Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Berita
Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu elemen penting untuk mewujudkan masyarakat dan kota yang sehat. Pengaturan mengenai RTH dalam suatu kawasan telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007. Undang-undang tersebut mensyaratkan penyediaan RTH sebesar 20 persen di area publik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan 10 persen di area privat yang dikelola perorangan, maupun institusi, termasuk lembaga pendidikan.
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak hanya aktif memproduksi ilmu pengetahuan dan melakukan pendidikan, namun turut berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengembangkan RTH guna mendukung pengembangan wilayah berkelanjutan di DIY, dan saat ini RTH UGM telah mencapai lebih dari 50 persen.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD]
Sirait, menceritakan usaha konservasi lingkungan dilakukannya lewat aktifitas menanan ribuan pohon di sekitar lahan seluas 40 hektar yang ia namakan Taman Eden. Area konservasi ini diakui Sirait untuk dijadikan percontohan konservasi lingkungan di sekitar kawasan danau toba. Atas kiprahnya membuka Taman Eden, ia pun banyak mendapat penghargaan dari Gubernur, Menteri Kehutanan hingga penghargaan dari Presiden. Namun dua penghargaan dari Gubernur dan satu penghargaan dari Menteri Kehutanan ia kembalikan. Sirait mengaggap, pemberi penghargaan tidak serius terhadap perbaikan kondisi hutan di sekitar danau toba. “Bagi saya Piala tidak berharga jika hutan di danau toba tidak ikut dilestarikan.”
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.651106144941669.1073741871.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
Universitas Gadjah Mada terus berupaya meningkatkan energi baru dan terbarukan. Hal itu dilakukan mulai tahun 2014 dengan memperbanyak penelitian dan pengembangan dengan skala mikro maupun teknologi tinggi. “Kita akan berperan sebagai laboratorium energi terbarukan seperti biomass dan memperbanyak penggunaan energi surya mulai tahun 2014 mendatang. Ini sebagai komitmen UGM untuk memberikan contoh sekaligus mengedukasi masyarakat secara nasional,” kata Rektor, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc di sela Konggres Nasional “Kedaulatan Energi untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, di Balai senat UGM, Senin (16/12).
UGM terus berusaha untuk mewujudkan green campus. Berbagai upaya penataan dilakukan untuk menciptakan kampus yang nyaman, ramah lingkungan, dan bebas polusi. Beberapa diantaranya dilakukan dengan program penataan, pengembangan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik yang bersifat ramah lingkungan seperti pembangunan Wisdom Park, rumah susun mahasiswa di Kinanthi, dan penataan lalu lintas.