Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang hidup berdampingan dengan bencana. Dari Sabang hingga Merauke, hampir tidak ada wilayah yang sepenuhnya bebas dari bahaya alam. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan erosi pantai adalah bagian dari dinamika geologis dan ekologis yang melekat pada lanskap kepulauan ini. Negara Indonesia terletak di persimpangan tiga lempeng tektonik besar, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia, dan lempeng Pasifik, yang menempatkan wilayah tersebut di Cincin Api Pasifik. Cuaca tropis, yang membawa curah hujan tinggi, bersama dengan perubahan penggunaan lahan skala besar, mengakibatkan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya terjadi lebih banyak bencana, tetapi juga menjadi lebih intens. Pola bencana ini, yang dulunya terjadi setiap lima atau sepuluh tahun, sekarang terjadi setiap tahun. Tanah longsor, yang dulunya merupakan kejadian langka, kini telah menjadi kejadian umum. Naiknya air perlahan-lahan menghancurkan lahan di daerah pesisir dan merenggut rumah-rumah serta membuat masa depan masyarakat menjadi tidak pasti.
Bumi ini ditinggali oleh berbagai bentuk makhluk hidup yang memiliki peran masing-masing untuk merawatnya, salah satunya bakteri. Untuk merawat ekosistem, kerja bersama selalu menjadi fondasi dasar dalam mencapai keberhasilan. Di dunia bakteri, sosio-mikrobiologi menjadi kunci komunikasi mikroba untuk melakukan kerja kolektif, yaitu Quorum sensing.
Di masa lampau bakteri diyakini sebagai makluk uniseluler yang bekerja secara sederhana. Namun fakta mengungkap kemampuan bakteri untuk bekerja secara kolektif untuk mencapai tujuan tertentu atau bertahan hidup. Quorum sensing merupakan proses komunikasi antar sel bakteri untuk melakukan koordinasi dalam melaksanakan perilaku kolektif. Istilah quorum sensing diambil dari istilah di dunia sosial politik yaitu aturan legislatif yang mensyaratkan jumlah minimum peserta (kuorum) yang hadir dalam suatu rapat supaya keputusan yang disepakati dapat diselesaikan atau dianggap sah.
Untuk pendaftaran, silahkan klik >> Form Pendaftaran
Kamis, 11 Desember 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Webinar Urun Rembug Manusia dan Lingkungan dengan tema “Ancaman Krisis Ekologi di Sebayang Pembangunan” yang dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung Sugeng Martopo dan melalui Zoom Meeting serta live streaming Youtube.
Seminar dilaksanakan dalam dua sesi, Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan dan sumber daya alam yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM periode 2024-2025, Prof. Dr. Eko Teguh Paripurno, M.T selaku Guru Besar Manajemen Kebencanaan Geologi UPN Yogyakarta, Prof. Hitoshi Ushijima, Ph.D selaku Guru Besar Chuo University Tokyo Japan dan Dr. Suharman, M.Si selaku Ahli Senior AMDAL PSLH UGM, acara Webinar tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 3 jam yang di moderatori oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M..
Senin (11/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Penyusun Amdal Bauran Angkatan ke-92 yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus – 4 September 2025 yang dilaksanakan secara offline dan online dan merupakan Pelatihan Bauran pertama yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan pelatihan yang offline dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM pada tanggal 19 Agustus – 4 September 2025 dan yang online secara Zoom Meeting pada tanggal 11-16 September 2025, pelatihan yang diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dan dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu (13/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diminta sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Limba B3) Usaha Jasa Pariwisata di Kota Yogyakarta yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. DLH Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Deni Pranowo, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Limba B3) Usaha Jasa Pariwisata”.
Senin (4/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusunan UKL-UPL angkatan ke-57. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 21 orang. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintahn, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM.
Pelatihan Penyusunan UKL-UPL ini terdapat beberapa materi yang diajarkan yaitu seperti pengertian, proses, dan manfaat UKL-UPL, dampak pada komponen kesehatan masyarakat, proses penapisan kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta kewenangan pemeriksaan UKL-UPL, dampak pada komponen biologi, sosekbud, transportasi, geofisikim dan hidrologi, pemeriksaan UKL-UPL, kemudian terdapat praktek penyusunan UKL-UPL, dan presentasi UKL-UPL.
Senin (21/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan Dasar Amdal In House Training (IHT) Angkatan ke-194 yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari karyawan atau staff PT. Solusi Bangun Indonesia, kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si.
Senin (4/08) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Auditor Lingkungan Angkatan ke-34 yang dilaksanakan pada tangga 4 – 9 Agustus 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu (23/07) pukul 15.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Tim Tribun Jogja mengadakan audiensi terkait potensi dalam pengembangan konten edukatif terkait isu lingkungan yang dilaksanakan di Ruang Kepala PSLH UGM. Perwakilan dari Tribun Jogja dihadiri oleh 3 orang yang terdiri dari Pimpinan Tribun Jogja yaitu Danang Purwoko, dan 2 Staf yaitu Dyah Puspita dan Ratu Intan sedangkan perwakilan dari PSLH dalam acara audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si, Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D dan staf Sekretariat di PSLH UGM.
Jumat (4/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Talkshow Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang diadakan oleh Perkemahan Wirakarya DIY Tahun 2025 di Kampung Pramuka Sokorojo Desa Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo. Perkemahan Wirakarya DIY mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Aacara ini berlangsung selama Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Talkshow Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup”.
Senin (14/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Penilai Amdal Angkatan ke-95 yang dilaksanakan pada tangga l 4 – 26 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr.Endang Astuti, M.Si.
Sabtu (12/07) pukul 09.00 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Pemilihan dan Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga menjadi Pupuk Kompos di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah oleh KKN-PPM UGM Suluh Buayan 2025, KKN-PPM UGM Suluh Buayan melaksanakan KKN di Desa Wonodadi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. KKN-PPM UGM mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan pemanfaatan limbah rumah tangga”.
Senin (30/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal Angkatan ke-193 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni – 05 Juli 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta dari berbagai wilayah, pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Pelatihan yaitu Dr.Endang Astuti, M.Si.
Kamis, 26 Juni 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bulan Juni ini maka PSLH UGM mengadakan Seminar dan Workshop yang membahas terkait “The Power of Pictures: Storytelling for Sustainablity Action”. Seminar kali ini dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diadakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dengan mengadakan kegiatan lomba fotografi dengan tema Anak Muda dan Plastik yang kemudian dikemas dalam acara Seminar dan Workshop dengan pembahasan mengenai teknik fotografi dan makna foto dalam kehidupan sehari-hari.
Senin (16/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-dasar Amdal angkatan ke-192. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 60 orang sehingga diadakan dalam 2 kelas yaitu kelas A dan B. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintah, konsultan lingkungan, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan Dasar-dasar Amdal melalui platform Zoom Meeting dan juga dihadiri secara daring oleh Koordinator Pelatihan yaitu Endang Astuti.
Selasa (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara angkatan ke-9. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 9 orang 5 diantaranya mengikuti sertifikasi. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi pemerintahn, perusahaan swasta dan individu dari berbagai wilayah yang berbeda. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara angkatan ke-9 melalui platform Zoom Meeting.
Selasa (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Pengendalian Pencemaran Air Angkatan ke-14 yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Juni 2025 dan merupakan Pelatihan offline yang diadakan oleh PSLH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 9 peserta dan 5 peserta mengikuti sertifikasi yang berasal dari individu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Senin (26/05) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Australia yang bernama Ms. Elena Rose yang didampingi oleh salah satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH UGM yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Nindy Nur Huda dan Nur Halimah. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Senin (26/05) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan PROPER angkatan ke-10. Pelatihan PROPER dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Jumlah peserta dalam pelatihan ini ada 5 orang. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi dan individu dari wilayah yang berbeda. Pada tanggal 26 Mei 2025, Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si selaku Kepala PSLH UGM pada tanggal tersebut membuka pelatihan PROPER angkatan ke- 10.
Pelatihan PROPER merupakan pelatihan pertama online dalam rangkaian pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh PSLH UGM. Dalam pelatihan PROPER ini terdapat beberapa materi yang diajarkan yaitu Pengertian, Proses, Manfaat Proper, Sistem Management Lingkungan, Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Penurunan Beban Pencemaran Air dan Efisiensi Air, Efisiensi Energi, Penurunan Emisi, Keanekaragaman Hayati, DRKPL, Life Cycle Assessment (LCA), Perhitungan Life Cycle Assessment, Kebencanaan, Community Development.
Senin (26/05) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan Pelatihan Keanekaragaman Hayati Angkatan ke-9 yang dilaksanakan diakhir bulan Mei 2025 dan merupakan Pelatihan offline pertama yang diadakan oleh PSLH UGM di tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 9 peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan non pemerintah serta dari perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si.
Rabu dan Kamis (7-8/05) pukul 10.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau mengadakan diskusi terkait adanya pembahasan penyusunan Dokumen Naskah Akadamik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Malinau dihadiri oleh 3 orang yang terdiri dari perwakilan staf di bidang lingkungan yaitu Wahyudi Hari .P., St. Adhitya, dan Yuliana sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si, Koordinator Bidang Penelitian yaitu Ahsan Nurhadi., M.Eng serta beberapa staf Peneliti di PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-11, yaitu ‘Kota dan Komunitas Berkelanjutan’ dalam hal ini melalui “Pembahasan Penyusunan Dokumen NA RAPERDA dan IKPLHD”.
Jumat, 25 April 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Bumi di Bulan April ini maka PSLH UGM mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Tangisan Kartini di Sirkus Eksploitasi”. Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan yang bekerja di Pekerjaan dari sektor informal.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Indrayanti, S.Psi., M.Si., Ph.D. beliau adalah Dosen Fakultas Psikologi UGM acara ini dimoderatori oleh Staff PSLH UGM yaitu Indha Marta Raharja. Podcast ini dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Hari ini (17/04), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) merayakan momen istimewa yang menggabungkan dua perayaan besar, yaitu Dies Natalis dan Syawalan Idul Fitri tahun 1446 Hijriah. Acara yang penuh keakraban, nostalgia dan saling bermaafan tersebut diadakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Sugeng Martopo, PSLH UGM. Mengundang sejumlah civitas akademika yang menjadi Tenaga Ahli di PSLH UGM, Pusat Studi lain di UGM, hingga karyawan terdahulu yang sudah menyelesaikan tugasnya di PSLH UGM.

Acara dimulai dengan hiburan berupa musik live yang dibawakan langsung oleh staf PSLH UGM. Dilanjutkan dengan pemutaran video Kaleidoskop dan kenangan serta kesan pesan dari Kepala PSLH terdahulu yang membawa semua tamu untuk menyusuri perjalanan PSLH UGM dari waktu ke waktu. Selain sebagai sebuah kenangan, sejarah dari masa lampau tentu saja menjadi pijakan penting bagi generasi penerus dalam melanjutkan perjuangan di bidang lingkungan hidup. Usai menyusuri perjalanan PSLH UGM melalui video, para staf PSLH UGM menyajikan sebuah lagu bertajuk kebersamaan, yang berjudul ‘Rumah Kita’ ciptaan Ian Antono (God Bless). Hadirnya lagu tersebut membuat suasana semakin hangat disertai riuh redam perasaan haru dari masing-masing tamu yang telah menjadikan PSLH sebagai ‘Rumah’.
Senin (03/03) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementerian BAPPENAS dalam Rapat Kick-off Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati Ekoregion Maluku dan Jawa sebagai salah satu perwakilan dari Perguruan Tinggi. Dalam acara tersebut, Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti mewakili PSLH UGM hadir secara daring melalui zoom meeting. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-17, yaitu ‘Kemitraan untuk Mencapai Tujuan’ dalam hal ini guna mencapai tujuan dalam konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui forum “Rapat Kick-off Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati Ekoregion Maluku dan Jawa”.
Kamis hingga Jum’at (27-28/02) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementerian BAPPENAS dalam forum Knowledge Sharing Green Academy Learning Assessment sebagai salah satu perwakilan dari Perguruan Tinggi. Dalam acara tersebut, Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti mewakili PSLH UGM hadir secara langsung di Hermitage, Jakarta Pusat. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui Forum “Knowledge Sharing Green Academy Learning Assessment”.
Kamis, 27 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Anggaran Dipangkas, Lingkungan Kian Cemas”. Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait pemangakasa anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup yang akan berdampak kepada lingkungan karena anggaran yang di pangkas tersebut.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. beliau adalah Dosen Fakultas Hukum UGM acara ini dimoderatori oleh Staff PSLH UGM yaitu Indha Marta Raharja dan Galih Dwi Jayanto. Podcast ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
“Tidak Ada Sampah Sejak dari Rumah: Podcast Spesial Hari Peduli Sampah Nasional di Yoso Farm” – SDGs
Rabu, 19 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Tidak Ada Sampah Sejak dari Rumah: Podcast Spesial Hari Peduli Sampah Nasional di Yoso Farm” acara Podcast ini untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari 2025 mendatang, sehingga Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan yang baru kepada masyarakat terkait penanganan sampah organik dan sampah rumah tangga agar dapat dimanfaatkan kembali menjadi barang yang bermanfaat untuk lingkungan khususnya.
Selasa (11/02) pukul 09.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan pengembangan jaringan dari Yayasan Auriaga Nusantara dan Yayasan SHEEP Indonesia merupaka organisasi non pemerintah (NGO) yang memiliki mandat di bidang kesehatan, pendidikan, kelestarian lingkungan dan perdamaian. Dalam konteks pelaksanaan mandat di bidang kelestarian lingkungan, Yayasan Auriaga Nusantara dan Yayasan SHEEP Indonesia melakukan kunjungan ke Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari Yayasan AURIAGA dan Yayasan SHEEP Indonesia di hadiri oleh 11 orang dari berbagai divisi salah satunya ada Pembina yang hadir dalam kunjungan tersebut sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si dan Koordinator Bidang Penelitan yaitu Ahsan Nurhadi, M.Eng dan beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu, 5 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Apa Kabar Antarktika?” acara Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan yang baru kepada masyarakat terkait kondisi Antarktika dan ekosistem lingkungan yang ada disana.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Hanifrahmawan Gerry Utama yang berasal dari Ilmuwan Muda Indonesia dalam Russian Antarctica Expedition (RAE) acara ini dimoderatori oleh Peneliti PSLH UGM yaitu Galih Dwi Jayanto. Podcast dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Jumat (03/01/25) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM telah menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Akreditasi Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang di tandatangai oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah memiliki akreditasi oleh Menteri. Sehingga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang sudah ditetapkan sebagai LPK AMDAL sudah layak untuk menjadi Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun AMDAL. Hal ini juga sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kegiatan Pelatihan Penyusunan AMDAL”.
Jumat (29/11) pukul 13.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal Inkalindo yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari LSK Amdal Inkalindo dihadiri oleh 3 orang yaitu Prof. Dr. Ir. Mariana., M.Sc selaku Penguji Penyusun Amdal, Dr. Poerna Sri Oetari, S.Si., M.Si selaku Penguji Penyusun Amdal dan Kabid Administrasi yaitu Anggita Diva, S.Si, sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno., S.Si., M.Si, Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si dan beberapa staf di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu (4/12) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Amerika yang bernama Mr. Adarsh Srinivasan yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto dan Faisol Rahman. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu (21/11) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Australia yang bernama Mr. Jonathan Gilbert yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto dan Faisol Rahman. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis (21/11) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan undangan untuk menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Tata Lingkungan dan Refreshment Lembaga Uji Kelayakan dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK). Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang diwakili oleh Dr.rer.nat Ir Doni Prakasa Eka Putra, S.T., M.T. selaku Tenaga Ahli PSLH UGM dan Dr. Suharman, M.Si selaku Tenaga Ahli menghadiri acara Rapat Koordinasi menjadi tersebut menjadi narasumber dengan tema Tata cara prakiraan dan evaluasi holistik dan diskusi yang dipaparkan oleh Pak Doni sedangkan Pak Suharman memaparkan materi dengan tema mengenai Tata cara rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilaksanan di Ruang Rapat Hotel Grand Mercure, Yogyakarta. Peserta rapat yang hadir diundang dari berbagai instansi/lembaga/unit kerja dengan undangan masing-masing satu peserta tiap unit kerja.
Kamis (19/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Ibu Miranda Adihimawati, S.Si., M.Si selaku Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Berkualitas’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Resiko”.
Senin (18/11) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Deni Pranowo, M.Si selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-3, yaitu ‘Kehidupan Sehat dan Sejahtera’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta”.
Rabu (13/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang untuk menjadi Narasumber oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta dalam acara Penyegaran Substansi Penilaian Analisis Dampak Lingkungan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Dr. Eko Sugiharto, DEA dan Dr. Endang Astuti, M.Si selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Penyegaran Substansi Penilaian Analisis Dampak Lingkungan”.
Senin (4/11) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM menjadi Narasumber dalam acara Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha atau Kegiatan Industri Asphalt Mixing Plant oleh CV. Mitra Karya Sejati yang berlokasi di Dusun Pantimulyo RT. 001 RW. 001, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang dilaksanakan secara daring. DLH Kabupaten Blitar mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Taufik Abdillah Natsir, S.Si., M.Sc., Ph.D selaku Tenaga Ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi”.
Selasa (3/09) pukul 08.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan undangan untuk paparan laporan akhir kajian alokasi beban pencemar Sungai Mentaya tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pekerjaan penyusunan Dokumen Kajian Alokasi Beban Pencemar Sungai Mentaya. Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang diwakili oleh Galih Dwi Jayanto, M.Sc selaku peneliti dan Denny Setyawan S.Si selaku asisten peneliti menghadiri acara validasi dan pemaparan mengenai hasil kajian alokasi beban pencemaran Sungai Mentaya yang dilaksanan di Hotel Midtown Xpress Sampit Kotawaringin Timur. Peserta lain berasal dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Bidang Tata Lingkungan; Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Bidang Pengebdailan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; Staff Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah; Staff Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Staff Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Staff Puskesmas Ketapang I dan II; Staff Puskesmas Baamang I dan II; Staff PT. Pertamina – Fuel Terminal Sampit; Staff PT. Sukajadi Sawit Mekar Bagendang; Staff PT. Wilmar Nabati Indonesia; Staff Aquarius Boutique Hotel Sampit dan Staff Hotel Midtown Express Sampit.
Selasa (22/10) pukul 13.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Kalimantan Tengah di hadiri oleh 4 orang yaitu dari Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset yaitu Endang Sarah, S.Hut, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yaitu Noviany Sintha, ST., M.Si, Analisis Lingkungan Hidup yaitu Juan Kristiawan, ST dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama yaitu Nur Cholis Majid, ST sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Peneliti PSLH yaitu Galih Dwi Jayanto, M.Sc dan Bagian Keuangan yaitu Retno Wulandari, S.E., Ak. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis, 10 Oktober 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan surat permohonan sebagai Pengajar kegiatan Training of Trainers (ToT) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) angkatan I Tahun 2024 yang di adakan oleh Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) menugaskan Bapak Ahsan Nurhadi, S.Si., M.Eng selaku Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Berkualitas’ dalam hal ini melalui “Training of Trainers KLHS”.
Kamis, 10 Oktober 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Plastik Bikin Sakit” acara Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait permasalahan plastik yang saat ini sering digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D. yang berasal dari Fakultas Pertanian UGM acara ini dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja. Poles dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 50 menit.
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM berkontribusi dalam Project JICA mengenai Penelitian Hutan Mangrove
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapatkan surat permintaan dukungan dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si dalam surat tersebut meminta Prof. Djati sebagai Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan project JICA dalam kegiatan penelitian Hutan Mangrove di Teluk Bonoa, Bali. Prof. Djati bersama tim lainnya melakukan Survey mengenai Penelitian Hutan Mangrove yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 September 2024 di Bali. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-13, yaitu ‘Aksi Iklim’ dalam hal ini melalu Penelitian Hutan Mangrove.
Jumat, 6 September 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Workshop yang membahas terkait “Penulisan Policy Brief untuk Kebijakan Lingkungan” acara workshop ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan kemampuan staf Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam menyusun dokumen Policy Brief, dan menambah wawasan bagi sobat lestari dalam kegiatan penulisan policy brief.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang kepenulisan policy brief yaitu Nurhadi Susanto, yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, workshop dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit. Acara tersebut berlangsung secara hybrid yang dimoderatori oleh Staf Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Galih Dwi Jayanto.
Jumat, 6 September 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Focus Group Discussion yang bertema “Pemetaan Potensi Karbon Biru sebagai Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kepulauan Kei Maluku Tenggara”. Tema tersebut membahas terkait potensi karbon biru yang ada di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara. Hal tersebut sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang ada di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang karbon yaitu Pramaditya Wicaksono, Dosen Fakultas Geografi UGM dan Tyas Ikhsan Hikmawan, Dosen dari Fakultas Biologi UGM. Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60-90 menit. Acara tersebut berlangsung secara hybrid yang dimoderatori oleh Staf Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yaitu Galih Dwi Jayanto.
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM diundang sebagai Narasumber dalam acara Raimuna Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang diadakan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY dalam hal ini Dewan Kerja Pramuka dan Pramuka Pandega DIY pada tanggal 22 s.d 25 Agustus 2024, dalam kegiatan Raimuna tersebut diadakan seminar “Seminar Peduli Lingkungan” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 dan kegiatan “Ketrampilan Pengolahan Sampah” yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Bapak Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Seminar Peduli Lingkungan” dan “Ketrampilan Pengelolaan Sampah”.
Kamis (26/07) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM menerima kunjungan kerja dari Autoridade Nacional de Licensiamento Ambiental, Instituto Publico (ANLA.IP) Timor Leste yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari ANLA.IP di hadiri oleh Presiden ANLA.IP yaitu Ir. Maximiano Maria Gusmao de Oliveira dan General Coordinator for Environment ANLA.IP yaitu Alves Gomes Martins. Sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup yaitu Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D. dan Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. serta beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.
Selasa (15/07) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM melakukan audiensi dan koordinasi terkait rencana Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. PSLH UGM melakukan audiensi dan koordinasi ke Yayasan Lingkungan Setempat yaitu Emvitrust Indonesia dan ke Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi.
Audiensi dan koordinasi di adakan di Banyuwangi pada hari Selasa dan Rabu dengan perwakilan dari PSLH UGM yaitu dari Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Emvitrust sebagai lembaga yayasan sosial yang bergerak di bidang lingkungan dan pariwisata berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat lokal berpotensi menjadi partner strategis PSLH UGM dalam melaksanakan Pengabdian Masyarakat. Selain itu Tim Pusat Studi Lingkungan Hidup juga melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi untuk mendapatkan informasi-informasi terkait permasalahan lingkungan yang membutuhkan penanganan di Kabupaten Banyuwangi
Kamis (18/07) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan Pembelajar dari Wisma Bahasa yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Pembelajar dari Wisma Bahasa yang berkunjung ke PSLH tersebut berasal dari Amerika yang bernama Ms. Georgina Harley-Cavanough yang didampingi oleh satu staf Pengajar dari Wisma Bahasa. Perwakilan dari PSLH yang menemui tamu tersebut yaitu saudara Galih Dwi Jayanto, Faisol Rahman, dan Rahula Hendro. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Selasa, 9 Juli 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-43 ini, isu yang dibahas kali ini yaitu terkait bagaimana kita bisa lolos dalam program hibah publikasi dengan judul “Strategi Jitu Lolos Publikasi Jurnal Bereputasi Hibah Publikasi PSLH UGM”.
Mendatangkan narasumber yang lolos publih tercepat di Jurnal Internasional dan Prosiding Seminar Internasional dimoderatori oleh Tenaga Ahli PSLH UGM yaitu Iqmal Thahir, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Kamis (27/06) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM mendapat kunjungan kerja dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari Bakamla di hadiri oleh 4 orang yaitu dari Direktur Kebijakan Kamla yaitu Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR, Analisis Kebijakan Ahli Madya yaitu Gontri Nopel, S.Pd., M.A.P, Analisis Kebijakan Ahli Muda yaitu Nurman Arifin, S.Pd, dan bagian Pengadministrasi Umum sedangkan dari PSLH dalam acara kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Penelitan yaitu Ahsan Nurhadi, M.Eng dan beberapa staf peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Rabu, 5 Juni 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup Internasional. Pada kesempatan kali ini kita akan mengadakan Talkshow dengan tema yang menarik yaitu ” Land Restoration, Desertification and Drought Resilience “.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang Lingkungan dan sumber daya alam yaitu Prof. Dr. Eko Haryono, M.Si. dari Dosen Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. rer. nat. Junun Sartohadi, M.Sc. dari Dosen Fakultas Pertanian UGM, dan Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si. selaku Kepala PSLH UGM yang dimoderatori oleh Sekretaris PSLH yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A, Ph.D., acara Talkshow tersebut dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Selasa (4/06) 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mengadakan Konsultasi Publik pertama terkait adanya pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. Acara Konsultasi Publik tersebut dihadiri seluruh pemangku kepentingan terdiri dari tim penyusun KLHS RPJMD yaitu PSLH UGM, tim verifikator KLHS Provinsi DIY, dan seluruh SKPD sektor Ekonomi, Hukum, Sosial, dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sleman yang berjumlah sekitar 80 orang. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-13, yaitu ‘Penanganan Perubahan Iklim’ dalam hal ini melalui “Konsultasi Publik-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2024 Bersama PSLH UGM”.
Jumat (31/05) 2024 Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan bimbingan teknis terkait adanya pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen. Acara Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Kepala DLH dan Staf yang ikut serta dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, sedangkan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) dalam acara bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Tim Bidang Penelitian PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”. Acara Bimbingan Teknis tersebut berlangsung secara interaktif antara peserta Bimtek dari DLH Kabupaten Kepulauan Yapen dan perwakilan dari tim peneliti PSLH UGM.
Selasa, 4 Juni 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-42 ini, isu yang dibahas yaitu terkait bagaimana kita bisa mengelola sampah dengan baik agar dapat menghasilkan rupiah oleh karena itu tema podcast kali ini “Setor Sampah, Dapat Rupiah”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang pengelolaan sampah yaitu Mbak selaku Founder Daur Resik yang dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Universitas Gadjah Mada (UGM), diwakili oleh peneliti Pusat Studi Energi, Pusat Studi Lingkungan Hidup, Fakultas Teknik dan Fakultas Geografi bekerja sama dengan Artha Graha Peduli (AGP) dan Forum Peduli Mangrove Bali (FPM-B) menggelar workshop Side Event World Water Forum (WWF) ke-10 yang bertajuk “Water-Energy Nexus, Achieving SDGs” di Telaga Waja, di Tanjung Benoa Mangrove Rehabilitation Area, Bali, Kamis (23/5).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta 6 negara diantaranya dari Pakistan, Nigeria, Malaysia, Filipina, Slovakia, Indonesia. Dalam workshop tersebut menghadirkan tiga orang pembicara yakni peneliti Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Dr. Rachmawan Budiarto, Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) dan Fakultas Geografi UGM, Dr. Lintang Nur Fadlillah, M.Sc., Ir. Novias Nurendra selaku Senior Advisor PT Hutama Karya dan Ir. Nyoman Sweet Juniartini dari Forum Peduli Mangrove-Bali yang dipandu oleh Dr. Intan Supraba dosen Fakultas Teknik UGM.
Jumat, 17 Mei 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-41 ini, isu yang dibahas yaitu terkait bagaimana kita bisa mengurangi sampah saat kita menkonsumsi atau belanja diharapkan sampah juga tidak ikut terbawa pulang oleh kita “Toko Curah Belanja Murah Anti Nyampah”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang pengelolaan sampah yaitu Mbak Dwi Indriyati dan Mas Septyo selaku Owner Peony Ecohouse yang dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Mbak Retno Suryandari, podcast dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Rabu, 8 Mei 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-40 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengelolaan sampah yang berupa organik dan anorganik dengan menggunakan berbagai cara salah satunya dengan diolah atau dimanfaatkan menjadi barang yang bermanfaat dan dapat menghasilkan nilai ekonomi. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Bingung jadi Untung Pengelolaan Sampah di Yogyakarta”.
Jumat (26/04) pukul 10.30 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan pembelajar dari Wisma Bahasa Universitas Gadjah Mada yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Kunjungan oleh Erich Eberhard seorang mahasiswa Doktoral dari Columbia University didampingi oleh staf Pusat Bahasa Universitas Gadjah Mada. Selama berkunjung ke Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) Erich berdiskusi dengan dua staf peneliti PSLH UGM yakni Galih Dwi Jayanto, M.Sc. dan Retno Suryandari, M.Sc. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kunjungan dan Diskusi dari Wisma Bahasa UGM dan Mahasiswa Doktoral Columbia University Bersama Tim Peneliti PSLH UGM”.
#ketapangkalbar
Selasa, 27 Februari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-39 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengolahan sampah rumah tangga yang berupa organik dan anorganik dengan menggunakan berbagai cara salah satunya dengan menggunakan bank sampah. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Sampah Tumpas oleh Perempuan Trengginas”.
Rabu (21/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mengadakan diskusi terkait adanya pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari DLH Sukamara dihadiri oleh 5 orang yang terdiri dari Kepala DLH Sukamara yaitu M. Fakhmy Rizali, S.T., M.Eng, Kepala BAPPEDA Sukamara yaitu Sunardi, S.Si., M.Sc., M.Eng, kemudian terdapat Kepala Bidang, dan Staf DLH Sukamara sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Penelitian yaitu Ahsan Nurhadi., M.Eng serta staf Peneliti di PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-9, yaitu ‘Infrastruktur, Inovasi dan Industri’ dalam hal ini melalui “Pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dan Magister Teknik Pengendalian Pencemaran Industrial (MTPPI) dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mengadakan diskusi terkait adanya pembentukan Program Studi baru dari Magister Teknik yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 1 PSLH UGM. Perwakilan dari MTPPI di hadiri oleh 4 orang yaitu Ahmad Taufiq, Yuni Kusumastuti, Maulana Gilar Nugraha, dan Rio Aryapratama sedangkan dari PSLH dalam acara diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pusat Studi yaitu Hasrul Hanif, S.IP., M.A., Ph.D dan Koordinator Bidang Pelatihan yaitu Dr. Endang Astuti., M.Si. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’.
Kamis (22/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM memenuhi undangan dari Kementrian BAPPENAS dalam forum Renacan Aksi Ekonomi Sirkular sebagai peserta. Dalam acara Forum dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang mengikuti acara tersebut yaitu Retno Suryandari, M.Sc selaku Staf Peneliti dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-8, yaitu ‘Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi’ dalam hal ini melalui “Forum Rencana Aksi Ekonomi Sirkular Indonesia”.
Rabu, 21 Februari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-38 ini, isu yang dibahas yaitu terkait pengolahan sampah organik dengan menggunakan media maggot. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Dengan Maggot Sampah Minggat”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan yaitu Sentot Sugiarto dan Mart Widarto Founder Omah Nyantrik Maggot dimoderatori oleh Staf PSLH UGM yaitu Marta Raharja dan Tenaga Ahli yaitu Drs. Iqmal Thahir, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Kamis (1/02) pukul 09.00 WIB Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM di undang sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi dan workshop Lingkungan Hidup yang di adakan oleh KKN-PPM UGM Periode IV Tahun 2023, unit KKN YO133 melaksanakan KKN dengan tema “Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat Kawasan Desa-desa Pesisir Selatan di Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kab Kulon Progo”. KKN-PPM UGM mengundang Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yang diwakili oleh Drs. Iqmal Thahir, M.Si selaku tenaga ahli dari PSLH UGM. Hal ini sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Sosialisasi di masyarakat terkait pengolahan sampah”.
Senin, 15 Januari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-37 ini, isu yang dibahas yaitu terkait sampah residu yang menjadi permasalahan masyarakat dan pengolahannya untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Pemanfaatan Sampah Residu sebagai Solusi Pengolahan Persampahan di Indonesia”.
Jumat, 12 Januari 2024, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-36 ini, isu yang dibahas yaitu terkait sampah visual seperti adanya poster, spanduk, pamflet pemilu yang berada disetiap sudut kota. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul ” Sampah Visual di Tahun Politik yang Terlupakan !”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang Lingkungan dan Perencanaan Kota atau Wilayah yaitu Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D Dosen Fakultas Teknik UGM. Dimoderatori oleh staf PSLH UGM, Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Selasa, 12 Desember 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM serta Institute of International Studies (IIS) UGM mengadakan acara seminar yang membahas terkait pelarangan senjata nuklir dan diplomasi nuklir. Pada kesempatan kali ini acara seminar mengusung judul “Seminar Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir dan Diplomasi Nuklir Indonesia”.
Mendatangkan 5 narasumber yang ahli di bidang nuklir dan hukum lingkungan yaitu Haryono Budi Santoso, Dosen Departemen Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko, Departemen Teknik Nuklir UGM, Muhadi Sugiono Peneliti di Institute of International Studies (IIS) dan ICAN Indonesia, Cut Intan Auliannisa Isma Peneliti di Institute of International Studies (IIS), Wahyu Yun Santoso Dosen Hukum Lingkungan dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.
Sejak hari Senin sampai hari Jum’at tanggal 11 – 15 Desember 2023 Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan ke-177. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 ini merupakan pelatihan yang menggunakan sistem penjaminan mutu dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
[photo_gallery_wp id=”10″]
Sejak hari Senin sampai hari Jum’at tanggal 11 – 15 Desember 2023 Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan ke-177. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 ini merupakan pelatihan yang menggunakan sistem penjaminan mutu dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Jumlah peserta dalam pelatihan Dasar-Dasar Amdal ke-177 ini cukup banyak, sedangkan dalam kurikulum Dasar-Dasar Amdal hanya diperbolehkan maksimal 30 peserta dalam satu pelatihan. Oleh sebab itu panitia pelatihan dari PSLH UGM membagi peserta pelatihan dalam 2 kelas yaitu masing-masing 21 peserta. Peserta yang mengikuti pelatihan ini pun cukup beragam berasal dari berbagai instansi dan wilayah yang berbeda. Pada tanggal 11 Desember 2023 Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal membuka pelatihan Dasar-Dasar Amdal angkatan 177 tersebut.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan. AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rabu (29/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Selasa (28/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan Pelatihan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan.
Senin (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir untuk membuka kegiatan Pelatihan tersebut.

Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Sabtu (27/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Dasar Angkatan 176. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cara melakukan analisis dampak lingkungan yang tepat. AMDAL bertindak sebagai dokumen untuk menjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan dari suatu usaha atau kegiatan yang akan direncanakan. AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senin (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Sabtu (20/11) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan AMDAL Penilai Angkatan 89. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang kelas lantai 3 PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 32 orang peserta dari DLH dan perusahaan swasta, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si. beliau mewakili Kepala PSLH UGM yang tidak bisa hadir untuk membuka kegiatan Pelatihan tersebut.
Pelatihan AMDAL Penilai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan agar mampu mengkaji dan menilai dokumen AMDAL secara teknis. Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dokumen tersebut mampu dikaji oleh Peserta Pelatihan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan ini dan sebagai bentuk pembekalan bagi peserta dalam mengkaji dan menilai dokumen AMDAL yang sesuai dengan kurikulum yang terbaru.
Kamis, 2 November 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-34 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Pasar Karbon di Indonesia. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Melindungi Negeri, Menyelamatkan Bumi: Pasar Karbon di Indonesia”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang karbon dan lingkungan yaitu Bapak Subarno, S.Si yang merupakan NBS (Nature Based Solustions) dan Carbon Spesialist di Daemeter. Dimoderatori oleh staf PSLH UGM, Marta Raharja yang di temani oleh Galih , podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
Jumat, 20 Oktober 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-33 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Perdagangan Karbon. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Bursa Karbon: Solusi atau Ilusi?”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang ekonomi dan lingkungan hidup yaitu Ibu Poppy Ismalina, M.Ec.Dev., Ph.D yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Dimoderatori oleh salah satu staf PSLH UGM Marta Raharja, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْن
Telah berpulang Bp. Dr. H. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc. (Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada), pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB di RS Sardjito pada usia 61 tahun.
Segenap Keluarga Besar Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada menyampaikan duka citra sedalam-dalamnya.
Semoga Almarhum Khusnul Khotimah.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَه وَارْحَمْه وَعَافِه وَاعْفُ عَنْه وَأَكْرِمْ نُزُلَه وَوَسِّعْ مُدْخَلَه وَاغْسِلْه بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّه مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْه دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِه وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِه وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِه وَأَدْخِلْه الْجَنَّةَ وَأَعِذْه مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّار
Sejak hari Senin sampai hari Sabtu (2/21) Oktober Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusun Amdal angkatan ke-86. Pelatihan penyusun Amdal dilaksanakan secara langsung di luar jaringan bertempat di gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. Pelatihan Amdal Penyusun angkatan 85 ini merupakan In House Training (pelatihan internal) untuk staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tetapi juga diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan-perusahaan swasta. Dengan jumlah peserta sebanyak 27 orang, pelatihan internal Penyusunan Amdal dibuka oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal 2 Oktober.
#salamlestari

Jumat, 15 September 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-32 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Kebijakan Hijau di masa Pemilu. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Pemilu 2024: Kebijakan Hijau di Tengah Kotak Suara”.
Mendatangkan narasumber yang ahli di bidang politik dan lingkungan hidup yaitu Bapak Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A. Ph.D yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Dimoderatori oleh salah satu staf PSLH UGM, Aditya Sewanggara, podcast dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 60 menit.
Jumat, 8 September 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-31 ini, isu yang dibahas yaitu terkait Pembuangan limbah nuklir di Fukshima. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Dilema Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Dr. Ir. Haryono Budi Santoso, M.Sc. beliau adalah Dosen Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM Acara podcast yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Marta Raharja.
Senin, 21 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Workshop dan Coaching Clinic Penulisan dan Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Bereputasi. Dalam kegiatan coaching clinic, peserta diharapkan mendapatkan informasi kesesuaian draft artikel yang sudah disusun dengan scope jurnal yang dituju, tata penulisan yang baik dan benar berdasarkan gaya selingkung jurnal yang dituju, dan kedalaman penelitian pada artikel ilmiah.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang kepenulisan dan publikasi yaitu Bapak Prof. Drs. Mudasir, M.Eng., Ph.D beliau adalah Dosen FMIPA UGM dan Bapak Prof. Dr. Ana Nadya Abrar beliau adalah Dosen Fakultas Filsafat UGM dan dimoderatori oleh Bapak Drs. Iqmal Thahir., M.Si. Acara workshop ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 acara ini terdiri dari 2 sesi yaitu sesi pertama workshop atau seminar dan sesi ke dua yaitu coaching clinic. Acara ini diikuti oleh 34 peserta yang lolos Hibah Publikasi Mahasiswa (S2/S3), terdapat 30 peserta yang hadir di PSLH dan 4 lainnya bergabung via zoom. Acara ini berlangsung secara hybrid dan disiarkan melalui Youtube dan via Zoom.
Sejak hari Senin sampai hari Sabtu (21 Agustus-9 September) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menyelenggarakan pelatihan Penyusun Amdal angkatan ke-85. Pelatihan penyusun Amdal dilaksanakan secara langsung di luar jaringan bertempat di gedung Sugeng Martopo Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. Pelatihan Amdal Penyusun angkatan 85 ini merupakan In House Training (pelatihan internal) untuk staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan jumlah peserta sebanyak 14 orang, pelatihan internal Penyusunan Amdal dibuka oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Kerjasama pada tanggal 21 Agustus.
Yogyakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-30, topik yang dibahas yaitu mengenai Konservasi Tanaman Hoya dan Pelestariannya, Podcast ini diadakan di Rumah lavia, Jalan Padukan No. 23, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Ibu Hervia Latuconsina beliau adalah Ketua Komunitas PPTHI (Perkumpulan Pelestari Tanaman Hoya Indonesia) yang berasal dari Yogyakarta dan Bapak Purno Jayusman beliau adalah Perintis Konservasi Kebun Hoya Ngawen. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Bapak Drs. Iqmal Thahir., M.Si.
Selasa, 8 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-29 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Permasalahan sampah yang sedang marak terjadi sehingga diperlukan solusi untuk membantu mengatasi permasalahan sampah. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Piyungan Penuh Masyarakat Gaduh”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Ibu Nur Azizah, S.IP, M.Sc. dan Ibu Suci Yuana Lestari, MIA beliau adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Acara podcast yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Marta Raharja.
Yogyakarta, Selasa, 1 Agustus 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas tema terkait Teknologi DNA Forensik Membuat Perdagangan Satwa Liar Terusik.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Dr. Dwi Sendi Priyono (Mas Sendi), dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D. (Bu Tuty). Beliau berdua merupakan dosen di Fakultas Biologi UGM Mengawali siniar pada edisi kali ini, Bu Tuty menjelaskan secara komprehensif konsep tentang DNA dalam makhluk hidup. Beliau menjelaskan bahwa tubuh manusia dan makhluk hidup lainnya terdiri dari organ-organ yang terbentuk dari jaringan-jaringan, yang kemudian terdiri dari sel-sel. Setiap sel memiliki DNA di dalamnya. DNA adalah materi genetik yang mengandung informasi penting untuk pertumbuhan dan fungsi organisme. Lebih lanjut, Mas Sendi menjelaskan bahwa di Indonesia, terdapat keragaman ekosistem dan spesies satwa liar yang unik. Namun, perdagangan satwa liar menjadi isu serius. Fakultas Biologi UGM berperan dalam penelitian terkait DNA satwa liar untuk membantu penyelidikan perdagangan satwa. Satwa liar terancam punah memiliki keragaman genetik rendah. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan dan kelangsungan hidup mereka. Jumlah populasi yang sedikit dan perkawinan dalam keluarga meningkatkan risiko bencana atau penyakit. Tekanan antroposentris dan fragmentasi habitat juga mempengaruhi kemampuan perkawinan satwa liar. Ada upaya global untuk mempertahankan keragaman genetik melalui konsorsium.
Pelatihan Penyusun Amdal merupakan salah satu pelatihan penting yang diadakan di Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM). Pelatihan Penyusun Amdal kelas reguler saat ini sudah dilaksanakan hingga pelatihan ke-84. Pada pelatihan ke-84 ini, kelas Penyusun Amdal diikuti oleh 34 orang peserta yang hadir dari seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Pelatihan Penyusun Amdal pada dasarnya memiliki berbagai rangkaian kegiatan sesuai dengan kompetensi yang hendak dicapai. Kelas teori dilaksanakan di kelas-kelas kemudian kelas praktik pengambilan data di lapangan serta kegiatan simulasi yang juga diadakan di ruang kelas. Selama proses belajar mengajar berlangsung, peserta akan didampingi oleh tenaga ahli yang sudah mumpuni di bidang penyusunan Amdal dari PSLH UGM.
Jum’at barokah jum’at sibuk…
Pagi sampai siang melaksanakan bimbingan teknis dan kick-off meeting penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sukamara di Aula Kantor Bupati Sukamara.
Selepas jum’atan sampai jam 5-an ekspose hasil pengkajian Daya Dukung & Daya Tampung Berbasis Jasa Lingkungan di Kantor Bappeda Sukamara.
Ben ora puyeng, menjelang maghrib menyempatkan ngopi di pinggir Sungai Jelai sambil menikmati lalu lalang perahu yang melintas..
#salamlestari
[photo_gallery_wp id=”5″]
Rabu, 12 Juli 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-26 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Pemanfaatan Limbah Cangkang Kepiting menjadi Pupuk Hemat dan Ramah Lingkungan. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Limbah Cangkang yang Terbuang”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Drs. Iqmal Tahir, M.Si beliau adalah Tenaga Ahli PSLH UGM. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Nur Halimah Kumalasari, S.IP.
Konsultasi Publik – 1 Penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sleman 2025 – 2045. Kesenjagan pendapatan, kemiskinan, pencemaran lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan alih fungsi lahan merupakan bbrp PR yg harus ditangani dalam bbrp tahun ke mendatang.
Ayoo Sleman kamu sembada & pasti bisa….💪💪
#salamlestari
#slemansembada
[photo_gallery_wp id=”6″]
Penulis : Akhsan N Hadi
Senin (9/06) pukul 09.00 WIB, seluruh peserta Pelatihan IHT KLHK Amdal Penyusun ke-83 yang berjumlah 15 orang melakukan kegiatan pengambilan sampel udara di lapangan. Pengambilan sampel udara secara langsung di lapangan merupakan salah satu materi penting dalam pelatihan Amdal Penyusun. Tujuan dari pemberian materi di lapangan ini yaitu supaya para peserta pelatihan dapat mengetahui secara langsung proses pengambilan sampel udara yang tepat. Sebagai penyusun Amdal, seluruh peserta diharapkan mampu melakukan pengambilan data primer maupun sekunder secara tepat.
Senin, 26 Juni 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan podcast rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-25 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai Peran Generasi Muda dalam Membangun Masa Depan Berkelanjutan. Oleh sebab itu podcast episode kali ini diberi judul “Suara Hijau Generasi Muda”.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidang lingkungan yaitu Bapak Dr. Nanang Indra Kurniawan, S.IP, M.PA beliau adalah Dosen Fisipol UGM. Acara podcast yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 menit yang dimoderatori oleh Mas Indha Martha Raharja, S.E.
Selasa (20/06) seluruh peserta dengan jumlah 15 orang mengikuti salah satu rangkaian kegiatan pelatihan IHT KLHK Penyusun Amdal ke-83 yaitu pengambilan sampel kebisingan di lapangan. Kegiatan pengambilan sampel kebisingan dilakukan di area rooftop Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM.

Pengambilan sampel kebisingan dipandu oleh asisten ahli PSLH UGM, Miranda Adihimawati, M.Sc. dan dua petugas laboratorium PSLH UGM. Proses pengambilan sampel kebisingan tersebut menggunakan alat pengukur khusus yang disebut Sound Level Meter. Peserta pelatihan diperkenankan untuk praktik secara langsung menggunakan Sound Level Meter serta pencatatan data yang diperlukan.
Jum’at, 23 Juni 2023, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) episode ke-24 ini, isu yang dibahas yaitu mengenai urgensi menyembelih hewan kurban bagi masyarakat yang memeuk agama Islam dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Oleh sebab itu siniar episode kali ini diberi judul “Qurban Hijau : Penyembelihan Hewan yang Berwawasan Lingkungan”.
Yogyakarta, Kamis (22/6), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “ TEKA TEKI GREEN WASHING YANG BIKIN OVERTHINGKING”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Bhima Yudhistira, MF (Mas Bima) Beliau merupakan Ececutive Director Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. CELIOS adalah lembaga riset yang fokus dibidang ekonomi dan kebijakan publik untuk mendorong pemerataan ekonomi, ekonomi yang berkelanjutan dan kualitas inovasi digital. Alasan hadirnya CELIOS adalah karena adanya isu climate justice yang dapat berdampak pada intra generasi. Pada episode kali ini, Poles berlangsung selama 59 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 40 orang. Siniar dibuka oleh Retno Suryandari (Retno) dan Aditya Sewanggara (Adit) yang memberikan penjelasan sekilas terkait dengan Green Washing. Pada pemaparan awal, Mas Bhima menjelaskan terkait konsep dan latar belakang dari lahirnya istilah Green Washing.
Alhamdulillah sebagian rangkaian kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Kaimana tahun 2025 – 2045 bisa diselesaikan dengan baik dan lancar. Bimbingan teknis, pendampingan pengisian indikator SDGs serta Uji Publik – 1. Insya’Allah Uji Publik ke-2 akan dilaksanakan bulan Juli – Agustus mendatang secara daring.. 👨💻👩💻🧑💻
Sayangnya selama hampir 2 minggu mendampingi teman² Tim Penyusun KLHS RPJPD Kab Kaimana kami belum menjumpai suasana “Kota Senja” di sini. Karena saat ini di Kaimana masuk musim timur, ombak laut sedang tinggi dan hampir setiap sore mendung atau hujan💭💭💭💨
Selasa (13/06), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Izin Ekspor Pasir Laut: Bikin Untung atau Buntung?” atau bisa dikatakan menjelaskan tentang dampak adanya ekspor pasir yang sekarang marak terjadi apakah bisa memberi untung atau malah bisa bikin buntung untuk masyarakat sekitarnya. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Dr. Fahmy Radhi, MBA. beliau adalah Pakar Ekonomi Energi UGM.
Pelatihan IHT Penyusun Amdal yang sudah dipenuhi dengan materi yang padat untuk mencapai kompetensi yang sudah tertera dalam silabus tentu saja membutuhkan waktu istirahat. Selagi berada di Yogyakarta, khususnya Universitas Gadjah Mada, dalam jadwal pelatihan pun disisipkan kesempatan untuk dapat berfoto bersama di Gedung Pusat UGM. Selain sebagai momen refreshing di tengah keharusan para peserta pelatihan untuk menguasai materi, berfoto di Gedung Pusat Balairung UGM juga akan membentuk kenangan sekaligus mengenal gedung bersejarah tersebut.
Sabtu (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan In House Training (IHT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Penyusun Amdal ke-83. Bertempat di Ruang Kelas Pelatihan Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 15 orang peserta dari KLHK tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc.
Pelatihan Penyusun Amdal bertujuan untuk memberikan kemampuan serta keterampilan peserta pelatihan dalam menyusun dokumen Amdal. KLHK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sudah semestinya memiliki keterampilan tersebut. Penguasaan keterampilan terkait penyusunan Amdal bagi staf KLHK sudah tentu akan menjadi garda depan dalam upaya pengelolaan dan pengawasan pembangunan di Indonesia yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.
Hari lingkungan hidup sedunia (World Environmental Day) yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 menjadi momentum bagi Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat tahun 2023 ini berlokasi di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Selain pengabdian masyarakat di Desa Wonotoro, tim pengabdian masyarakat PSLH UGM juga melaksanakan pengabdian masyarakat di kawasan Gunung Bromo.
Bersih Sampah di Kawasan Lautan Pasir Bromo
Kamis (01/06) pukul 08.00 WIB seluruh tim pengabdian masyarakat PSLH UGM tiba di lautan pasir Gunung Bromo menggunakan alat transportasi berupa mobil offroad yang dikendarai langsung oleh masyarakat lokal kawasan Bromo. Penggunaan mobil offroad untuk menuju kawasan lautan pasir Gunung Bromo ini selain bertujuan untuk keselamatan juga bertujuan untuk turut serta mendukung perputaran ekonomi lokal masyarakat Bromo.
Rabu (4/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Makanan Menjadi Sampah, Tanggung Jawab Siapah?” atau bisa dikatakan menjelaskan paltform untuk mengurangi adanya sampah makanan dengan cara memberikan secara gratis melalui aplikasi online. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Salsabila Khoirunnisa beliau adalah Chief of Social Impact Gifood.
Yogyakarta, Senin (29/5), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “Awas Dipidana ! Kejahatan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan KUHP Baru”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LL.M. (Mas Akbar) Beliau merupakan salah satu ahli Pidana di FH UGM yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. Poles berlangsung selama 42 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 250 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan fenomena-fenomena kasus pidana lingkungan hidup yang terjadi di tengah masyarakat. Pada pemaparan awal, Mas Akbar menjelaskan terkait perbedaan sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata yang telah diatur pada UU 32 Tahun 2009. Ringkasnya, beliau menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir bagi orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi, sanksi pidana tersebut bersifat lebih keras, kaku dan memberikan implikasi yang berbeda bagi setiap individu. Sehingga bagi masyarakat terutama Aparatur Penegak Hukum (APH) harus memahami prinsip ini dalam menegakkan hukum pidana, tidak serta merta apabila terdapat pelanggaran harus dipidana.
Dokumentasi pelaksanaan Pelatihan Auditor Lingkungan angkatan 28 dan Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPPL) angkatan 24 – 22 Mei 2023
[photo_gallery_wp id=”4″]
Senin (15/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Laut Sebagai Masa Depan Bangsa” atau bisa dijabarkan mengenai penerapan UNCLOSS dalam pelestarian lingkungan hidup diIndonesia. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah I Made Andi Arsana, ST, ME, Ph.D beliau adalah Dosen Fakultas Teknik UGM dan didampingi oleh Moderator Aditya Sewanggara S.Si.
Dokumentasi pelaksanaan kegiatan pelatihan Dasar-dasar Amdal dan Esia angkatan 166. Kerjasama antara PSLH UGM dengan BAPEKOM PUPR V Yogyakarta
[photo_gallery_wp id=”3″]
Kamis (4/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Fenomena Cuaca Ekstrem Di Indonesia” atau bisa dijabarkan mengenai cuaca ektrim yang terjadi di Indonesia. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah Dr. Sc. Andung Bayu Sekaranom, M.Sc. (Pak Andung) beliau adalah Dosen Hidrometeorologi Fakultas Geografi UGM.
Bulan ramadhan ini PSLH UGM melaksanakan kegiatan Podcast Lestari lanjut buka bersama dengan seluruh staff pada hari Selasa, 4 April 2023 tema dari podcast ini yaitu “Fenomena Alam dalam Kacamata Islam” yang dibersamai oleh Ust Muzayyn Luthfie, LC dan moderator oleh Marta Raharja. Bapak Ust Muzayyn Luthfie, LC memaparkan materi yang terkait dengan tema beliau menceritakan bahwa pada bulan april akan terjadi gerhana matahari merupakan fenomena alam yang istilahnya menjadi tanda-tanda akhir zaman banyak sekali siklus terjadinya gerhana ini semakin intens menjadi tanda akhir zaman. Puasa ramahdan ini kita mengacu di bulan hijriyah tetapi kita puasa dibulan ramadhan, ramadhan sendiri ini artinya ihtahroqot artinya terbakar, maksudnya dosa kita yang terbakar karenanya fenomena hujan di Indonesia sekarang memang agak unik yang mencuri perhatian kita.
Selasa (7/02), seperti biasanya, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Climate Accounting in the Financial Sector” atau bisa dijabarkan mengenai akuntansi iklim di sektor keuangan. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah Dewi Wulansari, SE., M.Sc, beliau adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Yogyakarta, Jumat (24/2) Poles hadir kembali dengan tema yang sangat menarik dan mungkin berbeda dari Podcast sebelumnya. Tema yang diusung adalah Ecopsychology dalam Dinamika Globalisasi. Narasumber yang bercerita mengenai tema tersebut adalah Ibu Indrayanti, S.Psi., M.Si., Ph.D. Beliau adalah dosen Fakultas Psikologi UGM. Sama seperti biasanya, moderator yang mendampingi ibu Inderayanti adalah Mas Marta.
Podcast yang berdurasi kurang lebih satu jam ini banyak menjelaskan sisi kebahagiaan manusia yang ternyata sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Ibu Indrayanti memberikan informasi bahwa ternyata Indeks kebahagiaan negara Indonesia di tingkat dunia menduduki urutan ke 87 dan yang pertama adalah Finlandia. Kebiasaan yang perlu kita contoh oleh negara Finlandia ini adalah bagaimana mereka bisa hidup berdampingan dengan alam dan tujuan rekreasi mereka pertama kali adalah ke alam, bukan ke bangunan gedung pencakar langit.
Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023“. FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama antara PSLH UGM dan DLH Kota Yogyakarta dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Yogyakarta (Tim Penyusun). Tim penyusun ini terdiri dari 3 (tiga) tenaga ahli, dan 1 (asisten ahli), yaitu Wahyu Yun Santoso tenaga ahli hukum lingkungan sekaligus sebagai ketua tim, Aditya Sewanggara A.W sebagai tenaga ahli ilmu perundang-undangan, Retno Suryandari sebagai tenaga ahli ilmu lingkungan, dan Alfatania Sekar Ismaya sebagai Asisten Ahli Hukum Lingkungan. Dalam acara FGD ini, Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M (Ketua Tim PSLH UGM) dan Yulius Koling Lamanau, S.H., M.H. (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta) menjadi narasumber. Acara ini dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Yogyakarta, yaitu Drs. Zenni, yang memberikan sambutan positif dan mengapresiasi kegiatan FGD tersebut. Hampir semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta hadir untuk mengikuti FGD ini, yang menandakan bahwa raperda ini memang sangat penting bagi semua perangkat daerah di Kota Yogyakarta. Selain itu, tugas dan semangat menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH Kota Yogyakarta, melainkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui acara ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan keinginan dari masing-masing perangkat daerah, sehingga menjadi peraturan daerah yang representatif dan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, Jumat (17/2) Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan acara rutin yang sudah sering dilakukan dan disiarkan di laman Youtube PSLH UGM. Poles saat ini bertemakan Problematika dan Solusi Persetujuan Lingkungan Dalam Praktik Pertambangan Minerba Dan Mineral Lainya. Narasumber yang mengusung tema tersebut adalah Dr. Eko Sugiharto, DEA, beliau merupakan tenaga ahli PSLH UGM sekaligus salah satu pengajar yang menjadi favorit peserta pelatihan. Selain narasumber, Podcast Lestari ini juga didampingi oleh moderator yang dapat membawa acara podcast ini lebih berwarna, Indha Marta Raharja.
Yogyakarta, Jumat (6/1), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin yang membahas terkait isu-isu lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada kesempatan podcast lestari (Poles) kali ini, isu yang dibahas yaitu mengenai “Menguak Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan Hidup”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Dr. Wahyu Yun Santoso, SH., LL.M. (Mas Yun) Beliau merupakan salah satu tenaga ahli di PSLH UGM di bidang Hukum Lingkungan. Kali ini, Mas Yun akan memberikan penjelasan Perpu Cipta Kerja dari sudut pandang hukum lingkungan. Siniar berlangsung selama 60 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 400 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan kilas balik perjalanan UU Cipta Kerja, putusan MK dan hingga kini dicabut dan digantikan oleh Perpu Cipta Kerja. Pada pemaparan awal, Mas Yun menjelaskan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU CK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inskonstituional secara permanen. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan beberapa manuver sebagai perintah dari putusan a quo, salah satunya dengan memasukkan metode omnibus ke dalam UU 13 Tahun 2023. Alih-alih problematika UU Cipta Kerja diselesaikan, Pemerintah menggunakan hak vetonya (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945) untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan dalih adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Yogyakarta, Rabu(25/1) Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada mengadakakan Seminar dan Audiensi dengan 14 Kemantren di Kota Yogyakarta dengan tema “ Pilah Pilih Urusan Sampah di Yogyakarta” . Acara tersebut dilaksanakan secara Hybrid di auditorium gedung Sugeng Martopo lantai 4 PSLH UGM, melalui zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal Youtube PSLH UGM. Tujuan acara tersebut agar permasalahan sampah yang ada di kota Yogyakarta dapat diatasi dan 14 Kemantren yang ada di kota Yogyakarta dapat berdiskusi langsung dengan pemerintah.
Yogyakarta, Senin (13/02), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM menerima tamu Prof. Ian Rowlands, Associate Vice-President International dari the University of Waterloo. Kunjungan oleh Profesor dari Universitas Waterloo bertujuan untuk membangun kerjasama antara Pusat Studi Energi UGM dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM dalam bidang energi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Dr. M.Pramono Hadi, M.Sc. Sesuai dengan rundown yang telah disampaikan oleh pihak universitas Waterloo Prof, Ian tiba di PSLH UGM pukul 15.00 WIB.
Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Panduan Hibah Publikasi PSLH UGM 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Publikasi bagi Mahasiswa di tahun 2025.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download untuk mendapatkan file lengkap mengenai Panduan Hibah Publikasi Penelitian PSLH UGM 2025.
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 31 JULI 2025 PUKUL 23.59
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN AKAN DITUTUP PADA TANGGAL 9 JULI 2023 PUKUL 23.59
Setiap staf PSLH UGM mencoba untuk menggunakan alat pemadam kebakaran yang ringan yaitu apar dan petugas PK4L juga memberikan uji coba memadamkan api dengan menggunakan kain basah tebal yang ditutupkan di api yang besar sehingga api tersebut bisa padam dengan satu kali Gerakan. Staf PSLH juga diberi pengetahuan dan praktik terkait memadamkan api skala rumah tangga apabila terjadi kebakaran akibat kebocoran gas elpiji. Kegiatan pelatihan simulasi kebakaran tersebut juga dipraktekkan oleh seluruh staf PSLH UGM yang di mulai dengan staf bekerja di masing-masing ruang kemudian alarm berbunyi yang menandakan terjadi kebakaran di salah satu ruang yang ada di gedung PSLH UGM dan ketika alarm berbunyi seluruh staf diwajibkan turun melalui tangga darurat dan berkumpul di titik yang aman di luar gedung PSLH UGM.
Kemudian beberapa petugas pemadam kebakaran datang membawa mobil damkar yang terdapat alat untuk memadamkan api yang ada di gedung PSLH UGM. Kegiatan simulasi tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Melalui pelatihan ini, staf PSLH dapat mengerti jika kedepannya terjadi kecekalakaan kerja atau kebakaran gedung hal pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan diri sendiri dengan cara keluar dari area kebakaran tersebut dan mencari lokasi yang aman untuk berlindung. Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh petugas PK4L dan staf PSLH UGM menutup kegiatan tersebut dengan makan siang bersama menikmati snack dan aneka makanan yang sudah disediakan oleh PSLH UGM. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama di depan gedung PSLH UGM dengan menaiki mobil damkar yang sudah ada didepan gedung PSLH UGM.

Perpustakaan PSLH UGM membuka jam layanan selama 5 hari kerja (Senin – Jum’at) dari jam 08.00-16.00. Sebagai sarana untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi Perpustakaan PSLH UGM memiliki koleksi keseluruhan berjumlah 2.147 eksemplar yang terdiri dari 1.543 koleksi buku yang terdiri dari textbook dan referensi, 95 terbitan berkala atau jurnal dan 509 laporan penelitian yang terdiri dari AMDAL, UKL-UPL, KA, Laporan Akhir, dan lain-lain. Koleksi yang terdapat di Perpustakaan PSLH UGM dapat diakses melalui OPAC, akan tetapi koleksi tersebut hanya diperbolehkan dibaca di tempat sehingga koleksi tersebut tidak dipinjamkan kepada pemustaka. Alasan koleksi tidak di pinjamkan oleh pemustaka dikarenakan koleksi yang terbatas jumlahnya.

Pemustaka yang berkunjung di Perpustakaan PSLH UGM wajib untuk mengisi daftar hadir yang tersedia di meja pemustaka dengan cara men-scan barcode dan kemudian pemustaka akan mendapatkan notifikasi berupa ucapan terima kasih yang dapat diterima melalui email pemustaka. Perpustakaan juga menyediakan sarana fotokopi di tempat apabila terdapat pemustaka yang membutuhkan koleksi secara cetak. Tersedia juga ruang untuk berdiskusi bagi pemustaka sehingga pemustaka dapat melakukan diskusi dengan tenang dan nyaman.
SEMINAR NASIONAL
Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Link Diskusi Zoom :
Meeting ID : 947 0755 9992
Password : S+50
Live Streaming at :
Youtube : BSILHK
KONFERENSI NASIONAL BKPSL
Yogyakarta, 2-3 Juli 2022
BKPSL – Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan dalam rangka memperingati Konferensi Lingkungan yang pertama di Stockholm 50 tahun yang lalu (5-16 Juni 1972), mengadakan Seminar Nasional bertajuk ‘Sejauh Apa Kita Peduli Lingkungan?’ yang akan diselenggarakan tanggal 2 Juli 2022 di PSLH UGM.
Para insan BKPSL, PEPSILI, dan pemerhati lingkungan diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mensukseskan seminar tersebut. Makalah yang diterima dan dipresentasikan dalam acara tersebut akan diajukan untuk kemungkinan dimasukkan ke jurnal yang bereputasi atau prosiding.
Yogyakarta bukan hanya kaya akan budaya, tetapi juga alam yang memikat. Dari lereng Merapi yang legendaris hingga desa-desa wisata yang lestari, kawasan ini menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata—konsep pariwisata yang menekankan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Apa Itu Ekowisata?
Ekowisata adalah bentuk perjalanan ke kawasan alami yang bertujuan untuk:
Menikmati dan mempelajari keunikan alam dan budaya lokal,
Mendukung pelestarian lingkungan,
Memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Kami keluarga besar PSLH UGM, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H. Taqabbalallahu minna waminkum..
Semoga kita dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di tahun ini. Menjadi pribadi yang lebih baik, diberi kesehatan, umur panjang, rezeki, dan kemudahan serta keberkahan hidup. Aamiin Aamiin. Tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan keluarga.
Bersama membangun negeri, untuk Indonesia Lestari, PSLH UGM selalu di hati
Salam Lestari
[photo_gallery_wp id=”2″]
Pengantar
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM didirikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat akademik UGM terhadap berbagai persoalan lingkungan di Indonesia. Sebagai salah satu kegiatan rutinnya, adalah perayaan Hari Bumi sekaligus sebagai sarana diseminasi kepekaan publik atas pelestarian dan perlindungan lingkungan. Terkait dengan tema the Earth Day 2022 terkait “Invest in Our Planet”, PSLH UGM berencana mengadakan webinar sebagai dukungan atas upaya pemerintah dalam rangka mencapai komitmen iklim Indonesia: Nationally Determined Contribution 2030 dan Net-Zero Emissions 2060.
Mengejar tujuan iklim tidaklah membatasi pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, menawarkan peluang ekonomi hijau, dengan memanfaatkan paradigma pertumbuhan baru dan peluang investasi ramah lingkungan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2020-2024, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun. Dari angka ini, Pemerintah dan BUMN hanya sanggup menutupi 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen. Sisanya, akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta (RPJM Indonesia), yang notabene melalui skema investasi.
Dalam pengurangan emisi GRK yang diperkirakan mencapai Rp 3.460 triliun hingga tahun 2030, investasi hijau menjadi sangat signifikan untuk diprioritaskan. Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong alokasi dana publik untuk investasi hijau, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak, penandaan anggaran (climate budget tagging), SDG bonds, green sukuk, dan platform energy transition mechanism (ETM/ mekanisme transisi energi). Namun, dana publik yang bersumber dari APBN belumlah cukup memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan ekonomi.
Investasi hijau non-publik yang dekade ini semakin meningkat, merupakan solusi keterbatasan anggaran pembangunan dan komitmen iklim Indonesia. World Bank misalnya, pada tahun 2013 melalui kelembagaan IFC meluncurkan Obligasi Hijau (Green Bonds) Global di pasar. Dimana sampai dengan 30 Juni 2021, IFC telah menerbitkan 178 obligasi hijau senilai lebih dari USD 10,5 milyar (World bank). Pada tahun 2021, pasar obligasi hijau diperkirakan telah mencapai nilai USD 517.4 milyar (Climate Bonds Market Intelligence).
Meskipun menjanjikan di masa depan, namun investasi dan pendanaan ekonomi hijau menemui berbagai hambatan. Laporan Net Zero Investment in Asia Third Edition yang dirilis Asia Investor Group on Climate Change (AIGCC) menyebutkan sejumlah hambatan di seluruh negara Asia antara lain: kurangnya instrumen atau peralatan untuk mengukur dampak hijau; kurangnya permintaan klien akan investasi hijau; dan peluang yang ada tidak sebanding dengan risiko karena pendanaan jangka panjang. (Kompas) Sedangkan dalam konteks Indonesia, wawasan atau pemahaman dan pengalaman kebijakan yang dapat mengintegrasikan kerangka kebijakan investasi dan perencanaan pembangunan masih sangat rendah (OECD 2021).
Selain itu, rendahnya kapasitas pasar mengusulkan proyek “bankable”, juga menciptakan hambatan besar dalam pembiayaan dan investasi. Dalam bidang transisi energi misalnya, OECD menyarankan dukungan yang lebih terarah kepada pemangku kepentingan yang terlibat dalam mempersiapkan proyek efisiensi energi, seperti pedoman informasi dari otoritas terkait kepada pelaku sektor publik dan swasta dalam penyusunan kontrak kinerja energi. (OECD, 2021) Indonesia memang berpotensi mencapai pemulihan ekonomi hijau, tetapi total dana stimulus yang telah dialokasikan bagi sektor hijau masih rendah, yaitu sebesar 4% (Climate Bonds Initiative/ CBI).
Salah satu prasyarat yang menentukan dalam investasi adalah uji kelayakan (due diligence), yang mengintegrasikan komponen lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan dalam mengelola risiko. Umumnya seluruh proyek yang dibiayai oleh IFC atau lembaga keuangan mensyaratkan proses uji kelayakan yang ketat sebagai pertanggung jawaban kreditur dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial. Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang mendorong investasi, malahan menunjukan kinerja negatif terhadap investasi hijau. Laporan Greenness of Stimulus Index (GSI) 2020 telah memberikan angka negatif untuk Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi hijau pasca pandemi Covid 19.
Berdasarkan aras pertimbangan tersebut, maka PSLH UGM berinisiatif menyelenggarakan Webinar dengan tema “Memacu Investasi Hijau di Indonesia”. Bersamaan dengan peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2022, maka acara ini diharapkan menjadi forum komunikasi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong investasi hijau, dalam rangka mencapai cita pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Waktu Kegiatan
Hari : Jumat, 22 April 2022
Pukul : 13.00 – 16.00 WIB
Berlokasi di ZOOM Online Meeting Room PSLH UGM
Pembicara
Panelis : Dida Gardera, S.T., M.Sc. (Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Topik : “Bagaimana Kebijakan Strategis Pemerintah Indonesia untuk Mendorong Dekarbonisasi melalui Implementasi Investasi Hijau?”
Panelis : Dr. Endang Astuti, M.Si. (Tenaga Ahli Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada)
Topik : “Bagaimana Kelayakan LH Pasca PP 22/2021 Berkontribusi pada Peningkatan Investasi Hijau?”
Panelis : Jaya Perana Ketaren, ST, MEMDV (Environmental Specialist World Bank)
Topik : “Pentingnya Environmental Social Safeguard bagi Pendanaan Proyek Publik di Indonesia?”
Panelis : Ir. Budi Wiandjono (Head of Social & Environmental Division PT. Indonesia Infrastructure Finance)
Topik : “Best Practice Pendanaan Proyek Ramah Lingkungan di Indonesia”
Pelaksanaan Kegiatan
Diskusi daring ini akan dilakukan melalui media ZOOM Meeting Online. Link Zoom Meeting:
(http://ugm.id/PSLHWebinar15), dan di-streaming-kan melalui Kanal Pengetahuan PSLH UGM di YouTube (PSLHWebinar15).

Sejak tahun 2012, Majelis Umum PBB telah menetapkan tanggal 21 Maret sebagai peringatan Hari Hutan Internasional. Tahun 2022 bertema: “Forests and sustainable production and consumption”.[i] Tema tersebut berarti seluruh pihak harus mengakhiri berbagai bentuk pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem hutan. Sudah saatnya, seluruh stakeholders turut memberikan dukungan yang nyata dan kredibel atas setiap upaya pengelolaan hutan berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh negara dan masyarakat.
Peringatan Hari Hutan Internasional meningkatkan kesadaran akan pentingnya ekosistem hutan. Menurut laporan PBB berjudul “the Global Forest Goals Report 2021” diterbitkan oleh Departemen Ekonomi dan Urusan Sosial PBB (the UN Department of Economic and Social Affairs/ UN DESA), melalui Sekretariat Forum PBB tentang Hutan (United Nations Forum on Forests Secretariat/ UNFFS), luasan hutan di permukaan daratan bumi saat ini, mencapai 4 miliar hektar, atau setara 31% dari luas daratan di dunia.[ii] Seluruh negara di dunia didorong untuk melakukan upaya secara lokal, nasional dan internasional untuk melaksanakan kegiatan terkait upaya pelestarian ekosistem hutan. Mengingat berbagai manfaat yang telah diberikan oleh ekosistem hutan, antara lain yaitu:[iii]
- Sektor kehutanan menciptakan lapangan kerja bagi sedikitnya 33 juta orang dan hasil hutan digunakan oleh miliaran orang. Diperkirakan lebih dari setengah produksi ekonomi dunia (seperti PDB) bergantung pada jasa ekosistem, termasuk yang disediakan oleh hutan. Lebih dari setengah total penduduk dunia diperkirakan menggunakan hasil hutan bukan kayu adalah penunjang kesejahteraan dan sumber mata pencaharian masyarakat.
- Hutan sangat penting untuk kesehatan planet dan kesejahteraan manusia. Hutan menutupi hampir sepertiga dari permukaan tanah bumi dan menyediakan barang-barang seperti kayu, bahan bakar, makanan dan pakan ternak, membantu memerangi perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, tanah, sungai dan waduk, dan berfungsi sebagai area di mana orang bisa dekat dengan alam.
- Menggunakan hutan secara berkelanjutan akan membantu kita beralih ke ekonomi yang didasarkan atas bahan baku yang terbarukan, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang. Kayu dapat digunakan untuk berbagai tujuan, dengan dampak lingkungan yang lebih rendah daripada banyak bahan alternatif. Kayu yang digunakan sekali dapat digunakan kembali dan didaur ulang, sehingga memperpanjang umurnya dan semakin mengurangi jejak materialnya.
- Memperluas penggunaan hasil hutan berkontribusi pada netralitas karbon. Ilmu pengetahuan dan inovasi menghasilkan produk baru yang menarik dari kayu dan pohon, termasuk tekstil, makanan, bahan bangunan, kosmetik, biokimia, bioplastik, dan obat-obatan. Mengganti bahan yang kurang berkelanjutan dengan kayu terbarukan dan produk berbasis pohon dapat mengurangi jejak karbon.
- Kayu yang lestari adalah bahan penting untuk menghijaukan kota. Sektor bangunan dan konstruksi bertanggung jawab atas hampir 40 persen emisi gas rumah kaca terkait energi secara global. Inovasi memungkinkan penggunaan lebih banyak kayu di gedung-gedung tinggi dan infrastruktur lainnya, membantu “menghijaukan” kota, karena kayu menyimpan karbon, membutuhkan lebih sedikit energi untuk diproduksi daripada banyak bahan konstruksi lainnya, dan menyediakan insulasi yang baik.
- Hutan sangat penting untuk menunjang produksi pangan. Jasa ekosistem hutan, seperti habitat keanekaragaman hayati, pengaturan iklim, kualitas air dan tanah, dan penyerbukan sangatlah penting untuk sistem pangan pertanian berkelanjutan dan memberi makan populasi global yang terus bertambah. Selain itu, lebih dari tiga perempat rumah tangga pedesaan di seluruh dunia diperkirakan memanen makanan liar dari hutan dan lingkungan lainnya.
- Diperlukan lebih banyak tindakan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan. Sejak tahun 1990, dunia telah kehilangan 420 juta hektar hutan (lebih besar dari luas negara India), dan masih terjadi deforestasi seluas 10 juta hektar per/ tahun, terutama karena ekspansi lahan pertanian. Pengelolaan hutan secara lestari dapat mengurangi deforestasi dan degradasi, memulihkan lanskap yang terdegradasi, dan menyediakan lapangan kerja dan material terbarukan bagi masyarakat.
- Pilih produk kayu dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Konsumen dapat berkontribusi pada pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dengan memilih produk kayu dengan label atau sertifikasi yang menegaskan bahwa produk tersebut berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
Foto: sertifikasi ramah lingkungan untuk produk kehutanan, yang menjadi salah satu indikator bagi konsumen untuk menentukan hasil produksi hutan yang lestari.
Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga mengungkapkan, bahwa hutan yang sehat sangat penting bagi manusia dan planet ini. Hutan berfungsi sebagai filter alami, menyediakan udara dan air bersih, dan mereka adalah surga keanekaragaman hayati. Membantu mengatur iklim kita dengan mempengaruhi pola curah hujan, mendinginkan daerah perkotaan dan menyerap sepertiga dari emisi gas rumah kaca. Hutan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak komunitas dan masyarakat adat, serta sumber dari obat-obatan, makanan, sekaligus tempat perlindungan. Sayangnya, masih terjadi kerusakan atau kehancuran hutan sekitar 10 juta hektar hutan setiap tahunnya.
Indonesia sebagai salah satu negara pemilik hutan terluas di dunia, sejak era orde baru telah mengandalkan hutan sebagai penunjang pertumbuhan ekonominya. Karenanya kelestarian hutan menjadi suatu keniscayaan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Menurut Laporan State Forest Indonesian Tahun 2020, yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan FAO (Food and Agriculture Organization) Perserikatan Bangsa-Bangsa, luasan kawasan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan mencapai 120 Juta Ha, atau seluas 64 persen dari seluruh wilayah daratan Indonesia. Karena letak geografisnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang sangat tinggi, serta memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang lebih tinggi daripada negara lain di dunia.[iv]
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Indonesia seluas 68,8 juta hektar, dimana luasan kawasan yang telah diberikan konsesi mencapai 34,18 juta hektar, sedangkan sisanya 34,62 juta hektar belum dibebankan izin.[v] Sedangkan menurut Laporan Status Hutan dan Kehutanan Indonesia pada tahun 2018, luasan kawasan hutan yang telah diberikan izin konsesi mencapai 30,7 Juta Hektar, dan seluas 38,1 juta hektar sisanya belum dibebani izin apapun.[vi]
Foto: Kayu bulat (tangiable) yang masih menjadi tumpuan ekonomi hutan di Indonesia
Menurut data Statistik Produksi Kehutanan 2020 yang diterbitkan oleh BPS, pada tahun 2020 Hutan di Indonesia menghasilkan kayu bulat sebesar 61,02 juta m³. Sebesar 68,39 persen produksi kayu bulat di Indonesia berasal dari Pulau Sumatra, mencapai 41,73 juta m³. Produksi kayu bulat terbesar adalah kayu akasia sebanyak 32,114 juta m³ (52,63 persen), kayu kelompok rimba campuran sebanyak 20,655 juta m³ (33,85 persen), kayu kelompok meranti sebanyak 4,795 juta m³ (7,86 persen), kayu kelompok indah sebanyak 0,492 juta m³ (0,81 persen), kayu kelompok eboni sebanyak 0,001 juta m³ (0,00 persen), sedangkan sisanya kayu lainnya sebanyak 2,961 juta m³ (4,85 persen).[vii]
Sedangkan produksi kayu olahan pada tahun 2020, berupa chip dan partikel sebesar 21,54 juta m³ dan 12,33 juta ton, diikuti oleh bubur kayu sebesar 8,18 juta ton, kayu lapis sebesar 3,88 juta m³, kayu gergajian sebesar 3,72 juta m³, veneer sebesar 2,04 juta m³, papan serat sebesar 0,69 juta m³, barecore sebesar 0,38 juta m³, moulding/dowel sebesar 0,28 juta m³, dan papan partikel sebesar 0,02 juta m³. Sedangkan sisa kayu olahan lainnya sebanyak 0,34 juta m³ dan 0,03 juta ton. Sebagian besar produk kayu olahan dihasilkan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Produksi kayu olahan berupa chip & partikel, bubur kayu, dan papan serat sebagian besar berasal dari pulau Sumatera. Produksi kayu olahan dengan jenis kayu lapis, kayu gergajian, veneer, barecore, dan moulding/ dowel sebagian besar berasal dari pulau Jawa.
Kemudian untuk produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) dengan jenis rotan, getah karet, dan sagu banyak yang berasal dari pulau Sumatera. Produksi hutan bukan kayu dengan jenis bambu, getah pinus, daun kayu putih, gondorukem, madu, dan terpentin sebagian besar berasal dari pulau Jawa. Sementara, sebagian besar produksi hutan bukan kayu dengan jenis sagu dan minyak kayu putih berasal dari pulau Maluku dan Papua.[viii]
Sampai saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap potensi kawasan hutan. Sebanyak 25.800 desa, atau 34,1% dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia, merupakan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kawasan konservasi terestrial seluas 22,1 juta hektar dikelilingi oleh 6.381 desa, dengan sebagian besar penduduknya memiliki ketergantungan terhadap sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.[ix]
Pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatannya atas sumber daya adalah kunci untuk memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Hutan juga memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Selain itu, Hutan, melalui jasa ekosistemnya, adalah solusi kunci berbasis alam untuk membangun kembali ekonomi global pascapandemi dengan cara melestarikan alam, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi.[x]
Tema Hari Hutan Internasional Tahun 2022, “Choose Sustainable Wood for People and Planet”
Seluruh manfaat dan upaya pengelolaan ekosistem hutan telah terangkum dalam Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017–2030 (The United Nations Strategic Plan for Forests 2017–2030) yang memberikan kerangka kerja global untuk tindakan pengelolaan seluruh jenis hutan secara berkelanjutan dan untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan.
Rencana Strategis PBB untuk Hutan 2017-2030 dibuat dengan misi untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kontribusi hutan dan pohon ke Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Rencana tersebut juga menggariskan, bahwa untuk menciptakan dunia di mana hutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya bagi generasi sekarang dan mendatang, maka yang pertama dan utama, adalah dibutuhkan lebih banyak hutan. Sehingga berbagai anggapan yang mempertentangkan antara keberlanjutan pembangunan dan kelestarian hutan, sehingga menciptakan pembenaran sebuah deforestasi, patut dikaji kembali secara mendalam.
Inti dari Rencana Strategis adalah enam Tujuan Hutan Global (Global Forest Goals/ GFGs) dan 26 target terkait yang bersifat sukarela dan universal. Enam Tujuan Hutan Global yang secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, mencakup:[xi]
- Membalikkan kehilangan tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengelolaan hutan lestari, termasuk perlindungan, restorasi, aforestasi dan reboisasi, dan meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan dan berkontribusi pada upaya dunia untuk mengatasi perubahan iklim.
- Meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan berbasis hutan, termasuk dengan meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.
- Meningkatkan kawasan hutan lindung di seluruh dunia dan kawasan hutan yang dikelola secara lestari lainnya secara signifikan, serta proporsi hasil hutan dari hutan yang dikelola secara lestari.
- Memobilisasi sumber daya keuangan baru dan tambahan yang meningkat secara signifikan dari semua sumber untuk pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dan memperkuat kerjasama dan kemitraan ilmiah dan teknis.
- Mempromosikan kerangka tata kelola untuk menerapkan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui instrumen hutan PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan pada Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
- Meningkatkan kerja sama, koordinasi, koherensi, dan sinergi dalam isu-isu terkait hutan di semua tingkatan, termasuk di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh organisasi anggota Kemitraan Kolaboratif di Hutan, serta lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
Semoga peringatan Hari Hutan Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan kembali nilai dan manfaat keberadaan ekosistem hutan, sekaligus mendorong komitmen atas pelestarian ekosistem hutan di seluruh dunia. Selamat Hari Hutan Internasional…
[i] Lihat dalam: (https://www.fao.org/international-day-of-forests/en/)
[ii] United Nations Department of Economic and Social Affairs, United Nations Forum on Forests Secretariat (2021). The Global Forest Goals Report 2021
[iii] Lihat dalam: (
https://www.fao.org/international-day-of-forests/key-messages/en/
Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam di BBKSDA Riau M Mahfud mengatakan, gajah yang menerobos ruas tol Pekanbaru-Dumai itu bernama Condet. Condet adalah salah satu dari 40 gajah di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak. Saat itu, Condet diduga sedang dalam perjalanan dari SM Giam Siak menuju SM Balai Raja.

Berdasarkan keterangannya, foto diatas memperlihatkan pagar jalan tol yang telah rusak karena diterobos oleh Gajah Condet. [1]
Namun ada hal lainnya yang patut dipertanyakan dalam Foto tersebut, yang memperlihatkan adanya tanaman kelapa sawit. Sulit untuk dapat memastikan kebenarannya, apakah dalam foto adalah tanaman sawit dan apakah lokasi foto berada dalam kawasan suaka margasatwa. Cukuplah menduga, bahwa foto tersebut telah menunjukan adanya tanaman sawit di kawasan hutan konservasi, yaitu hutan suaka margasatwa.
Sayangnya hasil pantauan CCTV hanya memperlihatkan gajah yang melintasi jalan tol kurang dari satu menit. Tidak terlihat secara jelas sisi-sisi jalan, yang menjadi lokasi gajah menyebrang. Namun terlihat seperti adanya atap bangunan pada sisi kanan jalan dan tiidak tersedia video yang memperlihatkan sisi kiri jalan.

Kehadiran tanaman sawit di sekitar terowongan untuk lintasan Gajah juga terlihat dalam foto lainnya, yang disajikan pada masa pembangunan koridor gajah. Sayangnya, pada foto tersebut juga tidak diketahui secara pasti, apakah itu terowongan yang sama dengan terowongan Km 72 atau terowongan lainnya.[2]
Ketiadaan data yang dapat dipercaya membuat pembahasan lebih lanjut tentang permasalahan tanaman sawit di hutan konservasi tidak dapat dilakukan. Dipersilahkan kepada siapa saja, khususnya pihak-pihak terkaitlah yang bisa menjawab teka—teki dan kekhawatiran kita tentang adanya sawit di dalam kawasan hutan suaka margasatwa.
[1] Lihat dalam artikel berita kompas, sumber: (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/17/gajah-menerobos-pagar-dan-menyeberang-tol-di-riau)
[2] Lihat dalam artikel kompas, sumber: (https://properti.kompas.com/read/2020/09/24/170509621/fakta-seputar-tol-pekanbaru-dumai-yang-dilengkapi-terowongan-gajah?page=all)
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Namun sampai saat ini, peran perempuan masih cenderung diabaikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Hubungan perempuan dan lingkungan hidup kini banyak disuarakan melalui ekofeminisme. Ekofeminisme merupakan cabang dari feminisme yang menekankan pada lingkungan dan hubungan antara perempuan dan bumi sebagai dasar analisis dan praktis. Istilah ekofeminisme diperkenalkan oleh penulis Prancis, Françoise d’Eaubonne dalam bukunya yang berjudul “Le Féminisme ou la Mort”. Konsep ini menegaskan supaya tidak melihat perempuan dan lingkungan sebagai properti sebagaimana yang sering diberlakukan oleh sistem yang menganut patriarki.[2]
Akibat dari sistem patriarki yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan manusia, posisi perempuan cenderung ditempatkan di posisi hanya untuk urusan rumah tangga (domestik). Oleh sebab itu ketika kerusakan lingkungan terjadi, tentu saja perempuan-lah yang paling banyak merasakan dampaknya. Kecenderungan eksploitasi yang berakar dari sistem patriarki membuat lingkungan semakin rusak akibat dari konflik agraria membuat produksi pertanian berkurang, sumber mata air rusak, identitas budaya hilang, dan kualitas kesehatan keluarga memburuk.
Meskipun perempuan mengalami dampak yang serius dari kerusakan alam, pengalaman mereka tidak selalu didengar dan mereka kesulitan untuk dapat terlibat dalam pengambilan keputusan selama konflik agraria berlangsung. Berdasarkan pengalaman tersebut, perempuan mengambil peran aktif dalam konflik agraria tidak hanya untuk melawan perusak lingkungan, tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang mempromosikan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.[3]
Perjuangan tersebut juga diupayakan di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyuarakan, bahwa kesetaraan gender telah menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan pada tahun 2030. Hal ini melibatkan akses pendidikan dan pemberdayaan perempuan menjadi elemen penting dalam mencapai target kelima pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs), yaitu Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan. Dalam mengevaluasi hasil pembangunan yang berperspektif gender digunakan beberapa indikator diantaranya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pada tahun 2019, masih terdapat 19 provinsi dengan capaian IPG di bawah rata-rata nasional. Sedangkan untuk IDG hanya ada 5 provinsi yang pencapaiannya berada di atas rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan masih ada kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan di banyak daerah.[4]
Indonesia yang masih kental dengan budaya patriarki ditunjukkan oleh persentase kepala rumah tangga laki-laki yang lebih tinggi daripada perempuan. Kesenjangan di bidang pendidikan antara laki-laki dan perempuan juga terlihat dari rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 15 tahun ke atas. RLS penduduk laki-laki lebih tinggi dari penduduk perempuan. Pada tahun 2019, RLS laki-laki sudah mencapai 9,08 tahun sedangkan perempuan tertinggal pada 8,42 tahun. Pada bidang ketenagakerjaan, perempuan juga masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki. Dari setiap 3 laki-laki yang bekerja, terdapat 2 perempuan yang bekerja. Selain itu, akses perempuan dalam bidang pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi pun juga masih terbatas. Penduduk laki-laki yang mengakses internet mencapai 50,5 persen sedangkan perempuan hanya 44,86 persen.[5]
Peringatan Hari Perempuan Internasional dapat menjadi refleksi, sekaligus memberikan penghargaan dan dukungan terus menerus kepada perempuan yang telah melakukan pencapaian yang luar biasa. Kedepannya diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi perempuan untuk memimpin langkah-langkah pelestarian lingkungan hidup. Berikut beberapa perempuan, yang mungkin dapat memberikan inspirasi luar biasa kepada kita semua dalam bidang lingkungan hidup.
Beberapa cerita mendobrak stereotip gender dan menunjukkan perempuan sebagai pionir di bidang yang secara tradisional dianggap sebagai domain laki-laki, seperti dalam penelitian ilmiah, industri perkapalan, bahkan pelayaran.
Suswaningsih (Penerima Penghargaan kalpataru 2021)

Selama puluhan tahun, sejak tahun 1996 Ibu Suswaningsih berhasil menyulap lahan di Kelurahan Karangwuni dan Melikan di Kapanewon Rongkop Gunungkidul yang sebelumnya tandus dan berbatu, kemudian menjadi lahan hijau yang bermanfaat dan produktif. Karena jasanya, pada tanggal 15 Oktober 2021 Ibu Suswaningsih yang berkerja di Penyuluh dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapanewon Rongkop menerima penghargaan Kalpataru untuk kategori Pengabdi Lingkungan.

Menurut Suswaningsih kendala terberat yang dihadapi adalah merubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mau memanfaatkan lahan yang kritis menjadi produktif. Suswaningsih juga menjelaskan, untuk pemanfaatan lahan non produktif, dirinya mengajak masyarakat mengembangkan tanaman pangan dan kayu-kayuan, serta mengembangkan tanaman lokal. Sejak tahun 1996 ia mengajak warga untuk menggarap lahan nonproduktif. Lahan yang digarap seluas 5 hektar untuk jenis tanaman kayu-kayuan, tanaman pangan dengan sistem tumpangsari luas lahannya 903,7 meter persegi, dan untuk lahan pengembangan konservasi seluas 203 hektar.[6]
Greta Thunberg
Greta Tintin Eleonora Ernman Thunberg, yang akrab disapa Greta Thunberg adalah salah satu juru kampanye iklim paling terkenal di dunia.
Remaja asal Swedia telah menjadi tokoh terkemuka, ketika tanggal 20 Agustus 2018 dirinya seorang diri memulai pemogokan sekolah pertama di luar gedung parlemen Swedia. Remaja berumur 15 tahun tersebut memprotes pemerintah Swedia untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Persetujuan Paris, dengan cara duduk di luar Gedung Parlemen (Riksdag) setiap hari, selama jam sekolah dengan ungkapan “Skolstrejk för klimatet” (Mogok Sekolah Untuk Iklim).
Kampanye Greta ternyata menginspirasi seluruh dunia, kepada ribuan anak muda untuk mengorganisir tindakan protes iklim di seluruh dunia. Pada bulan Desember 2018, gerakan Greta menginspirasi lebih dari 20.000 siswa – dari Inggris hingga Jepang – untuk turut bergabung dengannya dengan kampanye “Mogok Sekolah Untuk Iklim”.

Foto: Kampanye Greta dalam “Friday For Future” dengan spanduknya “Skolstrejk för klimatet”[7]
Pada tahun 2018 tersebut, seluruh dunia menjadi tertarik atas tindakan Greta yang menginspirasi puluhan ribu orang dalam kampanye perubahan iklim. Koran terkenal The Guardian kemudian menerbitkan artikel online tentang “skolstrejk för klimatet”. Judulnya berbunyi, “The Swedish 15-year-old who’s cutting class to fight the climate crisis”.[8] Selain itu, salah satu majalah mingguan paling terkenal di Amerika menjadikan Greta sebagai sampul halaman depannya.[9]
Pada tahun 2019, Greta berlayar melintasi Atlantik dengan kapal pesiar untuk menghadiri konferensi iklim PBB di New York. Tanpa rasa takut, Greta dengan penuh amarah menyatakan, bahwa seluruh pemimpin dunia belum berbuat cukup untuk menghentikan perubahan iklim. Dengan salah satu kata kutipan pidatonya yang terkenal saat itu, “How Dare You”. Atas tindakan dan inspirasinya, maka pada tahun tersebut Greta turut menjadi salah satu kandidat penerima penghargaan Nobel, dengan nominasi tindakannya terhadap perubahan iklim.

Foto: Greta dalam acara pertemuan iklim yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa bangsa[10]
Pada COP 26 di Glasgow tahun 2021 lalu, para pemimpin dunia bertemu untuk membahas hal-hal yang dapat dilakukan negara-negara untuk mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim. Greta kemudian mengkritiknya dengan menyatakan dalam Pidatonya, “Tentu saja, kami membutuhkan dialog yang konstruktif – tetapi mereka sekarang telah memiliki 30 tahun bla, bla, bla, dan ke mana itu membawa kami,” kata Greta.[11]
Tidak luput dari daftar perjuangan remaja perempuan, Indonesia memiliki Aeshnina Azzahra yang dengan lantang mengirimkan surat kepada berbagai negara yang mengirimkan sampah ke Indonesia juga banyak berperan dalam perjuangan lingkungan hidup.
Perjuangan perempuan di bidang lingkungan hidup atau yang dekat dengan konsep ekofeminisme pada dasarnya bukan untuk membuat perempuan menjadi dominan. Tujuan dari perjuangan ini adalah untuk membuat seluruh masyarakat menyadari bahwa perempuan dan lingkungan hidup merupakan subjek yang juga layak mendapatkan tempat di sistem sosial ekologi. Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan di atas, masih terdapat banyak sekali tokoh perempuan yang berjuang di bidang lingkungan hidup. Beberapa tokoh tersebut antara lain Ibu Endang Astuti, mama Aleta Baun aktivis lingkungan untuk hak-hak masyarakat adat penentang penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur, Adriana Meraudje salah satu dari banyak perempuan Enggros pelestari Hutan, Ibu Karlina Supelli seorang astronom sekaligus filsuf yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, dan masih banyak lagi daftar perempuan pejuang lingkungan hidup yang dapat menjadi inspirasi kita semua.
[1] https://unfccc.int/gender
[2] Laila Fariha Zein & Adib Rifqi Setiawan, “General Overview of Ecofeminism”, Tahun 2017
[3] Sartika Itaning Pradhani, Diskursus Teori tentang Peran Perempuan
[4] Iklilah Muzayyanah Dini, et.all., “Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2020”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2020.
[5] Sylvianti Angraini (Editor), “Profil Perempuan Indonesia Tahun 2020”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2020.
[6] https://www.radioidola.com/2021/mengenal-suswaningsih-peraih-penghargaan-kalpataru-2021/
[7] Lihat dalam: https://www.theguardian.com/environment/2018/dec/04/leaders-like-children-school-strike-founder-greta-thunberg-tells-un-climate-summit
[8] Lihat dalam: (https://www.theguardian.com/science/2018/sep/01/swedish-15-year-old-cutting-class-to-fight-the-climate-crisis)
[9] Greta’s Story, The Schoolgirl Who Went on Strike to Save the Planet, Simon & Schuster Children’s, United Kingdom (2019)
[10] Sumber: (https://en.tempo.co/photo/75289/greta-thunberg-to-un-climate-summit-you-have-stolen-my-dreams)
[11] Lihat dalam: https://www.theguardian.com/environment/2021/sep/28/blah-greta-thunberg-leaders-climate-crisis-co2-emissions
Penulis: Faisol Rahman & Retno Suryandari (Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM)
Editor: Zakky Ahmad
Pada masa ini, tangga semakin diabaikan. Lokasinya ditempatkan pada sisi-sisi pojok bangunan. Termarginalkan, dimana hanya diperlukan untuk sekedar menyediakan jalur keluar yang aman dalam keadaan darurat.
Ilustrasi: Dorongan untuk mengabaikan tangga, yang bersebelahan dengan lift
Salah satu motivasi untuk menggunakan tangga daripada lift adalah kesehatan. Cara sederhana untuk tetap sehat secara adalah dengan melakukan aktivitas fisik dengan menggunakan tangga. Tubuh kita akan membutuhkan energi 8-9 kali lebih banyak untuk bergerak menaiki tangga, daripada sekadar duduk. Berbagai jenis kegiatan olahraga telah diakui membawa dampak positif pada kesehatan tubuh, baik fisik maupun mental.

Setelah bangunan dirancang dan kemudian dibangun dengan menyediakan sarana transportasi lift, seharusnya sudah tidak ada kekhawatiran tentang energi yang akan dikonsumsi. Terlebih jika anda berada dalam gedung dengan lalu lintas orang yang padat tentu akan mengurangi kenyamanan anda menggunakan tangga. Namun, apabila kita beraktivitas dalam bangunan yang tidak terlalu tinggi, dengan sedikit lalu lintas orang di dalamnya, sehingga lift seringkali tidak dipergunakan untuk waktu lama (Standby), maka langkah untuk mendorong penggunaan tangga layak dipertimbangkan.

Poster diatas memberi pesan kepada kita semua, bahwa kita seharusnya membakar kalori kita dengan menaiki tangga, daripada menggunakan listrik untuk menggerakan lift (elevator). Secara sederhana, apabila lift tidak dipergunakan, maka tidak akan ada energi listrik untuk menjalankan lift. Sehingga lebih menghemat energi.
Lantas pertanyaan utamanya adalah, seberapa banyak energi listrik yang dihemat atau seberapa besar karbon yang bisa kita kurangi? Jawabannya sungguh sulit untuk diuraikan, serta dipahami untuk orang awam yang tidak bergelut dengan kinerja lift, energi listrik, atau perhitungan kalori dan karbon. Apalagi hal tersebut akan terkait banyak keadaan yang mempengaruhinya, seperti sumber listrik yang dimanfaatkan, jenis, kecepatan, dan sistem lift yang dipergunakan, serta jumlah lantai dan pengguna lift atau tingkat lalu lintas transportasi dalam gedung, yang mana semuanya akan saling terkait dengan efisiensi listrik dalam penggunaan lift. Menekankan diskusi pada penggunaan listrik saat memutuskan untuk tidak menaiki lift terlalu rumit untuk dipersoalkan.
Namun, lift telah diyakini mengonsumsi 5-10% dari energi bangunan. Dimana bangunan mewakili sepertiga konsumsi energi, sekaligus bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga emisi karbon (CO²) global. Wajarlah, jika Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, menetapkan salah satu indikator penilaian efisiensi energi dari sistem transportasi vertikal (lift) pada bangunan gedung. Penilaian penuh (maksimal) dalam efisiensi energi akan diberikan kepada bangunan yang tidak menggunakan lift.
Upaya efisiensi energi pada bangunan melalui penggunaan lift adalah langkah sederhana yang dapat menjadi solusi untuk mengurangi emisi karbon. Apalagi ketika harga minyak mentah dunia sebagai sumber utama energi listrik saat ini mencapai titik tertingginya (sejak tahun 2014), melesat hampir 100 dollars per/barrel. Saat ini harga bbm terus melambung tinggi, apalagi setelah pada tanggal 24 Februari 2022, Rusia secara resmi mengumumkan perang dengan Ukraina yang masih berlangsung sampai sekarang.

Penggunaan tangga bukanlah suatu kewajiban. Pada prinsipnya, penggunaan tangga adalah wujud kepedulian lingkungan serta menjadi cara untuk meningkatkan kebugaran tubuh. Sehingga, tidaklah dianjurkan untuk terlalu memaksakan diri atau bahkan sampai mengurangi kinerja anda. Apalagi jika anda beraktivitas dalam gedung pencakar langit seperti Burj Khalifa (Burj Dubai) di Dubai.
Hal tersebut dapat menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum. Tangga selalu tersedia di seluruh bangunan bertingkat. Kapanpun dan dimanapun anda dapat melatih kebugaran untuk meningkatkan kesehatan secara terus menerus.
Perubahan kecil pada kebiasaan sehari-hari kita dapat membuat dampak global yang besar. Keputusan memilih antara kenyamanan dengan menggunakan lift dan berlatih menaiki tangga untuk kebugaran sekaligus meminimalisir jejak karbon, terletak pada kita semua.
Think Outside “the Box” Please!
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
(Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)
Dalam acara “Focus Group Discussion (FGD) RUU Perubahan tentang Energi (Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi)” yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Acara yang diadakan secara langsung (luring) dan secara daring (Zoom) tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2022 di PSLH UGM Yogyakarta. Sebagai pengarah atau Moderator acara, dilakukan oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., yang merupakan salah satu Tenaga Ahli dari PSLH UGM.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Jenderal DPD RI Bapak Rahman Hadi mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 ini Komite 2 DPD RI menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Komite 2 DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Mekanisme penyusunan RUU Perubahan UU Energi dilaksanakan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan penelitian empirik yang dilakukan bersama dengan perguruan tinggi, yaitu dengan UGM dan Universitas Brawijaya (Malang).
Sebagai pengantar diskusi, Bapak Paul Butar-Butar selaku Tim Ahli dari Komite II DPD RI yang turut hadir secara daring dalam diskusi ini, menyampaikan latar belakang upaya perubahan UU Energi, antara lain yaitu:
Peringatan Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia (World Wildlife Day)
Setiap tanggal 3 Maret yang diperingati sebagai World Wildlife Day (Hari Alam/ Kehidupan Liar Sedunia) adalah hari diadopsinya Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada tahun 1973, yang berperan penting dalam perdagangan internasional sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Konvensi CITIES tetap menjadi salah satu negara yang paling alat yang ampuh untuk konservasi satwa liar, dengan keikutsertaan 184 Pihak (183 negara + Uni Eropa)[1] serta telah menetapkan status, setidaknya lebih dari 142,500 spesies flora dan fauna yang terancam kelestariannya (The IUCN Red List).[2]
Pada tanggal 20 Desember 2013, sesi ke-68 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations General Assembly), dalam resolusinya PBB 68/205 telah mencanangkan World Wildlife Day menjadi hari yang dirayakan secara internasional oleh PBB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran di seluruh dunia terhadap kelestarian flora dan fauna liar.
Lihat dokumen penetapan sesi ke-68 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam: (https://undocs.org/A/C.2/68/L.48)
Sekretariat CITES dalam Press releasenya menyatakan telah bekerja sama dengan organisasi lainnya, untuk memfasilitasi pelaksanaan Hari Kehidupan Liar Sedunia pada tahun 2022 dengan tema “Recovering key species for ecosystem restoration” (Memulihkan spesies kunci untuk restorasi ekosistem).[3] Harapannya adalah untuk meningkatkan perhatian seluruh dunia terhadap status konservasi beberapa spesies flora dan fauna liar yang paling terancam punah dan untuk mendorong perhatian yang lebih besar sehingga dapat memberikan solusi untuk kelestariannya.
Lihat dalam (https://www.un.org/en/observances/world-wildlife-day)

Lingkungan Alam (Wildlife) Yang Semakin Terancam
Selain kewajiban moral sebagai umat manusia untuk melestarikan kehidupan di Bumi, kenyataanya manusia sangatlah bergantung pada hasil hutan atau jasa lingkungan yang telah disediakan oleh alam, mulai dari makanan dan air tawar hingga pengendalian polusi dan penyimpanan karbon. Dengan merusak alam atau lingkungan hidup, telah kita mengancam kesejahteraan kita sendiri.
Flora dan fauna yang hidup di alam liar memiliki nilai intrinsik dan berkontribusi pada aspek ekologi, genetik, sosial, ekonomi, ilmiah, pendidikan, budaya, rekreasi dan estetika kesejahteraan manusia serta pembangunan berkelanjutan yang tidak terhitung nilainya.
Saat ini, kehidupan liar di seluruh dunia terancam dalam bahaya. Kerusakan turut mengakibatkan ancaman terhadap habitat serta kepunahan keanekaragaman hayati flora dan fauna.
Pada tahun 2019 organisasi riset antarpemerintah yang bernaung dalam PBB telah menyusun laporan berjudul “Global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services” (Laporan IPBES Tahun 2019), setebal 1148 halaman. Berdasarkan laporan yang disusun lebih dari 450 peneliti dengan menelaah 15.000 laporan ilmiah tersebut mengungkapkan, bahwa keadaan alam atau lingkungan hidup di seluruh dunia semakin memburuk, sehingga menurunkan kontribusi alam dalam menopang keanekaragaman hayati sekaligus memberikan manfaat dan jasa lingkungan bagi manusia.[4] Menurut para peneliti, lima pendorong utama yang menyebabkan perubahan bencana di planet antara lain, perubahan penggunaan lahan dan laut, eksploitasi organisme, perubahan iklim, polusi dan spesies invasif adalah faktor utama di balik hilangnya keanekaragaman hayati.[5]
Laporan tersebut menemukan bahwa sekitar 1 juta spesies hewan dan tumbuhan yang ada di dunia rentan menghadapi ancaman kepunahan (threatened with extinction), yang paling besar terjadi dalam dekade terakhir, dimana tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah umat manusia. Kelimpahan rata-rata spesies asli di sebagian besar habitat daratan utama telah turun setidaknya 20%, sebagian besar sejak 1900. Lebih dari 40% spesies amfibi, hampir 33% karang pembentuk terumbu, dan lebih dari sepertiga mamalia laut dalam status menghadapi ancaman kepunahan (threatened). Sedangkan spesies serangga, bukti yang tersedia mendukung adanya perkiraan tentatif, yakni 10% menghadpi ancaman kepunahan (threatened). Setidaknya 680 jenis spesies vertebrata sejak abad ke-16 telah mendekati kepunahan (driven to extinction) dan lebih dari 9% dari semua mamalia peliharaan yang dapat dikembang-biakan (breed) untuk makanan dan pertanian telah mendekati kepunahan (become extinct) pada tahun 2016, dengan setidaknya 1.000 breed (spesies yang dapat dikembang-biakan atau dikultivasi) lainnya menghadapi ancaman kepunahan.[6]
Lihat Laporan IPBES dalam: (Global assessment report on biodiversity and ecosystem services)
Pada tahun 2021, laporan berjudul The State of the Word’s Trees diterbitkan oleh Botanic Gardens Conservation International (BCGI), menyebutkan secara global sekitar 30 persen dari total spesies pohon atau setara dengan 17.500 spesies pohon menghadapi risiko kepunahan (Risk of extinction).[7] Laporan dari BGCI juga mengungkapkan, bahwa 1 dari 5 jenis pohon secara langsung dimanfaatkan oleh manusia, untuk makanan, bahan bakar, kayu, obat-obatan, hortikultura, dan lainnya. Ancaman terbesar yang dihadapi pohon adalah pembukaan lahan untuk pertanian dan pemanenan pohon, diikuti oleh tindakan eksploitasi berlebihan dari penebangan dan pemanenan. Laporan tersebut menemukan bahwa 1 dari 3 pohon yang saat ini dipanen untuk diambil kayunya terancam punah. Perubahan iklim dan cuaca ekstrem merupakan ancaman yang muncul bagi spesies pohon secara global. Setidaknya 180 spesies pohon terancam secara langsung oleh kenaikan permukaan laut dan peristiwa cuaca buruk.
Lihat Laporan BCGI dalam: (the State of the World’s Trees Report)
Pada tahun 2022, menurut update data terbaru dari International Union for Conservation of Nature’s Red List of Threatened Species, maka tingkat ancaman kepunahan terhadap keanekaragaman hayati cenderung semakin meningkat.[8] Dimana lebih dari 40.000 spesies terancam punah. Selain itu, estimasi spesies yang menghadapi ancaman kepunahan (threatened species) disetiap grup, adalah: cycads (sejenis pakis) 63% (63-64%); amfibi 41% (34-51%); dicots tertentu (birches; cacti; magnolias; maples; oaks; protea family; southern beeches; teas) 39% (34-45%); ikan hiu, pari dan hiu hantu (sharks, rays & chimeras) 37% (32-46%); konifera (conifers) 34% (34-35%); batu karang (reef-forming corals) 33% (27-44%); crustaceans tertentu (seperti lobster dan kepiting) 28% (17-56%); mamalia 26% (23-37%); reptil 21% (18-33%); serangga tertentu (dragonflies & damselflies) 16% (11-40%); burung 13% (13-14%); beberapa gastropods (abalones, cone snails) 10% (8-23%); bony fishes tertentu 6% (5-22%); cephalopods (nautiluses; octopuses; squids) 1.5% (1-57%).[9]
Mengenal Peran Spesies Kunci?
Secara khusus, World Wildlife Day pada tahun 2022 menyoroti pentingnya Dekade PBB tentang Restorasi Ekosistem (2021-2030). Dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk membalikkan nasib spesies yang paling terancam punah (the most critically endangered species), untuk mendukung pemulihan habitat dan ekosistemnya. Sekaligus mempromosikan pemanfaatan berkelanjutan spesies tersebut oleh umat manusia.
Ekosistem hanya dikatakan sehat ketika spesies yang menjadi komponennya berkembang dengan baik. Meskipun hanya satu spesies kunci yang menghilang, seluruh ekosistem dapat mulai menurun dan mati. Inilah sebabnya, mengapa tindakan untuk melindungi spesies kunci secara individual (keystone species) harus berjalan seiring dengan pemulihan seluruh ekosistem.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Interaksi spesies menyebabkan aliran material dalam suatu ekosistem. Pada hewan maka proses yang paling umum adalah makan, respirasi (pernapasan), ekskresi (pengeluaran sisa metabolisme dalam pencernaan hewan), dan egestion (pengeluaran sisa makanan dalam pencernaan hewan). Sedangkan bagi tumbuhan, mereka adalah penyerapan air dan nutrisi oleh akar, respirasi, dan fotosintesis. Keluaran bahan dari satu spesies atau organisme seringkali menjadi masukan bagi makhluk hidup lainnya. Inilah yang melahirkan istilah “what eats what”, sehingga membentuk pola, misalnya rantai makanan, jaring makanan, dan siklus makanan. Hilangnya suatu jenis makhluk hidup sebagai mata rantai dalam jaring makanan dapat mengancam keberadaan makhluk hidup lainnya.[10]
Konsep spesies kunci mengandaikan bahwa spesies tertentu memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan stabilitas dalam jaringan ekosistem. Analisis jaring makanan menunjukkan bahwa struktur dunia kecil (small-world) adalah bersifat umum, yang artinya, bahwa sebagian besar spesies hanya berinteraksi dengan sejumlah kecil spesies lainnya, tetapi konektivitas jaring secara keseluruhan dipertahankan oleh beberapa spesies yang berinteraksi dengan sejumlah besar spesies lainnya. Inilah yang memberikan dasar teoretis untuk gagasan adanya “spesies kunci”.[11]
Kepunahan hewan vertebrata misalnya, dapat menjadi indikator bencana bagi keseimbangan ekosistem. Fauna burung, monyet, dan kelelawar juga menjadi hewan kucin untuk penyebaran biji-biji tumbuhan di hutan tropis. Pohon yang mereka tanam menjadi regulator iklim, menyerap CO2, dan menghasilkan oksigen untuk manusia bernapas. Jadi, berkat merekalah hutan tumbuh serta air bersih dan siklus hidrologi dapat berlangsung. Kepunahan juga mengancam invertebrata dan serangga. Kepunahan serangga dapat berakibat fatal karena mereka merupakan agen penyerbuk, menyilangkan benang sari dan putik. Tanpa spesies tersebut maka penyerbukan tanaman buah-buahan bisa terancam. Petani kelapa sawit harus mempertahankan serangga penyerbuk, tapi terkadang secara tidak sadar membunuh serangga ini akibat penggunaan pestisida untuk membasmi hama.
Foto: Gajah merupakan salah satu hewan kunci yang bermanfaat bagi penyebaran biji-bijian dan pertumbuhan tanaman baru dalam ekosistem hutan.
Peringatan World Wildlife Day di Indonesia
Indonesia dikaruniai 19 keanekaragaman tipe ekosistem alami, yang tersebar dan terbagi menjadi 74 tipe vegetasi yang tersebar di seluruh Bioregion. Variasi ekosistem tersebut mengindikasikan adanya potensi kekayaan keanekaragaman hayati atau flora dan fauna.[12] Indonesia merupakan rumah bagi 11% dari keseluruhan jenis tumbuhan di dunia, lebih dari 40% jenis moluska, 12% dari keseluruhan mamalia, 17% dari keseluruhan burung (peringkat 1 dunia), 24% dari jenis amphibia, 32% dari seluruh reptilia, dan lebih dari 45% dari keseluruhan spesies ikan di dunia.[13] Sebagai salah satu negara dengan nilai keanekaragaman hayati (kehati) tertinggi dunia, maka peringatan World Wildlife Day dapat bermanfaat untuk kembali mengingatkan kembali adanya kebutuhan mendesak untuk memerangi kejahatan terhadap flora dan fauna yang ada di alam liar serta kejahatan konservasi, yang memiliki dampak luas terhadap aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Meskipun sulit untuk dapat mendeskripsikan signifikansi hilangnya satu spesies dalam kompleksitas jutaan keanekaragaman hayati yang saling terkait. Namun, telah dipastikan, bahwa manusia tidaklah dapat mengembalikan spesies yang telah punah. Salah satu upaya yang saat ini dapat diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan upaya konservasi adalah segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUK).[14]
Lihat dalam: (Status Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2020)
Perayaan World Wildlife Day menjadi kesempatan merayakan berbagai keindahan flora dan fauna liar yang beragam dalam rangka meningkatkan kesadaran konservasi dan manfaat yang diberikan kepada manusia. Hal tersebut selaras dengan langkah pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Nol kelaparan) 12 (Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan), 13 (Climate Action) 14 (Kehidupan di Bawah Air) dan 15 (Kehidupan di Darat) sebagai keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat merupakan landasan bagi pembangunan berkelanjutan.
Marilah kita berupaya untuk melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati nusantara, sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem global. Sehingga dapat terus memberikan manfaat yang tak ternilai dan tak tergantikan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Catatan: Postingan media dengan hashtags #WorldWildlifeDay
[1] Lihat dalam CITIES List of Contracting Parties: (https://cites.org/eng/disc/parties/chronolo.php), diakses tanggal 27 Februari 2022
[2] Lihat dalam (https://www.iucnredlist.org/), diakses tanggal 27 Februari 2022
[3] Sumber: (https://cites.org/eng/Recovering_Key_Species_Ecosystem_Restoration_WorldWildlifeDay_theme_CITES_15112022)
[4] IPBES (2019): Global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services. E. S. Brondizio, J. Settele, S. Díaz, and H. T. Ngo (editors). IPBES secretariat, Bonn, Germany. 1148 pages.
https://doi.org/10.5281/zenodo.3831673
Pada awal februari 2022 lalu, Program Lingkungan PBB (UNEP) bersama Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) telah meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak lingkungan dan kesehatan akibat timbulnya mikroplastik yang bersumber dari filter rokok (puntung).[1]
Menurut WHO, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dilakukan oleh jutaan orang. Setidaknya dua pertiga puntung rokok ditemukan berserakan di trotoar atau selokan, dan akhirnya berujung di lautan. Padahal, limbah puntung rokok tergolong limbah berbahaya dan beracun, setara dengan limbah pabrik, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.[2]
Kerjasama antara UNEP dan WHO FCTC dilaksanakan melalui program UNEP tentang kampanye Laut Bersih (UNEP’s Clean Seas campaign). Program Kampanye Laut Bersih adalah koalisi global terbesar dan terkuat yang bertujuan untuk mengakhiri polusi plastik laut, dengan dukungan 63 negara di seluruh dunia. Dengan adanya kerjasama antara UNEP dan WHO FCTC, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendukung langkah-langkah perubahan serupa secara global untuk mengatasi pencemaran mikroplastik.[3]
Pencemaran plastik adalah ancaman eksistensial bagi ekosistem laut. Sekitar 11 juta metrik ton sampah plastik memasuki lautan setiap tahun – tanpa tindakan segera dan berkelanjutan, jumlah itu akan hampir tiga kali lipat pada tahun 2040, menjadi 29 juta metrik ton per tahun. Ini sama saja dengan membuang 50 kg plastik di setiap meter garis pantai di seluruh dunia. Kampanye Laut Bersih telah menyerukan kepada warga di seluruh dunia untuk mengurangi sampah plastik dan menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk lautan bebas polusi dengan menggunakan tagar: #BeatPlasticPollution untuk #CleanSeas.
Indonesia menduduki peringkat ke 6 sebagai negara produsen tembakau dunia, setelah China (42%), Brazil (11%), India (10,62%), Amerika Serikat (4,58%), dan Malawi (3,02%). The ASEAN Tobacco Control Atlas (SEACTA) tahun 2014, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat pertama sebagai negara prevalensi perokok terbanyak di ASEAN, yakni sebesar 50,68%. Pada tahun 2015, WHO mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia sebanyak 72.723.300 orang dan jumlah tersebut diperkirakan semakin meningkat pada tahun 2025 menjadi 96.776.800 perokok.[4]
Hasil riset yang dilakukan peneliti Universitas Georgia, Jenna Jambeck yang dirilis pada 2015, menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua penyumbang sampah di laut setelah China. Setidaknya, ada 187,2 juta ton sampah dari Indonesia ada di laut.[5] Secara faktual, menurut komunitas penyelam Divers Clean Action (DCA) misalnya, bahwa sampah puntung rokok diketahui mendominasi sampah di kawasan pantai di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Puntung rokok berserakan terutama di daerah wisata.[6]
Sebelumnya pada akhir tahun 2020, Uni Eropa juga telah meluncurkan Commission Implementing Regulation (EU) 2020/2151 tanggal 17 Desember 2020. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban terhadap produk tembakau yang menggunakan filter plastik (puntung), agar diberi label untuk mendidik masyarakat atas dampak negatif filter rokok yang terbuat dari plastik terhadap lingkungan lautan.
Gambar Labelisasi tentang bahaya puntung rokok di Eropa.
Dampak Negatif Puntung Rokok
Puntung rokok adalah bentuk sampah yang paling mudah ditemui di sekitar kita. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Development Programme/ UNDP) telah menggambarkan tembakau sebagai “Ancaman bagi lautan kita”.
Secara global, lebih dari enam triliun batang rokok diproduksi setiap tahun. Mayoritas dari hampir 6 triliun batang rokok yang dihisap setiap tahun dibuang sembarangan, dan filter pada rokok terdiri dari bahan plastik yang sangat berbahaya bagi pantai dan lautan. Sehingga diperkirakan 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun di seluruh dunia. Filter atau puntung, yang sebagian besar terdiri dari mikroplastik yang dikenal sebagai serat selulosa asetat.
Puntung rokok menyumbang lebih dari 766 juta kilogram sampah beracun setiap tahun. Mereka juga merupakan salah satu sampah plastik yang paling sering dijumpai di pantai, membuat ekosistem laut lebih rentan terhadap kebocoran mikroplastik.
Puntung rokok yang tidak dibuang dengan benar dapat terurai oleh faktor-faktor seperti sinar matahari dan kelembapan, sehingga melepaskan mikroplastik, logam berat, dan banyak bahan kimia lainnya yang berdampak pada kesehatan dan layanan ekosistem. Dalam keadaan tersebut filter rokok dapat pecah menjadi potongan plastik yang lebih kecil yang mengandung dan akhirnya mengeluarkan beberapa dari 7000 bahan kimia yang terkandung dalam sebatang rokok, banyak di antaranya beracun bagi lingkungan, dan setidaknya 50 diketahui karsinogen manusia.
Ketika bahan kimia berbahaya dalam mikroplastik tertelan, dapat menyebabkan kematian jangka panjang pada kehidupan laut, termasuk burung, ikan, mamalia, tumbuhan, dan reptil. Mikroplastik ini juga memasuki rantai makanan dan dikaitkan dengan dampak kesehatan manusia yang serius, yang dapat mencakup perubahan genetika, perkembangan otak, tingkat pernapasan, dan banyak penyakit lainnya.
Pengendalian tembakau dapat mengurangi polusi dan toksisitas laut, sehingga meningkatkan kehidupan akuatik, berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 14 tentang “Kehidupan di bawah air” dan, akibatnya, SDG 3 tentang “Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik”.[7]
Mengingat bahaya puntung rokok bagi kesehatan dan lingkungan hidup besar harappan agar seluruh pihak untuk mengelola sampah puntung yang dihasilkannya agar tidak mencemari lingkungan. Langkah minimal adalah dengan memastikan sampah puntung yang telah kamu hasilkan terbuang pada tempat sampah yang telah disediakan. Semoga….
[1] UNEP, “UN partnership aims to combat microplastics in cigarettes”, 2 Februari 2022, Sumber: (https://news.un.org/en/story/2022/02/1111072)
[2] VIVA.co.id, 25 November 2019, “Indonesia Penyumbang Limbah Puntung Rokok Terbesar Kedua di Dunia”, Sumber: (https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1189364-indonesia-penyumbang-limbah-puntung-rokok-terbesar-kedua-di-dunia)
[3] UNEP, “UN partnership aims to combat microplastics in cigarettes”, 2 Februari 2022, Sumber: (https://news.un.org/en/story/2022/02/1111072)
[4] Desak K.J.C., Arfin, Analisis Penerapan Kebijakan Earmarking Tax Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kesehatan Masyarakat, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020
[5] VIVA.co.id, 25 November 2019, “Indonesia Penyumbang Limbah Puntung Rokok Terbesar Kedua di Dunia”, Sumber: (https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1189364-indonesia-penyumbang-limbah-puntung-rokok-terbesar-kedua-di-dunia)
[6] Republika.co.id, “Puntung Rokok Dominasi Sampah di Kawasan Pantai Lombok”, sumber: (https://republika.co.id/berita/pwfro7409/puntung-rokok-dominasi-sampah-di-kawasan-pantai-lombok)
[7] Lihat dalam FCTC WHO, “New marking on tobacco products filters containing plastic in the European Union”, Sumber: (
https://untobaccocontrol.org/impldb/new-marking-on-tobacco-products-filters-containing-plastic-in-the-european-union/
Tahun 2020 berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memproduksi sampah hingga 67,8 juta ton dengan komposisi sampah tertinggi berupa sampah sisa makanan yaitu 39,8 persen. Dilansir dari The Economist Intelligence Unit, Indonesia pada tahun 2017 pernah menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang sampah makanan terbesar setelah Arab Saudi. Total sampah makanan yang dihasilkan mencapai 13 juta ton per tahun, yang apabila diambil rata-rata dengan jumlah penduduk saat itu, setiap orang menyumbang sampah makanan sebanyak 300 kg per tahun.
Tingginya jumlah sampah makanan yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia disebabkan oleh kebiasaan dan pola pikir “lebih baik lebih, daripada kurang”. Oleh sebab itu masyarakat selalu menyediakan makanan dengan porsi lebih yang ternyata berujung tidak habis dan menjadi limbah. Kondisi ini juga semakin memburuk ketika kebiasaan mengelola sampah masyarakat dan fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia belum memadai.
Makanan Menjadi Pencemar
Timbulnya sampah makanan yang berlimpah dapat disebabkan oleh berbagai faktor dari hulu hingga hilir. Mulai dari tidak efektifnya proses panen, penyimpanan pascapanen, proses distribusi, pengolahan makanan yang buruk, hingga kebiasaan konsumtif dan berlebih-lebihan.
Kebiasaan konsumtif yang berujung pada timbulnya banyak sampah makanan ini membuat kondisi bumi semakin memburuk. Pasalnya, setiap makanan yang terbuang akan mencemari lingkungan di berbagai elemen mulai dari air, tanah, hingga udara (atmosfer).
Sampah makanan yang persentasenya lebih tinggi dibanding jenis sampah lain ini berpotensi mencemari air dan tanah. Sampah makanan yang tergolong sebagai sampah organik hanya akan berakhir di Tempat Pemrosesan akhir (TPA). Hal ini akibat dari belum memadainya sistem pengelolaan sampah di Indonesia dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Sampah organik yang tinggi dan berakhir di TPA bercampur dengan sampah anorganik yang sulit terurai akan membentuk tumpukan sampah serta menghasilkan cairan lindi.
Lindi (leachate) merupakan cairan yang merembes melalui tumpukan sampah (organik & anorganik) sehingga membawa materi terlarut atau tersuspensi yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah. Terdapat aktivitas biologi, kimia dan fisika yang terjadi dalam proses pembentukan lindi yakni sebagai berikut.
-
Fase Dekomposisi Aerobik
Proses dekomposisi aerobik biasanya berlangsung singkat karena fase ini membutuhkan kadar oksigen yang tinggi. Mengingat kadar oksigen yang rendah di TPA, biasanya yang terjangkau pada fase ini hanya sampah di bagian permukaan saja dan berlangsung selama beberapa minggu saja. Fase ini melibatkan adanya perubahan protein menjadi asam amino kemudian menjadi karbon dioksida, air, nitrat, dan sulfat. Selain itu karbohidrat diubah menjadi Karbon dioksida. Air dan lemak mengalami hidrolisis dan berubah menjadi asam lemak dan gliserol. Selulosa diubah menjadi glukosa kemudian menjadi karbon dioksida dan air. Fase ini banyak melepaskan panas dari proses oksidasi biologis sehingga terjadi kenaikan temperatur yang tinggi.
-
Fase Dekomposisi Anaerobik
Proses dekomposisi anaerobik berlangsung pada tahun-tahun pertama. Temperatur menurun secara berangsur-angsur karena panas yang dihasilkan lebih rendah. Fase ini menghasilkan air lindi dengan kandungan asam lemak yang tinggi, pH rendah, konsentrasi BOD dan rasio BOD/COD tinggi dan berbau. Selain itu kadar amoniak, N-organik, Fe, Mn, Ca, Mg, Na, K, Cl dan logam berat yang tinggi pula.
-
Fase Fermentasi Metanogenik
Fase ini melibatkan bakteri metanogenik yang menghasilkan removal komponen organik terlarut dari air lindi, terutama asam karboksilat yang menyebabkan kondisi asam, bau dan BOD yang tinggi. Fase ini membutuhkan waktu bertahun-tahun dan lebih lambat dari fase dekomposisi anaerobik. Air lindi pada fase ini memiliki pH netral hingga basa. Konsentrasi asam lemak, BOD, COD, amoniak dan logam berat lebih rendah dibanding fase sebelumnya. Rasio BOD/COD pun lebih rendah, tetapi konsentrasi garam terlarutnya (K, Na, Cl) tetap tinggi. Pada fase ini bakteri metanogenik mulai mengkonsumsi komponen yang lebih sederhana dan menghasilkan gas karbon dioksida dan metana.
Air lindi dapat dikategorikan sebagai senyawa yang sulit didegradasi secara biologi karena mengandung bahan-bahan polimer (makromolekul) dan bahan organik sintetik. Rasio BOD5/COD yang sangat rendah (< 0,4) mengindikasikan bahwa air lindi mengandung bahan organik yang sulit terurai.
Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari tanah dan air. Air permukaan yang terkontaminasi air lindi dengan kandungan zat organik tinggi akan mengakibatkan rendahnya kadar oksigen pada air. Hal ini akan merugikan makhluk hidup dalam air yang bergantung pada oksigen hingga mengakibatkan kematian. Selain itu apabila rembesan air lindi konsentrasi tinggi mencapai air tanah, polutan air lindi tersebut akan menetap pada air tanah dalam jangka waktu lama. Hal ini akan menyebabkan rendahnya kadar oksigen terlarut sehingga baku mutu air tanah tidak lagi sesuai untuk penggunaan air bersih.
Proses akhir dari dekomposisi bahan organik termasuk dari sisa makanan menghasilkan gas karbon dioksida dan metana. Kedua gas tersebut merupakan jenis gas yang tergolong dalam gas rumah kaca. Gas rumah kaca yang menyebabkan efek rumah kaca merupakan penggerak utama perubahan iklim. Gas-gas ini menyebabkan panas matahari terjebak di atmosfer bumi dan mencegahnya kembali ke luar angkasa sehingga menyebabkan pemanasan global.
Karbon dioksida merupakan kontributor utama pemanasan global. Terhitung per tahun 2020, konsentrasinya di atmosfer meningkat 48% di atas fase pra-industri (sebelum 1750).
Selain karbon dioksida, sampah sisa makanan adalah salah satu jenis sampah yang menghasilkan emisi gas metana. Metana (CH4) merupakan gas yang jangka waktu keberadaannya lebih pendek di atmosfer (±12 tahun) dibandingkan karbon yang dapat mencapai 200 tahun. Namun, berbanding terbalik dengan masa hidupnya yang pendek, metana 25 kali lebih kuat dalam memperparah pemanasan global
Sampah Makanan dan Ketimpangan Sosial
Menurut Thomas Robert Malthus dalam “Essay on Population”, peningkatan populasi menyebabkan kekurangan ketersediaan bahan pangan. Apabila dihadapkan pada kondisi saat ini, Global Food Security Index tahun 2020 menyatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia berada di posisi ke-65 dari 113 negara. Posisi tersebut masih berada di bawah Negara tetangga seperti Malaysia di peringkat ke-43 dan Thailand di peringkat ke-51.
Mengutip pernyataan Harari dalam ‘Homo Deus’, sebagian besar kematian di masa depan lebih banyak disebabkan oleh kekenyangan dibandingkan kelaparan. Artinya kemelimpahan makanan di dunia dapat terpenuhi. Prediksi tersebut pun meruntuhkan teori Malthus tentang kurangnya ketersediaan pangan. Indonesia, negara dengan jumlah populasi terbesar ke-4 dunia, mempunyai budaya membuang sampah makanan dalam jumlah yang besar. Budaya berlebih-lebihan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ketersediaan makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya. Fenomena tersebut menunjukkan teknologi telah mampu menyokong kebutuhan pangan manusia.
Membaca kemampuan teknologi yang mendukung ketersediaan pangan, ternyata masih ditemukan kondisi kelaparan yang tidak mampu dijangkau oleh teknologi. Menurut Asian Development Bank tahun 2019 pada laporan “Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development during 2020-2045” menyatakan bahwa masih ada 22 juta masyarakat Indonesia yang menderita kelaparan kronis. Laporan ini mempertegas bahwa teknologi belum mampu mengatasi masalah ketimpangan sosial.
Oleh sebab itu, membentuk kebiasaan untuk tidak berlebih-lebihan termasuk dalam hal makanan merupakan hal penting. Selain dapat turut serta dalam menyelamatkan bumi dari krisis iklim, menghabiskan makanan dan menyediakan makanan secukupnya dapat menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi dan menurunkan ketimpangan sosial.
References
Agmasari, S. (2021, October 27). Sampah Makanan di Indonesia Jadi Permasalahan Serius Halaman all. Kompas.com. Retrieved February 19, 2022, from https://www.kompas.com/food/read/2021/10/27/133600175/sampah-makanan-di-indonesia-jadi-permasalahan-serius-?page=all
Ali, M. (2011). Rembesan Air Lindi (Leachate) Dampak pada Tanaman Pangan dan Kesehatan. UPN Press.
Asian Development Bank. (2019). Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020-2045. Filipina: Asian Development Bank.
European Comission. (n.d.). Causes of climate change. European Commission. Retrieved February 19, 2022, from https://ec.europa.eu/clima/climate-change/causes-climate-change_en
Ghasemzadeh, R., & Pazoki, M. (2020). Municipal Landfill Leachate Management. Springer International Publishing.
Lindsey, R. (n.d.). Climate Change: Atmospheric Carbon Dioxide | NOAA Climate.gov. Climate.gov. Retrieved February 19, 2022, from https://www.climate.gov/news-features/understanding-climate/climate-change-atmospheric-carbon-dioxide
Sari, R. N., & Afdal. (2017). Karakteristik Air Lindi (Leachate) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Air Dingin Kota Padang. Jurnal Fisika Unand, 6(1), 93-99.
SIPSN KLHK. (n.d.). CAPAIAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional: SIPSN. Retrieved February 19, 2022, from https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
The Economist Intelligent Unit. (2020). The Economist Intelligent Unit. Retrieved 2021, from The Economist Intelligent Unit: http://country.eiu.com/Indonesia/ArticleList/Updates/Economy
Penulis: Retno Suryandari Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Editor: Zakky Ahmad
Harga sejumlah BBM nonsubsidi di Indonesia telah melambung mengikuti tren harga minyak mentah dunia. Pada Sabtu 12 Februari lalu, Pertamina telah menaikkan harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98), Pertamina Dex, dan Dexlite. Pertamina Dex dan Dexlite adalah nama pasar untuk BBM jenis solar non-subsidi.[ii]
Data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan, produksi minyak di Indonesia terus merosot dalam enam tahun terakhir. Pada 2016, produksi minyak tercatat sebanyak 831.000 barel per hari dan menurun hingga menjadi 660.000 barel per hari pada 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi minyak sebanyak 703.000 barel per hari. Sehingga Indonesia perlu mengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) sekitar 800.000 barel per hari untuk memenuhi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional yang sebanyak 1,4 – 1,5 juta barel per hari.[iii]
Pada satu sisi, lonjakan harga minyak mentah tentunya akan berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi. Di sisi lainnya, kenaikan harga minyak mentah merupakan momentum untuk mempercepat transisi ke energi baru terbarukan.
Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan
Sejak tahun 1988 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan perubahan iklim sebagai masalah bersama bagi seluruh umat manusia. Pada tahun yang sama itulah, UNEP dan WMO membentuk Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) untuk memberikan panduan ilmiah yang diperlukan dalam rangka mengambil tindakan lebih lanjut.
Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel Climate Change-IPCC) ke 4 Tahun 2007 telah menetapkan tingkat pemanasan global maksimal 2° C. Ambang batas tersebut diyakini para ahli IPCC sebagai batasan adaptasi daya dukung bumi untuk menstabilkan iklim. Kenaikan suhu global lebih dari 2°C diperkirakan menimbulkan malapetaka bagi kehidupan, baik generasi sekarang maupun akan datang.
Perjanjian Paris menciptakan kewajiban yang mengikat secara hukum pada para pihak, berdasarkan komitmen sukarela untuk mengimplementasikan Nationally Determined Contribution/NDC. Tujuannya untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2° C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya untuk membatasinya hingga di bawah 1,5°C.
Bahan bakar fosil bertanggung jawab atas perubahan iklim, dan juga berkontribusi besar terhadap hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi. Pergeseran dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan adalah langkah yang perlu diambil dan menjadikan energi terbarukan sebagai norma bukanlah masalah teknologi atau biaya. Saat ini, sekitar 80% energi global dan 66% pembangkit listrik dipasok dari bahan bakar fosil, menyumbang sekitar 60% emisi gas rumah kaca (GRK) yang bertanggung jawab atas perubahan iklim.[iv]
Menurut Inger Andersen Direktur Eksekutif UNEP, hasil Penelitian Kesenjangan Emisi UNEP mengungkapkan, bahwa sektor energi dapat mengurangi 12,5 gigaton emisi tahunannya – sekitar seperempat dari total emisi tahunan global. Manfaat transisi energi tidak berhenti pada perubahan iklim, karena berinvestasi dalam transisi energi akan menciptakan lapangan kerja tiga kali lebih banyak daripada investasi serupa dalam bahan bakar fosil. Sebagai contohnya, proyek retrofit (renovasi) efisiensi gedung dan pembangunan gedung baru yang efisien dapat menciptakan 9-30 pekerjaan per juta dolar pengeluaran. Menurut Inger, ini adalah pekerjaan yang paling hemat biaya di sektor energi dan sekaligus menyediakan energi yang bersih dan efisien akan mengurangi polusi udara, membantu pendidikan dan perawatan kesehatan yang berkualitas, dan memberikan banyak manfaat sosial lainnya.[v]
Penilaian oleh perusahaan jasa profesional Ernst & Young (EY) mengatakan fokus pemerintah pada energi terbarukan dan proyek ramah iklim untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dapat menciptakan lebih dari 100.000 pekerjaan langsung di seluruh negeri sambil mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, Laporan EY menunjukkan sekitar 58.000 pekerjaan dapat diciptakan dalam konstruksi dengan membuka jalan untuk mempercepat pengembangan ladang tenaga surya dan angin yang telah direncanakan.[vi]
Transisi ke bentuk energi yang lebih bersih telah dimulai di banyak negara. Secara global sektor listrik telah membuat kemajuan besar, dimana hampir semua pembangkit tenaga listrik yang baru dibangun telah bersumber dari energi terbarukan. Namun terlepas dari laju inovasi teknologi dan pengurangan biaya yang cepat baru-baru ini, energi terbarukan dan teknologi efisiensi energi masih harus bersaing dengan teknologi energi intensif karbon yang disubsidi tinggi. Teknologi energi terbarukan dapat diterapkan lebih cepat jika kebijakan energi menangani subsidi dan dampak bahan bakar fosil sambil memfasilitasi lebih banyak pembiayaan untuk proyek energi terbarukan.[vii]
Analisis ilmiah telah menemukan di bawah kebijakan saat ini dunia saat ini menuju lebih dari 3°C pemanasan, peningkatan para ilmuwan telah memperingatkan akan menyebabkan keruntuhan ekologis yang signifikan.[viii] Sayangnya,menurut Laporan REN 21 Global (Renewables 2021 Global Status Report), paradigma yang diperlukan untuk dapat menuju masa depan energi yang bersih, lebih sehat dan lebih adil masih belum berubah. Karena porsi bahan bakar fosil dalam bauran energi global masih sama tingginya, dengan satu dekade lalu (80,3% dibandingkan dengan 80,2% saat ini), dan porsi energi terbarukan hanya meningkat sedikit.[ix]
Baca lebih lanjut dalam: Renewables 2021 Global Status Report (GSR)
Potensi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan di Indonesia
Sesuai dengan Perjanjian Paris 2015, hampir 200 negara yang menyepakati kemudian membuat Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) yang berisi target pengurangan emisi karbon. Target tersebut dapat dicapai dengan beberapa cara seperti mengurangi deforestasi maupun transisi energi terbarukan. NDC yang ditetapkan oleh seluruh negara-negara di dunia, adalah suatu “tools” untuk mencapai kondisi iklim yang ideal, yaitu menahan kenaikan suhu global sebesar 1,5°C – 2°C.
Indonesia dalam NDCnya, berkomitmen pada periode pertama, mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen ini diperkuat melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.
Demi mencapai target tersebut, Indonesia telah mencanangkan target EBT dalam bauran energi nasional minimal sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Indonesia diketahui memiliki semua potensi energi terbarukan, seperti energi surya, air, angin, panas bumi dan bioenergi dan/atau biomassa.
Menurut laporan REN 21, sejak tahun 2019 Indonesia hampir mencapai akses universal atas listrik (>99%), meningkat dari 67% di 2010. Namun, bahan bakar fosil masih mendominasi sistem ketenagalistrikan Indonesia. Dengan kenaikan sebesar 155% pada konsumsi batu bara, sebagai penunjang setengah dari total pembangkitan listrik Nusantara.
Sedangkan energi terbarukan meningkat sangat sedikit dan hanya berkontribusi sebesar 16% dari pembangkitan listrik nasional di 2019, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2010. Meskipun sejak tahun 2020 Indonesia telah menjadi produsen biodiesel terbesar dunia dengan pangsa 17% dari total global, diikuti oleh Amerika Serikat dan Brazil. Selain itu, Indonesia menempati urutan kedua setelah AS untuk kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang terpasang.
Kebutuhan energi listrik di Indonesia terus naik setiap tahunnya pada berbagai sektor pengguna. Puncak beban listrik meningkat dengan rata-rata peningkatan 5,81% setiap tahunnya. Sementara peningkatan konsumsi listrik yang terus naik sejak 2011 dengan rata-rata 5,7% per tahun. Berdasarkan data tersebut, diprediksi bahwa sepuluh tahun mendatang, kebutuhan listrik Indonesia akan meningkat sebesar 6,42% per tahun, dengan asumsi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%.[x]
Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan. Terlepas dari pernyataan dan target resmi Indonesia yang ditetapkan dalam hal ini, pengembangan energi terbarukan di Indonesia kenyataanya masih jauh panggang dari api. Dimana menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi, mengungkapkan, dari potensi energi terbarukan (ET) di Indonesia yang sebanyak 3.600 gigawatt (GW), pemanfaatannya baru 11,15 GW atau sebesar 3% dari total potensi ET.[xi]
Menurut Siaran Pers Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Pemerintah telah memiliki peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060. Pada peta jalan tersebut, tambahan pembangkit listrik setelah tahun 2030 hanya dari PLT EBT. Mulai 2035, pembangkit listrik akan didominasi oleh Variable Renewable Energy (VRE) dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya. Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051. Kemudian tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai tahun 2049.[xii]
Menurut laporan Tinjauan Kebijakan Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia yang disusun oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD (The OECD Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia 2021) mengungkapkan, Indonesia telah menjadi tujuan pilihan para investor bidang energi bersih, karena tingginya prospek energi terbarukan dan potensi penghematan energinya. Transisi Indonesia menuju energi terbarukan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan pekerjaan hijau baru (green jobs).[xiii]
Sayangnya pemanfaatan energi bersih masih jauh di bawah potensinya, sementara investasi dalam bahan bakar fosil tetap dilakukan dalam jumlah besar. Saat ini, untuk setiap dolar yang dikeluarkan untuk energi terbarukan pada 2019, lebih dari tiga dolar dihabiskan untuk batu bara. Laporan OECD menegaskan, bahwa investasi energi terbarukan Indonesia mengalami kelesuan selama dekade terakhir dan sebagian besar selalu lebih rendah dari jumlah yang diperlukan untuk mencapai target nasional.[xiv]
Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah
Menurut kajian Pusat Studi Energi UGM, peran sentral Pemerintah Daerah merupakan salah satu isu penting dalam upaya pemanfaatan sumber daya daerah untuk mencapai target transisi menuju ET.[xv] Langkah awal untuk mewujudkan pengembangan energi terbarukan di tingkat daerah adalah melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah. RUED merupakan dokumen rencana pengelolaan energi tingkat daerah yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Rencana Umum Energi Nasional.
Namun sejak bulan Juli Tahun 2021, progres penyusunan RUED 34 Provinsi tampaknya masih jalan di tempat. Saat ini terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.[xvi]
Salah satu daerah yang telah menyusun RUED adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050. (Download disini)
Pada tahun 2018, tingkat pemanfaatan energi terbarukan di Yogyakarta baru mencapai 5 persen dari total seluruh kebutuhan energi. Pemerintah Yogyakarta telah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas proyek-proyek tersebut dalam rangka meningkatkan bauran energi terbarukan di Yogyakarta. Pengembangan energi terbarukan dimulai sejak tahun 2005 dengan berbagai sumber energi seperti angin, air, dan matahari. Saat ini diketahui sebanyak 15 pembangkit listrik energi terbarukan telah didirikan di Yogyakarta sebelum tahun 2017 (Tabel). Semua pembangkit ini dapat dikategorikan sebagai pembangkit listrik skala kecil karena kapasitasnya di bawah 10 Mega Watt.[xvii]
Tabel Pembangkit Listrik Energi Terbarukan di Yogyakarta[xviii]

Yogyakarta memiliki banyak sumber energi terbarukan, seperti potensi energi surya, mikrohidro, angin, limbah dan bioenergi dengan total kapasitas hingga 75.531 TOE (Tonne of Oil Equivalent). Secara umum pemanfaatan sumber energi terbarukan di Yogyakarta hingga tahun 2016 sebesar 4.415 TOE atau 5,8 persen dari total kapasitas potensial.[xix]
Angin merupakan sumber energi potensial terbesar karena letak geografis Yogyakarta di wilayah pesisir selatan Jawa, menghadap Samudera Hindia. Lokasi ini berpotensi untuk mengembangkan sumber energi angin di tempat-tempat seperti Sundak, Srandakan, Baron dan Samas yang kecepatan anginnya dapat mencapai 5 meter per detik (Carepi, 2009). Namun, pemanfaatan angin sebagai sumber energi hampir tidak ada karena tingkat pemanfaatannya kurang dari 1 persen dari potensinya. Tantangan utama dalam pengembangan energi hidro adalah fluktuasi debit air dari tahun ke tahun.
Pemanfaatan aliran sungai dan sistem irigasi sebagai sumber energi baru mencapai sekitar 358 TOE atau 43 persen dari potensinya. Ini adalah tingkat persentase pemanfaatan potensi tertinggi di antara berbagai sumber energi terbarukan. Berdasarkan roadmap energinya, pemerintah Yogyakarta berencana menambah jumlah dan kapasitas pembangkit listrik tenaga air. Selanjutnya, komponen pembangkit listrik tenaga air kini dapat dibuat di dalam negeri yang akan menekan biaya produksi energi.
Selain itu, karena secara geografis terletak di dekat garis khatulistiwa, Yogyakarta memiliki potensi untuk menghasilkan energi dari matahari. Berdasarkan pantauan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), intensitas penyinaran matahari mencapai 4,5 kWh/m2 dengan radiasi maksimum terjadi pada pukul 10.00-14.30 di seluruh wilayah yang merupakan sumber energi yang besar (Sugiyono, 2010). Namun, pengembangan energi surya di Yogyakarta masih minim. Pada 2016, pemanfaatan energi surya mencapai 200 kilo watt peak (kWP) atau hanya 2 persen dari potensinya. Sugiyono (2010) berpendapat bahwa salah satu kendala utama pengembangan energi surya adalah investasi yang membutuhkan modal yang besar. Hal ini terutama disebabkan oleh komponen mahal yang digunakan dalam membangun energi surya terutama baterai.
Tabel Potensi Energi Terbarukan di Yogyakarta

Pemanfaatan energi surya di Yogyakarta sebagian besar terbatas pada daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki akses listrik karena belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN. Alasan untuk keadaan ini adalah karena membangun dan menghubungkan jaringan listrik PLN ke daerah-daerah ini secara ekonomi tidak layak karena tidak dapat diaksesnya dan fakta bahwa mereka jarang berpenghuni. Membangun jaringan listrik baru ke daerah-daerah ini akan terlalu mahal sementara volume penjualan akan kecil. Dengan demikian, energi surya muncul sebagai alternatif untuk menyediakan listrik di daerah-daerah tersebut.

Yogyakarta juga memiliki potensi untuk memperoleh energi terbarukan dari biomassa. Biomassa adalah bahan bakar organik yang dapat dihasilkan dari kotoran hewan atau bahan tumbuhan seperti padi, kelapa, jagung dan tebu. Hal ini dapat menghasilkan berbagai produk energi termasuk listrik, bahan bakar cair, gas dan bahan kimia. Sumber energi terbarukan lainnya adalah limbah dari rumah tangga dan industri. Ada inisiatif masyarakat yang sedang berjalan yang berusaha mengubah sampah menjadi energi. Seorang pejabat dari Biro Keuangan Yogyakarta mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa pengelolaan sampah di Yogyakarta adalah yang terbaik di negeri ini. Itu dirintis dan dikelola oleh masyarakat setempat. Sampah dikelola dan diolah menjadi sumber energi, pupuk dan kerajinan tangan (wawancara dengan penulis 2018). Piyungan dan Kaliurang merupakan contoh lokasi yang memiliki potensi sumber energi dari sampah.[xx]
Pemanfaatan Energi Terbarukan di Perkotaan
Menurut laporan “Renewables in Cities Global Status Report (GSR) 2021” mengungkapkan, bahwa kota dapat membantu target nasional untuk mempercepat transisi energi rendah karbon. Daerah perkotaan menyumbang lebih dari dua pertiga konsumsi energi final dunia. Perluasan pasokan listrik yang cepat diperlukan untuk memenuhi aspirasi penduduk perkotaan saat ini dan masa depan, terutama dengan elektrifikasi untuk memasak, pemanas, dan transportasi. Penduduk perkotaan, perusahaan, dan pemerintah sering kali menjadi yang pertama bereksperimen dengan teknologi baru, mengubah produksi, distribusi, dan konsumsi energi.
Kota adalah daerah berdampak tinggi: mereka adalah rumah bagi lebih dari 55% populasi global dan menyumbang sekitar tiga perempat dari konsumsi energi final global. Karenanya perkotaan di seluruh dunia bertanggung jawab terhadap 75% emisi karbon global.
Sehingga Pemerintah kota di seluruh dunia harus berpartisipasi untuk mengambil tindakan untuk mempercepat penyerapan energi terbarukan secara global. Mereka telah memasang, membeli atau mengontrak energi terbarukan untuk memenuhi permintaan operasi mereka sendiri. Mereka juga terus mengadopsi target energi terbarukan dan menerapkan kebijakan untuk mendorong konsumsi lokal dan pembangkitan energi terbarukan.
Selanjutnya, kota juga penting untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di sektor-sektor yang tertinggal, yaitu bangunan dan transportasi. Mengganti bahan bakar fosil dengan cepat dengan energi terbarukan di seluruh sektor berpolusi tinggi, yaitu pemanasan dan pendinginan bangunan dan transportasi, sangat penting untuk keberhasilan strategi iklim perkotaan dan membantu menciptakan kota yang berkelanjutan, adil, dan berkembang – lebih tangguh, dengan lebih banyak pekerjaan lokal dan udara yang lebih bersih.
Temuan lain yang diungkapkan dalam laporan “Renewables in Cities Global Status Report (GSR) 2021”, yaitu:
- Pada akhir tahun 2020, lebih dari 1 miliar orang – sekitar 25% dari populasi perkotaan – tinggal di kota dengan target dan/atau kebijakan energi terbarukan. Sebanyak 1.300 kota – dari Amerika hingga Afrika Sub-Sahara – telah menunjukkan kepemimpinan dalam memajukan energi terbarukan, dengan beberapa pemerintah kota mendorong ambisi yang lebih tinggi dan perubahan yang lebih cepat daripada di tingkat nasional.
- Pemerintah kota di lebih dari 830 kota di 72 negara telah menetapkan target energi terbarukan setidaknya di satu sektor (listrik, pemanas dan pendingin, dan/atau transportasi). Lebih dari 610 kota ini telah menetapkan target energi terbarukan 100%. Terlepas dari momentum penetapan target ini, tantangan data tetap terkait dengan melacak kemajuan dan mengidentifikasi ruang lingkup aplikasi.
- Sekitar 800 pemerintah kota telah menerapkan kebijakan peraturan, insentif keuangan dan fiskal, serta kebijakan dukungan tidak langsung untuk memungkinkan penyerapan energi terbarukan di gedung dan transportasi di seluruh kota. Berlawanan dengan tren tingkat nasional, portofolio kebijakan tingkat kota berkembang pesat melampaui sektor listrik, yang mencerminkan peningkatan upaya perkotaan untuk menghilangkan karbon juga pemanasan dan pendinginan dan transportasi.
- Lebih dari 10.500 kota di seluruh dunia telah mengadopsi target pengurangan emisi CO2, dan sekitar 800 kota telah berkomitmen pada emisi nol bersih pada tahun 2020 – naik tajam dari 100 kota dengan komitmen tersebut pada tahun 2019. Target tersebut telah menciptakan peluang untuk menerapkan efisiensi energi dan mempercepat penyediaan dan penggunaan energi terbarukan.
- Ada tekanan warga yang meningkat pada berbagai tingkat pemerintahan untuk bertindak atas perubahan iklim. Akibatnya, 1.852 kota di 29 negara telah menyatakan keadaan darurat iklim pada tahun 2020 (naik dari sekitar 1.400 pada akhir tahun 2019). Setidaknya 231 pemerintah kota telah mengajukan rencana aksi iklim di samping deklarasi mereka, beberapa di antaranya telah digunakan untuk mendukung penyebaran energi terbarukan.
Secara global, kota di Indonesia masih jauh tertinggal. Saat ini baru 2 kota di Indonesia yang memberikan komitmen untuk mencapai target emisi-nol (Net Zero Emission), yaitu kota Balikpapan dan Jakarta (dari total sekitar 800 kota di seluruh dunia dengan target emisi nol-bersih). Kota lainnya yang berkomitmen terhadap upaya Net Zero Emission adalah Lombok Utara yang telah menetapkan target yang ambisius dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung pemerintah provinsi mencapai target 35% energi terbarukan dalam produksi listrik pada tahun 2025. Kemudian Kota Malang yang telah berkomitmen untuk mencapai 20% energi terbarukan dalam bauran energi pada tahun 2020.
Lihat lebih lanjut dalam: Country fact sheets Indonesia (Renewables in Cities 2021 Global Status Report)
Jakarta menjadi juara di Indonesia, dengan kebijakan atau target energi terbarukan terbanyak. Dimana Jakarta telah berkomitmen mencapai 30% energi terbarukan dalam bauran energinya tahun 2030 dan target Net Zero Emission tahun 2050. Melalui Instruksi Gubernur No. 66/2019, Jakarta telah mengamanatkan pemasangan panel surya pada setidaknya 20 gedung pemerintah dan 234 sekolah negeri dan memiliki target untuk hanya melakukan pengadaan bus tanpa emisi pada tahun 2030. Bagaimanakah kota lainnya ….
[i] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/tajuk-rencana/2022/02/15/dampak-harga-minyak-mentah-dunia
[ii] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/02/14/gab-adt-tren-harga-minyak-mentah-dunia
[iii] Baca dalam: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/02/14/bahan-harga-minyak-mentah-dunia-1
[iv] Baca dalam: https://www.unep.org/explore-topics/energy/what-we-do/renewable-energy
[v] Baca dalam: https://www.unep.org/news-and-stories/speech/clean-affordable-equitable-energy-systems-we-need
[vi] Baca dalam: https://www.theguardian.com/australia-news/2020/jun/07/renewable-energy-stimulus-three-times-as-many-australia-jobs-fossil-fuels-coronavirus-economic-recovery
[vii] Lihat laporan Renewables 2021 Global Status Report (GSR) 2021
[viii] Ibid.
[ix] Ibid.
[x] Lihat dalam Publikasi Pusat Studi Energi UGM, “Model Bisnis untuk Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Potensi Energi Terbarukan”.
[xi] Lihat dalam: (
https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/14/3083/pemerintah.dorong.peran.daerah.dukung.percepatan.transisi.energi.di.indonesia
Faktanya, banyak peradaban manusia yang telah berkembang maju di dalam atau di dekat lahan basah. Seperti peradaban Mesopotamia di delta Nil Mesir, Makedonia Alexander di rawa-rawa Axios, Roma di rawa-rawa Pontine, Belanda, London, dan kota-kota Hanseatic Jerman yang terletak di dataran delta rawa yang luas serta berbagai peradaban yang berkembang di delta Mekong, rawa-rawa di Meksiko Tengah, dan delta Niger di Mali.
Cerita legenda tentang Rawa Pening menjadi salah satu penanda bahwa rawa juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, beberapa wilayah di Jakarta juga memiliki nama berawalan ‘Rawa’ karena memang sebelumnya kawasan tersebut berupa rawa. Mulai dari Rawa Badak hingga Rawamangun yang sering digunakan untuk memperindah bait pantun.
Perlindungan Lahan Basah
Secara internasional, perlindungan lahan basah dimulai sejak tahun 1971, ketika The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyelenggarakan sebuah konvensi tentang konservasi ekosistem tertentu di kota Ramsar, Iran. Hasilnya pada tanggal 2 Februari 1971 disepakati Convention on Wetlands of International Importance especially as Waterfowl Habitat (Konvensi Lahan Basah yang Penting Secara Internasional Terutama sebagai Habitat Unggas Air). Konvensi yang dikenal dengan sebutan Konvensi Ramsar adalah kesepakatan internasional pertama, yang bertujuan untuk meningkatkan konservasi pada jenis ekosistem tertentu (lahan basah), bukan didasarkan atas konservasi spesies.
Tanggal 2 Februari kemudian ditetapkan sebagai “World Wetlands Day” atau hari lahan basah sedunia, yang pada tahun 2022 ini bertema “Wetlands Action for People and Nature”. Majelis Umum PBB dalam resolusinya tanggal 30 Agustus 2021 lalu, telah menetapkan Hari Lahan Basah Sedunia sebagai hari internasional yang juga diperingati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut merupakan suatu pengakuan, terhadap pentingnya lahan basah bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup.
Setiap negara yang meratifikasi Konvensi Ramsar wajib menetapkan minimal satu kawasan lahan basah yang terdapat dalam wilayah negaranya, untuk dimasukkan dalam Daftar Lahan Basah Internasional Penting (The List of Wetlands of International Importance) atau yang diistilahkan dengan “Situs Ramsar”. Keberadaan Situs Ramsar menjadi wujud komitmen suatu negara terhadap Konvensi Ramsar yang mengikat untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Tanpa mengurangi hak kedaulatan suatu negara, maka penunjukan situs ramsar harus sesuai dengan kriteria (criteria for the designation of wetlands sites 1990) yang mencakup pertimbangan signifikansi internasionalnya dalam hal ekologi, botani, zoologi, limnologi atau hidrologi.
Hingga 31 Januari 2022, sebanyak 172 negara telah bergabung sebagai Pihak Penandatangan konvensi. Terdapat 2.435 situs ramsar di seluruh dunia, yang mencakup lahan basah seluas 254.685.425 ha. Negara dengan Situs terbanyak adalah Inggris Raya, yang saat ini memiliki 175 situs ramsar dengan luas permukaan mencapai 1.283.040 hektar. Sedangkan Brazil merupakan pemilik situs ramsar terluas yang mencapai 26,794,455 hektar dengan 27 situs Ramsar.
Konvensi Ramsar mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 8 Agustus 1992 melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance especially as Waterfowl Habitat. Indonesia telah memiliki 7 lokasi yang ditetapkan sebagai Situs Ramsar, dengan luasan mencapai 1.372.976 hektar. Ketujuh Situs Ramsar tersebut, yaitu Suaka Marga Satwa Pulau Rambut, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Taman Nasional Wasur, dan Taman Nasional Tanjung Puting.
Ratifikasi Konvensi Ramsar merupakan tonggak awal kebijakan perlindungan ekosistem lahan basah di tanah air. Dalam perkembangannya kemudian, dibentuklah Komite Nasional Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah (KNLB) tahun 1994 disertai dengan terbitnya Buku Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia pada tahun 1996, dan Buku Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia Tahun 2004.
Menurut Konvensi Ramsar pasal 1 ayat (1), lahan basah meliputi rawa, payau, lahan gambut, dan perairan alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir, tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada saat air surut. Tetapi, masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masih lebih akrab dengan istilah lahan basah yang didasarkan atas jenis-jenisnya, seperti: kawasan mangrove, gambut, sempadan, rawa, danau, sawah, dan tambak.
Berbagai departemen sektoral juga masih mendefinisikan lahan basah berdasarkan sektor wilayah pekerjaan masing-masing. Akibatnya upaya perlindungan lahan basah di Indonesia cenderung terfragmentasi, menyesuaikan dengan jenis ekosistem lahan basah, antara lain seperti ekosistem gambut, ekosistem mangrove, padang lamun, serta ekosistem sungai dan danau. Saat ini, kebijakan perlindungan gambut misalnya, memang telah lebih spesifik pada pengaturan suatu jenis lahan basah tertentu. Namun, langkah-langkah yang diambil masih terlihat tidak mengalami perubahan semenjak kebijakan perlindungan lahan basah di era 90-an.
Dimana payung hukumnya muncul semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Ekosistem Gambut. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden No 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang disertai penerbitan Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut (Renstra BRG) Tahun 2016- 2020. Terakhir, kembali terbit Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Wetland Not Wasteland
“Wetland is not Wasteland” adalah semboyan yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pasalnya cara pandang manusia terhadap alam sekitar masih menganut Paradigma Cartesian.
Rede Descartes memperkenalkan sebuah konsep yang menyatakan bahwa materi (res extensa) dan substansi (res cogitans) merupakan sesuatu yang terpisah. Oleh sebab itu, bumi dipandang hanya sebagai sebuah mesin besar yang dapat dikontrol melalui sudut pandang manusia. Apabila komponen yang ada di permukaan bumi tidak memiliki fungsi yang secara langsung menguntungkan manusia, maka komponen tersebut dianggap tidak berguna (waste). Padahal, lahan basah yang seringkali dianggap tidak berguna memiliki banyak sekali peran bagi kehidupan seluruh makhluk di bumi, termasuk manusia.
Setiap lahan basah memiliki keunikan masing-masing dan menjadi rumah bagi banyak jenis flora dan fauna. Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan basah memperoleh nutrien secara terus-menerus dari air yang mengalir di tanah sekitarnya. Oleh sebab itu, lahan basah seringkali menjadi ekosistem yang produktif dengan pertumbuhan yang cepat bagi spesies akuatik. Salah satu contoh spesies penting Indonesia yang hidup di lahan basah adalah Buaya Senyulong (False gharial). Tidak hanya menjadi habitat bagi spesies akuatik, mamalia darat pun banyak yang hidup di kawasan lahan basah mulai dari Bekantan (Nasalis larvatus) di hutan bakau hingga Orangutan (Pongo sp.) di lahan gambut.
Selain menjadi habitat bagi banyak jenis flora dan fauna, lahan basah merupakan ekosistem penting yang menyediakan filter alami untuk sedimen dan limpasan. Proses filtrasi memungkinkan air yang memasuki kawasan lahan basah untuk dibersihkan secara biologi sebelum memasuki badan air yang lebih besar seperti danau dan laut. Proses filtrasi ini juga akan mengurangi beban sedimen yang terbawa oleh limpasan. Tidak hanya itu, lahan basah juga melindungi garis pantai dari erosi. Ketika lahan basah terdegradasi, perlindungan terhadap erosi yang diberikan oleh lahan basah harus digantikan dengan pertahanan buatan, seperti tembok pembatas. Ketika jasa ekosistem itu sudah hilang dan manusia harus membuatnya sendiri, maka manusia baru menyadari betapa mahalnya jasa ekosistem tersebut.
Paradigma antroposentris yang melekat dalam cara pandang masyarakat menjadi salah satu penyebab hilangnya lahan basah di permukaan bumi. Bahkan hilangnya lahan basah dari permukaan bumi 3 kali lipat lebih cepat dibanding hilangnya hutan. Sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi lahan, karena lahan basah dianggap tidak berguna.
Perkiraan terbaru menurut Global Wetland Outlook (2021) menyatakan bahwa lahan basah di seluruh dunia telah menghilang sekitar 64 persen sejak tahun 1900. Lahan basah di Indonesia juga telah banyak mengalami konversi. Salah satu konversi lahan basah yang terjadi secara masif yaitu di Jakarta. Berdasarkan penelitian Armanto (2009), Jakarta di tahun 1960 didominasi dengan lahan berupa rawa sebesar 2100 ha dan built up area masih sekitar 9130 ha. Tahun 1980 lahan rawa menjadi 1460 ha dan mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 40.490 ha. Tahun 2005, lahan rawa hanya tersisa 1 ha, sedangkan built up area menjadi 62190 ha. Oleh sebab itu banjir kian mendera kawasan ibukota dan prediksi Jakarta tenggelam pun semakin disuarakan oleh para ilmuwan.
Sebelumnya New Orleans juga pernah memperoleh peringatan serupa. Tiga dekade sebelum terjadinya Badai Katrina (2005), para ilmuwan telah memberi peringatan. Hal ini dikarenakan sebagian besar New Orleans terletak di bawah permukaan laut dan lahan basah pesisir South Louisiana yang pernah membantu melindungi kota dari badai raksasa telah hilang dengan sangat cepat. Setelah kejadian tersebut, para ilmuwan pun menyerukan untuk dilakukannya restorasi lahan basah untuk melindungi New Orleans di kemudian hari.
Diperlukan edukasi secara konsisten kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat menguatkan langkah-langkah konservasi lahan basah. Sehingga lahan basah yang dulunya dianggap sebagai lahan tidak produktif, harus dianggap menjadi suatu anugrah. Melalui teknologi dan inovasi, lahan basah dapat dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menghadirkan keuntungan secara ekonomi, tetapi tidak mencederai ekologi. Terlebih saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia menetapkan Ekonomi Biru sebagai salah satu target. Oleh sebab itu sinergi antara badan riset, akademisi, pemerintahan, LSM, swasta, hingga masyarakat harus dieratkan.
Pandangan masyarakat terhadap alam dan lingkungan, termasuk lahan basah pelan-pelan harus mulai diubah. Alam bukan sekedar benda mati atau mesin besar melainkan sebuah sistem kompleks. James Lovelock melalui Gaia Hypothesis-nya, menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini pada dasarnya adalah agen yang memiliki tugas masing-masing. Biosfer secara keseluruhan bertindak untuk mempertahankan kondisi kehidupan sebagaimana hutan mangrove melindungi makhluk di daratan dari badai dan tsunami. Bumi (Gaia) memang tidak memiliki kesadaran. Namun bumi memiliki sistem kompleks dan kecerdasan untuk meregulasi dirinya. Oleh sebab itu sebagai manusia sudah seharusnya tidak lagi memanipulasi atau mengontrol bumi dengan seenaknya. Manusia sebagai bagian dari sistem kompleks bumi juga harus bersedia memahami dan berkomunikasi dengan bumi. Hal ini dimaksudkan supaya kehidupan dapat berjalan secara berkelanjutan.
References
Anggara, A. S. (2018). Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting). Mimbar Hukum, 30(2), 246-261. https://doi.org/10.22146/jmh.29577
Armanto, D. (2008). Pola Perubahan Tutupan Tanah DKI Jakarta 1960-2005 [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Capra, F. (2010). The Tao of Physics: An Exploration of the Parallels Between Modern Physics and Eastern Mysticism. Shambhala.
Convention on Wetlands. (2021). Global Wetland Outlook: Special Edition 2021. Secretariat of the Convention on Wetlands.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan. Retrieved January 30, 2022, from https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4284-kondisi-mangrove-di-indonesia
Mathews, F. (Ed.). (1996). Ecology and Democracy. Frank Cass.
Sands, Philippe, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, and Ruth Mackenzie. 4th edition (2018). Principles of international environmental law. Cambridge: Cambridge University Press.
Tibbets, J. (2006). Louisiana’s: A Lesson in Nature Appreciation. Environmental Health Perspectives, 114(1), 40-43.
UNFCCC. (2018, October 1). Wetlands Disappearing Three Times Faster than Forests. UNFCCC. Retrieved January 30, 2022, from https://unfccc.int/news/wetlands-disappearing-three-times-faster-than-forests
Penulis: Retno Suryandari Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Faisol Rahman PSLH UGM.
Dalam konteks pasca operasi kegiatan usaha, maka kehadiran suatu kegiatan usaha pada prinsipnya akan merubah atau mengurangi kemampuan fungsi lingkungan hidup yang seharusnya dipulihkan kembali. Tujuannya agar fungsi lingkungan hidup yang dimiliki oleh rona lingkungan awal (keadaan semula) dapat dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya atau menjadi lebih baik. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap pemulihan lingkungan secara umum diatur dalam instrumen pendanaan lingkungan hidup, berupa kebijakan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup.
Menurut UUPPLH, pendanaan lingkungan adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah dan lainnya. Secara sederhana pendanaan lingkungan hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Setiap kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan (sebelumnya Izin Lingkungan serta wajib AMDAL dan UKL-UPL) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pendanaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang sesungguhnya telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PPIELH). Dalam implementasinya di Indonesia, instrumen ekonomi lingkungan dikelompokan menjadi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/ atau Disinsentif.[2]
Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan beranjak dari pemikiran, bahwa sebagian besar sumber daya alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati atau jasa lingkungan adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Dimana barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Inilah yang secara ekonomi diyakini menjadi biang keladi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang oleh Garret Hardin diistilahkan dengan “tragedy of commons”.[3]
Kotak: The Tragedy of the Commons (Tragedi Bersama)
Pada tahun 1968 jurnal ilmiah Science menerbitkan tulisan Garret Hardin yang berjudul “The Tragedy of the Commons”. Sejak saat itulah istilah “tragedi bersama” menjadi semakin populer. Hardin mendeskripsikan dengan baik adanya keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan hak kepemilikan atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Karyanya menjadi pertimbangan mendasar dalam skema pengelolaan suatu sumber daya alam dan lingkungan milik bersama. Hardin menggambarkan dengan model pengelolaan sebuah padang rumput yang menjadi milik bersama yang menjadi rusak dan tidak dapat lagi memberikan jasa lingkungan berupa pakan ternak. Dibayankanlah ketika tindakan penggebala yang “rasional” akan cenderung menambah jumlah ternak yang dimiliknya agar memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara rasional, maka pemikiran para pengembala cenderung sama. Penggembala lainnya mengikuti langkah penggembala ternak yang cenderung “serakah” mencari keuntungan. Terjadi perlombaan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dengan menambah jumlah ternak, karena masih menikmati pakan ternak di padang rumput secara gratis.
Karena semakin banyaknya ternak, maka sampailah pada titik dimana daya dukung ekosistem padang rumput menjadi terlampaui. Rumput-rumput habis dimakan ternak dan tidak dapat tumbuh kembali. Masyarakat tidak dapat lagi memberi makan ternaknya akibat pemanfaatan yang tidak terkendali atas model jasa lingkungan padang rumput secara gratis. Seluruh orang, baik serakah ataupun tidak serta orang lain yang turut memanfaatkan pada akhirnya kehilangan jasa lingkungan padang rumput. Sebuah tragedi kebebasan dalam kebersamaan atas berbagai model pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, berupa lahan, sungai, lautan, hutan, air, dan udara yang dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh orang, termasuk juga sebagai media tempat pembuangan limbah atau polusi (septi tank) secara bersama-sama.
Melalui upaya internalisasi biaya lingkungan, maka instrumen ekonomi mendorong agar seluruh biaya lingkungan, berupa biaya dan/atau potensi biaya yang akan timbul akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (externalitas negatif) secara ekonomi diperhitungkan ke dalam biaya produksi suatu kegiatan usaha. Suatu hal yang diistilahkan oleh para ekonom dengan “internalisasi externalitas”. Tujuannya agar menekan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui privatisasi sumber daya alam dan lingkungan, kepada mereka yang mau mengeluarkan biaya lingkungan untuk langkah-langkah pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Menurut UUPPLH, maka instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi: a) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup b) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/ atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup c) Dana Amanah/ Bantuan untuk Konservasi. Dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
Kehadiran UUCK telah mengubah dan mencabut ketentuan Pasal 55 yang diatur dalam UUPPLH. Pada pokoknya ketentuan dalam UUCK merubah ketentuan tentang kewenangan, yang sebelumnya di pemerintah daerah menjadi wewenang pemerintah pusat. Sedangkan dalam Pasal 530 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian mencabut ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 22 Butir (19) UUCK yang merubah Pasal 55 UUPPLH, maka pemegang Persetujuan Lingkungan (sebelumnya izin lingkungan) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Kewajiban tersebut harus dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha.
Pada dasarnya, dana pelaksanaan dana jaminan lingkungan berupa penyerahan sejumlah uang jaminan oleh pemegang persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dimana uang yang diserahkan berfungsi sebagai “jaminan” atas terlaksananya suatu kegiatan pemulihan lingkungan dan/atau penanggulangan pencemaran[4] atau tujuan pengelolaan lingkungan lainnya.
Lebih lanjut, maka pemegang persetujuan lingkungan haru memiliki sebuah bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau surat pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dana penjaminan dapat berbentuk: deposito berjangka, tabungan bersama, bank garansi polis asuransi atau instrumen keuangan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, baik pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dapat meliputi kegiatan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kotak: Urgensi Dana Penjaminan Lingkungan
Sebagai ilustrasi, pada Agustus 2016 Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan KLHK terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas kasus kebakaran hutan dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp1,07 triliun. Pada tahun 2010, sumur minyak lepas pantai milik British Petroleum meledak, yang mengakibatkan kerugian mencapai $ 90 miliar atau sekira Rp 1.194 Triliun.
Mengingat besaran dana ganti kerugian lingkungan, apabila eksekusi tertunda yang disertai ketidakjelasan kapan dana pemulihan lingkungan terealisasi, maka nantinya masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi korbannya. Dalam kasus Lapindo misalnya, pemerintah harus menyediakan dana talangan dari APBN atau APBD untuk biaya pemulihan lingkungan hidup. Meskipun izin usaha dicabut atau perusahaan pailit, maka dana penjaminan lingkungan merupakan langkah untuk memastikan adanya pendanaan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Pada praktiknya di Indonesia, mekanisme dana jaminan diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing sektor. Beberapa contoh penerapan dana penjaminan pemulihan lingkungan di Indonesia adalah:[5]
Keterkaitan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[ii] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan:
”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[iii] Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Siti Sundari Rangkuti juga menyatakan, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.[v] Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi (tata usaha negara).
Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.[vi]
Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan (derivatif) yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi. Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi. Sedangkan hak-hak prosedural dimaksud, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.[vii]
Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus (Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters). Pasal 1 Konvensi Aarhus menyatakan : “In order to contribute to the protection of the right of every person of present and future generations to live in an environment adequate to his or her health and well-being, each Party shall guarantee the rights of access to information, public participation in decision-making, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.” Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.
Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis. Peran serta masyarakat merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal.
Sherry R. Arnstein dalam makalahnya berjudul “A Ladder of Citizen Participation” yang terbit tahun 1969 menyatakan : “The idea of citizen participation is a little like eating spinach: no one is against it in principle because it is good for you.” Dengan kata lain, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik.
Lebih lanjut, Koesnadi Hardjasoemantri juga menyatakan, bahwa: “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”[viii]

Ilustrasi gambar: manfaat peran serta masyarakat menurut istilah arnstein
Meminjam istilah satire R. Gerung dalam sebuah perdebatan di Media, mungkin saja “ada yang salah dengan sistem pencernaan kita”. Sehingga wajarlah adanya untuk menolak tambahan menu berupa “bayam” sebagai pemenuhan resep dari “empat sehat, lima sempurna”.
Urgensi terkait peran serta masyarakat mungkin menjelaskan, mengapa UUPPLH mengatur ketentuan peran serta masyarakat dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab XI tentang Peran Masyarakat.
Koesnadi mengemukakan empat landasan perlunya peran serta masyarakat, yaitu[ix]:
- Memberi informasi kepada pemerintah. Peran serta masyarakat terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Dimana berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
- Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu “fait accompli”, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
- Membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat. Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di pengadilan. Selain itu, pada saat peran serta dalam proses pengambilan keputusan, maka berbagai alternatif dapat dan memang akan dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja, sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya.
- Mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis. Terhadap kritik-kritik tersebut di atas, Gundling mengemukakan tanggapannya, yaitu : (1) bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya; (2) bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung; dan (3) bahwa bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi yang sesungguhnya mengambil keputusan; mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Monopoli Negara dan lembaga-Iembaganya untuk mengambil keputusan tidaklah dipersoalkan oleh adanya peran serta masyarakat ini. Peran serta masyarakat dapatlah dipandang untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima dan berhasil guna.
Tangga Partisipasi Arnsteins Ladder[x]
Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan di Amerika Serikat diilustrasikan oleh Arnsteins melalui suatu tangga partisipasi masyarakat yang dikenal dengan istilah “Arnsteins Ladder”. Tujuan Arnstein mengembangkan tangga arnstein adalah untuk menggambarkan bagaimana kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengaruh (the have-not citizens) cenderung dieksploitasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang kekuasaan. Selain itu, Arnstein juga menggambarkan seberapa besar kekuatan yang dimiliki pemangku kepentingan dalam menentukan produk akhir atau pengambilan keputusan.
Tangga Arnsteins dapat menunjukkan tingkat proses partisipasi mayarakat mulai dari yang terendah hingga tingkat tertinggi. Penyusunan tingkatan tangga didasarkan atas delapan tingkatan tangga yang menggambarkan tingkat keterlibatan masyarakat serta kekuatan yang diberikan kepada masyarakat melalui proses partisipasi masyarakat. Berikut ini disajikan gambar Tangga Partisipasi Arnstein.

Kedelapan anak tangga seperti terlihat pada gambar, dikelompokan atas 3 sifat kekuasaan yang dimiliki masyarakat dalam proses partisipasi untuk pengambilan keputusan, yaitu bersifat Non Participation (tidak ada kekuasaan). 2. Tokenism (cenderung formalitas), dan 3. Citizen Power (pengambilan keputusan oleh masyarakat).
Arnstein mengilustrasikan anak tangga yang terendah tingkatannya adalah 1. Manipulasi atau rekayasa (Manipulation) dan 2. Terapi (Therapy). Kedua anak tangga tersebut menggambarkan tingkat “non-participation” karena minimnya kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat. Dimana pemegang kekuasaan menganggap, bahwa keputusan yang dibuatnya adalah keputusan atau obat yang “terbaik” bagi masyarakat, sehingga mereka berupaya untuk mempengaruhi partisipasi dengan mendidik (educate) atau menawarkan obat (cure) kepada masyarakat.
Partisipasi yang manipulatif seperti partisipasi yang direkayasa pemegang kekuasaan dengan tujuan menimbulkan anggapan, bahwa partisipasi sudah diselenggarakan. Arnstein memberikan contoh, dimana masyarakat diangkat dalam suatu lembaga atau komite untuk sarana menyerap aspirasi publik, kenyataannya lembaga tersebut tidaklah memiliki fungsi atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak lebih dari sekedar proses pemberian informasi, pendidikan, bujukan, nasihat atau sebatas sosialisasi dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Meskipun ada kesan partisipasi telah diselenggarakan dengan mengangkat warga dalam lembaga terkait, namun kenyataanya tidak terjadi adanya diskusi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang lazim menjadi tujuan dari proses partisipasi masyarakat.
Berikutnya Therapy, digambarkan Arnstein dengan kasus, dimana seorang ayah membawa bayinya ke gawat darurat rumah sakit setempat. Kemudian seorang dokter muda menyarankan untuk membawa pulang bayinya dan memberinya air gula. Sorenya, bayi itu meninggal karena dehidrasi dan radang paru-paru. Sang ayah pergi untuk mengadu, lalu ketika seharusnya penyelidikan prosedur rumah sakit untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, masyarakat setempat malah mengundang sang ayah ke beberapa jenis sesi pendidikan penitipan anak. Kemudian rumah sakit memberikan janji (penenang) kepadanya, bahwa seseorang akan membuat panggilan telepon ke rumah sakit untuk memastikan peristiwa yang menimpanya tidak akan terulang kembali. Ini tentu saja merupakan contoh terapi yang sangat dramatis tetapi ada lebih banyak cara untuk “mendiamkan” masyarakat. Hanya dengan berasumsi, bahwa karena mereka tidak memiliki kekuatan maka mereka sakit jiwa. Itulah sebabnya bentuk partisipasi ini disebut terapi, menempatkan warga negara untuk bekerja mengubah diri mereka sendiri, daripada memberi mereka suara dalam prosedur partisipasi.
Secara lebih sederhana, mungkin para buruh dan mahasiswa di Indonesia yang berpartisipasi untuk menolak terbitnya Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pernah merasakan bentuk Therapy. Ketika aspirasi mahasiswa cenderung dikerdilkan, dengan mengalihkan pembahasan pada persoalan, belum dibacanya ribuan halaman dari KUHP dan UUCK oleh para mahasiswa. Sedangkan pembahasan tentang hak atau suara buruh dan mahasiswa sebagai bentuk peran sertanya, cenderung diabaikan dan tidak dipersoalkan.
Anak tangga berikutnya bersifat tokenisme atau cenderung formalitas belaka, yaitu anak tangga Menginformasikan (Informing) dan Konsultasi (Consultation). Kedua anak tangga ini memberikan akses agar suara masyarakat didengar oleh pemegang kekuasaan pengambil keputusan. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka dapat menjadi langkah awal yang penting menuju partisipasi masyarakat yang ideal. Namun, apabila arus informasi yang terjadi hanya satu arah dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat, tanpa disertai saluran umpan balik, maka sesungguhnya negosiasi dalam partisipasi tersebut tidaklah terjadi. Sarana yang sering digunakan melalui media berita, pengumuman, pamflet, poster, dan tanggapan terhadap pertanyaan.
Selanjutnya Anak tangga konsultasi digambarkan, dimana masyarakat diminta untuk memberikan suaranya sebagai bentuk partisipasi oleh pemegang kekuasaan, sehingga terlihat kesan masyarakat telah berpartisipasi dan didengarkan. Tetapi apabila masyarakat tidak dapat memastikan, bahwa suara atau gagasan yang telah diberikan diperhatikan oleh pemegang kekuasaan, maka suara yang telah diberikan tidaklah berguna. Dengan kata lain, tidak ada jaminan mengubah keadaan sebelumnya (status quo).
Sedangkan anak tangga yang kelima (5) adalah Placation atau suatu bentuk partisipasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat, sehingga mencegah adanya penolakan, perlawanan dan sikap permusuhan. Anak tangga sesungguhnya bersifat tokenisme, meskipun pada tingkatan yang lebih baik dari anak tangga sebelumnya. Dimana masyarakat dapat memberikan saran atau pendapat, tetapi kekuasaan pengambilan keputusan tetaplah sama, bukan pada masyarakatnya.
Arnstein mencontohkan strategi “penenang” dimana beberapa masyarakat miskin yang “layak” dipilih dalam suatu dewan atau Badan publik seperti dewan pendidikan, komisi kepolisian, atau otoritas perumahan. Apabila perwakilan terpilih kenyataannya tidak bertanggung jawab pada konstituennya dan jika pemegang kekuasaan memiliki mayoritas kursi, maka suara masyarakat sesungguhnya sangatlah lemah dan mudah disingkirkan. Contoh lainnya adalah dalam suatu komite penasihat dan perencanaan kota. Dimana komite mengizinkan warga untuk menasihati atau merencanakan pembangunan, tetapi kenyataanya tetap mempertahankan kekuasaan dan wewenang dalam menilai keabsahan atau kelayakan nasihat dari masyarakat. Sejauh mana masyarakat benar-benar ditenangkan, tentu sangat tergantung pada dua faktor: kualitas bantuan teknis yang mereka miliki dalam mengartikulasikan prioritas masyarakat; dan sejauh mana komunitas telah diorganisasikan untuk menekan prioritas tersebut.
Tiga tangga yang terakhir merupakan tingkatan kekuasaan terbesar partisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang berpartisipasi pada tangga ke-enam (6), yakni Kemitraan (Partnership) memungkinkan masyarakat untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pertukaran informasi atau pengetahuan dengan pemegang kekuasaan. Pada tangga ini, Arnstein menggambarkan keadaan dimana pemegang kekuasaan menyusun struktur pengambilan keputusan yang memungkinkan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendanaan, waktu untuk memahami informasi yang diberikan, serta bantuan lainnya dalam rangka menunjang partisipasinya oleh pemegang kekuasaan.
Pada anak tangga ketujuh (7), yaitu Kekuasaan yang Didelegasikan (Delegated Power) digambarkan melalui struktur kelembagaan pengambilan keputusan, dimana sebagian besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan. Contoh lainnya adalah dengan menyerahkan seluruh anggaran untuk partisipasi masyarakat, kepada suatu lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memastikan pelaksanaan partisipasi masyarakat berlangsung lebih independen tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pemegang kekuasaan. Model lain adalah kelompok warga dan pemegang kekuasaan yang terpisah dan paralel, dengan ketentuan veto warga negara jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini adalah model koeksistensi yang sangat menarik untuk kelompok warga yang bermusuhan yang terlalu sakit hati untuk terlibat dalam perencanaan bersama, akibat proses peran serta di masa lalu.
Anak tangga terakhir adalah kekuasaan di tangan masyarakat (Citizen Control). Pada anak tangga ini, masyarakat diberikan tingkat kekuasaan (atau kontrol) yang dapat menjamin, bahwa masyarakat dapat mengatur program atau lembaga yang dibentuk, serta bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan manajerial, dan dapat menegosiasikan kondisi di mana “pihak lain” dapat mengubah suara masyarakat. Meskipun umumnya tidak akan ada masyarakat yang dapat memperoleh kekuasaan mayoritas pengambilan keputusan secara penuh (absolut), karena pemegang kekuasaan adalah pelaksana program, namun penting mengatur strategi agar partisipasi masyarakat berjalan secara ideal.
Meskipun Tangga Arnstein memang merupakan suatu penyederhanaan dari berbagai macam bentuk partisipasi publik, dimana diseluruh dunia mungkin terdapat lebih dari 150 anak tangga. Namun, dengan adanya pengkualifikasian 8 anak tangga Arnstein tetap sangat berguna sebagai panduan untuk melihat bentuk partisipasi masyarakat seperti apa yang dijalankan serta siapakah sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam proses penyelenggaraan partisipasi.
Kedelapan anak tangga dapat membantu memahami perbedaan partisipasi dalam tingkatan ideal sampai tingkat manipulatif atau seremonial belaka. Sebuah poster yang dilukis oleh mahasiswa Prancis (1968) mengilustrasikan perbedaan tingkat partisipasi Arnstein dengan menyoroti poin mendasar, bahwa partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang kosong dan membuat frustrasi bagi mereka yang tidak berdaya. Sehingga partisipasi hanyalah langkah memuluskan pemegang kekuasaan untuk mengklaim, bahwa semua pihak dipertimbangkan, namun kenyataannya, hanya beberapa pihak saja yang diuntungkan.

Terjemahan bebas Poster mahasiswa Prancis : “Saya berpartisipasi, anda berpartisipasi, dia berpartisipasi, kami berpartisipasi… … merekalah yang untung.”
Prinsip Peran Serta Masyarakat Menurut Konvensi Aarhus
Konvensi Aarhus (Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters) diselenggarakan pada 25 Juni 1998 oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa The United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) di Aarhus, Denmark. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi ini, dapat menjadi “pondasi” sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Konvensi aarhus telah menetapkan sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dimana para pihak dalam konvensi ini diminta untuk menjamin hak-hak akses ke informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini.
Konvensi Aarhus menetapkan ketentuan [xi]:
- hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik (akses ke informasi lingkungan). Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, tetapi juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil, atau tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia di mana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Pelamar berhak untuk mendapatkan informasi ini dalam waktu satu bulan sejak permintaan dan tanpa harus mengatakan mengapa mereka membutuhkannya. Selain itu, otoritas publik diwajibkan, berdasarkan Konvensi, untuk secara aktif menyebarluaskan informasi lingkungan yang mereka miliki;
- hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi non-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari, misalnya, proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan, saran dan masukan yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir dan alasannya (partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan);
- hak untuk meninjau kembali prosedur untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas atau hukum lingkungan pada umumnya (akses terhadap keadilan).
Meskipun Konvensi Aarhus hanyalah diperuntukan bagi masyarakat eropa, namun penandatangan oleh 39 negara eropa (European Community), secara politik telah memperkuat pengakuan atas substansinya, yaitu berupa prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi. Misalnya saja Indonesia, meskipun tidak meratifikasi konvensi tersebut, namun telah mengadopsi substansi atau prinsip-prinsip Konvensi Aarhus dalam Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Selaras dengan Konvensi Arrhus, menurut Koesnadi Hardjasoemantri peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna. Antara lain yaitu :
- Pemastian penerimaan informasi. Peraturan perundang-undangan di berbagai negara memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa, baik pada tingkat lokal, propinsi maupun pada tingkat nasional, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut. Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen seperti misalnya uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran. Pameran dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tempat umum yang mudah dikunjungi masyarakat. Di Amerika Serikat dikembangkan kebiasaan, yaitu di samping adanya pengumuman kepada masyarakat melalui media sebagai-mana diuraikan di atas, juga dikirimkan pemberitahuan kepada warga masyarakat, kelompok dan organisasi konservasi alam yang menaruh perhatian. Daftar mereka ini senantiasa dipelihara untuk keperluan pengiriman pemberitahuan, bahan-bahan, dan sebagainya.
- Informasi lintas-batas (transfrontier information). Masalah yang sangat penting adalah yang bentuk dan kegiatan pencemaran tertentu di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan pencemaran lintas batas negara dan memberikan dampak kepada warga masyarakat yang hidup di negara yang berbatasan. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya ketentuan yang menyatakan bahwa badan federal Amerika Serikat harus mempertimbangkan dampak sesuatu kegiatan federal tentang lingkungan hidup terhadap lingkungan hidup di negara-negara lain, terhadap laut bebas, atau terhadap wilayah yang tidak bernaung di bawah yurisdiksi nasional, seperti daerah Antartika. Untuk keperluan ini, ketentuan menyatakan, bahwa Departemen Luar Negeri, Council on Environmental Quality dan badan-badan federal lainnya diwajibkan guna menyelenggarakan program yang ditujukan kepada penyediaan keterangan secara terus-menerus mengenai keadaan lingkungan. Selain daripada itu, badan-badan federal tertentu diwajibkan untuk menetapkan prosedur tentang bagaimana dan bilamana negara lain yang terkena dampak itu akan diberitahukan tentang dampak dari sesuatu kegiatan itu.
- Informasi tepat waktu (timely information) Peran serta masyarakat yang berhasilguna memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin. Informasi perlu diberikan pada saat belum diambil sesuatu keputusan yang mengikat serta masih ada kesempatan untuk mengusulkan alternatif-alternatif. Memberikan informasi sedini mungkin ini adalah salah satu tujuan dari peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, misalnya tentang keharusan secepat mungkin mengumumkan rancangan Enviromental Impact Statement (EIS), mengingat bahwa EIS itu merupakan sarana untuk memperkirakan dampak rencana kegiatan dan bukan untuk membenarkan sesuatu keputusan yang telah diambil.
- Informasi lengkap (comprehensive information). Mengenai isi yang perlu dituangkan dalam informasi terdapat banyak perbedaan dari negara ke ‘negara. Ketentuan yang mengatur hal ini, yang dikaitkan dengan peranserta masyarakat, terdapat secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Draft EIS misalnya sudah harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya mengenai sesuatu rencana kegiatan.
- Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information). Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit. Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami.
Di Amerika Serikat terdapat ketentuan tentang rekomendasi mengenai perlunya EIS dirancang dalam bentuk yang mudah dipahami, dengan perhatian lebih banyak diberikan kepada isi dari informasi daripada kepada bentuk tertentu atau kepada ketentuan-ketentuan formal lainnya. Ketentuan yang sama terdapat di Republik Federasi Jerman mengenai prosedur perizinan. Para, pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan.
Peran Serta Masyarakat Menurut UUPPLH (Peran Serta Amdal Pasca UUCK dan Putusan MK)
Pasal 70 Ayat (1) UUPPLH telah menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. Menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, sesungguhnya UUPPLH telah menggariskan adanya pengakuan dan manfaat dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) timbul polemik terkait pandangan adanya reduksi peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Penilaian itu disampaikan salah satu Pakar hukum Lingkungan Andri G. Wibisana, yang menilai peran serta masyarakat dalam UUPPLH semakin lemah pasca UUCK.[xii]
Dalam Webinar “Urun Rembug” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Seri ke-13 pada tanggal 15 Desember 2021, Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menepis anggapan tersebut. Menurutnya, proses konsultasi publik atau terkait keterlibatan masyarakat dalam Amdal tidak mengalami reduksi.
Menurut Ary yang menjadi salah satu pembicara dalam Webinar bertema “Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja” tersebut, perubahan pengaturan Pasal 26 UUPPLH tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal hanya bertujuan untuk mereduksi kewajiban pemrakarsa (pelaku usaha), dalam proses penyusunan Amdal. Sedangkan untuk keterlibatan masyarakat dalam Proses Amdal, baik pemerhati lingkungan atau masyarakat non terdampak, tetap diberikan akses dalam proses penilaian Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengurangi kewajiban pelaku usaha, dengan tetap memastikan adanya akses peran serta seluruh masyarakat dalam Proses Penilaian Amdal.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4[/embedyt]
Lihat streaming dalam (https://www.youtube.com/watch?v=0tRClDVcxr4&t=1440s)
Pada Webinar tersebut Ary Sudijanto berharap, agar jangka waktu yang diamanatkan dalam putusan MK tentang tentang UUCK dapat menjadi momentum pembuktian kinerja yang telah dicapai, berupa perubahan pengaturan yang terbit dalam rangka melaksanakan amanat UUCK. Meskipun, KLHK pada dasarnya tidaklah menutup kemungkinan adanya proses perbaikan kembali, apabila kedepannya masih terdapat peraturan yang dirasa belum baik atau belumlah optimal.
Pada akhir acara Urun Rembug timbul sebuah harapan, agar Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja seluruh pihak dapat ikut memantau kinerja berbagai perubahan substansi pengaturan tentang perlindungan lingkungan yang telah dihasilkan. Termasuk implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup tentunya. Sehingga dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pembenahan untuk pengaturan yang terbaik terkait implementasi Amdal. Apabila masih ditemukan adanya kekurangan dan implementasi yang patut dibenahi, maka pembenahan tidak hanya berlangsung dalam waktu 2 tahun sebagai amanat Putusan MK, namun tentu saja untuk seterusnya…
[i] Lihat dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja
[ii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[iii] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[iv] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 290
[v] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 283
[vi] Lihat Deklarasi Rio Tahun 1992 dalam (https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf)
[vii] Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar Diskusi”, Tulisan disajikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Jumat, 20 April 2012 di Denpasar. sumber (https://media.neliti.com/media/publications/29371-ID-hak-atas-lingkungan-sebuah-pengantar-diskusi.pdf)
[viii] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[ix] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.
[x] Baca lebih lanjut dalam: Sherry R. Arnstein (2019) A Ladder of Citizen Participation, Journal of the American Planning Association, 85:1, 24-34, DOI: 10.1080/01944363.2018.1559388
[xi] Lihat text lengkap konvensi aarhus dalam: (https://ec.europa.eu/environment/aarhus/)
[xii] Baca dalam: (
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f981318c8f7d/guru-besar-fhui–uu-cipta-kerja-sektor-lingkungan-tidak-lebih-baik-dibanding-uu-pplh?page=all
Mendorong Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan
(Refleksi Hasil Penilaian Proper Lingkungan Perusahaan Tahun 2021)
Penghujung tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.[i]
Program peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah pertama yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri. Pada awalnya Proper ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmenlh) No: KEP/-35A/MEN-LH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Sampai dengan saat ini, Proper tetap menjadi program terbesar dari KLHK yang secara khusus mengawasi ketaatan hukum usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan lingkungan.[ii] Landasan hukum Proper adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Permenlh Proper).

Kriteria penilaian penaatan hukum, mencakup delapan aspek penilaian, yaitu: 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah.[iii]
Sedangkan penilaian kriteria melebihi ketaatan meliputi 6 aspek penilaian, yaitu: 1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 2. sistem manajemen lingkungan; 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya, dalam 6 bidang, yakni efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, dan perlindungan keanekaragaman hayati; 4. pemberdayaan masyarakat; 5. tanggap kebencanaan; dan 6. inovasi sosial.[iv]
Koesnadi Hardjasoemantri menyebut Proper dengan istilah peringkat kinerja (Performance Rating).[v] Dimana penilaian peringkat dikonversikan menggunakan lima warna, yaitu Emas, Hijau untuk peringkat melebihi ketaatan, Biru untuk taat, dan Merah dan Hitam untuk perusahaan tidak taat.
Tabel 1. Kriteria Warna Dalam Penilaian Proper
| No | Warna | Kriteria Penilaian Proper
(Menurut Kepmenlhk Proper 2021) |
| 1 | Emas | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang memenuhi ketentuan Penilaian Tahap III (Pasal 28 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Emas Proper yang telah melalui proses penilaian tahap II atau meraih peringkat hijau dalam penilaian tahap II Proper. |
| 2 | Hijau | Peserta Proper yang melebihi ketaatan hukum yang telah memenuhi ketentuan Penilaian Tahap II (Pasal 23 Kepmenlhk Proper) terhadap peserta Kandidat Hijau Proper yang telah meraih peringkat taat (biru) dalam penilaian tahap I, dalam tahapan penilaian Proper. |
| 3 | Biru | Peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 4 | Merah | Peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. |
| 5 | Hitam | Peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam penilaian tahap I Proper. |
Pada tahun 2021, hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dilaksanakan terhadap 2.593 (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) perusahaan peserta. Hasil penilaian dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 (Kepmenlhk Proper).[vi]
Kriteria penilaian dalam Proper ada 2, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) Permenlh Proper, yaitu kriteria penilaian ketaatan terhadap peraturan perundangan (compliance) dan kriteria penilaian lebih dari ketaatan (beyond compliance). Karenanya, sesuai dengan Pasal 20 Permenlh Proper, maka hasil penilaian Proper ada dua jenis, yaitu penilaian taat atau tidak taat.
Diketahui, dari total keseluruhan peserta sebanyak 2.593 terdapat 45 perusahaan yang tidak dinilai.[vii] Sehingga total perusahaan yang dinilai taat dan tidak taat hanya mencapai 2.548 perusahaan. Hasil penilaian menunjukan, tidak ada perusahaan yang peringkat Hitam, sebanyak 645 meraih peringkat Merah, 1670 perusahaan berperingkat Biru, 186 perusahaan berperingkat Hijau dan 47 perusahaan berperingkat Emas.
Selengkapnya disajikan dalam Diagram di bawah ini.

Diagram menunjukkan, bahwa tingkat ketaatan perusahaan yang tidak taat mencapai 25% dan yang taat sebanyak 75%. Angka tersebut sangat tinggi. Apalagi Proper adalah tolak ukur kinerja perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan di indonesia. Sehingga hasil penilaianya layak menjadi gambaran kinerja seluruh perusahaan di Indonesia dalam hal upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dimana diindikasikan, terdapat 1 perusahaan dari 4 perusahaan di Indonesia yang tidak taat ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Meskipun pada tahun 2021 tidak terdapat satupun perusahaan berperingkat hitam, namun pertanyaan besarnya, “Apakah ketidaktaatan hukum 645 perusahaan berperingkat Merah dalam proper, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup?”
Refleksi Strategi Pengungkapan Informasi (Public Disclosure) Dalam Proper
Menurut KLHK di dalam Websitenya, Proper adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance dan Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.[viii]
Dengan menggunakan istilah strategi keterbukaan (Disclosure strategies), Tietenberg menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya untuk melibatkan peranserta masyarakat (stakeholders), seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan elemen masyarakat lainnya, melalui sistem penyediaan informasi tentang pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.[ix] Strategi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memperoleh informasi tentang pengelolaan lingkungan, sehingga mampu untuk berpartisipasi dalam rangka mendorong penaatan hukum perusahaan melalui mekanisme pasar.
Secara historis, Program Proper telah berangkat dari keterbatasan sumber daya pemerintah untuk dapat memaksa perusahaan mengendalikan pencemarannya.[x] Melalui Proper, Pemerintah berupaya memaksimalkan sumber daya untuk mendorong perusahaan secara lebih selektif, efektif dan efisien, untuk secara sukarela merealisasikan penaatan hukum melalui penyediaan informasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan.
Hasil penilaian Proper menjadi sebuah informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya reputasi yang baik bagi perusahaan akan berpengaruh terhadap pandangan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, melalui perubahan undang-undang dan peraturan, pelanggan/ konsumen; masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (LSM); investor dan para karyawan.
Pemberian penghargaan berupa Sertifikat dan Trofi Proper pada tanggal 28 Desember 2021 lalu kepada peraih peringkat taat dan peringkat melebihi ketaatan merupakan sebuah bentuk, adanya pengakuan pemerintah (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan dan pengumuman kepada publik memberikan insentif berupa reputasi atau citra yang baik kepada perusahaan. Secara politik, penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada 47 perusahaan yang memperoleh peringkat Emas tentu semakin meningkatkan insentif reputasi/ citra yang diberikan dalam Program Proper.[xi]
Sebaliknya berlaku untuk perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Kalangan Perbankan misalnya, dapat menolak pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Surat Edaran Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan No. 15/28/DPNP tertanggal 31 Juli 2013, yang menetapkan Bank harus tetap memperhatikan hasil penilaian Program Proper yang dikeluarkan oleh KLHK.
Thomas C. Beierle mengungkapkan secara lebih detail, 3 (tiga) manfaat dari strategi keterbukaan informasi.[xii], yaitu manfaat normatif, instrumental, dan substantif.
Secara normatif, manfaat pengungkapan informasi terkait dengan “hak untuk tahu.” Sebagai bentuk pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak memperoleh informasi untuk melindungi kesehatan diri dan lingkungannya. Sehingga masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi tentang adanya suatu risiko kesehatan dan lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan usaha di lingkungannya.
Secara substantif pengungkapan informasi dapat menghasilkan suatu data atau informasi akurat, yang dapat menghasilkan sebuah “Wacana” untuk dibahas secara bersama-sama oleh seluruh stakeholders. Tujuannya agar menghasilkan sebuah wawasan dan pemahaman tentang permasalahan lingkungan. Adanya informasi yang diberikan kepada masyarakat juga dapat membantu penyelesaian masalah, berdasarkan atas informasi yang telah diberikan. Hal yang dapat terjadi ketika seluruh stakeholders dapat duduk bersama untuk membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan lingkungan terkait.
Secara instrumental diyakini, bahwa pengukapan informasi bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan. Dimana secara normatif dan secara subtantif semuanya dimaksudkan untuk memaksa adanya perubahan perilaku perusahaan sehingga menaati peraturan dengan berbagai cara. Sehingga memastikan perusahaan untuk melaksanakan berbagai upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengurangan emisi, pencegahan polusi, atau merealisasikan seluruh ketaatan hukum dan peraturan perundangan.
Pembinaan terhadap perusahaan melalui pengungkapan informasi dalam Program Proper merupakan cermin kesuksesan Proper di masa awalnya. Dimana menurut Afsah et.,al., selama periode Proper tahun 1995-1996, Proper telah berhasil mendorong perusahaan berkinerja tidak taat menuju ketaatan, sekaligus memotivasi perusahaan untuk mengejar peringkat yang melebihi persyaratan hukum dan berinvestasi dalam pencegahan polusi. Keberhasilan Proper Prokasih dikenal secara internasional. Proper Prokasih menjadi contoh program untuk meningkatkan penaatan perusahaan oleh berbagai negara, seperti Filipina (Ecowatch), Mexico (Public Environmental Performance Index-PEPI), China (Greenwatch), Bangladesh, India, Thailand, Papua New Guinea, Venezuela, Columbia dan Ghana (Akoben). Proper juga mendapat penghargaan Zero Emission Award dari UN University Tokyo dan Landmark Initiative oleh World Bank.[xiii]
Berdasarkan hasil penilaian Proper Tahun 2021, dapat dikatakan KLHK telah gagal untuk dapat membina 645 perusahaan berperingkat merah. Kegagalan untuk membina perusahaan agar menjadi taat hukum sekaligus meraih peringkat biru dalam penilaian tahap I Proper. Pembinaan melalui penerbitan rapor sementara yang menjadi informasi yang berbunyi layaknya “alarm” bagi perusahaan untuk merubah tindakan dan perilakunya, kenyataanya tidak berhasil. Akibatnya pada akhir penilaian Proper, sebanyak 645 perusahaan tersebut tetap saja meraih peringkat merah.
Sehingga diperlukan suatu strategi baru dalam “Public Disclosure Program” Proper yang bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap 645 perusahaan berperingkat Merah yang telah gagal dibina. Karena itulah sudah saatnya KLHK merefleksikan kembali mekanisme pengungkapan informasi Proper kepada seluruh stakeholders. Pada satu sisi, hal tersebut dapat memberikan tekanan atau disinsentif kepada 645 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Sebaliknya akan semakin meningkatkan insentif atau reputasi bagi perusahaan berperingkat taat dan berperingkat melebihi ketaatan (peraih peringkat biru, hijau dan emas) di sisi lainnya. Semoga.
—–
[i] KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, Sumber: (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[ii] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[iii] Pasal 16 Ayat 2 huruf (a) Permenlhk Proper
[iv] Pasal 16 Ayat 2 huruf (b) Permenlhk Proper
[v] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, ed. VIII, Cet. ke-19, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 298
[vi] Lihat Kepmenlhk Penilaian Proper disini (https://drive.google.com/file/d/1C2qw_sq1o5ym_obshumC4grqBVMyz_mG/view)
[vii] Dalam Websitenya KLHK hanya memberikan keterangan ada 45 perusahaan yang tidak dinilai karena tidak beroperasi/ sedang dalam penegakan hukum/ penangguhan. Lihat dalam: KLHK, “Penetapan Peringkat PROPER periode 2020-2021”, (https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/348), diakses 29 Desember 2021
[viii] https://proper.menlhk.go.id/proper/sejarah
[ix] lihat lebih lanjut dalam Tom Tietenberg, 1998, “Disclosure Strategies for Pollution Control,” Environmental and Resource Economics, 11, 587-602.
[x] Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265., (https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/160/113).
[xi] Sumber: (
https://www.kompas.tv/article/245904/dinilai-taat-aturan-lingkungan-hidup-47-perusahaan-dianugrahi-proper-emas?page=all
Jangan lupa daftar ya.. di sini : https://pslh.ugm.ac.id/pendaftaran-bedah-buku/
Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya, kebutuhan air masyarakat pedesaan dan perkotaan di Indonesia sebesar 100-250 liter/ hari/orang. Tingkat kebutuhan yang berbeda-beda tersebut, kemudian mendorong World Health Organization (WHO) membuat diagram hierarki yang dapat menjadi tolak ukur untuk memperkirakan tingkat kebutuhan air untuk setiap orang.

Masalahnya, kebutuhan atas air selalu dibayangi dengan ancaman kelangkaan air yang terus berlangsung di seluruh dunia. Menurut laporan The United Nations world water development Tahun 2021, lebih dari 2 miliar orang tinggal di negara-negara yang mengalami kelangkaan atas air minum (water stress). Diperkirakan sebanyak empat miliar orang saat ini tinggal di daerah yang menderita kelangkaan air parah secara fisik (Physical water stress), karena minimnya air yang tersedia, setidak-tidaknya selama satu bulan dalam setiap tahunnya. Sekitar 1,6 miliar orang menghadapi kelangkaan air secara ekonomis (economic water scarcity), yaitu kondisi dimana air tersedia secara fisik, namun infrastruktur untuk mengakses air tidak tersedia.
Penyediaan air bersih di Indonesia juga menjadi masalah, dalam hal rendahnya tingkat pelayanan air minum, kualitas dan kuantitas air serta pasokan dan distribusinya. Misalnya di Daerah istimewa Yogyakarta. Misalnya Pemkab Gunungkidul menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan untuk 16 kapanewon (kecamatan) dari sebanyak 18 kapanewon yang ada Kabupaten Gunungkidul (KR jogja). Bahkan, beberapa wilayah di kecamatan Girisubo, Gunungkidul masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.200.000 untuk membeli atau membayar biaya transportasi satu tangki air berkapasitas 5.000 liter, saat musim kemarau pada Mei Tahun 2021 lalu (Kompas.com). Menghadapi Tahun 2022, saat ini Pemkab Gunungkidul menyiapkan Anggaran Dana sebesar Rp 15,3 Miliar untuk Program Air Bersih di wilayahnya (Tribunjogja.com).
Selain itu, beberapa akuifer utama dunia berada dalam tekanan yang terus meningkat dan sebanyak 30% dari sistem air tanah terbesar sedang habis. Diperkirakan lebih dari 5 miliar orang akan kekurangan air pada 2050, demikian dilaporkan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WMO mengatakan dalam 20 tahun terakhir, air yang tersimpan di daratan – baik di permukaan, di dalam tanah, di padang es – turun 1 cm per tahun. Perubahan iklim, jelas WMO, juga menyebabkan frekuensi bencana hidrometeorologi meningkat selama 20 tahun terakhir. Faktanya sejak 2000, bencana seperti banjir dan longsor telah meningkat sebesar 134 persen dibandingkan dengan dua dekade sebelumnya.
Perubahan iklim juga berdampak luas pada sistem hidrologi air, dari berubahnya suhu dan limpasan air, hingga meningkatkan frekuensi dan intensitas kekeringan dan banjir. Karenanya Agenda 21 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan upaya mencapai sistem air perkotaan yang berkelanjutan dan melindungi kualitas dan kuantitas sumber daya air tawar, sebagai komponen kunci dari tercapainya pembangunan berkelanjutan secara ekologis.
Populasi manusia di seluruh dunia telah mencapai 7,2 miliar, dimana sekarang lebih banyak orang yang tinggal di kota daripada di daerah pedesaan. Mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan dalam dekade terakhir, ketersediaan akses sumber air tetap menjadi isu penting di negara berkembang. Secara bertahap, urbanisasi yang cepat telah meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di kawasan metropolitan. Dimana populasi perkotaan yang terus bertambah cenderung tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sumber daya air setempat yang tidak terencana.
Urbanisasi perkotaan telah merubah lanskap lahan perkotaan yang sebelumnya alami, menjadi berbagai macam bangunan sebagai penunjang aktifitas manusia. Padahal, dalam keadaan permukaan alami, hanya sedikit persentase curah hujan yang berubah menjadi limpasan air permukaan. Namun, meningkatnya urbanisasi dan meluasnya pembangunan, persentase limpasan air hujan juga meningkat drastis. Karena permukaan kedap air yang menutupi lingkungan alami perkotaan meningkat secara drastis, mengakibatkan proses hidrologi limpasan air permukaan (runoff) menjadi tidak alami. Limpasan permukaan dari atap, jalan-jalan kota dan tempat parkir telah menjadi beberapa dari faktor kunci untuk sumber polusi air non-titik di banyak daerah perkotaan.
Sebagian besar air limbah dan air hujan yang dihasilkan di kota-kota dibuang dengan 85-90% dari beban penuh polutan dan senyawa beracun, dimana tingginya konsentrasi kontaminan/ polutan telah bertanggung jawab menurunkan kualitas sumber daya air permukaan dan air tanah serta pesisir daerah sekitar. Limpasan tersebut umumnya mengalir ke sungai terdekat atau meningkatkan jumlah persentase air dalam sistem hidrologi air. Apabila tercemar, maka dapat menyebabkan bencana kesehatan. Sehingga polusi air dapat mempengaruhi masa depan ekonomi masyarakat serta berpotensi mengancam kesejahteraan manusia.
Pencemaran itu sesungguhnya mudah sekali terlihat secara kasat mata, pada sebagian besar kali atau sungai yang ada di seluruh Indonesia. Ketika berlangsungnya hujan di sekitar aliran sungai, maka setelah itu air sungai berubah warna menjadi keruh kecoklatan, yang juga disertai dengan meningkatnya debit air sungai dengan signifikan. Seperti yang dibahas oleh Reginato dan Piechota (2004), peningkatan lahan dari urbanisasi akan menyebabkan peningkatan limpasan permukaan, yang dapat membawa sejumlah besar sumber pencemar non-titik, dari daerah perkotaan menuju hilir badan air penerima (sungai).
Pemanenan Air Hujan
Hujan yang turun dari langit sejatinya adalah berkah dari Tuhan YME sebagai sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Air hujan yang turun ke bumi umumnya dalam keadaan yang bersih atau tidak tercemar, karenanya dapat menjadi sumber air bagi seluruh makhluk hidup. Menurut ajaran Agama Islam misalnya, dalam QS. Al-Furqan Ayat 48, yang artinya berbunyi, “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,…”.
Karenanya prinsip dasar konservasi air adalah sebuah upaya mencegah atau meminimalkan air yang hilang menjadi aliran permukaan agar dapat menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tanah. Secara sederhana prinsip tersebut selaras dengan janji “naturalisasi” seorang calon kepala daerah, yang selalu menjadi viral karena di media massa. Sekian harapan agar limpasan air hujan yang jatuh pada musim hujan, tidak dibiarkan langsung mengalir ke sungai dan segera menuju lautan.
Sebaiknya air hujan memang harus dikelola atau ditampung dalam suatu wadah yang tujuannya, agar memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge). Hanya saja, ketika debit air hujan membesar dan berpotensi mengakibatkan banjir, maka upaya untuk segera mengalirkan air adalah pilihan yang tidak dapat dihindarkan.
Sebaliknya, air hujan yang jatuh melalui lapisan atmosfer kemudian melarutkan sejumlah besar debu dan partikel padat yang tersuspensi di udara (Aerosol) sehingga terkontaminasi. Akibat adanya emisi atau polutan dari pembakaran bahan bakar fosil, pencemaran industri dan tingkat kepadatan lalu lintas.
Ketika jatuh di permukaan daratan, air hujan kemudian menjadi limpasan air (runoff) yang berpotensi tercemar oleh kontaminan yang berasal dari permukaan limpasan. Tingkat pencemarannya tentu akan tergantung dari jenis permukaan limpasannya. Meski, diyakini air hujan berasal dari perumahan, terutama dari atap bangunan, kondisinya relatif bersih. Baik atau buruknya kualitas air tentunya akan mempengaruhi kemungkinan dan tujuan penggunaan air tersebut. Dengan tingkat polusi yang rendah, maka air hujan layak menjadi sumber air alternatif yang potensial.
Sistem pemanenan air hujan (Rainwater harvesting systems-RWHS) telah digunakan selama bertahun-tahun di seluruh dunia. RWHS menjadi salah satu strategi adaptasi terhadap perubahan iklim di sektor pengelolaan air sekaligus dapat merespon permintaan atas air yang semakin meningkat. Tujuan RWHS mencakup penangkapan air hujan (pra-bersih), mengumpulkan, dan kemudian menggunakan air untuk berbagai keperluan di bangunan atau gedung. Komponen RWHS umumnya terdiri atas proses penangkapan air hujan, proses pengaliran menuju wadah air hujan dan penampungan dalam wadah air hujan.
Sistem air hujan berkelanjutan bukanlah semata-mata sistem yang bertujuan untuk mengatasi masalah limpasan air dan menghindari kontaminan yang tidak diinginkan. Melainkan menjadi suatu sistem untuk meningkatkan potensi dan kegunaan dari sumber daya air. Sayangnya, meski banyak daerah telah mendorong dan bahkan mensubsidi pelaksanaan sistem pemanenan air hujan, beberapa daerah seperti di Amerika Serikat, dimana masyarakatnya memandang langkah pemanenan air hujan adalah terkait dengan hak asasi manusia atas air. Sehingga, cenderung membatasi langkah pengumpulan atau penampungan air hujan semata, tanpa mendorong upaya pengolahan air hujan secara lebih optimal (Britannica.com). Sebagian masyarakat mungkin memandang, bahwa langkah tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk menyediakan akses atas air bersih bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian UGM oleh Dr. Agus Maryono, tingkat keasaman air hujan berbagai daerah di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Bali, Bogor dan Jakarta, telah menunjukan air hujan layak untuk dikonsumsi. Dimana rata-rata tingkat derajat keasaman (pH) air hujan mencapai 7,2 hingga 7,4. Sesungguhnya upaya memanen air hujan telah menjadi praktik masyarakat tadisional Indonesia, terutama yang hidup di daerah rawa, sepanjang pinggir sungai, pegunungan dan daerah tandus. Hanya saja, alat penampung air hujan tradisional belum menggunakan filter untuk menyaring dan menjernihkan air hujan, sehingga langsung memasukkan air hujan yang ditangkap menuju ke penampungan air hujan.
Menurut ahli hidrologi yang dinobatkan sebagai Pelopor Restorasi Sungai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 tersebut, kegiatan menampung air hujan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PDAM. Sehingga beliau mengajak masyarakat untuk terbiasa memanen air hujan di kala musim penghujan berlangsung. Sebagai catatan, untuk air hujan yang turun pertama sampai dengan ketiga kalinya, menurutnya jangan dulu dikonsumi dan digunakan untuk keperluan lainnya karena masih berisi debu dan polusi lainnya.
Sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya memanen dan mengelola air hujan, telah dideklarasikan gerakan pemanenan air hujan dengan menyelenggarakan “Kongres Memanen Air Hujan Indonesia” di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kongres telah berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama di tahun 2018 dan kedua di tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut hasil riset yang dilakukan oleh Penulis buku berjudul “Memanen Air Hujan (Rainwater Harvesting)” terbitan UGM press tersebut, menunjukkan kualitas mutu air hujan di Yogakarta pada 2015 amat baik dan bersih. Hasil analisisnya kualitas air hujan mencapai 20-50 kali lebih baik dari baku mutu standar air yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tim peneliti Departemen Teknik Sipil Sekolah Vokasi UGM juga telah berhasil mengembangkan alat penampung dan penyaring air hujan bernama GAMA Rain Filter, yang mendapatkan paten pada tahun 2020 lalu. Alat yang dikembangkan sejak tahun 2010, bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kelangkaan sumber air bersih. Menurutnya, Indonesia sebagai negara tropis yang memiliki curah hujan tahunan tinggi, seharusnya tidak akan kekurangan air jika dapat memanen air hujan secara optimal.
Beragam Cara Pemanenan Air Hujan
Potensi air hujan sangatlah besar sebagai salah satu sumber air alternatif. Dimana air hujan cenderung mengandung zat pencemar yang relatif rendah. Terutama yang mengalir dari atap bangunan, sehingga tidak memerlukan proses pengelolaan yang rumit. Air hujan sebagai sumber alternatif air di gedung-gedung dapat digunakan baik sebagai air minum, maupun untuk kebutuhan lainnya.
Implementasi pemanenan air hujan di berbagai jenis bangunan juga telah dieksplorasi di seluruh dunia. Antara lain di bangunan perumahan (keluarga tunggal), bangunan tempat tinggal bertingkat, gedung perkantoran, sekolah, asrama, fasilitas olahraga, rumah sakit, bandara, dan pompa bensin.
Pemanenan air hujan bukanlah hal baru bagi pemerintah. Sejak tahun 2009 telah ada upaya mendorong kegiatan pemanenan air hujan melalui terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009). Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
Menurut Permenlh 12/2009, pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat: a. kolam pengumpul air hujan; b. sumur resapan; dan/atau c. lubang resapan biopori. Selain itu menurut Agus Maryono, metode lain dalam pemanenan air hujan adalah parit resapan air hujan, areal peresapan, tanggul pekarangan, pagar pekarangan, lubang galian tanah (Jogangan), modifikasi lanskapp, penetapan daerah konservasi air tanah, kolam konservasi (tampungan), revitalisasi danau, telaga, dan situ serta hutan tanaman.
Beberapa cara pemanenan air hujan disajikan sebagai berikut:
1. Sumur Resapan
Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Saat ini telah berkembang berbagai jenis atau model dari sumur resapan, seperti sumur resapan saluran terbuka dan tertutup. Bagi masyarakat umum, sumur resapan dapat juga dibangun di pekarangan dengan berpedoman pada SNI No.03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.


2. Kolam Pengumpul Air Hujan
Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang. Pada prinsipnya kolam ini tidak jauh berbeda dengan Kolam Detensi, yang seharusnya memiliki sistem penyaringan dan pengolahan atau penyerapan tanah, sebagaimana mengacu pada Permen PU 11/2014.


3. Lubang Resapan Biopori
Lubang resapan biopori lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Secara teknis lubang biopori memiliki kesamaan dengan sumur resapan, hanya saja ukuran diameternya jauh llebih kecil. Inilah yang mungkin digunakannya istilah Biopori.
4. Rain Garden
Rain garden adalah taman dengan vegetasi yang didesain untuk mengumpulkan limpasan air hujan. Pada tahun 2018 UGM membangun sarana pemanenan air hujan berupa Rain Garden, di Taman AGS (kependekan dari Taman Arsitektur, Geodesi, Sipil) yang dibangun pada tahun 2018. Rain Garden merupakan salah satu infrastruktur hijau yang terbukti efektif dalam mengelola limpasan air hujan di perkotaan. Pada Taman AGS seluas 2600m² tersebut, dibangun enam cekungan rain garden di bagian tengah taman dan beberapa cekungan memanjang pada tepian taman.


Gambar: Rain Garden di Taman AGS (Dok. PSLH UGM) dan Ilustrasi Rain Garden (Gardeners.com)
5. Paving Block Berpori (Porous Pavements)
Paving block dikenal di Indonesia sebagai material bangunan untuk tujuan perkerasan permukaan lahan. Sedangkan paving block berpori, adalah material perkerasan yang memiliki pori-pori, sehingga memungkinkan lebih banyak air hujan yang dapat meresap ke dalam tanah.
Gambar: Tampak paving block berpori berwarna hijau untuk lahan parkir dan tidak berpori untuk jalan. (Dok. PSLH UGM)
6. Penampungan Air Hujan Sederhana (Tong atau Kolam Tandon)
Sistem pemanenan air hujan yang paling sederhana adalah sistem yang lazim diterapkan sejak dahulu. Wadah air hujan dapat berupa kolam, tong atau wadah sejenis lainnya dengan peruntukan sebagai tempat penampungan air hujan. Model ini pada prinsipnya tidak memiliki sistem untuk penyaringan dan sistem untuk menyerapkan air ke dalam tanah. Masyarakat umumnya menggunakan air hujan yang berasal dari wadah penampungan untuk keperluan mencuci atau menyiram tanaman di halaman rumahnya. Namun, di beberapa wilayah dengan curah hujan yang rendah, masyarakatnya telah memanfaatkan air hujan sebagai salah satu sumber air minum.
Terlepas dari berbagai model pemanenan air hujan yang telah disajikan, patut diingatkan kembali adanya peran kunci dari tumbuh-tumbuhan (tanaman). Kemampuan tanaman dalam menyerap dan melepaskan kembali air ke lingkungan melalui proses tranpirasi, sesungguhnya telah menobatkan tanaman sebagai “aktor” utama dalam pentas pemanenan air hujan.
Daftar Pustaka
1. Mishra, B. K., S. Chakraborty, P. Kumar, and C. Saraswat (eds). Sustainable Solutions for Urban Water Security: Innovative Studies, (Cham: Springer), 115–146. doi: 10.1007/978-3-030-53110-2_6
2. Stec Agnieszka. Sustainable Water Management in Buildings, volume 90 of Water Science and Technology Library, Springer International Publishing, 2020.
3. Maryono, Agus. 2016: Memanen Air Hujan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
4. Utami, Sentagi Sesotya dkk. 2017. Menelusur Jejak Implementasi Konsep Bangunan Hijau dan Pintar di Kampus Biru. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
5. The United Nations world water development report 2021 valuing water; facts and figures, sumber (https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000375751)
6. Dokumentasi PSLH UGM
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009).
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
9. Standar Nasional Indonesia Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya
10. Standar Nasional Indonesia Nomor 03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Website
1. https://kalam.sindonews.com/ayat/48/25/al-furqan-ayat-48
2. https://repository.lboro.ac.uk/articles/figure/A_hierarchy_of_water_requirements_based_on_Maslows_hierarchy_of_needs/8059565/1
3. https://www.britannica.com/technology/rainwater-harvesting-system
4. https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/183000678/kekeringan-mulai-landa-gunungkidul-warga-harus-bayar-hingga-rp-200000-untuk?page=all
5.
https://jogja.tribunnews.com/2021/09/17/pemkab-gunungkidul-siapkan-dana-rp-153-miliar-untuk-program-air-bersih
Agendakan untuk mengenal lebih jauh Sang Penjelajah Nusantara kita ini yukkk.
Akan ada cerita dari Nusantara yang telah beliau singgahi. Siapa tau salah satunya tempat kamu.
Save the date ya sobat lestari!!
Kamis, 23 Desember 2021
Pukul 13.30
Hanya di Youtube PSLH UGM
Atau klik link berikut http://ugm.id/PSLHuntukNegeri
Jangan lewatkan diskusi Webinar Urun Rembug PSLH UGM akan ada pembahasan “AMDAL Pasca Judicial review MK atas UU Cipta Kerja (Telaah kritis UU Cipta Kerja dalam Perspektif Lingkungan” bersama para pakar dan praktisi, langsung saja daftarkan diri anda!
Link pendaftaran : http://ugm.id/DaftarUrunRembug
Tantangan pertama adalah penyediaan energi listrik yang makin meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi dan kesejahteraan. Tantangan kedua adalah bagaimana mewujudkan permintaan energi tersebut dengan menyediakan energi yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sejalan komitmen Indonesia pada tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs) dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2030 dan komitmen terhadap Paris Agreement atau Conference of Parties (COP 21). Tantangan ketiga adalah bagaimana Indonesia memiliki solusi energi yang unik sesuai dengan kondisi geografi, ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar Indonesia sejajar dengan negara lain, terdepan dalam energi.
Kesepakatan Paris memiliki kaitan erat dengan capaian SDGs ke-13, yaitu climate action. Indonesia perlu mengambil tindakan segera untuk mencegah perubahan iklim dan dampaknya, dengan mengimplementasikan cara produksi maupun cara konsumsi energi yang ramah terhadap lingkungan. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh adanya pemanasan global, dan salah satu penyumbang naiknya pemanasan global adalah emisi gas rumah kaca (GRK).
Penyediaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Bauran energi harus direncanakan agar semua potensi energi di Indonesia termanfaatkan maksimal, tentu saja rencana ini bertujuan untuk pengurangan pemakaian energi fosil dan menggenjot pemakaian energi baru terbarukan (EBT) agar skenario Indonesia Sejahtera menuju ekonomi rendah karbon dengan target nol karbon dapat tercapai setelah tahun 2050.
Definisi energi ramah lingkungan berkelanjutan dan implementasinya perlu dikaji kembali untuk menentukan energi transisi menggantikan energi fosil di Indonesia. Hal yang perlu ditegaskan mengenai energi ramah lingkungan adalah sebagai berikut.
Untuk mengurangi kesenjangan dan mengatasi tantangan di atas, Indonesia Network Learning Centers for Environmental and Social Sustainability (NLCs-ESS) didirikan pada Januari 2018 yang merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Universitas Gadjah Mada sebagai koordinator, serta beberapa mitra pusat pelatihan, dan lembaga akademis lainnya.
Secara umum, NLCs – ESS bertujuan untuk menyediakan landasan pembelajaran bagi para pemangku kepentingan dalam pengembangan proyek infrastruktur dan memperkuat keterampilan teknis mereka dalam mengelola sistem perlindungan lingkungan hidup dan sosial, yang nantinya akan mendukung pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Dalam proses pengadaan tanah kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya. Pelatihan ini fokus pada beberapa tahap persiapan proyek terkait dengan pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan standar internasional, termasuk pengalaman implementasi pengadaan tanah dan pemukiman kembali beserta kendala yang dihadapi dan alternatif solusi beserta mekanismenya.
Pelatihan ini menerapkan kombinasi dari beberapa metode pembelajaran, yaitu kuliah singkat, diskusi kelompok, penyusunan ilustrasi dan instrumen terkait persiapan dokumen perencanaan, dan studi kasus melalui daring.
Acara ini diselenggarakan di gedung lama Lantai 3 PSLH UGM Yogyakarta. Sebelum acara pembukaan / sambutan, peserta diminta untuk berdiri dan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D didampingi oleh Dr. Rd. Siliwanti, MPIA (Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral) , Iskandarsyah, SE, MPA (Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah), Ida Ayu Indira (World Bank).
Acara ini diselenggarakan di Ruang PPPM STPN dan Artotel Hotel Yogyakarta. Pembukaan acara diberikan oleh Kepala PSLH UGM Ir. Subaryono., MA., Ph.D menyampaikan sambutan dan laporan pelatihan didampingi oleh Ade Kuswoyo, S.Si.,MSP dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Indira Dharmapatni dari World Bank, dan Syarifah Aman-Wooster dari Asian Development Bank. Pelatihan ini berfokus pada beberapa tahapan penyiapan proyek yang terkait dengan pengadaan tanah, kerangka hukum dan kelembagaan serta beberapa pengalaman pelaksanaan pengadaan tanah yang mengacu pada standar-standar dan praktik-praktik terbaik ditingat nasional maupun internasional. Dalam pelatihan ini juga dilakukan kegiatan studi lapangan di New Yogyakarta International Airport Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta.
PRESS RELEASE – Diseminasi Kajian “Nuklir sebagai Solusi Energi Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan”
Seperti kita ketahui bersama bahwa energi merupakan sektor penting bagi pembangunan Indonesia. Tidak hanya dalam soal pemasukan kepada devisa Negara, tetapi juga menentukan dalam perkembangan kemajuan peradaban Indonesia. Salah satu kriteria Negara maju (developed country) menurut UNDP juga didasarkan pada kemampuan Negara untuk memenuhi pasokan energi per kapita penduduknya.
Keberadaan energi sangat penting karena perannya dalam roda politik dan pemerintahan perekonomian, kehidupan sosial serta pertahanan dan keamanan. Energi merupakan sumber daya alam penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga menjadi kewenangan Negara untuk menguasainya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Indonesia sebagai Negara dengan potensi sumberdaya alam yang sangat tinggi, kaya akan sumber energi terbarukan. Namun demikian, kerangka kebijakan dalam pemanfaatan energy terbarukan masih cukup sedikit di Indonesia. Salah satu dari sekian banyak sumber daya energy yang dimiliki oleh Indonesia, “sumberdaya nuklir” sesungguhnya dapat menjadi solusi dari kebutuhan energi ramah lingkungan, rendah karbon, berkelanjutan untuk menuju Indonesia sejahtera 2050.
Ide akan pembangunan PLTN sudah cukup lama berkembang, namun demikian masih belum cukup difasilitasi pada aspek regulasi dan kebijakannya. Pembangunan PLTN menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil harus dilindungi dengan kepastian hukum. Keberadaan PLTN pada satu sisi akan dapat membantu ketertinggalan Indonesia akan konsumsi listrik dan energi yang ramah lingkungan. Hasil kajian ini diharapkan akan dapat menjadi milestone penting dalam pembangunan PLTN di Indonesia, mengingat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang terjangkau dan sekaligus terkait dengan proses Transisi Energi yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon, maupun komitmen untuk menjalankan proses pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam salah satu aspek yang dikaji, PT. ThorCon Power sebagai perusahaan pengembang nuklir generasi maju mengenalkan konsep TMSR (Thorium Molten Salt Reactor) dalam pengelolaan PLTN. Reaktor ini bekerja pada temperatur 700 oC dan tekanan 3 bar, sehingga memiliki risiko rendah yang berbeda jauh dibandingkan dengan reaktor nuklir (berbasis uranium) yang ada selama ini. Dari hasil sementara kajian yang didiseminasikan oleh PSLH UGM ini menyimpulkan bahwa metode TMSR (atau TMSR-500, karena mampu menghasilkan listrik 500 MW) memerlukan investasi mencapai Rp. 17 Trilyun dengan target harga listrik per kWh adalah USD 6.9 cent. Ke depannya, metode ini perlu difasilitasi dalam Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) yang harapannya akan berfungsi sebagai Independent Power Producer (IPP), dimana dapat memproduksi energi tanpa membebani APBN, namun dengan target harga jual listrik yang bersaing dengan pembangkit listrik batubara.
Kajian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengkaji seluruh spektrum operasional TMSR500, termasuk risiko kecelakaan reaktor. Kajian lanjutan ini perlu melibatkan banyak stakeholders karena akan terkait dengan program dan kebijakan Negara dalam mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional. Sebagai bentuk uji shahih kajian ini, selain didiseminasikan di beberapa tempat, juga telah mendapatkan review dari para pemangku kepentingan seperti Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Direktur Jenderal EBTKE ESDM, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., serta dari akademisi di antaranya Prof. Dr. Wahyudi Sediawan (UGM), Prof. Dr. Satria Bijaksana (ITB). Tanggapan positif juga datang daripara pakar lainnya di bidang lingkungan, PLN, Asosiasi Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), serta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Acara diseminasi kajian akademik yang menggagas Nuklir sebagai solusi energi ini dimoderatori oleh Manager Sistem Energi Nuklir, Ir. Heddy Krishyana S., M.Eng, M.Sc. PT ThorCon Power Indonesia, dan disampaikan pemaparan oleh Dosen Fakultas MIPA, Universitas Sebelas Maret, Dra. Riyatun, M.Si. sebagai salah satu anggota tim kajian
Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika UGM secara luring maupun daring dan bertempat di Conference Room PSLH UGM. Signifikansi dari diseminasi kajian ini sangat relevan dengan perkembangan rejim climate change yang saat ini tengah dibahas pada COP-26 di Glasgow Scotland. Energi nuklir memberikan harapan energy dan daya yang besar, namun tidak intermiten dan sekaligus ramah lingkungan. Namun demikian, sebagai suatu ide yang baru, dukungan kajian lanjut dan sekaligus dukungan kebijakan sangat diperlukan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memperlihatkan fakta dan kebenaran bahwasanya nuklir merupakan solusi praktis dari perubahan iklim (climate change) dan energi ramah lingkungan untuk masyarakat dan para stakeholder nuklir/energi lainnya. Sudah barang tentu diperlukan effort yang kuat untuk menyiapkan SDM dan regulasi oleh para pemangku kepentingan, agar konsep energy hijau ini dapat terwujud secepatnya.
Yogyakarta, 10 November 2021
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM “Lestari untuk Negeri”
Pada dasarnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
KLHS juga memiliki dasar hukum yaitu pada :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (PP No. 46 Tahun 2016)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (Permen LHK No. 69 Tahun 2017)
Dalam penyusunan KLHS ini terdapat beberapa komponen yang harus dilibatkan, yaitu adalah pemangku kepentingan , masyarakat yang terkena dampak secara langsung dalam pembentukan program. Masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi ataupun keahlian yang relevan dengan program juga diikut sertakan dalam penyusunan KLHS.
Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah individu, instansi atau perwakilan kelompok masyarakat yang mempengaruhi atau dipengaruhi pada program yang akan dilaksanakan tersebut. Program tersebut yang terdapat unsur instansi, pemerintah atau non pemerintah, perguruan tinggi
Dan masyarakat. Masyarakat akan berperan dalam penyusunan KLHS pada pemberian pendapat, saran, dan usul, pendampingan tenaga ahli (sesuai kebutuhan masyarakat), bantuan teknis, hingga penyampaian informasi dan pelaporan.
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Mungkin tahun 2018 dapat dinobatkan sebagai tahun yang paling memilukan bagi satwa dilindungi. Sebab pada tahun ini beberapa peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi.
Gajah Bunta
Bunta adalah salah satu gajah jinak binaan Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi yang ditemukan dengan kondisi mati mengenaskan di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Juli 2018. Terlihat sebagian wajah Bunta yang merah dipenuhi darah dimana terdapat luka menganga pada bagian pipinya dan salah satu gadingnya hilang. Bunta yang pernah menyambut aktor film Titanic Leonardo DiCaprio mati karena buah manga kweni beracun. Setelah melakukan pembedahan, tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, menemukan bahwa kondisi organ tubuh Bunta dalam kondisi rusak. Hatinya membengkak dan cairan di rongga dada sangat keruh. Selain itu, terjadi pendarahan dalam bagian tubuh gajah ini. Dokter juga menemukan buah mangga kweni di dalam perut Bunta – persis seperti yang ditemukan di dekat buta terbaring selamanya.

Tak kalah memilukan di tahun 2018, dimana seekor harimau sumatera diketahui telah dibunuh oleh warga Desa Hatupangan, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut diketahui setelah warga setempat menyebarluaskan foto-foto mayat harimau mati yang digantung dan menjadi tontonan warga. Bahkan tampak di foto usus harimau yang terburai. Ironisnya, meskipun BKSDA mengharapkan agar harimau yang saat itu belum tertangkap agar bisa dievakuasi dengan cara dibius atau dipasang perangkap, namun warga lebih menginginkan harimau ditembak mati. Kematian harimau kemudian sungguh terjadi. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada peristiwa terhadap harimau di Tapanuli Utara pada tahun 2016 silam.
Masih di tahun yang sama, dimana terjadi pembantaian terhadap 292 ekor buaya pada Juli 2018. Saat itu, ratusan orang membantai buaya penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Buaya yang dibantai terdiri atas sepasang indukan dan 290 buaya anakan. Pembantaian dilakukan beramai-ramai setelah seorang warga, Sugito (48 tahun), tewas akibat diterkam buaya saat mencari rumput di sekitar lokasi penangkaran.
Kasus pembantaian bermotif balas dendam itu mengingatkan publik terhadap tragedi yang terjadi di Desa Karangan Seberang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada tahun 2015. Saat itu seorang anak hilang ketika sedang bermain di halaman belakang rumah kakeknya, di tepian Sungai Karangan. Anak itu diduga diseret seekor buaya ke sungai. Akibat duka warga itulah, buaya yang diperkirakan memangsa anak tersebut ditangkap satu demi satu, lalu dibedah. Namun, hingga enam buaya muara ditangkap, hasilnya nihil. Baru pada buaya ketujuh, jenazah anak yang hilang dapat ditemukan dan disemayamkan keluarganya.
Orang Utan Hope
Hope adalah nama orang utan yang menjadi korban dari perilaku masyarakat antroposentris yang teramat sangat menyedihkan. Peristiwa tersebut telah menjadi ulasan harian berita internasional, seperti harian The New York Times di hari Juma’at tanggal 5 Juli 2019 dengan artikel berjudul “A Mother Shot 74 Times”. Isinya adalah kisah tragis dari Orangutan betina bernama Hope di Subulussalam Aceh, yang mendapat banyak tembakan senapan angin di tubuhnya. Hope diselamatkan petugas BKSDA Aceh pada 10 Maret 2019, setelah mendapat laporan dari warga. Hope bersama anaknya ditemukan dengan kondisi kedua mata Hope terluka akibat tembakan. Sedangkan anaknya yang berada dalam Pelukan hope ketika ditemukan, kondisinya kritis akibat kekurangan nutrisi dan akhirnya tidak terselamatkan. Setelah pemeriksaan medis, ada 74 peluru bersarang di dalam tubuh Hope. Ironisnya, pelaku penembakan adalah dua remaja yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun.

Tak lama berselang, pada November 2019 tragedi berulang kembali. Dimana seekor orang utan dengan banyak luka tembak bernama Puguh ditemukan di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Orang utan Puguh diketahui terkena 24 peluru senapan angin oleh pemburu liar. Meskipun dapat diselamatkan, Puguh mengalami kebutaan untuk selama-lamanya.
Pada waktu yang sama, di Kalimantan seekor Beruang Madu bernama Nanjung dikabarkan mengalami nasib yang tak kalah menyesakkan. Satu tangan Nanjung harus hilang akibat luka terkena jerat tali nilon yang dipasang warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat pada 20 November 2019. Warga mengakui dengan sengaja memasang jerat lantaran beruang-beruang itu sering masuk ke dalam kebun dan menghabiskan madu di pondok mereka. Meskipun selamat, Nanjung harus kehilangan satu tangannya dan senantiasa kesulitan untuk mencari makan sendiri. Peristiwa tragis seperti yang dialami Nanjung, terus berlanjut pada bulan Juni 2019 di Kabupaten Aceh Barat daya, Aceh. Dimana seekoranak beruang harus diamputasi salah satu kakinya akibat luka terkena jerat.

Pelaksanaan amputasi yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH Unsyiah) di Banda Aceh bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya di tahun 2017, operasi amputasi terhadap seekor beruang akibat luka terkena jerat juga pernah dilakukan pada Beruang Madu dewasa berkelamin betina. Kehilangan satu kakinya mengakibatkan beruang tersebut tidak memungkinkan untuk dapat dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Pada tahun 2019 ini, kasus satwa dilindungi yang paling banyak memperoleh atensi publik adalah kehadiran harimau sumatera di Muara Enim, Lahat dan Pagar Alam Sumatera Selatan. Sebanyak 24 kasus konflik berlangsung selama lebih dari tiga bulan lamanya, dengan korban tewas mencapai enam orang. Akibatnya kegiatan berladang dihentikan. Bahkan, beberapa petani kopi yang beraktivitas di kawasan Hutan Lindung di bawah naungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kikim Pasemah dan Dempo dievakuasi. Kegiatan pariwisata juga tak luput terkena imbasnya. Serangkaian peristiwa yang terjadi telah menimbulkan trauma bagi masyarakat. Peristiwa ini tak berbeda dengan perjalanan Harimau Bonita dari Provinsi Riau, yang telah mengakibatkan meninggalnya dua orang pekerja perkebunan pada tahun 2018. Tak dipungkiri lagi, peristiwa seperti ini akan mendorong persepsi negatif bagi kebijakan konservasi Harimau Sumatera.
Tragedi di Tahun 2020
Awal tahun baru 2020, disambut kabar duka dengan ditemukannya lima kerangka gajah di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Kelima Gajah diduga mati karena tersetrum aliran listrik yang berasal dari pagar perkebunan sawit milik masyarakat. Kuat dugaan, bahwa pagar listrik yang dibangun dengan tinggi 1,5 meter memang sengaja untuk menghalau satwa besar seperti gajah.
Seekor Gajah sumatera berusia 1,5 tahun yang diberi nama Salma juga dikabarkan meninggal di awal tahun 2020. Salma ditemukan pada bulan Juni 2019 dalam lubang di Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Saat ditemukan, pergelangan kaki kiri depannya terikat jerat tali seukuran jempol kaki, yang diduga khusus untuk menjerat hewan besar seperti gajah. Langkah penyelamatan salam dilakukan sengan segera membawanya menggunakan perahu menyusuri Sungai Simpang Jernih menuju conservation response unit (CRU) pusat mitigasi konflik satwa di Serbajadi, Aceh Timur. Jerat tali menimbulkan luka yang membusuk, sehingga Salma harus kehilangan satu kakinya untuk diamputasi. Selama enam bulan lamanya Salma dirawat. Namun akibat trauma yang dialaminya, di awal tahun 2020 Salma pergi untuk selamanya.
Tragedi terhadap satwa dilindungi dengan motif balas dendam kembali terjadi di Tahun 2020. Pada April 2020, Personel Ditpolairud Polda Maluku bersama anggota Polsek Air Buaya, menembak sebanyak hingga mati dengan senapan serbu SS1 V5 berkaliber 5,56 mm. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi kecurigaan masyarakat terhadap Buaya yang menjadi penyebab hilangnya seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Desa Waemangit, Kecamatan Air Buaya (Pulau Buru). Karena kejadian duka itulah, polisi bersama warga kemudian menembak mati buaya. Jasad korban yang ditemukan kemudian langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan keluarganya.
Pertengahan tahun 2020, publik diramaikan dengan berita seekor kucing emas (Catopuma temminckii) sebesar Anjing yang terjerat di perkebunan milik warga Nagari (Desa) Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan langka yang dijuluki golden cat atau fire cat terjebak jerat hingga melukai kaki kiri bagian depannya. Meskipun luka di kakinya berangsur membaik, namun kucing emas itu mengalami anemia serta dehidrasi. Setelah dirawat selama dua hari lamanya, kucing emas itu akhirnya menemui ajalnya.

Pada Bulan yang sama di Kabupaten Trumon, Aceh juga ditemukan seekor Harimau yang telah mati. Tak jauh dari lokasi dijumpai bangkai enam ekor kambing yang sudah tidak utuh. Hasil nekropsi oleh tim dokter menemukan zat insektisida yang biasa dipakai petani untuk memusnahkan hama serangga pada perut harimau. Zat racun itu juga ditemukan dalam daging kambing sisa makanan harimau yang berserakan beberapa meter dari lokasi penemuan bangkai harimau.
Pada agustus 2020, seekor gajah jinak binaan Conservation Response Unit Sampoiniet Aceh bernama Ollo, tiba-tiba mati tanpa menunjukan adanya gejala sakit. Sebelum mati, Ollo masih beraktivitas seperti biasa, membawa pelepah kelapa untuk dimakan sendiri dan untuk tiga gajah jinak lainnya. Sampai sekarang kematian Ollo masih menjadi misteri yang belum tuntas. Terakhir di tahun 2020, seekor gajah bernama Otto yang berusia 25 tahun ditemukan mati di Conservation Response Unit, pusat mitigasi konflik satwa di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, 27 Desember 2020. Otto yang ditangkap di Aceh Jaya beberapa tahun lalu itu telah dibina menjadi garda depan penengah konflik antara gajah liar dan manusia. Kematian Otto tentunya menimbulkan duka mendalam bagi CRU Cot Girek yang selama ini telah merawatnya, apalagi usia Otto masih tergolong muda.
Tragedi di Tahun 2021
Pada awal tahun 2021, seekor anak gajah yang diberi nama Inong (bahasa aceh : anak perempuan) ditemukan warga terjebak dalam lubang kubangan di Desa Bunot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Sang induk tetap menjaga anaknya, namun tidak dapat berbuat apa-apa. Saat warga mengevakuasi si anak, induknya menyaksikan dari jauh. Setelah diangkat dari lumpur, kondisi anak gajah nyaris tidak bergerak dan napasnya lemah. Pada bagian matanya terdapat luka serta satu kakinya lumpuh dan tidak dapat berdiri. Induk gajah sempat mendatangi anaknya, mengusap tubuh sang anak yang terbaring kaku di rumput. Induk gajah itu perlahan menjauh seperti tahu anaknya butuh pertolongan medis.
Tim lalu mengevakuasinya Inong ke PKG Saree untuk mendapatkan perawatan dari tim medis Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH-USK), BKSDA Aceh, dan Fauna and Flora International (FFI). Selama tiga minggu dirawat, akhirnya pada awal Maret 2021 Gajah Inong pergi untuk selamanya. Dokter hewan mengatakan, bahwa dari sekian banyak anak gajah yang dirawat, nyaris tidak ada yang dapat bertahan hidup hingga dewasa. Mereka semua mati.

Kasus terakhir adalah peristiwa yang menimpa seekor gajah berusia 12 tahun di area Afdeling V PT Bumi Flora yang berlokasi di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada bulan Juli 2021. Biadabnya, satwa yang ditemukan mati di area perkebunan sawit tersebut dalam kondisi kepala terpotong dan hilang. Tim gabungan menemukan belalai gajah yang terletak sekitar 10 meter dari lokasi tersebut. Diduga, kepala bersama gading telah diambil oleh pelaku. Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi racun dalam perut satwa malang itu.
Ironis memang, jika satwa yang seharusnya berstatus mendapatkan perlindungan malah bernasib sebaliknya, sebagaimana tragedi yang telah terjadi. Mungkin sudah saatnya pemerintah segera menuntaskan revisi UUKSDAHE 1990.
Selama 32 tahun telah banyak perkembangan ilmu pengetahuan, permasalahan dan implementasi konservasi serta hukum internasional yang masih belum diakomodir dalam UUKSDHE. Salah satunya adalah ancaman pidana penjara maksimal selama 5 (lima) tahun yang diatur dalam Pasal 40 UUKSDHE, yang dinilai sudah tidak mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa dilindungi.
Sejak masuknya revisi UUKSDAHE dalam Program Legislasi nasional (Proglenas) Tahun 2017, sampai dengan Proglenas tahun 2022 maka lima tahun sudah proses revisi UUKSAHE seolah jalan di tempat. Revisi UUKSDAHE diharapkan mendorong kebijakan konservasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sebab kita semua tentu selalu berkehendak agar di tahun 2022 dan seterusnya tidak terjadi kembali peristiwa memilukan pada satwa lindung di Indonesia. Semoga.
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Secara nasional, kebijakan konservasi terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE). Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Karenanya upaya konservasi atau perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Status konservasi untuk satwa menurut UUKSDAHE dikelompokan menjadi dua, yakni satwa dilindungi dan tidak dilindung. Jenis satwa yang dilindungi adalah yang berada dalam bahaya kepunahan dan atau populasinya jarang.
Penetapan status lindung pada spesies tertentu merupakan bentuk perlindungan terhadap satwa dalam rangka mencegah terjadinya kepunahan spesies. Status kepunahan adalah suatu kondisi dimana individu terakhir dari suatu spesies benar-benar sudah tidak ditemukan lagi di alam. Misalnya seperti yang dialami spesies harimau jawa, harimau bali dan merpati pengembara (pingeon passenger).
Namun, meski telah mendapatkan status dilindungi, namun beberapa hewan seperti harimau sumatera, gajah sumatera, buaya muara, beruang madu dan orang utan masih saja terus terancam oleh ulah manusia. Berbagai tragedi dalam perlindungan satwa menjadi bukti, bahwa upaya konservasi yang telah berjalan di negeri ini masih “jauh panggang dari api”.
Tragedi yang menimpa seekor Orangutan bernama Pony, misalnya. Tragis, mungkin hanya itulah kata yang dapat menggambarkan nasib memilukan yang menimpa Pony. Pada tahun 2003 silam, Pony diketahui disiksa untuk menjadi pemuas nafsu lelaki. Pony yang sejak masih bayi diambil dari hutan dan dibesarkan hanya untuk disiksa kembali. Bulu-bulu Pony dicukur setiap hari dan berulang kali melayani lelaki pengunjung rumah bordil. Pony juga dipaksa memakai perhiasan, parfum dan belajar untuk berputar ketika “klien” mendekat. Setelah Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundatian (BOSF) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama dengan pasukan militer serta 35 polisi bersenjata diturunkan, akhirnya Pony bisa diselamatkan. Pony kemudian mendapatkan rumah barunya di Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, Nyaru Menteng. Pony menerima perawatan yang sangat dibutuhkan dan memulai menjalani rehabilitasinya. Pada tahun 2005, Pony ditempatkan di Pulau Bangamat untuk rehabilitasi lanjutan (pra-release), dengan tujuan agar satwa dapat hidup lebih mandiri.
Kisah memilukan yang dialami satwa seperti Pony, kenyataanya tak kunjung berakhir. Pada tahun 2015 sebuah harian nasional pernah mengulas 5 cerita nestapa yang menimpa satwa lindung Indonesia. Seperti satwa Kucing Hutan, Lutung Jawa, Beruang Madu, Orang Utan, dan Harimau Sumatera. Tragisnya, peristiwa yang menimpa hewan-hewan malang tersebut dipamerkan di media sosial (facebook) seolah menjadi suatu kebanggaan tersendiri.
Sikap tersebut adalah cermin perilaku antroposentris. Dimana manusia merasa sebagai puncak penguasa alam dan menganggap makhluk hidup lainnya tidak penting, atau sebatas untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan manusia semata. Sikap yang keliru ini juga digambarkan dengan rasa bangga setelah membunuh makhluk hidup lainnya, misalnya dengan memamerkannya di media sosial. Manusia seolah ingin menunjukan superioritas atau supremasinya dengan merasa posisinya sebagai penguasa makhluk hidup lainnya. Hal ini mirip dengan kekeliruan yang telah terjadi seabad lalu, yaitu peristiwa pembantaian Bison di Amerika pada tahun 1880-an.

Itulah salah satu penyebab yang mungkin dapat menjelaskan, mengapa penyiksaan dan pembunuhan satwa lindung masih terus terjadi. Masyarakat harus disadarkan kembali, bahwa manusia hanyalah satu komponen lingkungan hidup dalam suatu kesatuan lingkungan hidup yang tidak terpisahkan dan saling berinteraksi antara satu komponen dengan komponen lainnya, termasuk di dalamnya komponen flora, fauna dan seluruh ekosistemnya. Sehingga manusia harus menghargai seluruh komponen lainnya (selain manusia), baik itu kehidupan makhluk hidup lainnya (biotik) maupun komponen lingkungan abiotik dalam suatu lingkungan hidup yang harmonis. Dengan kata lain, masyarakat harus sadar, bahwa perlindungan terhadap kenekaragaman hayati, khususnya jenis satwa lindung yang telah terancam punah, adalah bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan seluruh kehidupan (termasuk masyarakat di dalamnya) yang lebih baik.
Tragedi yang menimpa satwa lindung tak berakhir di tahun 2015 saja. Beberapa peristiwa memilukan yang diulas diharapkan menjadi refleksi kita bersama dalam rangka memperingati hari konservasi nasional yang diperingati setiap tanggal 10 agustus dan hari gajah sedunia yang jatuh setiap tanggal 12 agustus.
Gajah Yongki
Yongki adalah Gajah jinak lulusan Pusat Latihan Gajah Way Kambas, Lampung. Yongki didatangkan dari Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai gajah penghalau konflik antara gajah dan manusia, justru mati terbunuh oleh manusia di “rumahnya sendiri” pada September 2015. Pada saat ditemukan, posisi kedua kaki depannya terikat disertai lenyapnya sepasang gadingnya. Terlihat jelas bekas kucuran darah karena gadingnya dicabut secara paksa. Berita duka Yongki tak hanya dimuat di media nasional saja, namun banyak media asing yang juga turut memberitakan kabar duka yang menimpa Yongki.

GAJAH ERIN
Erin adalah nama dari seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina yang kehilangan sebagian belalainya akibat jerat pemburu gajah. Erin ditemukan oleh Tim Elephant Response Unit (ERU) Way Kambas pada tahun 2016. Erin kemudian dievakuasi tim dan dibawah ke Rumah Sakit Gajah (RSG) Prof Dr Rubini Atmawidjaja di Pusat Pelatihan Gajah TNWK. Bagian belalai ialah bagian yang biasa digunakan gajah untuk meraih tumbuhan atau buah-buahan untuk dimakan. Gajah malang itu tentunya akan kesulitan mencari makan sendiri untuk selama-lamanya.

Tragedi duka juga terdengar pada Maret 2016. Dimana dihadapan penegak hukum (BKSDA), warga memotong-motong harimau yang telah mati ditembak, dikuliti, lalu dibagi-bagikan untuk dibawa pulang warga. Menurut keterangan, pada awalnya harimau terkena jerat babi yang dipasang warga Dolok Hajoran, Desa Silantom Julu, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Lalu harimau lepas jeratan dan lari ke perkampungan kemudian ditembak mati. Kala petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Padang Sidempuan datang, meminta bahkan ingin membeli harimau mati itu, tak diperbolehkan.

Pada 21 Agustus 2016, akun bernama “Rosi Kuale” mengunggah foto seekor beruang madu yang mati dengan luka di lehernya (maaf: digorok). Meskipun penyelidikan menunjukan peristiwa memilukan itu terjadi di Serawak Malaysia, namun pelakunya adalah orang Indonesia. BKSDA melacak alamat pemilik akun di Desa Sei Nilam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Orang Utan Kalimantan
Pada awal tahun 2017 publik diramaikan dengan adanya foto yang menunjukan pembantaian dan proses dimasaknya orang utan oleh warga. Adalah Yayasan BOSF Nyaru Menteng yang menerima laporan yang dilengkapi dengan sejumlah foto. Menurut Humas BOSF, kejadian pembantaian tersebut terjadi pada akhir Januari 2017 di areal perusahaan kelapa sawit di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada tahun yang sama, peristiwa yang tak kalah memilukan juga terjadi terhadap Gajah di Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah. Dimana seekor gajah ditemukan mati akibat ditembak oleh senjata api di kebun warga pada Juli 2017. Gajah itu diduga mati diracun dan juga ditembak oleh senjata api berjenis senapan serbu laras panjang AK 56.
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad
Sebagai bentuk mensejahterakan karyawan dan rasa bersyukur, PSLH UGM juga ikut berpartisipasi berkurban. Tahun ini PSLH UGM memberikan dua hewan kurban berupa kambing yang di sembelih pada hari Selasa 20 Juli 2021 di masjid Prawirotaman. Pada tanggal 22 Juli 2021 juga dilaksakan penyembelihan hewan kurban di Mushola AL-Latief desa Josari. Dua hewan kurban ini diberikan kepada staff PLSH UGM yang nantinya akan digilir setiap tahunya bagi staff dan karyawan agar dapat merasakan berkurban.
Dua hewan kurban ini disembelih dengan waktu yang berbeda, mengacu pada peraturan MUI yang dilansir pada website MUI pada tanggal 03 Juli Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Maka dari itu, tidak ada masalah jika penyembalihan hewan kurban tidak dilaksanakan pada 20 Juli 2021.
Mengenai prosedur penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh MUI, pemotongan hewan kurban di dua tempat ini sangat memperhatikan protokol kesehatan, masyarakat yang hadir dan yang menguliti hewan kurban diwajibkan menggunakan masker dan disediakan tempat cuci tangan sekaligus sabun. Masyarakat yang hadir dan yang berpartisipasi di tempat kurban juga dibatasi, hanya yang berkepentingan dan sohibul kurban yang ada di lokasi penyembelihan.
Semoga kurban ini dapat terus berlangsung sampai tahun-tahun berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mensejahterakan staff dan karyawan PSLH UGM.




Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :
1. Mencuci Tangan
Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :
a. Sebelum makan dan minum
b. Setelah menggunakan kamar mandi
c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain
d. Setelah batuk atau bersin
e. Setelah beraktivitas diluar rumah
2. Menggunakan Masker
Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.
3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
4. Menjauhi Kerumunan
Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.
5. Mengurangi Mobilitas
Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.
Mari kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tersebut dengan mengajak keluarga, saudara, dan teman-teman kita. jika tidak dimulai dari sekarang maka kapan Covid-19 ini akan berakhir? Salam Sehat Semuanya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Menurut postingan KEMENKES pada tanggal 9 Juni 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan semua pihak wajib memakai masker selama masa pandemi COVID-19. Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut.
Ada 3 jenis masker, masker kain, masker bedah, dan masker N95. Ia menjelaskan masker kain yang direkomendasikan adalah masker yang memiliki 3 lapisan kain. Lapisan pertama adalah lapisan kain hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung viltrasi lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester.
Menyikapi kebijakan yang dianjurkan oleh KEMENKES maka PSLH UGM memberikan solusi bijak dalam penggunaan masker, sebagai berikut :
PHBS merupakan salah satu starategi dalam pencegahan penyebaran Covid -19 yang sangat efektif dan mudah dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Rekomendasi pemerintah terus menghimbau gerakan PHBS menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa pandemik ini. Melakukan PHBS diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihambat sehingga kejadian tidak bertambah. PSLH mengajurkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan PHBS sebagai berikut :
Kegiatan di PSLH UGM juga dibatasi, seperti tidak menerima tamu, dan kesehatan karyawan disini juga sangat diperhatikan. Ketika ada pegawai yang merasa tidak sehat maka dianjurkan untuk istirahat dirumah dan melaksanakan pekerjaanya dirumah, dan masih banyak lagi. Berikut kebijakan PSLH pada masa PPKM :
1. Pelaksanaan kerja dilak
sanakan secara selang seling BdR (Bekerja dari Rumah) dan BdK (Bekerja dari Kantor)
2. Pelaksanaan kegiatan BdK bersifat fleksibel, dengan memperhatikan kepentingan prioritas kesehatan setiap pihak yang beraktivitas di PSLH UGM. Sehingga jika peker.iaan dimungkinkan untuk dilakukan di nrmah, maka dipersilahkan untuk melakukan BdR.
3. Petugas jaga malam dan cleaning service tetap dilakukan seperti biasa sesuai jadwal dan tidak berkerumun di satu tempat (2 orang di lantai 1. 2 orang di lantai 4)
4. Selama menjalankan tugas dari rumah, tetap mentaati protokol kesehatan.
5. Selama menjalankan tugas dari kantor, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin (diwaiibkan untuk menggunakan masker medis/KN95 atau doublc nru,tker’).
6. Dalarn hal terdapat keluhan kesehatan (sekecil apapun) (demam >37,5o C, bersin-bersin, batuk, sesak napas, mual, kehilangan kemampuan penciuman), melakukan isolasi mandiri, dan wajib melaporkan kepada Koordinator Rumah Tangga PSLH UGM (Ibu Rita) dan Kepala PSLH UGM.
7. Pada periode PPKM Darurat, PSLH UGM tidak menerima tamu.
8. Jika diperlukan dan berdasarkan pertimbangan yang relevan, dapat dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku di Universitas dan Nasional.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan sumbangsih kepada pemerintah terutama Kota Yogyakarta agar kasus penyebaran Covid-19 ini dapat segera menurun dan kegiatan di PSLH tetap dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Maka dari itu untuk menjaga silaturahmi dan rasa kekeluargaan di PSLH UGM, segenap staf mewakili PSLH UGM memberikan dukungan berupa buah-buahan dan makanan serta vitamin yang diberikan kepada salah satu staff yang mengalami masa karantina mandiri sebagai rasa kekeluargaan dan rasa kepeduliaan kepada sesama. Serta tak lupa memberikan semangat yang sebesar-besarnya agar segera pulih seperti semula dan lekas diberi kesehatan agar bisa bekerja kembali seperti semula.
Adanya kejadian seperti yang dialami oleh staf membuat kita lebih hati-hati dan tetap menjaga diri agar terhindar dan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Selain itu kita harus menerapkan protokol kesehatan setiap menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah, PSLH UGM bersama DLH Sorong Selatan menyelenggarakan sosialisasi penyusunan KLHS RPJMD Sorong Selatan Tahun 2021 – 2026
Kamis, 1 Juli 2021 Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Sorong Selatan menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2021-2026. Acara ini berlangsung secara luring dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol Kesehatan. Kolaborasi antara akademisi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk dedikasi dari PSLH UGM dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lestari. Dalam acara ini, kurang lebih sebanyak 30 perwakilan perangkat daerah Sorong Selatan hadir dan berkontribusi aktif dalam jalannya diskusi ini.
Acara dibuka oleh Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli,S.E.,M.AP yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi mendukung kegiatan ini. Selain itu, Bupati Samsudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kepeduliaan Kabupaten Sorong selatan terhadap adanya potensi degradasi lingkungan yang melanda Indonesia maupun kabupaten Sorong Selatan secara khususnya. Beliau juga menjelaskan betapa pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat Sorong Selatan untuk bahu membahu dalam membangun Sorong Selatan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembangunan di Sorong Selatan harus sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memperhatikan 4 (empat) aspek utama, yakni :
(i) pembangunan ekonomi
(ii) pemerataan kesejahteraan (equity)
(iii) Partisipasi masyarakat (engagement)
(iv) kelestarian lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Sehingga sudah sepatutnya pembangunan Sorong Selatan harus mengintegrasikan dan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, dengan wawasan lingkungan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sesi pertama disampaikan oleh Ahsan Nurhadi, S.Si, M.Eng. salah satu ahli di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan mengenai urgensi implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dalam membangun Sorong Selatan. Selain itu, Bapak Ahsan juga menjelaskan mengenai beberapa problematika lingkungan yang muncul di Indonesia, seperti permasalahan deforestasi hutan, pencemaran, kebakaran hutan, banjir, dan meningkatnya jumlah sampah (plastik) di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko yang terjadi, penyusunan KLHS merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pembangunan daerah. Selanjutnya beliau menjelaskan mengenai timeline penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sorong Selatan. Diharapkan dengan adanya kontribusi dan partisipasi aktif dari perangkat daerah maupun masyarakat dapat menyukseskan penyusunan KLHS RPJMD ini. Sehingga tidak hanya penyusunan tepat waktu yang diharapkan, namun juga KLHS RPJMD yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi dan harapan dari masyarakat daerah Sorong Selatan. Selanjutnya sesi kedua disampaikan oleh Rahula Hangga Nurhendro, S.Si., dalam sesi ini Bapak Hendro menjelaskan mengenai urgensi kontribusi masyarakat dan perangkat daerah terkait dalam teknis penyusunan KLHS RPJMD. Beliau juga menjelaskan bahwa karena adanya masa pandemi maka penyusunan KLHS akan dilakukan secara bauran antara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini peserta yang hadir menunjukkan antusiasme pada topik yang diangkat. Bahkan dengan hadirnya Bupati Sorong Selatan hingga kegiatan selesai menciptakan dialog konstruktif antara bupati dengan perangkat daerah Sorong Selatan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutaan di daerah Sorong Selatan. Pada akhir diskusi ini, Bupati Sorong Selatan mengharapkan bahwa dengan adanya penyusunan KLHS RPJMD dapat mengintegrasikan dan menyeimbangkan seluruh aspek pembangunan yang ada di Sorong Selatan terutama mengenai kelestarian lingkungan yang harus selalu kita jaga.
Penulis: Aditya Sewanggara A.W
Editor: Zakky Ahmad
Kami membudayakan konsep green building diantaranya memanfaatkan sinar matahari sebagai pencahayaan utama pada setiap ruangan serta mematikan AC jika ruangan kosong. Terbaru dari gedung PSLH UGM ini adalah menyongsong kegiatan hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menanam beberapa tanaman di sekitar gedung dan rooftop.

Kegiatan seperti ini harapanya bisa menjadi sebuah kebiasaan bagi seluruh jajaran PSLH UGM dan dapat menjadi sebuah inspirasi bagi kawan-kawan komunitas maupun isntansi lainya. Merintis sebuah bangunan baru untuk menjadi green building adalah harapan bagi PSLH UGM. Jika sobat lestari memiliki saran dan masukan bisa langsung menghubungi kontak maupun sosial media kami. Salam Lestari ….
Penulis: Dzakiyah Fatih Rahmaningrum
Editor: Zakky Ahmad
Tema ngabuburit online pada hari Senin tanggal 26 April 2021 yaitu “Mencari Ridha Allah” oleh Ustadz Mahroji Khudori tema tersebut diusung untuk mengisi pengajian secara online di PSLH UGM acara tersebut dilaksanakan pukul 16.00 WIB sampai selesai, sehingga meskipun masa pandemi PSLH UGM tetap mengadakan acara ngabuburit online yang dapat memberikan pengarahan dan pencerahan yang lebih baik kedepannya kepada pemirsa youtube pslh_ugm. Ustadz Mahroji Khudori memberikan nasihat-nasihat dan memaparkan tentang tema yang disebutkan diatas dengan jelas.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=vKlzS2cdZVg[/embedyt]
Selanjutnya untuk tema ngabuburit online pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 yaitu tentang “Kekuatan Doa” oleh Ustadz Dr. dr. Sagiran, Sp.B (K) KL., M.Kes. tema tersebut disampaikan dengan penuh makna dan juga memberikan contoh-contoh kehidupan manusia yang kesulitan dapat diberi kemudahan dengan adanya kekuatan doa kepada Allah. Maka dari itu dengan adanya ngabuburit online bareng PSLH UGM diharapkan dapat meningkatkan iman dan ilmu pengetahuan kita sebagai manusia ciptaan Allah.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=bDUfitGIpbY[/embedyt]
Acara ngabuburit online bareng PSLH UGM dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak serta memakai masker untuk mentaati peraturan pemerintah dan mengurangi penyebaran virus corona. Serta untuk menjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik di bulan ramadhan. Sehingga meskipun pandemi PSLH UGM tetap dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan karyawan PSLH UGM lainnya.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
[wonderplugin_gallery id=”1″]
Kemudian PSLH UGM juga membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis kepada warga masyarakat sekitar yang dilakukan oleh seluruh staf dan karyawan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona yang saat ini semakin bertambah kasusnya. Warga masyarakat sekitar juga ikut senang dengan adanya kegiatan pembagian masker dan hand sanitizer secara gratis tersebut karena dapat digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari dan menjaga masyarakat terhindar dari virus corona.
[wonderplugin_gallery id=”2″]
Selanjutnya terdapat kegiatan untuk menjaga kesehatan badan yaitu kegiatan senam sehat yang diadakan di rooftop gedung PSLH UGM sekaligus meresmikan rooftop yang baru jadi, seluruh staf dan karyawan antusias untuk mengikuti kegiatan senam tersebut yang dilaksanakan pada Pukul 07.00 pagi dengan dipimpin oleh instruktur senam sehingga dapat memimpin senam dengan semangat dan ceria. Tidak hanya itu pihak konsumsi juga menyediakan aneka jajanan pasar dan minuman tradisional yang disediakan di rooftop gedung PSLH UGM sehingga setelah acara senam selesai seluruh staf dan karyawan dapat menikmati makanan yang telah sediakan.
[wonderplugin_gallery id=”3″]
Tidak hanya itu setelah melaksanakan senam bersama, Kepala PSLH UGM dan staf melakukan obrolan santai yang membahas tentang green building dan membahas tentang kedepannya rooftop PSLH UGM untuk bisa menjadi panel surya yang dapat ramah lingkungan. Rooftop PSLH UGM dilengkapi dengan tanaman-tanaman hias yang dapat menyerap karbon dioksida dan dapat tumbuh di area panas serta dapat membuat rooftop menjadi lebih indah dan ramah lingkungan.
[wonderplugin_gallery id=”4″]
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Hal ini juga dilakukan untuk mematuhi dan mendukung aturan Pemerintah yang berlaku untuk meminimalisir kegiatan (tatap muka langsung), menghindari kerumunan dan tetap menjaga jarak. Salah satu kegiatan yang dilakukan secara daring yaitu urun rembug kegiatan itu disiarkan secara live di akun youtube pslh_ugm, sehingga acara yang pernah dilakukan oleh PSLH UGM dapat ditonton kembali pada lain waktu. Untuk menonton video urun rembuk terakhir, silahkan play youtube :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GaNIjHHGN6E[/embedyt]
Kegiatan tersebut sudah diadakan selama 7 kali pada masa pandemi covid dengan berbagai macam topik pembicaraan yang berbeda-beda yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan dihadiri oleh pemateri yang mumpuni sesuai dengan topic pembicaraan pada acara urun rembug PSLH UGM.
PSLH UGM tetap menerapkan Peraturan Pemerintah untuk meminimalisir kegiatan dan menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga PSLH UGM mengadakan kegiatan tersebut secara online dimasa agar tetap menjaga Peraturan dan kegiatan tetap berjalan meskipun secara daring. Tidak hanya acara urun rembug yang dilakukan secara online, PSLH UGM juga mengadakan acara webinar yang pematerinya dari staf PSLH UGM sendiri dengan berbagai macam topik pembicaraan yang disiarkan secara live melalui akun youtube pslh_ugm, sehingga dengan adanya pandemi covid19 PSLH UGM juga tetap aktif dalam mengembangkan ilmu bagi masyarakat.
Bagi yang ingin mengetahui update informasi tentang adanya webinar dan acara urun rembug, kami bagikan melalui akun media sosial instagram PSLH UGM yaitu @pslhugm. Semua kegiatan dan acara yang akan dilaksanakan oleh PSLH UGM diinformasikan melalui akun media sosial instagram tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti kegiatan tersebut.
Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad
Selamat bagi peserta yang sudah lolos.
Catatan:
1. Bagi peneliti yang namanya tercantum pada tabel diatas, WAJIB mengikuti briefing yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021 Pukul 09.00 – 10 00 WIB melalui Zoom Meeting.
2. Tautan zoom meeting untuk briefing akan dikirimkan melalui email masing-masing peserta (bagi peserta kategori individu) atau koordinator tim (bagi peseta kategori tim).
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan ini kami beritahukan informasi perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM.
Untuk pedoman dan tata cara submisi proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: Panduan Hibah Penelitian Mahasiswa Magister – PSLH UGM 2021
Dan untuk link untuk pengajuan proposal dapat diakses melalui laman berikut ini: ugm.id/PendaftaranHibahPenelitianPSLHUGM2021
Narahubung :
1. Lucky (0877-3883-5292)
2. Mahmud (0818-0425-6768)
Penerimaan Proposal Hibah Penelitian Mahasiswa Magister 2021 – PSLH UGM diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Universitas Gadjah Mada
di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka meningkatkan kualitas riset, publikasi, dan kultur diseminasi hasil riset yang inklusif di Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) dengan komitmen tinggi mempersembahkan Program Hibah Penelitian Mahasiswa Magister PSLH UGM 2021 berskala universitas bagi mahasiswa Program Magister (S2) UGM. Batas akhir pengajuan proposal penelitian pada hari Senin, 24 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Berikut jadwal skema hibah penelitian mahasiswa program magister (S2) PSLH UGM 2021
























