Protokol Kesehatan 5 M di Masa PPKM

Protokol Kesehatan 5M di Masa PPKM

Mengurangi angka penyebaran dan penularan Covid-19 di dunia tidaklah mudah karena setiap orang pasti dapat terpapar Covid-19 apabila tidak menjaga kebersihan dan memakai masker saat diluar rumah atau saat berhadapan dengan orang lain secara langsung. Berbagai upaya terus dilakukan oleh para ahli kesehatan dan masyarakat demi mengakhiri meningkatnya virus Covid-19. Di beberapa negara termasuk Indonesia, Pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi virus Covid-19.

Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :
a. Sebelum makan dan minum
b. Setelah menggunakan kamar mandi
c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain
d. Setelah batuk atau bersin
e. Setelah beraktivitas diluar rumah

2. Menggunakan Masker

Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

4. Menjauhi Kerumunan

Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.

Mari kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tersebut dengan mengajak keluarga, saudara, dan teman-teman kita. jika tidak dimulai dari sekarang maka kapan Covid-19 ini akan berakhir? Salam Sehat Semuanya.

Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad