Sebuah laporan studi di Amerika menemukan, bahwa sebanyak 91% pembangkit listrik tenaga batubara di Amerika (265 dari 292) yang diketahui telah mencemari air tanah dengan polutan beracun tidak melakukan penaatan hukum terkait upaya pemulihan akibat pencemaran air tanah yang telah terjadi. Pencemaran bersumber dari kolam penampungan abu sisa pembakaran untuk pembangkit listrik. Studi disusun oleh lembaga Earthjustice dan the Environmental Integrity Project dengan mengamati 292 pembangkit batubara yang beroperasi di Amerika.
Artikel
“Recover Together, Recover Stronger” sudah menjadi slogan yang hampir memenuhi seluruh ruang fasilitas umum di Indonesia sejak awal tahun 2022. Pasalnya, slogan yang diangkat untuk menyambut presidensi Indonesia dalam G20 tersebut memiliki makna penting yang harus ditanamkan kepada seluruh masyarakat.
Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diadakan di Bali pada tanggal 15 – 16 November 2022. Indonesia dipercaya menjadi pihak yang mampu membawa konferensi ini menjadi kerja sama yang harmoni untuk melaksanakan berbagai kesepakatan penting dunia. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam konferensi ini yaitu persoalan ekonomi dunia yang juga terancam oleh permasalahan krisis iklim. Oleh sebab itu isu krisis iklim pun menjadi persoalan penting untuk disepakati demi terlaksananya berbagai agenda dunia.
Awal pekan ini, kembali diselenggarakan pertemuan COP ke-27 (COP27) di Kota Sharm el-Sheikh di Mesir. COP (the Conference of the Parties/ COP) 27 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam kerangka Konferensi Perubahan Iklim (the United Nations Framework Convention on Climate Change/ UNFCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pertemuan yang dihadiri lebih dari 100 pemimpin negara tersebut adalah wujud upaya dunia untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca sehingga dapat mencegah bahaya terhadap sistem iklim, karena “gangguan antropogenik”.
Fenomena ‘Climate Change Denial’ tidak hanya terjadi pada masyarakat yang tinggal di belahan dunia barat, tetapi gejala ini juga menyerang masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov 30 Juli – 24 Agustus 2020, Indonesia berada di peringkat atas (21%), mengalahkan Amerika Serikat (19%) dan Arab Saudi (18%). Dapat dipahami apabila masyarakat Indonesia yang notabene secara geografis hidup di kawasan yang dilewati garis khatulistiwa mengalami gejala tersebut. Berbagai kejadian dan bencana hidrometeorologi yang disebabkan oleh perubahan iklim dianggap sesuatu yang lumrah atau masyarakat lebih memilih pasrah karena dianggap sebagai musibah.
Pada tanggal 27 Oktober 2022, Lembaga Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa UNEP (the United Nations Environment Programme) secara resmi mempublikasikan laporan yang berjudul: Emissions Gap Report 2022 (The Closing Window – Climate crisis calls for rapid transformation of societies).
Laporan UNEP Emissions Gap Report 2022 merupakan laporan berkala untuk memantau kinerja dalam rangka membatasi pemanasan global jauh di bawah 2°C dan mengejar target 1,5°C sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Paris tahun 2015. Melalui laporan tersebut UNEP telah menyatakan, bahwa Kemajuan yang dicapai saat ini dianggap “sangat tidak memadai” dalam rangka mencapai tujuan dari Perjanjian Paris. Laporan yang disusun sejak tahun 2010 tersebut, setiap tahunnya telah memberikan penilaian berbasis ilmu pengetahuan tentang kesenjangan antara perkiraan emisi gas rumah kaca (GRK) global di masa depan jika negara-negara menerapkan janji mitigasi iklim mereka, dan di mana mereka harus menghindari dampak terburuk dari perubahan iklim.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan kunjungan Audiensi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 ke Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Dihadiri oleh Ibu Dra. Heni Susiati, M.Si. yang mewakili Direktorat Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran BRIN menyampaikan, bahwa Audiensi yang dilakukan ke PSLH UGM dalam rangka mendapatkan masukan untuk Penyusunan Naskah Kebijakan pemanfaatan Nuklir, terkait program Net Zero emmission, teknologi aplikasi pangan, EBT, dan pemanfaatan nuklir untuk bidang lainnya.
Pada tanggal 28 Juli Tahun 2022, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah resolusi bersejarah, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Deklarasi Majelis Umum PBB telah mengakhiri perdebatan terhadap pengakuan hak atas lingkungan. Sehingga secara universal telah diakui, bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara-negara di seluruh dunia.
Majelis Umum mengatakan, bahwa perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman mendesak bagi masa depan umat manusia. Pengakuan hak atas lingkungan sangat penting untuk mengatasi krisis tiga planet, mencakup perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan adalah tantangan hak asasi manusia terbesar saat ini.