HATI-HATI bila ingin membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Undang-undang ini mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi berat,” jelas Kepala BLH Provinsi Bali A.A. Alit Sastrawan, Kamis (19/5) kemarin.
Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. ”Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
Menurut A.A. Alit Sastrawan, selama ini hasil penelitian yang telah dilakukan BLH Bali telah diinformasikan langsung pada masyarakat setempat. Maksudnya agar masyarakat peduli dan tidak lagi membuang limbah sembarangan.
Sumber: Bali Post