Sesuai Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup No. KEP-11/Pusdiklat/LH/11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan:
Peserta pelatihan Penyusunan AMDAL dan Penilaian AMDAL, harus berderajat pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan Dasar-Dasar AMDAL
Calon peserta DIKLAT AMDAL yang ingin mengetahui lebih lanjut kurikulum dan persyaratan pelatihan AMDAL tersebut, silahkan mengunduh file berikut: