Gunung Merapi sebagai gunung api teraktif di dunia. Aktifitas gunung merapi yang tidak bisa diperkirakan dampaknya, masyarakat yang tinggal di kawasan bencana harus mampu dan selalu siaga menghadapi ancaman bahaya gunung Merapi. Menurut pandangan Sosiolog, penanganan korban bencana dengan menggunakan pendekatan satuan wilayah administrasi ternyata kurang efektif serta sering menimbulkan masalah. “Untuk dua wilayah yang saling berdekatan namun beda satuan wiayah administasi akan memiki beda penanganan saat ancaman merapi datang,” kata sosiolog UGM Drs. Suharman, M.Si dalam dikusi 2 tahun pasca erupsi Merapi di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Kamis sore (8/11).
Berita
Sebagian besar lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Alo, Gorontalo dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tunggal budidaya tanaman jagung merupakan kawasan yang rawan terkena erosi. Dengan tingkat kemiringan lahan diatas 25 persen menjadikan daerah tersebut berpotensi mengalami erosi tingkat tinggi.
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.460281087357510.136291.185936071458681&type=1
Antropolog UGM, Dr. Pujo Semedi mengatakan dari studi antropologi memperlihatkan bahwa dari jaman ke jaman, manusia terus mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Bahkan melampaui daya dukung alam. Pandangan publik tentang masyarakat adat atau lokal yang secara arif mengelola hutan atau lingkungan sekitarnya tidak sepenuhnya benar. “Mereka sebetulnya belum arif terhadap alam,” kata Pujo saat menyampaikan orasi ‘Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal’ yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana UGM di University Center(UC) UGM, Selasa (30/10).
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.457377024314583.135663.185936071458681&type=1
Sebagai upaya untuk melaksanakan beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012. Sila mengunduh file kedua peraturan tersebut melalui tautan berikut.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup