Pemerintah Republik Indonesia telah berinvestasi secara substansial dalam membangun kapasitas manusia dan kelembagaan untuk perlindungan lingkungan hidup dan sosial pada proyek pembangunan, dan telah menempatkan kerangka hukum dan tata kelola yang diperlukan. Namun, masih ada banyak kesenjangan dan tantangan dalam penerapan sistem perlindungan sosial dan lingkungan, antara lain, karena kemampuan teknis yang terbatas dalam menilai dampak, meninjau laporan penilaian, dan identifikasi serta pelaksanaan langkah-langkah mitigasi dampak lingkungan dan sosial.
Arsip: