Dosen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Ir. Imam Prasetyo, M.Eng., Ph.D., berhasil mengembangkan teknologi penyimpanan gas sistem cartridge (tukar pasang) dengan adsorpsi gas lewat karbon berpori. Riset teknologi tepat guna dari ‘kampus biru’ diharapkan mampu menjadi solusi untuk menjawab tantangan penerapan kebijakan konversi BBM ke BBG di Indonesia di masa mendatang. Soalnya penerapan konversi BBG pada kendaraan saat ini mengalami hambatan. Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terhadap risiko apabila terjadi ledakan dan mahal biaya kompresi BBG.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.794745237244425.1073741886.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
Indonesia memiliki potensi sektor kelautan yang cukup besar mencapai USD 1,2 triliun per tahun. Sayangnya, hingga saat ini potensi ekonomi dari sektor kelautan tersebut belum dimanfaatkan secara produktif dan optimal.
“Jumlah itu bisa menyediakan lapangan kerja untuk 40 juta orang, tetapi potensi yang luar biasa besar. Ibarat ‘raksasa yang tertidur’, itu belum dimanfaatkan secara maksimal,” kata Ketua Umum Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (GANTI), Prof. Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., dalam Kuliah Umum “Industrialisasi Perikanan Berbasis Sumberdaya Maritim”, Jum’at (5/9) di Fakultas Pertanian UGM.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.783383981713884.1073741885.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]

Bertempat di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada pada hari Minggu 17 Agustus 2014 melaksanakan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69. Upacara dipimpin Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc diikuti para pimpinan universitas dan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Pada hari ini kita memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang merupakan tonggak sejarah bagi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Enam puluh sembilan tahun sudah kemerdekaan kita nikmati bersama, saatnya bagi kita untuk tetap meneruskan tata kehidupan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” kata Rektor dalam sambutannya.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.779699988748950.1073741884.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]
PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dihukum denda Rp32 miliar karena menambang pasir hingga merusak lingkungan. Lokasi penambangan tepatnya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Penambangan mulai dilakukan pada medio 2006 silam tanpa studi kelayakan dan terencana sehingga terjadi kerusakan lingkungan di lokasi penambangan hingga areal hutan wilayah perizinan.
Dalam melakukan aktivitas usahanya, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membuka lahan hutan lindung untuk jalan menuju proyek pertambangan. Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.