From Rapat Koordinasi BKPSL Wilayah Jawa II, posted by Aditya L Ramadona on 4/25/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
Hasil Rapat di PSLH-UGM
Amandemen Anggaran Dasar
Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Se – Indonesia
+++++++++++++
Pasal 3
Organisasi BKPSL merupakan wadah kelembagaan serta wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.
Catatan
Usulan Prof Kahar:
Badan Hukum perlukah dimasukan ?
Adhe + Korwil II:
Tidak perlu dimasukan.
+++++++++++++
Pasal 8
Kepengurusan organisasi BKPSL diatur sebagai berikut:
(1) Dewan Pembina terdiri atas Pembina, wakil dari Kementerian DIKNAS, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Lembaga Negara. wakil swasta, dan/atau wakil masyarakat di tingkat nasional yang terkait dengan visi, misi, dan tujuan BKPSL;
(2) Pembina adalah tokoh atau pakar lingkungan hidup yang disepakati dalam konferensi nasional BKPSL.
+++++++++++++
Pasal 23
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diputuskan dalam Konferensi Nasional diatur oleh Anggaran Rumah Tangga BKPSL se-Indonesia;
Amandemen Anggaran Rumah Tangga
Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Se – Indonesia
+++++++++++++
Pasal 2
Ketentuan Umum
Pengurus BKPSL se-Indonesia dipilih dan ditetapkan berdasarkan :
(1) Dewan Pembina…… (pasal 8 AD, ketua dewan pembina dipilih dalam rapat dewan pembina)
+++++++++++++
Pasal 3
(2) Setiap calon Ketua BKPSL harus dapat menjelaskan masa jabatannya sebagai Ketua PSL berdasarkan SK Rektor/ Pejabat yang Berwenang. (SESUAIKAN KALIMATNYA….)
+++++++++++++
Pasal 5
Catatan :
Menambah ex officio eselon I dari Bappenas (Deputi Bid SDA dan LH), KLH (sesmen), Mendiknas (Dikti), Menag (Dirjen), Mendagri (Bangda).
CEK AD ART
+++++++++++++
Pasal 6
Catatan
Perlu kejelasan rekam jejak (track record) yang didasarkan pada portofolio
+++++++++++++
Pasal 7
(2) Setiap anggota mempunyai wajib menjaga nama baik dan citra Pusat Studi Lingkungan dan BKPSL;
+++++++++++++
Pasal 10
(3) a.7. Menyetujui dan mensahkan anggota baru BKPSL.
+++++++++++++
Pasal 10
(3) c. Dalam kegiatan forum ilmiah wajib bekerja sama dengan organisasi profesi.
+++++++++++++
Pasal 10
(4) Konferensi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa BKPSL yang hadir.