Fakultas Peternakan menyerahkan 300 bibit pohon nangka kepada para santri untuk ditanam di pekarangan dan lahan pertanian di sekitar Pondok Pesantren Mardhatullah Al Islamy, Gunung Kidul pada Selasa (7/1) lalu. Dekan Fakultas Peternakan, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., mengatakan kegiatan bakti sosial ini sejalan dengan program Jihad Kedaulatan Pangan yang tengah dijalankan oleh UGM. Pohon nangka yang ditanam nantinya dapat dimanfaatkan untuk banyak hal dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar. “Daunnya dapat digunakan sebagai pakan ternak, sedangkan buahnya dapat digunakan untuk sayur,” kata Ali Agus dalam rilis yang dikirim Kamis (9/1).
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu elemen penting untuk mewujudkan masyarakat dan kota yang sehat. Pengaturan mengenai RTH dalam suatu kawasan telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007. Undang-undang tersebut mensyaratkan penyediaan RTH sebesar 20 persen di area publik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan 10 persen di area privat yang dikelola perorangan, maupun institusi, termasuk lembaga pendidikan.
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak hanya aktif memproduksi ilmu pengetahuan dan melakukan pendidikan, namun turut berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengembangkan RTH guna mendukung pengembangan wilayah berkelanjutan di DIY, dan saat ini RTH UGM telah mencapai lebih dari 50 persen.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD]
Sirait, menceritakan usaha konservasi lingkungan dilakukannya lewat aktifitas menanan ribuan pohon di sekitar lahan seluas 40 hektar yang ia namakan Taman Eden. Area konservasi ini diakui Sirait untuk dijadikan percontohan konservasi lingkungan di sekitar kawasan danau toba. Atas kiprahnya membuka Taman Eden, ia pun banyak mendapat penghargaan dari Gubernur, Menteri Kehutanan hingga penghargaan dari Presiden. Namun dua penghargaan dari Gubernur dan satu penghargaan dari Menteri Kehutanan ia kembalikan. Sirait mengaggap, pemberi penghargaan tidak serius terhadap perbaikan kondisi hutan di sekitar danau toba. “Bagi saya Piala tidak berharga jika hutan di danau toba tidak ikut dilestarikan.”
[fbalbum url=https://www.facebook.com/media/set/?set=a.651106144941669.1073741871.185936071458681&type=1; uploaded=3 limit=3]
Universitas Gadjah Mada terus berupaya meningkatkan energi baru dan terbarukan. Hal itu dilakukan mulai tahun 2014 dengan memperbanyak penelitian dan pengembangan dengan skala mikro maupun teknologi tinggi. “Kita akan berperan sebagai laboratorium energi terbarukan seperti biomass dan memperbanyak penggunaan energi surya mulai tahun 2014 mendatang. Ini sebagai komitmen UGM untuk memberikan contoh sekaligus mengedukasi masyarakat secara nasional,” kata Rektor, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc di sela Konggres Nasional “Kedaulatan Energi untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, di Balai senat UGM, Senin (16/12).