Langkah Presiden mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang telah bertahun-tahun tidak memanfaatkan izin yang diberikan tentu meninggalkan berbagai tanggung jawab hukum. Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpendapat pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi. Salah satunya adalah tanggung jawab atas pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan. [1]
Berita
Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi (peran serta) kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”.[i] Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Hai, Sobat Lestari… Yukkk, akhir tahun kita bedah buku bareng PSLH UGM..
Jangan lupa daftar ya.. di sini : https://pslh.ugm.ac.id/pendaftaran-bedah-buku/
Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Haayyy Sobatt Lestari….
Agendakan untuk mengenal lebih jauh Sang Penjelajah Nusantara kita ini yukkk.
Akan ada cerita dari Nusantara yang telah beliau singgahi. Siapa tau salah satunya tempat kamu.
Save the date ya sobat lestari!!
Kamis, 23 Desember 2021
Pukul 13.30
Hanya di Youtube PSLH UGM
Atau klik link berikut http://ugm.id/PSLHuntukNegeri
Hallo sobat Enviro!
Jangan lewatkan diskusi Webinar Urun Rembug PSLH UGM akan ada pembahasan “AMDAL Pasca Judicial review MK atas UU Cipta Kerja (Telaah kritis UU Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan” bersama para pakar dan praktisi, langsung saja daftarkan diri anda!
Link pendaftaran : http://ugm.id/DaftarUrunRembug