• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Pengelola dan Staff
    • Kepala PSLH
    • Kepala Bidang
    • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
    • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
    • Bidang Publikasi
    • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
    • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
    • Bidang Media dan IT
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Terbitkan Inpres Pro Lingkungan, Pengusaha Kelapa Sawit Gundah

Pemerintah Terbitkan Inpres Pro Lingkungan, Pengusaha Kelapa Sawit Gundah

  • Berita
  • 21 May 2011, 20.20
  • Oleh:
  • 0

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyesalkan terbitnya Inpres moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Apalagi, menurut Ketua GAPKI, Joko Supriyono, pemerintah melarang pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas dua juta hektare di lahan gambut seluas 2 juta ha. “Kalau demikian, di mana lagi pengusaha dan petani akan mengembangkan perkebunan,” katanya.

Meskipun pemerintah telah menyediakan lahan yang tergradasi untuk usaha berbasis sumber daya alam, namun Joko merasa tidak puas karena tidak dibarengi dengan Inpres yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut. Apalagi dari hasil pengamatan Komisi IV di Brazil yang juga menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, perlakuan negara skandinavia itu kepada Brasil tidak seperti terhadap Indonesia. “Di Brazil, pelaksanaan moratorium hanya sebagai bentuk kepedulian pemerintah Norwegia terhadap pengelolaan hutan di Brazil.”

Selain itu, menurut dia, pengelolaan uang kompensasi juga dilakukan bank nasional di negara tersebut, bukan seperti Indonesia yang dilakukan lembaga internasional dan pengawasan melibatkan lembaga independen. Padahal menurut pasal 33 Undang-Undang 1945, pengelolaan sumber daya alam yang ada dilakukan untuk kemakmuran rakyat, tanpa harus diintervensi oleh kepentingan negara lain.

Sementara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) melalui Wakil Ketua bidang Organisasinya, Salahudin Sampetoding, di Jakarta, Jumat, menyambut positif terbitnya inpres moratorium izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut karena sesuai jiwa pengusahaan hutan.

Inpres No 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tersebut sudah sesuai dengan jiwa pengusahaan hutan dimana kawasan hutan primer harus dipertahankan.

Sumber: Republika

Tags: pengelolaan lingkungan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY