• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • RPP Perizinan Lingkungan Terjegal Berbagai Kepentingan

RPP Perizinan Lingkungan Terjegal Berbagai Kepentingan

  • Berita
  • 27 May 2011, 13.14
  • Oleh:
  • 0

Peraturan pemerintah (PP) tentang perizinan lingkungan terjegal kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perindustrian. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengakui, banyak kepentingan dalam pembuatan PP tersebut. Dia menjelaskan, akibat banyaknya usulan itu maka PP yang seharusnya selesai 2010 hingga kini masih menjalani pembahasan. Hingga kini, PP itu masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mungkin karena banyak RPP yang mengantre jadi PP kami juga lama di Kemenkum dan HAM. Setelah direspon kami akan sampaikan kembali,” ucap dia, Kamis (26/5).

PP itu merupakan salah satu dari empat turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah masuk Kementerian Hukum dan HAM. Sayang, Gusti tak menjelaskan berbagai kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perindustrian tersebut.

Sumber: Kontan Online

Tags: pengelolaan lingkungan peraturan perundang-undangan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY