[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.683199015065715.1073741873.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup, Prof. Dr. dr. Hari Kusnanto, mengatakan penyakit Leptospirosis, Kolera, Diare dan Typhus merupakan ancaman penyakit yang paling sering muncul pada saat musim penghujan. Apalagi bagi daerah tertentu yang terlanda banjir. “Di musim banjir seperti ini yang justru muncul adalah leptospirosis yang ditularkan melalui kencing tikus,” kata Hari Kusnanto kepada wartawan, Kamis (30/1), menanggapi mewabahnya panyakit leptosprosis di DKI Jakarta dan Semarang serta beberapa daerah lainnya akibat bencana banjir.
Senin, 27 Januari 2014, bertempat di Ruang Seminar Lantai III, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH., bersama Prof. Ir. Bakti Setiawan, MA., Ph.D. dan Dr. Suwarno Hadisusanto, MS., menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti. Kunjungan yang diikuti oleh 31 mahasiswa dan 3 dosen ini, sehubungan dengan pelaksanaan kuliah lapangan untuk Mata Kuliah Ekologi dan Lingkungan Pariwisata, dari jenjang Diploma IV Jurusan Usaha Perjalanan Wisata, Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.
Fakultas Peternakan menyerahkan 300 bibit pohon nangka kepada para santri untuk ditanam di pekarangan dan lahan pertanian di sekitar Pondok Pesantren Mardhatullah Al Islamy, Gunung Kidul pada Selasa (7/1) lalu. Dekan Fakultas Peternakan, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., mengatakan kegiatan bakti sosial ini sejalan dengan program Jihad Kedaulatan Pangan yang tengah dijalankan oleh UGM. Pohon nangka yang ditanam nantinya dapat dimanfaatkan untuk banyak hal dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar. “Daunnya dapat digunakan sebagai pakan ternak, sedangkan buahnya dapat digunakan untuk sayur,” kata Ali Agus dalam rilis yang dikirim Kamis (9/1).
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu elemen penting untuk mewujudkan masyarakat dan kota yang sehat. Pengaturan mengenai RTH dalam suatu kawasan telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007. Undang-undang tersebut mensyaratkan penyediaan RTH sebesar 20 persen di area publik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan 10 persen di area privat yang dikelola perorangan, maupun institusi, termasuk lembaga pendidikan.
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak hanya aktif memproduksi ilmu pengetahuan dan melakukan pendidikan, namun turut berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengembangkan RTH guna mendukung pengembangan wilayah berkelanjutan di DIY, dan saat ini RTH UGM telah mencapai lebih dari 50 persen.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD]