STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN RUANG AUDITORIUM PSLH UGM

I. KEGIATAN EKSTERNAL PSLH UGM (MAHASISWA UGM)

1. Mengajukan surat permohonan peminjaman ruang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Kegiatan, surat ditujukan kepada Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Cq. Bidang Pengelola Aset dan dikirimkan melalui email nindy.nurhuda@ugm.ac.id, cc: pslh@ugm.ac.id

2. Kelengkapan isi surat terdiri dari:
   a) Nama Kegiatan
   b) Jumlah Peserta
   c) Waktu Pelaksanaan
   d) Melampirkan List Peminjaman Alat
   e) Persetujuan penandatanganan surat permohonan wajib disetujui/diketahui oleh:
          1) UKM Universitas : Direktur kemahasiswaan UGM
          2) UKM Fakultas : Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

3. Melampirkan proposal kegiatan

4. Pengajuan surat peminjaman ruang empat belas (14) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

II. KEGIATAN EKSTERNAL PSLH UGM (REKTORAT/UNIT/FAKULTAS DI UGM)

1. Mengajukan surat permohonan peminjaman ruang yang ditandatangani oleh Pimpinan, dan surat ditujukan kepada Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dan dikirimkan melalui email nindy.nurhuda@ugm.ac.id, cc: pslh@ugm.ac.id

2. Kelengkapan isi surat terdiri dari:
   a) Nama Kegiatan
   b) Jumlah Peserta
   c) Waktu Pelaksanaan
   d) Melampirkan List Peminjaman Alat

3. Pengajuan surat peminjaman ruang empat belas (14) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

struktur organisasi pelatihan 2
SOP Peminjaman Ruang