Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Sampai dengan saat ini, Proper tetap menjadi program terbesar dari KLHK yang secara khusus mengawasi ketaatan hukum usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan lingkungan.[ii] Landasan hukum Proper adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Permenlh Proper).
Kriteria penilaian penaatan hukum, mencakup delapan aspek penilaian, yaitu: 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah.[iii]
Sedangkan penilaian kriteria melebihi ketaatan meliputi 6 aspek penilaian, yaitu: 1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 2. sistem manajemen lingkungan; 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya, dalam 6 bidang, yakni efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, dan perlindungan keanekaragaman hayati; 4. pemberdayaan masyarakat; 5. tanggap kebencanaan; dan 6. inovasi sosial.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyebut Proper dengan istilah peringkat kinerja (Performance Rating).[v] Dimana penilaian peringkat dikonversikan menggunakan lima warna, yaitu Emas, Hijau untuk peringkat melebihi ketaatan, Biru untuk taat, dan Merah dan Hitam untuk perusahaan tidak taat.
Tabel 1. Kriteria Warna Dalam Penilaian Proper
No | Warna | Kriteria Penilaian Proper
(Menurut Kepmenlhk Proper 2021) |
1 | Emas | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang memenuhi ketentuan Penilaian Tahap III (Pasal 28 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Emas Proper yang telah melalui proses penilaian tahap II atau meraih peringkat hijau dalam penilaian tahap II Proper. |
2 | Hijau | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang telah memenuhi ketentuan Penilaian Tahap II (Pasal 23 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Hijau Proper yang telah meraih peringkat taat (biru) dalam penilaian tahap I, dalam tahapan penilaian Proper. |
3 | Biru | Peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
4 | Merah | Peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
5 | Hitam | Peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam penilaian tahap I Proper. |
Pada tahun 2021, hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dilaksanakan terhadap 2.593 (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) perusahaan peserta. Hasil penilaian dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 (Kepmenlhk Proper).[vi]
Kriteria penilaian dalam Proper ada 2, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) Permenlh Proper, yaitu kriteria penilaian ketaatan terhadap peraturan perundangan (compliance) dan kriteria penilaian lebih dari ketaatan (beyond compliance). Karenanya, sesuai dengan Pasal 20 Permenlh Proper, maka hasil penilaian Proper ada dua jenis, yaitu penilaian taat atau tidak taat.
Diketahui, dari total keseluruhan peserta sebanyak 2.593 terdapat 45 perusahaan yang tidak dinilai.[vii] Sehingga total perusahaan yang dinilai taat dan tidak taat hanya mencapai 2.548 perusahaan. Hasil penilaian menunjukan, tidak ada perusahaan yang peringkat Hitam, sebanyak 645 meraih peringkat Merah, 1670 perusahaan berperingkat Biru, 186 perusahaan berperingkat Hijau dan 47 perusahaan berperingkat Emas.
Selengkapnya disajikan dalam Diagram di bawah ini.
Diagram menunjukkan, bahwa tingkat ketaatan perusahaan yang tidak taat mencapai 25% dan yang taat sebanyak 75%. Angka tersebut sangat tinggi. Apalagi Proper adalah tolak ukur kinerja perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan di indonesia. Sehingga hasil penilaianya layak menjadi gambaran kinerja seluruh perusahaan di Indonesia dalam hal upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dimana diindikasikan, terdapat 1 perusahaan dari 4 perusahaan di Indonesia yang tidak taat ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Meskipun pada tahun 2021 tidak terdapat satupun perusahaan berperingkat hitam, namun pertanyaan besarnya, “Apakah ketidaktaatan hukum 645 perusahaan berperingkat Merah dalam proper, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup?”
Refleksi Strategi Pengungkapan Informasi (Public Disclosure) Dalam Proper
Menurut KLHK di dalam Websitenya, Proper adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance dan Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.[viii]
Dengan menggunakan istilah strategi keterbukaan (Disclosure strategies), Tietenberg menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya untuk melibatkan peranserta masyarakat (stakeholders), seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan elemen masyarakat lainnya, melalui sistem penyediaan informasi tentang pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.[ix] Strategi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memperoleh informasi tentang pengelolaan lingkungan, sehingga mampu untuk berpartisipasi dalam rangka mendorong penaatan hukum perusahaan melalui mekanisme pasar.
Secara historis, Program Proper telah berangkat dari keterbatasan sumber daya pemerintah untuk dapat memaksa perusahaan mengendalikan pencemarannya.[x] Melalui Proper, Pemerintah berupaya memaksimalkan sumber daya untuk mendorong perusahaan secara lebih selektif, efektif dan efisien, untuk secara sukarela merealisasikan penaatan hukum melalui penyediaan informasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hasil penilaian Proper menjadi sebuah informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya reputasi yang baik bagi perusahaan akan berpengaruh terhadap pandangan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, melalui perubahan undang-undang dan peraturan, pelanggan/ konsumen; masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (LSM); investor dan para karyawan.
Pemberian penghargaan berupa Sertifikat dan Trofi Proper pada tanggal 28 Desember 2021 lalu kepada peraih peringkat taat dan peringkat melebihi ketaatan merupakan sebuah bentuk, adanya pengakuan pemerintah (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan dan pengumuman kepada publik memberikan insentif berupa reputasi atau citra yang baik kepada perusahaan. Secara politik, penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada 47 perusahaan yang memperoleh peringkat Emas tentu semakin meningkatkan insentif reputasi/ citra yang diberikan dalam Program Proper.[xi]
Sebaliknya berlaku untuk perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Kalangan Perbankan misalnya, dapat menolak pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Surat Edaran Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan No. 15/28/DPNP tertanggal 31 Juli 2013, yang menetapkan Bank harus tetap memperhatikan hasil penilaian Program Proper yang dikeluarkan oleh KLHK.
Thomas C. Beierle mengungkapkan secara lebih detail, 3 (tiga) manfaat dari strategi keterbukaan informasi.[xii], yaitu manfaat normatif, instrumental, dan substantif.
Secara normatif, manfaat pengungkapan informasi terkait dengan “hak untuk tahu.” Sebagai bentuk pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak memperoleh informasi untuk melindungi kesehatan diri dan lingkungannya. Sehingga masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi tentang adanya suatu risiko kesehatan dan lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan usaha di lingkungannya.
Secara substantif pengungkapan informasi dapat menghasilkan suatu data atau informasi akurat, yang dapat menghasilkan sebuah “Wacana” untuk dibahas secara bersama-sama oleh seluruh stakeholders. Tujuannya agar menghasilkan sebuah wawasan dan pemahaman tentang permasalahan lingkungan. Adanya informasi yang diberikan kepada masyarakat juga dapat membantu penyelesaian masalah, berdasarkan atas informasi yang telah diberikan. Hal yang dapat terjadi ketika seluruh stakeholders dapat duduk bersama untuk membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan lingkungan terkait.
Secara instrumental diyakini, bahwa pengukapan informasi bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan. Dimana secara normatif dan secara subtantif semuanya dimaksudkan untuk memaksa adanya perubahan perilaku perusahaan sehingga menaati peraturan dengan berbagai cara. Sehingga memastikan perusahaan untuk melaksanakan berbagai upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengurangan emisi, pencegahan polusi, atau merealisasikan seluruh ketaatan hukum dan peraturan perundangan.
Pembinaan terhadap perusahaan melalui pengungkapan informasi dalam Program Proper merupakan cermin kesuksesan Proper di masa awalnya. Dimana menurut Afsah et.,al., selama periode Proper tahun 1995-1996, Proper telah berhasil mendorong perusahaan berkinerja tidak taat menuju ketaatan, sekaligus memotivasi perusahaan untuk mengejar peringkat yang melebihi persyaratan hukum dan berinvestasi dalam pencegahan polusi. Keberhasilan Proper Prokasih dikenal secara internasional. Proper Prokasih menjadi contoh program untuk meningkatkan penaatan perusahaan oleh berbagai negara, seperti Filipina (Ecowatch), Mexico (Public Environmental Performance Index-PEPI), China (Greenwatch), Bangladesh, India, Thailand, Papua New Guinea, Venezuela, Columbia dan Ghana (Akoben). Proper juga mendapat penghargaan Zero Emission Award dari UN University Tokyo dan Landmark Initiative oleh World Bank.[xiii]
Berdasarkan hasil penilaian Proper Tahun 2021, dapat dikatakan KLHK telah gagal untuk dapat membina 645 perusahaan berperingkat merah. Kegagalan untuk membina perusahaan agar menjadi taat hukum sekaligus meraih peringkat biru dalam penilaian tahap I Proper. Pembinaan melalui penerbitan rapor sementara yang menjadi informasi yang berbunyi layaknya “alarm” bagi perusahaan untuk merubah tindakan dan perilakunya, kenyataanya tidak berhasil. Akibatnya pada akhir penilaian Proper, sebanyak 645 perusahaan tersebut tetap saja meraih peringkat merah.
Sehingga diperlukan suatu strategi baru dalam “Public Disclosure Program” Proper yang bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap 645 perusahaan berperingkat Merah yang telah gagal dibina. Karena itulah sudah saatnya KLHK merefleksikan kembali mekanisme pengungkapan informasi Proper kepada seluruh stakeholders. Pada satu sisi, hal tersebut dapat memberikan tekanan atau disinsentif kepada 645 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Sebaliknya akan semakin meningkatkan insentif atau reputasi bagi perusahaan berperingkat taat dan berperingkat melebihi ketaatan (peraih peringkat biru, hijau dan emas) di sisi lainnya. Semoga.
—–
[i] KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, Sumber: (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[ii] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[iii] Pasal 16 Ayat 2 huruf (a) Permenlhk Proper
[iv] Pasal 16 Ayat 2 huruf (b) Permenlhk Proper
[v] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, ed. VIII, Cet. ke-19, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 298
[vi] Lihat Kepmenlhk Penilaian Proper disini (https://drive.google.com/file/d/1C2qw_sq1o5ym_obshumC4grqBVMyz_mG/view)
[vii] Dalam Websitenya KLHK hanya memberikan keterangan ada 45 perusahaan yang tidak dinilai karena tidak beroperasi/ sedang dalam penegakan hukum/ penangguhan. Lihat dalam: KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[viii] https://proper.menlhk.go.id/proper/sejarah
[ix] lihat lebih lanjut dalam Tom Tietenberg, 1998, “Disclosure Strategies for Pollution Control,” Environmental and Resource Economics, 11, 587-602.
[x] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[xi] Sumber: (https://www.kompas.tv/article/245904/dinilai-taat-aturan-lingkungan-hidup-47-perusahaan-dianugrahi-proper-emas?page=all), diakses tanggal 31 Desember 2021.
[xii] Thomas C. Beierle, The Benefits and Costs of Environmental Information Disclosure: What Do We Know About Right-to-Know?, March 2003, RFF Discussion Paper 03-05.
[xiii] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad