Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Pasal 24 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi GRK dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut maka ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui Capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri ini memiliki 4 Lampiran yang mengatur (i) tatacara Pengukuran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, (ii) tatacara pelaporan aksi mitigasi perubahan iklim (iii) tatacara verifikasi capaian aksi mitigasi perubahan iklim (iv) tatacara penilaian.