Pada tanggal 28 Juli Tahun 2022, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah resolusi bersejarah, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Deklarasi Majelis Umum PBB telah mengakhiri perdebatan terhadap pengakuan hak atas lingkungan. Sehingga secara universal telah diakui, bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara-negara di seluruh dunia.
Majelis Umum mengatakan, bahwa perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman mendesak bagi masa depan umat manusia. Pengakuan hak atas lingkungan sangat penting untuk mengatasi krisis tiga planet, mencakup perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan adalah tantangan hak asasi manusia terbesar saat ini.