Sejak tahun 2012, Majelis Umum PBB telah menetapkan tanggal 21 Maret sebagai peringatan Hari Hutan Internasional. Tahun 2022 bertema: “Forests and sustainable production and consumption”.[i] Tema tersebut berarti seluruh pihak harus mengakhiri berbagai bentuk pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem hutan. Sudah saatnya, seluruh stakeholders turut memberikan dukungan yang nyata dan kredibel atas setiap upaya pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh negara dan masyarakat.
Pada tanggal 15 februari 2022 lalu, seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) tertangkap kamera sedang menyeberangi jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai, Riau. Menurut keterangan manajer cabang Tol Pekanbaru-Dumai, gajah menerobos pagar dan melintas di ruas tol Kilometer (Km) 73. Pada malam harinya telah turun hujan yang lebat, sehingga terowongan pada km. 72 yang merupakan aliran air, tertutup oleh limpahan air hujan sampai menutup terowongan.
Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam di BBKSDA Riau M Mahfud mengatakan, gajah yang menerobos ruas tol Pekanbaru-Dumai itu bernama Condet. Condet adalah salah satu dari 40 gajah di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak. Saat itu, Condet diduga sedang dalam perjalanan dari SM Giam Siak menuju SM Balai Raja.
Perempuan telah diakui memiliki peran yang setara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kaitannya dengan perubahan iklim misalnya, secara internasional UNFCCC mengakui pentingnya kesetaraan pelibatan antara perempuan dan laki-laki, dalam kebijakan iklim yang responsif gender, melalui suatu agenda khusus yang menangani masalah gender dan perubahan iklim, termasuk menuangkannya dalam Perjanjian Paris.[1]
Namun sampai saat ini, peran perempuan masih cenderung diabaikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Sampai dengan abad ke-19, tangga telah menjadi satu-satunya transportasi yang lazim dipergunakan untuk menuju tingkat yang lebih tinggi. Dalam perkembangannya, tangga menjelma menjadi simbol keindahan dan kemegahan suatu bangunan, baik di dalam maupun luar ruangan bangunan. Banyak dijumpai bangunan, seperti hotel dan rumah mewah, yang membangun tangga dengan arsitektur seni yang indah nan megah.
Pada masa ini, tangga semakin diabaikan. Lokasinya ditempatkan pada sisi-sisi pojok bangunan. Termarginalkan, dimana hanya diperlukan untuk sekedar menyediakan jalur keluar yang aman dalam keadaan darurat.
(Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)
Dalam acara “Focus Group Discussion (FGD) RUU Perubahan tentang Energi (Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)” yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Acara yang diadakan secara langsung (luring) dan secara daring (Zoom) tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2022 di PSLH UGM Yogyakarta. Sebagai pengarah atau Moderator acara, dilakukan oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., yang merupakan salah satu Tenaga Ahli dari PSLH UGM.
Peringatan Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia (World Wildlife Day)
Setiap tanggal 3 Maret yang diperingati sebagai World Wildlife Day (Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia) adalah hari diadopsinya Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada tahun 1973, yang berperan penting dalam perdagangan internasional sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Konvensi CITIES tetap menjadi salah satu negara yang paling alat yang ampuh untuk konservasi satwa liar, dengan keikutsertaan 184 Pihak (183 negara + Uni Eropa)[1] serta telah menetapkan status, setidaknya lebih dari 142,500 spesies flora dan fauna yang terancam kelestariannya (The IUCN Red List).[2]
Pada awal februari 2022 lalu, Program Lingkungan PBB (UNEP) bersama Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) telah meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak lingkungan dan kesehatan akibat timbulnya mikroplastik yang bersumber dari filter rokok (puntung).[1]
Menurut WHO, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dilakukan oleh jutaan orang. Setidaknya dua pertiga puntung rokok ditemukan berserakan di trotoar atau selokan, dan akhirnya berujung di lautan. Padahal, limbah puntung rokok tergolong limbah berbahaya dan beracun, setara dengan limbah pabrik, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.[2]