KLH menyelenggarakan Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion serta Talkshow Penerapan Ekoregion dalam Perencanaan Pembangunan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. Peta yang dilucurkan pada kesempatan ini adalah Peta Ekoregion Nasional dengan skala 1:500.000. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tahapan yang dilakukan dalam Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari tahapan Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion dan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan selanjutnya diartikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.