Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang “Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air”, Pasal 37 dan Pasal 38 maka setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mengolah air limbah sampai memenuhi baku mutu.
Sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Pasal 100 “ Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” .