Tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. Sila download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan melalui tautan ini.
Berita
Dari waktu ke waktu dampak emisi gas rumah kaca, khususnya akibat pembakaran batubara, minyak dan gas, terus meningkat. Di sisi lain, upaya untuk mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim tidak memadai. Sementara itu WHO telah menegaskan bahwa perubahan iklim akan mengganggu pelbagai aspek penting yang mendukung kesehatan manusia, antara lain meliputi udara dan air yang bersih, pasokan makanan yang cukup, aman dan bergizi, tempat tinggal yang aman dan bebas penyakit.
Saat ini telah banyak ditemukan berbagai sumber energi pengganti minyak bumi, seperti bahan bakar nabati untuk menggantikan kebutuhan minyak bumi yang semakin meningkat. Meskipun demikian kebutuhan akan minyak bumi masih belum bisa tergantikan secara maksimal sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan perolehan minyak bumi.
Konflik sosial di Kota Ambon tahun 1999-2003 telah menyebabkan banyaknya pemukiman penduduk dan lahan terbangun lainnya mengalami kerusakan. Dari total kerusakan ini pada tahun 2002 seluas 261, 51 ha. Namun hingga pada tahun 2009 telah mengalami pengurangan hingga tersisa 10,72 ha atau mengalami pengurangan sekitar 250, 79 ha. Dari pengurangan lahan ini sebagian besar dialihfungsikan untuk pemukiman seluas 183,73 ha dan sebagian besar terdapat di desa Hatiwe kecil, Pandan kasturi, Waihoka, Poka dan desa rumah. Hal itu dikemukan oleh Dosen Geografi FKIP Universitas Pattimura Ambon, Mohammad Amin Lasaiba, dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Geografi UGM, Selasa (14/2).
Bencana erupsi Merapi beberapa waktu lalu telah mengancam berbagai usaha ekonomi di wilayah sekitar Merapi. Erupsi Merapi bahkan telah menyebabkan kehilangan total (100% loss) usaha produktif termasuk usaha perikanan di zona rawan bencana radius 20 km dari puncak Merapi. Salah satu yang merasakan dampak erupsi tersebut yaitu Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Kepis, Burikan, Mlati, Sleman.
Penyusunan rencana pengaturan kelestarian hutan (RPKH) yang dijadikan sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan hutan di Jawa oleh Perhutani rupanya tidak menunjukkan perubahan substansial yang mendasar sebagai suatu sistem perencanaan sumber daya hutan intergralistik. Hal ini dapat dilihat tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Fakultas Kehutanan UGM menyelenggarakan Praktik Pengenalan Kehutanan 2012 (PPK 2012) untuk mahasiswa angkatan 2011. Acara dilaksanakan pada 25-28 Januari 2012 dan diikuti oleh 283 mahasiswa dengan 28 dosen pembimbing lapangan (DPL). Seperti disampaikan Dr. Priyono Suryanto selaku Ketua Panitia PPK 2012, kegiatan ini dilaksanakan di Hutan Pendidikan Wanagama I Gunung Kidul, serta unit-unit kerja hutan di bawah BKSDH dan Dishutbun DIY. Selain itu juga hutan rakyat yang berkembang di sekitar Wanagama dan hutan mangrove di muara Sungai Oya dan Opak, Dusun Baros, Bantul.