Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Interkonferensi Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) 2011. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 20-21 Mei 2011 ini diperkirakan diikuti oleh lebih dari 100 utusan Pusat Studi Lingkungan dari Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Interkonferensi BKPSL 2011 memiliki agenda utama untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPSL. Selain agenda utama tersebut, Interkonferensi BKPSL juga akan membahas berbagai isu aktual terkait dengan kondisi lingkungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Dalam upaya untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak, terutama yang berasal dari luar keanggotaan BKPSL, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada — selaku panitia penyelenggara — membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh stakeholder lingkungan untuk menyampaikan pesan, masukan maupun saran terkait dengan agenda yang akan dibahas dalam Interkonferensi BKPSL 2011. Komentar yang disampaikan melalui halaman website ini akan disimpan dan dirangkum, sebagai salah-satu bahan yang akan didiskusikan dalam Interkonferensi BKPSL 2011.
Sekilas BKPSL
BKPSL adalah jaringan kerjasama antar Pusat Studi Lingkungan (PSL) se-Indonesia. BKPSL dibentuk berdasarkan Keputusan Sidang Pleno Konferensi Nasional PSL ke-6 di Jakarta, tanggal 17 Oktober 1985. Sesuai dengan asas, dasar dan tujuannya, organisasi ini menjalin kemitraan dan kerjasama antar PSL dan organisasi/ badan lainnya.
Kegiatan anggota BKPSL mempunyai dasar yang sama, yaitu Tridarma Perguruan Tinggi (penelitian, pendidikan/ pelatihan, pengabdian pada masyarakat) sesuai dengan spesifikasi dari PSL setempat. BKPSL mempunyai enam komisi tetap, yaitu:
- organisasi;
- penelitian dan perumusan kebijakan pembangunan;
- AMDAL;
- pendidikan dan pelatihan;
- informasi, komunikasi dan publikasi;
- hukum lingkungan.
Keenam komisi tetap tersebut adalah PSL yang disepakati untuk mengembangkan dan mengkoodinasikan berbagai kegiatan tertentu (sesuai dengan bidangnya) untuk kepentingan seluruh anggota BKPSL maupun lingkungan hidup secara umum.
Asas dan Tujuan
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 4 Anggaran Dasar BKPSL). Organisasi BKPSL bertujuan meningkatkan kerjasama (Pasal 5 Anggaran Dasar BKPSL):
- antar Pusat Studi Lingkungan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang penelitian, pendidikan dan pengabdian pada masyarakat mengenai masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
- antar lembaga-lembaga dan/atau badan-badan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan Pusat-Pusat Studi Lingkungan, baik secara sendiri-sendiri maupun sebagai satu kelompok, yang berkait dengan lingkungan hidup.
Sejarah BKPSL
- Sejak tahun 1979, secara bertahap telah dibentuk 50 PSL di seluruh Indonesia; berdasarkan kerangka kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Menteri Negara PPLH/KLH/LH).
- Tugas PSL adalah tidak saja bertindak sebagai lembaga pembantu Pemerintah Daerah dalam rangka memecahkan masalah-masalah lingkungan hidup di daerahnya, akan tetapi mendapat pula tugas dari Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk memikirkan suatu aspek tertentu di bidang lingkungan hidup yang sejauh mungkin dikaitkan dengan Pola Ilmiah Pokok (PIP) universitas/ institut yang bersangkutan.
- Landasan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PSL tersebut adalah Piagam Kerjasama Menteri Pendidikan Nasional (dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Lingkungan Hidup tentang Peningkatan Fungsi Tridarma Perguruan Tinggi di Bidang Kependidikan dan Lingkungan Hidup yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 1985 (Hardjasoemantri, 1999: 444).
- Kesepakatan kerjasama antara PSL dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah diperbarui melalui Kesepakatan Baru Kerjasama Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Pusat Studi Lingkungan di Serpong pada tanggal 15 Agustus 2001; yang merupakan kesepakatan baru yang dihasilkan melalui Lokakarya Sinergi Program dan Kegiatan BAPEDAL/ Kantor MenLH dengan PSL dalam Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah.
- Dalam Konferensi VI PSL seluruh Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 15-17 Oktober 1985, telah diputuskan pembentukan suatu badan kerjasama PSL yang merupakan organisasi jaringan kerjasama antara PSL. BKPSL didirikan pada tanggal 17 Oktober 1985. Sekretariat Eksekutif adalah Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML-UI) (Hardjasoemantri, 1999: 448).
- BKPSL sebagai sebuah jaringan kerjasama diketuai oleh salah satu Kepala PSL anggota BKSPL secara bergiliran berdasarkan kesepakatan bersama yang dihasilkan dari Konferensi BKPSL, yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan Konferensi BKPSL selanjutnya (sebagai tuan rumah).
- BKPSL menerbitkan Jurnal Lingkungan dan Pembangunan yang merupakan tugas PPSML sebagai Komisi Kerja Publikasi dan Informasi untuk menerbitkannnya. Jurnal Lingkungan & Pembangunan (Jurnal L & P) terakreditasi oleh Ditjen Dikti Depdiknas sejak tahun 1997 sebagai jurnal ilmiah yang diutamakan untuk menerbitkan hasil penelitian staf PSL di seluruh Indonesia.
- Tugas beberapa PSL dari Kementerian Lingkungan Hidup adalah menyelenggarakan Kursus/ Pelatihan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tingkatan Dasar-dasar (AMDAL A), Penyusun (AMDAL B) (Hardjasoemantri, 1999: 237, 444); dan Penilai (AMDAL C). Selain pelatihan AMDAL, berbagai pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan lainnya, seperti Audit Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Terpadu.
- Pelatihan AMDAL berdasarkan surat edaran Deputi Bidang Pengembangan BAPEDAL No. B-573/II/1991, B-1875/II/08/1992 & B-0790/II/03/1995 tentang Pelaksanaan Kursus AMDAL dan diperbarui dengan surat edaran Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) No. B-2847/KA/12/2000 tentang Pelaksanaan Kursus AMDAL dengan tembusan kepada (1) Menteri Dalam Negeri, (2) Para Gubernur, (3) Para Bupati/Walikota, (4) Para Rektor Universitas/Perguruan Tinggi, (5) Para Kepala Bapedalda Propinsi, (6) Para Kepala Bapedalda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwa penyelenggara Kursus AMDAL adalah PSL.
Sumber: PPSML-UI
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pesan yang disampaikan, diharapkan kepada pembaca yang memberikan komentar untuk melengkapi seluruh isian pada formulir komentar berikut. Terimakasih.