Setelah dirawat selama dua hari lamanya, kucing emas itu akhirnya menemui ajalnya.

Pada Bulan yang sama di Kabupaten Trumon, Aceh juga ditemukan seekor Harimau yang telah mati. Tak jauh dari lokasi dijumpai bangkai enam ekor kambing yang sudah tidak utuh. Hasil nekropsi oleh tim dokter menemukan zat insektisida yang biasa dipakai petani untuk memusnahkan hama serangga pada perut harimau. Zat racun itu juga ditemukan dalam daging kambing sisa makanan harimau yang berserakan beberapa meter dari lokasi penemuan bangkai harimau.
Pada agustus 2020, seekor gajah jinak binaan Conservation Response Unit Sampoiniet Aceh bernama Ollo, tiba-tiba mati tanpa menunjukan adanya gejala sakit. Sebelum mati, Ollo masih beraktivitas seperti biasa, membawa pelepah kelapa untuk dimakan sendiri dan untuk tiga gajah jinak lainnya. Sampai sekarang kematian Ollo masih menjadi misteri yang belum tuntas. Terakhir di tahun 2020, seekor gajah bernama Otto yang berusia 25 tahun ditemukan mati di Conservation Response Unit, pusat mitigasi konflik satwa di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, 27 Desember 2020. Otto yang ditangkap di Aceh Jaya beberapa tahun lalu itu telah dibina menjadi garda depan penengah konflik antara gajah liar dan manusia. Kematian Otto tentunya menimbulkan duka mendalam bagi CRU Cot Girek yang selama ini telah merawatnya, apalagi usia Otto masih tergolong muda.
Tragedi di Tahun 2021
Pada awal tahun 2021, seekor anak gajah yang diberi nama Inong (bahasa aceh : anak perempuan) ditemukan warga terjebak dalam lubang kubangan di Desa Bunot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Sang induk tetap menjaga anaknya, namun tidak dapat berbuat apa-apa. Saat warga mengevakuasi si anak, induknya menyaksikan dari jauh. Setelah diangkat dari lumpur, kondisi anak gajah nyaris tidak bergerak dan napasnya lemah. Pada bagian matanya terdapat luka serta satu kakinya lumpuh dan tidak dapat berdiri. Induk gajah sempat mendatangi anaknya, mengusap tubuh sang anak yang terbaring kaku di rumput. Induk gajah itu perlahan menjauh seperti tahu anaknya butuh pertolongan medis.
Tim lalu mengevakuasinya Inong ke PKG Saree untuk mendapatkan perawatan dari tim medis Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH-USK), BKSDA Aceh, dan Fauna and Flora International (FFI). Selama tiga minggu dirawat, akhirnya pada awal Maret 2021 Gajah Inong pergi untuk selamanya. Dokter hewan mengatakan, bahwa dari sekian banyak anak gajah yang dirawat, nyaris tidak ada yang dapat bertahan hidup hingga dewasa. Mereka semua mati.

Kasus terakhir adalah peristiwa yang menimpa seekor gajah berusia 12 tahun di area Afdeling V PT Bumi Flora yang berlokasi di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada bulan Juli 2021. Biadabnya, satwa yang ditemukan mati di area perkebunan sawit tersebut dalam kondisi kepala terpotong dan hilang. Tim gabungan menemukan belalai gajah yang terletak sekitar 10 meter dari lokasi tersebut. Diduga, kepala bersama gading telah diambil oleh pelaku. Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi racun dalam perut satwa malang itu.
Ironis memang, jika satwa yang seharusnya berstatus mendapatkan perlindungan malah bernasib sebaliknya, sebagaimana tragedi yang telah terjadi. Mungkin sudah saatnya pemerintah segera menuntaskan revisi UUKSDAHE 1990.
Selama 32 tahun telah banyak perkembangan ilmu pengetahuan, permasalahan dan implementasi konservasi serta hukum internasional yang masih belum diakomodir dalam UUKSDHE. Salah satunya adalah ancaman pidana penjara maksimal selama 5 (lima) tahun yang diatur dalam Pasal 40 UUKSDHE, yang dinilai sudah tidak mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa dilindungi.
Sejak masuknya revisi UUKSDAHE dalam Program Legislasi nasional (Proglenas) Tahun 2017, sampai dengan Proglenas tahun 2022 maka lima tahun sudah proses revisi UUKSAHE seolah jalan di tempat. Revisi UUKSDAHE diharapkan mendorong kebijakan konservasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sebab kita semua tentu selalu berkehendak agar di tahun 2022 dan seterusnya tidak terjadi kembali peristiwa memilukan pada satwa lindung di Indonesia. Semoga.
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Secara nasional, kebijakan konservasi terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE). Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Karenanya upaya konservasi atau perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Status konservasi untuk satwa menurut UUKSDAHE dikelompokan menjadi dua, yakni satwa dilindungi dan tidak dilindung. Jenis satwa yang dilindungi adalah yang berada dalam bahaya kepunahan dan atau populasinya jarang.
Penetapan status lindung pada spesies tertentu merupakan bentuk perlindungan terhadap satwa dalam rangka mencegah terjadinya kepunahan spesies. Status kepunahan adalah suatu kondisi dimana individu terakhir dari suatu spesies benar-benar sudah tidak ditemukan lagi di alam. Misalnya seperti yang dialami spesies harimau jawa, harimau bali dan merpati pengembara (pingeon passenger).
Namun, meski telah mendapatkan status dilindungi, namun beberapa hewan seperti harimau sumatera, gajah sumatera, buaya muara, beruang madu dan orang utan masih saja terus terancam oleh ulah manusia. Berbagai tragedi dalam perlindungan satwa menjadi bukti, bahwa upaya konservasi yang telah berjalan di negeri ini masih “jauh panggang dari api”.
Tragedi yang menimpa seekor Orangutan bernama Pony, misalnya. Tragis, mungkin hanya itulah kata yang dapat menggambarkan nasib memilukan yang menimpa Pony. Pada tahun 2003 silam, Pony diketahui disiksa untuk menjadi pemuas nafsu lelaki. Pony yang sejak masih bayi diambil dari hutan dan dibesarkan hanya untuk disiksa kembali. Bulu-bulu Pony dicukur setiap hari dan berulang kali melayani lelaki pengunjung rumah bordil. Pony juga dipaksa memakai perhiasan, parfum dan belajar untuk berputar ketika “klien” mendekat. Setelah Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundatian (BOSF) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama dengan pasukan militer serta 35 polisi bersenjata diturunkan, akhirnya Pony bisa diselamatkan. Pony kemudian mendapatkan rumah barunya di Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, Nyaru Menteng. Pony menerima perawatan yang sangat dibutuhkan dan memulai menjalani rehabilitasinya. Pada tahun 2005, Pony ditempatkan di Pulau Bangamat untuk rehabilitasi lanjutan (pra-release), dengan tujuan agar satwa dapat hidup lebih mandiri.
Kisah memilukan yang dialami satwa seperti Pony, kenyataanya tak kunjung berakhir. Pada tahun 2015 sebuah harian nasional pernah mengulas 5 cerita nestapa yang menimpa satwa lindung Indonesia. Seperti satwa Kucing Hutan, Lutung Jawa, Beruang Madu, Orang Utan, dan Harimau Sumatera. Tragisnya, peristiwa yang menimpa hewan-hewan malang tersebut dipamerkan di media sosial (facebook) seolah menjadi suatu kebanggaan tersendiri.
Sikap tersebut adalah cermin perilaku antroposentris. Dimana manusia merasa sebagai puncak penguasa alam dan menganggap makhluk hidup lainnya tidak penting, atau sebatas untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan manusia semata. Sikap yang keliru ini juga digambarkan dengan rasa bangga setelah membunuh makhluk hidup lainnya, misalnya dengan memamerkannya di media sosial. Manusia seolah ingin menunjukan superioritas atau supremasinya dengan merasa posisinya sebagai penguasa makhluk hidup lainnya. Hal ini mirip dengan kekeliruan yang telah terjadi seabad lalu, yaitu peristiwa pembantaian Bison di Amerika pada tahun 1880-an.

Itulah salah satu penyebab yang mungkin dapat menjelaskan, mengapa penyiksaan dan pembunuhan satwa lindung masih terus terjadi. Masyarakat harus disadarkan kembali, bahwa manusia hanyalah satu komponen lingkungan hidup dalam suatu kesatuan lingkungan hidup yang tidak terpisahkan dan saling berinteraksi antara satu komponen dengan komponen lainnya, termasuk di dalamnya komponen flora, fauna dan seluruh ekosistemnya. Sehingga manusia harus menghargai seluruh komponen lainnya (selain manusia), baik itu kehidupan makhluk hidup lainnya (biotik) maupun komponen lingkungan abiotik dalam suatu lingkungan hidup yang harmonis. Dengan kata lain, masyarakat harus sadar, bahwa perlindungan terhadap kenekaragaman hayati, khususnya jenis satwa lindung yang telah terancam punah, adalah bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan seluruh kehidupan (termasuk masyarakat di dalamnya) yang lebih baik.
Tragedi yang menimpa satwa lindung tak berakhir di tahun 2015 saja. Beberapa peristiwa memilukan yang diulas diharapkan menjadi refleksi kita bersama dalam rangka memperingati hari konservasi nasional yang diperingati setiap tanggal 10 agustus dan hari gajah sedunia yang jatuh setiap tanggal 12 agustus.
Gajah Yongki
Yongki adalah Gajah jinak lulusan Pusat Latihan Gajah Way Kambas, Lampung. Yongki didatangkan dari Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai gajah penghalau konflik antara gajah dan manusia, justru mati terbunuh oleh manusia di “rumahnya sendiri” pada September 2015. Pada saat ditemukan, posisi kedua kaki depannya terikat disertai lenyapnya sepasang gadingnya. Terlihat jelas bekas kucuran darah karena gadingnya dicabut secara paksa. Berita duka Yongki tak hanya dimuat di media nasional saja, namun banyak media asing yang juga turut memberitakan kabar duka yang menimpa Yongki.

GAJAH ERIN
Erin adalah nama dari seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina yang kehilangan sebagian belalainya akibat jerat pemburu gajah. Erin ditemukan oleh Tim Elephant Response Unit (ERU) Way Kambas pada tahun 2016. Erin kemudian dievakuasi tim dan dibawah ke Rumah Sakit Gajah (RSG) Prof Dr Rubini Atmawidjaja di Pusat Pelatihan Gajah TNWK. Bagian belalai ialah bagian yang biasa digunakan gajah untuk meraih tumbuhan atau buah-buahan untuk dimakan. Gajah malang itu tentunya akan kesulitan mencari makan sendiri untuk selama-lamanya.

Tragedi duka juga terdengar pada Maret 2016. Dimana dihadapan penegak hukum (BKSDA), warga memotong-motong harimau yang telah mati ditembak, dikuliti, lalu dibagi-bagikan untuk dibawa pulang warga. Menurut keterangan, pada awalnya harimau terkena jerat babi yang dipasang warga Dolok Hajoran, Desa Silantom Julu, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Lalu harimau lepas jeratan dan lari ke perkampungan kemudian ditembak mati. Kala petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Padang Sidempuan datang, meminta bahkan ingin membeli harimau mati itu, tak diperbolehkan.

Pada 21 Agustus 2016, akun bernama “Rosi Kuale” mengunggah foto seekor beruang madu yang mati dengan luka di lehernya (maaf: digorok). Meskipun penyelidikan menunjukan peristiwa memilukan itu terjadi di Serawak Malaysia, namun pelakunya adalah orang Indonesia. BKSDA melacak alamat pemilik akun di Desa Sei Nilam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Orang Utan Kalimantan
Pada awal tahun 2017 publik diramaikan dengan adanya foto yang menunjukan pembantaian dan proses dimasaknya orang utan oleh warga. Adalah Yayasan BOSF Nyaru Menteng yang menerima laporan yang dilengkapi dengan sejumlah foto. Menurut Humas BOSF, kejadian pembantaian tersebut terjadi pada akhir Januari 2017 di areal perusahaan kelapa sawit di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada tahun yang sama, peristiwa yang tak kalah memilukan juga terjadi terhadap Gajah di Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah. Dimana seekor gajah ditemukan mati akibat ditembak oleh senjata api di kebun warga pada Juli 2017. Gajah itu diduga mati diracun dan juga ditembak oleh senjata api berjenis senapan serbu laras panjang AK 56.
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Sebagai bentuk mensejahterakan karyawan dan rasa bersyukur, PSLH UGM juga ikut berpartisipasi berkurban. Tahun ini PSLH UGM memberikan dua hewan kurban berupa kambing yang di sembelih pada hari Selasa 20 Juli 2021 di masjid Prawirotaman. Pada tanggal 22 Juli 2021 juga dilaksakan penyembelihan hewan kurban di Mushola AL-Latief desa Josari. Dua hewan kurban ini diberikan kepada staff PLSH UGM yang nantinya akan digilir setiap tahunya bagi staff dan karyawan agar dapat merasakan berkurban.
Dua hewan kurban ini disembelih dengan waktu yang berbeda, mengacu pada peraturan MUI yang dilansir pada website MUI pada tanggal 03 Juli Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Maka dari itu, tidak ada masalah jika penyembalihan hewan kurban tidak dilaksanakan pada 20 Juli 2021.
Mengenai prosedur penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh MUI, pemotongan hewan kurban di dua tempat ini sangat memperhatikan protokol kesehatan, masyarakat yang hadir dan yang menguliti hewan kurban diwajibkan menggunakan masker dan disediakan tempat cuci tangan sekaligus sabun. Masyarakat yang hadir dan yang berpartisipasi di tempat kurban juga dibatasi, hanya yang berkepentingan dan sohibul kurban yang ada di lokasi penyembelihan.
Semoga kurban ini dapat terus berlangsung sampai tahun-tahun berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mensejahterakan staff dan karyawan PSLH UGM.




Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :
1. Mencuci Tangan
Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :
a. Sebelum makan dan minum
b. Setelah menggunakan kamar mandi
c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain
d. Setelah batuk atau bersin
e. Setelah beraktivitas diluar rumah
2. Menggunakan Masker
Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.
3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
4. Menjauhi Kerumunan
Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.
5. Mengurangi Mobilitas
Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.
Mari kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tersebut dengan mengajak keluarga, saudara, dan teman-teman kita. jika tidak dimulai dari sekarang maka kapan Covid-19 ini akan berakhir? Salam Sehat Semuanya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Menurut postingan KEMENKES pada tanggal 9 Juni 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan semua pihak wajib memakai masker selama masa pandemi COVID-19. Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut.
Ada 3 jenis masker, masker kain, masker bedah, dan masker N95. Ia menjelaskan masker kain yang direkomendasikan adalah masker yang memiliki 3 lapisan kain. Lapisan pertama adalah lapisan kain hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung viltrasi lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester.
Menyikapi kebijakan yang dianjurkan oleh KEMENKES maka PSLH UGM memberikan solusi bijak dalam penggunaan masker, sebagai berikut :
PHBS merupakan salah satu starategi dalam pencegahan penyebaran Covid -19 yang sangat efektif dan mudah dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Rekomendasi pemerintah terus menghimbau gerakan PHBS menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa pandemik ini. Melakukan PHBS diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihambat sehingga kejadian tidak bertambah. PSLH mengajurkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan PHBS sebagai berikut :
Kegiatan di PSLH UGM juga dibatasi, seperti tidak menerima tamu, dan kesehatan karyawan disini juga sangat diperhatikan. Ketika ada pegawai yang merasa tidak sehat maka dianjurkan untuk istirahat dirumah dan melaksanakan pekerjaanya dirumah, dan masih banyak lagi. Berikut kebijakan PSLH pada masa PPKM :
1. Pelaksanaan kerja dilak
sanakan secara selang seling BdR (Bekerja dari Rumah) dan BdK (Bekerja dari Kantor)
2. Pelaksanaan kegiatan BdK bersifat fleksibel, dengan memperhatikan kepentingan prioritas kesehatan setiap pihak yang beraktivitas di PSLH UGM. Sehingga jika peker.iaan dimungkinkan untuk dilakukan di nrmah, maka dipersilahkan untuk melakukan BdR.
3. Petugas jaga malam dan cleaning service tetap dilakukan seperti biasa sesuai jadwal dan tidak berkerumun di satu tempat (2 orang di lantai 1. 2 orang di lantai 4)
4. Selama menjalankan tugas dari rumah, tetap mentaati protokol kesehatan.
5. Selama menjalankan tugas dari kantor, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin (diwaiibkan untuk menggunakan masker medis/KN95 atau doublc nru,tker’).
6. Dalarn hal terdapat keluhan kesehatan (sekecil apapun) (demam >37,5o C, bersin-bersin, batuk, sesak napas, mual, kehilangan kemampuan penciuman), melakukan isolasi mandiri, dan wajib melaporkan kepada Koordinator Rumah Tangga PSLH UGM (Ibu Rita) dan Kepala PSLH UGM.
7. Pada periode PPKM Darurat, PSLH UGM tidak menerima tamu.
8. Jika diperlukan dan berdasarkan pertimbangan yang relevan, dapat dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku di Universitas dan Nasional.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan sumbangsih kepada pemerintah terutama Kota Yogyakarta agar kasus penyebaran Covid-19 ini dapat segera menurun dan kegiatan di PSLH tetap dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Maka dari itu untuk menjaga silaturahmi dan rasa kekeluargaan di PSLH UGM, segenap staf mewakili PSLH UGM memberikan dukungan berupa buah-buahan dan makanan serta vitamin yang diberikan kepada salah satu staff yang mengalami masa karantina mandiri sebagai rasa kekeluargaan dan rasa kepeduliaan kepada sesama. Serta tak lupa memberikan semangat yang sebesar-besarnya agar segera pulih seperti semula dan lekas diberi kesehatan agar bisa bekerja kembali seperti semula.
Adanya kejadian seperti yang dialami oleh staf membuat kita lebih hati-hati dan tetap menjaga diri agar terhindar dan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Selain itu kita harus menerapkan protokol kesehatan setiap menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah, PSLH UGM bersama DLH Sorong Selatan menyelenggarakan sosialisasi penyusunan KLHS RPJMD Sorong Selatan Tahun 2021 – 2026
Kamis, 1 Juli 2021 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Sorong Selatan menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021-2026. Acara ini berlangsung secara luring dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol Kesehatan. Kolaborasi antara akademisi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk dedikasi dari PSLH UGM dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lestari. Dalam acara ini, kurang lebih sebanyak 30 perwakilan perangkat daerah Sorong Selatan hadir dan berkontribusi aktif dalam jalannya diskusi ini.
Acara dibuka oleh Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli,S.E.,M.AP yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi mendukung kegiatan ini. Selain itu, Bupati Samsudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kepeduliaan Kabupaten Sorong selatan terhadap adanya potensi degradasi lingkungan yang melanda Indonesia maupun kabupaten Sorong Selatan secara khususnya. Beliau juga menjelaskan betapa pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat Sorong Selatan untuk bahu membahu dalam membangun Sorong Selatan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembangunan di Sorong Selatan harus sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memperhatikan 4 (empat) aspek utama, yakni :
(i) pembangunan ekonomi
(ii) pemerataan kesejahteraan (equity)
(iii) Partisipasi masyarakat (engagement)
(iv) kelestarian lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Sehingga sudah sepatutnya pembangunan Sorong Selatan harus mengintegrasikan dan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, dengan wawasan lingkungan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sesi pertama disampaikan oleh Ahsan Nurhadi, S.Si, M.Eng. salah satu ahli di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan mengenai urgensi implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dalam membangun Sorong Selatan. Selain itu, Bapak Ahsan juga menjelaskan mengenai beberapa problematika lingkungan yang muncul di Indonesia, seperti permasalahan deforestasi hutan, pencemaran, kebakaran hutan, banjir, dan meningkatnya jumlah sampah (plastik) di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko yang terjadi, penyusunan KLHS merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pembangunan daerah. Selanjutnya beliau menjelaskan mengenai timeline penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sorong Selatan. Diharapkan dengan adanya kontribusi dan partisipasi aktif dari perangkat daerah maupun masyarakat dapat menyukseskan penyusunan KLHS RPJMD ini. Sehingga tidak hanya penyusunan tepat waktu yang diharapkan, namun juga KLHS RPJMD yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi dan harapan dari masyarakat daerah Sorong Selatan. Selanjutnya sesi kedua disampaikan oleh Rahula Hangga Nurhendro, S.Si., dalam sesi ini Bapak Hendro menjelaskan mengenai urgensi kontribusi masyarakat dan perangkat daerah terkait dalam teknis penyusunan KLHS RPJMD. Beliau juga menjelaskan bahwa karena adanya masa pandemi maka penyusunan KLHS akan dilakukan secara bauran antara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini peserta yang hadir menunjukkan antusiasme pada topik yang diangkat. Bahkan dengan hadirnya Bupati Sorong Selatan hingga kegiatan selesai menciptakan dialog konstruktif antara bupati dengan perangkat daerah Sorong Selatan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutaan di daerah Sorong Selatan. Pada akhir diskusi ini, Bupati Sorong Selatan mengharapkan bahwa dengan adanya penyusunan KLHS RPJMD dapat mengintegrasikan dan menyeimbangkan seluruh aspek pembangunan yang ada di Sorong Selatan terutama mengenai kelestarian lingkungan yang harus selalu kita jaga.
Penulis: Aditya Sewanggara A.W
Editor: Zakky Ahmad
Kami membudayakan konsep green building diantaranya memanfaatkan sinar matahari sebagai pencahayaan utama pada setiap ruangan serta mematikan AC jika ruangan kosong. Terbaru dari gedung PSLH UGM ini adalah menyongsong kegiatan hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menanam beberapa tanaman di sekitar gedung dan rooftop.

Kegiatan seperti ini harapanya bisa menjadi sebuah kebiasaan bagi seluruh jajaran PSLH UGM dan dapat menjadi sebuah inspirasi bagi kawan-kawan komunitas maupun isntansi lainya. Merintis sebuah bangunan baru untuk menjadi green building adalah harapan bagi PSLH UGM. Jika sobat lestari memiliki saran dan masukan bisa langsung menghubungi kontak maupun sosial media kami. Salam Lestari ….
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Tema ngabuburit online pada hari Senin tanggal 26 April 2021 yaitu “Mencari Ridha Allah” oleh Ustadz Mahroji Khudori tema tersebut diusung untuk mengisi pengajian secara online di PSLH UGM acara tersebut dilaksanakan pukul 16.00 WIB sampai selesai, sehingga meskipun masa pandemi PSLH UGM tetap mengadakan acara ngabuburit online yang dapat memberikan pengarahan dan pencerahan yang lebih baik kedepannya kepada pemirsa youtube pslh_ugm. Ustadz Mahroji Khudori memberikan nasihat-nasihat dan memaparkan tentang tema yang disebutkan diatas dengan jelas.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=vKlzS2cdZVg[/embedyt]
Selanjutnya untuk tema ngabuburit online pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 yaitu tentang “Kekuatan Doa” oleh Ustadz Dr. dr. Sagiran, Sp.B (K) KL., M.Kes. tema tersebut disampaikan dengan penuh makna dan juga memberikan contoh-contoh kehidupan manusia yang kesulitan dapat diberi kemudahan dengan adanya kekuatan doa kepada Allah. Maka dari itu dengan adanya ngabuburit online bareng PSLH UGM diharapkan dapat meningkatkan iman dan ilmu pengetahuan kita sebagai manusia ciptaan Allah.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=bDUfitGIpbY[/embedyt]
Acara ngabuburit online bareng PSLH UGM dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak serta memakai masker untuk mentaati peraturan pemerintah dan mengurangi penyebaran virus corona. Serta untuk menjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik di bulan ramadhan. Sehingga meskipun pandemi PSLH UGM tetap dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan karyawan PSLH UGM lainnya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
[wonderplugin_gallery id=”1″]
Kemudian PSLH UGM juga membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis kepada warga masyarakat sekitar yang dilakukan oleh seluruh staf dan karyawan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona yang saat ini semakin bertambah kasusnya. Warga masyarakat sekitar juga ikut senang dengan adanya kegiatan pembagian masker dan hand sanitizer secara gratis tersebut karena dapat digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari dan menjaga masyarakat terhindar dari virus corona.
[wonderplugin_gallery id=”2″]
Selanjutnya terdapat kegiatan untuk menjaga kesehatan badan yaitu kegiatan senam sehat yang diadakan di rooftop gedung PSLH UGM sekaligus meresmikan rooftop yang baru jadi, seluruh staf dan karyawan antusias untuk mengikuti kegiatan senam tersebut yang dilaksanakan pada Pukul 07.00 pagi dengan dipimpin oleh instruktur senam sehingga dapat memimpin senam dengan semangat dan ceria. Tidak hanya itu pihak konsumsi juga menyediakan aneka jajanan pasar dan minuman tradisional yang disediakan di rooftop gedung PSLH UGM sehingga setelah acara senam selesai seluruh staf dan karyawan dapat menikmati makanan yang telah sediakan.
[wonderplugin_gallery id=”3″]
Tidak hanya itu setelah melaksanakan senam bersama, Kepala PSLH UGM dan staf melakukan obrolan santai yang membahas tentang green building dan membahas tentang kedepannya rooftop PSLH UGM untuk bisa menjadi panel surya yang dapat ramah lingkungan. Rooftop PSLH UGM dilengkapi dengan tanaman-tanaman hias yang dapat menyerap karbon dioksida dan dapat tumbuh di area panas serta dapat membuat rooftop menjadi lebih indah dan ramah lingkungan.
[wonderplugin_gallery id=”4″]
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Hal ini juga dilakukan untuk mematuhi dan mendukung aturan Pemerintah yang berlaku untuk meminimalisir kegiatan (tatap muka langsung), menghindari kerumunan dan tetap menjaga jarak. Salah satu kegiatan yang dilakukan secara daring yaitu urun rembug kegiatan itu disiarkan secara live di akun youtube pslh_ugm, sehingga acara yang pernah dilakukan oleh PSLH UGM dapat ditonton kembali pada lain waktu. Untuk menonton video urun rembuk terakhir, silahkan play youtube :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GaNIjHHGN6E[/embedyt]
Kegiatan tersebut sudah diadakan selama 7 kali pada masa pandemi covid dengan berbagai macam topik pembicaraan yang berbeda-beda yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan dihadiri oleh pemateri yang mumpuni sesuai dengan topic pembicaraan pada acara urun rembug PSLH UGM.
PSLH UGM tetap menerapkan Peraturan Pemerintah untuk meminimalisir kegiatan dan menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga PSLH UGM mengadakan kegiatan tersebut secara online dimasa agar tetap menjaga Peraturan dan kegiatan tetap berjalan meskipun secara daring. Tidak hanya acara urun rembug yang dilakukan secara online, PSLH UGM juga mengadakan acara webinar yang pematerinya dari staf PSLH UGM sendiri dengan berbagai macam topik pembicaraan yang disiarkan secara live melalui akun youtube pslh_ugm, sehingga dengan adanya pandemi covid19 PSLH UGM juga tetap aktif dalam mengembangkan ilmu bagi masyarakat.
Bagi yang ingin mengetahui update informasi tentang adanya webinar dan acara urun rembug, kami bagikan melalui akun media sosial instagram PSLH UGM yaitu @pslhugm. Semua kegiatan dan acara yang akan dilaksanakan oleh PSLH UGM diinformasikan melalui akun media sosial instagram tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti kegiatan tersebut.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Selamat bagi peserta yang sudah lolos.
Catatan:
1. Bagi peneliti yang namanya tercantum pada tabel diatas, WAJIB mengikuti briefing yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021 Pukul 09.00 – 10 00 WIB melalui Zoom Meeting.
2. Tautan zoom meeting untuk briefing akan dikirimkan melalui email masing-masing peserta (bagi peserta kategori individu) atau koordinator tim (bagi peseta kategori tim).
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan ini kami beritahukan informasi perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM.
Untuk pedoman dan tata cara submisi proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: Panduan Hibah Penelitian Mahasiswa Magister – PSLH UGM 2021
Dan untuk link untuk pengajuan proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: ugm.id/PendaftaranHibahPenelitianPSLHUGM2021
Narahubung :
1. Lucky (0877-3883-5292)
2. Mahmud (0818-0425-6768)
Penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Penelitian Mahasiswa Magister PSLH UGM 2021 berskala universitas bagi mahasiswa Program Magister (S2) UGM. Batas akhir pengajuan proposal penelitian pada hari Senin, 24 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Berikut jadwal skema hibah penelitian mahasiswa program magister (S2) PSLH UGM 2021
PSLH UGM bekerjasama dengan NLCs-ESS akan membuka pendaftaran Diklat Dasar-Dasar AMDAL Plus Environmental And Social Impact Assessment Batch 2 pada tanggal 16-21 November 2020.
- Biaya Pendaftaran : Rp. 4.000.000,-
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Evaluasi via E-Learning
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi: CP Endang Susmiratri (08112930202)
Untuk mengurangi kesenjangan dan mengatasi tantangan di atas, Indonesia Network Learning Centers for Environmental and Social Sustainability (NLCs-ESS) didirikan pada Januari 2018 yang merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Universitas Gadjah Mada sebagai koordinator, serta beberapa mitra pusat pelatihan, dan lembaga akademis lainnya.
Secara umum, NLCs – ESS bertujuan untuk menyediakan landasan pembelajaran bagi para pemangku kepentingan dalam pengembangan proyek infrastruktur dan memperkuat keterampilan teknis mereka dalam mengelola sistem perlindungan lingkungan hidup dan sosial, yang nantinya akan mendukung pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Dalam proses pengadaan tanah kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya. Pelatihan ini fokus pada beberapa tahap persiapan proyek terkait dengan pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan standar internasional, termasuk pengalaman implementasi pengadaan tanah dan pemukiman kembali beserta kendala yang dihadapi dan alternatif solusi beserta mekanismenya.
Pelatihan ini menerapkan kombinasi dari beberapa metode pembelajaran, yaitu kuliah singkat, diskusi kelompok, penyusunan ilustrasi dan instrumen terkait persiapan dokumen perencanaan, dan studi kasus melalui daring.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari dan Tanggal
– Pembukaan : 23 Agustus 2020, 15.00 – 17.00 WIB
– Pelatihan : 24-28 Agustus 2020
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
- Titi 082235575091
- Zul 081210603791
- Bintang 08112760808
(klik poster untuk melihat video promosi)
Segenap Pengelola dan Tenaga Kependidikan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mengucapkan:
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H”
Mohon Maaf Lahir dan Batin
File PDF Panduan Peduli Lingkungan Sekitar Selama Masa Pandemi Infeksi COVID19 bisa diunduh DISINI (Klik Link)
Yth. Bapak/Ibu Calon Peserta Pelatihan
Dengan ini kami beritahukan kepada para Calon Peserta Diklat PSLH UGM, bahwa:
Sehubungan dengan adanya surat edaran Rektor No. 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 mengenai Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka pelatihan Diklat KLHS RPJMD yang semula akan dilaksanakan pada Tanggal 30 Maret – 3 April 2020 dan Pelatihan Pengelolaan B3 dan LB3 di PSLH UGM yang semula akan dilaksanakan tanggal 30 Maret – 4 April 2020 DITUNDA pelaksanaannya pada periode berikutnya.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 0811 293 0202) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Kami di UGM memang memberlakukan SIAGA CoVID19, dengan beberapa kebijakan dalam kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Situasi Yogya sendiri masih berjalan normal, meskipun pusat-pusat keramaian seperti Mall menjadi lebih lengang. Selain itu mempertimbangkan bapak/ibu peserta yang sudah dalam perjalanan menuju Yogyakarta untuk hadir dalam pelatihan tersebut.
Atas pertimbangan tsb, pelatihan Dasar-Dasar Amdal 16-21 Maret 2020 tetap diselenggarakan sesuai jadwal, dengan ketentuan;
1. Peserta dihimbau untuk selalu menjaga kondisi tubuh dan kesehatan pribadi selama kegiatan pelatihan.
2. Dalam hal peserta merasa telah melakukan kontak dgn suspect penderita CoVID19, atau peserta yg sebelum pelaksanaan kegiatan telah merasa tidak enak badan (flu dan demam), ybs tidak diijinkan untuk datang dan mengikuti pelatihan. Keikutsertaan dapat digantikan pada jadwal berikutnya (atau menunggu pandemi CoVID19 mereda).
3. Peserta saling mendukung dalam pelaksanaan protokol kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus CoVID19 dengan penuh perhatian (seperti dlm hal membatasi kontak fisik seperti jabat tangan dll)
4. Peserta akan dibikinkan suatu grup utk memudahkan komunikasi dan akses informasi.
5. Apabila Bapak/Ibu ragu-ragu untuk hadir di Pelatihan Dasar-Dasar Amdal 16-21 Maret 2020 maka dipersilakan menunda pada saat pandemi CoVID19 sudah mereda. Bagi bapak/ibu yang sudah melakukan pembayaran maka pembayaran tersebut tetap dapat digunakan untuk pelatihan berikutnya
Terimakasih
Pada pertemuan ini juga dibahas peluang kerjasama pertukaran riset dan teknologi, sebagai media untuk meningkatkan kapasitas masing-masing negara dalam menghadapi isu-isu lingkungan strategis.
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars UGM dan Berdoa bersama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan Dr. Endang Astuti, M.SI.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut:
Dengan ini kami beritahukan kepada para Calon Peserta Diklat PSLH UGM, bahwa :
Sehubungan dengan adanya kendala teknis, maka pelatihan Diklat Pengelolaan Sampah di PSLH UGM yang semula akan dilaksanakan tanggal 26 – 29 Agustus 2019 *DITUNDA* pelaksanaannya pada periode berikutnya yaitu pada tanggal 21 – 24 Oktober 2019.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 0811 293 0202) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Berikut foto kegiatan tersebut:
Narasumber pada Lokakarya ini adalah Kasubdit Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Ujang Solihin Sidik, S.Si., M.Sc.
Berikut Pres Release acara tersebut : Perlu Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah
Berikut link Foto dokumentasi kegiatan Lokakarya : Link Foto Lokakarya Pengelolaan Sampah Domestik di Yogyakarta
Berikut kami sertakan powerpoint dari Narasumber : Link Materi Lokakarya Pengelolaan Sampah Domestik di Yogyakarta
- Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang diadakan selama 6 hari mulai tanggal 22 – 27 April 2019
- Diklat Penyusunan UKL – UPL yang diadakan selama 6 hari mulai tanggal 22 – 27 April 2019
- Diklat KLHS untuk Validator yang diadakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 22 – 24 April 2019.
Peserta diklat berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun perusahaan Swasta.
Sebelum acara dimulai, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Kemudian acara pembukaan dan pengarahan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Setelah acara pembukaan dan pengarahan diklat selesai, peserta menuju ruang kelas masing-masing sesuai dengan Diklatnya.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :
Untuk foto-foto dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat KLHS untuk Validator, Penyusunan UKL-UPL, Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Adanya acara capacity building ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai, memberikan edukasi mengenai lingkungan, dan mempererat persaudaraan dan hubungan antar pegawai PSLH UGM.
Acara ini diselenggarakan di Ruang PPPM STPN dan Artotel Hotel Yogyakarta. Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D menyampaikan sambutan dan laporan pelatihan didampingi oleh Ade Kuswoyo, S.Si.,MSP dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Indira Dharmapatni dari World Bank, dan Syarifah Aman-Wooster dari Asian Development Bank. Pelatihan ini berfokus pada beberapa tahapan penyiapan proyek yang terkait dengan pengadaan tanah, kerangka hukum dan kelembagaan serta beberapa pengalaman pelaksanaan pengadaan tanah yang mengacu pada standar-standar dan praktik-praktik terbaik ditingat nasional maupun internasional. Dalam pelatihan ini juga dilakukan kegiatan studi lapangan di New Yogyakarta International Airport Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta.
Kami segenap Pengelola dan Karyawan PSLH UGM mengucapkan:
“SELAMAT HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2019”
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars UGM dan Berdoa bersama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan Dr. Endang Astuti, M.SI.
Pada Diklat Dasar-Dasar AMDAL ke-122 ini, didatangkan pula Narasumber dari Kementerian Koordinator dan Perekonomian RI.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut:





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-122
Berikut foto kegiatan tersebut:
Simposium ini digelar untuk mempromosikan studi di bidang microbial ecology di Indonesia serta untuk meningkatkan pengenalan akan resistansi antibiotik pada lingkungan yang terdampak oleh kegiatan manusia sebagai salah satu masalah lingkungan hidup di Indonesia.
Pada sesi akhir Simposium hari pertama, disampaikan kesimpulan hasil diskusi panel oleh Prof. Iswandi Anas selaku Ambassador International Society for Microbial Ecology (ISME) untuk Indonesia. Pada kesempatan tersebut juga dideklarasikan pendirian Indonesian Society on Microbial Ecology (InSME) sebagai wadah komunikasi diantara para peneliti dan praktisi microbial ecology di Indonesia yang akan menjadi bagian dari network ISME.
“Tujuan dari simposium ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang resistansi antibiotik terutama di Indonesia melalui komunikasi publik dan edukasi yang menargetkan audiens untuk menghindari kemunculan serta penyebaran resistansi antibiotik,” tutur Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Ir. Subaryono, MA., Ph.D.
Simposium yang berlangsung 2 hari ini terbagi ke dalam 3 sesi yang diisi dengan pidato kunci serta diskusi panel oleh para pakar dari Amerika Serikat, Finlandia, Jepang, serta Indonesia. Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, menuturkan, simposium ini menjadi wadah bagi para peneliti untuk saling bertukar pikiran serta pengalaman serta memperkaya riset di bidang ini. “Harapannya peneliti di Indonesia bisa menjadi lebih baik dalam mengembangkan penelitian di bidang ini,” imbuhnya.
Simposium ini diawali dengan pidato kunci oleh James M. Tiedje, peneliti di Center for Microbial Ecology, Michigan State University, Amerika Serikat. Ia memberikan pemaparan terkait microbial ecology yang berpusat pada pemahaman tipe-tipe mikroba yang menyusun sebuah komunitas, fisiologi dan biokimia yang menopang hidup mereka, bagaimana mereka merespons lingkungan, serta proses saat mereka mempengaruhi lingkungan lokal dan global.
“Microbial ecology adalah sebuah disiplin yang dibangun dari disiplin-disiplin yang sudah ada seperti mikrobiologi, biokimia, ekologi, biologi molekular, serta keilmuan yang memberikan pengetahuan habitat di mana mikroba tinggal seperti ilmu tanah, ilmu kelautan, ilmu tanaman, dan banyak lagi,” terangnya.
Topik yang diulas dalam InSME 2018 meliputi peluang serta tantangan microbial ecology di Indonesia, dimensi lingkungan dari resistansi antibiotik di Indonesia, serta pembentukan komunitas microbial ecology di Indonesia.
Selain Tiedje, beberapa pembicara yang dihadirkan dalam simposium di antaranya Prof. Marko Virta dari University of Helsinki, Finlandia, Prof. Iwan Dwiprahasto dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Satoru Suzuki dari Ehime University Jepang, Prof. Hiroyuki Ohta dari Ibaraki University, Prof. Agnes Endang Sutariningsih Soetarto dari Universitas Gadjah Mada, serta Prof. Iswandi Anas dari Institut Pertanian Bogor. Dalam penyelenggaraannya, InSME didukung oleh Academy of Finland, International Society for Microbial Ecology, Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI), Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia (PERMI), serta PT AmonRa.



Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan dan sambutan disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan ke-14
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 PSLH UGM melaksanakan Pembukaan 2 (Dua) Diklat secara bersamaan di Ruang Diklat PSLH UGM Lantai 3, yaitu :
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars UGM dan Berdoa bersama.
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 2 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan dan sambutan disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke-19
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Diklat AMDAL Penilai (AMDAL C) angkatan ke-71 diikuti oleh 10 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 24 September – 6 Oktober 2018.
Sedangkan Diklat AMDAL Penyusun (AMDAL B) angkatan ke-71 diikuti oleh 17 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 18 hari mulai tanggal 24 September – 13 Oktober 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat AMDAL Penilai ke-71 dan Diklat AMDAL Penyusun ke-71
Para Dosen Magang tersebut ditemui oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D, Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si., dan Editor Jurnal Manusia dan Lingkungan PSLH UGM Drs. Iqmal Tahir., M.Si.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Kunjungan Dosen Magang
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-120
PSLH UGM bekerjasama dengan World Bank Group menyelenggarakan ESS Awareness and Consolidation on Business Plans for Indonesian NLCs yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 31 Agustus s.d. 2 September 2018.
Acara ini diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Dr. Rd. Siliwanti, MPIA (Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral) , Iskandarsyah, SE, MPA (Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah), Ida Ayu Indira (World Bank)
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG BERLOKASI DI DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MEMILIKI RENCANA DETAIL TATA RUANG
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-119
PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS (Klik untuk download)
Acara pembukaan diklat oleh Bapak Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D lalu dilanjutkan dengan Hikmah Syawwalan yang disampaikan oleh pembicara Ustad Prof. Muhammad yang merupakan Guru Besar Sekolah Tinggi Ekonomi Islah Yogyakarta dan Dosen Perbankan Syariah di MM UGM.
Acara ini dihadiri oleh Pengelola dan Karyawan PSLH UGM, para karyawan pensiunan PSLH UGM, keluarga mantan Kepala PSLH UGM, Staff Farmasi UGM, asisten peneliti PSLH UGM dan tamu undangan lainnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :







Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook dengan klik link berikut :
FOTO Syawwalan & Halal Bihalal 1439 H PSLH UGM
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama.
Diklat Pengelolaan Limbah Padat Non B3 (Sampah Domestik) angkatan ke-3 diikuti oleh 6 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 2-5 Mei 2018.
Sedangkan Diklat PROPER angkatan ke-6 diikuti oleh 11 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat juga dilaksanakan selama 4 hari2-5 Mei 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :

Berikut foto-foto kegiatan tersebut :
Foto-foto juga dapat dilihat di Instagram PSLH UGM (klik disini)
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 23 s.d. 27 April 2018.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi.,M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Sebelum acara pembukaan dimulai, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-28
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Diklat AMDAL Penilai (AMDAL C) angkatan ke-69 diikuti oleh 16 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 16 – 28 April 2018.
Sedangkan Diklat Penyusunan UKL-UPL angkatan ke-37 diikuti oleh 28 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 16 – 21 April 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat AMDAL Penilai ke-69 dan Diklat Penyusunan UKL-UPL ke-37
Acara diawalai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama dilanjutkan dengan sambutan pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-17
Pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Teluk Wondama bapak Ir. Johanes Auri, MM dan Kepala PSLH UGM bapak Ir. Subaryono, MA, PhD. Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Teluk Wondama bapak Denny Simbar, SE, MSi. Pelatihan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama, BAPPEDA Kab. Teluk Wondama, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Wondama, Dinas Kesehatan Kab Teluk Wondama, dan RSUD Kab. Teluk Wondama.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :



















Foto diatas juga dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-118 bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen Bpk Sonny A. Woria, Spd., M.T.
Kegiatan berlangsung mulai bulan Februari s/d Maret 2018.
Tim pendamping penyusunanan KLHS dari PSLH UGM adalah:
1. Ir. Subaryono, M.A, Ph.D
2. Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc.
3. Ir. Gunung Radjiman., M.Sc.
4. Ahsan Nurhadi., S.Si.,. M.Eng.
5. IB. Putu Balik M., S.E.
Berikut dokumentasi kegiatan acara tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pendampingan Penyusunan KLHS untuk RPJMD Kabupaten Kepulauan Yapen
Pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-117
PSLH UGM dipercaya untuk menjadi Narasumber pada bimtek tersebut. Narasumber yang mewakili PSLH dalam kegiatan tersebut adalah Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Staf PSLH UGM Ahsan Nurhadi, S.SI., M.Eng.
Acara Bimtek dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bpk. Drs. H. Rusli., M.Si mewakili Kota Lubuklinggau.
Berikut foto dokumentasi kegiatan Bimtek tersebut :

Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Bimtek Kajian Lingkungan Hidup Strategis BAPPEDA Kota Lubuk Linggau
Acara diawalai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama dilanjutkan dengan sambutan pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-16
Dalam kunjungan ini, PSLH UGM sebagai Narasumber memberikan Pelatihan Singkat Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Pendidik dan Peserta Didik SD Negeri Jetisharjo Yogyakarta. Pelatihan ini berguna sebagai persiapan Sekolah Dasar menuju Sekolah Adiwiyata.
Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Si memberikan sambutan dan membuka acara. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Narasumber PSLH yaitu Ahsan Nurhadi., S.Si., M.Eng dan Miranda Adhihimawati., S.Si., M.Si. Narasumber dari PSLH ini merupakan Tim Penilai Sekolah Adiwiyata.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO PSLH UGM Memberikan Pelatihan Pendidikan Lingkungan Hidup kepada SD Negeri Jetisharjo Yogyakarta
Acara dengan Tema : “Peningkatan Capacity Building Bagi Keluarga Besar PSLH UGM” ini berjalan dengan lancar dan diliputi nuansa kekeluargaan yang kental.
Beberapa destinasi wisata di Pulau Bali yang sangat indah yang dikunjungi oleh Keluarga Besar PSLH UGM diantaranya : Desa Panglipuran, Bali Safari & Marine Park, Wisata Kapal Pesiar Bounty Cruise, Pantai Nusa Dua, Uluwatu, Tanjung Benoa, dan Garuda Wisnu Kencana.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang turut mensukseskan acara ini, yaitu : PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Turindo Travel.
Berikut foto-foto kegiatan acara Peningkatan Capacity Building Bagi Keluarga Besar PSLH UGM Goes To Bali 2017 :



Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 18 s.d. 22 Desember 2017 dan diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama dan dilanjutkan dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi dan Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB Dasar-Dasar AMDAL ke-116
Selain itu, PSLH UGM mengadakan In House Training Diklat UKL UPL angkatan ke-36 berlangsung selama 6 hari mulai tanggal 11 s.d. 16 Desember 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai daerah.
Acara sambutan dan pembukaan diklat dilaksanakan secara bersamaan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D di Ruang Kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Setelah acara pembukaan dan coffee break, para peserta dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan diklatnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar-Dasar AMDAL ke-115 & IHT PT PJB – UKL UPL ke-36
Acara ini diawali dengan sambutan / pembukaan oleh Pengajar Diklat KLHS Ahsan Nurhadi, S.SI., M.Eng.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO In House Training – Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d. 29 November 2017. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ke-12
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27 s.d. 28 November 2017 dan diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara diawali dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Diklat Efisiensi Energi
Lokakarya ini mengundang pakar dari BAPPENAS, World Bank, Asian Development Bank (ADB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPSDM PU, PLN, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH-IPB), Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Hasanudin (PPLH-Unhas), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas (PSLH-Andalas), dan Pusat Penelitian SDM dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML-UI). Para pakar diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dan gagasan terkait rencana program, tema-tema pelatihan, sasaran peserta pelatihan, dan kurikulum yang akan digunakan dalam program tersebut.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 20 s.d. 25 November 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Penyusunan UKL UPL ke-35
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 14 s.d. 17 November 2017 dan diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara ini diawali dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan/field trip. Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Pelatihan Keanekaragaman Hayati ke-2
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 s.d. 10 November 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan/field trip ke Hutan Biologi UGM dan Desa Kentingan.
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Diklat Penyusunan AMDAL angkatan ke-70 diikuti oleh 14 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 18 hari mulai tanggal 6-25 November 2017.
Sedangkan Diklat Penilaian AMDAL angkatan ke-68 diikuti oleh 17 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat Penilaian AMDAL dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 6-18 November 2017.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pelatihan Penyusunan AMDAL ke-70 & Penilaian AMDAL ke-68
akan diselenggarakan pada tanggal 6-25 November 2017.
Perlu diinformasikan bahwa Sertifikat Akreditasi Pelatihan Penyusunan Amdal Kategori A PSLH UGM yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah berakhir masa berlakunya.
Dengan merujuk pada surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.270/P2SDM/SET/DIK-319/2016 yang menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Akreditasi maupun Re-Akreditasi pelaksanaan pendidikan non formal sebagaimana yang dilaksanakan oleh PSLH UGM untuk Diklat Penyusunan Amdal dan Auditor Lingkungan, maka PSLH UGM tidak mengajukan proses re-akreditasi.
Pelatihan Penyusunan Amdal diselenggarakan tanggal 6-25 November 2017 dengan biaya pelatihan Rp. 12.000.000,- per orang (18 hari pelatihan).Pendaftaran dapat dilakukan melalui email ke pslh@ugm.ac.id atau contact person Endang Susmiratri HP 08179417286.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan ke Desa Sukunan.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D menerima kunjungan ini di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung PSLH UGM.
Topik yang dibahas pada kunjungan ini berkaitan dengan Corruption, Culture and Moral Psychology: From Research to Policy. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan International Short Course on Psychology “Corruption, Culture and Moral Psychology: From Research to Policy” dapat dilihat lebih lanjut pada web ISCP (klik disini).

Pelatihan dibagi menjadi beberapa kelas dan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar–Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-114
Pelatihan diadakan di Grand Zuri Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2017 dan diikuti oleh 21 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat Pengelolaan B3&Limbah B3 ke-27 dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si didampingi oleh Perwakilan dari PT PJB Academy, Bpk. Harun Laksono.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3 ke-27
Selain diklat tersebut, PSLH juga menyelenggarakan Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-26 diikuti oleh 35 peserta yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 16 s.d. 20 Oktober 2017.
Peserta diklat berasal dari Institusi Pemerintah & Swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembukaan kedua diklat tersebut dilakukan secara bersamaan di ruang kelas lantai 3 Gedung PSLH UGM dan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Setelah acara pembukaan, peserta menuju kelas masing-masing sesuai diklatnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat KLHS ke-15 dan Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-26
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH Dr. Pramono Hadi., M.Si didampingi oleh Perwakilan dari PT PJB Academy, Bpk. Harun Laksono.
Selain Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3, PT PJB dan PSLH UGM juga menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 yang dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2017 dan diikuti oleh 19 peserta dari PT PJB. Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 ini dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM.
Peserta Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 selain mendapatkan materi di kelas juga mengadakan kunjungan Lapangan ke Desa Sukunan.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:
Diklat Pengelolaan B3&Limbah B3 ke-25:



Diklat Pengelolaan Limbah Non B3:



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT – PT PJB Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3 ke-25 dan Diklat Pengelolaan Limbah Non B3
Selain diklat tersebut, PSLH juga menyelenggarakan Diklat Penyusunan & Penilaian DPLH DELH angkatan ke-2 diikuti oleh 13 peserta yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2017.
Peserta diklat berasal dari Institusi Pemerintah & Swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan kedua diklat tersebut dilakukan secara bersamaan dan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat SIG ke-13 dan Diklat DPLH & DELH ke-2
Pelatihan dibagi menjadi beberapa kelas dan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-113
Tujuan dari kegiatan ini adalah percontohan pengelolaan sampah di Kawasan Wisata Pantai Wediombo, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan wisata pantai yang berkelanjutan serta menjalin hubungan yang harmonis antara keluarga besar PSLH-UGM dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Dalam rangkaian kegiatan ini, PSLH UGM mengadakan Sarasehan “Pengelolaan Sampah Domestik Berbasis Partisipasi Masyarakat di Kawasan Wisata Pesisir Gunung Kidul” yang disampaikan oleh Narasumber Drs. Iqmal Tahir., M.Si. Pada acara sarasehan juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan berupa Tempat Sampah dan Komposter yang diserahkan langsung oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D kepada perwakilan dari Pantai Jungwok, Pantai Greweng dan Pantai Wediombo.
Selain kegiatan Sarasehan Pengelolaan Sampah dan pemberian bantuan berupa tempat sampah, PSLH UGM juga mengadakan acara “Bersih Pantai”. Pada kegiatan ini PSLH UGM mengumpulkan sampah-sampah plastik, botol, dan sampah organik yang ada di sepanjang Pantai Wediombo untuk dikumpulkan di penampungan sampah serta mengajak pengunjung pantai agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang telah disediakan.
PSLH UGM memberikan bantuan kepada Pantai Wediombo berupa 7 buah tempat sampah ganda organik dan anorganik, 16 buah tempat sampah anorganik, 9 buah tempat sampah kecil ganda, 1 buah komposter dan 2 buah tempat sampah beroda untuk pengumpulan. Bantuan juga diberikan kepada Pantai Jungwok berupa 3 buah tempat sampah anorganik, 1 buah tempat sampah kecil ganda, 1 buah komposter. Selain itu PSLH UGM juga memberikan bantuan kepada Pantai Greweng berupa 3 buah tempat sampah anorganik, 1 buah tempat sampah kecil ganda, dan 1 buah komposter.
Ketua Pokdarwis Pantai Wediombo Bapak Sudarso dalam sambutannya mengatakan, “Sampah adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama, semoga kita semua dapat saling bersinergi untuk menciptakan kawasan wisata yang bersih dan nyaman, dan dapat terjalin kerjasama di waktu yang akan datang”.



FOTO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT , KLIK DISINI
Pelatihan diadakan di gedung Lantai 2 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaaan & Pemantauan Lingkungan ke – 11
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 4 s.d. 7 September 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut =



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat PROPER ke-5
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 21 s.d. 26 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Penyusunan UKL UPL ke-34
Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2017 dan diikuti oleh 19 peserta yang berasal dari PT PLN (Persero) di berbagai daerah.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO In House Training PT PLN (Persero) Diklat Penyusunan UKL-UPL ke-33
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-14
- Diklat AMDAL bagi Eksekutif dan Legislatif *), yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 25 Agustus 2017 DITUNDA pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2017.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat AMDAL bagi Eksekutif dan Legislatif di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 081 7941 7286) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 31 Juli 2017 s.d. 4 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-24
- Sehubungan dengan belum adanya kejelasan tentang peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan Diklat Auditor Lingkungan, maka Diklat Auditor Lingkungan di PSLH UGM yang direncanakan tanggal 17 s.d. 12 Agustus 2017 DITUNDA pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk kepastian tanggal pelaksanaan akan kami informasikan kemudian.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 081 7941 7286) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 17 s.d. 29 Juli 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO DIKLAT PENILAI AMDAL KE-67 (AMDAL C-67)
Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 10 s.d. 14 Juli 2017 dan diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari berbagai instansi di Kota Pagaralam.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IN HOUSE TRAINING BAPEDDA KOTA PAGARALAM – DIKLAT KLHS KE-13
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dibagi menjadi beberapa kelas dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 10 s.d. 15 Juli 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Peserta


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut : FOTO AMDAL A-112
Sehubungan dengan belum adanya kejelasan tentang peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan Diklat Penyusunan AMDAL (AMDAL B), maka Diklat Penyusunan AMDAL (AMDAL B) di PSLH UGM untuk tahun 2017 DITUNDA pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk kepastian tanggal pelaksanaan akan kami informasikan kemudian.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 081 7941 7286) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Seminar Antibiotic Resistance in Human Impact Environments kerjasama PSLH UGM – Universitas Helsinki
Direktur Penelitian UGM Prof. Dr. Ir Sri Raharjo, M.Sc membuka seminar ini dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D. Seminar ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, diantaranya Prof Marko Virta, Dr. Jenni Hultman, Dr. Christina Lyra, Dr. Windi Muziasari dari Universitas Helsinki, Finlandia, dan Dr. dr. Widyastuti Wibisana MPH perwakilan WHO Indonesia. Moderator dalam acara ini adalah dr. Raden Ludhang Pradipta Rizki, M.Biotech dari Fakultas Kedokteran UGM dan Dr. Vanny Narita dari PT. AmonRA. Seminar dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai Rumah Sakit di Yogyakarta, Dinas Lingkungan yang ada di Yogyakarta, mahasiswa dan para akademisi.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait Antibiotic Resistance di Indonesia kepada khalayak umum. Dalam seminar ini juga ditandatangani kerjasama riset antara Universitas Helsinki dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH)-UGM dalam proyek “Resistensi Antibiotik di Indonesia” di Yogyakarta. Proyek ini nantinya akan menghasilkan data kuantitatif gen-gen resisten-antibiotik di lingkungan sungai khususnya yang terkena dampak dari limbah rumah sakit, urban perkotaan fasilitas produksi hewan, dan akuakultur.
Data tentang gen resisten-antibiotik nantinya akan digunakan untuk menganalisa risiko penyebaran gen resisten-antibiotik berkaitan dengan kesehatan publik dan lingkungan air. Setelah proyek ini peneliti-peneliti Indonesia diharapkan dapat memonitor resistensi antibiotik pada lingkungan.
Press Release seminar juga dapat dilihat di : KR Online, Warta Nusa, Berita Satu.
Berikut foto-foto kegiatan seminar tersebut:








Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 2 s.d. 6 Mei 2017.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 17 s.d. 21 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 17 s.d. 22 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 10 s.d. 13 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Untuk melihat foto lebih banyak, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 3 s.d. 8 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya silahkan KLIK DISINI
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 20 s.d. 24 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



For more photos click HERE.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 13 s.d. 25 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut =



For More Photos Click Here
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 6 s.d. 11 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


For more photos click Here.
Pelatihan diadakan di Hotel IBIS Styles Yogyakarta dan dilaksanakan mulai pukul 7.30 – 21.00 selama 4 hari pada tanggal 12 s.d. 15 Januari 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Acara dengan Tema : “Indahnya Kebersamaan dalam Lingkungan yang Indah dan Sehat” ini berjalan dengan lancar dan diliputi nuansa kekeluargaan yang kental.
Beberapa destinasi wisata di Lombok yang sangat indah yang dikunjungi oleh Keluarga Besar PSLH UGM diantaranya : Pura Batu Bolong, Gili Trawangan, Pantai Tanjung Aan dan Pantai Kuta Lombok.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang turut mensukseskan acara ini, yaitu : PT Bank Negara Indonesia (Persero), IZP (Indo Zamzam Pratama), Jogjakarta Plaza Hotel, Grand Zuri Hotel, dan TX Travel.
Berikut foto-foto kegiatan acara Family Gathering PSLH UGM Goes To Lombok 2016 :




Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 5 s.d. 10 Desember 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 28 November s.d. 3 Desember 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Berikut foto-foto kegiatan tersebut:


Berikut foto kegiatan tersebut

Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 7 s.d. 12 November 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
Para Dosen Muda tersebut ditemui oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D, Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi, Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si., dan Editor Jurnal Manusia dan Lingkungan PSLH UGM Drs. Iqmal Tahir., M.Si.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut:


Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang AStuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :


Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 197A tahun 2010.
Pusat Studi Lingkungan Hidup sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Terakreditasi dan Teregistrasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah habis masa berlaku Sertifikasi Penyelenggaraaan Pelatihan Penyusunan AMDAL dan belum dikeluarkannya perpanjangan Sertifikasi
PSLH UGM juga menyelenggarakan Pelatihan Pelaporan Pemantauan Lingkungan angkatan ke-10 yang berlangsung pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2016 dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan kedua pelatihan ini diadakan secara bersamaan dengan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang AStuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Acara ini dihadiri oleh seluruh Pengurus dan pemerhati BKPSL di Indonesia.
Pada acara tersebut, agenda yang dibahas adalah Persiapan Konferensi BKPSL dan Seminar Nasional Lingkungan Hidup.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Pelatihan diadakan di Hotel Grand Zuri Yogyakarta dan berlangsung selama 5 hari dimulai pada tanggal 26 s.d. 30 September 2016.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut

Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 19 s.d. 24 September 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi dan didampingioleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 5 s.d. 10 September 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 s.d. 31 Agustus 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH Ir. Subaryono ., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 22 s.d. 27 Agustus 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH Ir. Subaryono ., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




PSLH UGM akan menyelenggarakan Pelatihan Penilaian AMDAL (AMDAL C) tgl 25 Juli – 6 Agustus 2016.
Biaya pelatihan : Rp. 8.000.000.
Syarat : lulus Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Cara Pendaftaran : download formulir pendaftaran disini
Formulir yang telah diisi dikirim ke alamat email : diklat.pslh@ugm.ac.id (Subject : DAFTAR).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP : Endang Susmiratri (08179417286)
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 18 s.d. 23 Juli 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-105 dibagi menjadi 3 kelas. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2016.
Acara diawali dengan pembukaan pelatihan oleh kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Bapak Munir dari PT PJB.
Para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negri sebelum acara dimulai.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D bersama Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si saat pembukaan pelatihan

Peserta Pelatihan Air Limbah
Acara pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Kedua pelatihan ini berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 23 s.d 28 April 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Pelatihan UKL-UPL menempati Ruang Timur Gedung PSLH UGM Lantai 3, sedangkan pelatihan SIL menempati Ruang Utara Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 16 – 21 Mei 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Pasal 100 “ Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” .
Dalam rangka pengendalian pencemaran air sebagaimana diamanatkan pada peraturan tersebut maka PSLH UGM menyelenggarakan “Diklat Pengelolaan Air Limbah” yang akan dilaksanakan pada :
Waktu Pelatihan : 26 – 28 Mei 2016
Durasi Pelatihan : 3 Hari
Biaya : Rp. 4.500.000
Diklat ini diperuntukkan bagi :
- Pemrakarsa yang berkeinginan memperdalam pengetahuan tentang IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair).
- Instansi Lingkungan/teknis yang akan melakukan audit kinerja IPLC.
- Lulusan diklat Auditor Lingkungan yang memerlukan pelatihan teknis.
- Semua pihak yang memerlukan pelatihan ini.
Jadwal Pelatihan dapat di download disini.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 9 – 14 Mei 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si dan Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Pelatihan berlangsung selama 12 hari dimulai pada tanggal 11 s.d 23 April 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Pada hari pertama setelah peserta melakukan registrasi, pelatihan dimulai dengan Pembukaan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang. Peserta pada pelatihan AMDAL Angkatan ke-104 ini dibagi menjadi beberapa kelas.
Jumlah peserta 24 orang, Lokasi pelatihan ini adalah :
– PT Pindodeli 2
– PT Pupuk Kujang (Kab Karawang)
– PT Kewalram
– PT Garuda Food Putra Putri Jaya Kab Sumedang.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
PSLH UGM telah melaksanakan Pelatihan PROPER Angkatan ke-3 pada tanggal 21-24 Maret 2016 diikuti oleh 12 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan dimulai dengan sambutan dari Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
PSLH UGM akan mengadakan Pelatihan PROPER Angkatan ke-3 pada tanggal 21-24 Maret 2016.
Durasi Pelatihan selama 4 hari
Biaya Pelatihan sebesar Rp. 5.000.000
Informasi selengkapnya dan pendaftaran dapat menghubungi Ibu Endang Susmiratri (HP. 081 7941 7286)
Download Pamflet Pelatihan
Download Formulir Pendaftaran
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-103 diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 29 Februari s.d. 5 Maret 2016.
Pada hari pertama setelah peserta melakukan registrasi, pelatihan dimulai dengan Pembukaan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-101 diikuti oleh 53 peserta dan Pelatihan Penilaian AMDAL angkatan ke – 62 diikuti oleh 32 peserta. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 30 November s.d 5 Desember 2015, sedangkan Pelatihan Penilaian AMDAL berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 30 Nop.-12 Des.2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-100 diikuti oleh 109 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 23 s.d. 28 November 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi yaitu Sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Sambutan pelatihan diadakan bersamaan di dalam 1 ruangan, namun setelah pembukaan selesai, peserta dibagi menjadi beberapa kelas dan mengikuti pelatihan di kelas masing-masing.
PSLH UGM telah melaksanakan Pelatihan Pengenalan AMDAL bagi Eksekutif dan Legislatif Angkatan ke-16 pada tanggal 16 – 20 November 2015.
Peserta berjumlah 17 orang yang berasal dari berbagai Instansi di seluruh penjuru Nusantara.
Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Telah diselenggarakan In House Training Bimbingan Teknis Pengenalan AMDAL Eksekutif dan Legislatif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua dan PSLH UGM pada tanggal 12 – 13 November 2015.
Peserta berjumlah 21 orang yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua.
Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Santika Yogyakarta.
berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.





Pelatihan Auditor Lingkungan Angkatan ke-17 diadakan di Gedung Timur Lantai 3 PSLH UGM, diikuti oleh 34 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 9 – 14 November 2015.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM yaitu Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc.. didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan oleh panitia, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
PSLH UGM Membuka kelas tambahan Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Kelas tambahan ini akan diselenggarakan pada :
Waktu: 30 November 2015 s.d. 5 Desember 2015
Durasi: 6 hari
Biaya: Rp. 5.500.000
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi : Bagian Pendaftaran Diklat
Pelatihan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 2 s.d. 4 November 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si yang menyampaikan penjelasan pelatihan.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut








Pelatihan diadakan di Gedung Timur Lantai 3 PSLH UGM, diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 26 s.d. 31 Oktober 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si yang akan menyampaikan penjelasan pelatihan.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut






Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc. didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pembukaan kedua pelatihan ini dilaksanakan bersamaann di Gedung lantai 3 PSLH UGM, namun setelah peserta mendapat pengarahan tentang pelatihan dan menikmati coffe break, peserta menempati ruangan masing-masing.
Peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Angkatan ke-19 berjumlah 30 orang menempati ruangan di Ruang Timur Lantai 3 Gedung PSLH UGM, sedangkan peserta Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Angkatan ke-9 yang berjumlah 22 orang menempati ruangan di Ruang Utara Gedung Lantai 3 PSLH UGM.
Berikut foto-foto dokumen kegiatan tersebut:






Sehubungan dengan kesediaan Universitas Gadjah Mada untuk menjadi Perguruan Tinggi Pembina dalam Program Magang Dosen Muda Ditjen Dikti tahun 2015, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 PSLH UGM menerima kunjungan dari Dosen Muda Ditjen Dikti tahun 2015 sejumlah 13 orang. Dosen Muda ini berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Indonesia.
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh PSLH UGM sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi, serta untuk mengetahui lembaga eksternal yang menjadi mitra kerjasama PSLH UGM.
PSLH menyelenggarakan Pelatihan UKL UPL Angkatan ke-27 selama 6 hari pada tanggal 5 s.d. 10 Oktober 2015. Pelatihan dilaksanakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai Instansi yang berasal dari seluruh penjuru daerah di Indonesia.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto-foto dokumen kegiatan tersebut:

Telah diselenggarakan Workshop Verifikasi PROPER PT PJB selama 2 hari pada tanggal 8 – 9 September 2015. Workshop berlangsung di Gedung PSLH UGM lantai 3 dan diikuti oleh 31 karyawan PT PJB.
Workshop dimulai pukul 08.00 diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta workshop. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D, lalu sambutan oleh Bapak Mohamad Munir selaku Senior Manager Lingkungan dan K3 PT PJB setelah itu dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Karliansyah selaku Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI.
PSLH menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan AMDAL ke-68 selama 18 hari pada tanggal 31 Agustus – 19 September 2015, dan Pelatihan Penilaian AMDAL ke-61 selama 12 hari pada tanggal 31 Agustus – 12 September 2015. Pelatihan dilaksanakan di Gedung PSLH UGM
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pembukaan kedua pelatihan ini dilaksanakan bersamaan, namun setelah coffe break, peserta menempati ruangannya masing-masing.
Peserta pelatihan pada angkatan kali ini berjumlah 102 orang yang berasal dari berbagai instansi dan berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordiantor bidang Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Seluruh peserta mengikuti pembukaan pelatihan secara bersama di Gedung PSLH UGM lantai 3, setelah itu kegiatan pelatihan dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas A, kelas B dan kelas C.
Berikut foto-foto kegiatan Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-99 =
PSLH UGM telah menyelenggarakan Pelatihan Magang Auditor Lingkungan angkatan pertama pada tanggal 6 s.d. 8 Agustus 2015. Pelatihan ini diselenggarakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai instansi, baik dari Instansi swasta maupun instansi pemerintah dan berjumlah 20 orang. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto kegiatan pada Pelatihan Magang Auditor Lingkungan :
Pelatihan diikuti oleh 40 orang karyawan dari PT PLN (Persero) P3B Jawa-Bali yang berasal dari Jawa – Bali.
Pembukaan pelatihan oleh Manager PT PLN (Persero) P3B Jawa-Bali, Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. Pramono Hadi dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto kegiatan pada pelatihan tersebut:









Kami beritahukan bahwa Pelatihan Penyusunan AMDAL yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juli-15 Agustus 2015 DITUNDA.
Pelatihan Penyusunan AMDAL akan diselenggarakan kembali pada tanggal 31 Agustus-19 September 2015.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pelatihan Dasar-Dasar Amdal Angkatan ke-98 merupakan hasil kerjasama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua (PPLH UNIPA) dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM).
Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari, dimulai pada tanggal 15 s.d. 19 Juni 2015.
Pelatihan diselenggarakan di Papua.
Acara pelatihan dibuka oleh Rektor Universitas Papua dalam hal ini diwakili oleh Ketua LPPM Unipa Roni Bawole, Prof., Dr., M.Si. Ir setelah sebelumnya telah diawali dengan sambutan oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Ketua Puslit LH Universitas Papua Charlie D. Heatubun, Prof. Dr., S.Hut, M.Si, F
Jumlah peserta pada pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Angkatan ke-98 ini adalah 40 orang yang diikuti oleh dosen, peneliti dan mahasiswa pascasarjana UNIPA
Berikut foto-foto dokumentasi dari acara tersebut:






Pelatihan berlangsung selama 6 hari, mulai dari tanggal 8 s.d. 13 Juni 2015.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si dan juga Pengajar Pelatihan Ahsan Nurhadi, S.Si., M.Eng.
Berikut foto-foto dokumentasi dari kegiatan Pelatihan SIL tersebut :

Setelah pembukaan pelatihan di Lantai 3 bersamaan dengan peserta pelatihan KLHS, para peserta dipersilahkan untuk menikmati coffee break.
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-18 dilaksanakan di Gedung PSLH Lantai 2. Peserta berjumlah 20 orangberasal dari berbagai instansi dari seluruh penjuru Nusantara.
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diselenggarakan selama 5 hari mulai tanggal 25 Mei s.d. 29 Mei 2015.
Berikut foto-foto peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di dalam ruangan:





Pelatihan KLHS Angkatan ke-8 berlangsung selama 5 hari pada tanggal 25 Mei s.d. 29 Mei 2015 di Gedung PSLH lantai 3.
Pada waktu yang sama, diselenggarakan juga Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-18 di Gedung PSLH lantai 2.
Peserta Pelatihan KLHS pada angkatan kali ini berjumlah 29 orang, sedangkan peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 berjumlah 20 orang yang berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru Nusantara, dan juga berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Telah dibuka Program Magang Auditor Lingkungan
di Pusat Studi Lingkungan Hidup.
Untuk informasi selengkapnya silahkan download link berikut :
Program Magang Auditor Lingkungan
Peserta pada angkatan kali ini berjumlah 71 orang yang berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru Nusantara, dan juga dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingioleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto-foto pada pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Angkatan ke-97 :
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.938754666176814.1073741914.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) – Pusat Penelitian Kimia mengundang para akademisi (Profesor, Dosen, Peneliti dan Mahasiswa) untuk berpartisipasi dan mengirimkan paper di acara “International Symposium on Applied Chemistry (ISAC) 2015′
Simposium akan diadakan pada 5-7 Oktober 2015 di Hotel Aston Cihampelas, Bandung dengan tema : “Innovative Science in Applied Chemistry for Sustainable Life”.
Paper yang terpilih akan dipublikasikan di Procedia chemistry, Elsevier. Informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat melihat pada poster di atas(klik untuk memperbesar)
Pembukaan Pelatihan Auditor Lingkungan angkatan ke-15 dibuka oleh Kepala PSLH UGM, Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pelatihan ini diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai kota dan bermacam-macam instansi. Baik instansi swasta maupun instansi pemerintah.
Pelatihan Auditor Lingkungan di PSLH UGM berlangsung selama 6 hari, dimulai pada tanggal 4 Mei 2015 s.d. 9 Mei 2015.

[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.930189007033380.1073741912.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
Pembukaan pelatihan penyusunan dan penilaian AMDAL pada kali ini dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 kelas. Setelah acara pembukaan yang disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D , peserta dibagi menjadi 2 kelas. Kelas Penyusunan AMDAL di Lantai 3, dan kelas Penilaian AMDAL di Lantai 2.
Pelatihan Penyusunan AMDAL kali ini merupakan angkatan ke – 67 yang diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Sedangkan pelatihan Penilaian AMDAL angkatan ke-59 , diikuti oleh 24 peserta. Para peserta berasal dari Sabang sampai Merauke dan dari berbagai macam institusi, baik institusi pemerintah, Swasta, maupun BUMN.
Berikut adalah beberapa foto pada acara pembukaan Diklat Penguatan Kapasitas Tim Teknis dan Sekretariat Komisi AMDAL Kab. Banggai Kepulauan yang difasilitasi oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Diklat dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 7 s.d. 9 April 2015. Bertempat di Gedung PSLH UGM Lantai 2, Diklat ini diikuti oleh 20 orang Anggota Tim Teknis dan Sekretariat Komisi AMDAL dari Kabupaten Banggai Kepulauan. Acara didahului oleh pembukaan dari Koordinator Pelatihan, Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si dan dilanjutkan dengan coffee break, lalu pemberian materi dari para pakar.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Gelombang Pertama pada tahun 2015 telah berlangsung. Pelatihan ini akan berlangsung selama 6 hari, dimulai pada tanggal 6 April 2015 s.d. 11 April 2015. PSLH UGM sebagai penyelenggara Diklat AMDAL yang telah terakreditasi oleh KLH RI, membuat antusias peserta mengikuti pelatihan di PSLH UGM menjadi sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendaftar, sebanyak 108 peserta mengikuti pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-96 di PSLH UGM. Peserta berasal dari berbagai instansi, baik instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN. Karena banyaknya jumlah peserta yang mendaftar, maka panitia membagi pelatihan menjadi 2 kelas paralel. Kelas pertama sebanyak 45 peserta yaitu kelas A menempati Ruang Sidang LPPT yang berlokasi di Timur gedung PSLH UGM. Sedangkan 65 peserta lainnya yaitu kelas B menempati Ruang Pelatihan PSLH UGM lantai 3. Registrasi peserta dibuka mulai pukul 07.00 – 09.00 dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala PSLH yang baru dilantik per 1 April 2015, yaitu Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D . Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penjelasan pelatihan yang disampaikan oleh Koordinator Pelatihan yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si pada kelas A, sedangkan pada kelas B penjelasan pelatihan disampaikan oleh Tim Ahli PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA. Setelah mendapatkan penjelasan pelatihan, peserta dipersilahkan untuk menikmati coffee break dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh para Ahli di bidang masing-masing sesuai jadwal.
Sesuai Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup No. KEP-11/Pusdiklat/LH/11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan:
Peserta pelatihan Penyusunan AMDAL dan Penilaian AMDAL, harus berderajat pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Calon peserta DIKLAT AMDAL yang ingin mengetahui lebih lanjut kurikulum dan persyaratan pelatihan AMDAL tersebut, silahkan mengunduh file berikut:
Saat ini telah dilaksanakan Pelatihan PROPER di PSLH UGM. Pelatihan berlangsung selama 4 hari, dimulai pada tanggal 30 Maret-2 April 2015. Pelatihan diikuti oleh 12 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi, baik dari Instansi Pemerintah, BUMN, Swasta, Wiraswasta, dan lainnya. Acara diawali dengan regsitrasi pada pukul 07.00 – 08.00 dan dilanjutkan dengan Pembukaan pada pukul 08.00 – 08.30. Pembukaan pelatihan oleh Tim Ahli PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah Pembukaan dan pengarahan pelatihan, peserta dipersilahkan untuk menikmati Coffe Break lalu dilanjutkan dengan pelatihan.
Pusat Studi Lingkungan Hidup membuka Pelatihan PROPER selama 4 hari, pada tanggal 30 Maret-2 April 2015.
Pelatihan ini terbuka bagi siapa saja, baik bagi karyawan BUMN, Swasta, Instansi Pemerintahan, Para Pemerhati Lingkungan, dan Perusahaan yang ingin meraih PROPER Biru atau Hijau, maupun Perusahaan yang ingin menaikkan PROPER menjadi EMAS.
Untuk pendaftaran dan informasi selanjutnya mengenai Pelatihan PROPER di PSLH UGM, dapat dilihat disini
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) bekerjasama dengan PSLH UGM meneyelenggarakan Workshop PROPER Menuju Emas.
Workshop dengan agenda Evaluasi Dokumen PROPER 2013-2014 dan Menyusun Strategi Menuju PROPER ini berlangsung selama 2 hari yaitu pada Hari Senin-Selasa, tanggal 23 – 24 Februari 2015 bertempat di Gedung PSLH-UGM. Diikuti oleh 22 peserta dari berbagai unit PT PJB, acara dimulai pada pukul 08.00 dengan pembukaan dari Kepala PSLH UGM dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh pembicara yang ahli di bidangnya.
Workshop ini menghadirkan pembicara (Expert) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu Bapak Drs. MR. Karliansyah, M.Si (Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH-RI), Prof. Dr. Sudharto P. Hadi, MES., PhD (Ketua Dewan Pertimbangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan KLH RI), dan Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc (Ketua Sekretariat PROPER KLH-RI) serta beberapa pembicara lainnya.
Pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, PSLH UGM menerima kunjungan studi banding dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Surabaya (PSL Surabaya). Sebanyak 7 orang tim dari PSL UBAYA ini diterima oleh Koordinator Bidang Program dan Kegiatan PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Tim Ahli PSLH UGM Bapak Dr. Darmakusuma Darmanto, Dip.H., MS di Ruang Rapat PSLH UGM lantai 1. Studi Banding ini membahas mengenai Aktivitas dan Penelitian mengenai lingkungan.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.891386570913624.1073741906.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
Telah diselenggarakan Bimtek Amdal Eksekutif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat Dinas Pekerjaan Umum dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, yang dilaksakan pada tanggal 9 s.d. 13 Februari 2015 di PSLH UGM. Acara diawali pada pukul 08.00 dengan Sambutan Pertama yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, Ir. Agustinus Haryadi, MM. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Penyelenggara yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, yaitu Frengky O. Isir, ST. Setelelah acara sambutan, Kepala PSLH UGM yaitu Bapak Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH memberi sambutan sekaligus membuka pelatihan Bimtek Amdal Eksekutif ini. Setelah sambutan dan doa bersama, Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA memberikan pengarahan terkait Bimtek Amdal Eksekutif kepada para peserta. Berikut kami tampilkan beberapa foto terkait Bimtek Amdal Eksekutif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat Dinas Pekerjaan Umum dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.839859102733038.1073741904.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.839852282733720.1073741903.185936071458681&type=1&uploaded=4 limit=4]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.838691642849784.1073741902.185936071458681&type=3&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.836676636384618.1073741899.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.833157870069828.1073741898.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.829768917075390.1073741897.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.824816200903995.1073741895.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.817715274947421.1073741894.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.816761781709437.1073741893.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.812946388757643.1073741892.185936071458681&type=3&uploaded=9 limit=9]
“Jumlah itu bisa menyediakan lapangan kerja untuk 40 juta orang, tetapi potensi yang luar biasa besar. Ibarat ‘raksasa yang tertidur’, itu belum dimanfaatkan secara maksimal,” kata Ketua Umum Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (GANTI), Prof. Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., dalam Kuliah Umum “Industrialisasi Perikanan Berbasis Sumberdaya Maritim”, Jum’at (5/9) di Fakultas Pertanian UGM.
Potensi ekonomi sektor kelautan tersebut meliputi 11 sektor yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, dan pertambangan dan energi. Berikutnya sektor pariwisata bahari, hutan mangrove, perhubungan laut, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, serta sumber daya alam non konvensional.
Bertempat di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada pada hari Minggu 17 Agustus 2014 melaksanakan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69. Upacara dipimpin Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc diikuti para pimpinan universitas dan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Pada hari ini kita memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang merupakan tonggak sejarah bagi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Enam puluh sembilan tahun sudah kemerdekaan kita nikmati bersama, saatnya bagi kita untuk tetap meneruskan tata kehidupan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” kata Rektor dalam sambutannya.
Dalam melakukan aktivitas usahanya, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membuka lahan hutan lindung untuk jalan menuju proyek pertambangan. Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.
Atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.717979911587625.1073741879.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.671722856213331.1073741872.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, sebagai mitra instansi lingkungan hidup & penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, merasa perlu untuk memberikan dukungan dalam bentuk Pelatihan Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013. Pelatihan ini dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas Intansi Lingkungan Hidup dan kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Informasi selengkapnya mengenai pelatihan dapat dilihat pada leaflet berikut.
1. Pelatihan Penyusunan DELH dan DPLH – kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
2. Pelatihan Penilaian DELH dan DPLH – kelas Instansi Lingkungan Hidup
Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan secara online. Silakan unduh file formulir pendaftaran berikut, dalam format file dokumen Microsoft Word [DOC] atau dalam format file dokumen Portabel [PDF]. Selanjutnya, isian formulir pendaftaran bisa dikirimkan ke PSLH UGM melalui alamat fax (0274 517863) atau email (pslh@ugm.ac.id dengan subyek: DAFTAR).
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak hanya aktif memproduksi ilmu pengetahuan dan melakukan pendidikan, namun turut berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengembangkan RTH guna mendukung pengembangan wilayah berkelanjutan di DIY, dan saat ini RTH UGM telah mencapai lebih dari 50 persen.
Kepala Bidang Pedesaan, Bapeda Sleman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit Tataruang Perkotaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sleman, Arif Setyolaksito, S.T., M.Dev menyatakan bahwa RTH yang disediakan UGM sudah melebihi dari ketentuan UU No. 26 Tahun 2007. Ditemui di kantor Bappeda Sleman, Arif menyatakan meski RTH UGM sudah melebihi namun Pemerintah Kabupaten Sleman masih berharap untuk meningkatkan kontribusinya bagi Ruang Terbuka Hijau.
“Meski RTH ibukota Sleman sudah mencukupi, namun hingga saat ini Sleman masih merasa kurang. UGM selama ini termasuk institusi yang telah memberikan kontribusi RTH terbesar bagi Sleman di samping UNY dan Batalyon 403. Namun kami harapkan UGM untuk terus dapat meningkatkan kontribusinya,” papar Arif di Pemkab Sleman, Kamis (2/1).
Pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas
Pengaruh Karakteristik Individu terhadap Sikap Good Forestry Governance di Taman Nasional Alas Purwo
*Program Doktoral Program Studi Ilmu Kehutanan UGM, Bulaksumur, Yogyakarta.
Email: paijokelik@yahoo.com
**Fakultas Kehutanan UGM, Bulaksumur, Yogyakarta.
***Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
Fakultas Pertanian Universitas Tadulako
Jl. Soekarno-Hatta Km 8 Kampus Bumi Tadulako Palu Sulawesi Tengah
Email: hafsah_62@yahoo.co.id
Faculty of Civil and Environmental Engineering, Institut Teknologi Bandung
Jalan Ganesha 10, Bandung 40132 Indonesia, Tel./fax: +62-22-253-4187
*Email: mochammad.chaerul@ftsl.itb.ac.id
*Program Studi Kimia, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jl. Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Email: susyprabawati@gmail.com, Telp: +62 812 275 0586
**Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, UGM, Yogyakarta
***Bagian Farmakologi dan Terapi, Fakultas Kedokteran, UGM, Yogyakarta
Department of Forestry, Faculty of Agriculture, University of Bengkulu
Jalan Kandang Limun, Bengkulu 38371A
Email: wiryonogood@yahoo.com
Jurusan Teknik Mesin dan Industri, Fakultas Teknik UGM
Jl. Grafika No 2 Yogyakarta, Indonesia, 55281, Telp. 0274521673
Email: samsulugm@yahoo.com
*Bagian Pengembangan SDM PT. Sinarmas Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Jl. Raya Batulicin Tanah bumbu Kalimantan Selatan
**Program Studi Geografi dan Ilmu Lingkungan Fakultas Geografi UGM Yogyakarta
Sekip Utara Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta
Email: rum_ugm@yahoo.co.uk
*Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar
Jl. Racing Centre (Perum UMI B/3) Makasar 90231
Email: neni_basri@yahoo.com
**Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang
Fakultas Pertanian, Universitas Haluoleo
Kampus Bumi Hijau Tridharma Anduonohu Kendari 93232
Email: tauda_mukhtar2009@yahoo.co.id
*Jurusan Geografi Lingkungan Fakultas Geografi UGM
** Prodi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana UGM
Fakultas Pertanian, Universitas Tanjungpura
Email: rini.susana@yahoo.com
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian
Universitas Islam “45”Bekasi
Jl. Cut Mutiah No.83 Bekasi 17113.
Email: nanduz2000 @yahoo.com
Department of Architecture and Planning, Faculty of Engineering,
Universitas Gadjah Mada
Jl. Grafika 2 UGM Yogyakarta 55281
Email: budiprayitno_ugm@yahoo.com
Department of Environmental Geography, Faculty of Geography
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
Bulaksumur, Yogyakarta
Email: partinislg@yahoo.co.id
*Program Studi Sumber Daya Perairan, Departemen Menejemen Sumber Daya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan ilmu kelautan (FPIK), Institut Pertanian Bogor, Bogor
*Puslit Limnologi-LIPI, Jl. Jakarta-Bogor Km 46, Cibinong, Bogor, Email: denmaskoyoy@hotmail.com
**Departemen MSP, FPIK, Institut Pertanian Bogor, Bogor
***Jurusan Budidaya Perairan, FPIK, Institut Pertanian Bogor, Bogor
Puslit Biologi-LIPI, Jl. Jakarta-bogor km 46, 16911, Cibinong, Bogor
marsigit@yahoo.com
Fakultas Filsafat UGM
*Jurusan Fisika, FMIPA, Universitas Negeri Semarang
Jl. Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229
e-mail: pryfis@yahoo.com
*Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
**Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
*Balai Penelitian Kehutanan Makassar, Sulawesi Selatan. Email: abdkadirw@yahoo.com, abd.kadirw@mail.ugm.ac.id
**Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
*Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Jl. Jend. A. Yani – Pabelan, Kartasura PO BOX 295 Surakarta/57102
Telp.: (0271) 716709, Fax.: (0271) 716959, Email: maz_goenk@yahoo.com
**Bagian Silvikultur, Fakultas Kehutanan UGM
***Fakultas Teknologi Pertanian UGM
****Bagian Konservasi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan UGM
*Peneliti pada Balai Penelitian Kehutanan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Email: agung_sriraharjo@yahoo.co.id
**Guru Besar pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
***Direktur Program Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
****Dosen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

The symposium focus on the current knowledge and knowledge gaps, share research results and experiences on mitigation and adaptation and discusses research and policy needs in relation to the-state-of-the-art knowledge base.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.595288367190114.1073741854.185936071458681&type=1limit=6]
Di sisi lain hasil simulasi dengan menggunakan program Powersim Constructor menunjukkan implementasi model taman nasional mandiri akan membawa dampak yang serius pada biogeofisik kawasan. Berkurangnya luas kawasan hutan yang menyisakan antara 5 ribu-10 ribu hektar dari 19 ribu hektar yang ada saat ini pada tahun 2005 disertai turunnya populasi Jalak Bali menunjukkan tujuan pembentukan TNBB sebagai salah satu taman nasional mandiri masih jauh dari harapan.
Kurikulum DIKLAT AMDAL 2012 ini sesuai dengan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup No. KEP-11/Pusdiklat/LH/11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Calon peserta DIKLAT AMDAL yang ingin mengetahui lebih lanjut kurikulum pelatihan AMDAL tersebut, sila mengunduh file berikut.
“Harapannya pusat studi bisa berkolaborasi dengan sesama pusat studi, juga dengan Fakultas dalam sistem pendidikan,” jelas Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc, Kamis (17/1) dalam acara pelantikan lima Kepala Pusat Studi UGM di Ruang Multimedia Kantor Pusat UGM.
Kelima Kepala Pusat Studi yang dilantik adalah Dr. Bambang Hudayana, M.A. sebagai Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan, Prof. Dr. Mohtar Mas’oed, M.A., sebagai Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian, Prof.dr. Hari Kusnanto Josef, Dr.PH., sebagai Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup, Dr. Ir. Ambar Kusumandari, M.E.S., sebagai Kepala Pusat Studi Agroekologi, dan Drs. Riza Noer Arfani, M.A., sebagai Kepala Pusat Studi Perdagangan Dunia.
Kepada calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilu 2014, Pratikno mengatakan Universitas Gadjah Mada berencana menawarkan solusi menyelesaikan persoalan bangsa ditengah belum tercapainya kemandirian di bidang ekonomi, pangan, energi dan obat-obatan. “Kita tawarkan solusi ini pada calon pemimpin. Kita ingin tahu respon dan tanggapan mereka. Tawaran solusi ini kita harapkan menjadi kontrak sosial politik,” kata Guru Besar Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM ini.
Berikut Kami sampaikan beberapa regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Semoga bermanfaat.
- Permen LH No. 14 tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut
- Permen LH No. 15 tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan
- Permen LH No. 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Permen LH No. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat
dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
* Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Email: ambar_kusumandari@yahoo.com; HP. 0816 426 3775
** Guru Besar Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
*** Guru Besar Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
*Program Studi Ilmu Lingkungan, Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada
Kantor: Jurusan Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Jl. Grafika 2, Sekip Yogyakarta 55281
e-mail: dwita_hr@yahoo.com
**Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
***Jurusan Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada
Jurusan PMIPA Universitas Cenderawasih Jayapura Papua
Perum Dosen UNCEN Jayapura No.7 Waena
Email: auldrywalukow@yahoo.co.id
Pusat Tekmologi Nuklir Bahan dan Radiometri BATAN Bandung
Jl. Tamansari No. 71 Bandung, Tlp. 022-2503997, Faks. 2504081
E-mail: d_setiawan@batan.go.id
Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Surabaya
Kampus Unesa Ketintang Surabaya Gedung C3 Lt 1,
Telp. 031-8298761, e-mail:amariajeng@yahoo.com
Jurusan Kimia, FMIPA, Universitas Negeri Surabaya
e-mail: dkmaharani@gmail.com
Program Studi Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Lambung Mangkurat
Jl. A Yani Km 35,8 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, e-mail: noerkomari@yahoo.com
Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat FMIPA Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara
Perumahan Kendari Permai Blok P2 No.1 Kendari, Sulawesi Tenggara, adhan_lpmi@yahoo.co.id
*Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Padjadjaran, Jatinangor 45363, Sumedang, Indonesia
**Lembaga Biomolekular Eijkman, Jakarta
***Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bandung 40135, Indonesia
*E-mail: tatat_04her@yahoo.com
* Jurusan Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Jln. P.B. Sudirman, Denpasar-Bali
** Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Udayana, Denpasar, Jln. P.B. Sudirman, Denpasar-Bali
Email: sandiadnyana@yahoo.com dan *ar.assyakur@pplh.unud.ac.id
Department of Agricultural Technology – Hasanuddin University, Makassar
Perumahan Dosen UNHAS, Jl. Kharismi Blok GI No.4 Makasar
idajamal@yahoo.com
* Balai Penelitian Kehutanan Makassar, Sulawesi Selatan
** Mahasiswa Program Doktor pada Program Studi Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
*** Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Program Studi Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Email: abdkadirw@yahoo.com, abd.kadirw@mail.ugm.ac.id
Fakultas Biologi, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Fakultas Teknik UGM, Jl. Grafika No.2 Yogyakarta 55281
e-mail: sasongko@te.ugm.ac.id
* Sekolah Farmasi – ITB, Jl. Ganesha 10 Bandung, email: gusdinar@fa.itb.ac.id
** Pusat Penelitian Kimia LIPI, Jl. Cisitu Bandung
* Jurusan Kimia FMIPA-Universitas Negeri Surabaya
** Jurusan Kimia FMIPA-Universitas Gajah Mada
Alamat Korespondensi: muhacahya@yahoo.co.id
Department of Chemistry, Faculty of Mathematics and Sciences, State University of Surabaya.
Jl. Ketintang Surabaya East Java Indonesia-60231.
Fax. (031) 8296427 E-mail: mita_wisnu@yahoo.co.id
Jurusan Kimia, FMIPA Universitas Negeri Surabaya
Alamat Korespondensi: siti_tjahjani@yahoo.com
*Jurusan Kimia, FMIPA, Universitas Negeri Gorontalo
e-mail: akram@ung.ac.id
**Dipartimento di Scienza dei Materiali e’ Ingegneria Chimica, Politecnico di Torino, Corso Duca degli Abruzzi 24, 10129 Torino, Italy
Departemen Anatomi Fisiologi dan Farmakologi, Fakultas Kedokteran Hewan IPB
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan HidupPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012
tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM telah menyelenggarakan Forum Diskusi Ilmiah dan Kajian Kebijakan: Lingkungan dan Biodiversitas, pada Selasa, 17 Juli 2012. Forum ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada rangkaian Universitas Gadjah Mada Research Week 2012.
UGM Kembangkan Hutan Rakyat untuk Kesejahteraan Masyarakat, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Perencanaan kota moderen (modern planning) merupakan sistem perencanaan kota yang dinilai mampu memberikan solusi terhadap persoalan urbanisasi di kota-kota besar di dunia. Sayangnya, pendekatan ini telah menyederhanakan asumsi bahwa terdapat hubungan yang sangat positif antara pikiran yang tumbuh di tengah masyarakat, kepentingan kapitalis, dan intervensi yang dilakukan pemerintah kota sehingga perencanaan kota diyakini mampu membuat kota menjadi terpadu sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Peran Prof.Dr.H. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H.,M.L.
dalam Dunia Pendidikan, Lingkungan Hidup dan Kebudayaan di Indonesia
Sabtu, 10 Maret 2012, pkl. 08.00 – 13.00 WIB
di Hall Gelanggang Mahasiswa UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.255042254583997.62367.245137495574473&type=1
Pameran
tentang Pak Koes (buku, tulisan, dokumentasi kegiatan, dll)
Sabtu – Rabu, 10 – 14 Maret 2012, pkl. 09.00 – 18.00 WIB
di Hall Gelanggang Mahasiswa UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.255046834583539.62370.245137495574473&type=1
Jurusan Geografi Lingkungan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada Sekip Utara Yogyakarta 55281
Universitas Al Azhar Medan. Komplek Perumahan Universitas HKBP Nomensen.
Jl. Karya Rakyat No. 33 D, Medan. Email: kimberlyfebrina@yahoo.co.id
Department of Physiology, Sebelas Maret University School of Medicine, Jl. Ir. Sutami 36 A, Solo 57126
Email: hartonofkuns@yahoo.co.uk
** Program Studi Mikrobiologi, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada
Jl. Flora, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
*** Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Sriwijaya, Palembang
Email: erni.martani@gmail.com
* Pendidikan Biologi, Program Studi Pendidikan Biologi, Univ. Muhammadiyah Purwokerto,
Jl. Raya Dukuhwaluh PO. Box. 202, Purwokerto
** Teknik Kimia Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
telp. 081328707320, Email: umiump@yahoo.com atau umiump@gmail.com
* Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Surabaya.
Ds. Ngepeh RT. 03/RW 03, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, Jawa Timur 64471, Email: pirim_setiarso@yahoo.co.id
** Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung.
Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Jl. Grafika No. 2, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 55281
Email: barmono_sbr@yahoo.com
*Staf Kementerian Kehutanan, BPKH XI Yogyakarta,
Email: tutidwi@hotmail.com , Jl. Ngeksigondo No. 58, Kotagede, Yogyakarta
** Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta
*** Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, LPPM Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta
Email: chatarinamuryani@ymail.com
Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Jalan Raya Kandang Limun, Bengkulu 38371 a
Email: bambang_sulistyo62@yahoo.co.id
Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Makassar
Email: mul_indra@yahoo.com
Kelompok Keahlian Perencanaan dan Perancangan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung, Email: hwinarso@pl.itb.ac.id
* Fakultas MIPA Universitas Negeri Semarang, ** Fakultas Geografi UGM Yogyakarta,
*** Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta, e-mail: zaenuri_mastur@yahoo.co.id
Jurusan Kimia, Fakultas MIPA Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Jurusan Ilmu Perikanan, Fakultas Pertanian UGM
Jurusan Kimia FMIPA-UGM Yogyakarta
Perubahan iklim sudah terjadi di dunia, tanpa ada yang meragukannya. Sejarah mencatat bahwa iklim memang terus-menerus berubah. Yang dipersoalkan pada saat ini adalah perubahan iklim yang bersumber dari perbuatan manusia. Khususnya ketika pemakaian bahan bakar batubara dan minyak dalam skala besar telah mengakibatkan emisi karbon sebagai penyebab utama efek rumah kaca. Hal ini menyebabkan pemanasan permukaan bumi, walaupun tidak merata di seluruh dunia.
Beberapa hari terakhir UGM terlihat berbeda. Di ruas-ruas jalan lingkungan kampus ini terlihat ramai pemandangan mahasiswa bersepeda. Ya, gerakan bersepeda di kampus UGM kian terasa sejak berawalnya aktivitas perkuliahan bagi mahasiswa baru yang sebagian besar telah dimulai pada hari ini , Senin (12/9).
Pemerintah dan DPR diharapkan mengevaluasi kebijakan impor bahan pangan yang selama ini dirasakan tidak selaras dengan upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Mengingat kebijakan impor tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan kehidupan petani. Meski dalam kondisi mendesak, kebijakan impor komoditas pangan tertentu masih diperlukan.
Berbicara persoalan transportasi di Yogyakarta, sampai saat ini tampaknya belum juga kunjung usai. Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, misalnya permasalahan bus kota, Trans Jogja, hingga parkir. Namun, komitmen Pemerintah Provinsi DIY untuk menata dan mengelola persoalan transportasi dirasa belum maksimal.
Dalam melaksanakan visi dan misinya, UGM tentu membutuhkan dukungan masyarakat sekitar. Sementara itu, keberadaan UGM untuk masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentu memberikan dampak positif. Secara ekonomi, tak sedikit pemondokan sekitar kampus tumbuh berkembang, demikian pula warung makan dan jasa-jasa layanan lainnya.
Swedia dikenal sebagai salah satu negara yang paling peduli dengan lingkungan hidup baik dari sisi konstruksi pembangungan maupun dalam hal keseharian masyarakat.
Saat ini sebenarnya sudah bertebaran berbagai buku yang mengulas perangkat lunak sistem informasi geografis. Namun demikian, masih sangat sukar ditemui buku yang mengulas Quantum GIS, sebagai alternatif perangkat lunak sistem informasi geografis komersial.
Jurusan Perikanan & Kelautan, Fakultas Pertanian UGM
**Fakultas Pertanian Unhalu Kendari;*** Fakultas Geografi UGM Yogyakarta
**** Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta
Program Studi Fisika – PMIPA – UNIVERSITAS RIAU
Email: nris74@yahoo.com
*Laboratorium Ekologi, Fakultas Biologi UGM
**Jurusan Biologi FMIPA UNCEN
Email: suwarno_hsusanto@yahoo.co.id
Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Semarang
Email: saratri@telkom.net
Pusat Penelitian Kependudukan, Gender dan Lingkungan Hidup
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat UNNES
Email: sundari_pr@yahoo.com
Laboratorium Ekologi Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 55281
Email: tdjohan95@yahoo.com
Catatan
Video
Berikut Kami sampaikan AGENDA TENTATIVE Interkonferensi BKPSL
Jumat-Sabtu, 20-21 Mei 2011 di PSLH-UGM
Jumat
07.30-08.30: Registrasi
08.30-09.00: Pembukaan
09.00-17.00: * Finalisasi AD-ART BKPSL & Persiapan Konferensi 2012
* Persiapan pertemuan dengan MenLH (tindaklanjut pertemuan 6 April 2011 di Jakarta)
(termasuk coffee break, Sholat Jumat dan makan siang)
19.00-21.30: Pertemuan dengan MenLH
Sabtu
08.00-12.00: Pertemuan dengan Deputi I & Deputi VII (teknis)
12.00-13.00: ISHOMA
13.00-14.00: Internal BKPSL
From Kolokium Kendeng, posted by Aditya L Ramadona on 5/09/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Pembukaan AMDAL C-41, posted by Aditya L Ramadona on 5/02/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From UKL UPL, posted by Aditya L Ramadona on 5/02/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Praktik Penyusunan Dokumen AMDAL, posted by Aditya L Ramadona on 4/25/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Rapat Koordinasi BKPSL Wilayah Jawa II, posted by Aditya L Ramadona on 4/25/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
//
From AMDAL Penyusun – Studi Lapangan IV, posted by Aditya L Ramadona on 4/21/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From AMDAL Penyusun – Studi Lapangan, posted by Aditya L Ramadona on 4/20/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Bapedalda Morotai, posted by Aditya L Ramadona on 4/18/2011 (3 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak secara sistemik terhadap perkembangan ekonomi hingga ke ranah sosial maupun politik. Perkembangan kemajuan teknologi ini secara logis telah membawa dampak sangat besar, misalnya perkembangan dasar pandangan terhadap dunia modern serta ideologi yang mengubah garis kehidupan tradisional menuju kapitalisme dan sosialisme.
From Pro dan Kontra Energi Nuklir, posted by Aditya L Ramadona on 4/08/2011 (7 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
Generated by Facebook Photo Fetcher
//
Seminar dan Workshop 2011
Pro & Kontra Nuklir sebagai Energi Alternatif
PLTN: Enerji Alternatif 2011
Dr. A. Sonny Keraf (Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI)
Perlukah PLTN dalam Skenario Energi Mix Indonesia
Dr. Ir. Tumiran, M.Eng (Dekan Fakultas Teknik UGM, Anggota Dewan Energi Nasional)
Pro dan Kontra PLTN – Our Choice
Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH (Kepala PSLH-UGM)
Seminar dan Workshop 2010
Sumber Daya Alam Indonesia
Kebijakan Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI
Potret Indonesia Lima Tahun ke Depan: Kajian dari Perspektif Ekonomi Lingkungan
Dr. Anggito Abimanyu
Potret Potensi Kekayaan dan Beban/ Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia
Dr. Faried Wijaya Mansoer, MA
Potret Potensi Kekayaan dan Beban/ Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Pangan di Indonesia
Prof. Dr. Ir. Irham, M.Sc.
Potret Potensi Kekayaan dan Beban/ Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Energi di Indonesia
Staf Pengajar Program Studi Teknik Pertambangan, STTNAS Yogyakarta
E-mail: andy_sttnas@yahoo.com
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Semarang
* Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
** Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Email: md_gunamantha@yahoo.com
* Universitas Khairun Ternate Maluku Utara,
** Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Email: adsofyan@gmail.com
Peneliti pada Balai Penelitian Kehutanan Palembang
(Mahasiswa Program Doktor pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
E-mail: mmt_rahmat@yahoo.com
STIE Pariwisata API Yogyakarta
E-mail: amisoeroso@gmail.com
Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu
Email: senoaji1211@gmail.com
UPT Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas – LIPI
Telp./Fax: (0263) 512233, E-mail: imawan_wh@yahoo.com

































































































































































