Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi (peran serta) kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”.[i] Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Artikel
Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Indonesia memiliki tantangan serius untuk memenuhi kebutuhan energi yang makin meningkat namun harus tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan. Indonesia adalah negara maritim/kepulauan, negara yang unik di dunia dan tidak ada negara serupa Indonesia, maka Indonesia memiliki profil penyediaan listrik yang berbeda dengan negara kontinental. Indonesia tidak mungkin mengimpor listrik dari negara lain, oleh karena itu, Indonesia harus mandiri dalam mengolah energi, khususnya energi listrik.
Tantangan pertama adalah penyediaan energi listrik yang makin meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi dan kesejahteraan. Tantangan kedua adalah bagaimana mewujudkan permintaan energi tersebut dengan menyediakan energi yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sejalan komitmen Indonesia pada tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs) dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2030 dan komitmen terhadap Paris Agreement atau Conference of Parties (COP 21). Tantangan ketiga adalah bagaimana Indonesia memiliki solusi energi yang unik sesuai dengan kondisi geografi, ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar Indonesia sejajar dengan negara lain, terdepan dalam energi.
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) merupakan Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pada ketentuan tersebut telah tercantum di beberapa regulasi terkait perizinan lingkungan baik di Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Pada dasarnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Bagian 1 Seri Konservasi: Mengenang Tragedi Satwa (Lindung) di Indonesia
Mungkin tahun 2018 dapat dinobatkan sebagai tahun yang paling memilukan bagi satwa dilindungi. Sebab pada tahun ini beberapa peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi.
Gajah Bunta
Bunta adalah salah satu gajah jinak binaan Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi yang ditemukan dengan kondisi mati mengenaskan di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Juli 2018. Terlihat sebagian wajah Bunta yang merah dipenuhi darah dimana terdapat luka menganga pada bagian pipinya dan salah satu gadingnya hilang. Bunta yang pernah menyambut aktor film Titanic Leonardo DiCaprio mati karena buah manga kweni beracun. Setelah melakukan pembedahan, tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, menemukan bahwa kondisi organ tubuh Bunta dalam kondisi rusak. Hatinya membengkak dan cairan di rongga dada sangat keruh. Selain itu, terjadi pendarahan dalam bagian tubuh gajah ini. Dokter juga menemukan buah mangga kweni di dalam perut Bunta – persis seperti yang ditemukan di dekat buta terbaring selamanya.
Bagian 1 Seri Konservasi: Mengenang Tragedi Satwa (Lindung) di Indonesia
Secara nasional, kebijakan konservasi terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE). Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.