Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, sebagai mitra instansi lingkungan hidup & penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, merasa perlu untuk memberikan dukungan dalam bentuk Pelatihan Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013. Pelatihan ini dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas Intansi Lingkungan Hidup dan kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Informasi selengkapnya mengenai pelatihan dapat dilihat pada leaflet berikut.
1. Pelatihan Penyusunan DELH dan DPLH – kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
2. Pelatihan Penilaian DELH dan DPLH – kelas Instansi Lingkungan Hidup
Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan secara online. Silakan unduh file formulir pendaftaran berikut, dalam format file dokumen Microsoft Word [DOC] atau dalam format file dokumen Portabel [PDF]. Selanjutnya, isian formulir pendaftaran bisa dikirimkan ke PSLH UGM melalui alamat fax (0274 517863) atau email (pslh@ugm.ac.id dengan subyek: DAFTAR).