https://www.facebook.com/media/set/?set=a.460281087357510.136291.185936071458681&type=1
Berita
Antropolog UGM, Dr. Pujo Semedi mengatakan dari studi antropologi memperlihatkan bahwa dari jaman ke jaman, manusia terus mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Bahkan melampaui daya dukung alam. Pandangan publik tentang masyarakat adat atau lokal yang secara arif mengelola hutan atau lingkungan sekitarnya tidak sepenuhnya benar. “Mereka sebetulnya belum arif terhadap alam,” kata Pujo saat menyampaikan orasi ‘Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal’ yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana UGM di University Center(UC) UGM, Selasa (30/10).
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.457377024314583.135663.185936071458681&type=1
Sebagai upaya untuk melaksanakan beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012. Sila mengunduh file kedua peraturan tersebut melalui tautan berikut.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.451979718187647.134135.185936071458681&type=1
Banyak cara untuk menjaga hutan tetap lestari. Bukan saja lewat pendekatan keamanan seperti yang dilakuakn pemerintah namun menerapkan aturan hukum adat yang berlaku dalam komunitas tertentu. Masyarakat Kajang, Bulukumba Sulawesi Selatan dan Masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali, mempunyai cara sendiri dalam menjaga hutan dan menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya hutan.