[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.591891500863134.1073741853.185936071458681& type=1 limit=6]
Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Temu dialog dalam Bedah Status lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) Tematik 2012 dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2012 di Jakarta dengan menampilkan narasumber seperti pakar lingkungan hidup Prof. Dr. Emil Salim, Satya Yudha, M.Sc, Anggota DPR-RI serta para Gubernur, Bupati dan Walikota penerima penghargaan penyusunan SLHD terbaik.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.585103438208607.1073741849.185936071458681&type=3&uploaded=10 limit=12]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.559039294148355.1073741848.185936071458681&type=1 limit=6]
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif, mengatakan pihaknya tengah mengantisipasi potensi siklus empat tahun erupsi Gunung Merapi apabila terjadi letusan Merapi pada tahun 2014. “Mudah-mudahan tidak terjadi. Kalo pun itu terjadi, kita akan minta bantuan tokoh masyarakat untuk mengajak warga menyelamatkan diri,” kata Syamsul Maarif usai menjadi pembicara Simposium Asia Pasific Disaster Risk Reduction and Resilience (APDR) ke-3 yang berlangsung di hotel Sheraton, Kamis (13/6).
KLH menyelenggarakan Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion serta Talkshow Penerapan Ekoregion dalam Perencanaan Pembangunan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. Peta yang dilucurkan pada kesempatan ini adalah Peta Ekoregion Nasional dengan skala 1:500.000. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tahapan yang dilakukan dalam Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari tahapan Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion dan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan selanjutnya diartikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.