[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.585103438208607.1073741849.185936071458681&type=3&uploaded=10 limit=12]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.559039294148355.1073741848.185936071458681&type=1 limit=6]
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif, mengatakan pihaknya tengah mengantisipasi potensi siklus empat tahun erupsi Gunung Merapi apabila terjadi letusan Merapi pada tahun 2014. “Mudah-mudahan tidak terjadi. Kalo pun itu terjadi, kita akan minta bantuan tokoh masyarakat untuk mengajak warga menyelamatkan diri,” kata Syamsul Maarif usai menjadi pembicara Simposium Asia Pasific Disaster Risk Reduction and Resilience (APDR) ke-3 yang berlangsung di hotel Sheraton, Kamis (13/6).
KLH menyelenggarakan Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion serta Talkshow Penerapan Ekoregion dalam Perencanaan Pembangunan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. Peta yang dilucurkan pada kesempatan ini adalah Peta Ekoregion Nasional dengan skala 1:500.000. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tahapan yang dilakukan dalam Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari tahapan Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion dan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan selanjutnya diartikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping Limbah B3 ini adalah gabungan dari tiga Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam UU nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.556206241098327.1073741845.185936071458681&type=1 limit=9]
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.556207021098249.1073741846.185936071458681&type=1 limit=6]