Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan tiga peraturan pemerintah (PP) terkait lingkungan. “Dalam waktu tiga bulan akan terbit tiga PP, yakni PP tentang Sampah, PP tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sanksi Administrasi, serta PP tentang Lingkungan,” kata Menteri LH kepada wartawan usai memberikan kuliah umum tentang lingkungan hidup di kampus Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (14/6).
PP tersebut, kata dia, merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi, PP itu dinaungi oleh UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang penting PP tentang Lingkungan, karena jika ada perusahaan tambang yang tidak memiliki izin lingkungan, ESDM tidak bisa mengeluarkan izin perusahaan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, sulitnya menjerat bupati/wali kota yang diduga melakukan pembiaran terjadinya kerusakan lingkungan akibat belum adanya instrumen terkait hal tersebut.
“Instrumennya belum ada sehingga kasus pembiaran itu sulit diproses. Namun jika ada bukti yang kuat, bupati/wali kota yang melakukan pembiaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat dan bentuk pembiaran yang dilakukannya,” katanya.
Selain memberikan kuliah umum tentang lingkungan hidup, menteri juga menanam pohon di kampus Universitas Mulawarman Samarinda, serta melakukan sidak (inspeksi mendadak) di tiga perusahaan tambang batu bara. Menteri LH pada sidak menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan khususnya limbah air asam pada tiga perusahaan tersebut.
Sumber: MediaIndonesia.com