Sebagai upaya untuk melaksanakan beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012. Sila mengunduh file kedua peraturan tersebut melalui tautan berikut.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup