Pada awal bulan Juni Tahun 2024 ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan yang mendorong pengurangan limbah dalam penyajian makanan dan minuman di lingkungan kampus UGM. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6627/UN1.P4/PL.00.00/2024 tentang Upaya Pengurangan Limbah Dalam Penyajian Makanan Dan Minuman Pada Pesanan Konsumsi Di Universitas Gadjah Mada.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM tersebut, mendorong pengurangan sampah kemasan dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada aplikasi sistem pengadaan barang/jasa tahun 2024.