Pemerintah merilis peta ekoregion nasional guna melindungi ekosistem dan mengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Hadirnya peta ini diharapkan bisa menjadi pedoman para lembafan dan instansi pemangku kebijakan dalam perencanaan pembangunan dan penataaan ruang dengan tidak mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan hidup.
UGM dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menjalin kerja sama dalam pengembangan iptek dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama mengenai peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya daerah Bantul dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Acara berlangsung di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (27/5) malam. Penandatanganan nota kesepahaman oleh Wakil Rektor Bidang Alumni dan Pengembangan Usaha, Prof. Ir. Atyanto Dharoko, M.Phil., Ph.D., dan Bupati Bantul, Hj. Sri Suryawidati, ini dirangkai dengan acara refleksi gempa bumi Bantul dan pengukuhan panitia Hari Jadi ke-180 Kabupaten Bantul.
Alam yang segar, lingkungan bersih, dan hidup sehat, tentu menjadi dambaan setiap orang. Tapi hidup di tengah polusi tinggi dan lingkungan yang terus memburuk adalah sebuah kenyataan yang kini dihadapi dunia tak terkecuali Indonesia.
Menjelang peringatan ulang tahunnya ke-718, Kota Surabaya mendapatkan kado istimewa berupa penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC). Surabaya dinyatakan sebagai kota dengan penataan lingkungan berkelanjutan terbaik di banding kota-kota besar lain di kawasan ASEAN.
Empat kelompok tim peneliti UGM berhasil mendapatkan hibah penelitian unggulan strategis nasional dari Kemendiknas sebesar 2,9 miliar rupiah. Keempat peneliti yang dimaksud adalah Prof. Dr. Kirbani Sri Brotopuspito (Fakultas MIPA), Dr. Eng. Kuwat Triyana, M.Si. (LPPT UGM), Dr. Daud Aris Tanudirjo, M.A. (Pusat Studi Pancasila), dan Dr. Ir. Nursigit Bintor, M.Sc. (Fakultas Teknologi Pertanian).
Peraturan pemerintah (PP) tentang perizinan lingkungan terjegal kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perindustrian. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengakui, banyak kepentingan dalam pembuatan PP tersebut. Dia menjelaskan, akibat banyaknya usulan itu maka PP yang seharusnya selesai 2010 hingga kini masih menjalani pembahasan. Hingga kini, PP itu masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM.
Latif Sahubawa
Jurusan Perikanan & Kelautan, Fakultas Pertanian UGM