Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, baik bagi manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Air menjadi sumber daya bagi manusia untuk menunjang kesejahteraan, dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dasar manusia, kesehatan, mata pencaharian dan pembangunan ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan energi dan mempertahankan integritas lingkungan.
Secara internasional, akses terhadap air dan sanitasi telah diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai hak asasi manusia yang penting bagi kesehatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang. Hak asasi manusia atas air minum yang aman serta sanitasi pertama kali diakui oleh Majelis Umum (the General Assembly) PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari hukum internasional yang mengikat, melalui Resolusi PBB A/RES/64/292 (The human right to water and sanitation) yang diadopsi pada bulan Juli tahun 2010. Dalam perkembangannya, hak asasi manusia atas sanitasi secara eksplisit diakui sebagai hak tersendiri melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/70/169 (The human rights to safe drinking water and sanitation) pada tahun 2015.