Masyarakat Desa Kulwaru Wetan, Kulon Progo meluncurkan produk pupuk kompos organik hasil olahan limbah kotoran ternak sapi. Bersama dengan mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam International Association of Students in Agricultural and Related Sciences, Local Committee Universitas Gadjah Mada (IAAS LC UGM), masyarakat Desa Kulwaru memanfaatkan dan mengubah kotoran sapi tersebut untuk produk bermanfaat bagi pertanian organik.
Berita
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM telah mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi Kompetensi Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan No. Registrasi Kompetensi 002/LPK/AUDITOR-LH/LRK/KLH, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Februari 2014.
Bill Gates, pendiri Bill & Melinda Gates Foundation memberikan apresiasi terhadap program pengabdian masyarakat Universitas Gadjah Mada saat berkunjung ke kampus ini pada hari Sabtu (5/4). Dalam kunjungan selama 1,5 jam ke Fakultas Kedokteran UGM, Bill Gates bertemu dengan Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno M.Soc.Sc, beserta para wakil rektor dan pimpinan Fakultas Kedokteran UGM.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.704678056251144.1073741878.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]
Universitas Gadjah Mada dan University of Auckland jalin kerjasama peningkatan kapasitas penelitian. Naskah kerjasama di tandatangani Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc dan Rektor University of Auckland, Prof. Stuart McCutcheon di ruang sidang MWA, Jum’at (21/3). University of Auckland merupakan pemimpin dan universitas terbesar di Selandia Baru, dan masuk kategori top 1% universitas di dunia. University of Auckland termasuk didalam ranking top 100 universitas dunia versi QS World University Ranking.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Pasal 24 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi GRK dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut maka ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui Capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri ini memiliki 4 Lampiran yang mengatur (i) tatacara Pengukuran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, (ii) tatacara pelaporan aksi mitigasi perubahan iklim (iii) tatacara verifikasi capaian aksi mitigasi perubahan iklim (iv) tatacara penilaian.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.693132910738992.1073741876.185936071458681&type=1; uploaded=6 limit=6]