Senin (21/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan Dasar Amdal In House Training (IHT) Angkatan ke-194 yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari karyawan atau staff PT. Solusi Bangun Indonesia, kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Berita
Hari ini (17/04), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) merayakan momen istimewa yang menggabungkan dua perayaan besar, yaitu Dies Natalis dan Syawalan Idul Fitri tahun 1446 Hijriah. Acara yang penuh keakraban, nostalgia dan saling bermaafan tersebut diadakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Sugeng Martopo, PSLH UGM. Mengundang sejumlah civitas akademika yang menjadi Tenaga Ahli di PSLH UGM, Pusat Studi lain di UGM, hingga karyawan terdahulu yang sudah menyelesaikan tugasnya di PSLH UGM.

Acara dimulai dengan hiburan berupa musik live yang dibawakan langsung oleh staf PSLH UGM. Dilanjutkan dengan pemutaran video Kaleidoskop dan kenangan serta kesan pesan dari Kepala PSLH terdahulu yang membawa semua tamu untuk menyusuri perjalanan PSLH UGM dari waktu ke waktu. Selain sebagai sebuah kenangan, sejarah dari masa lampau tentu saja menjadi pijakan penting bagi generasi penerus dalam melanjutkan perjuangan di bidang lingkungan hidup. Usai menyusuri perjalanan PSLH UGM melalui video, para staf PSLH UGM menyajikan sebuah lagu bertajuk kebersamaan, yang berjudul ‘Rumah Kita’ ciptaan Ian Antono (God Bless). Hadirnya lagu tersebut membuat suasana semakin hangat disertai riuh redam perasaan haru dari masing-masing tamu yang telah menjadikan PSLH sebagai ‘Rumah’.
Ramainya demonstrasi penolakan atas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terjadi di seluruh tanah air, kembali mengingatkan kita atas polemik dalam proses Pengesahan Revisi RUU Konservasi oleh DPR, pada awal bulan juli 2024 lalu.
Dimana pada tanggal 9 Juli Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dalam Rapat Paripurna DPR. Kemudian tanggal 7 Agustus Sekertariat Negara kemudian mengumumkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU “Perubahan” Konservasi).
Rabu, 5 Juni 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup Internasional. Pada kesempatan kali ini kita akan mengadakan Talkshow dengan tema yang menarik yaitu ” Land Restoration, Desertification and Drought Resilience “.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang Lingkungan dan sumber daya alam yaitu Prof. Dr. Eko Haryono, M.Si. dari Dosen Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. rer. nat. Junun Sartohadi, M.Sc. dari Dosen Fakultas Pertanian UGM, dan Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si. selaku Kepala PSLH UGM yang dimoderatori oleh Sekretaris PSLH yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A, Ph.D., acara Talkshow tersebut dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Pada awal bulan Juni Tahun 2024 ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan yang mendorong pengurangan limbah dalam penyajian makanan dan minuman di lingkungan kampus UGM. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6627/UN1.P4/PL.00.00/2024 tentang Upaya Pengurangan Limbah Dalam Penyajian Makanan Dan Minuman Pada Pesanan Konsumsi Di Universitas Gadjah Mada.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM tersebut, mendorong pengurangan sampah kemasan dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada aplikasi sistem pengadaan barang/jasa tahun 2024.
Jumat (26/04) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan pembelajar dari Wisma Bahasa Universitas Gadjah Mada yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Kunjungan oleh Erich Eberhard seorang mahasiswa Doktoral dari Columbia University didampingi oleh staf Pusat Bahasa Universitas Gadjah Mada. Selama berkunjung ke Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) Erich berdiskusi dengan dua staf peneliti PSLH UGM yakni Galih Dwi Jayanto, M.Sc. dan Retno Suryandari, M.Sc. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kunjungan dan Diskusi dari Wisma Bahasa UGM dan Mahasiswa Doktoral Columbia University Bersama Tim Peneliti PSLH UGM”.
Keluarga besar Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM telah mengadakan syawalan dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada hari Senin tanggal 22 April 2024.
Tradisi halal bihalal di kalangan masyarakat Jawa setelah bulan Ramadhan tersebut, dihadiri oleh seluruh tenaga kependidikan (Tendik) PSLH UGM, pensiunan serta mitra kerja yang terdiri atas peneliti dan pengajar yang terafiliasi dengan PSLH UGM.
Acara yang dibuka langsung oleh Pimpinan PSLH UGM saat ini, bapak Hasrul Hanif, S.IP, MA, Ph.D tersebut menjadi sarana untuk menjalin silaturrahmi dan saling memaafkan antar sesama, sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai Islam.
Pada tanggal 14 Desember 2022 (A/RES/77/161), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mencanangkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Tanpa Sampah Internasional (The International Day of Zero Waste). Pada tahun 2023, untuk pertama kalinya jutaan orang di seluruh dunia memperingati Hari Tanpa Sampah Internasional untuk meningkatkan kesadaran akan inisiatif tanpa sampah di tingkat nasional, subnasional, regional, dan lokal serta kontribusinya terhadap mencapai pembangunan berkelanjutan.
Hari Tanpa Sampah Internasional yang kedua kalinya, di tahun 2024 ini menjadi langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara global serta pentingnya praktik produksi dan konsumsi yang berkelanjutan yang telah mendorong planet ini menuju kehancuran. Saat ini, rumah tangga, usaha kecil dan penyedia layanan publik menghasilkan antara 2,1 miliar hingga 2,3 miliar ton sampah kota setiap tahun, baik berupa kemasan dan elektronik hingga plastik dan makanan. Namun, layanan pengelolaan sampah global tidak mampu menangani hal ini, dengan 2,7 miliar orang tidak memiliki akses terhadap pengumpulan sampah padat dan hanya 61–62 persen sampah kota yang dikelola di fasilitas yang terkendali.
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah mada (UGM) turut menghadiri acara Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan tanggal 7 Maret 2024. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya berharap kegiatan Musrenbang dapat mendorong tercapainya Visi Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045, yakni “Sleman yang Sejahtera, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan 2045”.
Pada tanggal 5 Maret 2024 telah dilaksanakan Acara Rapat Kerja Pokja Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tema “Penyusunan Rencana Aksi dan Urgensi Menyerukan Semangat GNRM sebagai Kekuatan Pemulihan Keharmonisan dan Persatuan Masyarakat Pasca Pemilu”
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, merupakan rangkaian pelaksanaan GNRM di Daerah, yang telah diamanatkan oleh Presiden melalui penetapan Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (Inpres GNRM). Dalam konsideran Inpres GNRM, GNR dilaksanakan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Langkah GNRM terdiri atas 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang meliputi: 1. rogram Gerakan Indonesia Melayani; 2. Program Gerakan Indonesia Bersih; 3. Program Gerakan Indonesia Tertib; 4. Program Gerakan Indonesia Mandiri; dan 5. Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Rabu (21/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mengadakan diskusi terkait adanya pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Sukamara dihadiri oleh 5 orang yang terdiri dari Kepala DLH Sukamara yaitu M. Fakhmy Rizali, S.T., M.Eng, Kepala BAPPEDA Sukamara yaitu Sunardi, S.Si., M.Sc., M.Eng, kemudian terdapat Kepala Bidang, dan Staf DLH Sukamara sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Penelitian yaitu Ahsan Nurhadi., M.Eng serta staf Peneliti di PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-9, yaitu ‘Infrastruktur, Inovasi dan Industri’ dalam hal ini melalui “Pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dan Magister Teknik Pengendalian Pencemaran Industrial (MTPPI) dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mengadakan diskusi terkait adanya pembentukan Program Studi baru dari Magister Teknik yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari MTPPI di hadiri oleh 4 orang yaitu Ahmad Taufiq, Yuni Kusumastuti, Maulana Gilar Nugraha, dan Rio Aryapratama sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti., M.Si. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementrian BAPPENAS dalam forum Renacan Aksi Ekonomi Sirkular sebagai peserta. Dalam acara Forum dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang mengikuti acara tersebut yaitu Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Forum Rencana Aksi Ekonomi Sirkular Indonesia”.
Kamis (1/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi dan workshop Lingkungan Hidup yang di adakan oleh KKN-PPM UGM Periode IV Tahun 2023, unit KKN YO133 melaksanakan KKN dengan tema “Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat Kawasan Desa-desa Pesisir Selatan di Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kab Kulon Progo”. KKN-PPM UGM mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Drs. Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi di masyarakat terkait pengolahan sampah”.
Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023“. FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama antara PSLH UGM dan DLH Kota Yogyakarta dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta (Tim Penyusun). Tim penyusun ini terdiri dari 3 (tiga) tenaga ahli, dan 1 (asisten ahli), yaitu Wahyu Yun Santoso tenaga ahli hukum lingkungan sekaligus sebagai ketua tim, Aditya Sewanggara A.W sebagai tenaga ahli ilmu perundang-undangan, Retno Suryandari sebagai tenaga ahli ilmu lingkungan, dan Alfatania Sekar Ismaya sebagai Asisten Ahli Hukum Lingkungan. Dalam acara FGD ini, Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M (Ketua Tim PSLH UGM) dan Yulius Koling Lamanau, S.H., M.H. (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta) menjadi narasumber. Acara ini dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Yogyakarta, yaitu Drs. Zenni, yang memberikan sambutan positif dan mengapresiasi kegiatan FGD tersebut. Hampir semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta hadir untuk mengikuti FGD ini, yang menandakan bahwa raperda ini memang sangat penting bagi semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta. Selain itu, tugas dan semangat menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH Kota Yogyakarta, melainkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui acara ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan keinginan dari masing-masing perangkat daerah, sehingga menjadi peraturan daerah yang representatif dan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, Rabu(25/1) Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mengadakakan Seminar dan Audiensi dengan 14 Kemantren di Kota Yogyakarta dengan tema “ Pilah Pilih Urusan Sampah di Yogyakarta” . Acara tersebut dilaksanakan secara Hybrid di auditorium gedung Sugeng Martopo lantai 4 PSLH UGM, melalui zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM. Tujuan acara tersebut agar permasalahan sampah yang ada di kota Yogyakarta dapat diatasi dan 14 Kemantren yang ada di kota Yogyakarta dapat berdiskusi langsung dengan pemerintah.
Yogyakarta, Senin (13/02), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menerima tamu Prof. Ian Rowlands, Associate Vice-President International dari the University of Waterloo. Kunjungan oleh Profesor dari Universitas Waterloo bertujuan untuk membangun kerjasama antara Pusat Studi Energi UGM dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dalam bidang energi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Dr. M.Pramono Hadi, M.Sc. Sesuai dengan rundown yang telah disampaikan oleh pihak universitas Waterloo Prof, Ian tiba di PSLH UGM pukul 15.00 WIB.
Pada hari kamis tangal 12 januari 2023, pembelajar dan pengajar Wisma Bahasa mengadakan kunjungan ke Pusat Studi Lingkungan Hidup yang berlokasi di Gedung Sugeng Martopo Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kunjungan yang diterima secara langsung oleh Bapak Pramono Hadi dan Nindy Nur Hudha tersebut, selain dalam rangka silaturahmi, juga bertujuan untuk mendapatkan informasi dan melihat dari dekat berbagai kegiatan yang ada di PSLH UGM.
Pembelajar dari Inggris yang sedang belajar bahasa Indonesia di Wisma Bahasa, Mr. AIex Lau diajak berkeliling kompleks bangunan PSLH UGM dan melihat Taman yang ada di Roof Top bangunan PSLH UGM. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Pramono Hadi juga berdiskusi tentang isu terkait upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia serta memberikan penjelasan tentang peranan pusat studi lingkungan yang ada di Indonesia.
Yogyakarta, Senin (28/11) Jaringan kerja sama Pusat Studi Lingkungan yang tergabung dalam Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan (BK-PSL) melaksanakan Seminar dan Konferensi Nasional dengan tema “Recover Stronger, Protect Greater: Refleksi dan Proyeksi bagi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia”. Seminar dan Konferensi Nasional ini dilaksanakn secara hybrid di auditorium lantai 4 Gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM), melalui zoom meeting, serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM.
Transisi energi Indonesia harus mempertimbangkan potensi lokal, seperti sumber daya energi yang tersedia dan kondisi perekonomian dan industri lokal. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam acara POLES (Podcat Lestari) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM Selasa 22 November 2022.
Acara yang dimoderatori oleh Dr. Hasrul Hanif, M.A. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM) menghadirkan pembicara dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Prof. Dr. Eng. Deendarlianto, S.T., M.Eng. dan Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. dari PSLH UGM.
Pertemuan para pihak/ the Conference of the Parties ke-27 (COP 27) dalam Konferensi Perubahan Iklim ((the United Nations Framework Convention on Climate Change/ UNFCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berakhir pada 20 November lalu. Pada tahun 2015 UNFCC melahirkan Persetujuan Paris (Paris Agreement) sebagai hasil pelaksanaan COP 21. Persetujuan Paris adalah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi. Tinjauan atas implementasi dari Persetujuan Paris adalah agenda utama diselenggarakannya COP27. Beberapa hal penting yang telah dicapai dalam COP 27 antara lain, yaitu:
Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Panduan Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Publikasi bagi Mahasiswa di tahun 2025.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download untuk mendapatkan file lengkap mengenai Panduan Hibah Publikasi Penelitian PSLH UGM 2025.
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 31 JULI 2025 PUKUL 23.59
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 9 JULI 2023 PUKUL 23.59
Focus Group Discussion
Rabu, (12/10) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan rangkaian acara bertajuk diskusi yang mengusung tema besar “Indonesia Mung Siji: Prospek Perlindungan Lingkungan untuk Masa Depan Indonesia dan Peranan Akademisi”. Acara pertama yaitu Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB di Ruang Rapat 309 Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM. Mengingat persoalan lingkungan merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan melibatkan interdisiplin ilmu, FGD tersebut dihadiri oleh para ahli dan akademisi yang merupakan dosen dari berbagai fakultas di Universitas Gadjah Mada secara hybrid (daring dan luring).
Pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Sugeng Martopo PSLH USM tersebut disambut baik oleh Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. selaku Kepala PSLH UGM. Turut hadir dari BRIN dalam acara Audiensi tersebut, antara lain: Dr. Suparman; Ir. Sriyana, M.T.; Ir. Moch Djoko Birmano, M.Sc.; Dedy Priambodo, S.T., M.T.; Fepriadi, S.ST.; Yohanes Dwi Anggoro, S.T.; Agus Aryanto, S.A.P.; Muhammad Setyawan Bahari, S.ST.; Ade Chandra Lesmana, S.T.; Nendes Handayani dan Amos Lempa Pasoron.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Hadi menyampaikan materi “Komitmen Mengurangi Gas Rumah Kaca”. Dimana sebagai negara kepulauan, secara geografis Indonesia memiliki posisi strategis di garis Khatulistiwa (Equator). Sehingga dikaruniai energi matahari dan curah hujan yang sangat tinggi dan besarnya potensi energi biomassa, misalnya energi biomassa dari Sawit. Keadaan geografis juga yang telah menjadikan Indonesia sebagai paru paru dunia, dengan kepemilikan lahan gambut dan hutan sebagai penyerap karbon dunia.
Momentum tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Seminar Lingkungan Stockholm+50 dengan tema “Refleksi dan Proyeksi Lingkungan Hidup Indonesia”, hasil kerjasama antara Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), dan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).
Acara yang digelar tanggal 1 Juli 2022 tersebut dilaksanakan secara daring (zoom dan kanal Youtube) dan luring. Sekretaris BSILHK, Nur Semedi memberikan laporan di awal acara, yang secara luring digelar di Gedung Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dalam pengantarnya disampaikan, bagi BSILHK acara yang diselenggarakan juga bertepatan dengan hari peringatan satu tahun dibentuknya Badan Standardisasi Instrumen LHK.
Secara resmi acara dimulai dengan Proses Pemotongan Tumpeng oleh Ir. Ary Sudijanto, MSE., selaku Kepala BSILK. Dalam sambutannya beliau menekankan betapa pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara seluruh pihak (stakeholders), khususnya antar perguruan tinggi se-Indonesia. Seminar yang diselenggarakan akan menjadi momentum bagi para pihak untuk berkolaborasi bersama-sama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat. Sehingga dapat merekatkan berbagai stakeholders terkait, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan yang dihadapi di Indonesia.
Dalam acara yang dimoderatori oleh Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES. (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor PKTL-KLHK dan Dr. Pramono Hadi, M. Sc. (Ketua PSLH UGM) memaparkan materi tentang sejarah, refleksi, dan proyeksi pengelolaan lingkungan hidup dalam tiga isu utama yaitu perubahan iklim, konservasi biodiversitas dan pencemaran lingkungan. Dalam acara tersebut hadir beberapa pembicara, yaitu:
SEMINAR NASIONAL
Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Link Diskusi Zoom :
Meeting ID : 947 0755 9992
Password : S+50
Live Streaming at :
Youtube : BSILHK
KONFERENSI NASIONAL BKPSL
Yogyakarta, 2-3 Juli 2022
BKPSL – Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan dalam rangka memperingati Konferensi Lingkungan yang pertama di Stockholm 50 tahun yang lalu (5-16 Juni 1972), mengadakan Seminar Nasional bertajuk ‘Sejauh Apa Kita Peduli Lingkungan?’ yang akan diselenggarakan tanggal 2 Juli 2022 di PSLH UGM.
Para insan BKPSL, PEPSILI, dan pemerhati lingkungan diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mensukseskan seminar tersebut. Makalah yang diterima dan dipresentasikan dalam acara tersebut akan diajukan untuk kemungkinan dimasukkan ke jurnal yang bereputasi atau prosiding.
Indonesia Climate Change Expo & Forum 2022 sebagai rangkaian kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk terus memperbaiki dalam berperilaku adil terhadap lingkungan dan ramah iklim.
Dalam acara tersebut, PSLH UGM memberikan media edukasi secara virtual, yang dapat diakses secara online oleh Pengunjung Booth. Langkahnya dengan terlebih dahulu melakukan scan pada barcode yang terdapat dalam poster yang menghiasi booth PSLH UGM.
Secara online kemudian pengunjung booth terhubung dengan akses informasi yang terdapat di halaman Media edukasi, yang terdiri atas media tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan Hulu-Hilir dan KEDAIREKA (Pengembangan Sistem Pengelolaan Mutu Air Real Time dalam Pengambilan Keputusan Persetujuan Lingkungan) serta Pelatihan Lingkungan Hidu yang diselenggarakan oleh PSLH UGM. Selengkapnya media pameran vitual PSLH UGM masih dapat diakses di halaman: (https://pslh.ugm.ac.id/pameran-virtual/)
Yogyakarta bukan hanya kaya akan budaya, tetapi juga alam yang memikat. Dari lereng Merapi yang legendaris hingga desa-desa wisata yang lestari, kawasan ini menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata—konsep pariwisata yang menekankan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Apa Itu Ekowisata?
Ekowisata adalah bentuk perjalanan ke kawasan alami yang bertujuan untuk:
Menikmati dan mempelajari keunikan alam dan budaya lokal,
Mendukung pelestarian lingkungan,
Memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Kami keluarga besar PSLH UGM, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H. Taqabbalallahu minna waminkum..
Semoga kita dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di tahun ini. Menjadi pribadi yang lebih baik, diberi kesehatan, umur panjang, rezeki, dan kemudahan serta keberkahan hidup. Aamiin Aamiin. Tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan keluarga.
Bersama membangun negeri, untuk Indonesia Lestari, PSLH UGM selalu di hati
Salam Lestari
[photo_gallery_wp id=”2″]
Legacy of Chernobyl
Tanggal 26 April 1986 mendapat tempat tersendiri dalam catatan sejarah dunia akibat tragedi meledaknya pembangkit listrik tenaga nuklir di Chernobyl, Ukraina. Bencana Chernobyl disebut sebagai bencana nuklir terbesar di dunia, setelah dalam rentang lima tahun sebelumnya (1979) terjadi bencana nuklir Three Mile Island di Amerika Serikat.[1]
Bencana Chernobyl mengakibatkan hampir 8,4 juta orang di tiga negara, yaitu Belarus, Rusia dan Ukraina terpapar radiasi nuklir.[2] Diperkirakan sekitar 4.000 orang meninggal akibat radiasi akut dan kanker. Namun yang tersisa dari Bencana Chernobyl adalah banyaknya yang menderita akibat kemiskinan berkepanjangan, maupun kurangnya informasi tentang cara adaptasi hidup di daerah terkontaminasi[3]
Sehari setelah bencana, 27 April 1986, sekitar 45.000 penduduk di daerah Pripyat yang berlokasi 4 km dari reactor Chernobyl dievakuasi. Evakuasi dan relokasi dilakukan kembali pada 14 Mei, untuk sekitar 116.000 orang yang tinggal dalam radius 30 km. Total terdapat sekitar 350.000 orang dievakuasi sebagai akibat dari kecelakaan Chernobyl. Dari jumlah itu, lebih dari 220.000 orang dimukimkan kembali di daerah yang kurang terkontaminasi. Pasca tragedy ini, zona eksklusi ditetapkan hingga mencakup 4.300 km².[4] Sebuah luasan wilayah yang lebih besar dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang hanya seluas ±3.185,80 km².
Setelah 30 tahun berlalu, pada 8 Desember 2016 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yang menetapkan 26 April sebagai Hari Peringatan Bencana Chernobyl Internasional. Dalam resolusi Majelis Umum PBB bernomor A/RES/71/125, PBB mengakui, meskipun setelah tiga dekade berlalu, masih terdapat konsekuensi jangka panjang yang serius terhadap komunitas dan wilayah yang terkena dampak bencana Chernobyl.
PBB membangun kubah penutup yang disebut Sarkofagus senilai €2,2 miliar pada tahun 2019, dengan bantuan dana yang disediakan lebih dari 45 negara donor melalui Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (the European Bank for Reconstruction and Development/ EBRD). Bangunan berbentuk sarkofagus dari campuran baja dan beton ini berfungsi mencegah paparan radiasi dari bangunan reaktor nuklir nomor 4 Chernobyl yang meledak 33 tahun sebelumnya. Bangunan ini diserahkan kepada Ukraina tanggal 10 Juli 2019.[5]
Pada tahun 2021, Menteri Kebudayaan Ukraina meminta kawasan bencana Chernobyl ditambahkan ke daftar situs warisan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengajuan tersebut dipercaya menjadi langkah pertama dan penting untuk mendorong Chernobyl menjadi simbol peringatan, sekaligus pelajaran sejarah serta hak-hak masyarakat.[6]
Gambar: Chernobyl sarcophagus merupakan struktur bangunan pelindung dari kontaminasi radioaktif yang dibangun di bekas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl (Ukraina).
Saat masyarakat mulai melupakan peristiwa Chernobyl, pada tahun 2011 sebuah bencana nuklir di Fukushima menyusul menjadi bencana nuklir terbesar kedua di dunia setelah Chernobyl. Tragedi Fukushima pada 11 Maret 2011 memang dipicu terjadinya gempa bumi besar bermagnitudo 9 skala Richter yang mengguncang Jepang. Gempat kuat tersebut kemudian menimbulkan tsunami yang menghantam PLTN Fukushima dan pada akhirnya mengakibatkan ledakan di PLTN Fukushima Dai-ichi.
Tidak ada korban jiwa secara langsung dari bencana nuklir tersebut dan disimpulkan tidak ada efek berbahaya dari radiasi yang mengenai masyarakat sekitar. Namun, diperkirakan sekitar 160.000 orang dievakuasi dari rumah mereka dan baru semenjak 2012 diizinkan kembali secara terbatas. Pada data tercatat di Juli 2020, lebih dari 41.000 orang tetap mengungsi karena kekhawatiran tentang efek radiologis dari kecelakaan itu.[7]
Pada hari-hari setelah terjadinya Bencana Nuklir Fukushima, sekitar 47.000 penduduk meninggalkan rumah mereka, terutama yang berada di daerah yang berdekatan dengan zona peringatan evakuasi 20 km. Pada akhir Maret 2011, zona evakuasi diperluas hingga 30 km di sekitar pabrik, dan air laut di dekat pabrik diketahui telah terkontaminasi yodium -131 tingkat tinggi, yang diakibatkan oleh kebocoran air radioaktif melalui retakan di parit dan terowongan antara tanaman dan laut.
Pada 12 April 2011, Regulator Nuklir Jepang meningkatkan tingkat keparahan darurat nuklir dari 5 menjadi level 7, skala tingkat tertinggi yang dibuat oleh Badan Energi Atom Internasional, yang menempatkannya dalam kategori yang sama ketika tragedi Chernobyl 1986. Setelah 9 bulan lamanya, pada pertengahan Desember 2011 Perdana Menteri Jepang menyatakan fasilitas itu stabil. Pada bulan Juli tahun 2013, perintah evakuasi di beberapa daerah yang karena paparan radiasi yang semakin rendah mulai dicabut. Pada Maret 2017 seluruh perintah evakuasi di daerah paparan radiasi (kecuali area seluas 371 km persegi) telah dicabut secara keseluruhan karena menurunnya paparan radiasi secara dramatis.[8]
Meskipun tragedi telah selesai, Tragedi Fukushima telah membuat kepanikan yang besar, melintasi batas negara Jepang. Warga Hongkong misalnya, sampai memborong bahan-bahan kebutuhan yang diproduksi Jepang, karena kekhawatiran ke depannya produk Jepang yang dibutuhkan telah terpapar radioaktif.[9]
Isu keselamatan dan keamanan Nuklir dengan demikian, menjadi isu utama yang perlu kita berikan perhatian lebih.
Keandalan Teknologi Energi Nuklir
Sejak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir secara komersial pertama di tahun 1950-an, diketahui telah terjadi tiga kecelakaan besar, yaitu Three Mile Island (AS 1979), Chernobyl (Ukraina 1986) dan terakhir Fukushima Dai-ichi (Jepang 2011). Penggunaan energi nuklir untuk menghasilkan listrik telah menjadi kontroversi sejak pembangkit listrik pertama dibuka, tetapi kecelakaan nuklir Fukushima telah membawa kekhawatiran ini secara tajam ke mata publik. Orang-orang sangat ingin tahu lebih banyak tentang kemungkinan kecelakaan serupa terjadi di masa depan dan potensi dampaknya.
Jadi pertanyaan lanjutannya, apakah tenaga nuklir cukup andal untuk dipertahankan?
Keselamatan tenaga nuklir bergantung pada tiga elemen utama: peralatan, personel, dan manajemen operasi. Sejauh menyangkut elemen pertama, sebagian besar pembangkit listrik tenaga nuklir utama yang beroperasi atau sedang dibangun dilengkapi dengan reaktor Generasi II atau versi yang lebih baik, dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi. Reaktor Generasi III dan Reaktor Generasi IV yang saat ini dikembangkan akan lebih meningkatkan keamanan dan fungsionalitas pembangkit.[10]
Dua elemen kunci lainnya dalam keselamatan nuklir adalah personel dan manajemen operasi. Tidak berfungsinya kedua elemen ini adalah penyebab utama dari kecelakaan nuklir sebelumnya. Kedua kecelakaan di Chernobyl dan Pulau Tiga Mil terjadi pada tengah malam dan disebabkan oleh kesalahan manusia. Oleh karena itu, dalam desain setiap peralatan nuklir baru, kita harus mempertimbangkan konsep toleransi kesalahan untuk mengurangi konsekuensi negatif dari kesalahan manusia.
Kunci keselamatan PLTN adalah mengoptimalkan manajemen saat operasionalisasi PLTN. Karena semua peralatan dan sistem dapat mengalami keausan, termasuk reaktor nuklir dengan pengamanan ketat, kita harus tetap waspada dan mengikuti prosedur operasi dan manajemen darurat yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada ruang untuk kelalaian.
Dalam jaminan keselamatan atas tenaga nuklir ini, semua pihak terkait wajib memiliki komitmen yang sama. Sulit untuk mengandalkan sektor swasta atau operator semata dalam rangka menjamin keselamatan tenaga nuklir. Hal ini terutama dengan pertimbangan bahwa operator nuklir akan memprioritaskan biaya dan keuntungan dalam pelaksanaan keselamatan.
Krisis Fukushima Jepang misalnya, memang dipicu oleh bencana alam. Tetapi diketahui manajemen TEPCO (Operator Fukushima) tidak menanggapi adanya peringatan untuk pemeliharaan sebelum kecelakaan terjadi. selain itu TEPCO juga dianggap gagal untuk mengambil langkah-langkah penguatan yang cepat ketika terjadinya krisis. Seharusnya, apabila tenaga cadangan ditempatkan pada ketinggian yang lebih tinggi dari tsunami, maka ada kemungkinan untuk mencegah terjadinya Tragedi Fukushima. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan, pengoperasian tenaga nuklir harus berada di bawah pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat.[11]
Saat ini, industri nuklir memiliki standar keselamatan yang ketat, yang diatur secara internasional. Badan Energi Atom Internasional (The International Atomic Energy Agency/ IAEA) didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1957. Salah satu fungsinya adalah bertindak sebagai auditor keselamatan nuklir dunia, dan peran ini meningkat pesat setelah kecelakaan Chernobyl. IAEA mengatur prosedur keselamatan dan pelaporan terkait keselamatan nuklir, bahkan untuk insiden kecil sekalipun. Perannya telah diperkuat sejak tahun 1996, dimana setiap negara yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir memiliki inspektorat keselamatan nuklir dan semua ini bekerja sama dengan IAEA.
Selain itu, telah ada Konvensi IAEA tentang Keselamatan Nuklir (Convention on Nuclear Safety/ CNS). Konvensi ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah Negara-negara di dunia, otoritas keselamatan nuklir nasional, dan Sekretariat IAEA. Tujuannya untuk secara hukum mengikat Negara-negara peserta yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir berbasis darat untuk mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi dengan menetapkan tolok ukur internasional yang akan diikuti oleh Negara-negara anggota.
Pada titik singgung ini, sejatinya peluang percepatan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dapat terus didukung, dengan catatan bahwa aspek keselamatan dan keamanan nuklir, serta pada aspek perlindungan lingkungan hidupnya wajib untuk menjadi prioritas kajian utamanya.
[1] Lihat Tragedi Three Mile island dalam (https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/three-mile-island-accident.aspx)
[2] Sumber: (https://www.un.org/en/events/chernobyl/25anniversary/background.shtml)
[3] Kihat dalam: https://www.unmultimedia.org/tv/unifeed/asset/U050/U050906b/
[4] Lihat dalam (https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/chernobyl-accident.aspx)
[5] Sumber: (https://www.un.org/en/events/chernobyl/25anniversary/background.shtml)
[6] https://nationalgeographic.grid.id/read/132670949/ukraina-usul-lokasi-ledakan-nuklir-chernobyl-jadi-situs-warisan-dunia?page=all
[7] https://world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/fukushima-daiichi-accident.aspx
[8] https://www.britannica.com/event/Fukushima-accident
[9] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.3
[10] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.47
[11] Way Kuo, Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy, Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fukushima Nuclear Accident, Wiley Scrivener, (2014), hlm.48
Pengantar
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM didirikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat akademik UGM terhadap berbagai persoalan lingkungan di Indonesia. Sebagai salah satu kegiatan rutinnya, adalah perayaan Hari Bumi sekaligus sebagai sarana diseminasi kepekaan publik atas pelestarian dan perlindungan lingkungan. Terkait dengan tema the Earth Day 2022 terkait “Invest in Our Planet”, PSLH UGM berencana mengadakan webinar sebagai dukungan atas upaya pemerintah dalam rangka mencapai komitmen iklim Indonesia: Nationally Determined Contribution 2030 dan Net-Zero Emissions 2060.
Mengejar tujuan iklim tidaklah membatasi pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, menawarkan peluang ekonomi hijau, dengan memanfaatkan paradigma pertumbuhan baru dan peluang investasi ramah lingkungan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2020-2024, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun. Dari angka ini, Pemerintah dan BUMN hanya sanggup menutupi 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen. Sisanya, akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta (RPJM Indonesia), yang notabene melalui skema investasi.
Dalam pengurangan emisi GRK yang diperkirakan mencapai Rp 3.460 triliun hingga tahun 2030, investasi hijau menjadi sangat signifikan untuk diprioritaskan. Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong alokasi dana publik untuk investasi hijau, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak, penandaan anggaran (climate budget tagging), SDG bonds, green sukuk, dan platform energy transition mechanism (ETM/ mekanisme transisi energi). Namun, dana publik yang bersumber dari APBN belumlah cukup memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan ekonomi.
Investasi hijau non-publik yang dekade ini semakin meningkat, merupakan solusi keterbatasan anggaran pembangunan dan komitmen iklim Indonesia. World Bank misalnya, pada tahun 2013 melalui kelembagaan IFC meluncurkan Obligasi Hijau (Green Bonds) Global di pasar. Dimana sampai dengan 30 Juni 2021, IFC telah menerbitkan 178 obligasi hijau senilai lebih dari USD 10,5 milyar (World bank). Pada tahun 2021, pasar obligasi hijau diperkirakan telah mencapai nilai USD 517.4 milyar (Climate Bonds Market Intelligence).
Meskipun menjanjikan di masa depan, namun investasi dan pendanaan ekonomi hijau menemui berbagai hambatan. Laporan Net Zero Investment in Asia Third Edition yang dirilis Asia Investor Group on Climate Change (AIGCC) menyebutkan sejumlah hambatan di seluruh negara Asia antara lain: kurangnya instrumen atau peralatan untuk mengukur dampak hijau; kurangnya permintaan klien akan investasi hijau; dan peluang yang ada tidak sebanding dengan risiko karena pendanaan jangka panjang. (Kompas) Sedangkan dalam konteks Indonesia, wawasan atau pemahaman dan pengalaman kebijakan yang dapat mengintegrasikan kerangka kebijakan investasi dan perencanaan pembangunan masih sangat rendah (OECD 2021).
Selain itu, rendahnya kapasitas pasar mengusulkan proyek “bankable”, juga menciptakan hambatan besar dalam pembiayaan dan investasi. Dalam bidang transisi energi misalnya, OECD menyarankan dukungan yang lebih terarah kepada pemangku kepentingan yang terlibat dalam mempersiapkan proyek efisiensi energi, seperti pedoman informasi dari otoritas terkait kepada pelaku sektor publik dan swasta dalam penyusunan kontrak kinerja energi. (OECD, 2021) Indonesia memang berpotensi mencapai pemulihan ekonomi hijau, tetapi total dana stimulus yang telah dialokasikan bagi sektor hijau masih rendah, yaitu sebesar 4% (Climate Bonds Initiative/ CBI).
Salah satu prasyarat yang menentukan dalam investasi adalah uji kelayakan (due diligence), yang mengintegrasikan komponen lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan dalam mengelola risiko. Umumnya seluruh proyek yang dibiayai oleh IFC atau lembaga keuangan mensyaratkan proses uji kelayakan yang ketat sebagai pertanggung jawaban kreditur dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial. Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang mendorong investasi, malahan menunjukan kinerja negatif terhadap investasi hijau. Laporan Greenness of Stimulus Index (GSI) 2020 telah memberikan angka negatif untuk Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi hijau pasca pandemi Covid 19.
Berdasarkan aras pertimbangan tersebut, maka PSLH UGM berinisiatif menyelenggarakan Webinar dengan tema “Memacu Investasi Hijau di Indonesia”. Bersamaan dengan peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2022, maka acara ini diharapkan menjadi forum komunikasi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong investasi hijau, dalam rangka mencapai cita pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Waktu Kegiatan
Hari : Jumat, 22 April 2022
Pukul : 13.00 – 16.00 WIB
Berlokasi di ZOOM Online Meeting Room PSLH UGM
Pembicara
Panelis : Dida Gardera, S.T., M.Sc. (Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Topik : “Bagaimana Kebijakan Strategis Pemerintah Indonesia untuk Mendorong Dekarbonisasi melalui Implementasi Investasi Hijau?”
Panelis : Dr. Endang Astuti, M.Si. (Tenaga Ahli Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada)
Topik : “Bagaimana Kelayakan LH Pasca PP 22/2021 Berkontribusi pada Peningkatan Investasi Hijau?”
Panelis : Jaya Perana Ketaren, ST, MEMDV (Environmental Specialist World Bank)
Topik : “Pentingnya Environmental Social Safeguard bagi Pendanaan Proyek Publik di Indonesia?”
Panelis : Ir. Budi Wiandjono (Head of Social & Environmental Division PT. Indonesia Infrastructure Finance)
Topik : “Best Practice Pendanaan Proyek Ramah Lingkungan di Indonesia”
Pelaksanaan Kegiatan
Diskusi daring ini akan dilakukan melalui media ZOOM Meeting Online. Link Zoom Meeting:
(http://ugm.id/PSLHWebinar15), dan di-streaming-kan melalui Kanal Pengetahuan PSLH UGM di YouTube (PSLHWebinar15).
Menurut keterangan tertulisnya, Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode 2014-2017 tersebut menyampaikan, apabila situasi saat ini terus dibiarkan maka kenaikan suhu di seluruh pulau utama di Indonesia dapat mencapai 4 derajat Celcius pada tahun 2100, empat kali dibandingkan zaman pra industri. Akibat kenaikan suhu ini pula, tambahnya, puncak Jaya Wijaya di Papua yang pada tahun 2020 memiliki ketebalan es sebesar 31,49 meter, di tahun 2025 mendatang diperkirakan es tersebut akan hilang sepenuhnya.[i]
Gambar: Puncak Gunung Jayawijaya. Berdasarkan gambar terlihat terdapat beberapa elemen salju yang berada di Puncak Nggapulu (Soekarno), Puncak Soemantri, dan Puncak Carstensz Timur. Adapun puncak tertingginya, Carstensz Pyramid (Puncak Jaya) terlihat sudah tidak tertutup gletser. Tampak juga lubang tambang terbesar dan tertinggi di dunia (4285 Mdpl) milik Freeport, yang ketinggiannya setara dengan basecamp cartenzs. Dok. PSLH UGM (Google Earth, 14 April 2022)
Dwikorita mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan langkah mitigasi secara komprehensif dan terukur, guna menekan laju perubahan iklim. Dwikorita mengatakan, peningkatan suhu tersebut akan memicu terjadinya cuaca ekstrem dan anomali iklim yang semakin sering. Intensitasnya pun semakin kuat dengan durasi panjang.Kondisi tersebut, kata Dwikorita, tentu akan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia. Tidak hanya bersifat materiil seperti infrastruktur, namun juga korban jiwa.
Bencana hidrometeorologi di Indonesia semakin meningkat dan menjadi bencana dengan prosentase terbesar, yaitu 95 persen. Selama tahun 2021, bencana mencapai 5.402 kasus yang notabene merupakan sebagai dampak perubahan iklim global. Secara global, berdasarkan Laporan WMO tentang statistik bencana selama 50 tahun terakhir menunjukkan, bahwa lebih dari 11.000 bencana terkait dengan cuaca, iklim, dan bahaya terkait air antara tahun 1970 dan 2019, hampir sama dengan satu bencana per hari. Ada 2 juta kematian – atau 115 per hari. Jumlah bencana telah meningkat lima kali lipat dalam 50 tahun terakhir, dan biaya ekonomi melonjak. Hal itu diperkirakan akan terus berlanjut.[ii]
Dwikorita menegaskan, pemerintah bersama semua elemen masyarakat harus bekerjasama dan gotong royong dalam melakukan aksi mitigasi. Hal itu mulai dari penghematan listrik, air, pengelolaan sampah, pengurangan energi fosil dan menggantinya dengan kendaraan listrik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menanam pohon, restorasi mangrove, dan lain sebagainya.
Sebelumnya di akhir bulan maret, dalam rangkaian peringatan Hari Meteorologi Dunia (HMD), Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan sejumlah pesan, yaitu:[iii] Pertama, perhatikan dengan serius informasi cuaca dan perubahan iklim yang diberikan BMKG dan instansi terkait lainnya. Kemudian formulasikan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan cepat serta siapkan penanganan yang lebih baik untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Kedua, Jokowi meminta jajarannya mengembangkan sistem peringatan dini yang handal dengan menyediakan data dan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika secara cepat dan akurat yang dibutuhkan. Dan, ketiga, Jokowi menekankan untuk melakukan sistem edukasi kebencanaan yang berkelanjutan. Jokowi menginginkan jajarannya melakukan edukasi, literasi dan advokasi berkelanjutan. Manfaatkan AI, BIG DATA, teknologi high performance computing dan lakukan dengan inovasi, teknologi rekayasa sosial dan cara kreatif untuk membangun kesadaran, ketangguhan, partisipasi masyarakat. Kapasitas dan ketangguhan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus terus ditingkatkan agar masyarakat mampu merespons dengan cepat potensi risiko bencana. Terakhir, Presiden meminta perkuat kolaborasi lintas K/L, swasta, dan berbagai elemen bangsa lainnya dalam adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Menanti “Monumen” Bentang Lahan Glasial di Puncak Jayawijaya
Secara Administratif, lokasi Pegunungan Jayawijaya terletak di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Pegunungan Jayawijaya tersebut juga menjadi sumber tambang emas dan tembaga, yang terbesar dan tertinggi di dunia (4285 Mdpl) oleh Freeport. Puncak cartenzs atau Puncak jaya adalah puncak gunung idaman para pendaki gunung. Karena selain menjadi puncak tertinggi di nusantara, juga merupakan salah satu Seven Summits, yaitu istilah untuk 7 Puncak Gunung tertinggi yang terdapat di setiap benua atau wilayah.
Gambar: Seven Summits[iv]
Keberadaan gletser di negara tropis, yang terletak di sekitar garis khatulistiwa adalah kekayaan geografi yang luar biasa. Berdasarkan siaran pers Universitas Negeri Penn. Endapan glasial yang terbentuk di daerah tropis selama episode Bumi bola salju (snowball Earth episodes) sekitar 600 juta tahun yang lalu, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana gletser yang meninggalkan endapan itu terbentuk. Sekarang, ahli geosains Penn State percaya bahwa gletser ini hanya bisa terbentuk setelah lautan Bumi sepenuhnya tertutup oleh es laut yang tebal.[v]
Gletser tropis di negara khatulistiwa lainnya, seperti di sekitar pegunungan Andes (Ekuador dan Kolombia) serta Pegunungan Kilimanjaro (Tanzania, Uganda, dan Kenya) serta Dataran Tinggi Tibet dan Himalaya di Asia Tengah dan Selatan menunjukan kecenderungan yang sama. Dimana, semua es yang berada di daerah tropis mengalami tekanan yang sama, semakin berkurang dan terancam menghilang.[vi] Kehilangan Gletser seperti yang terjadi di Puncak Cartenzs adalah bukti nyata dari dampak perubahan iklim. Gletser di daerah tropis merespon perubahan iklim lebih cepat daripada daerah lainnya. Lantaran secara geografis berada di daerah terhangat di dunia, dimana hanya dapat bertahan hidup di ketinggian tertinggi yang sangat dingin dari iklim sekitarnya.
Menurut petualang dan konservasionis Australia Tim Jarvis yang melakukan ekspedisi Gletser di Puncak Tropis Dunia, ada banyak salju dan es di wilayah kutub untuk memahami skala perubahan iklim, dimana es mencair sangat cepat disana. Namun di khatulistiwa, kita dapat melihat perubahannya dengan kontras. Ada catatan sejarah yang sangat bagus sehingga kita bisa melakukannya sebelum dan sesudah kontras terjadi, dimana salju abadi di negara tropis akan menjadi hilang sepenuhnya. Menurut Jarvis, peristiwa hilangnya salju abadi di kawasan tropis sangat ideal, sebagai alat untuk menyampaikan pesan tentang dampak perubahan iklim kepada seluruh masyarakat.”[vii]
Gambar: Semakin Menghilangnya Salju Abadi di Puncak Jayawijaya, tampilan tahun 1981-2021. Dok. PSLH UGM (Google Earth, 14 April 2022)
Glester di gunung yang dinamai Nemangkawi Ninggok oleh suku Amungme itu, saat ini telah hilang sebanyak 93 persen dalam 38 tahun, sejak 1980.[viii] Pencairan gletser akan memastikan, hilangnya catatan sejarah iklim yang unik dan tak tergantikan, serta dampak ekonomi, pertanian, dan budaya yang mendalam pada komunitas lokal.[ix] Masyarakat Papua di Indonesia maupun masyarakat Papua Nugini, puncak dengan gletser dianggap sebagai tempat atau kepala dewa mereka.
Generasi bangsa Indonesia saat ini, sungguh beruntung. Masih diberikan kesempatan untuk menyaksikan salju abadi satu satunya di tanah air Indonesia. Ketika tiba waktunya, dimana salju abadi Indonesia menghilang, lalu berubah menjadi sebongkah batu berwujud “Monumen” semata, seperti Monumen Okjokull di Islandia.
Monumen Okjokull adalah simbol duka cita atas peristiwa “meninggalnya” gletser berumur 700 tahun bernama Okjokull (bahasa Islandia) pada tahun 2014. Sebuah film dokumenter berjudul “Not Ok” dirilis tahun 2018 untuk meningkatkan kesadaran tentang peristiwa dan konsekuensi perubahan iklim di gletser. Tulisan monumen yang dibangun tahun 2019, berbunyi: “Ok adalah gletser Islandia pertama yang kehilangan statusnya sebagai gletser. Dalam 200 tahun ke depan, semua gletser kita diperkirakan akan mengikuti jalur yang sama”. Di bawah tulisan, “Surat untuk masa depan”, berbunyi: “Monumen ini untuk mengakui bahwa kita tahu apa yang terjadi dan apa yang perlu dilakukan. Hanya Anda yang tahu, jika kita melakukannya”.
Gambar: Batu Nisan Okjokull, yang dibangun untuk sebagai ungkapan duka cita saat memperingati hilangnya Gletser Okjokul (Gletser Ok). Pengamatan Gletser saat ini mejadi salah satu destinasi wisata populer di Islandia.[x]
Semua pihak hanyalah bisa menanti. Menerima kenyataan pahit dengan turut menyaksikan, kapankah Gletser di Puncak Jayawijaya akan sepenuhnya menghilang. Karena menurut para ahli, sudah terlambat untuk mengambil tindakan.[xi] Usaha yang bisa dilakukan hanyalah mencoba memperlambat jumlah karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya yang dipancarkan ke atmosfer. Hal itu dapat mencegah Bumi semakin menghangat dan menuju situasi terburuk.
Sebuah pelajaran yang “abadi”, yang seharusnya dapat dengan mudah untuk dipahami serta dimaknai oleh seluruh masyarakat Indonesia, secara bersama-sama, tentang ancaman dan tanggapan atas perubahan iklim yang “nyata” sedang terjadi. Kedepannya, ketika kekayaan geografi berupa bentang alam glasial (Verstappen) di nusantara sepenuhnya benar-benar menghilang, maka hilanglah pula salah satu warisan alam yang berharga untuk generasi yang akan datang. Ironis…
[i] Lihat dalam: https://www.republika.co.id/berita/ra9ccu382/kepala-bmkg-peringatkan-pemerintah-segera-tekan-laju-perubahan-iklim
[ii] https://www.bmkg.go.id/press-release/?p=perubahan-iklim-makin-mengkhawatirkan-ini-pesan-presiden-jokowi-dan-presiden-ke-5-ri-di-hmd-2022&tag=press-release&lang=ID
[iii] https://www.bmkg.go.id/press-release/?p=perubahan-iklim-makin-mengkhawatirkan-ini-pesan-presiden-jokowi-dan-presiden-ke-5-ri-di-hmd-2022&tag=press-release&lang=ID
[iv] Sumber gambar: https://marmotamaps.com/en/blog/wp-content/uploads/Seven-Summits_H%C3%B6hen-1024×257.png
[v] https://astrobiology.nasa.gov/news/tropical-glaciers/
[vi] Lonnie G. Thompson, Mary E. Davis, Ellen Mosley-Thompson, Stacy E. Porter, Gustavo Valdivia Corrales, Christopher A. Shuman, Compton J. Tucker, The impacts of warming on rapidly retreating high-altitude, low-latitude glaciers and ice core-derived climate records, Global and Planetary Change, Volume 203, 2021, 103538, ISSN 0921-8181, https://doi.org/10.1016/j.gloplacha.2021.103538.
Lihat juga dalam: (https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all)
[vii] https://www.huffpost.com/archive/au/entry/astonishingly-indonesia-has-a-glacier-but-its-about-to-disappear-forever_a_23264108
[viii] https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all
[ix] Lonnie G. Thompson, Mary E. Davis, Ellen Mosley-Thompson, Stacy E. Porter, Gustavo Valdivia Corrales, Christopher A. Shuman, Compton J. Tucker, The impacts of warming on rapidly retreating high-altitude, low-latitude glaciers and ice core-derived climate records, Global and Planetary Change, Volume 203, 2021, 103538, ISSN 0921-8181, https://doi.org/10.1016/j.gloplacha.2021.103538.
[x] Lihat situsnya dalam: (https://www.notokmovie.com/)
[xi] Baca dalam: (https://nationalgeographic.grid.id/read/132775084/gletser-di-puncak-carstensz-dan-tempat-tropis-lainnya-meleleh-drastis?page=all)
Air merupakan molekul kimia penting bagi kehidupan seluruh makhluk di bumi. Salah satu faktor utama yang membuat bumi menjadi satu-satunya planet layak huni yaitu tersedianya air. Cairan air menutupi sekitar 70% permukaan bumi dengan 95,6% di laut, 4% di gletser, lapisan es, air tanah, danau, sungai, tanah (kelembapan), dan atmosfer. Namun, meskipun volume air di bumi terhitung melimpah, tetapi air yang layak guna terancam mengalami krisis.
Tantangan terkait dengan air saat ini meliputi langkanya ketersediaan air bersih, kurangnya infrastruktur manajemen air yang tahan terhadap perubahan iklim, serta tuntutan terhadap infrastruktur yang terjangkau oleh masyarakat. Ancaman krisis air tidak hanya menimpa masyarakat di wilayah tertentu, melainkan sudah menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
Kondisi Air Bersih di Indonesia
Berdasarkan hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020 menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E-coli). Mengingat air juga merupakan komponen utama penyusun tubuh manusia, ancaman krisis air bersih dan layak minum sudah seharusnya menjadi perhatian. Namun di Indonesia, menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa capaian sanitasi aman Indonesia masih sangat rendah. Angka sanitasi aman Indonesia yaitu baru mencapai 7% di tahun 2020. Capaian ini lebih rendah dibandingkan Thailand yang angka sanitasinya mencapai angka 26% dan India yang mencapai 46%.
Sulitnya akses terhadap air bersih di Indonesia terjadi di berbagai wilayah. Bahkan di kawasan pinggiran Jakarta yang tidak terjangkau pipa perusahaan air, terdapat mafia air yang mengeksploitasi warga miskin untuk memperoleh akses terhadap air. Para mafia air tersebut memotong pipa perusahaan air dan membuat saluran ke rumah warga dengan iuran yang lebih mahal dibandingkan dengan yang tinggal di kawasan hunian resmi.
=&1=&

Sejak tahun 2012, Majelis Umum PBB telah menetapkan tanggal 21 Maret sebagai peringatan Hari Hutan Internasional. Tahun 2022 bertema: “Forests and sustainable production and consumption”.[i] Tema tersebut berarti seluruh pihak harus mengakhiri berbagai bentuk pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem hutan. Sudah saatnya, seluruh stakeholders turut memberikan dukungan yang nyata dan kredibel atas setiap upaya pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh negara dan masyarakat.
Peringatan Hari Hutan Internasional meningkatkan kesadaran akan pentingnya ekosistem hutan. Menurut laporan PBB berjudul “the Global Forest Goals Report 2021” diterbitkan oleh Departemen Ekonomi dan Urusan Sosial PBB (the UN Department of Economic and Social Affairs/ UN DESA), melalui Sekretariat Forum PBB tentang Hutan (United Nations Forum on Forests Secretariat/ UNFFS), luasan hutan di permukaan daratan bumi saat ini, mencapai 4 miliar hektar, atau setara 31% dari luas daratan di dunia.[ii] Seluruh negara di dunia didorong untuk melakukan upaya secara lokal, nasional dan internasional untuk melaksanakan kegiatan terkait upaya pelestarian ekosistem hutan. Mengingat berbagai manfaat yang telah diberikan oleh ekosistem hutan, antara lain yaitu:[iii]
- Sektor kehutanan menciptakan lapangan kerja bagi sedikitnya 33 juta orang dan hasil hutan digunakan oleh miliaran orang. Diperkirakan lebih dari setengah produksi ekonomi dunia (seperti PDB) bergantung pada jasa ekosistem, termasuk yang disediakan oleh hutan. Lebih dari setengah total penduduk dunia diperkirakan menggunakan hasil hutan bukan kayu adalah penunjang kesejahteraan dan sumber mata pencaharian masyarakat.
- Hutan sangat penting untuk kesehatan planet dan kesejahteraan manusia. Hutan menutupi hampir sepertiga dari permukaan tanah bumi dan menyediakan barang-barang seperti kayu, bahan bakar, makanan dan pakan ternak, membantu memerangi perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, tanah, sungai dan waduk, dan berfungsi sebagai area di mana orang bisa dekat dengan alam.
- Menggunakan hutan secara berkelanjutan akan membantu kita beralih ke ekonomi yang didasarkan atas bahan baku yang terbarukan, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang. Kayu dapat digunakan untuk berbagai tujuan, dengan dampak lingkungan yang lebih rendah daripada banyak bahan alternatif. Kayu yang digunakan sekali dapat digunakan kembali dan didaur ulang, sehingga memperpanjang umurnya dan semakin mengurangi jejak materialnya.
- Memperluas penggunaan hasil hutan berkontribusi pada netralitas karbon. Ilmu pengetahuan dan inovasi menghasilkan produk baru yang menarik dari kayu dan pohon, termasuk tekstil, makanan, bahan bangunan, kosmetik, biokimia, bioplastik, dan obat-obatan. Mengganti bahan yang kurang berkelanjutan dengan kayu terbarukan dan produk berbasis pohon dapat mengurangi jejak karbon.
- Kayu yang lestari adalah bahan penting untuk menghijaukan kota. Sektor bangunan dan konstruksi bertanggung jawab atas hampir 40 persen emisi gas rumah kaca terkait energi secara global. Inovasi memungkinkan penggunaan lebih banyak kayu di gedung-gedung tinggi dan infrastruktur lainnya, membantu “menghijaukan” kota, karena kayu menyimpan karbon, membutuhkan lebih sedikit energi untuk diproduksi daripada banyak bahan konstruksi lainnya, dan menyediakan insulasi yang baik.
- Hutan sangat penting untuk menunjang produksi pangan. Jasa ekosistem hutan, seperti habitat keanekaragaman hayati, pengaturan iklim, kualitas air dan tanah, dan penyerbukan sangatlah penting untuk sistem pangan pertanian berkelanjutan dan memberi makan populasi global yang terus bertambah. Selain itu, lebih dari tiga perempat rumah tangga pedesaan di seluruh dunia diperkirakan memanen makanan liar dari hutan dan lingkungan lainnya.
- Diperlukan lebih banyak tindakan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan. Sejak tahun 1990, dunia telah kehilangan 420 juta hektar hutan (lebih besar dari luas negara India), dan masih terjadi deforestasi seluas 10 juta hektar per/ tahun, terutama karena ekspansi lahan pertanian. Pengelolaan hutan secara lestari dapat mengurangi deforestasi dan degradasi, memulihkan lanskap yang terdegradasi, dan menyediakan lapangan kerja dan material terbarukan bagi masyarakat.
- Pilih produk kayu dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Konsumen dapat berkontribusi pada pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dengan memilih produk kayu dengan label atau sertifikasi yang menegaskan bahwa produk tersebut berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
Foto: sertifikasi ramah lingkungan untuk produk kehutanan, yang menjadi salah satu indikator bagi konsumen untuk menentukan hasil produksi hutan yang lestari.
Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga mengungkapkan, bahwa hutan yang sehat sangat penting bagi manusia dan planet ini. Hutan berfungsi sebagai filter alami, menyediakan udara dan air bersih, dan mereka adalah surga keanekaragaman hayati. Membantu mengatur iklim kita dengan mempengaruhi pola curah hujan, mendinginkan daerah perkotaan dan menyerap sepertiga dari emisi gas rumah kaca. Hutan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak komunitas dan masyarakat adat, serta sumber dari obat-obatan, makanan, sekaligus tempat perlindungan. Sayangnya, masih terjadi kerusakan atau kehancuran hutan sekitar 10 juta hektar hutan setiap tahunnya.
Indonesia sebagai salah satu negara pemilik hutan terluas di dunia, sejak era orde baru telah mengandalkan hutan sebagai penunjang pertumbuhan ekonominya. Karenanya kelestarian hutan menjadi suatu keniscayaan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Menurut Laporan State Forest Indonesian Tahun 2020, yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan FAO (Food and Agriculture Organization) Perserikatan Bangsa-Bangsa, luasan kawasan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan mencapai 120 Juta Ha, atau seluas 64 persen dari seluruh wilayah daratan Indonesia. Karena letak geografisnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang sangat tinggi, serta memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang lebih tinggi daripada negara lain di dunia.[iv]
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Indonesia seluas 68,8 juta hektar, dimana luasan kawasan yang telah diberikan konsesi mencapai 34,18 juta hektar, sedangkan sisanya 34,62 juta hektar belum dibebankan izin.[v] Sedangkan menurut Laporan Status Hutan dan Kehutanan Indonesia pada tahun 2018, luasan kawasan hutan yang telah diberikan izin konsesi mencapai 30,7 Juta Hektar, dan seluas 38,1 juta hektar sisanya belum dibebani izin apapun.[vi]
Foto: Kayu bulat (tangiable) yang masih menjadi tumpuan ekonomi hutan di Indonesia
Menurut data Statistik Produksi Kehutanan 2020 yang diterbitkan oleh BPS, pada tahun 2020 Hutan di Indonesia menghasilkan kayu bulat sebesar 61,02 juta m³. Sebesar 68,39 persen produksi kayu bulat di Indonesia berasal dari Pulau Sumatra, mencapai 41,73 juta m³. Produksi kayu bulat terbesar adalah kayu akasia sebanyak 32,114 juta m³ (52,63 persen), kayu kelompok rimba campuran sebanyak 20,655 juta m³ (33,85 persen), kayu kelompok meranti sebanyak 4,795 juta m³ (7,86 persen), kayu kelompok indah sebanyak 0,492 juta m³ (0,81 persen), kayu kelompok eboni sebanyak 0,001 juta m³ (0,00 persen), sedangkan sisanya kayu lainnya sebanyak 2,961 juta m³ (4,85 persen).[vii]
Sedangkan produksi kayu olahan pada tahun 2020, berupa chip dan partikel sebesar 21,54 juta m³ dan 12,33 juta ton, diikuti oleh bubur kayu sebesar 8,18 juta ton, kayu lapis sebesar 3,88 juta m³, kayu gergajian sebesar 3,72 juta m³, veneer sebesar 2,04 juta m³, papan serat sebesar 0,69 juta m³, barecore sebesar 0,38 juta m³, moulding/dowel sebesar 0,28 juta m³, dan papan partikel sebesar 0,02 juta m³. Sedangkan sisa kayu olahan lainnya sebanyak 0,34 juta m³ dan 0,03 juta ton. Sebagian besar produk kayu olahan dihasilkan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Produksi kayu olahan berupa chip & partikel, bubur kayu, dan papan serat sebagian besar berasal dari pulau Sumatera. Produksi kayu olahan dengan jenis kayu lapis, kayu gergajian, veneer, barecore, dan moulding/ dowel sebagian besar berasal dari pulau Jawa.
Kemudian untuk produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) dengan jenis rotan, getah karet, dan sagu banyak yang berasal dari pulau Sumatera. Produksi hutan bukan kayu dengan jenis bambu, getah pinus, daun kayu putih, gondorukem, madu, dan terpentin sebagian besar berasal dari pulau Jawa. Sementara, sebagian besar produksi hutan bukan kayu dengan jenis sagu dan minyak kayu putih berasal dari pulau Maluku dan Papua.[viii]
Sampai saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap potensi kawasan hutan. Sebanyak 25.800 desa, atau 34,1% dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia, merupakan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kawasan konservasi terestrial seluas 22,1 juta hektar dikelilingi oleh 6.381 desa, dengan sebagian besar penduduknya memiliki ketergantungan terhadap sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.[ix]
Pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatannya atas sumber daya adalah kunci untuk memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Hutan juga memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Selain itu, Hutan, melalui jasa ekosistemnya, adalah solusi kunci berbasis alam untuk membangun kembali ekonomi global pascapandemi dengan cara melestarikan alam, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi.[x]
Tema Hari Hutan Internasional Tahun 2022, “Choose Sustainable Wood for People and Planet”
Seluruh manfaat dan upaya pengelolaan ekosistem hutan telah terangkum dalam Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017–2030 (The United Nations Strategic Plan for Forests 2017–2030) yang memberikan kerangka kerja global untuk tindakan pengelolaan seluruh jenis hutan secara berkelanjutan dan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan.
Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017-2030 dibuat dengan misi untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kontribusi hutan dan pohon ke Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Rencana tersebut juga menggariskan, bahwa untuk menciptakan dunia di mana hutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya bagi generasi sekarang dan mendatang, maka yang pertama dan utama, adalah dibutuhkan lebih banyak hutan. Sehingga berbagai anggapan yang mempertentangkan antara keberlanjutan pembangunan dan kelestarian hutan, sehingga menciptakan pembenaran sebuah deforestasi, patut dikaji kembali secara mendalam.
Inti dari Rencana Strategis adalah enam Tujuan Hutan Global (Global Forest Goals/ GFGs) dan 26 target terkait yang bersifat sukarela dan universal. Enam Tujuan Hutan Global yang secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, mencakup:[xi]
- Membalikkan kehilangan tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengelolaan hutan lestari, termasuk perlindungan, restorasi, aforestasi dan reboisasi, dan meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan dan berkontribusi pada upaya dunia untuk mengatasi perubahan iklim.
- Meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan berbasis hutan, termasuk dengan meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.
- Meningkatkan kawasan hutan lindung di seluruh dunia dan kawasan hutan yang dikelola secara lestari lainnya secara signifikan, serta proporsi hasil hutan dari hutan yang dikelola secara lestari.
- Memobilisasi sumber daya keuangan baru dan tambahan yang meningkat secara signifikan dari semua sumber untuk pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dan memperkuat kerjasama dan kemitraan ilmiah dan teknis.
- Mempromosikan kerangka tata kelola untuk menerapkan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui instrumen hutan PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan pada Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
- Meningkatkan kerja sama, koordinasi, koherensi, dan sinergi dalam isu-isu terkait hutan di semua tingkatan, termasuk di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh organisasi anggota Kemitraan Kolaboratif di Hutan, serta lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
Semoga peringatan Hari Hutan Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan kembali nilai dan manfaat keberadaan ekosistem hutan, sekaligus mendorong komitmen atas pelestarian ekosistem hutan di seluruh dunia. Selamat Hari Hutan Internasional…
[i] Lihat dalam: (https://www.fao.org/international-day-of-forests/en/)
[ii] United Nations Department of Economic and Social Affairs, United Nations Forum on Forests Secretariat (2021). The Global Forest Goals Report 2021
[iii] Lihat dalam: (
https://www.fao.org/international-day-of-forests/key-messages/en/
Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam di BBKSDA Riau M Mahfud mengatakan, gajah yang menerobos ruas tol Pekanbaru-Dumai itu bernama Condet. Condet adalah salah satu dari 40 gajah di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak. Saat itu, Condet diduga sedang dalam perjalanan dari SM Giam Siak menuju SM Balai Raja.

Berdasarkan keterangannya, foto diatas memperlihatkan pagar jalan tol yang telah rusak karena diterobos oleh Gajah Condet. [1]
Namun ada hal lainnya yang patut dipertanyakan dalam Foto tersebut, yang memperlihatkan adanya tanaman kelapa sawit. Sulit untuk dapat memastikan kebenarannya, apakah dalam foto adalah tanaman sawit dan apakah lokasi foto berada dalam kawasan suaka margasatwa. Cukuplah menduga, bahwa foto tersebut telah menunjukan adanya tanaman sawit di kawasan hutan konservasi, yaitu hutan suaka margasatwa.
Sayangnya hasil pantauan CCTV hanya memperlihatkan gajah yang melintasi jalan tol kurang dari satu menit. Tidak terlihat secara jelas sisi-sisi jalan, yang menjadi lokasi gajah menyebrang. Namun terlihat seperti adanya atap bangunan pada sisi kanan jalan dan tiidak tersedia video yang memperlihatkan sisi kiri jalan.

Kehadiran tanaman sawit di sekitar terowongan untuk lintasan Gajah juga terlihat dalam foto lainnya, yang disajikan pada masa pembangunan koridor gajah. Sayangnya, pada foto tersebut juga tidak diketahui secara pasti, apakah itu terowongan yang sama dengan terowongan Km 72 atau terowongan lainnya.[2]
Ketiadaan data yang dapat dipercaya membuat pembahasan lebih lanjut tentang permasalahan tanaman sawit di hutan konservasi tidak dapat dilakukan. Dipersilahkan kepada siapa saja, khususnya pihak-pihak terkaitlah yang bisa menjawab teka—teki dan kekhawatiran kita tentang adanya sawit di dalam kawasan hutan suaka margasatwa.
[1] Lihat dalam artikel berita kompas, sumber: (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/17/gajah-menerobos-pagar-dan-menyeberang-tol-di-riau)
[2] Lihat dalam artikel kompas, sumber: (https://properti.kompas.com/read/2020/09/24/170509621/fakta-seputar-tol-pekanbaru-dumai-yang-dilengkapi-terowongan-gajah?page=all)
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
(Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)
Dalam acara “Focus Group Discussion (FGD) RUU Perubahan tentang Energi (Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)” yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Acara yang diadakan secara langsung (luring) dan secara daring (Zoom) tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2022 di PSLH UGM Yogyakarta. Sebagai pengarah atau Moderator acara, dilakukan oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., yang merupakan salah satu Tenaga Ahli dari PSLH UGM.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Jenderal DPD RI Bapak Rahman Hadi mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 ini Komite 2 DPD RI menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Komite 2 DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Mekanisme penyusunan RUU Perubahan UU Energi dilaksanakan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan penelitian empirik yang dilakukan bersama dengan perguruan tinggi, yaitu dengan UGM dan Universitas Brawijaya (Malang).
Sebagai pengantar diskusi, Bapak Paul Butar-Butar selaku Tim Ahli dari Komite II DPD RI yang turut hadir secara daring dalam diskusi ini, menyampaikan latar belakang upaya perubahan UU Energi, antara lain yaitu:
Dalam konteks pasca operasi kegiatan usaha, maka kehadiran suatu kegiatan usaha pada prinsipnya akan merubah atau mengurangi kemampuan fungsi lingkungan hidup yang seharusnya dipulihkan kembali. Tujuannya agar fungsi lingkungan hidup yang dimiliki oleh rona lingkungan awal (keadaan semula) dapat dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya atau menjadi lebih baik. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap pemulihan lingkungan secara umum diatur dalam instrumen pendanaan lingkungan hidup, berupa kebijakan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup.
Menurut UUPPLH, pendanaan lingkungan adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah dan lainnya. Secara sederhana pendanaan lingkungan hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Setiap kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan (sebelumnya Izin Lingkungan serta wajib AMDAL dan UKL-UPL) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pendanaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang sesungguhnya telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PPIELH). Dalam implementasinya di Indonesia, instrumen ekonomi lingkungan dikelompokan menjadi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/ atau Disinsentif.[2]
Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan beranjak dari pemikiran, bahwa sebagian besar sumber daya alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati atau jasa lingkungan adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Dimana barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Inilah yang secara ekonomi diyakini menjadi biang keladi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang oleh Garret Hardin diistilahkan dengan “tragedy of commons”.[3]
Kotak: The Tragedy of the Commons (Tragedi Bersama)
Pada tahun 1968 jurnal ilmiah Science menerbitkan tulisan Garret Hardin yang berjudul “The Tragedy of the Commons”. Sejak saat itulah istilah “tragedi bersama” menjadi semakin populer. Hardin mendeskripsikan dengan baik adanya keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan hak kepemilikan atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Karyanya menjadi pertimbangan mendasar dalam skema pengelolaan suatu sumber daya alam dan lingkungan milik bersama. Hardin menggambarkan dengan model pengelolaan sebuah padang rumput yang menjadi milik bersama yang menjadi rusak dan tidak dapat lagi memberikan jasa lingkungan berupa pakan ternak. Dibayankanlah ketika tindakan penggebala yang “rasional” akan cenderung menambah jumlah ternak yang dimiliknya agar memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara rasional, maka pemikiran para pengembala cenderung sama. Penggembala lainnya mengikuti langkah penggembala ternak yang cenderung “serakah” mencari keuntungan. Terjadi perlombaan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dengan menambah jumlah ternak, karena masih menikmati pakan ternak di padang rumput secara gratis.
Karena semakin banyaknya ternak, maka sampailah pada titik dimana daya dukung ekosistem padang rumput menjadi terlampaui. Rumput-rumput habis dimakan ternak dan tidak dapat tumbuh kembali. Masyarakat tidak dapat lagi memberi makan ternaknya akibat pemanfaatan yang tidak terkendali atas model jasa lingkungan padang rumput secara gratis. Seluruh orang, baik serakah ataupun tidak serta orang lain yang turut memanfaatkan pada akhirnya kehilangan jasa lingkungan padang rumput. Sebuah tragedi kebebasan dalam kebersamaan atas berbagai model pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, berupa lahan, sungai, lautan, hutan, air, dan udara yang dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh orang, termasuk juga sebagai media tempat pembuangan limbah atau polusi (septi tank) secara bersama-sama.
Melalui upaya internalisasi biaya lingkungan, maka instrumen ekonomi mendorong agar seluruh biaya lingkungan, berupa biaya dan/atau potensi biaya yang akan timbul akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (externalitas negatif) secara ekonomi diperhitungkan ke dalam biaya produksi suatu kegiatan usaha. Suatu hal yang diistilahkan oleh para ekonom dengan “internalisasi externalitas”. Tujuannya agar menekan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui privatisasi sumber daya alam dan lingkungan, kepada mereka yang mau mengeluarkan biaya lingkungan untuk langkah-langkah pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Menurut UUPPLH, maka instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi: a) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup b) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/ atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup c) Dana Amanah/ Bantuan untuk Konservasi. Dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
Kehadiran UUCK telah mengubah dan mencabut ketentuan Pasal 55 yang diatur dalam UUPPLH. Pada pokoknya ketentuan dalam UUCK merubah ketentuan tentang kewenangan, yang sebelumnya di pemerintah daerah menjadi wewenang pemerintah pusat. Sedangkan dalam Pasal 530 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian mencabut ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 22 Butir (19) UUCK yang merubah Pasal 55 UUPPLH, maka pemegang Persetujuan Lingkungan (sebelumnya izin lingkungan) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Kewajiban tersebut harus dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha.
Pada dasarnya, dana pelaksanaan dana jaminan lingkungan berupa penyerahan sejumlah uang jaminan oleh pemegang persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dimana uang yang diserahkan berfungsi sebagai “jaminan” atas terlaksananya suatu kegiatan pemulihan lingkungan dan/atau penanggulangan pencemaran[4] atau tujuan pengelolaan lingkungan lainnya.
Lebih lanjut, maka pemegang persetujuan lingkungan haru memiliki sebuah bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau surat pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dana penjaminan dapat berbentuk: deposito berjangka, tabungan bersama, bank garansi polis asuransi atau instrumen keuangan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, baik pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dapat meliputi kegiatan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kotak: Urgensi Dana Penjaminan Lingkungan
Sebagai ilustrasi, pada Agustus 2016 Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan KLHK terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas kasus kebakaran hutan dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp1,07 triliun. Pada tahun 2010, sumur minyak lepas pantai milik British Petroleum meledak, yang mengakibatkan kerugian mencapai $ 90 miliar atau sekira Rp 1.194 Triliun.
Mengingat besaran dana ganti kerugian lingkungan, apabila eksekusi tertunda yang disertai ketidakjelasan kapan dana pemulihan lingkungan terealisasi, maka nantinya masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi korbannya. Dalam kasus Lapindo misalnya, pemerintah harus menyediakan dana talangan dari APBN atau APBD untuk biaya pemulihan lingkungan hidup. Meskipun izin usaha dicabut atau perusahaan pailit, maka dana penjaminan lingkungan merupakan langkah untuk memastikan adanya pendanaan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Pada praktiknya di Indonesia, mekanisme dana jaminan diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing sektor. Beberapa contoh penerapan dana penjaminan pemulihan lingkungan di Indonesia adalah:[5]
Keterkaitan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[ii] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan:
”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[iii] Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Siti Sundari Rangkuti juga menyatakan, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.[v] Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi (tata usaha negara).
Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.[vi]
Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan (derivatif) yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi. Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi. Sedangkan hak-hak prosedural dimaksud, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.[vii]
Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus (Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters). Pasal 1 Konvensi Aarhus menyatakan : “In order to contribute to the protection of the right of every person of present and future generations to live in an environment adequate to his or her health and well-being, each Party shall guarantee the rights of access to information, public participation in decision-making, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.” Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.
Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis. Peran serta masyarakat merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal.
Sherry R. Arnstein dalam makalahnya berjudul “A Ladder of Citizen Participation” yang terbit tahun 1969 menyatakan : “The idea of citizen participation is a little like eating spinach: no one is against it in principle because it is good for you.” Dengan kata lain, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik.
Lebih lanjut, Koesnadi Hardjasoemantri juga menyatakan, bahwa: “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”[viii]

Ilustrasi gambar: manfaat peran serta masyarakat menurut istilah arnstein
Meminjam istilah satire R. Gerung dalam sebuah perdebatan di Media, mungkin saja “ada yang salah dengan sistem pencernaan kita”. Sehingga wajarlah adanya untuk menolak tambahan menu berupa “bayam” sebagai pemenuhan resep dari “empat sehat, lima sempurna”.
Urgensi terkait peran serta masyarakat mungkin menjelaskan, mengapa UUPPLH mengatur ketentuan peran serta masyarakat dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab XI tentang Peran Masyarakat.
Koesnadi mengemukakan empat landasan perlunya peran serta masyarakat, yaitu[ix]:
- Memberi informasi kepada pemerintah. Peran serta masyarakat terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Dimana berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
- Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu “fait accompli”, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
- Membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat. Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di pengadilan. Selain itu, pada saat peran serta dalam proses pengambilan keputusan, maka berbagai alternatif dapat dan memang akan dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja, sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya.
- Mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis. Terhadap kritik-kritik tersebut di atas, Gundling mengemukakan tanggapannya, yaitu : (1) bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya; (2) bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung; dan (3) bahwa bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi yang sesungguhnya mengambil keputusan; mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Monopoli Negara dan lembaga-Iembaganya untuk mengambil keputusan tidaklah dipersoalkan oleh adanya peran serta masyarakat ini. Peran serta masyarakat dapatlah dipandang untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima dan berhasil guna.
Tangga Partisipasi Arnsteins Ladder[x]
Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan di Amerika Serikat diilustrasikan oleh Arnsteins melalui suatu tangga partisipasi masyarakat yang dikenal dengan istilah “Arnsteins Ladder”. Tujuan Arnstein mengembangkan tangga arnstein adalah untuk menggambarkan bagaimana kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengaruh (the have-not citizens) cenderung dieksploitasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang kekuasaan. Selain itu, Arnstein juga menggambarkan seberapa besar kekuatan yang dimiliki pemangku kepentingan dalam menentukan produk akhir atau pengambilan keputusan.
Tangga Arnsteins dapat menunjukkan tingkat proses partisipasi mayarakat mulai dari yang terendah hingga tingkat tertinggi. Penyusunan tingkatan tangga didasarkan atas delapan tingkatan tangga yang menggambarkan tingkat keterlibatan masyarakat serta kekuatan yang diberikan kepada masyarakat melalui proses partisipasi masyarakat. Berikut ini disajikan gambar Tangga Partisipasi Arnstein.

Kedelapan anak tangga seperti terlihat pada gambar, dikelompokan atas 3 sifat kekuasaan yang dimiliki masyarakat dalam proses partisipasi untuk pengambilan keputusan, yaitu bersifat Non Participation (tidak ada kekuasaan). 2. Tokenism (cenderung formalitas), dan 3. Citizen Power (pengambilan keputusan oleh masyarakat).
Arnstein mengilustrasikan anak tangga yang terendah tingkatannya adalah 1. Manipulasi atau rekayasa (Manipulation) dan 2. Terapi (Therapy). Kedua anak tangga tersebut menggambarkan tingkat “non-participation” karena minimnya kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat. Dimana pemegang kekuasaan menganggap, bahwa keputusan yang dibuatnya adalah keputusan atau obat yang “terbaik” bagi masyarakat, sehingga mereka berupaya untuk mempengaruhi partisipasi dengan mendidik (educate) atau menawarkan obat (cure) kepada masyarakat.
Partisipasi yang manipulatif seperti partisipasi yang direkayasa pemegang kekuasaan dengan tujuan menimbulkan anggapan, bahwa partisipasi sudah diselenggarakan. Arnstein memberikan contoh, dimana masyarakat diangkat dalam suatu lembaga atau komite untuk sarana menyerap aspirasi publik, kenyataannya lembaga tersebut tidaklah memiliki fungsi atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak lebih dari sekedar proses pemberian informasi, pendidikan, bujukan, nasihat atau sebatas sosialisasi dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Meskipun ada kesan partisipasi telah diselenggarakan dengan mengangkat warga dalam lembaga terkait, namun kenyataanya tidak terjadi adanya diskusi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang lazim menjadi tujuan dari proses partisipasi masyarakat.
Berikutnya Therapy, digambarkan Arnstein dengan kasus, dimana seorang ayah membawa bayinya ke gawat darurat rumah sakit setempat. Kemudian seorang dokter muda menyarankan untuk membawa pulang bayinya dan memberinya air gula. Sorenya, bayi itu meninggal karena dehidrasi dan radang paru-paru. Sang ayah pergi untuk mengadu, lalu ketika seharusnya penyelidikan prosedur rumah sakit untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, masyarakat setempat malah mengundang sang ayah ke beberapa jenis sesi pendidikan penitipan anak. Kemudian rumah sakit memberikan janji (penenang) kepadanya, bahwa seseorang akan membuat panggilan telepon ke rumah sakit untuk memastikan peristiwa yang menimpanya tidak akan terulang kembali. Ini tentu saja merupakan contoh terapi yang sangat dramatis tetapi ada lebih banyak cara untuk “mendiamkan” masyarakat. Hanya dengan berasumsi, bahwa karena mereka tidak memiliki kekuatan maka mereka sakit jiwa. Itulah sebabnya bentuk partisipasi ini disebut terapi, menempatkan warga negara untuk bekerja mengubah diri mereka sendiri, daripada memberi mereka suara dalam prosedur partisipasi.
Secara lebih sederhana, mungkin para buruh dan mahasiswa di Indonesia yang berpartisipasi untuk menolak terbitnya Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pernah merasakan bentuk Therapy. Ketika aspirasi mahasiswa cenderung dikerdilkan, dengan mengalihkan pembahasan pada persoalan, belum dibacanya ribuan halaman dari KUHP dan UUCK oleh para mahasiswa. Sedangkan pembahasan tentang hak atau suara buruh dan mahasiswa sebagai bentuk peran sertanya, cenderung diabaikan dan tidak dipersoalkan.
Anak tangga berikutnya bersifat tokenisme atau cenderung formalitas belaka, yaitu anak tangga Menginformasikan (Informing) dan Konsultasi (Consultation). Kedua anak tangga ini memberikan akses agar suara masyarakat didengar oleh pemegang kekuasaan pengambil keputusan. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka dapat menjadi langkah awal yang penting menuju partisipasi masyarakat yang ideal. Namun, apabila arus informasi yang terjadi hanya satu arah dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat, tanpa disertai saluran umpan balik, maka sesungguhnya negosiasi dalam partisipasi tersebut tidaklah terjadi. Sarana yang sering digunakan melalui media berita, pengumuman, pamflet, poster, dan tanggapan terhadap pertanyaan.
Selanjutnya Anak tangga konsultasi digambarkan, dimana masyarakat diminta untuk memberikan suaranya sebagai bentuk partisipasi oleh pemegang kekuasaan, sehingga terlihat kesan masyarakat telah berpartisipasi dan didengarkan. Tetapi apabila masyarakat tidak dapat memastikan, bahwa suara atau gagasan yang telah diberikan diperhatikan oleh pemegang kekuasaan, maka suara yang telah diberikan tidaklah berguna. Dengan kata lain, tidak ada jaminan mengubah keadaan sebelumnya (status quo).
Sedangkan anak tangga yang kelima (5) adalah Placation atau suatu bentuk partisipasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat, sehingga mencegah adanya penolakan, perlawanan dan sikap permusuhan. Anak tangga sesungguhnya bersifat tokenisme, meskipun pada tingkatan yang lebih baik dari anak tangga sebelumnya. Dimana masyarakat dapat memberikan saran atau pendapat, tetapi kekuasaan pengambilan keputusan tetaplah sama, bukan pada masyarakatnya.
Arnstein mencontohkan strategi “penenang” dimana beberapa masyarakat miskin yang “layak” dipilih dalam suatu dewan atau Badan publik seperti dewan pendidikan, komisi kepolisian, atau otoritas perumahan. Apabila perwakilan terpilih kenyataannya tidak bertanggung jawab pada konstituennya dan jika pemegang kekuasaan memiliki mayoritas kursi, maka suara masyarakat sesungguhnya sangatlah lemah dan mudah disingkirkan. Contoh lainnya adalah dalam suatu komite penasihat dan perencanaan kota. Dimana komite mengizinkan warga untuk menasihati atau merencanakan pembangunan, tetapi kenyataanya tetap mempertahankan kekuasaan dan wewenang dalam menilai keabsahan atau kelayakan nasihat dari masyarakat. Sejauh mana masyarakat benar-benar ditenangkan, tentu sangat tergantung pada dua faktor: kualitas bantuan teknis yang mereka miliki dalam mengartikulasikan prioritas masyarakat; dan sejauh mana komunitas telah diorganisasikan untuk menekan prioritas tersebut.
Tiga tangga yang terakhir merupakan tingkatan kekuasaan terbesar partisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang berpartisipasi pada tangga ke-enam (6), yakni Kemitraan (Partnership) memungkinkan masyarakat untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pertukaran informasi atau pengetahuan dengan pemegang kekuasaan. Pada tangga ini, Arnstein menggambarkan keadaan dimana pemegang kekuasaan menyusun struktur pengambilan keputusan yang memungkinkan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendanaan, waktu untuk memahami informasi yang diberikan, serta bantuan lainnya dalam rangka menunjang partisipasinya oleh pemegang kekuasaan.
Pada anak tangga ketujuh (7), yaitu Kekuasaan yang Didelegasikan (Delegated Power) digambarkan melalui struktur kelembagaan pengambilan keputusan, dimana sebagian besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan. Contoh lainnya adalah dengan menyerahkan seluruh anggaran untuk partisipasi masyarakat, kepada suatu lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memastikan pelaksanaan partisipasi masyarakat berlangsung lebih independen tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pemegang kekuasaan. Model lain adalah kelompok warga dan pemegang kekuasaan yang terpisah dan paralel, dengan ketentuan veto warga negara jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini adalah model koeksistensi yang sangat menarik untuk kelompok warga yang bermusuhan yang terlalu sakit hati untuk terlibat dalam perencanaan bersama, akibat proses peran serta di masa lalu.
Anak tangga terakhir adalah kekuasaan di tangan masyarakat (Citizen Control). Pada anak tangga ini, masyarakat diberikan tingkat kekuasaan (atau kontrol) yang dapat menjamin, bahwa masyarakat dapat mengatur program atau lembaga yang dibentuk, serta bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan manajerial, dan dapat menegosiasikan kondisi di mana “pihak lain” dapat mengubah suara masyarakat. Meskipun umumnya tidak akan ada masyarakat yang dapat memperoleh kekuasaan mayoritas pengambilan keputusan secara penuh (absolut), karena pemegang kekuasaan adalah pelaksana program, namun penting mengatur strategi agar partisipasi masyarakat berjalan secara ideal.
Meskipun Tangga Arnstein memang merupakan suatu penyederhanaan dari berbagai macam bentuk partisipasi publik, dimana diseluruh dunia mungkin terdapat lebih dari 150 anak tangga. Namun, dengan adanya pengkualifikasian 8 anak tangga Arnstein tetap sangat berguna sebagai panduan untuk melihat bentuk partisipasi masyarakat seperti apa yang dijalankan serta siapakah sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam proses penyelenggaraan partisipasi.
Kedelapan anak tangga dapat membantu memahami perbedaan partisipasi dalam tingkatan ideal sampai tingkat manipulatif atau seremonial belaka. Sebuah poster yang dilukis oleh mahasiswa Prancis (1968) mengilustrasikan perbedaan tingkat partisipasi Arnstein dengan menyoroti poin mendasar, bahwa partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang kosong dan membuat frustrasi bagi mereka yang tidak berdaya. Sehingga partisipasi hanyalah langkah memuluskan pemegang kekuasaan untuk mengklaim, bahwa semua pihak dipertimbangkan, namun kenyataannya, hanya beberapa pihak saja yang diuntungkan.

Terjemahan bebas Poster mahasiswa Prancis : “Saya berpartisipasi, anda berpartisipasi, dia berpartisipasi, kami berpartisipasi… … merekalah yang untung.”
Prinsip Peran Serta Masyarakat Menurut Konvensi Aarhus
Konvensi Aarhus (Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters) diselenggarakan pada 25 Juni 1998 oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa The United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) di Aarhus, Denmark. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi ini, dapat menjadi “pondasi” sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Konvensi aarhus telah menetapkan sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dimana para pihak dalam konvensi ini diminta untuk menjamin hak-hak akses ke informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini.
Konvensi Aarhus menetapkan ketentuan [xi]:
- hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik (akses ke informasi lingkungan). Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, tetapi juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil, atau tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia di mana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Pelamar berhak untuk mendapatkan informasi ini dalam waktu satu bulan sejak permintaan dan tanpa harus mengatakan mengapa mereka membutuhkannya. Selain itu, otoritas publik diwajibkan, berdasarkan Konvensi, untuk secara aktif menyebarluaskan informasi lingkungan yang mereka miliki;
- hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi non-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari, misalnya, proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan, saran dan masukan yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir dan alasannya (partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan);
- hak untuk meninjau kembali prosedur untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas atau hukum lingkungan pada umumnya (akses terhadap keadilan).
Meskipun Konvensi Aarhus hanyalah diperuntukan bagi masyarakat eropa, namun penandatangan oleh 39 negara eropa (European Community), secara politik telah memperkuat pengakuan atas substansinya, yaitu berupa prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi. Misalnya saja Indonesia, meskipun tidak meratifikasi konvensi tersebut, namun telah mengadopsi substansi atau prinsip-prinsip Konvensi Aarhus dalam Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Selaras dengan Konvensi Arrhus, menurut Koesnadi Hardjasoemantri peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna. Antara lain yaitu :
- Pemastian penerimaan informasi. Peraturan perundang-undangan di berbagai negara memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa, baik pada tingkat lokal, propinsi maupun pada tingkat nasional, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut. Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen seperti misalnya uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran. Pameran dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tempat umum yang mudah dikunjungi masyarakat. Di Amerika Serikat dikembangkan kebiasaan, yaitu di samping adanya pengumuman kepada masyarakat melalui media sebagai-mana diuraikan di atas, juga dikirimkan pemberitahuan kepada warga masyarakat, kelompok dan organisasi konservasi alam yang menaruh perhatian. Daftar mereka ini senantiasa dipelihara untuk keperluan pengiriman pemberitahuan, bahan-bahan, dan sebagainya.
- Informasi lintas-batas (transfrontier information). Masalah yang sangat penting adalah yang bentuk dan kegiatan pencemaran tertentu di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan pencemaran lintas batas negara dan memberikan dampak kepada warga masyarakat yang hidup di negara yang berbatasan. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya ketentuan yang menyatakan bahwa badan federal Amerika Serikat harus mempertimbangkan dampak sesuatu kegiatan federal tentang lingkungan hidup terhadap lingkungan hidup di negara-negara lain, terhadap laut bebas, atau terhadap wilayah yang tidak bernaung di bawah yurisdiksi nasional, seperti daerah Antartika. Untuk keperluan ini, ketentuan menyatakan, bahwa Departemen Luar Negeri, Council on Environmental Quality dan badan-badan federal lainnya diwajibkan guna menyelenggarakan program yang ditujukan kepada penyediaan keterangan secara terus-menerus mengenai keadaan lingkungan. Selain daripada itu, badan-badan federal tertentu diwajibkan untuk menetapkan prosedur tentang bagaimana dan bilamana negara lain yang terkena dampak itu akan diberitahukan tentang dampak dari sesuatu kegiatan itu.
- Informasi tepat waktu (timely information) Peran serta masyarakat yang berhasilguna memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin. Informasi perlu diberikan pada saat belum diambil sesuatu keputusan yang mengikat serta masih ada kesempatan untuk mengusulkan alternatif-alternatif. Memberikan informasi sedini mungkin ini adalah salah satu tujuan dari peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, misalnya tentang keharusan secepat mungkin mengumumkan rancangan Enviromental Impact Statement (EIS), mengingat bahwa EIS itu merupakan sarana untuk memperkirakan dampak rencana kegiatan dan bukan untuk membenarkan sesuatu keputusan yang telah diambil.
- Informasi lengkap (comprehensive information). Mengenai isi yang perlu dituangkan dalam informasi terdapat banyak perbedaan dari negara ke ‘negara. Ketentuan yang mengatur hal ini, yang dikaitkan dengan peranserta masyarakat, terdapat secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Draft EIS misalnya sudah harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya mengenai sesuatu rencana kegiatan.
- Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information). Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit. Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami.
Di Amerika Serikat terdapat ketentuan tentang rekomendasi mengenai perlunya EIS dirancang dalam bentuk yang mudah dipahami, dengan perhatian lebih banyak diberikan kepada isi dari informasi daripada kepada bentuk tertentu atau kepada ketentuan-ketentuan formal lainnya. Ketentuan yang sama terdapat di Republik Federasi Jerman mengenai prosedur perizinan. Para, pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan.
Peran Serta Masyarakat Menurut UUPPLH (Peran Serta Amdal Pasca UUCK dan Putusan MK)
Pasal 70 Ayat (1) UUPPLH telah menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. Menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, sesungguhnya UUPPLH telah menggariskan adanya pengakuan dan manfaat dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) timbul polemik terkait pandangan adanya reduksi peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Penilaian itu disampaikan salah satu Pakar hukum Lingkungan Andri G. Wibisana, yang menilai peran serta masyarakat dalam UUPPLH semakin lemah pasca UUCK.[xii]
Dalam Webinar “Urun Rembug” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Seri ke-13 pada tanggal 15 Desember 2021, Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menepis anggapan tersebut. Menurutnya, proses konsultasi publik atau terkait keterlibatan masyarakat dalam Amdal tidak mengalami reduksi.
Menurut Ary yang menjadi salah satu pembicara dalam Webinar bertema “Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja” tersebut, perubahan pengaturan Pasal 26 UUPPLH tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal hanya bertujuan untuk mereduksi kewajiban pemrakarsa (pelaku usaha), dalam proses penyusunan Amdal. Sedangkan untuk keterlibatan masyarakat dalam Proses Amdal, baik pemerhati lingkungan atau masyarakat non terdampak, tetap diberikan akses dalam proses penilaian Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengurangi kewajiban pelaku usaha, dengan tetap memastikan adanya akses peran serta seluruh masyarakat dalam Proses Penilaian Amdal.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4[/embedyt]
Lihat streaming dalam (https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4&t=1440s)
Pada Webinar tersebut Ary Sudijanto berharap, agar jangka waktu yang diamanatkan dalam putusan MK tentang tentang UUCK dapat menjadi momentum pembuktian kinerja yang telah dicapai, berupa perubahan pengaturan yang terbit dalam rangka melaksanakan amanat UUCK. Meskipun, KLHK pada dasarnya tidaklah menutup kemungkinan adanya proses perbaikan kembali, apabila kedepannya masih terdapat peraturan yang dirasa belum baik atau belumlah optimal.
Pada akhir acara Urun Rembug timbul sebuah harapan, agar Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja seluruh pihak dapat ikut memantau kinerja berbagai perubahan substansi pengaturan tentang perlindungan lingkungan yang telah dihasilkan. Termasuk implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup tentunya. Sehingga dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pembenahan untuk pengaturan yang terbaik terkait implementasi Amdal. Apabila masih ditemukan adanya kekurangan dan implementasi yang patut dibenahi, maka pembenahan tidak hanya berlangsung dalam waktu 2 tahun sebagai amanat Putusan MK, namun tentu saja untuk seterusnya…
[i] Lihat dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja
[ii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[iii] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[iv] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 290
[v] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 283
[vi] Lihat Deklarasi Rio Tahun 1992 dalam (https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf)
[vii] Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar Diskusi”, Tulisan disajikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Jumat, 20 April 2012 di Denpasar. sumber (https://media.neliti.com/media/publications/29371-ID-hak-atas-lingkungan-sebuah-pengantar-diskusi.pdf)
[viii] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[ix] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[x] Baca lebih lanjut dalam: Sherry R. Arnstein (2019) A Ladder of Citizen Participation, Journal of the American Planning Association, 85:1, 24-34, DOI: 10.1080/01944363.2018.1559388
[xi] Lihat text lengkap konvensi aarhus dalam: (https://ec.europa.eu/environment/aarhus/)
[xii] Baca dalam: (
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f981318c8f7d/guru-besar-fhui–uu-cipta-kerja-sektor-lingkungan-tidak-lebih-baik-dibanding-uu-pplh?page=all
Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Sampai dengan saat ini, Proper tetap menjadi program terbesar dari KLHK yang secara khusus mengawasi ketaatan hukum usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan lingkungan.[ii] Landasan hukum Proper adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Permenlh Proper).

Kriteria penilaian penaatan hukum, mencakup delapan aspek penilaian, yaitu: 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah.[iii]
Sedangkan penilaian kriteria melebihi ketaatan meliputi 6 aspek penilaian, yaitu: 1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 2. sistem manajemen lingkungan; 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya, dalam 6 bidang, yakni efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, dan perlindungan keanekaragaman hayati; 4. pemberdayaan masyarakat; 5. tanggap kebencanaan; dan 6. inovasi sosial.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyebut Proper dengan istilah peringkat kinerja (Performance Rating).[v] Dimana penilaian peringkat dikonversikan menggunakan lima warna, yaitu Emas, Hijau untuk peringkat melebihi ketaatan, Biru untuk taat, dan Merah dan Hitam untuk perusahaan tidak taat.
Tabel 1. Kriteria Warna Dalam Penilaian Proper
| No | Warna | Kriteria Penilaian Proper
(Menurut Kepmenlhk Proper 2021) |
| 1 | Emas | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang memenuhi ketentuan Penilaian Tahap III (Pasal 28 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Emas Proper yang telah melalui proses penilaian tahap II atau meraih peringkat hijau dalam penilaian tahap II Proper. |
| 2 | Hijau | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang telah memenuhi ketentuan Penilaian Tahap II (Pasal 23 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Hijau Proper yang telah meraih peringkat taat (biru) dalam penilaian tahap I, dalam tahapan penilaian Proper. |
| 3 | Biru | Peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 4 | Merah | Peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 5 | Hitam | Peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam penilaian tahap I Proper. |
Pada tahun 2021, hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dilaksanakan terhadap 2.593 (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) perusahaan peserta. Hasil penilaian dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 (Kepmenlhk Proper).[vi]
Kriteria penilaian dalam Proper ada 2, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) Permenlh Proper, yaitu kriteria penilaian ketaatan terhadap peraturan perundangan (compliance) dan kriteria penilaian lebih dari ketaatan (beyond compliance). Karenanya, sesuai dengan Pasal 20 Permenlh Proper, maka hasil penilaian Proper ada dua jenis, yaitu penilaian taat atau tidak taat.
Diketahui, dari total keseluruhan peserta sebanyak 2.593 terdapat 45 perusahaan yang tidak dinilai.[vii] Sehingga total perusahaan yang dinilai taat dan tidak taat hanya mencapai 2.548 perusahaan. Hasil penilaian menunjukan, tidak ada perusahaan yang peringkat Hitam, sebanyak 645 meraih peringkat Merah, 1670 perusahaan berperingkat Biru, 186 perusahaan berperingkat Hijau dan 47 perusahaan berperingkat Emas.
Selengkapnya disajikan dalam Diagram di bawah ini.

Diagram menunjukkan, bahwa tingkat ketaatan perusahaan yang tidak taat mencapai 25% dan yang taat sebanyak 75%. Angka tersebut sangat tinggi. Apalagi Proper adalah tolak ukur kinerja perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan di indonesia. Sehingga hasil penilaianya layak menjadi gambaran kinerja seluruh perusahaan di Indonesia dalam hal upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dimana diindikasikan, terdapat 1 perusahaan dari 4 perusahaan di Indonesia yang tidak taat ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Meskipun pada tahun 2021 tidak terdapat satupun perusahaan berperingkat hitam, namun pertanyaan besarnya, “Apakah ketidaktaatan hukum 645 perusahaan berperingkat Merah dalam proper, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup?”
Refleksi Strategi Pengungkapan Informasi (Public Disclosure) Dalam Proper
Menurut KLHK di dalam Websitenya, Proper adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance dan Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.[viii]
Dengan menggunakan istilah strategi keterbukaan (Disclosure strategies), Tietenberg menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya untuk melibatkan peranserta masyarakat (stakeholders), seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan elemen masyarakat lainnya, melalui sistem penyediaan informasi tentang pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.[ix] Strategi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memperoleh informasi tentang pengelolaan lingkungan, sehingga mampu untuk berpartisipasi dalam rangka mendorong penaatan hukum perusahaan melalui mekanisme pasar.
Secara historis, Program Proper telah berangkat dari keterbatasan sumber daya pemerintah untuk dapat memaksa perusahaan mengendalikan pencemarannya.[x] Melalui Proper, Pemerintah berupaya memaksimalkan sumber daya untuk mendorong perusahaan secara lebih selektif, efektif dan efisien, untuk secara sukarela merealisasikan penaatan hukum melalui penyediaan informasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hasil penilaian Proper menjadi sebuah informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya reputasi yang baik bagi perusahaan akan berpengaruh terhadap pandangan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, melalui perubahan undang-undang dan peraturan, pelanggan/ konsumen; masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (LSM); investor dan para karyawan.
Pemberian penghargaan berupa Sertifikat dan Trofi Proper pada tanggal 28 Desember 2021 lalu kepada peraih peringkat taat dan peringkat melebihi ketaatan merupakan sebuah bentuk, adanya pengakuan pemerintah (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan dan pengumuman kepada publik memberikan insentif berupa reputasi atau citra yang baik kepada perusahaan. Secara politik, penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada 47 perusahaan yang memperoleh peringkat Emas tentu semakin meningkatkan insentif reputasi/ citra yang diberikan dalam Program Proper.[xi]
Sebaliknya berlaku untuk perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Kalangan Perbankan misalnya, dapat menolak pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Surat Edaran Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan No. 15/28/DPNP tertanggal 31 Juli 2013, yang menetapkan Bank harus tetap memperhatikan hasil penilaian Program Proper yang dikeluarkan oleh KLHK.
Thomas C. Beierle mengungkapkan secara lebih detail, 3 (tiga) manfaat dari strategi keterbukaan informasi.[xii], yaitu manfaat normatif, instrumental, dan substantif.
Secara normatif, manfaat pengungkapan informasi terkait dengan “hak untuk tahu.” Sebagai bentuk pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak memperoleh informasi untuk melindungi kesehatan diri dan lingkungannya. Sehingga masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi tentang adanya suatu risiko kesehatan dan lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan usaha di lingkungannya.
Secara substantif pengungkapan informasi dapat menghasilkan suatu data atau informasi akurat, yang dapat menghasilkan sebuah “Wacana” untuk dibahas secara bersama-sama oleh seluruh stakeholders. Tujuannya agar menghasilkan sebuah wawasan dan pemahaman tentang permasalahan lingkungan. Adanya informasi yang diberikan kepada masyarakat juga dapat membantu penyelesaian masalah, berdasarkan atas informasi yang telah diberikan. Hal yang dapat terjadi ketika seluruh stakeholders dapat duduk bersama untuk membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan lingkungan terkait.
Secara instrumental diyakini, bahwa pengukapan informasi bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan. Dimana secara normatif dan secara subtantif semuanya dimaksudkan untuk memaksa adanya perubahan perilaku perusahaan sehingga menaati peraturan dengan berbagai cara. Sehingga memastikan perusahaan untuk melaksanakan berbagai upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengurangan emisi, pencegahan polusi, atau merealisasikan seluruh ketaatan hukum dan peraturan perundangan.
Pembinaan terhadap perusahaan melalui pengungkapan informasi dalam Program Proper merupakan cermin kesuksesan Proper di masa awalnya. Dimana menurut Afsah et.,al., selama periode Proper tahun 1995-1996, Proper telah berhasil mendorong perusahaan berkinerja tidak taat menuju ketaatan, sekaligus memotivasi perusahaan untuk mengejar peringkat yang melebihi persyaratan hukum dan berinvestasi dalam pencegahan polusi. Keberhasilan Proper Prokasih dikenal secara internasional. Proper Prokasih menjadi contoh program untuk meningkatkan penaatan perusahaan oleh berbagai negara, seperti Filipina (Ecowatch), Mexico (Public Environmental Performance Index-PEPI), China (Greenwatch), Bangladesh, India, Thailand, Papua New Guinea, Venezuela, Columbia dan Ghana (Akoben). Proper juga mendapat penghargaan Zero Emission Award dari UN University Tokyo dan Landmark Initiative oleh World Bank.[xiii]
Berdasarkan hasil penilaian Proper Tahun 2021, dapat dikatakan KLHK telah gagal untuk dapat membina 645 perusahaan berperingkat merah. Kegagalan untuk membina perusahaan agar menjadi taat hukum sekaligus meraih peringkat biru dalam penilaian tahap I Proper. Pembinaan melalui penerbitan rapor sementara yang menjadi informasi yang berbunyi layaknya “alarm” bagi perusahaan untuk merubah tindakan dan perilakunya, kenyataanya tidak berhasil. Akibatnya pada akhir penilaian Proper, sebanyak 645 perusahaan tersebut tetap saja meraih peringkat merah.
Sehingga diperlukan suatu strategi baru dalam “Public Disclosure Program” Proper yang bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap 645 perusahaan berperingkat Merah yang telah gagal dibina. Karena itulah sudah saatnya KLHK merefleksikan kembali mekanisme pengungkapan informasi Proper kepada seluruh stakeholders. Pada satu sisi, hal tersebut dapat memberikan tekanan atau disinsentif kepada 645 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Sebaliknya akan semakin meningkatkan insentif atau reputasi bagi perusahaan berperingkat taat dan berperingkat melebihi ketaatan (peraih peringkat biru, hijau dan emas) di sisi lainnya. Semoga.
—–
[i] KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, Sumber: (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[ii] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[iii] Pasal 16 Ayat 2 huruf (a) Permenlhk Proper
[iv] Pasal 16 Ayat 2 huruf (b) Permenlhk Proper
[v] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, ed. VIII, Cet. ke-19, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 298
[vi] Lihat Kepmenlhk Penilaian Proper disini (https://drive.google.com/file/d/1C2qw_sq1o5ym_obshumC4grqBVMyz_mG/view)
[vii] Dalam Websitenya KLHK hanya memberikan keterangan ada 45 perusahaan yang tidak dinilai karena tidak beroperasi/ sedang dalam penegakan hukum/ penangguhan. Lihat dalam: KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[viii] https://proper.menlhk.go.id/proper/sejarah
[ix] lihat lebih lanjut dalam Tom Tietenberg, 1998, “Disclosure Strategies for Pollution Control,” Environmental and Resource Economics, 11, 587-602.
[x] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[xi] Sumber: (
https://www.kompas.tv/article/245904/dinilai-taat-aturan-lingkungan-hidup-47-perusahaan-dianugrahi-proper-emas?page=all
Jangan lupa daftar ya.. di sini : https://pslh.ugm.ac.id/pendaftaran-bedah-buku/
Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya, kebutuhan air masyarakat pedesaan dan perkotaan di Indonesia sebesar 100-250 liter/ hari/orang. Tingkat kebutuhan yang berbeda-beda tersebut, kemudian mendorong World Health Organization (WHO) membuat diagram hierarki yang dapat menjadi tolak ukur untuk memperkirakan tingkat kebutuhan air untuk setiap orang.

Masalahnya, kebutuhan atas air selalu dibayangi dengan ancaman kelangkaan air yang terus berlangsung di seluruh dunia. Menurut laporan The United Nations world water development Tahun 2021, lebih dari 2 miliar orang tinggal di negara-negara yang mengalami kelangkaan atas air minum (water stress). Diperkirakan sebanyak empat miliar orang saat ini tinggal di daerah yang menderita kelangkaan air parah secara fisik (Physical water stress), karena minimnya air yang tersedia, setidak-tidaknya selama satu bulan dalam setiap tahunnya. Sekitar 1,6 miliar orang menghadapi kelangkaan air secara ekonomis (economic water scarcity), yaitu kondisi dimana air tersedia secara fisik, namun infrastruktur untuk mengakses air tidak tersedia.
Penyediaan air bersih di Indonesia juga menjadi masalah, dalam hal rendahnya tingkat pelayanan air minum, kualitas dan kuantitas air serta pasokan dan distribusinya. Misalnya di Daerah istimewa Yogyakarta. Misalnya Pemkab Gunungkidul menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan untuk 16 kapanewon (kecamatan) dari sebanyak 18 kapanewon yang ada Kabupaten Gunungkidul (KR jogja). Bahkan, beberapa wilayah di kecamatan Girisubo, Gunungkidul masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.200.000 untuk membeli atau membayar biaya transportasi satu tangki air berkapasitas 5.000 liter, saat musim kemarau pada Mei Tahun 2021 lalu (Kompas.com). Menghadapi Tahun 2022, saat ini Pemkab Gunungkidul menyiapkan Anggaran Dana sebesar Rp 15,3 Miliar untuk Program Air Bersih di wilayahnya (Tribunjogja.com).
Selain itu, beberapa akuifer utama dunia berada dalam tekanan yang terus meningkat dan sebanyak 30% dari sistem air tanah terbesar sedang habis. Diperkirakan lebih dari 5 miliar orang akan kekurangan air pada 2050, demikian dilaporkan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WMO mengatakan dalam 20 tahun terakhir, air yang tersimpan di daratan – baik di permukaan, di dalam tanah, di padang es – turun 1 cm per tahun. Perubahan iklim, jelas WMO, juga menyebabkan frekuensi bencana hidrometeorologi meningkat selama 20 tahun terakhir. Faktanya sejak 2000, bencana seperti banjir dan longsor telah meningkat sebesar 134 persen dibandingkan dengan dua dekade sebelumnya.
Perubahan iklim juga berdampak luas pada sistem hidrologi air, dari berubahnya suhu dan limpasan air, hingga meningkatkan frekuensi dan intensitas kekeringan dan banjir. Karenanya Agenda 21 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan upaya mencapai sistem air perkotaan yang berkelanjutan dan melindungi kualitas dan kuantitas sumber daya air tawar, sebagai komponen kunci dari tercapainya pembangunan berkelanjutan secara ekologis.
Populasi manusia di seluruh dunia telah mencapai 7,2 miliar, dimana sekarang lebih banyak orang yang tinggal di kota daripada di daerah pedesaan. Mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan dalam dekade terakhir, ketersediaan akses sumber air tetap menjadi isu penting di negara berkembang. Secara bertahap, urbanisasi yang cepat telah meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di kawasan metropolitan. Dimana populasi perkotaan yang terus bertambah cenderung tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sumber daya air setempat yang tidak terencana.
Urbanisasi perkotaan telah merubah lanskap lahan perkotaan yang sebelumnya alami, menjadi berbagai macam bangunan sebagai penunjang aktifitas manusia. Padahal, dalam keadaan permukaan alami, hanya sedikit persentase curah hujan yang berubah menjadi limpasan air permukaan. Namun, meningkatnya urbanisasi dan meluasnya pembangunan, persentase limpasan air hujan juga meningkat drastis. Karena permukaan kedap air yang menutupi lingkungan alami perkotaan meningkat secara drastis, mengakibatkan proses hidrologi limpasan air permukaan (runoff) menjadi tidak alami. Limpasan permukaan dari atap, jalan-jalan kota dan tempat parkir telah menjadi beberapa dari faktor kunci untuk sumber polusi air non-titik di banyak daerah perkotaan.
Sebagian besar air limbah dan air hujan yang dihasilkan di kota-kota dibuang dengan 85-90% dari beban penuh polutan dan senyawa beracun, dimana tingginya konsentrasi kontaminan/ polutan telah bertanggung jawab menurunkan kualitas sumber daya air permukaan dan air tanah serta pesisir daerah sekitar. Limpasan tersebut umumnya mengalir ke sungai terdekat atau meningkatkan jumlah persentase air dalam sistem hidrologi air. Apabila tercemar, maka dapat menyebabkan bencana kesehatan. Sehingga polusi air dapat mempengaruhi masa depan ekonomi masyarakat serta berpotensi mengancam kesejahteraan manusia.
Pencemaran itu sesungguhnya mudah sekali terlihat secara kasat mata, pada sebagian besar kali atau sungai yang ada di seluruh Indonesia. Ketika berlangsungnya hujan di sekitar aliran sungai, maka setelah itu air sungai berubah warna menjadi keruh kecoklatan, yang juga disertai dengan meningkatnya debit air sungai dengan signifikan. Seperti yang dibahas oleh Reginato dan Piechota (2004), peningkatan lahan dari urbanisasi akan menyebabkan peningkatan limpasan permukaan, yang dapat membawa sejumlah besar sumber pencemar non-titik, dari daerah perkotaan menuju hilir badan air penerima (sungai).
Pemanenan Air Hujan
Hujan yang turun dari langit sejatinya adalah berkah dari Tuhan YME sebagai sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Air hujan yang turun ke bumi umumnya dalam keadaan yang bersih atau tidak tercemar, karenanya dapat menjadi sumber air bagi seluruh makhluk hidup. Menurut ajaran Agama Islam misalnya, dalam QS. Al-Furqan Ayat 48, yang artinya berbunyi, “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,…”.
Karenanya prinsip dasar konservasi air adalah sebuah upaya mencegah atau meminimalkan air yang hilang menjadi aliran permukaan agar dapat menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tanah. Secara sederhana prinsip tersebut selaras dengan janji “naturalisasi” seorang calon kepala daerah, yang selalu menjadi viral karena di media massa. Sekian harapan agar limpasan air hujan yang jatuh pada musim hujan, tidak dibiarkan langsung mengalir ke sungai dan segera menuju lautan.
Sebaiknya air hujan memang harus dikelola atau ditampung dalam suatu wadah yang tujuannya, agar memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge). Hanya saja, ketika debit air hujan membesar dan berpotensi mengakibatkan banjir, maka upaya untuk segera mengalirkan air adalah pilihan yang tidak dapat dihindarkan.
Sebaliknya, air hujan yang jatuh melalui lapisan atmosfer kemudian melarutkan sejumlah besar debu dan partikel padat yang tersuspensi di udara (Aerosol) sehingga terkontaminasi. Akibat adanya emisi atau polutan dari pembakaran bahan bakar fosil, pencemaran industri dan tingkat kepadatan lalu lintas.
Ketika jatuh di permukaan daratan, air hujan kemudian menjadi limpasan air (runoff) yang berpotensi tercemar oleh kontaminan yang berasal dari permukaan limpasan. Tingkat pencemarannya tentu akan tergantung dari jenis permukaan limpasannya. Meski, diyakini air hujan berasal dari perumahan, terutama dari atap bangunan, kondisinya relatif bersih. Baik atau buruknya kualitas air tentunya akan mempengaruhi kemungkinan dan tujuan penggunaan air tersebut. Dengan tingkat polusi yang rendah, maka air hujan layak menjadi sumber air alternatif yang potensial.
Sistem pemanenan air hujan (Rainwater harvesting systems-RWHS) telah digunakan selama bertahun-tahun di seluruh dunia. RWHS menjadi salah satu strategi adaptasi terhadap perubahan iklim di sektor pengelolaan air sekaligus dapat merespon permintaan atas air yang semakin meningkat. Tujuan RWHS mencakup penangkapan air hujan (pra-bersih), mengumpulkan, dan kemudian menggunakan air untuk berbagai keperluan di bangunan atau gedung. Komponen RWHS umumnya terdiri atas proses penangkapan air hujan, proses pengaliran menuju wadah air hujan dan penampungan dalam wadah air hujan.
Sistem air hujan berkelanjutan bukanlah semata-mata sistem yang bertujuan untuk mengatasi masalah limpasan air dan menghindari kontaminan yang tidak diinginkan. Melainkan menjadi suatu sistem untuk meningkatkan potensi dan kegunaan dari sumber daya air. Sayangnya, meski banyak daerah telah mendorong dan bahkan mensubsidi pelaksanaan sistem pemanenan air hujan, beberapa daerah seperti di Amerika Serikat, dimana masyarakatnya memandang langkah pemanenan air hujan adalah terkait dengan hak asasi manusia atas air. Sehingga, cenderung membatasi langkah pengumpulan atau penampungan air hujan semata, tanpa mendorong upaya pengolahan air hujan secara lebih optimal (Britannica.com). Sebagian masyarakat mungkin memandang, bahwa langkah tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk menyediakan akses atas air bersih bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian UGM oleh Dr. Agus Maryono, tingkat keasaman air hujan berbagai daerah di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Bali, Bogor dan Jakarta, telah menunjukan air hujan layak untuk dikonsumsi. Dimana rata-rata tingkat derajat keasaman (pH) air hujan mencapai 7,2 hingga 7,4. Sesungguhnya upaya memanen air hujan telah menjadi praktik masyarakat tadisional Indonesia, terutama yang hidup di daerah rawa, sepanjang pinggir sungai, pegunungan dan daerah tandus. Hanya saja, alat penampung air hujan tradisional belum menggunakan filter untuk menyaring dan menjernihkan air hujan, sehingga langsung memasukkan air hujan yang ditangkap menuju ke penampungan air hujan.
Menurut ahli hidrologi yang dinobatkan sebagai Pelopor Restorasi Sungai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 tersebut, kegiatan menampung air hujan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PDAM. Sehingga beliau mengajak masyarakat untuk terbiasa memanen air hujan di kala musim penghujan berlangsung. Sebagai catatan, untuk air hujan yang turun pertama sampai dengan ketiga kalinya, menurutnya jangan dulu dikonsumi dan digunakan untuk keperluan lainnya karena masih berisi debu dan polusi lainnya.
Sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya memanen dan mengelola air hujan, telah dideklarasikan gerakan pemanenan air hujan dengan menyelenggarakan “Kongres Memanen Air Hujan Indonesia” di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kongres telah berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama di tahun 2018 dan kedua di tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut hasil riset yang dilakukan oleh Penulis buku berjudul “Memanen Air Hujan (Rainwater Harvesting)” terbitan UGM press tersebut, menunjukkan kualitas mutu air hujan di Yogakarta pada 2015 amat baik dan bersih. Hasil analisisnya kualitas air hujan mencapai 20-50 kali lebih baik dari baku mutu standar air yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tim peneliti Departemen Teknik Sipil Sekolah Vokasi UGM juga telah berhasil mengembangkan alat penampung dan penyaring air hujan bernama GAMA Rain Filter, yang mendapatkan paten pada tahun 2020 lalu. Alat yang dikembangkan sejak tahun 2010, bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kelangkaan sumber air bersih. Menurutnya, Indonesia sebagai negara tropis yang memiliki curah hujan tahunan tinggi, seharusnya tidak akan kekurangan air jika dapat memanen air hujan secara optimal.
Beragam Cara Pemanenan Air Hujan
Potensi air hujan sangatlah besar sebagai salah satu sumber air alternatif. Dimana air hujan cenderung mengandung zat pencemar yang relatif rendah. Terutama yang mengalir dari atap bangunan, sehingga tidak memerlukan proses pengelolaan yang rumit. Air hujan sebagai sumber alternatif air di gedung-gedung dapat digunakan baik sebagai air minum, maupun untuk kebutuhan lainnya.
Implementasi pemanenan air hujan di berbagai jenis bangunan juga telah dieksplorasi di seluruh dunia. Antara lain di bangunan perumahan (keluarga tunggal), bangunan tempat tinggal bertingkat, gedung perkantoran, sekolah, asrama, fasilitas olahraga, rumah sakit, bandara, dan pompa bensin.
Pemanenan air hujan bukanlah hal baru bagi pemerintah. Sejak tahun 2009 telah ada upaya mendorong kegiatan pemanenan air hujan melalui terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009). Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
Menurut Permenlh 12/2009, pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat: a. kolam pengumpul air hujan; b. sumur resapan; dan/atau c. lubang resapan biopori. Selain itu menurut Agus Maryono, metode lain dalam pemanenan air hujan adalah parit resapan air hujan, areal peresapan, tanggul pekarangan, pagar pekarangan, lubang galian tanah (Jogangan), modifikasi lanskapp, penetapan daerah konservasi air tanah, kolam konservasi (tampungan), revitalisasi danau, telaga, dan situ serta hutan tanaman.
Beberapa cara pemanenan air hujan disajikan sebagai berikut:
1. Sumur Resapan
Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Saat ini telah berkembang berbagai jenis atau model dari sumur resapan, seperti sumur resapan saluran terbuka dan tertutup. Bagi masyarakat umum, sumur resapan dapat juga dibangun di pekarangan dengan berpedoman pada SNI No.03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.


2. Kolam Pengumpul Air Hujan
Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang. Pada prinsipnya kolam ini tidak jauh berbeda dengan Kolam Detensi, yang seharusnya memiliki sistem penyaringan dan pengolahan atau penyerapan tanah, sebagaimana mengacu pada Permen PU 11/2014.


3. Lubang Resapan Biopori
Lubang resapan biopori lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Secara teknis lubang biopori memiliki kesamaan dengan sumur resapan, hanya saja ukuran diameternya jauh llebih kecil. Inilah yang mungkin digunakannya istilah Biopori.
4. Rain Garden
Rain garden adalah taman dengan vegetasi yang didesain untuk mengumpulkan limpasan air hujan. Pada tahun 2018 UGM membangun sarana pemanenan air hujan berupa Rain Garden, di Taman AGS (kependekan dari Taman Arsitektur, Geodesi, Sipil) yang dibangun pada tahun 2018. Rain Garden merupakan salah satu infrastruktur hijau yang terbukti efektif dalam mengelola limpasan air hujan di perkotaan. Pada Taman AGS seluas 2600m² tersebut, dibangun enam cekungan rain garden di bagian tengah taman dan beberapa cekungan memanjang pada tepian taman.


Gambar: Rain Garden di Taman AGS (Dok. PSLH UGM) dan Ilustrasi Rain Garden (Gardeners.com)
5. Paving Block Berpori (Porous Pavements)
Paving block dikenal di Indonesia sebagai material bangunan untuk tujuan perkerasan permukaan lahan. Sedangkan paving block berpori, adalah material perkerasan yang memiliki pori-pori, sehingga memungkinkan lebih banyak air hujan yang dapat meresap ke dalam tanah.
Gambar: Tampak paving block berpori berwarna hijau untuk lahan parkir dan tidak berpori untuk jalan. (Dok. PSLH UGM)
6. Penampungan Air Hujan Sederhana (Tong atau Kolam Tandon)
Sistem pemanenan air hujan yang paling sederhana adalah sistem yang lazim diterapkan sejak dahulu. Wadah air hujan dapat berupa kolam, tong atau wadah sejenis lainnya dengan peruntukan sebagai tempat penampungan air hujan. Model ini pada prinsipnya tidak memiliki sistem untuk penyaringan dan sistem untuk menyerapkan air ke dalam tanah. Masyarakat umumnya menggunakan air hujan yang berasal dari wadah penampungan untuk keperluan mencuci atau menyiram tanaman di halaman rumahnya. Namun, di beberapa wilayah dengan curah hujan yang rendah, masyarakatnya telah memanfaatkan air hujan sebagai salah satu sumber air minum.
Terlepas dari berbagai model pemanenan air hujan yang telah disajikan, patut diingatkan kembali adanya peran kunci dari tumbuh-tumbuhan (tanaman). Kemampuan tanaman dalam menyerap dan melepaskan kembali air ke lingkungan melalui proses tranpirasi, sesungguhnya telah menobatkan tanaman sebagai “aktor” utama dalam pentas pemanenan air hujan.
Daftar Pustaka
1. Mishra, B. K., S. Chakraborty, P. Kumar, and C. Saraswat (eds). Sustainable Solutions for Urban Water Security: Innovative Studies, (Cham: Springer), 115–146. doi: 10.1007/978-3-030-53110-2_6
2. Stec Agnieszka. Sustainable Water Management in Buildings, volume 90 of Water Science and Technology Library, Springer International Publishing, 2020.
3. Maryono, Agus. 2016: Memanen Air Hujan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
4. Utami, Sentagi Sesotya dkk. 2017. Menelusur Jejak Implementasi Konsep Bangunan Hijau dan Pintar di Kampus Biru. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
5. The United Nations world water development report 2021 valuing water; facts and figures, sumber (https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000375751)
6. Dokumentasi PSLH UGM
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009).
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
9. Standar Nasional Indonesia Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya
10. Standar Nasional Indonesia Nomor 03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Website
1. https://kalam.sindonews.com/ayat/48/25/al-furqan-ayat-48
2. https://repository.lboro.ac.uk/articles/figure/A_hierarchy_of_water_requirements_based_on_Maslows_hierarchy_of_needs/8059565/1
3. https://www.britannica.com/technology/rainwater-harvesting-system
4. https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/183000678/kekeringan-mulai-landa-gunungkidul-warga-harus-bayar-hingga-rp-200000-untuk?page=all
5.
https://jogja.tribunnews.com/2021/09/17/pemkab-gunungkidul-siapkan-dana-rp-153-miliar-untuk-program-air-bersih
Agendakan untuk mengenal lebih jauh Sang Penjelajah Nusantara kita ini yukkk.
Akan ada cerita dari Nusantara yang telah beliau singgahi. Siapa tau salah satunya tempat kamu.
Save the date ya sobat lestari!!
Kamis, 23 Desember 2021
Pukul 13.30
Hanya di Youtube PSLH UGM
Atau klik link berikut http://ugm.id/PSLHuntukNegeri
Jangan lewatkan diskusi Webinar Urun Rembug PSLH UGM akan ada pembahasan “AMDAL Pasca Judicial review MK atas UU Cipta Kerja (Telaah kritis UU Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan” bersama para pakar dan praktisi, langsung saja daftarkan diri anda!
Link pendaftaran : http://ugm.id/DaftarUrunRembug
Tantangan pertama adalah penyediaan energi listrik yang makin meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi dan kesejahteraan. Tantangan kedua adalah bagaimana mewujudkan permintaan energi tersebut dengan menyediakan energi yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sejalan komitmen Indonesia pada tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs) dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2030 dan komitmen terhadap Paris Agreement atau Conference of Parties (COP 21). Tantangan ketiga adalah bagaimana Indonesia memiliki solusi energi yang unik sesuai dengan kondisi geografi, ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar Indonesia sejajar dengan negara lain, terdepan dalam energi.
Kesepakatan Paris memiliki kaitan erat dengan capaian SDGs ke-13, yaitu climate action. Indonesia perlu mengambil tindakan segera untuk mencegah perubahan iklim dan dampaknya, dengan mengimplementasikan cara produksi maupun cara konsumsi energi yang ramah terhadap lingkungan. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh adanya pemanasan global, dan salah satu penyumbang naiknya pemanasan global adalah emisi gas rumah kaca (GRK).
Penyediaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Bauran energi harus direncanakan agar semua potensi energi di Indonesia termanfaatkan maksimal, tentu saja rencana ini bertujuan untuk pengurangan pemakaian energi fosil dan menggenjot pemakaian energi baru terbarukan (EBT) agar skenario Indonesia Sejahtera menuju ekonomi rendah karbon dengan target nol karbon dapat tercapai setelah tahun 2050.
Definisi energi ramah lingkungan berkelanjutan dan implementasinya perlu dikaji kembali untuk menentukan energi transisi menggantikan energi fosil di Indonesia. Hal yang perlu ditegaskan mengenai energi ramah lingkungan adalah sebagai berikut.
PRESS RELEASE – Diseminasi Kajian “Nuklir sebagai Solusi Energi Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan”
Seperti kita ketahui bersama bahwa energi merupakan sektor penting bagi pembangunan Indonesia. Tidak hanya dalam soal pemasukan kepada devisa Negara, tetapi juga menentukan dalam perkembangan kemajuan peradaban Indonesia. Salah satu kriteria Negara maju (developed country) menurut UNDP juga didasarkan pada kemampuan Negara untuk memenuhi pasokan energi per kapita penduduknya.
Keberadaan energi sangat penting karena perannya dalam roda politik dan pemerintahan perekonomian, kehidupan sosial serta pertahanan dan keamanan. Energi merupakan sumber daya alam penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga menjadi kewenangan Negara untuk menguasainya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Indonesia sebagai Negara dengan potensi sumberdaya alam yang sangat tinggi, kaya akan sumber energi terbarukan. Namun demikian, kerangka kebijakan dalam pemanfaatan energy terbarukan masih cukup sedikit di Indonesia. Salah satu dari sekian banyak sumber daya energy yang dimiliki oleh Indonesia, “sumberdaya nuklir” sesungguhnya dapat menjadi solusi dari kebutuhan energi ramah lingkungan, rendah karbon, berkelanjutan untuk menuju Indonesia sejahtera 2050.
Ide akan pembangunan PLTN sudah cukup lama berkembang, namun demikian masih belum cukup difasilitasi pada aspek regulasi dan kebijakannya. Pembangunan PLTN menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil harus dilindungi dengan kepastian hukum. Keberadaan PLTN pada satu sisi akan dapat membantu ketertinggalan Indonesia akan konsumsi listrik dan energi yang ramah lingkungan. Hasil kajian ini diharapkan akan dapat menjadi milestone penting dalam pembangunan PLTN di Indonesia, mengingat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang terjangkau dan sekaligus terkait dengan proses Transisi Energi yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon, maupun komitmen untuk menjalankan proses pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam salah satu aspek yang dikaji, PT. ThorCon Power sebagai perusahaan pengembang nuklir generasi maju mengenalkan konsep TMSR (Thorium Molten Salt Reactor) dalam pengelolaan PLTN. Reaktor ini bekerja pada temperatur 700 oC dan tekanan 3 bar, sehingga memiliki risiko rendah yang berbeda jauh dibandingkan dengan reaktor nuklir (berbasis uranium) yang ada selama ini. Dari hasil sementara kajian yang didiseminasikan oleh PSLH UGM ini menyimpulkan bahwa metode TMSR (atau TMSR-500, karena mampu menghasilkan listrik 500 MW) memerlukan investasi mencapai Rp. 17 Trilyun dengan target harga listrik per kWh adalah USD 6.9 cent. Ke depannya, metode ini perlu difasilitasi dalam Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) yang harapannya akan berfungsi sebagai Independent Power Producer (IPP), dimana dapat memproduksi energi tanpa membebani APBN, namun dengan target harga jual listrik yang bersaing dengan pembangkit listrik batubara.
Kajian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengkaji seluruh spektrum operasional TMSR500, termasuk risiko kecelakaan reaktor. Kajian lanjutan ini perlu melibatkan banyak stakeholders karena akan terkait dengan program dan kebijakan Negara dalam mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional. Sebagai bentuk uji shahih kajian ini, selain didiseminasikan di beberapa tempat, juga telah mendapatkan review dari para pemangku kepentingan seperti Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Direktur Jenderal EBTKE ESDM, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., serta dari akademisi di antaranya Prof. Dr. Wahyudi Sediawan (UGM), Prof. Dr. Satria Bijaksana (ITB). Tanggapan positif juga datang daripara pakar lainnya di bidang lingkungan, PLN, Asosiasi Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), serta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Acara diseminasi kajian akademik yang menggagas Nuklir sebagai solusi energi ini dimoderatori oleh Manager Sistem Energi Nuklir, Ir. Heddy Krishyana S., M.Eng, M.Sc. PT ThorCon Power Indonesia, dan disampaikan pemaparan oleh Dosen Fakultas MIPA, Universitas Sebelas Maret, Dra. Riyatun, M.Si. sebagai salah satu anggota tim kajian
Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika UGM secara luring maupun daring dan bertempat di Conference Room PSLH UGM. Signifikansi dari diseminasi kajian ini sangat relevan dengan perkembangan rejim climate change yang saat ini tengah dibahas pada COP-26 di Glasgow Scotland. Energi nuklir memberikan harapan energy dan daya yang besar, namun tidak intermiten dan sekaligus ramah lingkungan. Namun demikian, sebagai suatu ide yang baru, dukungan kajian lanjut dan sekaligus dukungan kebijakan sangat diperlukan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memperlihatkan fakta dan kebenaran bahwasanya nuklir merupakan solusi praktis dari perubahan iklim (climate change) dan energi ramah lingkungan untuk masyarakat dan para stakeholder nuklir/energi lainnya. Sudah barang tentu diperlukan effort yang kuat untuk menyiapkan SDM dan regulasi oleh para pemangku kepentingan, agar konsep energy hijau ini dapat terwujud secepatnya.
Yogyakarta, 10 November 2021
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM “Lestari untuk Negeri”
Sebagai bentuk mensejahterakan karyawan dan rasa bersyukur, PSLH UGM juga ikut berpartisipasi berkurban. Tahun ini PSLH UGM memberikan dua hewan kurban berupa kambing yang di sembelih pada hari Selasa 20 Juli 2021 di masjid Prawirotaman. Pada tanggal 22 Juli 2021 juga dilaksakan penyembelihan hewan kurban di Mushola AL-Latief desa Josari. Dua hewan kurban ini diberikan kepada staff PLSH UGM yang nantinya akan digilir setiap tahunya bagi staff dan karyawan agar dapat merasakan berkurban.
Dua hewan kurban ini disembelih dengan waktu yang berbeda, mengacu pada peraturan MUI yang dilansir pada website MUI pada tanggal 03 Juli Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Maka dari itu, tidak ada masalah jika penyembalihan hewan kurban tidak dilaksanakan pada 20 Juli 2021.
Mengenai prosedur penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh MUI, pemotongan hewan kurban di dua tempat ini sangat memperhatikan protokol kesehatan, masyarakat yang hadir dan yang menguliti hewan kurban diwajibkan menggunakan masker dan disediakan tempat cuci tangan sekaligus sabun. Masyarakat yang hadir dan yang berpartisipasi di tempat kurban juga dibatasi, hanya yang berkepentingan dan sohibul kurban yang ada di lokasi penyembelihan.
Semoga kurban ini dapat terus berlangsung sampai tahun-tahun berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mensejahterakan staff dan karyawan PSLH UGM.




Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :
1. Mencuci Tangan
Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :
a. Sebelum makan dan minum
b. Setelah menggunakan kamar mandi
c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain
d. Setelah batuk atau bersin
e. Setelah beraktivitas diluar rumah
2. Menggunakan Masker
Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.
3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
4. Menjauhi Kerumunan
Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.
5. Mengurangi Mobilitas
Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.
Mari kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tersebut dengan mengajak keluarga, saudara, dan teman-teman kita. jika tidak dimulai dari sekarang maka kapan Covid-19 ini akan berakhir? Salam Sehat Semuanya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Menurut postingan KEMENKES pada tanggal 9 Juni 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan semua pihak wajib memakai masker selama masa pandemi COVID-19. Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut.
Ada 3 jenis masker, masker kain, masker bedah, dan masker N95. Ia menjelaskan masker kain yang direkomendasikan adalah masker yang memiliki 3 lapisan kain. Lapisan pertama adalah lapisan kain hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung viltrasi lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester.
Menyikapi kebijakan yang dianjurkan oleh KEMENKES maka PSLH UGM memberikan solusi bijak dalam penggunaan masker, sebagai berikut :
PHBS merupakan salah satu starategi dalam pencegahan penyebaran Covid -19 yang sangat efektif dan mudah dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Rekomendasi pemerintah terus menghimbau gerakan PHBS menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa pandemik ini. Melakukan PHBS diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihambat sehingga kejadian tidak bertambah. PSLH mengajurkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan PHBS sebagai berikut :
Kegiatan di PSLH UGM juga dibatasi, seperti tidak menerima tamu, dan kesehatan karyawan disini juga sangat diperhatikan. Ketika ada pegawai yang merasa tidak sehat maka dianjurkan untuk istirahat dirumah dan melaksanakan pekerjaanya dirumah, dan masih banyak lagi. Berikut kebijakan PSLH pada masa PPKM :
1. Pelaksanaan kerja dilak
sanakan secara selang seling BdR (Bekerja dari Rumah) dan BdK (Bekerja dari Kantor)
2. Pelaksanaan kegiatan BdK bersifat fleksibel, dengan memperhatikan kepentingan prioritas kesehatan setiap pihak yang beraktivitas di PSLH UGM. Sehingga jika peker.iaan dimungkinkan untuk dilakukan di nrmah, maka dipersilahkan untuk melakukan BdR.
3. Petugas jaga malam dan cleaning service tetap dilakukan seperti biasa sesuai jadwal dan tidak berkerumun di satu tempat (2 orang di lantai 1. 2 orang di lantai 4)
4. Selama menjalankan tugas dari rumah, tetap mentaati protokol kesehatan.
5. Selama menjalankan tugas dari kantor, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin (diwaiibkan untuk menggunakan masker medis/KN95 atau doublc nru,tker’).
6. Dalarn hal terdapat keluhan kesehatan (sekecil apapun) (demam >37,5o C, bersin-bersin, batuk, sesak napas, mual, kehilangan kemampuan penciuman), melakukan isolasi mandiri, dan wajib melaporkan kepada Koordinator Rumah Tangga PSLH UGM (Ibu Rita) dan Kepala PSLH UGM.
7. Pada periode PPKM Darurat, PSLH UGM tidak menerima tamu.
8. Jika diperlukan dan berdasarkan pertimbangan yang relevan, dapat dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku di Universitas dan Nasional.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan sumbangsih kepada pemerintah terutama Kota Yogyakarta agar kasus penyebaran Covid-19 ini dapat segera menurun dan kegiatan di PSLH tetap dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Maka dari itu untuk menjaga silaturahmi dan rasa kekeluargaan di PSLH UGM, segenap staf mewakili PSLH UGM memberikan dukungan berupa buah-buahan dan makanan serta vitamin yang diberikan kepada salah satu staff yang mengalami masa karantina mandiri sebagai rasa kekeluargaan dan rasa kepeduliaan kepada sesama. Serta tak lupa memberikan semangat yang sebesar-besarnya agar segera pulih seperti semula dan lekas diberi kesehatan agar bisa bekerja kembali seperti semula.
Adanya kejadian seperti yang dialami oleh staf membuat kita lebih hati-hati dan tetap menjaga diri agar terhindar dan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Selain itu kita harus menerapkan protokol kesehatan setiap menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah, PSLH UGM bersama DLH Sorong Selatan menyelenggarakan sosialisasi penyusunan KLHS RPJMD Sorong Selatan Tahun 2021 – 2026
Kamis, 1 Juli 2021 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Sorong Selatan menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021-2026. Acara ini berlangsung secara luring dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol Kesehatan. Kolaborasi antara akademisi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk dedikasi dari PSLH UGM dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lestari. Dalam acara ini, kurang lebih sebanyak 30 perwakilan perangkat daerah Sorong Selatan hadir dan berkontribusi aktif dalam jalannya diskusi ini.
Acara dibuka oleh Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli,S.E.,M.AP yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi mendukung kegiatan ini. Selain itu, Bupati Samsudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kepeduliaan Kabupaten Sorong selatan terhadap adanya potensi degradasi lingkungan yang melanda Indonesia maupun kabupaten Sorong Selatan secara khususnya. Beliau juga menjelaskan betapa pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat Sorong Selatan untuk bahu membahu dalam membangun Sorong Selatan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembangunan di Sorong Selatan harus sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memperhatikan 4 (empat) aspek utama, yakni :
(i) pembangunan ekonomi
(ii) pemerataan kesejahteraan (equity)
(iii) Partisipasi masyarakat (engagement)
(iv) kelestarian lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Sehingga sudah sepatutnya pembangunan Sorong Selatan harus mengintegrasikan dan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, dengan wawasan lingkungan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sesi pertama disampaikan oleh Ahsan Nurhadi, S.Si, M.Eng. salah satu ahli di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan mengenai urgensi implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dalam membangun Sorong Selatan. Selain itu, Bapak Ahsan juga menjelaskan mengenai beberapa problematika lingkungan yang muncul di Indonesia, seperti permasalahan deforestasi hutan, pencemaran, kebakaran hutan, banjir, dan meningkatnya jumlah sampah (plastik) di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko yang terjadi, penyusunan KLHS merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pembangunan daerah. Selanjutnya beliau menjelaskan mengenai timeline penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sorong Selatan. Diharapkan dengan adanya kontribusi dan partisipasi aktif dari perangkat daerah maupun masyarakat dapat menyukseskan penyusunan KLHS RPJMD ini. Sehingga tidak hanya penyusunan tepat waktu yang diharapkan, namun juga KLHS RPJMD yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi dan harapan dari masyarakat daerah Sorong Selatan. Selanjutnya sesi kedua disampaikan oleh Rahula Hangga Nurhendro, S.Si., dalam sesi ini Bapak Hendro menjelaskan mengenai urgensi kontribusi masyarakat dan perangkat daerah terkait dalam teknis penyusunan KLHS RPJMD. Beliau juga menjelaskan bahwa karena adanya masa pandemi maka penyusunan KLHS akan dilakukan secara bauran antara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini peserta yang hadir menunjukkan antusiasme pada topik yang diangkat. Bahkan dengan hadirnya Bupati Sorong Selatan hingga kegiatan selesai menciptakan dialog konstruktif antara bupati dengan perangkat daerah Sorong Selatan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutaan di daerah Sorong Selatan. Pada akhir diskusi ini, Bupati Sorong Selatan mengharapkan bahwa dengan adanya penyusunan KLHS RPJMD dapat mengintegrasikan dan menyeimbangkan seluruh aspek pembangunan yang ada di Sorong Selatan terutama mengenai kelestarian lingkungan yang harus selalu kita jaga.
Penulis: Aditya Sewanggara A.W
Editor: Zakky Ahmad
Kami membudayakan konsep green building diantaranya memanfaatkan sinar matahari sebagai pencahayaan utama pada setiap ruangan serta mematikan AC jika ruangan kosong. Terbaru dari gedung PSLH UGM ini adalah menyongsong kegiatan hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menanam beberapa tanaman di sekitar gedung dan rooftop.

Kegiatan seperti ini harapanya bisa menjadi sebuah kebiasaan bagi seluruh jajaran PSLH UGM dan dapat menjadi sebuah inspirasi bagi kawan-kawan komunitas maupun isntansi lainya. Merintis sebuah bangunan baru untuk menjadi green building adalah harapan bagi PSLH UGM. Jika sobat lestari memiliki saran dan masukan bisa langsung menghubungi kontak maupun sosial media kami. Salam Lestari ….
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Tema ngabuburit online pada hari Senin tanggal 26 April 2021 yaitu “Mencari Ridha Allah” oleh Ustadz Mahroji Khudori tema tersebut diusung untuk mengisi pengajian secara online di PSLH UGM acara tersebut dilaksanakan pukul 16.00 WIB sampai selesai, sehingga meskipun masa pandemi PSLH UGM tetap mengadakan acara ngabuburit online yang dapat memberikan pengarahan dan pencerahan yang lebih baik kedepannya kepada pemirsa youtube pslh_ugm. Ustadz Mahroji Khudori memberikan nasihat-nasihat dan memaparkan tentang tema yang disebutkan diatas dengan jelas.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=vKlzS2cdZVg[/embedyt]
Selanjutnya untuk tema ngabuburit online pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 yaitu tentang “Kekuatan Doa” oleh Ustadz Dr. dr. Sagiran, Sp.B (K) KL., M.Kes. tema tersebut disampaikan dengan penuh makna dan juga memberikan contoh-contoh kehidupan manusia yang kesulitan dapat diberi kemudahan dengan adanya kekuatan doa kepada Allah. Maka dari itu dengan adanya ngabuburit online bareng PSLH UGM diharapkan dapat meningkatkan iman dan ilmu pengetahuan kita sebagai manusia ciptaan Allah.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=bDUfitGIpbY[/embedyt]
Acara ngabuburit online bareng PSLH UGM dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak serta memakai masker untuk mentaati peraturan pemerintah dan mengurangi penyebaran virus corona. Serta untuk menjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik di bulan ramadhan. Sehingga meskipun pandemi PSLH UGM tetap dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan karyawan PSLH UGM lainnya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
[wonderplugin_gallery id=”1″]
Kemudian PSLH UGM juga membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis kepada warga masyarakat sekitar yang dilakukan oleh seluruh staf dan karyawan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona yang saat ini semakin bertambah kasusnya. Warga masyarakat sekitar juga ikut senang dengan adanya kegiatan pembagian masker dan hand sanitizer secara gratis tersebut karena dapat digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari dan menjaga masyarakat terhindar dari virus corona.
[wonderplugin_gallery id=”2″]
Selanjutnya terdapat kegiatan untuk menjaga kesehatan badan yaitu kegiatan senam sehat yang diadakan di rooftop gedung PSLH UGM sekaligus meresmikan rooftop yang baru jadi, seluruh staf dan karyawan antusias untuk mengikuti kegiatan senam tersebut yang dilaksanakan pada Pukul 07.00 pagi dengan dipimpin oleh instruktur senam sehingga dapat memimpin senam dengan semangat dan ceria. Tidak hanya itu pihak konsumsi juga menyediakan aneka jajanan pasar dan minuman tradisional yang disediakan di rooftop gedung PSLH UGM sehingga setelah acara senam selesai seluruh staf dan karyawan dapat menikmati makanan yang telah sediakan.
[wonderplugin_gallery id=”3″]
Tidak hanya itu setelah melaksanakan senam bersama, Kepala PSLH UGM dan staf melakukan obrolan santai yang membahas tentang green building dan membahas tentang kedepannya rooftop PSLH UGM untuk bisa menjadi panel surya yang dapat ramah lingkungan. Rooftop PSLH UGM dilengkapi dengan tanaman-tanaman hias yang dapat menyerap karbon dioksida dan dapat tumbuh di area panas serta dapat membuat rooftop menjadi lebih indah dan ramah lingkungan.
[wonderplugin_gallery id=”4″]
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Hal ini juga dilakukan untuk mematuhi dan mendukung aturan Pemerintah yang berlaku untuk meminimalisir kegiatan (tatap muka langsung), menghindari kerumunan dan tetap menjaga jarak. Salah satu kegiatan yang dilakukan secara daring yaitu urun rembug kegiatan itu disiarkan secara live di akun youtube pslh_ugm, sehingga acara yang pernah dilakukan oleh PSLH UGM dapat ditonton kembali pada lain waktu. Untuk menonton video urun rembuk terakhir, silahkan play youtube :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GaNIjHHGN6E[/embedyt]
Kegiatan tersebut sudah diadakan selama 7 kali pada masa pandemi covid dengan berbagai macam topik pembicaraan yang berbeda-beda yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan dihadiri oleh pemateri yang mumpuni sesuai dengan topic pembicaraan pada acara urun rembug PSLH UGM.
PSLH UGM tetap menerapkan Peraturan Pemerintah untuk meminimalisir kegiatan dan menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga PSLH UGM mengadakan kegiatan tersebut secara online dimasa agar tetap menjaga Peraturan dan kegiatan tetap berjalan meskipun secara daring. Tidak hanya acara urun rembug yang dilakukan secara online, PSLH UGM juga mengadakan acara webinar yang pematerinya dari staf PSLH UGM sendiri dengan berbagai macam topik pembicaraan yang disiarkan secara live melalui akun youtube pslh_ugm, sehingga dengan adanya pandemi covid19 PSLH UGM juga tetap aktif dalam mengembangkan ilmu bagi masyarakat.
Bagi yang ingin mengetahui update informasi tentang adanya webinar dan acara urun rembug, kami bagikan melalui akun media sosial instagram PSLH UGM yaitu @pslhugm. Semua kegiatan dan acara yang akan dilaksanakan oleh PSLH UGM diinformasikan melalui akun media sosial instagram tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti kegiatan tersebut.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Selamat bagi peserta yang sudah lolos.
Catatan:
1. Bagi peneliti yang namanya tercantum pada tabel diatas, WAJIB mengikuti briefing yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021 Pukul 09.00 – 10 00 WIB melalui Zoom Meeting.
2. Tautan zoom meeting untuk briefing akan dikirimkan melalui email masing-masing peserta (bagi peserta kategori individu) atau koordinator tim (bagi peseta kategori tim).
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan ini kami beritahukan informasi perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM.
Untuk pedoman dan tata cara submisi proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: Panduan Hibah Penelitian Mahasiswa Magister – PSLH UGM 2021
Dan untuk link untuk pengajuan proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: ugm.id/PendaftaranHibahPenelitianPSLHUGM2021
Narahubung :
1. Lucky (0877-3883-5292)
2. Mahmud (0818-0425-6768)
Penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Penelitian Mahasiswa Magister PSLH UGM 2021 berskala universitas bagi mahasiswa Program Magister (S2) UGM. Batas akhir pengajuan proposal penelitian pada hari Senin, 24 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Berikut jadwal skema hibah penelitian mahasiswa program magister (S2) PSLH UGM 2021
PSLH UGM bekerjasama dengan NLCs-ESS akan membuka pendaftaran Diklat Dasar-Dasar AMDAL Plus Environmental And Social Impact Assessment Batch 2 pada tanggal 16-21 November 2020.
- Biaya Pendaftaran : Rp. 4.000.000,-
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Evaluasi via E-Learning
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi: CP Endang Susmiratri (08112930202)
Untuk mengurangi kesenjangan dan mengatasi tantangan di atas, Indonesia Network Learning Centers for Environmental and Social Sustainability (NLCs-ESS) didirikan pada Januari 2018 yang merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Universitas Gadjah Mada sebagai koordinator, serta beberapa mitra pusat pelatihan, dan lembaga akademis lainnya.
Secara umum, NLCs – ESS bertujuan untuk menyediakan landasan pembelajaran bagi para pemangku kepentingan dalam pengembangan proyek infrastruktur dan memperkuat keterampilan teknis mereka dalam mengelola sistem perlindungan lingkungan hidup dan sosial, yang nantinya akan mendukung pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Dalam proses pengadaan tanah kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya. Pelatihan ini fokus pada beberapa tahap persiapan proyek terkait dengan pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan standar internasional, termasuk pengalaman implementasi pengadaan tanah dan pemukiman kembali beserta kendala yang dihadapi dan alternatif solusi beserta mekanismenya.
Pelatihan ini menerapkan kombinasi dari beberapa metode pembelajaran, yaitu kuliah singkat, diskusi kelompok, penyusunan ilustrasi dan instrumen terkait persiapan dokumen perencanaan, dan studi kasus melalui daring.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari dan Tanggal
– Pembukaan : 23 Agustus 2020, 15.00 – 17.00 WIB
– Pelatihan : 24-28 Agustus 2020
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
- Titi 082235575091
- Zul 081210603791
- Bintang 08112760808
(klik poster untuk melihat video promosi)
Segenap Pengelola dan Tenaga Kependidikan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mengucapkan:
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H”
Mohon Maaf Lahir dan Batin
File PDF Panduan Peduli Lingkungan Sekitar Selama Masa Pandemi Infeksi COVID19 bisa diunduh DISINI (Klik Link)
Yth. Bapak/Ibu Calon Peserta Pelatihan
Dengan ini kami beritahukan kepada para Calon Peserta Diklat PSLH UGM, bahwa:
Sehubungan dengan adanya surat edaran Rektor No. 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 mengenai Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka pelatihan Diklat KLHS RPJMD yang semula akan dilaksanakan pada Tanggal 30 Maret – 3 April 2020 dan Pelatihan Pengelolaan B3 dan LB3 di PSLH UGM yang semula akan dilaksanakan tanggal 30 Maret – 4 April 2020 DITUNDA pelaksanaannya pada periode berikutnya.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 0811 293 0202) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Kami di UGM memang memberlakukan SIAGA CoVID19, dengan beberapa kebijakan dalam kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Situasi Yogya sendiri masih berjalan normal, meskipun pusat-pusat keramaian seperti Mall menjadi lebih lengang. Selain itu mempertimbangkan bapak/ibu peserta yang sudah dalam perjalanan menuju Yogyakarta untuk hadir dalam pelatihan tersebut.
Atas pertimbangan tsb, pelatihan Dasar-Dasar Amdal 16-21 Maret 2020 tetap diselenggarakan sesuai jadwal, dengan ketentuan;
1. Peserta dihimbau untuk selalu menjaga kondisi tubuh dan kesehatan pribadi selama kegiatan pelatihan.
2. Dalam hal peserta merasa telah melakukan kontak dgn suspect penderita CoVID19, atau peserta yg sebelum pelaksanaan kegiatan telah merasa tidak enak badan (flu dan demam), ybs tidak diijinkan untuk datang dan mengikuti pelatihan. Keikutsertaan dapat digantikan pada jadwal berikutnya (atau menunggu pandemi CoVID19 mereda).
3. Peserta saling mendukung dalam pelaksanaan protokol kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus CoVID19 dengan penuh perhatian (seperti dlm hal membatasi kontak fisik seperti jabat tangan dll)
4. Peserta akan dibikinkan suatu grup utk memudahkan komunikasi dan akses informasi.
5. Apabila Bapak/Ibu ragu-ragu untuk hadir di Pelatihan Dasar-Dasar Amdal 16-21 Maret 2020 maka dipersilakan menunda pada saat pandemi CoVID19 sudah mereda. Bagi bapak/ibu yang sudah melakukan pembayaran maka pembayaran tersebut tetap dapat digunakan untuk pelatihan berikutnya
Terimakasih
Pada pertemuan ini juga dibahas peluang kerjasama pertukaran riset dan teknologi, sebagai media untuk meningkatkan kapasitas masing-masing negara dalam menghadapi isu-isu lingkungan strategis.
Dengan ini kami beritahukan kepada para Calon Peserta Diklat PSLH UGM, bahwa :
Sehubungan dengan adanya kendala teknis, maka pelatihan Diklat Pengelolaan Sampah di PSLH UGM yang semula akan dilaksanakan tanggal 26 – 29 Agustus 2019 *DITUNDA* pelaksanaannya pada periode berikutnya yaitu pada tanggal 21 – 24 Oktober 2019.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar Diklat di PSLH UGM, mohon dapat menghubungi Kontak Person Endang Susmiratri (HP. 0811 293 0202) atau email pslh@ugm.ac.id.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Berikut foto kegiatan tersebut:
Narasumber pada Lokakarya ini adalah Kasubdit Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Ujang Solihin Sidik, S.Si., M.Sc.
Berikut Pres Release acara tersebut : Perlu Kolaborasi Tangani Persoalan Sampah
Berikut link Foto dokumentasi kegiatan Lokakarya : Link Foto Lokakarya Pengelolaan Sampah Domestik di Yogyakarta
Berikut kami sertakan powerpoint dari Narasumber : Link Materi Lokakarya Pengelolaan Sampah Domestik di Yogyakarta
- Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang diadakan selama 6 hari mulai tanggal 22 – 27 April 2019
- Diklat Penyusunan UKL – UPL yang diadakan selama 6 hari mulai tanggal 22 – 27 April 2019
- Diklat KLHS untuk Validator yang diadakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 22 – 24 April 2019.
Peserta diklat berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun perusahaan Swasta.
Sebelum acara dimulai, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Kemudian acara pembukaan dan pengarahan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Setelah acara pembukaan dan pengarahan diklat selesai, peserta menuju ruang kelas masing-masing sesuai dengan Diklatnya.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :
Untuk foto-foto dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat KLHS untuk Validator, Penyusunan UKL-UPL, Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Adanya acara capacity building ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai, memberikan edukasi mengenai lingkungan, dan mempererat persaudaraan dan hubungan antar pegawai PSLH UGM.
Acara ini diselenggarakan di Ruang PPPM STPN dan Artotel Hotel Yogyakarta. Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D menyampaikan sambutan dan laporan pelatihan didampingi oleh Ade Kuswoyo, S.Si.,MSP dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Indira Dharmapatni dari World Bank, dan Syarifah Aman-Wooster dari Asian Development Bank. Pelatihan ini berfokus pada beberapa tahapan penyiapan proyek yang terkait dengan pengadaan tanah, kerangka hukum dan kelembagaan serta beberapa pengalaman pelaksanaan pengadaan tanah yang mengacu pada standar-standar dan praktik-praktik terbaik ditingat nasional maupun internasional. Dalam pelatihan ini juga dilakukan kegiatan studi lapangan di New Yogyakarta International Airport Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta.
Kami segenap Pengelola dan Karyawan PSLH UGM mengucapkan:
“SELAMAT HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2019”
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars UGM dan Berdoa bersama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan Dr. Endang Astuti, M.SI.
Pada Diklat Dasar-Dasar AMDAL ke-122 ini, didatangkan pula Narasumber dari Kementerian Koordinator dan Perekonomian RI.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut:





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-122
Berikut foto kegiatan tersebut:
Simposium ini digelar untuk mempromosikan studi di bidang microbial ecology di Indonesia serta untuk meningkatkan pengenalan akan resistansi antibiotik pada lingkungan yang terdampak oleh kegiatan manusia sebagai salah satu masalah lingkungan hidup di Indonesia.
Pada sesi akhir Simposium hari pertama, disampaikan kesimpulan hasil diskusi panel oleh Prof. Iswandi Anas selaku Ambassador International Society for Microbial Ecology (ISME) untuk Indonesia. Pada kesempatan tersebut juga dideklarasikan pendirian Indonesian Society on Microbial Ecology (InSME) sebagai wadah komunikasi diantara para peneliti dan praktisi microbial ecology di Indonesia yang akan menjadi bagian dari network ISME.
“Tujuan dari simposium ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang resistansi antibiotik terutama di Indonesia melalui komunikasi publik dan edukasi yang menargetkan audiens untuk menghindari kemunculan serta penyebaran resistansi antibiotik,” tutur Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Ir. Subaryono, MA., Ph.D.
Simposium yang berlangsung 2 hari ini terbagi ke dalam 3 sesi yang diisi dengan pidato kunci serta diskusi panel oleh para pakar dari Amerika Serikat, Finlandia, Jepang, serta Indonesia. Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, menuturkan, simposium ini menjadi wadah bagi para peneliti untuk saling bertukar pikiran serta pengalaman serta memperkaya riset di bidang ini. “Harapannya peneliti di Indonesia bisa menjadi lebih baik dalam mengembangkan penelitian di bidang ini,” imbuhnya.
Simposium ini diawali dengan pidato kunci oleh James M. Tiedje, peneliti di Center for Microbial Ecology, Michigan State University, Amerika Serikat. Ia memberikan pemaparan terkait microbial ecology yang berpusat pada pemahaman tipe-tipe mikroba yang menyusun sebuah komunitas, fisiologi dan biokimia yang menopang hidup mereka, bagaimana mereka merespons lingkungan, serta proses saat mereka mempengaruhi lingkungan lokal dan global.
“Microbial ecology adalah sebuah disiplin yang dibangun dari disiplin-disiplin yang sudah ada seperti mikrobiologi, biokimia, ekologi, biologi molekular, serta keilmuan yang memberikan pengetahuan habitat di mana mikroba tinggal seperti ilmu tanah, ilmu kelautan, ilmu tanaman, dan banyak lagi,” terangnya.
Topik yang diulas dalam InSME 2018 meliputi peluang serta tantangan microbial ecology di Indonesia, dimensi lingkungan dari resistansi antibiotik di Indonesia, serta pembentukan komunitas microbial ecology di Indonesia.
Selain Tiedje, beberapa pembicara yang dihadirkan dalam simposium di antaranya Prof. Marko Virta dari University of Helsinki, Finlandia, Prof. Iwan Dwiprahasto dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Satoru Suzuki dari Ehime University Jepang, Prof. Hiroyuki Ohta dari Ibaraki University, Prof. Agnes Endang Sutariningsih Soetarto dari Universitas Gadjah Mada, serta Prof. Iswandi Anas dari Institut Pertanian Bogor. Dalam penyelenggaraannya, InSME didukung oleh Academy of Finland, International Society for Microbial Ecology, Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI), Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia (PERMI), serta PT AmonRa.



Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan dan sambutan disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan ke-14
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 PSLH UGM melaksanakan Pembukaan 2 (Dua) Diklat secara bersamaan di Ruang Diklat PSLH UGM Lantai 3, yaitu :
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars UGM dan Berdoa bersama.
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 2 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan dan sambutan disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke-19
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Diklat AMDAL Penilai (AMDAL C) angkatan ke-71 diikuti oleh 10 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 24 September – 6 Oktober 2018.
Sedangkan Diklat AMDAL Penyusun (AMDAL B) angkatan ke-71 diikuti oleh 17 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 18 hari mulai tanggal 24 September – 13 Oktober 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat AMDAL Penilai ke-71 dan Diklat AMDAL Penyusun ke-71
Para Dosen Magang tersebut ditemui oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D, Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si., dan Editor Jurnal Manusia dan Lingkungan PSLH UGM Drs. Iqmal Tahir., M.Si.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Kunjungan Dosen Magang
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-120
PSLH UGM bekerjasama dengan World Bank Group menyelenggarakan ESS Awareness and Consolidation on Business Plans for Indonesian NLCs yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 31 Agustus s.d. 2 September 2018.
Acara ini diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Dr. Rd. Siliwanti, MPIA (Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral) , Iskandarsyah, SE, MPA (Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah), Ida Ayu Indira (World Bank)
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG BERLOKASI DI DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MEMILIKI RENCANA DETAIL TATA RUANG
Pembukaan pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Setelah acara pembukaan, peserta dibagi menjadi beberapa kelas.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-119
PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS (Klik untuk download)
Acara pembukaan diklat oleh Bapak Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D lalu dilanjutkan dengan Hikmah Syawwalan yang disampaikan oleh pembicara Ustad Prof. Muhammad yang merupakan Guru Besar Sekolah Tinggi Ekonomi Islah Yogyakarta dan Dosen Perbankan Syariah di MM UGM.
Acara ini dihadiri oleh Pengelola dan Karyawan PSLH UGM, para karyawan pensiunan PSLH UGM, keluarga mantan Kepala PSLH UGM, Staff Farmasi UGM, asisten peneliti PSLH UGM dan tamu undangan lainnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :







Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook dengan klik link berikut :
FOTO Syawwalan & Halal Bihalal 1439 H PSLH UGM
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama.
Diklat Pengelolaan Limbah Padat Non B3 (Sampah Domestik) angkatan ke-3 diikuti oleh 6 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 2-5 Mei 2018.
Sedangkan Diklat PROPER angkatan ke-6 diikuti oleh 11 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat juga dilaksanakan selama 4 hari2-5 Mei 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :

Berikut foto-foto kegiatan tersebut :
Foto-foto juga dapat dilihat di Instagram PSLH UGM (klik disini)
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 23 s.d. 27 April 2018.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi.,M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Sebelum acara pembukaan dimulai, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-28
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si. Sebelum acara sambutan dimulai, peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Diklat AMDAL Penilai (AMDAL C) angkatan ke-69 diikuti oleh 16 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 16 – 28 April 2018.
Sedangkan Diklat Penyusunan UKL-UPL angkatan ke-37 diikuti oleh 28 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 16 – 21 April 2018.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat AMDAL Penilai ke-69 dan Diklat Penyusunan UKL-UPL ke-37
Acara diawalai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama dilanjutkan dengan sambutan pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-17
Pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Teluk Wondama bapak Ir. Johanes Auri, MM dan Kepala PSLH UGM bapak Ir. Subaryono, MA, PhD. Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Teluk Wondama bapak Denny Simbar, SE, MSi. Pelatihan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama, BAPPEDA Kab. Teluk Wondama, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Wondama, Dinas Kesehatan Kab Teluk Wondama, dan RSUD Kab. Teluk Wondama.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :



















Foto diatas juga dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-118 bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen Bpk Sonny A. Woria, Spd., M.T.
Kegiatan berlangsung mulai bulan Februari s/d Maret 2018.
Tim pendamping penyusunanan KLHS dari PSLH UGM adalah:
1. Ir. Subaryono, M.A, Ph.D
2. Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc.
3. Ir. Gunung Radjiman., M.Sc.
4. Ahsan Nurhadi., S.Si.,. M.Eng.
5. IB. Putu Balik M., S.E.
Berikut dokumentasi kegiatan acara tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pendampingan Penyusunan KLHS untuk RPJMD Kabupaten Kepulauan Yapen
Pelatihan diselenggarakan di gedung Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan pelatihan dan sambutan diberikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-117
PSLH UGM dipercaya untuk menjadi Narasumber pada bimtek tersebut. Narasumber yang mewakili PSLH dalam kegiatan tersebut adalah Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Staf PSLH UGM Ahsan Nurhadi, S.SI., M.Eng.
Acara Bimtek dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bpk. Drs. H. Rusli., M.Si mewakili Kota Lubuklinggau.
Berikut foto dokumentasi kegiatan Bimtek tersebut :

Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Bimtek Kajian Lingkungan Hidup Strategis BAPPEDA Kota Lubuk Linggau
Acara diawalai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama dilanjutkan dengan sambutan pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-16
Dalam kunjungan ini, PSLH UGM sebagai Narasumber memberikan Pelatihan Singkat Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Pendidik dan Peserta Didik SD Negeri Jetisharjo Yogyakarta. Pelatihan ini berguna sebagai persiapan Sekolah Dasar menuju Sekolah Adiwiyata.
Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Si memberikan sambutan dan membuka acara. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Narasumber PSLH yaitu Ahsan Nurhadi., S.Si., M.Eng dan Miranda Adhihimawati., S.Si., M.Si. Narasumber dari PSLH ini merupakan Tim Penilai Sekolah Adiwiyata.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO PSLH UGM Memberikan Pelatihan Pendidikan Lingkungan Hidup kepada SD Negeri Jetisharjo Yogyakarta
Acara dengan Tema : “Peningkatan Capacity Building Bagi Keluarga Besar PSLH UGM” ini berjalan dengan lancar dan diliputi nuansa kekeluargaan yang kental.
Beberapa destinasi wisata di Pulau Bali yang sangat indah yang dikunjungi oleh Keluarga Besar PSLH UGM diantaranya : Desa Panglipuran, Bali Safari & Marine Park, Wisata Kapal Pesiar Bounty Cruise, Pantai Nusa Dua, Uluwatu, Tanjung Benoa, dan Garuda Wisnu Kencana.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang turut mensukseskan acara ini, yaitu : PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Turindo Travel.
Berikut foto-foto kegiatan acara Peningkatan Capacity Building Bagi Keluarga Besar PSLH UGM Goes To Bali 2017 :



Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 18 s.d. 22 Desember 2017 dan diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama dan dilanjutkan dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi dan Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB Dasar-Dasar AMDAL ke-116
Selain itu, PSLH UGM mengadakan In House Training Diklat UKL UPL angkatan ke-36 berlangsung selama 6 hari mulai tanggal 11 s.d. 16 Desember 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai daerah.
Acara sambutan dan pembukaan diklat dilaksanakan secara bersamaan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D di Ruang Kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Setelah acara pembukaan dan coffee break, para peserta dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan diklatnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar-Dasar AMDAL ke-115 & IHT PT PJB – UKL UPL ke-36
Acara ini diawali dengan sambutan / pembukaan oleh Pengajar Diklat KLHS Ahsan Nurhadi, S.SI., M.Eng.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO In House Training – Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d. 29 November 2017. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ke-12
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27 s.d. 28 November 2017 dan diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara diawali dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Diklat Efisiensi Energi
Lokakarya ini mengundang pakar dari BAPPENAS, World Bank, Asian Development Bank (ADB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPSDM PU, PLN, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH-IPB), Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Hasanudin (PPLH-Unhas), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas (PSLH-Andalas), dan Pusat Penelitian SDM dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML-UI). Para pakar diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dan gagasan terkait rencana program, tema-tema pelatihan, sasaran peserta pelatihan, dan kurikulum yang akan digunakan dalam program tersebut.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 20 s.d. 25 November 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Penyusunan UKL UPL ke-35
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 14 s.d. 17 November 2017 dan diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Acara ini diawali dengan sambutan / pembukaan yang disampaikan oleh Koordinator Diklat PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan/field trip. Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Pelatihan Keanekaragaman Hayati ke-2
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 s.d. 10 November 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan/field trip ke Hutan Biologi UGM dan Desa Kentingan.
Acara pembukaan diklat disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Diklat Penyusunan AMDAL angkatan ke-70 diikuti oleh 14 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 PSLH UGM. Diklat dilaksanakan selama 18 hari mulai tanggal 6-25 November 2017.
Sedangkan Diklat Penilaian AMDAL angkatan ke-68 diikuti oleh 17 peserta dan dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 2 PSLH UGM. Diklat Penilaian AMDAL dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 6-18 November 2017.
Berikut dokumentasi kegiatan diklat tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Pelatihan Penyusunan AMDAL ke-70 & Penilaian AMDAL ke-68
akan diselenggarakan pada tanggal 6-25 November 2017.
Perlu diinformasikan bahwa Sertifikat Akreditasi Pelatihan Penyusunan Amdal Kategori A PSLH UGM yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah berakhir masa berlakunya.
Dengan merujuk pada surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.270/P2SDM/SET/DIK-319/2016 yang menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Akreditasi maupun Re-Akreditasi pelaksanaan pendidikan non formal sebagaimana yang dilaksanakan oleh PSLH UGM untuk Diklat Penyusunan Amdal dan Auditor Lingkungan, maka PSLH UGM tidak mengajukan proses re-akreditasi.
Pelatihan Penyusunan Amdal diselenggarakan tanggal 6-25 November 2017 dengan biaya pelatihan Rp. 12.000.000,- per orang (18 hari pelatihan).Pendaftaran dapat dilakukan melalui email ke pslh@ugm.ac.id atau contact person Endang Susmiratri HP 08179417286.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2017 dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM. Selain materi yang diberikan di kelas, peserta juga melakukan survey lapangan ke Desa Sukunan.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D menerima kunjungan ini di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung PSLH UGM.
Topik yang dibahas pada kunjungan ini berkaitan dengan Corruption, Culture and Moral Psychology: From Research to Policy. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan International Short Course on Psychology “Corruption, Culture and Moral Psychology: From Research to Policy” dapat dilihat lebih lanjut pada web ISCP (klik disini).

Pelatihan dibagi menjadi beberapa kelas dan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar–Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-114
Pelatihan diadakan di Grand Zuri Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2017 dan diikuti oleh 21 peserta yang berasal dari PT PJB berbagai unit & daerah.
Diklat Pengelolaan B3&Limbah B3 ke-27 dilaksanakan di Ruang kelas Lantai 2 Gedung PSLH UGM.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si didampingi oleh Perwakilan dari PT PJB Academy, Bpk. Harun Laksono.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT PT PJB – Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3 ke-27
Selain diklat tersebut, PSLH juga menyelenggarakan Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-26 diikuti oleh 35 peserta yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 16 s.d. 20 Oktober 2017.
Peserta diklat berasal dari Institusi Pemerintah & Swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembukaan kedua diklat tersebut dilakukan secara bersamaan di ruang kelas lantai 3 Gedung PSLH UGM dan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Setelah acara pembukaan, peserta menuju kelas masing-masing sesuai diklatnya.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat KLHS ke-15 dan Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-26
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH Dr. Pramono Hadi., M.Si didampingi oleh Perwakilan dari PT PJB Academy, Bpk. Harun Laksono.
Selain Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3, PT PJB dan PSLH UGM juga menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 yang dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2017 dan diikuti oleh 19 peserta dari PT PJB. Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 ini dilaksanakan di Ruang Kelas Lantai 3 Gedung PSLH UGM.
Peserta Diklat Pengelolaan Limbah Non B3 selain mendapatkan materi di kelas juga mengadakan kunjungan Lapangan ke Desa Sukunan.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:
Diklat Pengelolaan B3&Limbah B3 ke-25:



Diklat Pengelolaan Limbah Non B3:



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IHT – PT PJB Diklat Pengelolaan B3 & Limbah B3 ke-25 dan Diklat Pengelolaan Limbah Non B3
Selain diklat tersebut, PSLH juga menyelenggarakan Diklat Penyusunan & Penilaian DPLH DELH angkatan ke-2 diikuti oleh 13 peserta yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2017.
Peserta diklat berasal dari Institusi Pemerintah & Swasta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan kedua diklat tersebut dilakukan secara bersamaan dan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat SIG ke-13 dan Diklat DPLH & DELH ke-2
Pelatihan dibagi menjadi beberapa kelas dan diadakan di gedung Lantai 2 dan 3 PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Dasar – Dasar AMDAL (AMDAL A) ke-113
Tujuan dari kegiatan ini adalah percontohan pengelolaan sampah di Kawasan Wisata Pantai Wediombo, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan wisata pantai yang berkelanjutan serta menjalin hubungan yang harmonis antara keluarga besar PSLH-UGM dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Dalam rangkaian kegiatan ini, PSLH UGM mengadakan Sarasehan “Pengelolaan Sampah Domestik Berbasis Partisipasi Masyarakat di Kawasan Wisata Pesisir Gunung Kidul” yang disampaikan oleh Narasumber Drs. Iqmal Tahir., M.Si. Pada acara sarasehan juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan berupa Tempat Sampah dan Komposter yang diserahkan langsung oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D kepada perwakilan dari Pantai Jungwok, Pantai Greweng dan Pantai Wediombo.
Selain kegiatan Sarasehan Pengelolaan Sampah dan pemberian bantuan berupa tempat sampah, PSLH UGM juga mengadakan acara “Bersih Pantai”. Pada kegiatan ini PSLH UGM mengumpulkan sampah-sampah plastik, botol, dan sampah organik yang ada di sepanjang Pantai Wediombo untuk dikumpulkan di penampungan sampah serta mengajak pengunjung pantai agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang telah disediakan.
PSLH UGM memberikan bantuan kepada Pantai Wediombo berupa 7 buah tempat sampah ganda organik dan anorganik, 16 buah tempat sampah anorganik, 9 buah tempat sampah kecil ganda, 1 buah komposter dan 2 buah tempat sampah beroda untuk pengumpulan. Bantuan juga diberikan kepada Pantai Jungwok berupa 3 buah tempat sampah anorganik, 1 buah tempat sampah kecil ganda, 1 buah komposter. Selain itu PSLH UGM juga memberikan bantuan kepada Pantai Greweng berupa 3 buah tempat sampah anorganik, 1 buah tempat sampah kecil ganda, dan 1 buah komposter.
Ketua Pokdarwis Pantai Wediombo Bapak Sudarso dalam sambutannya mengatakan, “Sampah adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama, semoga kita semua dapat saling bersinergi untuk menciptakan kawasan wisata yang bersih dan nyaman, dan dapat terjalin kerjasama di waktu yang akan datang”.



FOTO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT , KLIK DISINI
Pelatihan diadakan di gedung Lantai 2 PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pelaporan Pengelolaaan & Pemantauan Lingkungan ke – 11
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 4 s.d. 7 September 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut =



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat PROPER ke-5
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 21 s.d. 26 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Penyusunan UKL UPL ke-34
Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2017 dan diikuti oleh 19 peserta yang berasal dari PT PLN (Persero) di berbagai daerah.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO In House Training PT PLN (Persero) Diklat Penyusunan UKL-UPL ke-33
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:




Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Kajian Lingkungan Hidup Strategis ke-14
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 31 Juli 2017 s.d. 4 Agustus 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ke-24
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 17 s.d. 29 Juli 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO DIKLAT PENILAI AMDAL KE-67 (AMDAL C-67)
Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 10 s.d. 14 Juli 2017 dan diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari berbagai instansi di Kota Pagaralam.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut:





Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut :
FOTO IN HOUSE TRAINING BAPEDDA KOTA PAGARALAM – DIKLAT KLHS KE-13
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dibagi menjadi beberapa kelas dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 10 s.d. 15 Juli 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Peserta


Untuk foto-foto lainnya dapat diakses di Facebook Page PSLH UGM dengan klik link berikut : FOTO AMDAL A-112
Seminar Antibiotic Resistance in Human Impact Environments kerjasama PSLH UGM – Universitas Helsinki
Direktur Penelitian UGM Prof. Dr. Ir Sri Raharjo, M.Sc membuka seminar ini dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D. Seminar ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, diantaranya Prof Marko Virta, Dr. Jenni Hultman, Dr. Christina Lyra, Dr. Windi Muziasari dari Universitas Helsinki, Finlandia, dan Dr. dr. Widyastuti Wibisana MPH perwakilan WHO Indonesia. Moderator dalam acara ini adalah dr. Raden Ludhang Pradipta Rizki, M.Biotech dari Fakultas Kedokteran UGM dan Dr. Vanny Narita dari PT. AmonRA. Seminar dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai Rumah Sakit di Yogyakarta, Dinas Lingkungan yang ada di Yogyakarta, mahasiswa dan para akademisi.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait Antibiotic Resistance di Indonesia kepada khalayak umum. Dalam seminar ini juga ditandatangani kerjasama riset antara Universitas Helsinki dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH)-UGM dalam proyek “Resistensi Antibiotik di Indonesia” di Yogyakarta. Proyek ini nantinya akan menghasilkan data kuantitatif gen-gen resisten-antibiotik di lingkungan sungai khususnya yang terkena dampak dari limbah rumah sakit, urban perkotaan fasilitas produksi hewan, dan akuakultur.
Data tentang gen resisten-antibiotik nantinya akan digunakan untuk menganalisa risiko penyebaran gen resisten-antibiotik berkaitan dengan kesehatan publik dan lingkungan air. Setelah proyek ini peneliti-peneliti Indonesia diharapkan dapat memonitor resistensi antibiotik pada lingkungan.
Press Release seminar juga dapat dilihat di : KR Online, Warta Nusa, Berita Satu.
Berikut foto-foto kegiatan seminar tersebut:








Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 2 s.d. 6 Mei 2017.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 17 s.d. 21 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 17 s.d. 22 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 10 s.d. 13 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Untuk melihat foto lebih banyak, KLIK DISINI.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 3 s.d. 8 April 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Untuk melihat Foto Lainnya silahkan KLIK DISINI
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 20 s.d. 24 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



For more photos click HERE.
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2 dan dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 13 s.d. 25 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut =



For More Photos Click Here
Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 6 s.d. 11 Maret 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr Endang Astuti, M.Si.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


For more photos click Here.
Pelatihan diadakan di Hotel IBIS Styles Yogyakarta dan dilaksanakan mulai pukul 7.30 – 21.00 selama 4 hari pada tanggal 12 s.d. 15 Januari 2017.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Acara dengan Tema : “Indahnya Kebersamaan dalam Lingkungan yang Indah dan Sehat” ini berjalan dengan lancar dan diliputi nuansa kekeluargaan yang kental.
Beberapa destinasi wisata di Lombok yang sangat indah yang dikunjungi oleh Keluarga Besar PSLH UGM diantaranya : Pura Batu Bolong, Gili Trawangan, Pantai Tanjung Aan dan Pantai Kuta Lombok.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang turut mensukseskan acara ini, yaitu : PT Bank Negara Indonesia (Persero), IZP (Indo Zamzam Pratama), Jogjakarta Plaza Hotel, Grand Zuri Hotel, dan TX Travel.
Berikut foto-foto kegiatan acara Family Gathering PSLH UGM Goes To Lombok 2016 :




Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 5 s.d. 10 Desember 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 28 November s.d. 3 Desember 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Berikut foto-foto kegiatan tersebut:


Berikut foto kegiatan tersebut

Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 7 s.d. 12 November 2016. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
Para Dosen Muda tersebut ditemui oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D, Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi, Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si., dan Editor Jurnal Manusia dan Lingkungan PSLH UGM Drs. Iqmal Tahir., M.Si.
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut:


Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta. Pembukaan pelatihan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang AStuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :


PSLH UGM juga menyelenggarakan Pelatihan Pelaporan Pemantauan Lingkungan angkatan ke-10 yang berlangsung pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2016 dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan diadakan di gedung PSLH UGM Yogyakarta.
Pembukaan kedua pelatihan ini diadakan secara bersamaan dengan diawali oleh sambutan dari Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang AStuti., M.Si.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Acara ini dihadiri oleh seluruh Pengurus dan pemerhati BKPSL di Indonesia.
Pada acara tersebut, agenda yang dibahas adalah Persiapan Konferensi BKPSL dan Seminar Nasional Lingkungan Hidup.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :



Pelatihan diadakan di Hotel Grand Zuri Yogyakarta dan berlangsung selama 5 hari dimulai pada tanggal 26 s.d. 30 September 2016.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut

Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 19 s.d. 24 September 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Dr. M. Pramono Hadi dan didampingioleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 5 s.d. 10 September 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut


Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 s.d. 31 Agustus 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH Ir. Subaryono ., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan diadakan di Gedung PSLH UGM lantai 2 dan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 22 s.d. 27 Agustus 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH Ir. Subaryono ., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut




PSLH UGM akan menyelenggarakan Pelatihan Penilaian AMDAL (AMDAL C) tgl 25 Juli – 6 Agustus 2016.
Biaya pelatihan : Rp. 8.000.000.
Syarat : lulus Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Cara Pendaftaran : download formulir pendaftaran disini
Formulir yang telah diisi dikirim ke alamat email : diklat.pslh@ugm.ac.id (Subject : DAFTAR).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP : Endang Susmiratri (08179417286)
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 18 s.d. 23 Juli 2016.
Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah acara pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan. Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-105 dibagi menjadi 3 kelas. Setelah menikmati coffee break, peserta mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Pelatihan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2016.
Acara diawali dengan pembukaan pelatihan oleh kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Bapak Munir dari PT PJB.
Para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negri sebelum acara dimulai.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut



Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :

Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D bersama Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si saat pembukaan pelatihan

Peserta Pelatihan Air Limbah
Acara pembukaan pelatihan oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Kedua pelatihan ini berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 23 s.d 28 April 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Pelatihan UKL-UPL menempati Ruang Timur Gedung PSLH UGM Lantai 3, sedangkan pelatihan SIL menempati Ruang Utara Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 16 – 21 Mei 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=


Sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Pasal 100 “ Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” .
Dalam rangka pengendalian pencemaran air sebagaimana diamanatkan pada peraturan tersebut maka PSLH UGM menyelenggarakan “Diklat Pengelolaan Air Limbah” yang akan dilaksanakan pada :
Waktu Pelatihan : 26 – 28 Mei 2016
Durasi Pelatihan : 3 Hari
Biaya : Rp. 4.500.000
Diklat ini diperuntukkan bagi :
- Pemrakarsa yang berkeinginan memperdalam pengetahuan tentang IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair).
- Instansi Lingkungan/teknis yang akan melakukan audit kinerja IPLC.
- Lulusan diklat Auditor Lingkungan yang memerlukan pelatihan teknis.
- Semua pihak yang memerlukan pelatihan ini.
Jadwal Pelatihan dapat di download disini.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 9 – 14 Mei 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si dan Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Pelatihan berlangsung selama 12 hari dimulai pada tanggal 11 s.d 23 April 2016 dan diadakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3.
Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan ini.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut=



Pada hari pertama setelah peserta melakukan registrasi, pelatihan dimulai dengan Pembukaan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang. Peserta pada pelatihan AMDAL Angkatan ke-104 ini dibagi menjadi beberapa kelas.
Jumlah peserta 24 orang, Lokasi pelatihan ini adalah :
– PT Pindodeli 2
– PT Pupuk Kujang (Kab Karawang)
– PT Kewalram
– PT Garuda Food Putra Putri Jaya Kab Sumedang.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut :
PSLH UGM telah melaksanakan Pelatihan PROPER Angkatan ke-3 pada tanggal 21-24 Maret 2016 diikuti oleh 12 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan dimulai dengan sambutan dari Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
PSLH UGM akan mengadakan Pelatihan PROPER Angkatan ke-3 pada tanggal 21-24 Maret 2016.
Durasi Pelatihan selama 4 hari
Biaya Pelatihan sebesar Rp. 5.000.000
Informasi selengkapnya dan pendaftaran dapat menghubungi Ibu Endang Susmiratri (HP. 081 7941 7286)
Download Pamflet Pelatihan
Download Formulir Pendaftaran
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-103 diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 29 Februari s.d. 5 Maret 2016.
Pada hari pertama setelah peserta melakukan registrasi, pelatihan dimulai dengan Pembukaan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah sambutan pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-101 diikuti oleh 53 peserta dan Pelatihan Penilaian AMDAL angkatan ke – 62 diikuti oleh 32 peserta. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 30 November s.d 5 Desember 2015, sedangkan Pelatihan Penilaian AMDAL berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 30 Nop.-12 Des.2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-100 diikuti oleh 109 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 23 s.d. 28 November 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi yaitu Sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Sambutan pelatihan diadakan bersamaan di dalam 1 ruangan, namun setelah pembukaan selesai, peserta dibagi menjadi beberapa kelas dan mengikuti pelatihan di kelas masing-masing.
PSLH UGM telah melaksanakan Pelatihan Pengenalan AMDAL bagi Eksekutif dan Legislatif Angkatan ke-16 pada tanggal 16 – 20 November 2015.
Peserta berjumlah 17 orang yang berasal dari berbagai Instansi di seluruh penjuru Nusantara.
Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.
Berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.

Telah diselenggarakan In House Training Bimbingan Teknis Pengenalan AMDAL Eksekutif dan Legislatif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua dan PSLH UGM pada tanggal 12 – 13 November 2015.
Peserta berjumlah 21 orang yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua.
Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Santika Yogyakarta.
berikut foto dokumentasi kegiatan tersebut.





Pelatihan Auditor Lingkungan Angkatan ke-17 diadakan di Gedung Timur Lantai 3 PSLH UGM, diikuti oleh 34 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 9 – 14 November 2015.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM yaitu Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc.. didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan oleh panitia, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
PSLH UGM Membuka kelas tambahan Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Kelas tambahan ini akan diselenggarakan pada :
Waktu: 30 November 2015 s.d. 5 Desember 2015
Durasi: 6 hari
Biaya: Rp. 5.500.000
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi : Bagian Pendaftaran Diklat
Pelatihan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 2 s.d. 4 November 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si yang menyampaikan penjelasan pelatihan.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut








Pelatihan diadakan di Gedung Timur Lantai 3 PSLH UGM, diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 26 s.d. 31 Oktober 2015.
Pembukaan pelatihan pada hari pertama setelah registrasi oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak ir. Subaryono, MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si yang akan menyampaikan penjelasan pelatihan.
Setelah pembukaan dan penjelasan pelatihan, peserta menikmati coffee break yang telah disediakan, lalu mengikuti pelatihan yang diisi dengan pemberian materi oleh Para ahli di masing-masing bidang.
Berikut foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut






Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi M.Sc. didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pembukaan kedua pelatihan ini dilaksanakan bersamaann di Gedung lantai 3 PSLH UGM, namun setelah peserta mendapat pengarahan tentang pelatihan dan menikmati coffe break, peserta menempati ruangan masing-masing.
Peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Angkatan ke-19 berjumlah 30 orang menempati ruangan di Ruang Timur Lantai 3 Gedung PSLH UGM, sedangkan peserta Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Angkatan ke-9 yang berjumlah 22 orang menempati ruangan di Ruang Utara Gedung Lantai 3 PSLH UGM.
Berikut foto-foto dokumen kegiatan tersebut:






Sehubungan dengan kesediaan Universitas Gadjah Mada untuk menjadi Perguruan Tinggi Pembina dalam Program Magang Dosen Muda Ditjen Dikti tahun 2015, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 PSLH UGM menerima kunjungan dari Dosen Muda Ditjen Dikti tahun 2015 sejumlah 13 orang. Dosen Muda ini berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Indonesia.
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh PSLH UGM sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi, serta untuk mengetahui lembaga eksternal yang menjadi mitra kerjasama PSLH UGM.
PSLH menyelenggarakan Pelatihan UKL UPL Angkatan ke-27 selama 6 hari pada tanggal 5 s.d. 10 Oktober 2015. Pelatihan dilaksanakan di Gedung PSLH UGM Lantai 3 dan diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai Instansi yang berasal dari seluruh penjuru daerah di Indonesia.
Pembukaan pelatihan oleh Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. M. Pramono Hadi., M.Sc didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto-foto dokumen kegiatan tersebut:

Telah diselenggarakan Workshop Verifikasi PROPER PT PJB selama 2 hari pada tanggal 8 – 9 September 2015. Workshop berlangsung di Gedung PSLH UGM lantai 3 dan diikuti oleh 31 karyawan PT PJB.
Workshop dimulai pukul 08.00 diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta workshop. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D, lalu sambutan oleh Bapak Mohamad Munir selaku Senior Manager Lingkungan dan K3 PT PJB setelah itu dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Karliansyah selaku Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI.
PSLH menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan AMDAL ke-68 selama 18 hari pada tanggal 31 Agustus – 19 September 2015, dan Pelatihan Penilaian AMDAL ke-61 selama 12 hari pada tanggal 31 Agustus – 12 September 2015. Pelatihan dilaksanakan di Gedung PSLH UGM
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pembukaan kedua pelatihan ini dilaksanakan bersamaan, namun setelah coffe break, peserta menempati ruangannya masing-masing.
Peserta pelatihan pada angkatan kali ini berjumlah 102 orang yang berasal dari berbagai instansi dan berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordiantor bidang Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Seluruh peserta mengikuti pembukaan pelatihan secara bersama di Gedung PSLH UGM lantai 3, setelah itu kegiatan pelatihan dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas A, kelas B dan kelas C.
Berikut foto-foto kegiatan Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL ke-99 =
PSLH UGM telah menyelenggarakan Pelatihan Magang Auditor Lingkungan angkatan pertama pada tanggal 6 s.d. 8 Agustus 2015. Pelatihan ini diselenggarakan di Gedung PSLH UGM Lantai 2. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai instansi, baik dari Instansi swasta maupun instansi pemerintah dan berjumlah 20 orang. Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto kegiatan pada Pelatihan Magang Auditor Lingkungan :
Pelatihan diikuti oleh 40 orang karyawan dari PT PLN (Persero) P3B Jawa-Bali yang berasal dari Jawa – Bali.
Pembukaan pelatihan oleh Manager PT PLN (Persero) P3B Jawa-Bali, Sekretaris PSLH UGM Bapak Dr. Pramono Hadi dan didampingi oleh Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto kegiatan pada pelatihan tersebut:









Kami beritahukan bahwa Pelatihan Penyusunan AMDAL yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juli-15 Agustus 2015 DITUNDA.
Pelatihan Penyusunan AMDAL akan diselenggarakan kembali pada tanggal 31 Agustus-19 September 2015.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pelatihan Dasar-Dasar Amdal Angkatan ke-98 merupakan hasil kerjasama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua (PPLH UNIPA) dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM).
Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari, dimulai pada tanggal 15 s.d. 19 Juni 2015.
Pelatihan diselenggarakan di Papua.
Acara pelatihan dibuka oleh Rektor Universitas Papua dalam hal ini diwakili oleh Ketua LPPM Unipa Roni Bawole, Prof., Dr., M.Si. Ir setelah sebelumnya telah diawali dengan sambutan oleh Kepala PSLH UGM yaitu Bapak Ir. Subaryono, MA., Ph.D dan Ketua Puslit LH Universitas Papua Charlie D. Heatubun, Prof. Dr., S.Hut, M.Si, F
Jumlah peserta pada pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Angkatan ke-98 ini adalah 40 orang yang diikuti oleh dosen, peneliti dan mahasiswa pascasarjana UNIPA
Berikut foto-foto dokumentasi dari acara tersebut:






Pelatihan berlangsung selama 6 hari, mulai dari tanggal 8 s.d. 13 Juni 2015.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si dan juga Pengajar Pelatihan Ahsan Nurhadi, S.Si., M.Eng.
Berikut foto-foto dokumentasi dari kegiatan Pelatihan SIL tersebut :

Setelah pembukaan pelatihan di Lantai 3 bersamaan dengan peserta pelatihan KLHS, para peserta dipersilahkan untuk menikmati coffee break.
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-18 dilaksanakan di Gedung PSLH Lantai 2. Peserta berjumlah 20 orangberasal dari berbagai instansi dari seluruh penjuru Nusantara.
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diselenggarakan selama 5 hari mulai tanggal 25 Mei s.d. 29 Mei 2015.
Berikut foto-foto peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di dalam ruangan:





Pelatihan KLHS Angkatan ke-8 berlangsung selama 5 hari pada tanggal 25 Mei s.d. 29 Mei 2015 di Gedung PSLH lantai 3.
Pada waktu yang sama, diselenggarakan juga Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 angkatan ke-18 di Gedung PSLH lantai 2.
Peserta Pelatihan KLHS pada angkatan kali ini berjumlah 29 orang, sedangkan peserta Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 berjumlah 20 orang yang berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru Nusantara, dan juga berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Telah dibuka Program Magang Auditor Lingkungan
di Pusat Studi Lingkungan Hidup.
Untuk informasi selengkapnya silahkan download link berikut :
Program Magang Auditor Lingkungan
Peserta pada angkatan kali ini berjumlah 71 orang yang berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru Nusantara, dan juga dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah.
Pembukaan pelatihan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingioleh Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Berikut foto-foto pada pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Angkatan ke-97 :
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.938754666176814.1073741914.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) – Pusat Penelitian Kimia mengundang para akademisi (Profesor, Dosen, Peneliti dan Mahasiswa) untuk berpartisipasi dan mengirimkan paper di acara “International Symposium on Applied Chemistry (ISAC) 2015′
Simposium akan diadakan pada 5-7 Oktober 2015 di Hotel Aston Cihampelas, Bandung dengan tema : “Innovative Science in Applied Chemistry for Sustainable Life”.
Paper yang terpilih akan dipublikasikan di Procedia chemistry, Elsevier. Informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat melihat pada poster di atas(klik untuk memperbesar)
Pembukaan Pelatihan Auditor Lingkungan angkatan ke-15 dibuka oleh Kepala PSLH UGM, Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D dan Koordinator Pelatihan Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si.
Pelatihan ini diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai kota dan bermacam-macam instansi. Baik instansi swasta maupun instansi pemerintah.
Pelatihan Auditor Lingkungan di PSLH UGM berlangsung selama 6 hari, dimulai pada tanggal 4 Mei 2015 s.d. 9 Mei 2015.

[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.930189007033380.1073741912.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
Pembukaan pelatihan penyusunan dan penilaian AMDAL pada kali ini dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 kelas. Setelah acara pembukaan yang disampaikan oleh Kepala PSLH UGM Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D , peserta dibagi menjadi 2 kelas. Kelas Penyusunan AMDAL di Lantai 3, dan kelas Penilaian AMDAL di Lantai 2.
Pelatihan Penyusunan AMDAL kali ini merupakan angkatan ke – 67 yang diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Sedangkan pelatihan Penilaian AMDAL angkatan ke-59 , diikuti oleh 24 peserta. Para peserta berasal dari Sabang sampai Merauke dan dari berbagai macam institusi, baik institusi pemerintah, Swasta, maupun BUMN.
Berikut adalah beberapa foto pada acara pembukaan Diklat Penguatan Kapasitas Tim Teknis dan Sekretariat Komisi AMDAL Kab. Banggai Kepulauan yang difasilitasi oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Diklat dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 7 s.d. 9 April 2015. Bertempat di Gedung PSLH UGM Lantai 2, Diklat ini diikuti oleh 20 orang Anggota Tim Teknis dan Sekretariat Komisi AMDAL dari Kabupaten Banggai Kepulauan. Acara didahului oleh pembukaan dari Koordinator Pelatihan, Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si dan dilanjutkan dengan coffee break, lalu pemberian materi dari para pakar.
Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Gelombang Pertama pada tahun 2015 telah berlangsung. Pelatihan ini akan berlangsung selama 6 hari, dimulai pada tanggal 6 April 2015 s.d. 11 April 2015. PSLH UGM sebagai penyelenggara Diklat AMDAL yang telah terakreditasi oleh KLH RI, membuat antusias peserta mengikuti pelatihan di PSLH UGM menjadi sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendaftar, sebanyak 108 peserta mengikuti pelatihan Dasar-Dasar AMDAL angkatan ke-96 di PSLH UGM. Peserta berasal dari berbagai instansi, baik instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN. Karena banyaknya jumlah peserta yang mendaftar, maka panitia membagi pelatihan menjadi 2 kelas paralel. Kelas pertama sebanyak 45 peserta yaitu kelas A menempati Ruang Sidang LPPT yang berlokasi di Timur gedung PSLH UGM. Sedangkan 65 peserta lainnya yaitu kelas B menempati Ruang Pelatihan PSLH UGM lantai 3. Registrasi peserta dibuka mulai pukul 07.00 – 09.00 dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala PSLH yang baru dilantik per 1 April 2015, yaitu Bapak Ir. Subaryono., MA., Ph.D . Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penjelasan pelatihan yang disampaikan oleh Koordinator Pelatihan yaitu Ibu Dr. Endang Astuti., M.Si pada kelas A, sedangkan pada kelas B penjelasan pelatihan disampaikan oleh Tim Ahli PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA. Setelah mendapatkan penjelasan pelatihan, peserta dipersilahkan untuk menikmati coffee break dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh para Ahli di bidang masing-masing sesuai jadwal.
Sesuai Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup No. KEP-11/Pusdiklat/LH/11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan:
Peserta pelatihan Penyusunan AMDAL dan Penilaian AMDAL, harus berderajat pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Calon peserta DIKLAT AMDAL yang ingin mengetahui lebih lanjut kurikulum dan persyaratan pelatihan AMDAL tersebut, silahkan mengunduh file berikut:
Saat ini telah dilaksanakan Pelatihan PROPER di PSLH UGM. Pelatihan berlangsung selama 4 hari, dimulai pada tanggal 30 Maret-2 April 2015. Pelatihan diikuti oleh 12 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi, baik dari Instansi Pemerintah, BUMN, Swasta, Wiraswasta, dan lainnya. Acara diawali dengan regsitrasi pada pukul 07.00 – 08.00 dan dilanjutkan dengan Pembukaan pada pukul 08.00 – 08.30. Pembukaan pelatihan oleh Tim Ahli PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Koordinator Pelatihan PSLH UGM Ibu Dr. Endang Astuti, M.Si. Setelah Pembukaan dan pengarahan pelatihan, peserta dipersilahkan untuk menikmati Coffe Break lalu dilanjutkan dengan pelatihan.
Pusat Studi Lingkungan Hidup membuka Pelatihan PROPER selama 4 hari, pada tanggal 30 Maret-2 April 2015.
Pelatihan ini terbuka bagi siapa saja, baik bagi karyawan BUMN, Swasta, Instansi Pemerintahan, Para Pemerhati Lingkungan, dan Perusahaan yang ingin meraih PROPER Biru atau Hijau, maupun Perusahaan yang ingin menaikkan PROPER menjadi EMAS.
Untuk pendaftaran dan informasi selanjutnya mengenai Pelatihan PROPER di PSLH UGM, dapat dilihat disini
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) bekerjasama dengan PSLH UGM meneyelenggarakan Workshop PROPER Menuju Emas.
Workshop dengan agenda Evaluasi Dokumen PROPER 2013-2014 dan Menyusun Strategi Menuju PROPER ini berlangsung selama 2 hari yaitu pada Hari Senin-Selasa, tanggal 23 – 24 Februari 2015 bertempat di Gedung PSLH-UGM. Diikuti oleh 22 peserta dari berbagai unit PT PJB, acara dimulai pada pukul 08.00 dengan pembukaan dari Kepala PSLH UGM dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh pembicara yang ahli di bidangnya.
Workshop ini menghadirkan pembicara (Expert) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu Bapak Drs. MR. Karliansyah, M.Si (Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH-RI), Prof. Dr. Sudharto P. Hadi, MES., PhD (Ketua Dewan Pertimbangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan KLH RI), dan Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc (Ketua Sekretariat PROPER KLH-RI) serta beberapa pembicara lainnya.
Pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, PSLH UGM menerima kunjungan studi banding dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Surabaya (PSL Surabaya). Sebanyak 7 orang tim dari PSL UBAYA ini diterima oleh Koordinator Bidang Program dan Kegiatan PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Tim Ahli PSLH UGM Bapak Dr. Darmakusuma Darmanto, Dip.H., MS di Ruang Rapat PSLH UGM lantai 1. Studi Banding ini membahas mengenai Aktivitas dan Penelitian mengenai lingkungan.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.891386570913624.1073741906.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
Telah diselenggarakan Bimtek Amdal Eksekutif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat Dinas Pekerjaan Umum dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, yang dilaksakan pada tanggal 9 s.d. 13 Februari 2015 di PSLH UGM. Acara diawali pada pukul 08.00 dengan Sambutan Pertama yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, Ir. Agustinus Haryadi, MM. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Penyelenggara yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, yaitu Frengky O. Isir, ST. Setelelah acara sambutan, Kepala PSLH UGM yaitu Bapak Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH memberi sambutan sekaligus membuka pelatihan Bimtek Amdal Eksekutif ini. Setelah sambutan dan doa bersama, Koordinator Pelatihan PSLH UGM yaitu Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA memberikan pengarahan terkait Bimtek Amdal Eksekutif kepada para peserta. Berikut kami tampilkan beberapa foto terkait Bimtek Amdal Eksekutif Kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat Dinas Pekerjaan Umum dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.839859102733038.1073741904.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.839852282733720.1073741903.185936071458681&type=1&uploaded=4 limit=4]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.838691642849784.1073741902.185936071458681&type=3&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.836676636384618.1073741899.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.833157870069828.1073741898.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.829768917075390.1073741897.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.824816200903995.1073741895.185936071458681&type=1&uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.817715274947421.1073741894.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.816761781709437.1073741893.185936071458681&type=1&uploaded=6 limit=6]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.812946388757643.1073741892.185936071458681&type=3&uploaded=9 limit=9]
“Jumlah itu bisa menyediakan lapangan kerja untuk 40 juta orang, tetapi potensi yang luar biasa besar. Ibarat ‘raksasa yang tertidur’, itu belum dimanfaatkan secara maksimal,” kata Ketua Umum Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (GANTI), Prof. Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., dalam Kuliah Umum “Industrialisasi Perikanan Berbasis Sumberdaya Maritim”, Jum’at (5/9) di Fakultas Pertanian UGM.
Potensi ekonomi sektor kelautan tersebut meliputi 11 sektor yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, dan pertambangan dan energi. Berikutnya sektor pariwisata bahari, hutan mangrove, perhubungan laut, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, serta sumber daya alam non konvensional.
Bertempat di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada pada hari Minggu 17 Agustus 2014 melaksanakan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69. Upacara dipimpin Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc diikuti para pimpinan universitas dan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Pada hari ini kita memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang merupakan tonggak sejarah bagi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Enam puluh sembilan tahun sudah kemerdekaan kita nikmati bersama, saatnya bagi kita untuk tetap meneruskan tata kehidupan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” kata Rektor dalam sambutannya.
Dalam melakukan aktivitas usahanya, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membuka lahan hutan lindung untuk jalan menuju proyek pertambangan. Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.
Atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.717979911587625.1073741879.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.671722856213331.1073741872.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, sebagai mitra instansi lingkungan hidup & penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, merasa perlu untuk memberikan dukungan dalam bentuk Pelatihan Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013. Pelatihan ini dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas Intansi Lingkungan Hidup dan kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Informasi selengkapnya mengenai pelatihan dapat dilihat pada leaflet berikut.
1. Pelatihan Penyusunan DELH dan DPLH – kelas Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan
2. Pelatihan Penilaian DELH dan DPLH – kelas Instansi Lingkungan Hidup
Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan secara online. Silakan unduh file formulir pendaftaran berikut, dalam format file dokumen Microsoft Word [DOC] atau dalam format file dokumen Portabel [PDF]. Selanjutnya, isian formulir pendaftaran bisa dikirimkan ke PSLH UGM melalui alamat fax (0274 517863) atau email (pslh@ugm.ac.id dengan subyek: DAFTAR).
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak hanya aktif memproduksi ilmu pengetahuan dan melakukan pendidikan, namun turut berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengembangkan RTH guna mendukung pengembangan wilayah berkelanjutan di DIY, dan saat ini RTH UGM telah mencapai lebih dari 50 persen.
Kepala Bidang Pedesaan, Bapeda Sleman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit Tataruang Perkotaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sleman, Arif Setyolaksito, S.T., M.Dev menyatakan bahwa RTH yang disediakan UGM sudah melebihi dari ketentuan UU No. 26 Tahun 2007. Ditemui di kantor Bappeda Sleman, Arif menyatakan meski RTH UGM sudah melebihi namun Pemerintah Kabupaten Sleman masih berharap untuk meningkatkan kontribusinya bagi Ruang Terbuka Hijau.
“Meski RTH ibukota Sleman sudah mencukupi, namun hingga saat ini Sleman masih merasa kurang. UGM selama ini termasuk institusi yang telah memberikan kontribusi RTH terbesar bagi Sleman di samping UNY dan Batalyon 403. Namun kami harapkan UGM untuk terus dapat meningkatkan kontribusinya,” papar Arif di Pemkab Sleman, Kamis (2/1).
Pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas

The symposium focus on the current knowledge and knowledge gaps, share research results and experiences on mitigation and adaptation and discusses research and policy needs in relation to the-state-of-the-art knowledge base.
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.595288367190114.1073741854.185936071458681&type=1limit=6]
Kurikulum DIKLAT AMDAL 2012 ini sesuai dengan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup No. KEP-11/Pusdiklat/LH/11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Calon peserta DIKLAT AMDAL yang ingin mengetahui lebih lanjut kurikulum pelatihan AMDAL tersebut, sila mengunduh file berikut.
“Harapannya pusat studi bisa berkolaborasi dengan sesama pusat studi, juga dengan Fakultas dalam sistem pendidikan,” jelas Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc, Kamis (17/1) dalam acara pelantikan lima Kepala Pusat Studi UGM di Ruang Multimedia Kantor Pusat UGM.
Kelima Kepala Pusat Studi yang dilantik adalah Dr. Bambang Hudayana, M.A. sebagai Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan, Prof. Dr. Mohtar Mas’oed, M.A., sebagai Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian, Prof.dr. Hari Kusnanto Josef, Dr.PH., sebagai Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup, Dr. Ir. Ambar Kusumandari, M.E.S., sebagai Kepala Pusat Studi Agroekologi, dan Drs. Riza Noer Arfani, M.A., sebagai Kepala Pusat Studi Perdagangan Dunia.
Kepada calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilu 2014, Pratikno mengatakan Universitas Gadjah Mada berencana menawarkan solusi menyelesaikan persoalan bangsa ditengah belum tercapainya kemandirian di bidang ekonomi, pangan, energi dan obat-obatan. “Kita tawarkan solusi ini pada calon pemimpin. Kita ingin tahu respon dan tanggapan mereka. Tawaran solusi ini kita harapkan menjadi kontrak sosial politik,” kata Guru Besar Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM ini.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan HidupPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012
tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM telah menyelenggarakan Forum Diskusi Ilmiah dan Kajian Kebijakan: Lingkungan dan Biodiversitas, pada Selasa, 17 Juli 2012. Forum ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada rangkaian Universitas Gadjah Mada Research Week 2012.
UGM Kembangkan Hutan Rakyat untuk Kesejahteraan Masyarakat, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Peran Prof.Dr.H. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H.,M.L.
dalam Dunia Pendidikan, Lingkungan Hidup dan Kebudayaan di Indonesia
Sabtu, 10 Maret 2012, pkl. 08.00 – 13.00 WIB
di Hall Gelanggang Mahasiswa UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.255042254583997.62367.245137495574473&type=1
Pameran
tentang Pak Koes (buku, tulisan, dokumentasi kegiatan, dll)
Sabtu – Rabu, 10 – 14 Maret 2012, pkl. 09.00 – 18.00 WIB
di Hall Gelanggang Mahasiswa UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.255046834583539.62370.245137495574473&type=1
Beberapa hari terakhir UGM terlihat berbeda. Di ruas-ruas jalan lingkungan kampus ini terlihat ramai pemandangan mahasiswa bersepeda. Ya, gerakan bersepeda di kampus UGM kian terasa sejak berawalnya aktivitas perkuliahan bagi mahasiswa baru yang sebagian besar telah dimulai pada hari ini , Senin (12/9).
Pemerintah dan DPR diharapkan mengevaluasi kebijakan impor bahan pangan yang selama ini dirasakan tidak selaras dengan upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Mengingat kebijakan impor tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan kehidupan petani. Meski dalam kondisi mendesak, kebijakan impor komoditas pangan tertentu masih diperlukan.
Berbicara persoalan transportasi di Yogyakarta, sampai saat ini tampaknya belum juga kunjung usai. Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, misalnya permasalahan bus kota, Trans Jogja, hingga parkir. Namun, komitmen Pemerintah Provinsi DIY untuk menata dan mengelola persoalan transportasi dirasa belum maksimal.
Dalam melaksanakan visi dan misinya, UGM tentu membutuhkan dukungan masyarakat sekitar. Sementara itu, keberadaan UGM untuk masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentu memberikan dampak positif. Secara ekonomi, tak sedikit pemondokan sekitar kampus tumbuh berkembang, demikian pula warung makan dan jasa-jasa layanan lainnya.
Swedia dikenal sebagai salah satu negara yang paling peduli dengan lingkungan hidup baik dari sisi konstruksi pembangungan maupun dalam hal keseharian masyarakat.
Berikut Kami sampaikan AGENDA TENTATIVE Interkonferensi BKPSL
Jumat-Sabtu, 20-21 Mei 2011 di PSLH-UGM
Jumat
07.30-08.30: Registrasi
08.30-09.00: Pembukaan
09.00-17.00: * Finalisasi AD-ART BKPSL & Persiapan Konferensi 2012
* Persiapan pertemuan dengan MenLH (tindaklanjut pertemuan 6 April 2011 di Jakarta)
(termasuk coffee break, Sholat Jumat dan makan siang)
19.00-21.30: Pertemuan dengan MenLH
Sabtu
08.00-12.00: Pertemuan dengan Deputi I & Deputi VII (teknis)
12.00-13.00: ISHOMA
13.00-14.00: Internal BKPSL
From Kolokium Kendeng, posted by Aditya L Ramadona on 5/09/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Pembukaan AMDAL C-41, posted by Aditya L Ramadona on 5/02/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Praktik Penyusunan Dokumen AMDAL, posted by Aditya L Ramadona on 4/25/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Rapat Koordinasi BKPSL Wilayah Jawa II, posted by Aditya L Ramadona on 4/25/2011 (4 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
//
From AMDAL Penyusun – Studi Lapangan IV, posted by Aditya L Ramadona on 4/21/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From AMDAL Penyusun – Studi Lapangan, posted by Aditya L Ramadona on 4/20/2011 (8 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
From Bapedalda Morotai, posted by Aditya L Ramadona on 4/18/2011 (3 items)
Generated by Facebook Photo Fetcher
jQuery(document).ready(function(){ jQuery(function(){
jQuery(“.gallery-icon a”).lightBox({
imageBlank:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-blank.gif”,
imageBtnClose:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-close.gif”,
imageBtnNext:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-next.gif”,
imageBtnPrev:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-btn-prev.gif”,
imageLoading:”http://web73.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/plugins/facebook-photo-fetcher/jquery-lightbox/images/lightbox-ico-loading.gif”
}); }); });
Generated by Facebook Photo Fetcher
//






























































































































