• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Perbuatan Melanggar Hukum Perusakan Lingkungan Hidup
    oleh PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa

Perbuatan Melanggar Hukum Perusakan Lingkungan Hidup
oleh PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa

  • Berita
  • 5 August 2014, 08.37
  • Oleh:
  • 0

PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dihukum denda Rp32 miliar karena menambang pasir hingga merusak lingkungan. Lokasi penambangan tepatnya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Penambangan mulai dilakukan pada medio 2006 silam tanpa studi kelayakan dan terencana sehingga terjadi kerusakan lingkungan di lokasi penambangan hingga areal hutan wilayah perizinan.

Dalam melakukan aktivitas usahanya, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membuka lahan hutan lindung untuk jalan menuju proyek pertambangan. Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.

Read the rest of this entry »

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY