Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, 40 persen dari potensi geotermal dunia atau setara 28.000 MW yang tersebar di 256 lokasi. Potensi geotermal yang cukup besar ini menjadikan peluang bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil lain yang cenderung selalu mengalami kenaikan harga dan bersifat tidak ramah lingkungan. Sayangnya baru 1.189 MWe energi geotermal yang dimanfaatkan.
Direktur Energi, Pertambangan, dan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan-BAPPENAS, Dr. Montty Girianna menuturkan pemerintah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pengembangan tenaga listrik panas bumi. “Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan mendorong sektor swasta untuk berinvestasi pada pemanfaatan energi panas bumi ini,” ungkapnya dalam seminar “Geotermal Untuk Indonesia: Indonesia Timur Menuju Kemandiriaan Energi, Kamis (24/3) di Fakultas Teknik UGM..
Montty menyebutkan sejumlah keuntungan akan diperoleh dengan melibatkan pihak swasta dalam pengembangan proyek geotermal. “ Pembangunan proyek geotermal akan lebih efisien apabila dilakukan pihak swasta,” terangnya.
Freddy R. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Kementerian Keuangan menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan dana bergulir untuk geotermal sebesar negatif Rp. 1.126.5000.000.000,- . Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.
“Dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah Indonesia Timur dan green-field,” ungkapnya.
Program dana bergulir ini dikatakan Freddy ditujukan untuk memperbaiki posisi pemerintah, dalam hal ini PLN, dlam menawarkan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi yang didasarkan pada tariff listrik. Disamping itu juga untuk meningkatkan minat investor untuk pengembangan panas bumi terutama di luar Jawa dan Sumatera. “Program dana bergulir ini diarahkan untuk menjadikan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya geotermal lebih terukur melalui penyediaan data yang cukup guna membantu menetapkan tariff listrik yang terjangkau,” katanya.
Ditambahkan Freddy, dengan risiko yang terukur maka dapat memfasilitasi penggalangan dana untuk membiayai kegiatan eksplorasi. Begitu pula pengembangan sistem asuransi untuk risiko geologi.
Sumber: Humas UGM