• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Segera Terbit Tiga PP terkait Lingkungan

Segera Terbit Tiga PP terkait Lingkungan

  • Berita
  • 16 June 2011, 08.32
  • Oleh:
  • 0

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan tiga peraturan pemerintah (PP) terkait lingkungan. “Dalam waktu tiga bulan akan terbit tiga PP, yakni PP tentang Sampah, PP tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sanksi Administrasi, serta PP tentang Lingkungan,” kata Menteri LH kepada wartawan usai memberikan kuliah umum tentang lingkungan hidup di kampus Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (14/6).

PP tersebut, kata dia, merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi, PP itu dinaungi oleh UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang penting PP tentang Lingkungan, karena jika ada perusahaan tambang yang tidak memiliki izin lingkungan, ESDM tidak bisa mengeluarkan izin perusahaan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, sulitnya menjerat bupati/wali kota yang diduga melakukan pembiaran terjadinya kerusakan lingkungan akibat belum adanya instrumen terkait hal tersebut.

“Instrumennya belum ada sehingga kasus pembiaran itu sulit diproses. Namun jika ada bukti yang kuat, bupati/wali kota yang melakukan pembiaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat dan bentuk pembiaran yang dilakukannya,” katanya.

Selain memberikan kuliah umum tentang lingkungan hidup, menteri juga menanam pohon di kampus Universitas Mulawarman Samarinda, serta melakukan sidak (inspeksi mendadak) di tiga perusahaan tambang batu bara. Menteri LH pada sidak menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan khususnya limbah air asam pada tiga perusahaan tersebut.

Sumber: MediaIndonesia.com

Tags: pengelolaan lingkungan peraturan perundang-undangan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY