KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) merupakan Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pada ketentuan tersebut telah tercantum di beberapa regulasi terkait perizinan lingkungan baik di Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Pada dasarnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Bagian 1 Seri Konservasi: Mengenang Tragedi Satwa (Lindung) di Indonesia
Mungkin tahun 2018 dapat dinobatkan sebagai tahun yang paling memilukan bagi satwa dilindungi. Sebab pada tahun ini beberapa peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi.
Gajah Bunta
Bunta adalah salah satu gajah jinak binaan Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi yang ditemukan dengan kondisi mati mengenaskan di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Juli 2018. Terlihat sebagian wajah Bunta yang merah dipenuhi darah dimana terdapat luka menganga pada bagian pipinya dan salah satu gadingnya hilang. Bunta yang pernah menyambut aktor film Titanic Leonardo DiCaprio mati karena buah manga kweni beracun. Setelah melakukan pembedahan, tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, menemukan bahwa kondisi organ tubuh Bunta dalam kondisi rusak. Hatinya membengkak dan cairan di rongga dada sangat keruh. Selain itu, terjadi pendarahan dalam bagian tubuh gajah ini. Dokter juga menemukan buah mangga kweni di dalam perut Bunta – persis seperti yang ditemukan di dekat buta terbaring selamanya.
Bagian 1 Seri Konservasi: Mengenang Tragedi Satwa (Lindung) di Indonesia
Secara nasional, kebijakan konservasi terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE). Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Selasa 20 Juli 2021 merupakan hari raya Idul Adha, moment bagi seluruh umat islam untuk merayakanya. Pada masa pandemi seperti ini, berkurban tetap diusahakan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Seperti yang telah dituliskan pada surat Al-Kautsar ayat ke 2 yang artinya maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.
Sebagai bentuk mensejahterakan karyawan dan rasa bersyukur, PSLH UGM juga ikut berpartisipasi berkurban. Tahun ini PSLH UGM memberikan dua hewan kurban berupa kambing yang di sembelih pada hari Selasa 20 Juli 2021 di masjid Prawirotaman. Pada tanggal 22 Juli 2021 juga dilaksakan penyembelihan hewan kurban di Mushola AL-Latief desa Josari. Dua hewan kurban ini diberikan kepada staff PLSH UGM yang nantinya akan digilir setiap tahunya bagi staff dan karyawan agar dapat merasakan berkurban.
Mengurangi angka penyebaran dan penularan Covid-19 di dunia tidaklah mudah karena setiap orang pasti dapat terpapar Covid-19 apabila tidak menjaga kebersihan dan memakai masker saat diluar rumah atau saat berhadapan dengan orang lain secara langsung. Berbagai upaya terus dilakukan oleh para ahli kesehatan dan masyarakat demi mengakhiri meningkatnya virus Covid-19. Di beberapa negara termasuk Indonesia, Pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi virus Covid-19.
Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :
Pada masa pandemi seperti ini penggunaan masker memag sangat diwajibkan. Sebagai bentuk kita taat kepada protokol kesehatan dan untuk melindungi diri dan sekitar kita dari virus Covid-19. Saat ini penggunaan masker 2 dua lapis sangat dianjurkan. Masker yang pertama menggunakan masker medis, dan lapis kedua menggunakan masker kain. Setelah penggunaan masker tersebut, masker medis dianjurkan untuk disobek lalu dibakar dan masker kain langsung dicuci.
Menurut postingan KEMENKES pada tanggal 9 Juni 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan semua pihak wajib memakai masker selama masa pandemi COVID-19. Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut.
Pandemi covid-19 ini mengharuskan kita untuk memiliki kebiasaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hidup sehat merupakan hal yang seharusnya diterapkan oleh setiap orang karena manfaat yang didapat sangat banyak, mulai dari kesehatan jiwa dan raga hingga kefokusan dalam mengerjakan sesuatu, serta pada kesejahteraan hidup anggota keluarga serta terciptanya suasana yang indah, asri serta damai sehingga membuat lingkungan hidup terasa nyaman Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk upaya kita dalam menjaga keshatan agar terhindar dari virus Covid-19.