• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Hari Ini UU Lingkungan Hidup Berlaku Efektif

Hari Ini UU Lingkungan Hidup Berlaku Efektif

  • Berita
  • 3 October 2011, 20.44
  • Oleh:
  • 0

Setelah disosialisasikan selama dua tahun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hari ini, Senin (3/10/2011), berlaku efektif. “Dan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup, baik secara administratif, perdata, dan pidana sudah saatnya dilaksanakan,” kata Himsar Sirait, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin di Jakarta, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Sebelum berlaku UU No 32/2009, penegakan hukum mengacu pada UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari tahun 2009 hingga September 2011, dari 33 kasus tindak pidana lingkungan yang telah diputus pengadilan, 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli 2011 Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan.

Selain itu, pada 5 September Mahkamah Agung menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.

Sumber: Kompas.com

Tags: peraturan perundang-undangan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY