Peraturan pemerintah (PP) tentang perizinan lingkungan terjegal kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perindustrian. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengakui, banyak kepentingan dalam pembuatan PP tersebut. Dia menjelaskan, akibat banyaknya usulan itu maka PP yang seharusnya selesai 2010 hingga kini masih menjalani pembahasan. Hingga kini, PP itu masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mungkin karena banyak RPP yang mengantre jadi PP kami juga lama di Kemenkum dan HAM. Setelah direspon kami akan sampaikan kembali,” ucap dia, Kamis (26/5).
PP itu merupakan salah satu dari empat turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah masuk Kementerian Hukum dan HAM. Sayang, Gusti tak menjelaskan berbagai kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perindustrian tersebut.
Sumber: Kontan Online