Berdasarkan papan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Dumai, saat ini kualitas udara di Dumai berada pada angka 117 polutan standar indeks (PSI). “Ini artinya udara di Dumai sudah berbahaya untuk ‘dikonsumsi’ secara langsung oleh manusia. Penurunan kualitas udara hari ini juga jauh memburuk dibandingkan hari-hari sebelumnya, di mana kualitas udara maksimal berada di 98 PSI,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, H Marjoko Santoso, Senin.
Merjoko menjelaskan, laporan ISPU yang diterima pihaknya pada pukul 07.00 WIB itu sudah memasuki garis merah kerawanan udara d imana kadar mutu oksigen berada di bawah normal atau di bawah garis kelayakan konsumsi.
“Dengan kualitas udara berbahaya ini, kita mengimbau agar masyarakat waspada terhadap kemungkinan datangnya berbagai jenis penyakit yang menyerang saluran pernafasan seperti ISPA (infeksi saluran pernafasan atas-red),” katanya.
Jika organ tubuh terutama saluran pernafasan terasa terganggu, kata Marjoko, maka sebaiknya masyarakat segera memeriksakan diri ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat atau klinik-klinik kesehetan lainnya. “Hal demikian penting untuk menghindari kemungkinan ISPA yang selalu muncul saat kondisi udara tidak baik atau bercampur asap seperti saat ini.”
Kabut asap dari kebakaran lahan saat ini menyelimuti Dumai. Berdasarkan pantauan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) setempat, saat ini di Kota Dumai terdapat satu titik api dengan luasan lahan yang sampai saat ini belum terdeteksi.
“Titik kebakaran yang dimaksud berada di wilayah Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Kebakaran di sini cukup luas namun berapa luasan lahan tidur yang terbakar kita belum tahu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan pada Distanbunhut Kota Dumai, Hadiono.
Sumber: Republika