Ramainya demonstrasi penolakan atas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terjadi di seluruh tanah air, kembali mengingatkan kita atas polemik dalam proses Pengesahan Revisi RUU Konservasi oleh DPR, pada awal bulan juli 2024 lalu.
Dimana pada tanggal 9 Juli Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dalam Rapat Paripurna DPR. Kemudian tanggal 7 Agustus Sekertariat Negara kemudian mengumumkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU “Perubahan” Konservasi).