Setelah lama diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi cuaca ekstrem. Inpres yang terbit pada 2 Maret lalu itu diarahkan untuk 11 kementerian terkait, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Gubernur dan Wali Kota.
Lingkungan, alam dan manusia terikat dalam suatu interaksi yang tak terpisahkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Manusia berkesempatan untuk mengambil dan memanfatkan segala sesuatu yang ada di lingkungan dan alam. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan manusia semacam ini mengakibatkan degradasi lingkungan. Bercermin dari fakta tersebut, kepedulian dan kesadaran manusia terhadap lingkungan sudah semestinya menjadi suatu keharusan demi mencapai kelestarian lingkungan.
Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia yang andal dalam bidang pengelolaan energi. Hal itu menyebabkan persoalan energi nasional tak pernah kunjung usai hingga saat ini. Melimpahnya cadangan sumber energi tidak serta-merta dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, melainkan lebih banyak diatur oleh negara lain. “Kita memiliki orang-orang yang cerdas, tapi persoalan energi masih tertatih-tatih,” kata Dekan Fakultas Teknik UGM yang sekaligus Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Tumiran, dalam Seminar Pengembangan SDM Bidang Energi menuju Ketahanan Energi, yang diselenggarakan di Sekolah Pascasarjana UGM, Selasa (12/4).
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM menyediakan file peraturan perundang-undangan RI terkait lingkungan hidup, yang dapat di-download secara bebas. Untuk mempermudah pengunjung menemukan file yang diperlukan, file-file tersebut telah dikelompokkan berdasarkan hierarki, yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, KEPMENLH, dan KEPKABAPEDAL.
Meningkatnya emisi CO2 secara terus-menerus menjadi keprihatinan mendalam para pakar lingkungan. Protokol Kyoto tahun 1999 hingga kini belum mampu menjadi instrumen bagi pengendalian emisi di dunia. Bahkan, Amerika sebagai penyumbang emisi CO2 terbesar kedua di dunia, yang mencapai 5,8 miliar ton per tahun, belum juga menandatangani Protokol tersebut. Demikian pula dengan China sebagai penyumbang emisi terbesar di dunia, yang mencapai 6,5 miliar ton per tahun. “Indonesia sendiri, jumlah total emisi CO2 di tahun 2000 mencapai 1,4 miliar ton atau mencapai 5,9% dari tingkat emisi CO2 di dunia,” ujar Prof. Dr. Jumina di Pusat Studi Energi UGM, Senin (11/4), menjelang penyelenggaraan Seminar Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Energi Bersih menuju Ketahanan Energi Nasional.
Tahun 2100 mendatang Indonesia diperkirakan telah siap untuk memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Di tahun tersebut dari sisi infrastruktur, kesiapan masyarakat, dan seluruh sumber daya energi yang dimiliki telah didayagunakan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Persatuan Nasional, Dr. Alexander Sonny Keraf, dalam Seminar Pro dan Kontra Nuklir sebagai Energi Alternatif di Fakultas Filsafat UGM, Jumat (8/4). Selain Sonny, hadir pula sebagai pembicara dalam acara tersebut Anggota Dewan Energi Nasional, Dr.Ir. Tumiran, M.Eng serta Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Prof.dr. Hari Kusnanto, Dr.PH.
Kajian Kritis terhadap Pendapat Frank Fisher mengenai Analisis Dampak dan Krisis Lingkungan: ke Arah Integrasi Ilmu Pengetahuan dan Partisipasi Masyarakat
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak secara sistemik terhadap perkembangan ekonomi hingga ke ranah sosial maupun politik. Perkembangan kemajuan teknologi ini secara logis telah membawa dampak sangat besar, misalnya perkembangan dasar pandangan terhadap dunia modern serta ideologi yang mengubah garis kehidupan tradisional menuju kapitalisme dan sosialisme.