Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023“. FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama antara PSLH UGM dan DLH Kota Yogyakarta dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta (Tim Penyusun). Tim penyusun ini terdiri dari 3 (tiga) tenaga ahli, dan 1 (asisten ahli), yaitu Wahyu Yun Santoso tenaga ahli hukum lingkungan sekaligus sebagai ketua tim, Aditya Sewanggara A.W sebagai tenaga ahli ilmu perundang-undangan, Retno Suryandari sebagai tenaga ahli ilmu lingkungan, dan Alfatania Sekar Ismaya sebagai Asisten Ahli Hukum Lingkungan. Dalam acara FGD ini, Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M (Ketua Tim PSLH UGM) dan Yulius Koling Lamanau, S.H., M.H. (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta) menjadi narasumber. Acara ini dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Yogyakarta, yaitu Drs. Zenni, yang memberikan sambutan positif dan mengapresiasi kegiatan FGD tersebut. Hampir semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta hadir untuk mengikuti FGD ini, yang menandakan bahwa raperda ini memang sangat penting bagi semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta. Selain itu, tugas dan semangat menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH Kota Yogyakarta, melainkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui acara ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan keinginan dari masing-masing perangkat daerah, sehingga menjadi peraturan daerah yang representatif dan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M. Beliau menjelaskan bahwa pada Perda ini hadir guna merespon dinamika hukum dan lingkungan yang berlaku. Adanya perubahan substansi yang signifikan terkait perizinan lingkungan yang terjadi akibat diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (yang saat ini sudah digantikan dengan Perppu Cipta Kerja) sehingga diperlukan penyesuaian. Selain itu, pembangunan yang masif di Kota Yogyakarta dikhawatirkan mengakibatkan degradasi lingkungan hidup. Sebagaimana telah disebutkan dalam Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 bahwa permasalahan terkait Persampahan, Kualitas Air, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi isu lingkungan prioritas di Kota Yogyakarta. Secara umum, Perda ini akan terbagi menjadi 6 (enam) bagian, yaitu (i) perencanaan; (ii) pemanfaatan; (iii) pengendalian; (iv) pemeliharaan; (v) pengawasan; dan (vi) penegakan hukum.
Selain memuat ketentuan-ketentuan norma yang didelegasikan melalui peraturan-peraturan yang lebih tinggi (seperti UU Cipta Kerja, PP 22/2021, PP 5/2021, dan lain sebagainya), dalam Raperda ini memuat kearifan-kearifan lokal yang khas pada wilayah Kota Yogyakarta. Sebagai salah satunya adalah adanya integrasi antara kelestarian kebudayaan dengan lingkungan hidup. Lalu, akselerasi program-program daerah lainnya. Unsur kebudayaan masuk ke dalam raperda ini bukan bermaksud untuk mengambil alih lingkup pekerjaan dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, namun lebih kepada mengintegrasikan dan menyeimbangkan antara kelestarian lingkungan dan kebudayaan. Lebih lanjut dijelaskan oleh Mas Yun bahwa Raperda ini masih sangat terbuka untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari stakeholders terkait lainnya. Semakin banyak masukan atau aspirasi yang dapat disampaikan, tentu akan memperkaya dan menyempurnakan Raperda ini. Pada akhir pemaparan beliau menegaskan bahwa Raperda ini merupakan peraturan yang penting, sehingga perlu menjadi perhatian bagi semua perangkat daerah yang datang. Bukan bermaksud untuk menambah pekerjaan, namun lebih kepada melegitimasi kegiatan-kegiatan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup di Yogyakarta.
Materi kedua disampaikan oleh Yulius Koling Lamanau, S.H., M.H., yang membahas terkait legal drafting pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini. Dalam pemaparannya, beliau menyatakan bahwa secara umum legal drafting pada Raperda tersebut sudah sesuai dengan UU 13 tahun 2022 jo. UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski begitu, Tim Penyusun perlu memperhatikan bahwa jika terdapat ketentuan norma yang bersifat wajib pada Raperda, maka harus ada sanksi yang melekat pada ketentuan tersebut. Selain itu, dalam menentukan peraturan yang dimasukkan sebagai konsiderans, perlu dibatasi agar tidak semua peraturan terkait lingkungan hidup secara mutatis mutandis dimasukkan.
Pada akhir sesi pemaparan, beliau memberikan apresiasi atas kualitas Raperda yang disusun oleh PSLH UGM, mengingat waktu penyusunan yang sangat terbatas dan singkat hanya dalam jangka waktu 1-2 bulan, namun PSLH UGM sudah menyusun raperda ini dengan sangat bagus. Setelah sesi pemaparan materi selesai, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat interaktif dan menarik. Seluruh perangkat daerah yang hadir dalam forum tersebut turut menyampaikan pertanyaan, masukan, dan kritik atas Raperda yang disusun oleh tim.