Pada awal bulan Juni Tahun 2024 ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan yang mendorong pengurangan limbah dalam penyajian makanan dan minuman di lingkungan kampus UGM. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6627/UN1.P4/PL.00.00/2024 tentang Upaya Pengurangan Limbah Dalam Penyajian Makanan Dan Minuman Pada Pesanan Konsumsi Di Universitas Gadjah Mada.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM tersebut, mendorong pengurangan sampah kemasan dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada aplikasi sistem pengadaan barang/jasa tahun 2024.
Dalam rangka mendukung komitmen UGM dalam mewujudkan kampus sehat melalui program Health Promoting University (HPU), serta sebagai upaya untuk pengelolaan sampah yang lebih baik, maka penyajian makanan untuk kegiatan kedinasan (termasuk alat makan dan minum seperti sendok, garpu, piring, gelas dan lainnya) di lingkungan UGM, civitas akademika disarankan untuk:
- Menggunakan material yang bisa dicuci/ digunakan ulang, daur ulang atau biodegrable;
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang terbuat dari plastik, kemasan styrofoam, bungkus plastik tipis (plastic wrap) atau bahan berbahaya lainnya;
- Membatasi/ meminimalkan penyajian menggunakan box/ dus untuk jamuan;
- Snack kecil berkemasan plastik seperti kacang, emping dan lain-lain tidak diperkenankan disajikan oleh vendor
- Pemesanan menu yang berkemasan plastik perlu dikurangi;
- Teknis penyajian snack diharapkan disiapkan menggunakan piring-piring saji.
Surat edaran tersebut juga menetapkan beberapa pengecualian, dalam penyajian makanan yang diperbolehkan menggunakan kemasan dari plastik adalah: a. jenis makanan yang mudah basi atau melunak; b. jenis makanan yang perlu terlindungi dari paparan lingkungan luar (penyajian tanpa box/dus); c. makanan yang berkuah; d. jenis makanan menu ”makan besar” dalam box/dus dengan alas makanan plastik.
Kebijakan UGM untuk mengurangi sampah dalam penyajian makanan juga menjadi langkah untuk mempromosikan kesehatan di lingkungan kampus. Dimana sampah, khususnya plastik telah menghadirkan ancaman besar terhadap kesehatan manusia, sama mengkhawatirkannya dengan perubahan iklim. Saat plastik terurai menjadi mikroplastik, plastik melepaskan bahan kimia beracun ke dalam sumber makanan dan air, lalu beredar melalui udara yang kita hirup. Selain itu, plastik juga merupakan kontributor emisi gas rumah kaca. Dimana sekitar 98 persen produk plastik sekali pakai dihasilkan dari bahan bakar fosil.
Kebijakan UGM tersebut diharapkan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development goals/ SDGs), dengan kontribusi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-13 terkait masalah perubahan iklim (climate change) sekaligus Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera (Good Health and Well-being) sekaligus turut. Patut diingat, bahwa Sebelumnya UGM telah menginisiasi kebijakan Health Promoting University sejak tahun 1999 serta dideklarasikan pada tanggal 19 Juli 2019, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas sivitas kampus (dosen, staf, dan mahasiswa) di lingkungan UGM.