Dengan sistem desentralisasi, pemerintah pusat saatnya menyerahkan hak kekuasaan pengelolaan sumberdaya alam kepada pemerintah daerah. “Karena itu, tanggungjawab pemerintah daerah untuk pembangunan daerahnya sangat besar baik provinsi maupun kabupaten,” jelas Mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof Emil Salim pada Seminar Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan yang digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut bekerjasama dengan Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam-SPs Universitas Sumatera Utara dan Perhimpunan Cendikiawan Lingkungan (Perwaku) DPW Sumut di Hotel Madani, Kamis (19/5).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyesalkan terbitnya Inpres moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Apalagi, menurut Ketua GAPKI, Joko Supriyono, pemerintah melarang pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas dua juta hektare di lahan gambut seluas 2 juta ha. “Kalau demikian, di mana lagi pengusaha dan petani akan mengembangkan perkebunan,” katanya.
Catatan
Video
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.186184958100459.75430.185936071458681
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.186179258101029.75423.185936071458681
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.186178734767748.75422.185936071458681
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.186178044767817.75420.185936071458681