Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) kali ini, isu yang dibahas yaitu mengenai “Menguak Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan Hidup”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M. (Mas Yun) Beliau merupakan salah satu tenaga ahli di PSLH UGM di bidang Hukum Lingkungan. Kali ini, Mas Yun akan memberikan penjelasan Perpu Cipta Kerja dari sudut pandang hukum lingkungan. Siniar berlangsung selama 60 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 400 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan kilas balik perjalanan UU Cipta Kerja, putusan MK dan hingga kini dicabut dan digantikan oleh Perpu Cipta Kerja. Pada pemaparan awal, Mas Yun menjelaskan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU CK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inskonstituional secara permanen. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan beberapa manuver sebagai perintah dari putusan a quo, salah satunya dengan memasukkan metode omnibus ke dalam UU 13 Tahun 2023. Alih-alih problematika UU Cipta Kerja diselesaikan, Pemerintah menggunakan hak vetonya (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945) untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan dalih adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa.