Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang “Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air”, Pasal 37 dan Pasal 38 maka setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mengolah air limbah sampai memenuhi baku mutu.
Sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Pasal 100 “ Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” .
Dalam rangka pengendalian pencemaran air sebagaimana diamanatkan pada peraturan tersebut maka PSLH UGM menyelenggarakan “Diklat Pengelolaan Air Limbah” yang akan dilaksanakan pada :
Waktu Pelatihan : 26 – 28 Mei 2016
Durasi Pelatihan : 3 Hari
Biaya : Rp. 4.500.000
Diklat ini diperuntukkan bagi :
- Pemrakarsa yang berkeinginan memperdalam pengetahuan tentang IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair).
- Instansi Lingkungan/teknis yang akan melakukan audit kinerja IPLC.
- Lulusan diklat Auditor Lingkungan yang memerlukan pelatihan teknis.
- Semua pihak yang memerlukan pelatihan ini.
Jadwal Pelatihan dapat di download disini.