Akhirnya, reklamasi pantai di depan Benteng Rotterdam dihentikan. Polrestabes Makassar memasang police line mengelilingi lokasi proyek yang diduga melanggar itu. Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muh Nur Syamsu yang dihubungi via selularnya Kamis (19/5), pemberian garis polisi tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan.
Dua situ di Kota Tangsel disebut sudah berubah fungsi menjadi perumahan. Kedua situ tersebut yakni Situ Ciantap dan Situ Gintung, di Kecamatan Ciputat Timur. Keadaan ini mesti diwaspadai semua kalangan. Lantaran fungsi situ tersebut merupakan lahan untuk sarapan air untuk menangkal banjir.
Untuk menjelaskan berbagai permasalahan yang menyangkut usaha sarang burung wallet, digelar sosialisasi di aula RT 63 Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI) Balikpapan Tengah. Lurah GSI Nurka SSos menjelaskan, sosialisasi sarang burung walet bertujuan mengenai pembangunan sarang bulung walet di lingkungan RT 63 Kelurahan GSI. “Pengusaha sarang memiliki rencana pembuatan sarang di daerah sekitar,” tegas Nurka.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan menggelar sarasehan bertema “ubah sampah menjadi emas” yang dihadiri puluhan mahasiswa/i Institut Teknologi Medan (ITM), di Taman Ahmad Yani Medan, baru-baru ini. Dalam acara tersebut, Badan Lingkungan Hidup Kota Medan mengundang pakar-pakar lingkungan Dewi TJ Said “Si ratu sampah”, Prof. DR. Ir. Rauf MP, selaku Akademisi dari Fakultas Pertanian Sumatera Utara, sebagai pembicara.
Dengan sistem desentralisasi, pemerintah pusat saatnya menyerahkan hak kekuasaan pengelolaan sumberdaya alam kepada pemerintah daerah. “Karena itu, tanggungjawab pemerintah daerah untuk pembangunan daerahnya sangat besar baik provinsi maupun kabupaten,” jelas Mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof Emil Salim pada Seminar Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan yang digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut bekerjasama dengan Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam-SPs Universitas Sumatera Utara dan Perhimpunan Cendikiawan Lingkungan (Perwaku) DPW Sumut di Hotel Madani, Kamis (19/5).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyesalkan terbitnya Inpres moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Apalagi, menurut Ketua GAPKI, Joko Supriyono, pemerintah melarang pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas dua juta hektare di lahan gambut seluas 2 juta ha. “Kalau demikian, di mana lagi pengusaha dan petani akan mengembangkan perkebunan,” katanya.
Catatan
Video