• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
    • Tim Ahli
    • Peneliti dan Pengajar
    • Asisten Peneliti
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • FAQ
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Artikel
    • Jurnal Manusia Lingkungan
    • Podcast
  • PUI-PT
  • FAQ
    • Hibah Publikasi Mahasiswa Tahun 2025
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Pameran Virtual
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia

Penghargaan Proper 2021-2022, Sebanyak 889 Perusahaan Tidak Taat Aturan Lingkungan

Artikel Friday, 30 December 2022

Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 kemarin, kembali diserahkan penghargaan Proper periode 2021-2022 kepada perusahaan yang meraih penilaian taat (compliance) dan melebihi ketaatan (beyond compliance) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Seperti tahun sebelumnya, penghargaan tahun ini diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 (Proper 2022). read more

COP 15 Montreal: Merajut Masa Depan Keanekaragaman Hayati Global

Artikel Wednesday, 7 December 2022

Konferensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Biodiversity Conference) ke 15 saat ini sedang diselenggarakan di Montreal, Kanada. (7-19 Desember 2022). Pertemuan yang dikenal dengan singkatan COP 15 diselenggarakan bersamaan dengan pertemuan khusus yang diistilahkan dengan COPs MOPs. Pertemuan tersebut adalah pertemuan antar pemerintah dalam kerangka implementasi dari Protokol Cartagena (COP-MOP 10) dan Protokol Nagoya (COP-MOP 4).

COP 15 menjadi pertemuan seluruh pemerintah yang tergabung dalam kerangka konvensi keanekaragaman hayati (the convention on biological diversity/ CBD), yang ditandatangani dalam the KTT Bumi Rio 1992 (the Earth Summit, Rio de Janeiro). Tiga tujuan utama dari konferensi (CBD) adalah untuk melestarikan keanekaragaman hayati untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan untuk memastikan keadilan atas manfaat penggunaan sumber daya genetik di seluruh planet. read more

Recover Stronger, Protect Greater: Refleksi dan Proyeksi bagi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia

Berita Monday, 5 December 2022

Yogyakarta, Senin  (28/11) Jaringan kerja sama Pusat Studi Lingkungan yang tergabung dalam Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan (BK-PSL) melaksanakan Seminar dan Konferensi Nasional dengan tema “Recover Stronger, Protect Greater: Refleksi dan Proyeksi bagi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia”. Seminar dan Konferensi Nasional ini dilaksanakn secara hybrid di auditorium lantai 4 Gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM), melalui zoom meeting, serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM.  read more

POLES, TRANSISI ENERGI BERBASIS POTENSI LOKAL

ArtikelBerita Thursday, 24 November 2022

Transisi energi Indonesia harus mempertimbangkan potensi lokal, seperti sumber daya energi yang tersedia dan kondisi perekonomian dan industri lokal. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam acara POLES (Podcat Lestari) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM Selasa 22 November 2022.

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Hasrul Hanif, M.A. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM) menghadirkan pembicara dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Prof. Dr. Eng. Deendarlianto, S.T., M.Eng. dan Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. dari PSLH UGM. read more

Hasil COP 27: Kepedulian Iklim Minus Ambisi

ArtikelBerita Tuesday, 22 November 2022

Pertemuan para pihak/ the Conference of the Parties ke-27 (COP 27) dalam Konferensi Perubahan Iklim ((the United Nations Framework Convention on Climate Change/ UNFCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berakhir pada 20 November lalu. Pada tahun 2015 UNFCC melahirkan Persetujuan Paris (Paris Agreement) sebagai hasil pelaksanaan COP 21. Persetujuan Paris adalah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi. Tinjauan atas implementasi dari Persetujuan Paris adalah agenda utama diselenggarakannya COP27. Beberapa hal penting yang telah dicapai dalam COP 27 antara lain, yaitu: read more

hibah pslh ugm 2022 - Copy

Hibah Publikasi Mahasiswa Tahun 2025

BeritaKegiatan Friday, 18 November 2022

Hibah Publikasi PSLH UGM 2025

Buku Panduan Hibah

Panduan Hibah Publikasi PSLH UGM 2025

Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Publikasi bagi Mahasiswa di tahun 2025.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download untuk mendapatkan file lengkap mengenai Panduan Hibah Publikasi Penelitian PSLH UGM 2025.

D O W N L O A D

PENDAFTARAN

PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 31 JULI 2025 PUKUL 23.59

SUBMIT PROPOSAL

PENDAFTARAN

PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 9 JULI 2023 PUKUL 23.59 read more

Labelisasi dan Daur Ulang Kemasan Plastik Oleh Produsen

Artikel Thursday, 17 November 2022

Klaim hijau, telah berkembang seiiring meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ramah lingkungan. Salah satu bentuk klaim hijau tersebut terwujud dalam bentuk simbol “daur ulang” pada kemasan plastik. Sangat mudah ditemukan simbol “daur ulang” pada seluruh kemasan plastik yang kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tahun lalu, California melakukan terobosan dengan memperluas kriteria teknis atau persyaratan simbol atau labelisasi Daur Ulang pada kemasan plastik. Dimana penggunaan simbol daur ulang pada kemasan plastik mensyaratkan jaminan tersedia dan berjalannya sistem daur ulang bekas kemasan plastik atau sampah plastik sehingga dapat memastikannya untuk tidak berakhir di tempat pembuangan akhir sampah. Karenanya pengguna simbol daur ulang harus memberikan bukti, bahwa kemasan yang bersimbol daur ulang nantinya akan dikelola untuk di daur ulang dan kemudian dapat dipergunakan kembali. Meskipun suatu material atau plastik memang dapat di daur ulang, namun apabila upaya daur ulang yang dibebankan kepada produsen kemasan tidak berjalan, maka material tersebut dikategorikan tidak layak untuk menggunakan simbol “daur ulang”.

Sebelumnya kebijakan simbol daur ulang hanya mensyaratkan material atau bahan baku dari kemasan plastik semata. Tanpa mempertimbangkan terlaksana atau tidaknya upaya daur ulang, yang mencakup upaya pengumpulan sampah, pengolahan sampah dan penggunaan kembali material hasil proses daur ulang. Masalahnya, meskipun material tersebut dapat di daur ulang, namun tidak ada upaya untuk mendaur ulang bekas kemasan atau sampah plastik yang dihasilkan. Akibatnya sampah plastik hanya berakhir di tempat pebuangan akhir sampah tanpa adanya proses daur ulang.

Ada kesan simbolisasi “daur ulang” pada kemasan plastik hanya isapan jempol semata. Karena kenyataannya, pencemaran plastik telah menjadi masalah global. Menurut UNEP, sekitar 7 miliar dari 9,2 miliar ton plastik yang dihasilkan dari tahun 1950-2017 hanya menjadi sampah plastik dan kemudian berakhir di tempat pembuangan akhir atau dibuang ke lingkungan. Sedangkan sampah plastik yang dapat di daur ulang hanya mencapai kurang dari 10% jumlahnya.

Sedikitnya volume sampah plastik yang mampu di daur ulang telah menepis klaim “daur ulang” pada kemasan plastik. Transformasi labelisasi “daur ulang” telah mendorong terlaksananya sistem daur ulang sebagaimana mestinya, melalui penyediaan sarana pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang telah di daur ulang.

Kebijakan labelisasi daur ulang yang dibebankan kepada produsen adalah implementasi dari extended producer responsibility (perluasan tanggung jawab produsen) pada kemasan produk/ jasa. Selama ini, konsumen dan pihak retail telah dibebankan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Beberapa daerah di Indonesia telah melarang toko-toko modern dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong plastik melalui kebijakan pembatasan kantong plastik. Kebijakan daur ulang yang dibebankan kepada Produsen diharapkan semakin memperkuat kebijakan pengurangan timbulan sampah plastik di Tanah Air.

 

1…2021222324…138
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY