Jumat (03/01/25) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM telah menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Akreditasi Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang di tandatangai oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah memiliki akreditasi oleh Menteri. Sehingga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang sudah ditetapkan sebagai LPK AMDAL sudah layak untuk menjadi Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun AMDAL. Hal ini juga sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kegiatan Pelatihan Penyusunan AMDAL”.